Polda Jambi Perkuat Penanganan Karhutla, Sinergi dan Strategi Pencegahan Terus Ditingkatkan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 – Polda Jambi bersama Polres/Ta jajaran terus memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi melalui Operasi Aman Nusa II-2026. Upaya dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pencegahan, pemantauan hotspot, patroli dan ground checking, pemadaman darat maupun udara, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum. Kondisi Karhutla menjadi perhatian serius mengingat Provinsi Jambi memasuki periode musim kemarau. Berdasarkan paparan Gubernur Jambi, musim kemarau tahun 2026 diperkirakan berlangsung lebih panjang dan kering, dengan awal musim kemarau diprediksi terjadi pada awal Juni dan puncaknya pada Agustus 2026. Kondisi tersebut menuntut kesiapsiagaan ekstra karena Karhutla dapat berdampak terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah. Berdasarkan pantauan Satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 yang disampaikan dalam paparan Gubernur Jambi, periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026 tercatat sebanyak 3.632 hotspot, dengan luas lahan Karhutla mencapai 658,29 hektare. Sementara itu, berdasarkan laporan harian Satgas Penanggulangan Karhutla Ops Aman Nusa II-2026 Polda Jambi dan Polres jajaran, pembaruan hingga 24 Agustus 2026 mencatat 253 hotspot pada periode tersebut. Secara kumulatif berdasarkan laporan Satgas Polda Jambi, sejak 1 Januari hingga 24 Agustus 2026 tercatat 4.064 hotspot dengan estimasi luas area terbakar sekitar 916,26 hektare. Kedua angka tersebut menggunakan periode pembaruan yang berbeda, yakni data paparan Gubernur sampai 23 Agustus dan laporan Satgas Polda sampai 24 Agustus. Wilayah yang menjadi perhatian dan dipetakan sebagai daerah rawan Karhutla meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo dan Merangin. Dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II-2026, Polda Jambi bersama Polres/Ta jajaran mengerahkan 873 personel, terdiri dari 373 personel Polda Jambi dan 500 personel Polres jajaran. Selain itu, 25 personel Polda Jambi tergabung dalam Posko Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi. Pada 24 Agustus 2026, Satgas mencatat 84 kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, patroli dan ground checking serta 19 kegiatan pemadaman. Penanganan dilakukan secara terpadu bersama TNI, BPBD, MPA dan unsur terkait lainnya. Untuk lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, penanganan dilakukan dengan dukungan udara. Posko Udara Satgas Karhutla melaksanakan monitoring hotspot, ground checking, pemantauan udara serta pemadaman melalui water bombing. Posko tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, BMKG dan Basarnas. Penanganan di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala, di antaranya luasnya area terbakar, lokasi yang sulit dijangkau, karakteristik lahan gambut yang membuat api sulit dipadamkan secara tuntas, keterbatasan sumber air serta kondisi cuaca panas dan angin kencang yang dapat mempercepat penyebaran api. Untuk mengatasi kondisi tersebut, strategi penanganan dilakukan melalui patroli rutin, pemanfaatan personel secara optimal, pemadaman water bombing, pembasahan lahan gambut secara berkelanjutan, pencarian sumber air, penyediaan embung portable dan mobil tangki, serta pembuatan sekat bakar dan kanal blocking. Di sisi pencegahan, Pemerintah Provinsi Jambi juga mendorong Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan bantuan peminjaman alat berat kepada masyarakat atau kelompok tani yang akan membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran. Langkah kesiapsiagaan juga telah dilakukan melalui penunjukan koordinator Karhutla tingkat kabupaten/kota dari unsur BPBD bersama penwira TNI/Polri, penerbitan Surat Edaran Gubernur Jambi kepada Bupati/Wali Kota, pemetaan wilayah rawan serta penempatan personel melalui 81 pos terpadu, terdiri dari 11 pos melalui APBD Provinsi Jambi dan 70 pos dengan dukungan anggaran perusahaan di Provinsi Jambi. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga Karhutla melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 329/KEP.GUB/BPBD/2026 tanggal 27 April 2026. Dari sisi kepolisian, Kapolda Jambi juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Jambi Nomor Mak/01/IV/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi tanggal 27 April 2026. Upaya mitigasi juga dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), apel kesiapsiagaan personel dan peralatan, serta dukungan Sub Satgas Udara berupa helikopter/pesawat patroli dan armada water bombing. Pemerintah Provinsi Jambi juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk penanganan Karhutla. Dari aspek penegakan hukum, Polda Jambi terus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga 24 Agustus 2026, tercatat 62 kasus Karhutla dalam penanganan, terdiri dari 55 kasus tahap penyelidikan dan 7 kasus tahap penyidikan, dengan 8 orang tersangka. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi harus dilakukan sejak tahap pencegahan dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pencegahan menjadi hal utama melalui patroli, pemantauan hotspot, ground checking, sosialisasi serta kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana. Ketika ditemukan titik api, seluruh unsur harus bergerak cepat agar kebakaran tidak meluas,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Menurutnya, sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, BMKG, MPA, perusahaan dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghadapi kondisi musim kemarau. “Kami terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder. Untuk wilayah yang sulit dijangkau, dukungan water bombing menjadi salah satu langkah penting, sementara di wilayah darat dilakukan patroli, ground checking dan pemadaman bersama. Khusus lahan gambut, penanganan juga harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pembasahan agar api tidak kembali muncul,” jelasnya. Kabid Humas menambahkan, Kapolda Jambi juga meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta memanfaatkan program dan fasilitas pembukaan lahan tanpa bakar yang didorong pemerintah. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kelalaian atau kesengajaan membuka lahan dengan api justru menimbulkan kebakaran yang lebih luas. Apabila ditemukan unsur pidana, tentunya akan dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah cepat dari masyarakat akan membantu petugas melakukan penanganan sedini mungkin. “Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Jambi agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Jangan membakar lahan, segera laporkan apabila menemukan titik api, dan bersama-sama kita cegah agar Karhutla tidak meluas,” pungkas Kabid Humas Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

