LSM Sembilan Siap Turun ke Jalan, Desak Polisi Usut Dugaan Persoalan Hukum Proyek Kampung Bahagia Asri

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Mei 2026 – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum kembali menguat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Sembilan resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Jambi terkait dugaan persoalan hukum dalam pengelolaan perumahan Kampung Bahagia Asri yang disebut-sebut melibatkan BUMD. Dalam surat tertanggal 3 Juni 2026, aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, di depan Mapolresta Jambi dengan melibatkan sekitar 30 peserta aksi. Massa mendesak kepolisian agar lebih proaktif, profesional, dan proporsional dalam menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat terkait indikasi dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan proyek perumahan tersebut. Aksi ini menjadi lanjutan dari sorotan yang sebelumnya telah disampaikan LSM Sembilan kepada DPRD Kota Jambi melalui permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan persoalan administrasi dan kepatuhan hukum pada proyek perumahan yang dikelola BUMD. Munculnya rencana demonstrasi ini menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menunjukkan langkah konkret dalam mengusut berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Di sisi lain, proyek dan program bertajuk Kampung Bahagia sendiri merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Jambi yang mendapat perhatian pemerintah pusat dan diklaim mengedepankan transparansi serta partisipasi masyarakat. Kini publik menunggu, apakah tuntutan yang akan disuarakan massa mendapat respons cepat dari aparat, atau justru kembali menambah daftar panjang laporan yang berjalan tanpa kejelasan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan terbuka kepada masyarakat dinilai penting. Namun bila terdapat indikasi penyimpangan, penegakan hukum dituntut berjalan tanpa pandang bulu. Penulis Tim

Read More

“Kerasukan Psikis Berjamaah” di Dunia Pendidikan Muaro Jambi, Puluhan Kepsek Mundur Massal Usai Dilantik

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Mei 2026 — Fenomena mundurnya puluhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi hanya tiga hari setelah pelantikan mulai memantik sorotan publik. Gelombang pengunduran diri berjamaah itu dinilai bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan cerminan adanya tekanan psikologis, konflik kepentingan, hingga dugaan carut-marut tata kelola kekuasaan di sektor pendidikan. Sorotan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk “kerasukan gangguan psikis berjamaah” yang terjadi akibat adanya persoalan serius dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah. Menurutnya, secara psikologis, keputusan mundur massal tersebut menunjukkan adanya respons emosional dan mental yang kompleks dari para ASN penerima jabatan. Situasi itu diduga dipicu tekanan kerja, ketidaknyamanan birokrasi, hingga adanya kepentingan tertentu dalam proses mutasi dan pelantikan. “Ini bukan semata-mata soal puas atau tidak puas terhadap jabatan. Ada sesuatu yang patut diduga keliru dalam proses pengambilan kebijakan penempatan kepala sekolah,” tegas Jamhuri. Ia bahkan mengaitkan fenomena tersebut dengan pemikiran filsuf Inggris, John Locke, tentang hukum dan kekuasaan. Menurutnya, tanpa hukum yang berjalan adil, kekuasaan justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan kekacauan birokrasi. Jamhuri juga menyinggung pentingnya dunia pendidikan sebagai pondasi kualitas manusia. Ia mengutip pandangan Locke bahwa pendidikan menentukan kualitas manusia, apakah menjadi pribadi yang baik atau justru sebaliknya. Dalam pandangannya, mundurnya para kepala sekolah secara serentak diduga kuat berkaitan dengan benturan kepentingan politik kekuasaan yang telah menciptakan tekanan psikologis kolektif di lingkungan pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. LSM Sembilan pun mendesak agar dilakukan Penelitian Khusus (Litsus) guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran aturan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pelanggaran hak-hak ASN dalam proses mutasi dan pengangkatan jabatan. “Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan arena kepentingan politik kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima bagi seluruh pemegang kekuasaan,” ujar Jamhuri. Ia meminta lembaga berwenang seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga aparat pengawasan internal pemerintah turun tangan menyelidiki fenomena tersebut secara objektif dan transparan. Menurutnya, langkah penegakan hukum penting dilakukan agar publik mendapatkan kepastian apakah pengunduran diri massal itu murni persoalan pribadi atau ada tekanan sistematis di baliknya. “Jika hukum tidak ditegakkan, maka kebebasan dan keadilan dalam birokrasi hanya menjadi slogan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

