Polres Bangka Barat Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Situasi Aman dan Khidmat

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Kamis 29/5/2025 – Melalui Polsek Mentok melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di dua gereja di wilayah Kecamatan Mentok, Kamis (29/5/2025). Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dua gereja yang menggelar ibadah yakni Gereja GPKRIS Kelurahan Sungai Daeng Mentok dan Gereja GSJA Sinar Kasih Jl. Sekip Pal 2 Mentok, masing-masing dijaga oleh 4 personel kepolisian berseragam lengkap. Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, selaku Padal Pengamanan, mengatakan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan Polri terhadap seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah. “Kami memastikan kegiatan ibadah berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman. Kehadiran personel kami di lokasi bukan hanya sebagai bentuk pengamanan, tetapi juga untuk memberikan rasa tenang bagi umat yang beribadah,” ujar Iptu Rusdi Yunial di sela kegiatan. Di Gereja GPKRIS, kegiatan ibadah yang dipimpin oleh GI. Idari Gea dihadiri sekitar 120 jemaat dengan tema “Makna Kenaikan Tuhan Yesus Ke Surga”. Sementara di Gereja GSJA Sinar Kasih, ibadah dipimpin oleh Pdt. Lidia Ninik dengan jumlah jemaat 20 orang, mengangkat tema “Berguna Kalau Aku Meninggalkan Kalian Semua”. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB tersebut berjalan lancar tanpa gangguan berarti. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja personel di lapangan. “Pengamanan tempat ibadah merupakan komitmen kami dalam menjaga kerukunan umat beragama. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas dengan baik dan humanis. Polri hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat beribadah dengan aman dan damai,” tegas Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan tokoh agama dan masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama dalam setiap momen keagamaan. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat: Korban Dukun Cabul Bisa Lebih dari Satu, Kami Buka Peluang Laporan Baru

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 28/5/2025 – Dikenal warga sebagai dukun atau paranormal di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan RB dilakukan menyusul laporan dari orang tua korban, yang melaporkan dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, di rumah korban di Mentok Berdasarkan keterangan pelapor, RB datang untuk melakukan ritual pengobatan terhadap anak kandung pelapor. Ia meminta uang sebesar Rp300.000 untuk membeli sesajen dan melakukan sejumlah ritual alasan korban untuk “mengusir jin”. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers resmi menyatakan bahwa RB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Modus pelaku adalah berpura-pura mengobati korban, menggunakan pengaruh spiritual, lalu melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Bangka Barat, 28/5/2015. Tambah Kapolres Bangka Barat ia juga menambahkan bahwa pelaku juga pernah menjalani hukuman dalam kasus Serupa “Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2005 dan telah menjalani hukuman penjara hingga 2016. Setelah keluar, ia kembali membuka praktik sebagai paranormal,” tambahnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan polisi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. “Kami menduga ada lebih dari satu korban. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi pasien RB untuk segera melapor. Kami siap memberikan perlindungan kepada para korban,” tegas AKP Fajar. RB saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih, tergantung perkembangan penyidikan dan jumlah korban. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Konferensi Pers Kasus Dukun Cabul Terungkap, Polisi Imbau Korban Lain Segera Lapor

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Rabu 28/5/2025 – Akhirnya membongkar kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RB (50), yang mengaku sebagai paranormal dan membuka praktik pengobatan alternatif di salah satu kecamatan di Kabupaten Bangka Barat, 28 Mei 2025. Kasus ini terungkap setelah seorang korban yang masih berusia 16 tahun melaporkan dugaan pelecehan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku saat menjalani pengobatan spiritual. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Selasa siang, Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan bahwa jumlah korban diperkirakan lebih dari satu orang. RB diduga melakukan tindakan cabul terhadap beberapa pasien lainnya selama membuka praktik pengobatan. Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan kali pertama terjerat kasus serupa. Pada tahun 2005, RB pernah diproses hukum atas kasus pencabulan dan menjalani hukuman hingga 2016. Namun, usai bebas, ia kembali membuka praktik pijat dan pengobatan spiritual, bahkan sempat menjadi kondektur bus antar kota. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat yang pernah menjadi pasien RB dan merasa menjadi korban untuk segera melapor. Pihak kepolisian menjamin perlindungan hukum bagi para korban. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah dan PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, yang secara tegas menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta pelecehan seksual. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik pengobatan non-medis yang tidak memiliki izin resmi. Penulis Tim

Read More

SAT POLAIRUD POLRES BANGKA BARAT GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU ANTAR PULAU, DUA WARGA SUMSEL DITANGKAP DI PANTAI TELUK RUBIAH

