PWDPI Lampung Desak DLH dan Dinkes Sidak SPPG MBG Desa Wawasan, Soroti Dugaan IPAL Tak Sesuai Standar dan Lemahnya Pengawasan

Tajam24Jam.Com Lampung Selatan, 5 Juni 2026 – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan warga terkait dugaan pengelolaan limbah yang belum memenuhi standar lingkungan dan kesehatan. Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku terganggu dengan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari limbah operasional dapur SPPG. Warga menilai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pembangunan IPAL di lokasi SPPG disebut baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir, sementara operasional dapur MBG tersebut telah berjalan kurang lebih selama tujuh bulan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan operasional yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program nasional tersebut. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan secara baik dan benar. “Kami berharap ada pemeriksaan dari dinas terkait. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya. Sementara itu, Ketua SPPG Desa Wawasan, Dani Setiawan, menyatakan bahwa fasilitas IPAL yang dimiliki pihaknya telah memenuhi standar yang berlaku. “IPAL yang ada di SPPG Desa Wawasan sudah memenuhi standar,” katanya saat dikonfirmasi. Meski demikian, perbedaan informasi antara pengelola dan keluhan masyarakat dinilai perlu diverifikasi secara langsung oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan dan lingkungan hidup. Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, serta instansi terkait di tingkat provinsi untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh. Menurut Rangga, persoalan ini tidak cukup hanya menjadi perhatian pemerintah kabupaten, tetapi juga perlu mendapat pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, perwakilan atau koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat provinsi, serta instansi pengawas lainnya yang memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan Program MBG. “Jika benar operasional SPPG sudah berjalan selama berbulan-bulan dan IPAL baru dibangun belakangan, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dan verifikasi yang selama ini dilakukan. Ini bukan semata-mata soal satu dapur SPPG, tetapi menyangkut tata kelola program nasional yang menggunakan anggaran negara dan menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ujar Rangga. Ia menilai pengawasan terhadap program MBG tidak boleh hanya dilakukan pada saat awal operasional, melainkan harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. “Kami meminta DLH Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta pihak BGN untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di lapangan. Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada langkah korektif dan evaluasi yang jelas,” tegasnya. Rangga juga mengkritisi potensi lemahnya fungsi monitoring apabila benar terdapat fasilitas yang belum memenuhi standar tetapi tetap beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama. “Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif atau tidak? Program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijaga kualitas pelaksanaannya. Jangan sampai semangat memberikan makanan bergizi justru dibayangi persoalan sanitasi, pengelolaan limbah, dan kesehatan lingkungan,” katanya. Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah provinsi tidak hanya berperan sebagai penerima laporan, tetapi juga aktif melakukan evaluasi terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah Lampung. “Kami mendorong adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap standar sanitasi, pengelolaan limbah, ketersediaan air bersih, hingga dokumen kesehatan lingkungan seluruh SPPG di Lampung. Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru dilakukan tindakan. Pengawasan preventif jauh lebih penting,” tambahnya. PWDPI Lampung menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat Program Makan Bergizi Gratis, melainkan sebagai bentuk dukungan agar program yang menjadi kebijakan strategis pemerintah dapat berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Lampung Selatan, DLH Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan, maupun pihak BGN terkait keluhan warga dan dugaan ketidaksesuaian standar IPAL pada SPPG Desa Wawasan tersebut. (Kaperwil)

Read More

Diduga Coba Suap Redaksi, Oknum Diduga Aparat dan Pemilik Gudang BBM Ilegal DS Berusaha Hentikan Pemberitaan

