Audiensi PJS–Lapas Tua Tunu: Sinergi Pers dan Pemasyarakatan Diperkuat, Kalapas Febie Sambut Hangat

Tajam24Jam.Com PANGKALPINANG, 9 September 2026 — Upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara insan pers dengan jajaran pemasyarakatan terus dilakukan. Ketua DPD PJS, Agus Eko, bersama jajaran melakukan audiensi dengan Kepala Lapas Tua Tunu, Febie Dwi Hartanto, dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan terbuka. Audiensi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga waktu makan siang. Kehadiran jajaran PJS mendapat sambutan positif dari Kalapas Febie Dwi Hartanto yang menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas kunjungan tersebut. Tak hanya Kalapas, sambutan hangat juga diberikan KPLP Andri. Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban, sekaligus menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi yang lebih intens antara organisasi pers dan jajaran Lapas Tua Tunu. Bangun Komunikasi, Bukan Sekadar SeremonialPertemuan tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda silaturahmi biasa. Audiensi menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan membangun hubungan kerja yang profesional antara pers dengan institusi pemasyarakatan. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media membutuhkan akses komunikasi yang baik dengan narasumber dan institusi terkait. Sebaliknya, keterbukaan komunikasi juga menjadi bagian penting agar setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diklarifikasi secara tepat. Ketua DPD PJS Agus Eko menempatkan sinergi tersebut dalam koridor profesionalitas. Pers tetap memiliki fungsi kontrol sosial, namun penyampaian informasi harus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.Sementara itu, apresiasi yang disampaikan Kalapas Febie Dwi Hartanto terhadap kunjungan PJS menunjukkan adanya ruang komunikasi yang positif antara insan pers dan jajaran pemasyarakatan. Dari Audiensi Menuju Sinergi BerkelanjutanKehangatan pertemuan semakin terasa ketika audiensi dilanjutkan dengan makan siang bersama. Momen tersebut menjadi penutup pertemuan sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara jajaran PJS dengan Kalapas Tua Tunu dan KPLP. Sinergi pers dan lembaga pemasyarakatan tentu bukan berarti menghilangkan fungsi kontrol media. Justru komunikasi yang terbuka diharapkan dapat memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan pemasyarakatan memiliki ruang klarifikasi dan tidak berkembang menjadi pemberitaan yang sepihak.Audiensi PJS dengan Kalapas Tua Tunu ini menjadi langkah awal untuk menjaga komunikasi yang sehat, profesional, dan konstruktif, sekaligus memperkuat peran pers sebagai jembatan informasi antara institusi dan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Sorotan di Seminar Polda Babel: Laporan Berita Mafia Lahan Limbung Dinilai Masuk Ranah Pers, Bukan Pidana

