Plang KPK di Lahan Aset Pemprov Jambi: Rumah Ketua Parpol, Aroma Skandal Penguasaan Aset Negara

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Januari 2026 — Pemasangan plang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi kembali menghebohkan publik. Fakta mengejutkan muncul: area tersebut diduga berkaitan langsung dengan rumah RM, salah satu Ketua Partai Politik berpengaruh di Jambi yang dikenal memiliki kedekatan politik dengan Gubernur Jambi. Plang bertuliskan logo KPK itu bukan sekadar simbol. Di dalamnya termuat peringatan hukum keras: “Tanah ini berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jambi Hak Pakai (HP) 40 Tahun 1972. Dilarang memanfaatkan tanpa izin pemerintah. Pelanggar dapat dijerat Pasal 167 Jo. 389 Jo. 551 KUHP.” Pesan tersebut secara eksplisit menegaskan adanya potensi tindak pidana jika tanah negara dimanfaatkan tanpa hak. Namun yang mengundang pertanyaan besar: mengapa hingga kini rumah berdiri megah di atas lahan itu? Status Campuran, Alibi Klasik?Sumber internal yang menolak disebutkan identitasnya mengungkap fakta krusial: “Sebagian lahan rumah itu berada di atas aset resmi Pemprov Jambi, sebagian lagi di luar. Status campuran inilah yang dijadikan alasan mengapa perkara ini tak kunjung tuntas.” Pernyataan ini justru memperkuat kecurigaan publik. Sebab, status campuran bukan pembenaran hukum untuk membiarkan aset negara dikuasai pihak tertentu bertahun-tahun tanpa penertiban. Aktivis: Ini Skandal Tata Kelola Aset, Aktivis antikorupsi, Ustadz Fauzan, melontarkan kritik pedas: “Jika benar tanah itu aset Pemprov, pertanyaan paling mendasar: bagaimana bisa dikuasai pihak lain, dibangun rumah, dan digunakan lama tanpa tindakan hukum tegas?” Ia menilai kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola pembiaran sistematis. “Publik bukan hanya berhak curiga pada pemilik rumah, tapi juga pada pejabat yang membiarkan ini terjadi. Negara bisa kalah oleh kepentingan politik,” tegasnya. Menurut Fauzan, pemasangan plang KPK harus dibaca sebagai alarm bahaya atas bobroknya pengamanan aset daerah. “Ini sektor rawan: dokumen lemah, batas kabur, dan pembiaran bertahun-tahun. Semua itu ciri klasik ladang korupsi.” KPK Turun, Artinya Masalah Sudah Parah, Fakta bahwa KPK sampai turun tangan menjadi indikator serius. “Kalau KPK sudah masuk, berarti masalah ini tak bisa lagi ditutup-tutupi. Ini bukan urusan administratif biasa,” ujarnya. Namun publik bertanya-tanya:Mengapa setelah plang dipasang, tak ada kelanjutan penindakan?Apakah ada kekuatan politik yang membuat kasus ini mandek? Desakan Terbuka: Bongkar, Jangan Lindungi, Fauzan menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. “Plang bukan vonis. Tapi juga bukan pajangan.” Yang harus diuji sekarang, katanya, adalah integritas birokrasi Pemprov Jambi:Apakah ada kelalaian?Pembiaran disengaja?Atau penyalahgunaan wewenang?Publik kini menagih dua hal: Pertama:Pemprov Jambi wajib membuka ke publik: . Status hukum tanah. Riwayat penggunaan. Nama pejabat yang bertanggung jawab Kedua:KPK diminta tidak berhenti di simbol plang, tapi menuntaskan kasus hingga jelas siapa bersalah. “Kalau benar aset negara dikuasai ilegal, pengembalian aset baru langkah awal. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Fauzan. Ia menutup dengan pernyataan tajam: “Membiarkan aset publik dikuasai segelintir elite sama saja merampas hak rakyat. Bongkar jika benar! Jangan lindungi atas nama politik.” Fauzan menutup kritiknya dengan sindiran keras: “Kasus ini adalah cermin. Dan cermin itu sedang memantulkan wajah buram tata kelola aset di Provinsi Jambi.” Kini publik menunggu:Apakah negara berani menegakkan hukum, atau kembali tunduk pada kekuasaan? Penulis Tim

