Pimpinan Kaporwil Media Berita Merdeka Online ANSORI Hari ini Resmi Laporan Tiga Oknum Jaksa Nakal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ke Bidang Pengawasan JAM’WAS Kejaksaan Tinggi Riau

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 2 Maret 2026 – Begini isi surat Laporan Ansori., Selain melaporkan tiga oknum jaksa yang diduga telah melakukan pelangaran kode ektik kejaksaan dan tindakan pidana tersebut Ansori juga melayangkan surat resmi ke Persiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Jaksa Agung Republik Indonesia tidak hanya sampai di situ saja, Ansori juga akan melaporkan perbuatan tiga oknum Jaksa tersebut ke pihak kepolisian Polda Rau terkait meyebalkan Fitnah dan berita Bohong terhadap dirinya jelas Ansori kepadaedia Hari ini (2/3/2026). السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهPEKANBARU, 2 Maret 2026 KEPADA: Yth BAPAK, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPADA: Yth Cq. BAPAK, Sutikno, S.H., M.HKEJAKSAAN TINGGI RIAU Cq. KEPADA Yth:BAPAK,PRABOWO SUBIANTOPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kepada yang terhormat Bapak/Ibu, Kepala Pengawasan Jaksa Tinggi Riau Dan kejaksaan Agung (JAM’WAS) Republik Indonesia (RI).Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatum sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan semoga kita semua dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran bagi para pencari keadilan di republik Indonesia saat ini. Saya atas nama dari perwakilan Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Riau dari wartawan media kami Berita Mereka Online dan nama pribadi ANSORI, dari kota Pekanbaru Riau ingin menyampaikan laporan atas kasus yang tidak profesional, yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kasipidum dan kasih intelejen kejaksaan negeri pekanbaru pada tahun 2025 saat itu selaku jaksa Pidum dan kasi intelijen (Kejaksaan negeri pekanbaru) yang diduga sengaja Membuat Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan, “setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau tidak memenuhi unsur yang kuat melainkan hanya mengiring opini memberikan informasi palsu dan hoax atau bohong dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan karakter saya pribadi oleh beberapa oknum oknum jaksa tersebut”. Dengan atas nama pribadi pelapor saudara ANSORI tempat tanggal lahir Negeri Cahaya, 04 Mei 1982 pekerjaan sebagai jurnalistic/Wartawan agama Islam beralamat Kantor Media jalan. Purwodadi cendrawasih no.14 RT.003 RW.017 Kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Wina Widya Kota Pekanbaru Riau. Sehubungan dengan pemberian informasi Palsu baik menebarkan Fitnah atau berita hoax Fitnah yang di lakukan oleh Dua oknum Jaksa dan satu JPU tersebut Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan, “setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau”. Maka kami sepakat untuk melayangkan surat laporan pengaduan kepada kepala pengawas (JAM’WAS) kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan cara tertulis kepada pihak bidang bagian jaksa muda, atau jaksa pengawasan republik Indonesia Dengan ini kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung Republik Indonesia bagian pengawasan Jaksa (JAM’WAS) supaya memberikan hak-hak kami selaku rakyat republik Indonesia yang sudah di atur dalam UU pokok negara no.45 tentang kemerdekaan bagi seluruh rakyat republik Indonesia (RI).Saya selalu Kaporwil BM Online Ansori Akan Gugat Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Klaim Tak Pernah Dipanggil namun Disebut Buronan. Ansori bekerja sebagai kontrol sosial media Berita mereka on-line.Saya Ansori juga merasa Tak Terima saya jelaskan semenjak mereka