Tajam24Jam.Com Pangkalpinang, 6 Mei 2026 – Persoalan laporan polisi terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam forum terbuka “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang menghadirkan unsur kepolisian, Dewan Pers, insan pers, hingga organisasi wartawan itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara langsung mempertanyakan kejelasan proses hukum yang masih berjalan di Polres Bangka Barat terkait produk jurnalistik yang sebelumnya telah dikaji Dewan Pers. Yopi menegaskan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa pemberitaan terkait dugaan mafia lahan di Desa Limbung tidak mengandung unsur pidana dan masuk dalam ranah karya jurnalistik. Namun demikian, pihak redaksi mengaku heran lantaran laporan tersebut masih terus diproses aparat penegak hukum. “Dewan Pers sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan di Desa Limbung. Kami mempertanyakan mengapa perkara ini masih berjalan di kepolisian,” tegas Yopi di hadapan peserta seminar. Pernyataan itu langsung mendapat perhatian dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dengan nada tegas, Toto menekankan bahwa apabila suatu perkara telah dinyatakan sebagai sengketa pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kalau itu memang sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana,” ujar Toto. Ia juga memastikan Dewan Pers siap memberikan pendampingan apabila terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. “Kalau ada sengketa pemberitaan dan media menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah, kami siap melakukan pendampingan,” tambahnya. Diskusi tersebut sekaligus mempertegas pentingnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan mekanisme pers sebelum memproses laporan terhadap wartawan secara pidana. Isu ini dinilai penting, terutama di tengah meningkatnya laporan hukum terhadap jurnalis yang mengangkat persoalan sensitif, seperti dugaan mafia tanah, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan organisasinya tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota PJS Babel yang ditetapkan sebagai tersangka akibat produk jurnalistik. Menurut Rikky, langkah hukum dan advokasi akan segera ditempuh apabila surat resmi penetapan tersangka telah diterbitkan oleh pihak kepolisian. “Saya sebagai Ketua PJS Babel tentu tidak akan tinggal diam untuk melindungi anggota maupun wartawan. Jika memang sudah ada surat resmi penetapan tersangka, tim advokasi PJS Babel akan melakukan pendampingan hukum, termasuk menempuh praperadilan,” tegas Rikky kepada wartawan usai kegiatan. Ia juga memastikan persoalan tersebut akan segera dilaporkan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat perhatian serius secara nasional. “Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers supaya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan karena pemberitaan bisa dikawal secara ketat,” pungkasnya. Mencuatnya persoalan ini kembali menjadi alarm bagi kebebasan pers di daerah. Di satu sisi, wartawan dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan praktik mafia lahan dan penyimpangan kekuasaan. Namun di sisi lain, ancaman proses pidana masih membayangi ketika produk jurnalistik dipersoalkan melalui jalur hukum. (TIM)

Read More

Operasi Intelijen TNI AL Bongkar Aktivitas Ilegal di Sungai Baturusa II, Pemilik Masih Misterius

Tajam24Jam.Com PANGKALPINANG, 8 Mei 2026 — Praktik ilegal pasir timah di kawasan DAS Sungai Baturusa II, Selindung Baru, Kecamatan Gabek akhirnya terbongkar. Tim gabungan TNI Angkatan Laut melalui Intelijen Lanal Bangka Belitung bersama Satgassus Pusintelal melakukan operasi senyap dan berhasil mengamankan sekitar 1 ton pasir timah kering dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (2/5/2026) dini hari.Operasi dimulai sekitar pukul 00.10 WIB hingga 05.30 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up serta 21 kampil pasir timah dengan estimasi nilai mencapai Rp299 juta. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah serta menekan praktik ilegal terhadap komoditas strategis negara. Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, aktivitas ini diduga telah berjalan sekitar satu bulan dengan pola kerja sembunyi-sembunyi pada malam hingga dini hari. Praktik tersebut dinilai terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan di kawasan aliran sungai.Namun hingga berita ini diturunkan, pemilik pasir timah tersebut belum diketahui secara pasti. Tim masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran guna mengungkap siapa aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait juga masih berlangsung.Secara hukum, aktivitas penambangan dan pengelolaan timah tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika terbukti ada praktik distribusi ilegal atau penyelundupan, tidak menutup kemungkinan dijerat pula dengan pasal TPPU. Penindakan ini membuka pertanyaan besar: siapa pemilik sebenarnya dan ke mana aliran pasir timah ini akan didistribusikan? Aparat penegak hukum (APH) didorong tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, tetapi mengusut hingga ke dalang utama dan jaringan di belakangnya.Kasus ini akan terus dikawal. Penegakan hukum tidak boleh setengah jalan, Siapa pun yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. (TIM JAMAL)

Read More

Profesionalisme Jurnalis Jadi Sorotan dalam Seminar dan Dialog Publik di Gedung Tribrata Polda Babel