Satgas Terpadu Karhutla Sarolangun Padamkan Karhutla di Areal Plasma PT BKS, Pendinginan Terus Dilakukan

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, 25 Agustus 2026 – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sarolangun terus dilakukan secara terpadu. Personel Satgas Terpadu Karhutla Kabupaten Sarolangun kembali melaksanakan pemadaman di titik HS Areal Plasma PT BKS, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, selasa (25/8/2026). Kegiatan pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, S.Sos., M.H., didampingi Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H, unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Sarolangun, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Tim Satgas Karhutla PT BKS. Dalam penanganan di lapangan, personel dibagi ke dalam sejumlah kelompok untuk melakukan pemadaman secara serempak di beberapa titik. Selain itu, petugas juga melanjutkan pembuatan sekat kanal serta melakukan pemantauan dan pendinginan di area terdampak guna memastikan tidak terdapat lagi titik api maupun bara yang berpotensi kembali terbakar. Satgas juga terus berkoordinasi dengan pihak PT BKS untuk memastikan pemantauan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan di wilayah yang sebelumnya terbakar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi munculnya kembali titik api. Selain penanganan Karhutla, Gubernur Jambi turut menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar dan personel yang melaksanakan tugas di lokasi. Kapolres Sarolangun juga membagikan masker kepada warga sebagai langkah perlindungan terhadap dampak asap akibat Karhutla. Sementara itu, lokasi yang terbakar telah dipasang police line untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha maupun masyarakat. “Polda Jambi bersama seluruh unsur terkait terus berkomitmen melakukan penanganan Karhutla secara maksimal. Tidak hanya pemadaman, tetapi juga pendinginan, pemantauan pascakebakaran dan langkah pencegahan agar api tidak kembali muncul,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menegaskan, keberhasilan pemadaman tidak hanya diukur dari hilangnya api, tetapi juga dari kepastian bahwa lokasi benar-benar aman dan tidak menyisakan bara yang dapat memicu kebakaran kembali. “Personel di lapangan kami minta tetap melakukan pendinginan dan pemantauan secara menyeluruh. Koordinasi dengan pihak perusahaan dan masyarakat juga harus terus dilakukan. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana pembakaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Hingga pukul 16.00 WIB, kondisi di lokasi dilaporkan api sudah tidak terlihat dan dinyatakan padam. Meski demikian, tim Satgas Terpadu Karhutla masih melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan seluruh titik terdampak benar-benar aman. Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Penanganan secara cepat dan terpadu diharapkan dapat mencegah kebakaran meluas serta menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Menteri Kehutanan Tinjau Penanganan Karhutla di Tanjab Timur, Kapolda Jambi Tekankan Sinergi, Pencegahan dan Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com TANJAB TIMUR, 25 Agustus 2026 – Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D., melakukan kunjungan kerja ke Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Selasa (25/8/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau sekaligus memastikan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut berjalan secara cepat, terpadu dan berkelanjutan. Kunjungan Menteri Kehutanan RI di lokasi disambut Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Wakil Bupati Tanjab Timur Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., serta jajaran Forkopimda dan unsur terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanjab Timur menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Tanjab Timur merupakan lahan gambut. Dari total wilayah yang ada, lahan gambut tercatat seluas 311.992,10 hektare atau sekitar 62,98 persen, yang sebagian di antaranya dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, setiap terjadi Karhutla, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait langsung melakukan langkah penanganan guna mencegah api meluas ke wilayah lainnya. Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, BPBD, Manggala Agni, MPA, TNI-Polri, serta seluruh pihak yang telah bergerak cepat dalam menangani Karhutla. Ia menekankan bahwa respons cepat dan kerja sama seluruh pihak menjadi kunci dalam menghadapi ancaman Karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut. Menteri Kehutanan juga mengingatkan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah api membesar. Upaya pencegahan, deteksi dini dan kesiapsiagaan harus terus diperkuat agar setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa jajaran Polda Jambi terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder dalam menghadapi ancaman Karhutla. “Karhutla merupakan persoalan bersama yang membutuhkan respons cepat dan kerja sama seluruh pihak. Polda Jambi bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, MPA, dunia usaha dan masyarakat terus memperkuat langkah pencegahan, deteksi dini hingga penanganan di lapangan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Menurutnya, kehadiran langsung unsur pemerintah dan stakeholder di lokasi Karhutla menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan setiap kejadian dapat ditangani secara cepat dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas. “Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin,” tegasnya. Kombes Pol. Erlan menambahkan, selain aspek pemadaman, Polda Jambi juga memberikan perhatian terhadap aspek penegakan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya Karhutla. “Penanganan Karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentunya akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektoral dalam menghadapi Karhutla, khususnya pada wilayah rawan gambut, sehingga potensi kebakaran dapat dicegah dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan. Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi Tinjau Posko Karhutla di Tanjab Barat, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 25 Agustus 2026 – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., bersama Danrem 042/ GAPU Brigjen TNI Nyamin, Karo Ops Polda Jambi, Dir Samapta, Dansat Brimob, Kapolres Tanjab Barat serta Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), melakukan peninjauan sejumlah Posko Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (25/8/2026). Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengecekan langsung terhadap kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi potensi Karhutla di tengah musim kemarau. Kegiatan peninjauan pertama diawali di Posko Karhutla Suban, Kabupaten Tanjab Barat. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Jambi bersama rombongan melihat langsung kondisi posko serta memberikan dukungan kepada personel yang tengah melaksanakan tugas penanganan Karhutla di lapangan. Selain melakukan pengecekan, Wakapolda Jambi juga menyerahkan bantuan sembako kepada personel yang bertugas sebagai bentuk perhatian dan dukungan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas di lokasi Karhutla. Selanjutnya rombongan melanjutkan peninjauan ke Posko Karhutla Distrik 5 WKS, Kabupaten Tanjab Barat. Di lokasi tersebut, Wakapolda Jambi melakukan pengecekan kesiapan posko serta meninjau gudang peralatan Karhutla untuk memastikan seluruh perlengkapan yang tersedia dalam kondisi siap digunakan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam penanganan kebakaran. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jambi memastikan kesiapsiagaan seluruh personel dan sarana pendukung dalam menghadapi Karhutla. “Kapolda Jambi menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi harus mengedepankan langkah pencegahan, deteksi dini dan kesiapsiagaan. Setiap personel di lapangan harus memahami kondisi wilayah dan bergerak cepat apabila ditemukan titik api,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Kabid Humas menambahkan, sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah meluasnya Karhutla. “Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi. Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang berada di lapangan dan tetap menjalankan tugas dalam kondisi yang penuh tantangan. Dukungan berupa sembako ini merupakan bentuk perhatian dan motivasi agar personel tetap semangat dalam menjalankan tugas,” katanya. Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. Melalui peninjauan langsung tersebut, Polda Jambi memastikan kesiapan personel, posko dan peralatan penanganan Karhutla, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektoral dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayah Tanjab Barat. Penulis Tim