Read More

Belasan Nama Terduga Pemberi Suap RAPBD Jambi Belum Tersentuh, Massa Aksi Desak KPK Tuntaskan 

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di simpang Bank Indonesia, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 9 Desember 2025. Aksi damai ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Dalam aksinya, massa JPK Provinsi Jambi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017–2018, khususnya terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang belum tersentuh penegakan hukum hingga kini. “Kami menagih komitmen KPK. Berdasarkan dakwaan Zumi Zola, ada banyak pemberi suap yang disebutkan, namun hingga 2025 proses hukumnya belum tuntas,” kata Abdullah, Koordinator Aksi sekaligus Ketua JPK Provinsi Jambi. Abdullah menyebut sejumlah nama yang tercantum dalam berkas dakwaan tersebut, di antaranya Agus Rubiyanto alias Agus Triman, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Kendry Ariyon alias Akeng, Teguh, Dimas, Khairul, Musa Effendi, Komarudin alias Komar, Timbang Manurung, Ade Erlanda/ Nur Apriyanti, dan Parizal dan kawan kawan. “Sementara pihak anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum disentuh di antaranya, Eka Marlina, Budi Yako dan Karyani,” ungkap Abdullah. Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, baru saja memvonis Sulianti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi.  Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Sulianti, yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Abdullah meminta, KPK untuk segera memproses hukum pihak-pihak lainnya baik dari pihak swasta maupun beberapa anggota dewan. Menurut dia, masyarakat Jambi menunggu keberanian KPK untuk menyelesaikan seluruh rangkaian perkara tersebut secara menyeluruh.  “Masyarakat butuh kepastian, tidak boleh ada tebang pilih,” tandas Abdullah. Penulis Tim 