Tajam24Jam.Com PANGKALPINANG, 6 Mei 2026 — Profesionalisme jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik menjadi pembahasan utama dalam Seminar dan Dialog Publik yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Kapolda Babel Viktor Togi Sihombing, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Plt Kominfo Babel Fajri, serta Bidkum Polda Babel Jhon Pieter Tampubolon. Dialog dipandu wartawan senior Albana. Dalam seminar tersebut, para narasumber menekankan pentingnya peran media sebagai pilar demokrasi yang wajib menjaga independensi, akurasi, serta keseimbangan informasi di tengah derasnya arus digital dan maraknya penyebaran hoaks di media sosial.Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah melalui pemberitaan yang edukatif dan bertanggung jawab.Menurutnya, kebebasan pers harus tetap berjalan sesuai koridor hukum serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.“Media memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Karena itu profesionalisme, verifikasi data, serta keberimbangan informasi menjadi hal penting agar masyarakat menerima informasi yang benar dan tidak menyesatkan,” ujarnya di hadapan peserta seminar.Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menjelaskan bahwa kerja jurnalistik harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Ia menekankan bahwa wartawan dituntut tidak hanya cepat dalam menyampaikan berita, namun juga wajib memastikan validitas dan keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan.“Jurnalisme yang sehat adalah jurnalisme yang mengedepankan fakta, konfirmasi, dan tidak menghakimi. Pers harus menjadi penjernih informasi di tengah derasnya arus media sosial,” tegas Totok.Di sisi lain, Plt Kominfo Babel Fajri menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers sangat penting dalam membangun ruang informasi publik yang sehat, terbuka, dan terpercaya. Sedangkan Kompol Jhon Pieter Tampubolon dari Bidkum Polda Babel memaparkan sejumlah ketentuan hukum terkait penyebaran informasi publik, termasuk konsekuensi hukum terhadap penyebaran berita bohong, fitnah, maupun konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan.Seminar dan dialog publik tersebut berlangsung interaktif. Sejumlah wartawan, Hingga peserta umum turut menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait tantangan dunia jurnalistik di era digital saat ini.Melalui kegiatan ini, diharapkan insan pers semakin memahami pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, sehingga mampu menghadirkan informasi yang akurat, tajam, berimbang, serta tetap berpijak pada etika dan ketentuan hukum yang berlaku. (TIM JAMAL)

Read More

Operasi Intelijen TNI AL Bongkar Aktivitas Ilegal di Sungai Baturusa II, Pemilik Masih Misterius

Tajam24Jam.Com PANGKALPINANG, 2 Mei 2026 — Praktik ilegal pasir timah di kawasan DAS Sungai Baturusa II, Selindung Baru, Kecamatan Gabek akhirnya terbongkar. Tim gabungan TNI Angkatan Laut melalui Intelijen Lanal Bangka Belitung bersama Satgassus Pusintelal melakukan operasi senyap dan berhasil mengamankan sekitar 1 ton pasir timah kering dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (2/5/2026) dini hari.Operasi dimulai sekitar pukul 00.10 WIB hingga 05.30 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up serta 21 kampil pasir timah dengan estimasi nilai mencapai Rp299 juta. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah serta menekan praktik ilegal terhadap komoditas strategis negara. Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, aktivitas ini diduga telah berjalan sekitar satu bulan dengan pola kerja sembunyi-sembunyi pada malam hingga dini hari. Praktik tersebut dinilai terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan di kawasan aliran sungai.Namun hingga berita ini diturunkan, pemilik pasir timah tersebut belum diketahui secara pasti. Tim masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran guna mengungkap siapa aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait juga masih berlangsung.Secara hukum, aktivitas penambangan dan pengelolaan timah tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika terbukti ada praktik distribusi ilegal atau penyelundupan, tidak menutup kemungkinan dijerat pula dengan pasal TPPU. Penindakan ini membuka pertanyaan besar: siapa pemilik sebenarnya dan ke mana aliran pasir timah ini akan didistribusikan? Aparat penegak hukum (APH) didorong tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, tetapi mengusut hingga ke dalang utama dan jaringan di belakangnya.Kasus ini akan terus dikawal. Penegakan hukum tidak boleh setengah jalan, Siapa pun yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. (TIM JAMAL)