melakukan pemanggilan dari pihak kepolisian dan sampai persidangan pada tahun 2023 sampai 2024 sampai pada waktunya eksekusi di rumahnya 2025 silam saya tak pernah namanya mangkir dalam bentuk pangilan apapun, apalagi melarikan diri atau kabur dari pangilan hukum tersebut. Kenapa saya, Ansori baru di esekusi pada tahun 2025 Februari tersebut karena saya Ansori pada saat itu sebagai hak saya selaku rakyat Republik Indonesia yang di atur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana tahun 1945 Hak tersangka dan warga negara untuk mencari keadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 50-68 yang menjamin hak pendampingan hukum, pemeriksaan, dan peradilan yang fair. Secara konstitusional, hak ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di mata hukum. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Mengatur hak tersangka/terdakwa seperti hak untuk diberitahu sangkaan, didampingi penasihat hukum (Pasal 56), memberikan keterangan bebas, dan diadili dalam sidang terbuka.UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, bantuan hukum, dan peradilan. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Mengatur hak warga negara (terutama kurang mampu) mendapatkan pendampingan hukum gratis untuk memastikan akses keadilan.Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Mengatur hak-hak pencari keadilan secara administratif di pengadilan. Secara rinci, Pasal 50-68 KUHAP menjamin tersangka atau terdakwaSegera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke pengadilan (Pasal 50). Didampingi penasihat hukum (Pasal 54-56). Memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52). Menerima kunjungan keluarga/rohaniawan (Pasal 60-63). Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68).  Ansori menjelaskan cerita kejadian padan dirinya saat sebelum di eksekusi sampai saat malam di esekusi Jaksa, Ansori sempat menawarkan duduk dulu pak mau ngopi tidak jelas Ansori kepada pihak kejaksaan negeri pekanbaru di rumah kediamannya saat itu dengan beberapa jaksa dan Jaksa eksekutor pada saat itu sekitar lebih kurang pada 27 Februari 2025 malam hari lebih kurang pukul 07 ; 30 silam dini hari setelah dalam mobil Ansori merasa ada yang janggal dalam perilaku kejaksaan negeri pekanbaru tersebut. karena Ansori meras tak pernah ada pemberitahuan dan Ansori pernah berpesan kepada pengacaranya Ahmad Yusuf kalau seandainya Pihak Jaksa mau eksekusi tolong sampaikan biar saya yang datang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan negeri pekanbaru jelas Ansori kepada pengacara Ahmad Yusuf karena Ansori tidak mau ada bahan pembicara tetangganya mangkanya Ansori minta agar pengacaranya memberitahu kan apabila ada pihak kejaksaan negeri pekanbaru mau melakukan panggilan atau esekusi Jaksa terhadap dirinya tersebut jelas Ansori kepada pengacaranya Ahmad Yusuf yang berkantor di jalan SM, Amin kota pekanbaru kecamatan Wina widya tersebut. Namun aneh nya setibanya pada saat Ansori dilakukan esekusi malam itu dia menanyakan kepada 3 orang Jaksa eksekutor tersebut kok tidak ada pangilan saya secara resmi pak Jaksa, jellas Ansori kepada tiga Jaksa eksekutor tersebut, kan saya ada pengacara saya., dan saya sendiri di rumah terus tak pernah Terima surat pangilan dari pihak Jaksa dan tidak ada pihak pihak Jaksanya datang memberi tahu kok tiba-tiba langsung di esekusi padahal kan saya selalu kopratif tak pernah mangkir dari mulai panggilan pihak kepolisian sampai saat ini jelas Ansori kepada ketiga Jaksa eksekutor tersebut, berkata kami tak tau kalau masalah itu pak ucap salah satu dari ketiga orang Jaksa dalam mobil yang sedang membawa Ansori dari rumahnya, menuju kantor kejaksaan negeri pekanbaru…