Read More

GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Desember 2025 – Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi dan Bangka Belitung, Jumat (05/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan ketertutupan anggaran dalam mega proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi yang bersumber dari APBN 2024 dengan nilai ratusan miliar rupiah. Dalam aksinya, GSPI menegaskan bahwa proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap yang rawan kongkalikong, terlebih berada di kawasan situs sejarah terbesar di Asia Tenggara yang memuat jejak peradaban tua Nusantara. Transparansi, integritas, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama, bukan justru menjadi pertanyaan publik. GSPI menilai terdapat sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses pembangunan museum, mulai dari pengelolaan proyek, mekanisme pengawasan, hingga dugaan keterlibatan internal Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V sebagai pihak penanggung jawab teknis. Sejumlah temuan lapangan yang disampaikan GSPI meskipun masih perlu diselidiki melalui jalur hukum menunjukkan potensi penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. Bagi GSPI, diam berarti membiarkan uang rakyat diselewengkan dan membiarkan warisan budaya diperdagangkan dalam permainan proyek. Tuntutan GSPI Muaro Jambi 1. KPK RI Diminta Turun ke Jambi GSPI menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi segera membuka penyelidikan formal terhadap dugaan korupsi mega proyek Museum KCBN Candi Muaro Jambi. 2. Audit Investigatif oleh Kemendikbud Ristek Kementerian diminta melakukan audit menyeluruh, terutama terkait peran dan integritas Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V dalam mengelola anggaran besar ini. 3. Audit Total Seluruh Proyek di Kawasan KCBN Bukan hanya museum, tapi semua proyek yang berlangsung di kawasan Candi Muaro Jambi harus dibuka kembali, diaudit, dan dievaluasi. 4. Keterbukaan Anggaran untuk Publik GSPI menuntut dibukanya seluruh dokumen perencanaan, realisasi anggaran, progres pekerjaan, serta laporan penggunaan APBN agar masyarakat dapat melakukan kontrol langsung. Dalam pernyataannya, GSPI menegaskan bahwa aksi ini tidak ditujukan untuk menyerang individu, kepala balai, atau institusi pemerintah mana pun. Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi undang-undang dalam rangka mengawasi penggunaan uang negara. Koordinator Aksi GSPI, Dandi Bratanata dalam orasinya di depan kantor BPK Wilayah V, menyampaikan “Uang Rakyat Bukan Barang Dagangan. Jika dugaan penyimpangan ini benar, berarti uang negara dirampok, masyarakat dikhianati, dan nilai sejarah bangsa dipermainkan. Ini tidak boleh dibiarkan. KPK harus turun sekarang, bukan nanti.” Ia juga menyoroti peran BPK Wilayah V sebagai institusi yang seharusnya menjaga integritas pengelolaan warisan budaya bangsa “Tidak ada institusi yang kebal kritik. Tidak ada pejabat yang kebal pengawasan. Kami hadir untuk memastikan uang rakyat tidak menjadi bancakan.” Dandi menambahkan bahwa selama pemerintah tidak membuka dokumen anggaran dan tidak ada audit investigatif, GSPI akan terus melakukan aksi-aksi lanjutan. “Warisan Budaya Tidak Boleh Jadi “Proyek Gelap”, tegasnya. GSPI mengingatkan bahwa Candi Muaro Jambi bukan sekadar situs wisata, melainkan pusat pembelajaran peradaban Nusantara. Jika proyek pembangunan museum di situs sebesar ini dijalankan tanpa akuntabilitas, maka bukan hanya uang negara yang rugi, tetapi jati diri bangsa terancam. Aksi ini menjadi sinyal bagi pemerintah masyarakat semakin sadar, semakin berani, dan tidak lagi mau dibuai dengan proyek raksasa tanpa transparansi. GSPI berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengawasan terhadap anggaran negara, terutama proyek-proyek yang menyangkut kepentingan publik dan warisan budaya. Mereka menegaskan bahwa: • Gerakan ini akan berlanjut. • Tekanan publik akan meningkat. • Transparansi bukan permintaan tetapi kewajiban. GSPI Muaro Jambi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis anti-korupsi untuk ikut serta mengawal kasus ini, demi memastikan uang rakyat tidak dikorupsi dan kebudayaan bangsa tidak dijadikan alat bisnis terselubung. Penulis Tim 

Read More

AMUK Desak Kejati, Polda, dan KPK Tuntaskan Kasus Ketok Palu 2017–2018 dan Dugaan Kocok Ulang Proyek PL Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 November 2025 — Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (27/11/2025). Mereka mendesak penuntasan dugaan kasus suap ketok palu RAPBD/APBD Tahun 2017–2018 yang diduga melibatkan Bupati Muaro Jambi terpilih (BBS). Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Ketua AMUK, Husnan, meminta Kejati Jambi, Polda Jambi, serta KPK RI untuk segera menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum. Selain dugaan suap ketok palu, AMUK juga menyoroti persoalan dugaan kocok ulang puluhan paket proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi menjelang akhir tahun 2025. AMUK menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni: 1. Meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan kocok ulang proyek PL di Kabupaten Muaro Jambi. 2. Mendesak BPK RI Perwakilan Jambi untuk lebih cermat menindaklanjuti temuan potensi kerugian negara pada APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023–2024, serta memanggil dan memeriksa Kepala ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi. 3. Mendesak Kejati Jambi, Polda Jambi, dan KPK RI menuntaskan kasus suap ketok palu RAPBD 2017–2018 dan segera menetapkan BBS sebagai tersangka. Dalam orasi lanjutan, seorang peserta aksi bernama Muslim menegaskan bahwa jika Kepala Kejati Jambi yang baru dilantik tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan korupsi di Provinsi Jambi, maka lebih baik mengundurkan diri. Aksi AMUK berlangsung tertib dan damai hingga selesai, dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat. Penulis Tim 

