Pimpinan Kaporwil Media Berita Merdeka Online ANSORI Hari ini Resmi Laporan Tiga Oknum Jaksa Nakal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ke Bidang Pengawasan JAM’WAS Kejaksaan Tinggi Riau
Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 2 Maret 2026 – Begini isi surat Laporan Ansori., Selain melaporkan tiga oknum jaksa yang diduga telah melakukan pelangaran kode ektik kejaksaan dan tindakan pidana tersebut Ansori juga melayangkan surat resmi ke Persiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Jaksa Agung Republik Indonesia tidak hanya sampai di situ saja, Ansori juga akan melaporkan perbuatan tiga oknum Jaksa tersebut ke pihak kepolisian Polda Rau terkait meyebalkan Fitnah dan berita Bohong terhadap dirinya jelas Ansori kepadaedia Hari ini (2/3/2026). السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهPEKANBARU, 2 Maret 2026 KEPADA: Yth BAPAK, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPADA: Yth Cq. BAPAK, Sutikno, S.H., M.HKEJAKSAAN TINGGI RIAU Cq. KEPADA Yth:BAPAK,PRABOWO SUBIANTOPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kepada yang terhormat Bapak/Ibu, Kepala Pengawasan Jaksa Tinggi Riau Dan kejaksaan Agung (JAM’WAS) Republik Indonesia (RI).Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatum sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan semoga kita semua dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran bagi para pencari keadilan di republik Indonesia saat ini. Saya atas nama dari perwakilan Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Riau dari wartawan media kami Berita Mereka Online dan nama pribadi ANSORI, dari kota Pekanbaru Riau ingin menyampaikan laporan atas kasus yang tidak profesional, yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kasipidum dan kasih intelejen kejaksaan negeri pekanbaru pada tahun 2025 saat itu selaku jaksa Pidum dan kasi intelijen (Kejaksaan negeri pekanbaru) yang diduga sengaja Membuat Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan, “setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau tidak memenuhi unsur yang kuat melainkan hanya mengiring opini memberikan informasi palsu dan hoax atau bohong dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan karakter saya pribadi oleh beberapa oknum oknum jaksa tersebut”. Dengan atas nama pribadi pelapor saudara ANSORI tempat tanggal lahir Negeri Cahaya, 04 Mei 1982 pekerjaan sebagai jurnalistic/Wartawan agama Islam beralamat Kantor Media jalan. Purwodadi cendrawasih no.14 RT.003 RW.017 Kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Wina Widya Kota Pekanbaru Riau. Sehubungan dengan pemberian informasi Palsu baik menebarkan Fitnah atau berita hoax Fitnah yang di lakukan oleh Dua oknum Jaksa dan satu JPU tersebut Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan, “setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau”. Maka kami sepakat untuk melayangkan surat laporan pengaduan kepada kepala pengawas (JAM’WAS) kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan cara tertulis kepada pihak bidang bagian jaksa muda, atau jaksa pengawasan republik Indonesia Dengan ini kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung Republik Indonesia bagian pengawasan Jaksa (JAM’WAS) supaya memberikan hak-hak kami selaku rakyat republik Indonesia yang sudah di atur dalam UU pokok negara no.45 tentang kemerdekaan bagi seluruh rakyat republik Indonesia (RI).Saya selalu Kaporwil BM Online Ansori Akan Gugat Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Klaim Tak Pernah Dipanggil namun Disebut Buronan. Ansori bekerja sebagai kontrol sosial media Berita mereka on-line.Saya Ansori juga merasa Tak Terima saya jelaskan semenjak mereka melakukan pemanggilan dari pihak kepolisian dan sampai persidangan pada tahun 2023 sampai 2024 sampai pada waktunya eksekusi di rumahnya 2025 silam saya tak pernah namanya mangkir dalam bentuk pangilan apapun, apalagi melarikan diri atau kabur dari pangilan hukum tersebut. Kenapa saya, Ansori baru di esekusi pada tahun 2025 Februari tersebut karena saya Ansori pada saat itu sebagai hak saya selaku rakyat Republik Indonesia yang di atur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana tahun 1945 Hak tersangka dan warga negara untuk mencari keadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 50-68 yang menjamin hak pendampingan hukum, pemeriksaan, dan peradilan yang fair. Secara konstitusional, hak ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di mata hukum. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Mengatur hak tersangka/terdakwa seperti hak untuk diberitahu sangkaan, didampingi penasihat hukum (Pasal 56), memberikan keterangan bebas, dan diadili dalam sidang terbuka.UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, bantuan hukum, dan peradilan. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Mengatur hak warga negara (terutama kurang mampu) mendapatkan pendampingan hukum gratis untuk memastikan akses keadilan.Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Mengatur hak-hak pencari keadilan secara administratif di pengadilan. Secara rinci, Pasal 50-68 KUHAP menjamin tersangka atau terdakwaSegera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke pengadilan (Pasal 50). Didampingi penasihat hukum (Pasal 54-56). Memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52). Menerima kunjungan keluarga/rohaniawan (Pasal 60-63). Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68). Ansori menjelaskan cerita kejadian padan dirinya saat sebelum di eksekusi sampai saat malam di esekusi Jaksa, Ansori sempat menawarkan duduk dulu pak mau ngopi tidak jelas Ansori kepada pihak kejaksaan negeri pekanbaru di rumah kediamannya saat itu dengan beberapa jaksa dan Jaksa eksekutor pada saat itu sekitar lebih kurang pada 27 Februari 2025 malam hari lebih kurang pukul 07 ; 30 silam dini hari setelah dalam mobil Ansori merasa ada yang janggal dalam perilaku kejaksaan negeri pekanbaru tersebut. karena Ansori meras tak pernah ada pemberitahuan dan Ansori pernah berpesan kepada pengacaranya Ahmad Yusuf kalau seandainya Pihak Jaksa mau eksekusi tolong sampaikan biar saya yang datang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan negeri pekanbaru jelas Ansori kepada pengacara Ahmad Yusuf karena Ansori tidak mau ada bahan pembicara tetangganya mangkanya Ansori minta agar pengacaranya memberitahu kan apabila ada pihak kejaksaan negeri pekanbaru mau melakukan panggilan atau esekusi Jaksa terhadap dirinya tersebut jelas Ansori kepada pengacaranya Ahmad Yusuf yang berkantor di jalan SM, Amin kota pekanbaru kecamatan Wina widya tersebut. Namun aneh nya setibanya pada saat Ansori dilakukan esekusi malam itu dia menanyakan kepada 3 orang Jaksa eksekutor tersebut kok tidak ada pangilan saya secara resmi pak Jaksa, jellas Ansori kepada tiga Jaksa eksekutor tersebut, kan saya ada pengacara saya., dan saya sendiri di rumah terus tak pernah Terima surat pangilan dari pihak Jaksa dan tidak ada pihak pihak Jaksanya datang memberi tahu kok tiba-tiba langsung di esekusi padahal kan saya selalu kopratif tak pernah mangkir dari mulai panggilan pihak kepolisian sampai saat ini jelas Ansori kepada ketiga Jaksa eksekutor tersebut, berkata kami tak tau kalau masalah itu pak ucap salah satu dari ketiga orang Jaksa dalam mobil yang sedang membawa Ansori dari rumahnya, menuju kantor kejaksaan negeri pekanbaru…