Read More

Gabungan LSM Tebo Datangi Mapolda Jambi, Soroti Temuan Anggaran Miliaran Rupiah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Kabupaten Tebo mendatangi Mapolda Jambi, Selasa (25/8/2026). Kedatangan mereka membawa sorotan serius terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tebo yang dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Sorotan tersebut mencuat setelah mereka menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pelaksanaan APBD, serta dokumen pertanggungjawaban belanja. Dalam dokumen itu disebutkan adanya sejumlah persoalan, di antaranya kesalahan klasifikasi anggaran belanja hibah pada belanja modal peralatan dan mesin di Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo. Dokumen pemeriksaan mencatat realisasi belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp394,79 juta atau sekitar 98,51 persen dari anggaran. Namun, hasil pemeriksaan menyebut terdapat peralatan yang pada dokumen pertanggungjawaban dinyatakan sebagai hibah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keterangan bahwa sejumlah peralatan tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jambi berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Bahkan, dalam hasil wawancara pemeriksa dengan pejabat teknis kegiatan dan bendahara pengeluaran disebutkan bahwa barang tersebut dikirim langsung oleh penyedia barang/jasa ke Polda Jambi. Persoalan lain muncul pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo. Dokumen yang ditunjukkan mencantumkan sejumlah pekerjaan pembangunan dan perencanaan pagar, termasuk pagar makam, pagar rumah dinas pengadilan, hingga rehabilitasi kantor, dengan total yang tercantum mencapai sekitar Rp4,45 miliar. Gabungan LSM menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata apabila terdapat indikasi kerugian negara atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Mereka meminta Polda Jambi melakukan penelusuran secara profesional dan transparan terhadap aliran anggaran, proses pengadaan, penerima manfaat, hingga mekanisme pertanggungjawaban setiap kegiatan. “Dokumen pemeriksaan ini harus menjadi pintu masuk untuk melihat apakah persoalannya hanya kesalahan administrasi atau ada persoalan lain yang lebih serius. Jangan sampai uang rakyat hanya berakhir sebagai angka dalam laporan,” tegas salah satu perwakilan massa. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Tebo memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Sebab, ketika temuan menyangkut anggaran miliaran rupiah, publik berhak mendapatkan kepastian: apakah hanya terjadi salah klasifikasi administrasi, atau ada persoalan yang patut diusut lebih jauh. Gabungan LSM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Penulis Tim

Read More

JARI Siapkan Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Peredaran BBM Ilegal dan Desak Gudang Disegel