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 27/5/2025 – Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat. Dua orang pria asal Sumatera Selatan diamankan saat mendarat di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin siang sekitar pukul 11.30 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial A, usia 30 tahun, dan M usia 25 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka berangkat dari Upang menggunakan speed boat dengan membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mentok. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan menumpang speed boat menuju Pantai Teluk Rubiah. Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Polairud langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pendaratan. Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan empat belas bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana jeans salah satu pelaku. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel Sat Polairud dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi. Kepala Sat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono menambahkan bahwa jalur laut memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat. Namun pihaknya tetap siaga dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat. Menurut IPTU Yudi, pelaku membawa sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut secara ilegal dan mencoba menyelundupkannya ke Bangka Barat untuk diedarkan. Aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah Bangka Barat dijadikan jalur masuk peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Penulis Tim

Read More

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Kembali Diringkus Polisi dengan 18 Paket Sabu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 26/5/2025 – Setelah dua bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial YDW alias O (28), warga Kecamatan Mentok, kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia diringkus tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 18 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,92 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa pelaku YDW merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Mentok pada Maret 2025 lalu. “Pelaku ini sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba dan baru bebas dua bulan lalu. Namun bukannya memperbaiki diri, ia justru kembali menjalankan aktivitas yang sama. Ini jelas menunjukkan bahwa dia tidak jera,” ujar Iptu Yos dalam keterangannya. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam, potongan pipet plastik, dua sekop kecil dari sedotan, satu unit handphone, dompet, dan motor matic Yamaha Xeon berwarna putih. Seluruh barang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Menurut polisi, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut, tim Satres Narkoba langsung melakukan tindakan cepat di lokasi. “Modusnya masih sama seperti sebelumnya, menggunakan rumah sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah Yos. Atas perbuatannya, YDW alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara membayangi pelaku. Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi para mantan narapidana yang kembali bermain dengan narkoba. “Kami tidak akan mentoleransi residivis yang mengulangi kejahatannya. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah ini sebagai ladang peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Penegakan hukum adalah komitmen kami,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Sat Binmas Polres Bangka Barat Sambangi SLB Mentok, Ajak Cegah Perundungan dan Kenalkan Layanan Polisi 110

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 26/5/2025 – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus menanamkan nilai-nilai positif kepada generasi muda, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan sambang dan penyuluhan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB N) Kecamatan Mentok, Senin (26/5/2025). Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Binmas Polres Bangka Barat. Dalam kesempatan tersebut, personel Sat Binmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa dan guru, khususnya tentang pentingnya mencegah tindakan perundungan (bullying) baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. “Kami memberikan himbauan kepada adik-adik kita agar saling menyayangi dan menghargai satu sama lain. Bullying adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan harus dicegah sedini mungkin,” ujar KBO Sat Binmas dalam penyampaiannya di hadapan para siswa. Selain itu, Sat Binmas juga mengajak para guru untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekolah. Bila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, pihak sekolah diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110. Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan edukasi hukum sejak dini serta mendekatkan institusi Polri dengan masyarakat. “Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Polisi di nomor 110. Layanan ini aktif 24 jam dan dapat digunakan untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas atau kejadian mencurigakan yang memerlukan kehadiran kepolisian,” ujar Iptu Yos. Menurutnya, kegiatan edukatif seperti ini tidak hanya menyentuh aspek preventif, tetapi juga merupakan sarana menjalin hubungan emosional antara Polri dengan pelajar berkebutuhan khusus. “Anak-anak terlihat sangat senang dan antusias. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan cara yang humanis,” tambahnya. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan interaksi santai antara polisi dan para siswa, yang diwarnai senyum ceria serta rasa kekeluargaan. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA, PRIA MUDA DIBEKUK DENGAN 18 PAKET SHABU

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 26/5/2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali menunjukkan keberhasilannya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28) ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya yang berlokasi di Kampung Senang Hati RT 002 RW 001, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin dini hari, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 18 paket plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,92 gram, 15 potongan pipet plastik, satu unit timbangan digital bertuliskan Contan warna hitam, satu unit handphone Android merk Realme A3 warna hitam, dua buah wadah segi empat warna putih bening, satu dompet kecil warna coklat bermotif kotak-kotak, dua sekop kecil yang terbuat dari sedotan, tiga lembar tisu warna putih, satu bungkusan besar plastik asoi putih berisikan sedotan pipet plastik, satu kotak bekas susu Ultramil warna merah jambu, satu kotak rokok kosong bertuliskan Sampoerna warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih list merah dengan nomor polisi BN 4573 RT. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Bangka Barat. “Kami tegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Iptu Yos Sudarso. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Karaoke Pelangi Jadi Sasaran Utama