Read More

Demo di KPK, Geram Jambi Beberkan Dugaan “Permainan” Batu Bara dan Pajak di Jambi

Tajam24Jam.Com Jakarta, 17 November 2025 – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Aksi yang dikoordinatori Andri dan Sukri itu menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan batu bara di Provinsi Jambi. Dalam pernyataan sikapnya, Geram Jambi menyebut ada sejumlah modus yang diduga merugikan negara, di antaranya: 1. Tunggakan PNBP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) Perusahaan tambang batu bara PT BBMM yang beroperasi di Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari, diduga menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas pertambangannya. 2. Penggunaan Fasilitas Umum untuk Holding Batu Bara Massa menilai ada penyalahgunaan fasilitas umum yang dipakai untuk keperluan holding batu bara PT BBMM. Fasilitas tersebut disebut mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui surat bernomor 551.21/05/SIPJ/DPMPTSP/2025 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari. 3. Dugaan Permainan Dokumen Pajak Geram Jambi juga mengungkap dugaan permainan dokumen guna menghindari pengenaan Pajak PNBP, PPN, serta manipulasi nilai kalori (GAR) batu bara yang menjadi dasar perhitungan kewajiban perusahaan ke negara. 4. Gubernur Jambi Dinilai Lakukan Pembiaran Dalam orasi, massa menuding Gubernur Jambi melanggar peraturan gubernur yang dibuatnya sendiri karena dianggap membiarkan penggunaan jalan negara untuk kepentingan angkutan batu bara di provinsi tersebut. “Negara bisa dirugikan miliaran rupiah jika dugaan permainan pajak dan PNBP ini benar. Kami datang ke KPK untuk mendorong penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu,” kata Koordinator Aksi Sukri di lokasi. Geram Jambi mendesak KPK segera memeriksa perusahaan-perusahaan tambang yang diduga bermasalah, pejabat perizinan di daerah, hingga pihak-pihak yang dianggap membekingi praktik penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan turun tangan mengaudit potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor batu bara Jambi. “Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan bagi rakyat Jambi yang sehari-hari merasakan dampak aktivitas tambang dan lalu lintas angkutan batu bara,” ujar Andri. Penulis Tim 

Read More

Gerakan Rakyat Menggugat Jambi Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Batu Bara

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 17 November 2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Mereka mendesak lembaga antirasuah menindaklanjuti dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan batu bara di Provinsi Jambi. Aksi ini dikoordinasikan oleh Andri dan Sukri. Dalam orasinya, massa menilai tata kelola batu bara di Jambi sarat masalah, mulai dari dugaan tunggakan kewajiban ke negara hingga permainan dokumen perpajakan. Salah satu yang disorot adalah perusahaan tambang batu bara PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang berlokasi di Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Perusahaan ini diduga menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan pertambangannya. Geram Jambi juga menyoroti penggunaan fasilitas umum yang diduga dimanfaatkan sebagai bagian dari skema holding batu bara PT BBMM. Fasilitas tersebut disebutkan memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari berdasarkan surat bernomor 551.21/05/SIPJ/DPMPTSP/2025 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari. Selain itu, massa menduga terjadi permainan dokumen untuk menghindari pengenaan PNBP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pengaturan nilai kalori atau gross as received (GAR) batu bara yang menjadi dasar perhitungan kewajiban kepada negara. Geram Jambi juga menuding Gubernur Jambi telah melanggar peraturan gubernur (pergub) yang dibuatnya sendiri karena dianggap membiarkan penggunaan jalan negara untuk kepentingan angkutan batu bara di Provinsi Jambi. “Praktik-praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati rakyat Jambi sebagai daerah penghasil,” ujar Koordinator Aksi Andri dalam pernyataannya. Melalui aksi di KPK ini, Geram Jambi meminta KPK turun tangan menyelidiki seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perusahaan tambang, pejabat daerah, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi praktik tersebut. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas di sektor batu bara menjadi kunci memaksimalkan penerimaan negara dan menjaga keadilan bagi masyarakat di daerah tambang. Penulis Tim 

Read More

“Korupsi di Riau: Gubernur Abdul Wahid Diduga Jadi Tersangka?”