Read More

KEMBALI MENJADI SOROTAN TAJAM: GUDANG PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DI PEKANBARU

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, 21 Februari 2026 – Gudang penimbunan BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam di Pekanbaru. Lokasi yang berada di Jalan Palas Besar, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, diduga milik W_F, seorang pengusaha yang sudah bertahun-tahun terlibat dalam bisnis BBM. Mobil tangki biru putih berlogo Pertamina terlihat masuk area gudang, memicu spekulasi soal pengawasan distribusi BBM. Warga sekitar sebutkan nama W_F sebagai pemilik gudang. “Pemilik Gudang itu pak W_F,” kata warga anonim, khawatir dampak jika identitasnya dibuka. Gudang penimbunan yang berdinding pager besi warna Hijau tua ini sudah lama beroperasi, namun belum pernah tersentuh hukum. Praktik ini diduga melanggar UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55: Penyalahgunaan BBM Subsidi) dan Peraturan BPH Migas No. 11/2021 (Aturan Distribusi BBM Subsidi). Masyarakat meminta pihak kepolisian dan BPH Migas untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap W_F dan gudang penimbunan BBM bersubsidi ini. Warga juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan W_F yang diduga telah lama melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan belum pernah dihukum. “Kami sangat kecewa dengan tindakan W_F. Dia telah merugikan masyarakat dan negara, tapi belum pernah dihukum,” kata seorang warga. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Kami meminta pihak kepolisian dan BPH Migas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Tim/red Penulis Tim

Read More

Kecam Oknum Jaksa yang Menghalangi Kerja Wartawan Meliput di kawasan PN Pekanbaru Riau Tepatnya di Luar Belakang Ruang Tunggu Depan Sel Tahanan PN Pekanbaru

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 27 Januari 2026 – Wartawan profesional Ansori mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum Jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan tinggi Riau atau KJTI Riau di pengadilan negeri pekanbaru 27 Januari 2026. Ansori pimpinan media lidikriau.com dan beritalintasIndonesia.id menyatakan, tindakan Oknum Jaksa tersebut menghalangi jurnalis Lidikriau.com dan beritalintasIndonesia.id hala tesebut menurut wartawan profesional Ansori apa yang di lakukan oknum JPU KJTI Riau tersebut adalah tindakan keliru atau menghalangi kerja wartawan tersebut mengakibatkan hilangnya gak kemerdekaan Reformasi publik. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1). Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang ketentuan pidana dan denda bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik atau melanggar ketentuan perusahaan pers. Poin utamanya adalah sanksi bagi tindakan yang menghalangi pencarian, perolehan, penyimpanan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi.  Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 18 UU Pers: Pasal 18Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Dalam kawasan pengadilan Negeri Pekanbaru dalam arti tidak di dalam persidangan karena kala dalam persidangan hawatir akan terganggu nya aktivitas majelis hakim melakukan persidangan jelas wartawan profesional Ansori kepada awak media hari ini.. Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Kronologi Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis sengaja di undang oleh aktipis Lansen Yunus Sepulangnya dari kejari pekanbaru Wartawan di ajak oleh aktipis Lansen Yunus untuk menghadiri persidangan Jekson Sihombing di pengadilan negeri pekanbaru pada saat selesai persidangan Wartawan Ansori meminta ijin terlebih dahulu kepada penjaga tahan yang ada di pengadilan negeri tersebut dan di ijinkan namu di sana jelas nya lalu Ansori juga meminta ijin kepada terdakwa juga bersedia di wawancara saat wartawan tersebut baru mulai wawancara secara tiba-tiba JPU tersebut merampas atau menepis tapi milik wartawan dan memegan untuk mengambil hp milik wartawan tersebut namu si wartawan memberikan pemahaman kepada JPU malah mengejek ngejek dan mengoyok-oyok wartawan memperlakukan wartawan seakan di angap remeh oleh Jaksa atau JPU tersebut saat wartawan sedang melakukan melakukan peliputan padahal sudah di tunjukkan KTA pers nya. Terkait kasus Diduga kasus pemerasan Terhadap pengusaha di pekanbaru Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di Luar tempat sidang pengadilan negeri pekanbaru Riau. Karena perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan untuk tidak lagi merekam/mengambil gambar dan memilih keluar dari ruang siadang bersama pengecara Padil S.H., M.H., sahsatu dari pengacara terdakwa Jekson sihombing dan menunggu di luar gedung alias kantin pengadilan negeri pekanbaru. Jelas Ansori kepada awak media saat di konfirmasi. Kebebasan pers tidak dibatasi, jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas. Selain itu, tindakan oknum Jaksa penuntut umum tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum Jaksa tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area tempat ruang tunggu diluar ruang sidang pengadilan negeri pekanbaru dengan nada yang arogan. Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnyabjelas Ansori. Karena itu,wartawan Ansori untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum JPU atau Jaksa penuntut umum tersebut. Kepala Kejaksaan tinggi Riau harus memberikan sanksi kepada oknum Jaksa tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali papar Ansori lagi. Berikut adalah desakan dari pihak kami kepada Kepalak ke Jaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H..selalu Kepalak kejaksaan tinggi Riaul ; Agar Memeriksa oknum JPU tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.Memberikan sanksi kepada oknum Jaksa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota kejaksaan tinggi Riau baik di wilayah ke Jaksa negeri di seluruh Riau jelas Ansori. Dengan adanya tindakan tegas dari KJTI Riau Pekanbaru, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Kejaksaan tinggi Riau, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik. Tim investigasi wartawan