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Sabtu 24/5/2025 – Bersama unsur TNI Angkatan Darat dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Menumbing 2025. Operasi ini menyasar dua lokasi, dengan fokus utama penertiban di tempat hiburan malam. Sabtu malam (24/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran utama dalam razia kali ini adalah Karaoke Pelangi, yang kerap ramai dikunjungi masyarakat di akhir pekan. Tim gabungan langsung menyisir seluruh ruangan karaoke, melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun karyawan, termasuk penggeledahan barang bawaan guna mengantisipasi keberadaan senjata tajam, senjata api, dan narkoba. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Bangka Barat, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum. “Razia ini bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum. Walaupun tidak ditemukan senjata tajam, senjata api maupun narkoba di Karaoke Pelangi, kehadiran petugas menjadi bentuk pengawasan langsung agar tempat hiburan tidak dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika maupun tindakan kriminal lainnya,” ujar Iptu Yos Sudarso. Sementara itu, di lokasi pertama yaitu seputaran Pantai Batu Rakit, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul. Dalam pemeriksaan, ditemukan empat unit sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Satlantas Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang berharap razia serupa rutin dilaksanakan demi menekan potensi gangguan ketertiban umum. Penulis Tim

Read More

Sambang Duka Korban Laka Lantas, Polres Bangka Barat Tunjukkan Kepedulian Kemanusiaan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Sabtu 24/5/2025 – Usai menangani kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pelajar berusia 15 tahun di Jalan Raya Dusun Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Sabtu malam (24/5/2025), jajaran Satlantas Polres Bangka Barat tak hanya fokus pada penegakan hukum. Mereka juga menunjukkan sisi kemanusiaan dengan melakukan giat sambang duka ke rumah duka korban meninggal dunia. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk empati dan dukungan moral dari kepolisian kepada keluarga korban. “Selain penanganan secara profesional di TKP, kami juga hadir secara langsung di tengah keluarga korban sebagai wujud simpati. Ini merupakan komitmen Polri untuk hadir bukan hanya saat penindakan, tetapi juga saat masyarakat mengalami duka,” ujar Iptu Yos. Kegiatan sambang duka dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Ramos Gapita S. didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat ke kediaman orang tua korban berinisial A (15), yang meninggal dunia akibat luka serius di kepala, dada, dan mata kaki kanan dalam kecelakaan tersebut. Diketahui, kecelakaan terjadi saat mobil Suzuki Carry Pick Up berpelat BN-8497-QC yang dikemudikan pria berinisial K (49) melaju dari arah Desa Belo Laut menuju Mentok. Saat melewati tikungan, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan oleng ke kanan, lalu menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban A, yang saat itu membonceng temannya D (15). Teman korban D, yang juga mengalami luka robek di bagian tangan kanan, kini sedang dalam perawatan medis. Lebih lanjut, Iptu Yos menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses perkara ini sesuai ketentuan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan saksi. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dan kami pastikan transparansi dalam penanganannya,” jelasnya. Sementara itu, pengemudi mobil K tidak mengalami luka dan kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk menentukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Kegiatan sambang duka ini menjadi simbol bahwa kepolisian hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Polres Bangka Barat juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama pengendara kendaraan bermotor, agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. “Kami harap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama. Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Kecelakaan Maut Di Belo Laut, Polres Bangka Barat Bergerak Cepat Olah TKP

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Sabtu 24/5/2025 – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Dusun Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu malam (24/5/2025). sekitar pukul 21.30 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up dengan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka. Mobil pick-up dengan pelat nomor BN-8497-QC yang dikemudikan pria berinisial K (49), warga Pangkalpinang, melaju dari arah Desa Belo Laut menuju Mentok. Saat memasuki tikungan ke kanan, kendaraan yang dikemudikannya diduga hilang kendali usai roda kiri turun ke bahu jalan. Upaya pengemudi untuk kembali ke jalur aspal justru menyebabkan kendaraan oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai remaja berinisial A (15) dengan penumpang berinisial D (15) dari arah berlawanan. Akibat kejadian tersebut, pengendara motor A mengalami cedera serius dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara D mengalami luka robek di bagian tangan dan telah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25 juta. Kasat Lantas Polres Bangka Barat, AKP Ramos Gapita S., memimpin langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Unit Laka Lantas. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa penanganan cepat telah dilakukan oleh kepolisian begitu menerima laporan. “Tim langsung bergerak cepat ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan sebagai barang bukti, serta memintai keterangan dari saksi di tempat kejadian. Kami juga telah melaporkan hasil awal penanganan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yos. Identitas para korban dan pengemudi telah dikonfirmasi, namun demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian belum merinci secara lengkap kepada publik. Saat ini, sopir mobil pick-up tengah diperiksa intensif oleh penyidik untuk mendalami unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian juga mengimbau para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati terutama di tikungan atau jalan dengan pencahayaan terbatas, guna mencegah kecelakaan serupa terjadi. Penulis Tim

Read More