LSM Sembilan Laporkan Dugaan Korupsi dan Monopoli BUMD Kota Jambi ke Polda

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 Mei 2026 — Aroma dugaan korupsi dan praktik persaingan usaha tidak sehat kembali mencuat di Kota Jambi. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Sepakat Menjaga Kestabilitasan Negara (DPP-LSM Sembilan) resmi melayangkan laporan ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana korupsi, perlindungan konsumen, hingga praktik monopoli yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi, yakni PT Siginjai Sakti. Dalam surat laporan bernomor 001/LP-B/LSM/9/YLKI/LP.Dtpk/V/2026 tertanggal Mei 2026 itu, laporan ditujukan langsung kepada Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi. LSM tersebut menyoroti dugaan adanya penyimpangan yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, namun juga dianggap mencederai prinsip perlindungan konsumen serta membuka ruang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar ada praktik monopoli dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh BUMD, maka ini menyangkut hak masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar salah satu aktivis anti korupsi di Jambi menanggapi laporan tersebut. Dalam isi surat, pelapor meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa tebang pilih. Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, PT Siginjai Sakti sebagai BUMD seharusnya menjadi motor pelayanan dan peningkatan pendapatan daerah, bukan malah terseret isu dugaan penyimpangan dan praktik usaha yang dipertanyakan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Siginjai Sakti maupun Pemerintah Kota Jambi terkait laporan tersebut. Sementara itu, publik kini menunggu langkah tegas Polda Jambi dalam mengusut dugaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng tata kelola BUMD daerah. Penulis Tim

Read More

RPK Aksi di Kejati Jambi, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Senaning

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 April 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Pengawal Kebijakan (RPK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (27/4/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Koordinator lapangan RPK, Anca Firman, dalam orasinya menyampaikan adanya indikasi ketidaksesuaian pada proyek peningkatan Jalan Senaning yang berlokasi di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp10.038.173.853,99 dan dikerjakan oleh CV MOZHA & Co. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan RPK, ditemukan sejumlah kerusakan pada beberapa titik pekerjaan, terutama pada bagian jembatan. Kerusakan yang dimaksud meliputi retakan hingga penurunan struktur (amblas), yang dinilai tidak mencerminkan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis.“Mutu pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Anca Firman. RPK juga mengungkap dugaan adanya indikasi persekongkolan antara pihak rekanan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dugaan tersebut muncul karena hasil pekerjaan dinilai lebih mengedepankan keuntungan daripada kualitas. Meski demikian, RPK menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan.Dalam tuntutannya, RPK mendesak Polda Jambi dan Kejati Jambi untuk:Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Memeriksa Kepala Bidang Bina Marga serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Memanggil konsultan perencana dan konsultan pengawas proyek.Memeriksa kontraktor pelaksana, CV MOZHA & Co.Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. RPK berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional guna memastikan transparansi penggunaan anggaran negara serta menjamin kualitas pembangunan infrastruktur yang aman dan layak bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

LSM KOMPEJ Gelar Aksi di Kejati Jambi, Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PKS di Batang Hari

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (DPP LSM KOMPEJ) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (20/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian pernyataan sikap atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Batang Hari. Dalam pernyataan resminya, LSM KOMPEJ menyoroti dugaan pembuangan limbah cair PKS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mencemari aliran sungai serta merusak ekosistem lingkungan di wilayah sekitar. Ketua DPP LSM KOMPEJ menyampaikan bahwa dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut secara tegas melarang setiap pihak melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.“Apabila terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Selain itu, KOMPEJ juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan salah satu perusahaan, yakni PT Agro Merak Sejahtera (AMS), yang diduga membuang limbah ke lingkungan tanpa pengelolaan sesuai standar. Dugaan tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Atas hal tersebut, KOMPEJ menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya:Mendesak Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memanggil serta memeriksa manajemen PT Agro Merak Sejahtera.Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Hari untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap izin operasional perusahaan. KOMPEJ menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta perlindungan masyarakat yang terdampak.“Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat yang wajib dijaga. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Agro Merak Sejahtera maupun instansi terkait mengenai dugaan pencemaran tersebut. Penulis Tim