Tajam24jam.com Pekanbaru, Selasa 04/11/2025 – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 orang lainnya.OTT ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Riau.-KPK masih memeriksa para pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka. KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.Jika terbukti bersalah, Abdul Wahid dan pihak lain yang terlibat dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda. Masyarakat berharap KPK dapat memproses kasus ini secara transparan dan adil.Penangkapan Abdul Wahid menjadi peringatan keras bagi pejabat publik untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Penulis Team.

Read More

Aliansi Pemuda Peduli Jambi Desak KPK Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI 2024–2029

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Oktober 2025 – Aliansi Pemuda Peduli Jambi (APPJ) kembali menyuarakan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses laporan terkait dugaan suap dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029. Desakan itu disampaikan dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Gubernur Jambi, Kamis (30/10), bertepatan dengan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda. Koordinator APPJ menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemuda terhadap marwah demokrasi dan integritas wakil rakyat, khususnya yang berasal dari daerah Jambi. “Kami menilai dugaan praktik suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. KPK harus segera menindaklanjuti laporan dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu perwakilan APPJ di sela aksi. APPJ menilai bahwa penyelesaian kasus tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan memastikan proses politik di Indonesia berjalan bersih serta bebas dari praktik transaksional. Aktivis Muda Nasional Muhammad Fithrat Irfan mendapatkan dukungan dari banyak pemuda di beberapa daerah Provinsi Di Indonesia . Dukungan terus mengalir kepada aktivis muda nasional yang konsisten dalam perjuangannya mengawal dan menuntaskan kasus korupsi suap dpd ri dalam pemilihan pimpinan ketua dpd ri dan wakil ketua mpr ri unsur dpd . Beberapa daerah di Indonesia yang sudah menyambut dan mengawal kasus suap dpd ri yakni Pemuda Kalimantan Selatan , Pemuda Nusa Tenggara Barat dan Aliansi Pemuda Jambi . Muhammad Fithrat Irfan menilai banyak kasus korupsi yang telah di laporkan ke gedung kpk ri tak kunjung tuntas dalam penyelesaian . Salah satunya kasus suap dpd ri . Dan beberapa kasus yang lain Korupsi Dana Haji , Korupsi Kereta Whoosh . Selain menyoroti isu tersebut, para pemuda juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi agar tidak abai terhadap isu transparansi dan akuntabilitas daerah. Mereka menilai, peran pemerintah daerah dalam mendorong penegakan hukum dan tata kelola yang bersih harus ditunjukkan secara nyata, bukan sekadar retorika. “Kami meminta Gubernur Jambi turut mendorong KPK untuk menuntaskan kasus ini. Jambi tidak boleh menjadi wilayah yang diam terhadap ketidakadilan,” tambahnya. Mengingat aksi hari ini bertepatan dengan agenda KPK RI berkunjung ke jambi. maka, APPJ berencana akan melanjutkan Aksi nya di hari Jum’at (31/10/2025) dengan jumlah massa yang lebih besar. Bagi APPJ, perjuangan ini bukan sekadar aksi politik, tetapi bentuk tanggung jawab moral generasi muda untuk memastikan Jambi benar-benar merdeka dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. “Kami hanya ingin satu hal: keadilan ditegakkan, agar rakyat Jambi tak lagi dirugikan oleh permainan elite,” tutup pernyataan resmi APPJ. Penulis Tim

Read More