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) akan menggelar aksi damai di Mapolda Jambi, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan, penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum. Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 77/SP/JARI/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, JARI menyebut adanya informasi mengenai dugaan asal-usul BBM yang tidak sesuai ketentuan dan diduga berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga menyoroti dugaan BBM yang disebut masyarakat berasal dari kegiatan pengolahan minyak ilegal atau dikenal sebagai “minyak masakan” di wilayah Bayat dan sekitarnya. Namun, organisasi tersebut menegaskan dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, legalitas sumber barang serta kegiatan usahanya. Tak berhenti di persoalan asal-usul BBM, JARI turut mempertanyakan legalitas gudang atau tempat penyimpanan BBM yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, teknis dan lingkungan. Aspek perpajakan juga menjadi sorotan. JARI meminta peredaran dan transaksi BBM yang menjadi objek perhatian ditelusuri untuk memastikan pencatatan, pelaporan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Dalam aksinya, JARI membawa sejumlah tuntutan kepada Polda Jambi. Salah satunya mendesak Kapolda Jambi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional, transparan dan objektif terhadap dugaan aktivitas BBM yang berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga meminta aparat menelusuri asal-usul BBM yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal, termasuk memeriksa dokumen asal barang, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi dan pihak-pihak yang terkait. Yang paling tegas, JARI mendesak Polda Jambi segera melakukan penyegelan terhadap gudang dan/atau tempat penyimpanan BBM yang diduga digunakan PT Titu Perkasa Energi, serta memanggil pemilik dan pengelola perusahaan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan hukum. Selain itu, JARI meminta koordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa aspek perpajakan dan administrasi usaha. Mereka juga menuntut agar setiap pelanggaran yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah diproses tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun. Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 50 orang, dengan Wandi Priyanto sebagai koordinator lapangan. JARI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar memastikan seluruh rantai bisnis BBM yang dipersoalkan legal, transparan dan tidak merugikan masyarakat maupun negara. Kini bola berada di tangan Polda Jambi: apakah dugaan tersebut akan dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan hukum, atau kembali berhenti sebagai informasi yang hanya menjadi konsumsi publik. Penulis Tim

Read More

Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder, Karhutla di Areal Plasma PT BKS Sarolangun Berhasil Dipadamkan

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Agustus 2026 – Polri bersama Satgas Terpadu Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Sarolangun bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran yang terjadi di areal plasma PT BKS, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Senin (24/8/2026). Kegiatan pemadaman yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., bersama Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yahya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han., unsur Forkopimda, personel Polres Sarolangun, Kodim 0420/Sarko, Manggala Agni serta Satgas Karhutla PT BKS. Dalam penanganannya, personel gabungan dibagi ke sejumlah titik untuk melakukan pemadaman secara manual menggunakan mesin semprot air, racun api serta kepyok atau alat tepak api. Mengingat lokasi kebakaran berada di lahan gambut, Satgas juga meminta pihak PT BKS segera membuat sekat kanal menggunakan excavator. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penjalaran api dan mencegah kebakaran meluas. Selain penanganan dari jalur darat, Satgas juga berkoordinasi untuk melakukan pemadaman melalui jalur udara dengan water bombing. Tim darat turut mengarahkan tim udara ke lokasi kebakaran guna mempercepat proses pemadaman. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan kecepatan, sinergi dan langkah pencegahan agar api tidak meluas, khususnya pada wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara cepat dan terpadu. Seluruh personel di lapangan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni dan pihak perusahaan terus bersinergi melakukan pemadaman serta memastikan api tidak kembali meluas,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan hingga pukul 19.30 WIB, api di lokasi Karhutla tersebut telah berhasil dipadamkan. Selanjutnya, personel Satgas Terpadu melaksanakan proses pendinginan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala. “Setelah api berhasil dipadamkan, proses pendinginan tetap dilakukan. Ini penting untuk memastikan bara api benar-benar padam dan mencegah munculnya kembali titik api. Kondisi seluruh personel dalam keadaan baik dan situasi di lokasi saat ini kondusif,” jelasnya. Polda Jambi juga mengimbau seluruh masyarakat dan pihak perusahaan agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla. Setiap munculnya titik api agar segera dilaporkan dan ditangani sedini mungkin sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. “Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat, perusahaan dan seluruh stakeholder untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Polri bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan penanganan Karhutla di wilayah Jambi,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Macan Asia Geruduk Mapolda Jambi, Desak Kapolda Dicopot Jika Gagal Berantas PETI