Read More

Danrem 031/Wira Bima Hadiri Donor Darah HUT ke-9 Evo Hotel Pekanbaru

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 22 Januari 2026 – Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han, menghadiri sekaligus memberikan dukungan terhadap kegiatan donor darah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 Evo Hotel Pekanbaru, yang digelar di area hotel, Kamis (22/1/2026). Kegiatan kemanusiaan tersebut diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Jasa Raharja, hingga mitra kerja Evo Hotel Pekanbaru. Dari pelaksanaan donor darah ini. Kehadiran Danrem 031/Wira Bima menjadi wujud nyata komitmen TNI Angkatan Darat dalam mendukung aksi sosial serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam kegiatan kemanusiaan. Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI Agustatius Sitepu menyampaikan apresiasinya kepada manajemen Evo Hotel Pekanbaru atas konsistensi dalam menyelenggarakan kegiatan sosial. “Kami sangat mengapresiasi Evo Hotel Pekanbaru yang secara konsisten menggelar kegiatan donor darah setiap tahun. Ini adalah bentuk kepedulian nyata terhadap sesama. Setetes darah yang disumbangkan sangat berarti bagi keselamatan dan kehidupan orang lain,” ujar Danrem. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat kebersamaan dan solidaritas sosial. “Kegiatan seperti ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan stok darah, tetapi juga mempererat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial,” tambahnya. Penulis Tim

Read More

Ansori Minta Klarifikasi Pemberitaan DPO, Oknum Jaksa Kejari Pekanbaru Dituding Sebar Narasi Hoaks

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 9 Januari 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang wartawan sekaligus Pimpinan Umum Media Online www.LidikRiau.com dan www.BeritaLintasIndonesia.id, Ansori bin Lukman, angkat bicara dan meminta klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Ansori menegaskan, narasi DPO yang beredar luas di sejumlah media online tersebut bersumber dari internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dan diduga kuat dihembuskan oleh oknum jaksa. Ia menilai, informasi tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan. “Sejak saya ditangkap di rumah pribadi, para penyidik Kejari Pekanbaru justru membangun opini seolah-olah saya melarikan diri dan tidak kooperatif. Padahal faktanya tidak demikian. Narasi DPO itu tendensius, spekulatif, dan terbukti hoaks,” tegas Ansori dengan nada kesal. Menurut Ansori, dalam setiap tahapan proses hukum yang pernah dijalaninya, ia selalu bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun ironisnya, justru muncul rilis dan pemberitaan yang menggiring opini publik bahwa dirinya adalah buronan. Oknum Jaksa Disebut Terlibat, KNPI Riau Ikut Angkat Suara Di hadapan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Ansori secara terbuka menyebut keterlibatan Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru dalam pembentukan narasi status DPO tersebut. Bertempat di Pendopo Pemuda Riau, Jalan Thamrin, Pekanbaru, Jumat (9/1/2026), Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus mengecam keras dugaan praktik tersebut. Ia menilai, tindakan menyebarkan informasi hoaks oleh aparat penegak hukum adalah bentuk pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. “Hukum itu soal pembuktian. Aparat penegak hukum haram hukumnya menyalahgunakan kewenangan, apalagi memproduksi dan menyebarkan informasi hoaks tentang status DPO seorang wartawan,” tegas Larshen. Larshen bahkan memastikan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau agar segera mengusut dan membuka identitas oknum jaksa yang diduga terlibat. “Jika perlu, kasus ini akan kami bawa langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Tangkap dan penjarakan bila terbukti,” ujarnya lantang. Desakan Usut Tuntas dan Penegakan Etika Aparat KNPI Riau menilai, tidak mungkin media berani mempublikasikan status DPO terhadap Ansori tanpa adanya sumber atau arahan dari internal Kejari Pekanbaru. Oleh karena itu, Larshen Yunus meminta seluruh pihak bersatu melawan praktik kotor yang mencederai marwah hukum. “Sudahi spekulasi dan sandiwara. Jaksa punya tugas dan fungsi yang jelas, jangan melenceng. Jejak digital sudah ada, riwayat komunikasi lengkap, berkas perkara juga tuntas. Lalu untuk apa membangun opini liar?” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, KNPI Riau secara resmi mendesak pengawas internal dan eksternal Kejaksaan untuk segera menelusuri dan menindak tegas oknum jaksa yang diduga menyebarkan narasi hoaks tersebut. “Oknum jaksa itu harus bertanggung jawab. Jika terbukti, beri sanksi tegas dan penjarakan,” pungkas Larshen Yunus menutup pernyataannya.(Tim) Penulis Tim