Read More

Ruang Kadishub Babel Terbakar Hebat Picu Dugaan Unsur Kesengajaan

Tajam24Jam.Com PANGKALPINANG, 29 April 2026 – Kebakaran hebat melanda Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 18.56 WIB. Peristiwa ini sontak menghebohkan lingkungan Pemerintah Provinsi Babel, terlebih karena api dilaporkan hanya melalap satu ruangan penting, yakni ruang Kepala Dinas Perhubungan.Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini dijabat oleh M. Haris menjadi titik utama kebakaran. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa insiden tersebut bukan sekadar kebakaran biasa, melainkan memiliki indikasi unsur kesengajaan. Sejumlah sumber menyebutkan, terduga pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi tersebut.Namun hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang, dan belum ada keterangan resmi yang memastikan motif maupun kronologi lengkap kejadian.Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung melakukan upaya pemadaman untuk mencegah api merambat ke ruangan lain. Api berhasil dikendalikan dalam waktu relatif singkat, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lebih luas. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil masih dalam proses pendataan.Pihak kepolisian bersama tim terkait saat ini tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab pasti kebakaran. Dugaan tindak pidana pembakaran, jika terbukti, dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terkait perusakan atau pembakaran bangunan dengan unsur kesengajaan. Hingga saat ini, pihak Dishub maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional.Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera terungkap secara terang, guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum serta menjaga integritas lingkungan pemerintahan. (TIM JAMAL)

Read More

Truk Terobos Lampu Merah, Satu Keluarga Tewas di Tempat di Simpang Kantor Gubernur Babel

Tajam24Jam.Com PANGKALPINANG, 27 April 2026 – Kecelakaan maut kembali mengguncang Kota Pangkalpinang. Tiga orang dalam satu keluarga—ayah, ibu, dan seorang anak kecil—tewas seketika setelah sepeda motor yang mereka tumpangi dihantam truk yang diduga menerobos lampu merah di Simpang Lampu Merah Kantor Gubernur, Air Itam, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIB.Peristiwa tragis ini terjadi saat truk melaju dari arah Jalan Alexander dengan kecepatan tinggi dan nekat melintas meski lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Di saat bersamaan, sepeda motor korban melintas dari arah Air Itam karena mendapatkan lampu hijau. Benturan keras pun tak terhindarkan.Akibat tabrakan tersebut, motor yang ditumpangi tiga korban langsung terseret dan terjepit di bawah bak truk. Kondisi korban sangat mengenaskan. Seorang anak kecil yang berada di bagian depan motor dilaporkan tidak menggunakan helm saat kejadian berlangsung.“Truk datang kencang, langsung terobos lampu merah. Motor sudah jalan karena hijau, langsung dihantam,” ungkap salah satu saksi mata di lokasi kejadian.Warga sekitar yang melihat kejadian berusaha memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban. Namun nahas, ketiganya dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang diderita.Pihak kepolisian dari Satlantas Polresta Pangkalpinang langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sopir truk beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas. Dugaan pelanggaran berupa menerobos lampu merah dapat dijerat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (2) terkait pelanggaran isyarat lalu lintas, serta Pasal 310 yang mengatur sanksi pidana atas kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Himbauan Redaksi:Keselamatan di jalan bukan hanya soal aturan, tapi soal nyawa. Satu detik nekat, tiga nyawa melayang. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. (TIM JAMAL)

