Kasdim 0418/Palembang Hadiri Grand Launching Command Centre Koperasi Merah Putih di Srimulya

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 15 Desember 2025 – Kepala Staf Kodim 0418/Palembang, Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han, menghadiri kegiatan Grand Launching Command Centre Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Senin (15/12/2025). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan koperasi berbasis kelurahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan pelayanan dan pengelolaan koperasi secara modern dan terintegrasi. Dalam kegiatan tersebut, Kasdim 0418/Palembang didampingi oleh Danramil 418-08/Sako Kapten Arm Marwan,perwakilan dari Kelurahan Srimulya, perwakilan dari Kec Sematang Borang, Dinas Koperasi kota palembang, Masyarakat dan Babinsa Kelurahan Srimulya yang turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran acara. Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos yang diwakili Kasdim menyampaikan bahwa kehadiran TNI AD, khususnya jajaran Kodim 0418/Palembang, merupakan bentuk dukungan terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi. “Keberadaan Command Centre Koperasi Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan transparansi, manajemen, serta kinerja koperasi, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Kasdim. Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara TNI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus mendorong pembangunan ekonomi di tingkat kelurahan. Sementara itu, Danramil 418-08/Sako Kapten Arm Marwan menambahkan bahwa Babinsa akan terus mendukung dan mengawal setiap program positif yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga. “Babinsa siap mendukung kegiatan kemasyarakatan, termasuk penguatan koperasi, sebagai bagian dari pembinaan teritorial dan upaya menciptakan ketahanan wilayah,” tegasnya. Grand launching Command Centre Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan koperasi yang modern, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Kelurahan Srimulya. Penulis Tim

Read More

Mobil Tangki Merah Putih PT Elnusa Petrofin Diduga Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Terekam Kamera Sedang Beraktivitas

Tajam24Jam.Com Palembang, 17 November 2025 — Dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi kembali mencuat. Sebuah mobil tangki berwarna merah putih dengan logo PT Elnusa Petrofin tertangkap kamera berada di sebuah gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga milik Usin dan Arman. Dalam rekaman yang beredar, mobil tangki tersebut tampak melakukan aktivitas naik-turun minyak, seolah sedang memindahkan BBM subsidi ke dalam kendaraan yang berada di sebelahnya (Overtake), sebelum nantinya diarahkan ke SPBU tujuan. Keberadaan mobil resmi pengangkut BBM subsidi di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan ilegal ini memunculkan tanda tanya besar mengenai potensi keterlibatan oknum internal PT Elnusa Petrofin dalam rantai distribusi Pertamina. Jika benar, praktik ini bukan hanya melawan hukum, tetapi juga merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Elnusa Petrofin maupun aparat penegak hukum terkait insiden ini. Masyarakat mendesak agar polisi dan Pertamina turun tangan, memeriksa aktivitas di gudang tersebut, mengungkap aktor yang terlibat, serta memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di Sumatera Selatan yang dinilai semakin marak dan terorganisir. Polisi didorong segera menindak tegas agar praktik serupa tidak terus berulang. Penulis Tim

Read More

Dugaan Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi: Truk PT Elnusa Petrofin Berwarna Biru-Putih Diduga Menyimpang dari Rute Resmi

Tajam24Jam.Com Palembang, 16 November 2025 — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Setelah kasus viral “kencing BBM” mobil tangki merah-putih PT Elnusa Petrofin, kini muncul temuan baru terkait sebuah mobil tangki dengan warna berbeda, yakni biru-putih, yang diduga turut mendistribusikan BBM subsidi dari Depo Pertamina Kertapati Palembang menuju sejumlah SPBU. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Joint Positioning System (JPS) pada mobil tangki tersebut diduga dicopot, sehingga memungkinkan kendaraan keluar dari jalur yang telah ditetapkan. Rute resmi seharusnya langsung menuju SPBU, namun truk disebut berpindah ke arah lain sebelum mencapai tujuan pengisian. Sejumlah sumber menyebut adanya keterlibatan oknum HO dan koordinator lapangan (korlap) yang diduga menerima “jatah” dari oknum Awak Mobil Tangki (AMT) dan pihak yang disebut sebagai bos gudang. Praktik ini membuka peluang terjadinya manipulasi volume BBM subsidi selama proses distribusi. Dugaan kejanggalan lain terlihat pada nomor lambung kendaraan. Mobil tangki tersebut memakai lambung nomor 60, namun menurut informasi internal, unit yang beroperasi seharusnya menggunakan nomor 04. Ketidaksesuaian identitas armada ini memperkuat dugaan adanya kendaraan yang dipakai untuk kepentingan di luar operasi resmi Pertamina. Dugaan Keterkaitan Gudang Penimbunan Ilegal, Nama Usin dan Arman disebut dalam laporan warga sebagai pihak yang diduga memiliki gudang penimbunan BBM ilegal yang berlokasi tidak jauh setelah turun Flyover Begayut, Palembang. Gudang tersebut diduga menjadi salah satu titik pembuangan atau penyimpanan BBM subsidi yang dibelokkan dari jalur resmi distribusi. Jika dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat sejumlah pasal, antara lain: 1. Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 2. Pasal 480 KUHP – Penadahan, Berlaku bagi pihak yang menerima, membeli, atau menyimpan barang hasil kejahatan. 3. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Bagi pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana. 4. Pasal 53(UU Perlindungan Konsumen) jika terbukti merugikan masyarakat pengguna BBM subsidi. Aktivis dan masyarakat mendesak Kepolisian, Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan aparat pengawas internal Pertamina untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk: memeriksa kesesuaian GPS/JPS tracking memeriksa nomor lambung asli kendaraan memeriksa keterlibatan oknum HO, korlap, AMT menindaklanjuti keberadaan gudang penimbunan ilegal di wilayah Begayut Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebagai isu, tetapi ditindak secara tegas karena menyangkut keamanan distribusi BBM bersubsidi yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Penulis Tim 

Read More