Read More

LSM LENTERA Mengelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek SDN 211 Tanjabtim

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 April 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Nasional Daulat Rakyat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (13/04/2026), menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi SDN 211 Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek swakelola tahun anggaran 2025 tersebut mencakup pembangunan dua ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi sembilan ruang kelas dengan total anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan LSM LENTERA, Anca Firmansyah bersama Syailendra, menyampaikan bahwa proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM LENTERA menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian material. Di antaranya penggunaan besi yang seharusnya berdiameter 10 mm, namun diduga menggunakan besi 8 mm.Selain itu, material kayu yang digunakan juga menjadi sorotan. Kayu yang semestinya menggunakan kualitas kelas I dan II, diduga diganti dengan kayu kelas III atau berkualitas lebih rendah. Pada bagian pintu dan jendela, LSM juga menduga tidak dilakukan penggantian baru, melainkan hanya menggunakan material lama yang dicat ulang. Atas temuan tersebut, patut diduga adanya indikasi penyimpangan serta potensi persekongkolan untuk meraup keuntungan dalam proyek rehabilitasi tersebut,” ujar Anca Firmansyah dalam orasinya. Meski demikian, LSM LENTERA menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan dugaan tersebut.Sebagai tindak lanjut, LSM LENTERA mendesak aparat penegak hukum, baik Kejati Jambi maupun Polda Jambi, untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Bidang SD, serta Kepala Sekolah SDN 211 dipanggil dan diperiksa terkait pengelolaan dana swakelola tersebut.Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek diminta turut diperiksa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun pihak sekolah terkait dugaan tersebut. Penulis Tim

Read More

Proyek Jalan Rp162 M di Jambi Disorot, LSM LENTERA Turun ke Jalan, Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 April 2026 — Aksi unjuk rasa digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Nasional Daulat Rakyat di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Kamis (9/4/2026). Massa menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek preservasi jalan nasional bernilai ratusan miliar rupiah yang dinilai bermasalah dari sisi kualitas. Aksi tersebut berfokus pada paket pekerjaan preservasi jalan ruas BTS Provinsi Sumsel–Tempino–BTS Kota Jambi (Pal 10)–Lingkar Timur–Simpang Gado-Gado–Simpang Sijenjang–Pelabuhan Talang Duku–Jalan Raden Pamuk–Yos Sudarso, dengan nilai kontrak terkoreksi mencapai Rp162,64 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2025 dan dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa. Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Lendra, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan di lapangan. Menurutnya, kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu justru telah mengalami kerusakan berupa retakan di berbagai titik. “Kami menemukan fakta di lapangan bahwa kualitas pekerjaan sangat memprihatinkan. Jalan yang seharusnya bertahan lama justru sudah retak dalam waktu singkat. Ini patut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB yang telah ditetapkan,” tegas Lendra dalam orasinya. Ia juga menyampaikan bahwa dugaan tersebut mengarah pada potensi praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek, yang dinilai hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pembangunan. “Kami menduga adanya persekongkolan antara pihak rekanan dan oknum di internal pelaksana teknis. Ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada masyarakat luas,” tambahnya. Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari Satuan Kerja (Satker) Wilayah I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kontraktor pelaksana. Selain itu, massa juga mendesak Kepala BPJN untuk mencopot Satker Wilayah I jika terbukti lalai atau terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Aksi berlangsung tertib dan mendapat respons dari pihak BPJN. Perwakilan massa akhirnya diterima untuk melakukan hearing atau dialog di dalam ruangan bersama pihak balai guna menyampaikan langsung aspirasi dan temuan mereka. Meski demikian, pihak LSM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. “Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, namun jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” tutup Lendra. Penulis Tim

Read More