Read More

Ketua KNPI Riau Desak Kejaksaan Agung Lakukan Supervisi: Oknum Jaksa di Kejari Pekanbaru Wajib Bertanggungjawab Soal Status DPO Wartawan Ansori

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 9 Januari 2026 – Terbongkarnya Praktik Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terhadap Permasalahan Hukum yang pernah dialami oleh seorang Wartawan atas nama Ansori bin Lukman, Pimpinan Umum Media Online www.LidikRiau.com dan Media Online www.BeritaLintasIndonesia.id Praktik Penyalahgunaan Kewenangan yang dimaksud adalah terkait dengan adanya Hembusan Narasi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan terhadap Wartawan Ansori, seakan-akan yang bersangkutan tidak Kooperatif alias terkesan melawan hukum. Padahal menurut Ansori, dirinya dari awal tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Sportifitas dan Azas Praduga Tak Bersalah. Bagi Pria asal Provinsi Sumatera Selatan itu, Permasalahan Hukum yang dihadapinya tempo lalu tetap dihadapi dengan Kooperatif. “Semenjak Saya di Tangkap di Rumah Pribadi saya, para Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkesan melakukan Pola Spekulasi dan Sandiwara tingkat tinggi, seakan-akan Saya Lari dari tanggung jawab, sampai akhirnya dibangun Opini bahwa Saya telah ditetapkan sebagai DPO ataupun Buronan, berita yang berasal dari Rilis para Penyidik Tindak Pidana Umum Kejari itu sangat tendensius dan terbukti Hoax” kesal Ansori. Jaksa Agung Harus Tahu! Bawahannya di Kejari Pekanbaru Distribusi Berita Hoax, Ketua KNPI Riau: “Ayo Kita Telanjangi Identitas Oknum Jaksa itu” Dihadapan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Ansori tegaskan bahwa Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru saat itu terlibat. Dibangunnya Opini soal Status DPO maupun Buronan seperti itu tak terlepas dari sumber pihak internal Kejari Pekanbaru. Oknum Jaksa di Kejari Pekanbaru Terbukti Hembuskan Fitnah Soal Status DPO Seorang Wartawan, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini: Bertempat di Pendopo Pemuda Riau, Jalan Thamrin Kota Pekanbaru, hari ini Jum’at (9/1/2026) Ketua DPD KNPI Provinsi Riau hanya katakan, bahwa Hukum itu adalah Pembuktian, Aparat Penegak Hukum sangat tidak dibenarkan melakukan Praktik Haram Penyalahgunaan Kewenangan, termasuk memproduksi dan menyebarkan informasi Hoax soal Status DPO maupun Buronan Wartawan Ansori. “Secepatnya kami surati bapak Kajati Riau dan bapak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau, agar Identitas para Pelaku yang merupakan Oknum Jaksa di Kejari Pekanbaru itu segera diketahui. Tangkap dan Segera Penjarakan!!! bila perlu Kasus ini kami bawa langsung ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta sana” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis. Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, agar semua pihak bersatu padu melawan Aksi Kejahatan seperti itu, apalagi kalau dilakukan oleh seorang Aparat Penegak Hukum. “Sudahilah Spekulasimu itu kawan!!! Berhentilah untuk Bersandiwara. Jaksa itu tugas pokok dan fungsinya sudah jelas, jangan pula melenceng seperti itu!!! Beberapa Media Online yang sudah sempat memberitakan soal Status DPO maupun Buronan terhadap Wartawan Ansori tidak akan berani menerbitkan narasi seperti itu, kalau bukan berasal dan atau perintah dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru” ungkap Larshen Yunus. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mendesak otoritas terkait, baik itu Pengawas Internal maupun Pengawas Eksternal Kejaksaan untuk segera Menelusuri Identitas Resmi dari oknum Jaksa yang menjadi Pelaku dalam Membangun Narasi Hoax seperti itu. “Jejak Digital sudah jelas, berkas Perkara soal Tindak Pidana Pengancaman yang sudah dijalani Wartawan Ansori sudah Lengkap, Riwayat Komunikasi antara Penyidik dengan rekan kami Ansori sudah ada, lalu kenapa dibangun Opini Liar dan Hoax seperti itu? sementara faktanya rekan kami sangat Kooperatif dalam segala hal. Segera Tangkap, Beri Sanksi tegas dan Penjarakan Pelaku tersebut, oknum Jaksa yang dimaksud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup siaran persnya. (*) Penulis Tim