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Penanganan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi yang dipimpin Pery Monjuli, SE, mendatangi Mapolda Jambi dan menyampaikan kritik keras terhadap penegakan hukum terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Macan Asia menilai pemberantasan PETI di Jambi belum menyentuh persoalan hingga ke akar jaringan. Mereka mempertanyakan ketegasan aparat dalam membongkar aktor intelektual, pemodal, penyedia alat berat, penampung hasil tambang, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, Macan Asia menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum yang dinilai lebih banyak menyasar pekerja atau pelaku di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal dan kekuatan lebih besar disebut belum tersentuh secara maksimal. Mereka bahkan menyindir kondisi tersebut dengan ungkapan, “hukum tumpul ke atas, tetapi sangat tajam ke bawah.” Macan Asia menegaskan, persoalan PETI tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat serta ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam Jambi. “Apakah kita akan diam saja melihat tanah kelahiran kita dihancurkan? Tidak!” tegas mereka dalam pernyataan sikap. Ada enam tuntutan utama yang disampaikan Macan Asia kepada Kapolda Jambi.Pertama, mereka mendesak Kapolda Jambi dicopot atau mundur apabila dinilai tidak mampu menuntaskan persoalan PETI di wilayah hukum Polda Jambi. Kedua, meminta aparat mengusut tuntas aktor intelektual dan pemodal PETI, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ketiga, meminta aparat menelusuri asal-usul serta keberadaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI, termasuk pihak yang memasok dan mengoperasikannya. Keempat, mendesak aparat membongkar jaringan penampung dan perdagangan emas ilegal, baik di tingkat daerah maupun jaringan yang lebih luas. Kelima, meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan PETI, termasuk menelusuri pemasok dan penggunanya. Keenam, meminta Polda Jambi membuka perkembangan penanganan perkara PETI secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Macan Asia menegaskan, pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja tambang. Menurut mereka, penegakan hukum harus bergerak mengikuti mata rantai bisnisnya hingga menemukan siapa yang membiayai, menyediakan alat berat, menampung hasil tambang dan diduga memberikan perlindungan. “Kalau suara rakyat tidak didengar, jangan salahkan jika kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin tergerus,” demikian sikap Macan Asia. Kini tuntutan tersebut menjadi tantangan bagi Polda Jambi. Publik menunggu apakah pemberantasan PETI akan benar-benar diarahkan untuk membongkar jaringan hingga ke aktor dan pemodal, atau kembali berhenti pada pelaku lapangan. Penulis Tim

