Provos Polres Bangka Barat Gelar Gaktibplin, Tegakkan Disiplin Personel

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 22/4/2025 – Guna meningkatkan kedisiplinan anggota dan memastikan kesiapan personel dalam menjalankan tugas, Seksi Propam Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), Selasa 22 April 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Bangka Barat, IPTU Miyohan, dengan sasaran pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi pribadi seperti KTP, SIM, KTA, serta pengecekan sikap tampang dan penggunaan seragam dinas sesuai ketentuan. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Januardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal yang rutin dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. “Gaktibplin ini kami lakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan internal. Hal ini penting agar setiap anggota selalu siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjadi contoh baik bagi masyarakat,” ujar Iptu Januardi. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan beberapa personel yang belum lengkap administrasi maupun kurang rapi dalam tampilan, dan langsung diberikan teguran serta imbauan untuk segera melakukan perbaikan. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus berkomitmen menjaga kedisiplinan internal sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Gara-Gara Musik Dimatikan, Dua Pengunjung Cafe di Parit Tiga Keroyok Karyawan, Polsek Jebus Gerak Cepat Ungkap Kasus

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 14/4/2025 – Aksi kekerasan kembali terjadi di tempat hiburan malam. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan Cafe Family di Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Ungkap kasus ini dilakukan oleh Polsek Jebus di bawah jajaran Polres Bangka Barat. Korban, RSB (29), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus usai dianiaya dua pengunjung kafe pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban tengah membereskan ruangan karaoke dengan mematikan AC dan televisi. Salah satu pengunjung tidak terima, meminta musik dihidupkan kembali, lalu mendorong korban ke tembok dan memukulinya. Aksi kekerasan itu berlanjut saat pelaku kedua ikut memukul korban secara berulang kali dengan tangan kosong. Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH, atas seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum terhadap korban, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” terang Kompol Albert. Kedua pelaku yang diamankan yakni YSI (44) dan MKM (40), warga Dusun Suntai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Proses hukum saat ini terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kompol Albert. AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Jebus mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Polres Bangka Barat akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya. Penulis Tim

Read More