Read More

Radak Babel Mantapkan Langkah, Jurnalisme Investigatif Jadi Nafas Utama

Tajam24Jam.Com PANGKALPINANG, 8 Februari 2026 — Radak Babel meneguhkan komitmennya untuk berdiri tegak lurus bersama kebenaran dan berpihak pada fakta. Penegasan tersebut disampaikan oleh Dodi Hendriyanto alias Bang Doi, Penasehat Tim Radak Babel, saat peresmian Kantor Radak Babel, Minggu (8/2/2026). Dalam sambutannya, Bang Doi menekankan bahwa momen peresmian kantor menjadi titik awal perjuangan Radak Babel dalam mengawal informasi publik yang sehat dan bertanggung jawab.“Hari ini sangat spesial bagi kami, karena menjadi awal perjuangan kami sebagai jurnalis mengawal informasi yang sehat dan berpihak pada kebenaran. Radak Babel resmi memiliki kantor, yang terletak di jalan Tonywen. Semoga keberadaan kami memberikan warna baru dunia jurnalistik di Babel,” katanya. Bang Doi menjelaskan, Kantor Radak Babel dirancang sebagai ruang terbuka bagi masyarakat Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa kantor tersebut dapat dimanfaatkan siapa saja yang ingin memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan atas berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat.“Kami sangat open kepada masyarakat Babel, siapapun kami sangat terbuka. Silahkan datang, kami buka tangan selebar-lebarnya. Karena sejatinya kantor ini juga milik masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, dinamika informasi di Bangka Belitung saat ini membutuhkan peran media yang menjalankan tugas jurnalistik secara beretika dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.“Kami berharap hadirnya Radak Babel memberikan warna baru bagi Bangka Belitung. Yang membedakan kami dengan media lain adalah kami mengedepankan liputan investigasi secara tuntas, dengan pola kerja cover both side, konfirmasi dan klarifikasi secara tuntas,” tuturnya. Peresmian Kantor Radak Babel turut dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa penyerahan santunan kepada 25 anak yatim piatu dari Panti Asuhan LKSA Muhammadiyah Pangkalpinang. Acara dilanjutkan dengan prosesi pemotongan nasi tumpeng oleh Bang Doi yang diserahkan kepada Ketua Tim Radak Babel, La Ode M Murdani. Radak Babel berada di bawah naungan PT Radak Media Nusantara dengan portal berita Radakbabel.com sebagai media utama. Tim Radak Babel sendiri telah terbentuk sejak 8 Desember 2025 di kawasan Tua Tunu, Kota Pangkalpinang.Sejak awal pembentukannya, Radak Babel memposisikan diri sebagai bagian dari ekosistem media yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, serta tanggung jawab moral kepada publik. Dalam perjalanannya, Radak Babel juga membangun sinergi bersama sejumlah media yang memiliki visi dan semangat serupa. Saat ini, Radak Babel diperkuat oleh delapan orang tim inti, sesuai dengan tanggal berdirinya, dan tergabung dalam jejaring 10 media, yakni Radak Babel, Tinta Berita Babel, Live News, Jangkauan News, Tajuk Babel, Media Indonesia Click, Berita 5, Tras Berita, dan Vote News. Manajemen Radak Babel menegaskan bahwa keberadaan kantor ini bukan sekadar simbol fisik, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, independen, serta berpegang pada prinsip verifikasi dan keberimbangan.“Pers yang sehat adalah pers yang berani, namun tetap beretika. Kritik harus disampaikan dengan data, empati, dan tanggung jawab. Itulah nilai yang ingin terus kami rawat di Radak Babel,” demikian disampaikan Ketua Tim Radak Babel, La Ode M Murdani. Radak Babel juga mengusung filosofi angka 8, yang dimaknai sebagai simbol gerak yang tidak terputus, saling terhubung, dan terus berjalan. Filosofi tersebut menjadi semangat kerja jurnalistik Radak Babel dalam menyuarakan kebenaran. Peresmian Kantor Radak Babel dihadiri oleh Satgas PKH, rekan-rekan media dari Tim 9, Media Jejak Kasus, sejumlah wartawan di Kota Pangkalpinang, serta perwakilan Kelurahan Tua Tunu. Penulis Tim

Read More