LSM KOMPEJ Gelar Aksi di Kejati Jambi, Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PKS di Batang Hari

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (DPP LSM KOMPEJ) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (20/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian pernyataan sikap atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Batang Hari. Dalam pernyataan resminya, LSM KOMPEJ menyoroti dugaan pembuangan limbah cair PKS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mencemari aliran sungai serta merusak ekosistem lingkungan di wilayah sekitar. Ketua DPP LSM KOMPEJ menyampaikan bahwa dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut secara tegas melarang setiap pihak melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.“Apabila terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Selain itu, KOMPEJ juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan salah satu perusahaan, yakni PT Agro Merak Sejahtera (AMS), yang diduga membuang limbah ke lingkungan tanpa pengelolaan sesuai standar. Dugaan tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Atas hal tersebut, KOMPEJ menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya:Mendesak Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memanggil serta memeriksa manajemen PT Agro Merak Sejahtera.Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Hari untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap izin operasional perusahaan. KOMPEJ menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta perlindungan masyarakat yang terdampak.“Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat yang wajib dijaga. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Agro Merak Sejahtera maupun instansi terkait mengenai dugaan pencemaran tersebut. Penulis Tim

Read More

LSM LENTERA Mengelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek SDN 211 Tanjabtim

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 April 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Nasional Daulat Rakyat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (13/04/2026), menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi SDN 211 Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek swakelola tahun anggaran 2025 tersebut mencakup pembangunan dua ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi sembilan ruang kelas dengan total anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan LSM LENTERA, Anca Firmansyah bersama Syailendra, menyampaikan bahwa proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM LENTERA menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian material. Di antaranya penggunaan besi yang seharusnya berdiameter 10 mm, namun diduga menggunakan besi 8 mm.Selain itu, material kayu yang digunakan juga menjadi sorotan. Kayu yang semestinya menggunakan kualitas kelas I dan II, diduga diganti dengan kayu kelas III atau berkualitas lebih rendah. Pada bagian pintu dan jendela, LSM juga menduga tidak dilakukan penggantian baru, melainkan hanya menggunakan material lama yang dicat ulang. Atas temuan tersebut, patut diduga adanya indikasi penyimpangan serta potensi persekongkolan untuk meraup keuntungan dalam proyek rehabilitasi tersebut,” ujar Anca Firmansyah dalam orasinya. Meski demikian, LSM LENTERA menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan dugaan tersebut.Sebagai tindak lanjut, LSM LENTERA mendesak aparat penegak hukum, baik Kejati Jambi maupun Polda Jambi, untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Bidang SD, serta Kepala Sekolah SDN 211 dipanggil dan diperiksa terkait pengelolaan dana swakelola tersebut.Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek diminta turut diperiksa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun pihak sekolah terkait dugaan tersebut. Penulis Tim

Read More

Proyek Jalan Rp162 M di Jambi Disorot, LSM LENTERA Turun ke Jalan, Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 April 2026 — Aksi unjuk rasa digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Nasional Daulat Rakyat di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Kamis (9/4/2026). Massa menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek preservasi jalan nasional bernilai ratusan miliar rupiah yang dinilai bermasalah dari sisi kualitas. Aksi tersebut berfokus pada paket pekerjaan preservasi jalan ruas BTS Provinsi Sumsel–Tempino–BTS Kota Jambi (Pal 10)–Lingkar Timur–Simpang Gado-Gado–Simpang Sijenjang–Pelabuhan Talang Duku–Jalan Raden Pamuk–Yos Sudarso, dengan nilai kontrak terkoreksi mencapai Rp162,64 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2025 dan dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa. Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Lendra, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan di lapangan. Menurutnya, kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu justru telah mengalami kerusakan berupa retakan di berbagai titik. “Kami menemukan fakta di lapangan bahwa kualitas pekerjaan sangat memprihatinkan. Jalan yang seharusnya bertahan lama justru sudah retak dalam waktu singkat. Ini patut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB yang telah ditetapkan,” tegas Lendra dalam orasinya. Ia juga menyampaikan bahwa dugaan tersebut mengarah pada potensi praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek, yang dinilai hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pembangunan. “Kami menduga adanya persekongkolan antara pihak rekanan dan oknum di internal pelaksana teknis. Ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada masyarakat luas,” tambahnya. Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari Satuan Kerja (Satker) Wilayah I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kontraktor pelaksana. Selain itu, massa juga mendesak Kepala BPJN untuk mencopot Satker Wilayah I jika terbukti lalai atau terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Aksi berlangsung tertib dan mendapat respons dari pihak BPJN. Perwakilan massa akhirnya diterima untuk melakukan hearing atau dialog di dalam ruangan bersama pihak balai guna menyampaikan langsung aspirasi dan temuan mereka. Meski demikian, pihak LSM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. “Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, namun jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” tutup Lendra. Penulis Tim

Read More