Read More

Laporan Mandek di Polres Batanghari, AKRAM Geruduk Mapolda Jambi: Jangan Biarkan Laporan Rakyat Jadi Tumpukan Berkas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Agustus 2026 — Penanganan sejumlah laporan masyarakat di Polres Batanghari kembali dipertanyakan. Senin (24/8/2026), massa yang tergabung dalam Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (AKRAM) mendatangi Mapolda Jambi, menuntut kepastian atas perkara yang mereka nilai terlalu lama tanpa perkembangan yang jelas. Bukan sekadar menyampaikan keluhan, massa datang membawa kritik keras terhadap proses penanganan sejumlah laporan, mulai dari dugaan penculikan, pengerusakan hingga dugaan penganiayaan. Mereka mempertanyakan, sampai kapan laporan masyarakat harus menunggu tanpa kepastian? Dalam aksi tersebut, AKRAM menyoroti laporan yang dibuat Slamet Suyono dan Isnaini terkait dugaan penculikan serta pengerusakan kantor Kelompok Tani Jaya Bersama. Massa juga mempertanyakan penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Sulaiman Rambe, yang disebut melibatkan oknum security sebuah perusahaan. Perkara tersebut disebut telah berjalan sekitar satu tahun, namun belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan pelapor. Bagi massa, lamanya proses tanpa penjelasan yang transparan berpotensi melahirkan persepsi buruk terhadap profesionalitas penegakan hukum. Mereka datang membawa satu tuntutan sederhana: laporan masyarakat jangan dibiarkan mengendap. Usai berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima Karo Wasidik Polda Jambi, Faisal, di ruang Wasidik. Dalam pertemuan itu, pihak Wasidik disebut merespons persoalan yang disampaikan massa dan berjanji akan memanggil penyidik Reskrim Polres Batanghari untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang dipersoalkan. Namun, bagi AKRAM, janji pemanggilan tersebut baru sebatas langkah awal. Mereka menegaskan, persoalan tidak boleh kembali berhenti pada rapat, pemanggilan, atau koordinasi internal. Yang ditunggu masyarakat adalah kejelasan: sejauh mana perkara telah diproses, apa hambatannya, dan kapan ada kepastian hukum. “Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami hanya meminta kepastian hukum. Kalau laporan masyarakat sudah masuk, jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” demikian substansi tuntutan massa. AKRAM juga mendesak Kapolda Jambi mengevaluasi jajaran apabila dalam penanganan perkara ditemukan indikasi ketidakprofesionalan. Mereka meminta setiap laporan diproses secara objektif dan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial maupun latar belakang pihak yang terlibat.Kini bola berada di tangan Polda Jambi. Pemanggilan penyidik Polres Batanghari menjadi ujian: apakah benar akan membuka terang perkara yang dipersoalkan, atau hanya menjadi satu lagi janji yang berakhir tanpa kepastian? Sebab bagi masyarakat, keadilan bukan sekadar laporan yang diterima dan diberi nomor. Keadilan membutuhkan proses yang transparan, profesional, dan memiliki kepastian. Jangan sampai laporan rakyat hanya menjadi tumpukan berkas di meja penyidik. Sementara itu, seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenarannya tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam substansi laporan tersebut. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Presiden RI Bahas Kesiapsiagaan Karhutla

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Agustus 2026 – Kapolda Jambi Irjen. Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., mengikuti Zoom Meeting Presiden Republik Indonesia bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia yang membahas kesiapsiagaan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (24/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Makorem 042/Garuda Putih Jambi dan turut dihadiri Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Danrem 042/Garuda Putih Brigjen Inf. Nyamin, S.I.P., M.M., Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., serta jajaran TNI-Polri dan organisasi perangkat daerah Provinsi Jambi. Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan kondisi Karhutla di Provinsi Jambi hingga 23 Agustus 2026. Berdasarkan pemantauan satelit Terra-Aqua, SNPP dan NOAA-20, tercatat sebanyak 3.632 titik hotspot, dengan luas lahan yang terdampak Karhutla mencapai 658,29 hektare sejak 1 Januari hingga 23 Agustus 2026. Sejumlah wilayah yang menjadi daerah rawan Karhutla meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo dan Merangin. Pada kesempatan tersebut Kapolda Jambi menyampaikan bahwa Polda Jambi bersama jajaran terus mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, Polda Jambi telah menangani 7 perkara Karhutla dengan 8 orang tersangka. “Polda Jambi terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sampai saat ini, kami telah menyidik tujuh kasus dengan delapan orang tersangka,” ujar Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi. Selain penegakan hukum, Kapolda menegaskan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta sinergi lintas instansi dalam penanganan Karhutla. “Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran,” jelasnya. Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak, terutama dalam menghadapi kondisi musim kemarau dan wilayah gambut yang memiliki karakteristik api sulit dipadamkan secara tuntas. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan perekonomian,” tegasnya. Polda Jambi juga terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas, penanganan di lokasi kebakaran, serta langkah penegakan hukum terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan. Penulis Tim

Read More