Read More

Tempat Perjudian Gelper Yang Diduga Milik Alun Masih Lancar Beroperasi

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, Riau 4 Januari 2026 – Maraknya praktik perjudian jenis gelper Milik Alun di jalan nangka saat di konfirmasi wartawan mengatakan wartawan sampah dan lonte dan kata kata kotor lain nya oleh seorang oknum asal cenis bernama Alun yang mana sebelum nya tempat nya tersebut sempat di Demo masyarakat pekanbaru tapi tidak kapok kapok nya malah mengatakan wartawan sampah dan berkata kotor lain nya ironis nya kenapa pihak kepolisian tidak menindak tempat peraktek perjudian Gelper milik Alun tersebut saat di Demo madyarakat dari salatau organisai di pekanbaru malah cumah pihak pendemo rempat perjudian tersebut yang di mintak ganti rugi harus nya pihak kepolisian polresta atau polda riau juga bersikap adil sita semua barang milik usaha perjudian dan tangkap pelaku usaha bernqma Alunya biar dapat epek jelar jelas pimpinan media beritalintas indondesia.id (Ansori). Tempat perjudian yang baru baru ini di demo masyarakat di jalan Nangka kota pekanbaru kini beraksi lagi. Atau meja tembak ikan di Kota Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini disebut telah beroperasi cukup lama dan kian menjamur di sejumlah titik strategis kota, seperti di kawasan Jalan Riau dan Jalan Nangka dan lainnya.  Sejumlah kalangan masyarakat dan tim media menilai lemahnya penindakan membuat praktik perjudian tersebut terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Ironisnya, meski isu ini telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media nasional serta viral di sejumlah platform media sosial seperti TikTok dan Snack Video. keberadaan lokasi-lokasi judi tersebut hingga kini masih tetap beroperasi. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan tudingan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas perjudian tersebut. Nama Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum., ikut terseret dalam isu yang berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum. Dan kebijakan Pihak Polri diseluruh Indonesia sedang gencar gencarnya menjalankan prorgam program inti dari presiden prabowo stop tambang ilegal lawan judi online maupun offline. Apa emang penjudi2 di riau sudah hebat melawan perintah prabowo dan pihak polda riau hanya tutup mata saat di konfirmasi wartawan melalui via whatsapp nya di nomor. 081152567XX namun sampai saat berita ini tayang belum ada respon dari kapolda Riau. Tutup Ansori selaku pimpinan media nasional.  Tim media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kapolda Riau melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons. Atas kondisi tersebut, tim media dan sejumlah elemen masyarakat meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus perjudian di wilayah hukum Polda Riau. Evaluasi ini dinilai penting demi menjaga marwah institusi Polri serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik. Keberadaan perjudian tembak ikan dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu berbagai dampak sosial, seperti meningkatnya kriminalitas, konflik sosial, hingga gangguan ketentraman dan keamanan masyarakat. Apalagi, praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas sesuai dengan instruksi Kapolri yang berulang kali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia. Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disampaikan berdasarkan informasi dan temuan di lapangan serta tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku. ( Tim red investigasi media )