Tajam24Jam.Com Lampung Selatan, 8 Mei 2026 – Aktivitas delapan gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, di mana dugaan bisnis ilegal tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak yang diduga sebagai oknum aparat bernama Dedi Sumantri beserta rekannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini terkesan berjalan lancar dan seolah-olah kebal hukum. Masyarakat menilai, upaya dilakukan agar kasus ini tidak mencuat ke permukaan. Merespons hal tersebut, masyarakat berharap Media Warta Hukum tetap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik yang berlaku. Mereka meminta agar media tetap teguh menyuarakan kebenaran demi mendorong penegakan hukum terhadap lokasi tersebut. Apresiasi terhadap Integritas Media Pihak yang memantau perkembangan ini mengapresiasi langkah yang diambil oleh Media Warta Hukum yang terus berpihak kepada kepentingan publik. Pemberitaan yang dilakukan dianggap penting untuk mengungkap fakta mengenai dugaan 8 gudang BBM yang berada di Daton 9, Desa Serdang, yang hingga kini terindikasi masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas. “Informasi yang kami terima semalam, tepatnya di Bandar Lampung, menyebutkan bahwa oknum yang diduga kuat sebagai pemilik gudang BBM ilegal menemui pimpinan redaksi Warta Hukum. Namun, kami sangat mengapresiasi integritas pimpinan redaksi yang tetap berpihak kepada masyarakat dan menolak segala bentuk upaya penyuapan untuk menghentikan pemberitaan,” jelas narasumber, Jumat (8/5/2026). Dampak Merugikan Masyarakat Lebih lanjut dijelaskan, keluhan ini murni merupakan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat maraknya peredaran minyak oplosan atau yang dikenal dengan sebutan ‘minyak Cong’. “Kami berharap rekan-rekan media tidak tergiur dengan tawaran apa pun yang bertujuan membungkam kebenaran. Data dan keterangan yang kami sampaikan adalah valid. Sekarang saatnya kita menunggu kinerja aparat penegak hukum untuk segera bertindak, mengingat sudah ada indikasi kuat mengenai upaya suap yang dilakukan oleh pihak Dedi Sumantri beserta dalang lainnya,” ujarnya. Kekecewaan Terhadap Penegakan Hukum Di sisi lain, muncul kekecewaan dari masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, hingga Polda Lampung. Meskipun kasus ini sudah beberapa kali diberitakan, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata. “Kami merasa pemberantasan mafia BBM di Lampung seolah hanya sebatas seremonial saja. Diduga kuat sudah ada koordinasi tertentu sehingga kasus ini dibiarkan berjalan. Bahkan ketika ada pemberitaan yang mencuat, ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum. Kami berharap media terus menulis sesuai fakta lapangan hingga gudang-gudang ini ditutup dan proses hukum berjalan jika memang terbukti melanggar,” tegasnya. Harapan kepada Mabes Polri Karena merasa belum ada perubahan signifikan di tingkat daerah, pihak masyarakat kini menaruh harapan besar agar pihak pusat dapat turun tangan. “Maka dari itu, kami berharap Mabes Polri di Jakarta bisa turun langsung menindaklanjuti kasus ini. Kami sudah tidak tahan dengan peredaran minyak campuran yang sangat merugikan. Stok di SPBU sering kosong karena disedot oleh para pelaku, kemudian dicampur dengan minyak Cong asal Palembang, lalu didistribusikan kembali ke masyarakat dengan kualitas yang buruk,” tegasnya Penulis Tim

Read More

Libur Idulfitri 1447 H/2026, Pantai Grand Elty Krakatoa Dipadati Wisatawan

Tajam24Jam.Com Lampung, Kamis 26 Maret 2026 – Pasca perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, objek wisata Pantai Grand Elty Krakatoa di Kalianda, Lampung Selatan, dipadati wisatawan dari berbagai daerah.Kunjungan wisatawan meningkat signifikan, baik dari lokal Lampung maupun luar provinsi. Momentum libur Lebaran dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur bersama keluarga dan menikmati suasana pantai.Pantai Grand Elty Krakatoa menjadi salah satu destinasi favorit karena menawarkan beragam fasilitas pendukung, seperti vila, kolam renang, serta area permainan anak-anak yang ramah keluarga. Selain fasilitas yang lengkap, kondisi pantai yang bersih dan pemandangan laut yang indah turut menjadi daya tarik utama bagi para pengunjung. Suasana yang nyaman membuat wisatawan betah menghabiskan waktu di lokasi tersebut.Ramainya kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata daerah. Pihak pengelola juga diimbau untuk terus menjaga kebersihan serta meningkatkan pelayanan guna memberikan kenyamanan maksimal bagi para wisatawan. Penulis Tim

Read More