Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan Dini Hari di Jambi Selatan, Kapolsek Tegaskan Proses Hukum Tanpa Intervensi
Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Desember 2025 – Seorang pelajar berinisial MB (18) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi. Dalam laporan polisi tertanggal 9 Desember 2025, tercatat empat terduga pelaku masing-masing berinisial JPP (20), RMR (21), RR (21), dan X (26). Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 dan/atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Jambi Selatan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, insiden bermula dari aksi saling tatap yang memicu adu emosi. Tanpa latar belakang persoalan yang jelas, situasi berkembang menjadi aksi kejar-kejaran di jalan umum hingga berujung kekerasan secara bersama-sama. Di sebuah persimpangan, korban dihentikan secara paksa dan langsung dianiaya oleh beberapa orang. Akibat pengeroyokan tersebut, MB mengalami luka di bagian mata dan pelipis. Kericuhan di lokasi kejadian juga sempat mengganggu arus lalu lintas dan nyaris menyebabkan kecelakaan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawaty Siregar, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. “Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, tanpa tekanan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas AKP Herlawaty dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti yang dikantongi penyidik dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum. Para terduga pelaku juga telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Fakta-fakta hukum menjadi dasar kami bekerja. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. Terkait isu yang berkembang di masyarakat, Kapolsek secara tegas membantah adanya dugaan pemerasan maupun tudingan pencurian telepon genggam milik korban. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data, kami pastikan tidak ditemukan unsur pemerasan ataupun pencurian sebagaimana isu yang beredar,” jelasnya. Menyikapi adanya keinginan dari pihak-pihak tertentu untuk menempuh jalan damai, kepolisian menegaskan bahwa hukum tetap menjadi rujukan utama. “Pasal 170 KUHP bukan hanya soal luka fisik, tetapi menyangkut ketertiban umum dan rasa aman masyarakat. Karena itu, penegakan hukum tetap berjalan,” tandas AKP Herlawaty. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan di ruang publik, sekecil apa pun pemicunya, tidak dapat dibenarkan dan akan berujung pada konsekuensi hukum yang tegas, sekaligus mencederai rasa keadilan dan ketertiban umum. Penulis Tim