Read More

Brutal! Warga Pekanbaru Diduga Diinjak dan Ditendang, Laporan Resmi Masuk Polisi

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, 19 Desember 2025 – Seorang warga Kota Pekanbaru, Saipul Nazli Lubis (52), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polresta Pekanbaru, Polda Riau, Jumat (19/12/2025). Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan dituangkan dalam bukti Surat Tanda Penerimaan  Laporan dengan  nomor registrasi ( LP/B/1444/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.)oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jl. Bunga Indah, Perumahan Mercy Cahaya Residence, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya datang ke lokasi untuk mengawasi alat berat yang berada di area perumahan tersebut. Namun, tidak lama kemudian, terlapor tiba di lokasi dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. “Saya sama sekali tidak melakukan perlawanan, tapi justru mendapat perlakuan kasar. Wajah saya diinjak dan ditendang serta dipukul bagian muka dan kepala, Saya merasa terancam dan dirugikan, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru,” tegas Saipul Lubis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam-lebam  dan  melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut. Atas peristiwa ini, pelapor melaporkan  tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000, Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan Jika mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan tergantung akibat yang ditimbulkan (rasa sakit, luka berat, atau kematian Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban berserta keluarga korba berharap pihak kepllisian khus nya polresta pekanbaru ahar segera me gaman kan pelakunya jelas korba saat di konfirmasi melalui via ponselnya oleh pimpinan Lidikrisu.com dan beritalintas indonesia.id  Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut berada dalam tahap awal penanganan oleh aparat kepolisian.(Tim) Editor : Ansori

Read More

SIDANG PRAPERADILAN PUPUK BERSUBSIDI AGENDA PEMBUKTIAN, AHLI TERMOHON MENERANGKAN TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA OLEH DISTRIBUTOR

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, Rabu 17 Desember 2025 – Sidang ke tiga pra-peradilan tersangka (S) dengan agenda pembuktian kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022, berlangsung cukup lama dimulai pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 20.00 WIB. Dalam agenda pembuktian, selain pembuktian surat, Pemohon menghadirkan 2 orang saksi dan 2 orang ahli yaitu Erdiansyah, SH.MH selaku ahli hukum pidana, dan Nur Azlina, S.E., M.Si.,Ak.,CA,Ph.D. selaku ahli akuntan pemerintah, selanjutnya Termohon menghadirkan 1 orang Ahli yaitu Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau. Persidangan pra-peradilan dipimpin oleh Agnes Ruth Febianti, S.H., M.H, selaku Hakim Tunggal. Desy Handayani, S.H., M.H, Sylvia Utami, S.H., M.H, Ahmad Zainuri, S.H, dan Edi Picher Anggara Ginting, S.H selaku pihak pemohon, dan Azwardi Dery, S.H., M.H, serta Fahrul Agmi S.H., selaku pihak termohon.Dalam proses persidangan, Faisal yang merupakan auditor yang membuat Laporan Hasil Audit penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 24.536.304.782,61 terjadi karena adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pengecer ke petani.Lebih lanjut, Faisal Hartawan, S.H. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau yang menjadi ahli dari pihak termohon menyampaikan bahwa dari data yang mereka terima, ada banyak kejanggalan yang di temukan, ia menjelaskan data pengecer ke petani ada indikasi data fiktif dari anggota RDKK yang mereka periksa. “Data yang kita terima, saat investigasi pada anggota RDKK yang ada dalam berkas, berbeda dengan dilapangan. Waktu kita tanya kepada petani yang namanya ada dalam data RDKK, ternyata petani tersebut bukan anggota RDKK”, ungkap Faisal. Kuasa Hukum Pemohon Sylvia Utami SH.MH mempertanyakan kepada ahli, apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh Distributor?? Faisal menjawab “Tidak, distributor ke pengecer clear datanya. laporan bulanan distributor sudah sesuai dengan laporan bulanan pengecer”. Selanjutnya hakim menanyakan kepada Faisal tentang apakah ada pemeriksaan audit lanjutan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh distributor ? “Tidak ada, jawab ahli, pemeriksaan audit terakhir dilakukan tahun 2024”. Dari proses persidangan pembuktian praperadilan di pengadilan Negeri kelas II pasir pengaraian, kuasa hukum Desy Handayani, SH.MH selaku pemohon yang mengajukan pra-peradilan ini menyampaikan “Ahli Termohon sangat menguatkan alasan kami mengajukan permohonan praperadilan ini, penetapan tersangka klien kami tidak memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukti-bukti yang diajukan termohon kita tolak sebagian, perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh klien kami tidak ada. Dalam pasal yang disangkakan, laporan audit kerugian negara merupakan syarat wajib formil yang harus dipenuhi oleh Termohon. Desy Handayani & rekan-rekannya sangat optimis permohonannya akan dikabulkan oleh hakim”. Editor : Ansori

Read More

Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena, Komitmen Kodam XIX/TT Perkuat Peran Perempuan TNI AD

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 18 Desember 2025 – Kodam XIX/Tuanku Tambusai menyelenggarakan kegiatan Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XIX/Tuanku Tambusai yang dirangkaikan dengan Perayaan HUT ke-64 Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) serta Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Provinsi Riau, dalam suasana khidmat dan penuh makna.Kamis 18/12/25. Acara tersebut dihadiri oleh Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP, beserta para pejabat utama Kodam, para Danrem jajaran, Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XIX/Tuanku Tambusai beserta pengurus, para Dansat jajaran Kodam XIX/Tuanku Tambusai, serta prajurit Kowad Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Prosesi pengukuhan berlangsung dengan penuh kekhidmatan, mencerminkan penghormatan terhadap peran strategis perempuan TNI Angkatan Darat. Momentum ini menjadi simbol penguatan komitmen bersama dalam membina prajurit wanita yang tidak hanya profesional dalam kedinasan, tetapi juga berkarakter, berintegritas, dan berjiwa pengabdian. Dalam sambutannya, Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Ibu Yulia Agus Hadi Waluyo, “menyampaikan rasa syukur serta terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut akan dijalankan dengan penuh keikhlasan, dedikasi, dan komitmen dalam mendampingi, membina, serta menguatkan peran prajurit Kowad di lingkungan Kodam XIX/Tuanku Tambusai”. Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 yang mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045” menjadi pengingat akan pentingnya peran perempuan dalam setiap sendi kehidupan. Melalui momentum ini, seluruh Kowad diajak untuk terus meningkatkan kontribusi sebagai perempuan yang tangguh, mandiri, dan berkarakter, baik sebagai prajurit profesional maupun sebagai bagian penting dalam membangun keluarga, masyarakat, dan bangsa. Sementara itu, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan bahwa pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena bukan sekadar rangkaian seremonial, melainkan pengesahan amanah dan tanggung jawab strategis dalam pembinaan personel Kowad. Sosok Ibu Raksakarini Sri Sena diharapkan mampu menjadi teladan, pengayom, serta penguat nilai moral, etika, dan jati diri prajurit wanita TNI Angkatan Darat, agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kewanitaan sejalan dengan profesionalisme keprajuritan. Pangdam juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum mempererat sinergi, menumbuhkan kepedulian, dan menguatkan semangat kebersamaan, sekaligus mendorong peran aktif perempuan TNI AD dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta diwarnai suasana kebersamaan yang hangat dan penuh makna Penulis Tim

Read More