KETUA DPW PWDPI DKI JAKARTA DESAK KPK USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PROYEK RS KHUSUS PARU SENILAI Rp15 MILIAR

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 14 Juni 2026 – Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta, Mayuli, selaku kuasa dari DPW PWDPI Sumatera Utara, desak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindaklanjuti dan mengusut secara tuntas dugaan korupsi pada proyek pembangunan UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan ke lembaga antirasuah tersebut. Seperti disampaikan sebelumnya oleh Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H, perkara ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan prosedur biasa. “Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang jelas-jelas berpotensi merugikan uang rakyat. Yang paling penting, kami menduga kuat ada keterlibatan oknum auditor BPK, aparat penegak hukum, serta kroni-kroninya yang berperan sebagai aktor intelektual di balik skema ini,” tegasnya. Ia menilai permintaan KPK untuk menunjukkan bukti rinci cara pembagian “fee” apakah lewat transfer atau tunai kepada pelapor adalah hal yang tidak masuk akal. “Tugas melacak aliran dana dan membuktikan cara pembagiannya adalah ranah penyidikan. Kami sudah melaporkan indikasi kuat, maka selanjutnya KPK harus menggunakan kewenangannya untuk menelusuri, bukan meminta bukti teknis penyidikan kepada kami,” ujar DL Tobing panggilan akrabnya. Desakan ini diperkuat oleh Mayuli selaku kuasa di tingkat pusat. “Sebagai perpanjangan tangan pengawasan, kami menegaskan bahwa laporan ini lengkap dengan dasar aturan, mulai dari Perpres Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, hingga temuan adanya keterlibatan PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pelaksana proyek PT Ghali,” jelas Mayuli. Menurut Mayuli, dugaan kuat terjadinya korupsi ini semakin diperkuat dengan munculnya informasi bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai utusan dari pihak terkait, yang secara terang-terangan meminta agar laporan yang telah disampaikan ke KPK segera dicabut. Langkah ini dinilai mencurigakan dan justru menjadi bukti tambahan bahwa ada pihak yang merasa terancam dan berusaha menutupi kasus ini. “Jika tidak ada apa-apa, mengapa ada pihak yang berusaha keras meminta laporan ini ditarik kembali? Upaya menekan atau membujuk agar pengaduan dicabut justru menjadi petunjuk kuat bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan mengambang. KPK harus segera menelusuri siapa orang tersebut dan siapa di belakangnya yang berusaha menghentikan proses hukum ini,” tegas Mayuli. DPW PWDPI Sumut dan DKI Jakarta juga meminta KPK meninjau ulang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah diserahkan, sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika hasilnya dianggap sudah bersih, tapi di lapangan masih ada indikasi penyimpangan, berarti ada yang tidak beres dalam proses pemeriksaan,” tegas DL Tobing. Mayuli menambahkan, pihaknya menolak keras jika nanti penanganan perkara ini hanya menyentuh pihak pelaksana tingkat bawah saja, sementara pengambil kebijakan dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar luput dari jerat hukum. “Jangan biarkan hanya ada ‘kambing hitam’. Prinsip persamaan di depan hukum harus ditegakkan, termasuk memeriksa siapa saja yang menjabat di posisi strategis pada masa itu, seperti mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, agar tidak ada kesan perlakuan istimewa,” tandasnya. Menyikapi hal ini, Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah RS menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal proses hukum ini secara nasional. “Sumatera Utara belakangan ini kerap disebut sebagai lahan subur bagi praktik korupsi. Kasus ini harus menjadi titik balik perbaikan. Kami mendesak KPK tidak berhenti pada satu atau dua orang saja, tapi bongkar jaringan dan aktor intelektual yang mengatur skemanya,” tegasnya. Nurullah menegaskan, dengan dukungan 30 DPW PWDPI di seluruh Indonesia dan lebih dari 1200 media yang tergabung, pihaknya akan terus memantau perkembangan. “Jika prosesnya lambat atau terkesan berjalan di tempat, kami siap menggelar aksi pengawalan secara nasional agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi. Uang rakyat Rp15 miliar bukan jumlah kecil, hak rakyat harus dikembalikan dan pelakunya dihukum setimpal,” pungkasnya. (Kaperwil)

Read More

KETUM PWDPI: WTP Bukan Jaminan Bersih! BPK Harus Berhenti Jadi Pemberi Sertifikat Keamanan Bagi Koruptor

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 9 Juni 2026 – Terungkapnya kajian kritis dari Aliansi Masyarakat Peduli Uang Negara yang menyoroti praktik “obral stempel Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menuai tanggapan keras dari kalangan pengamat dan organisasi pers. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menilai apa yang dibongkar dalam kajian tersebut adalah kenyataan pahit yang sudah lama tercium di masyarakat, namun jarang diungkap secara terbuka. “Sudah bukan rahasia lagi. Selama ini kita sering melihat ironi: instansi atau pemerintah daerah dapat predikat WTP, tapi tak lama kemudian kepalanya justru ditangkap KPK karena kasus korupsi. Ini membuktikan bahwa stempel WTP yang selama ini diagung-agungkan sudah kehilangan makna dan kredibilitasnya,” tegas Nurullah RS, Selasa (09/06/2026). Audit Kertas Tidak Akan Pernah Menangkap Korupsi di Lapangan Menurutnya, permasalahan utama yang disoroti adalah, metode audit yang hanya berfokus pada kelengkapan dokumen di atas kertas – adalah akar utama kegagalan pengawasan. “Kalau BPK hanya memeriksa apakah ada kuitansi, ada tanda tangan, ada nomor surat, maka tentu saja proyek yang nilainya digelembungkan, barang yang kualitasnya di bawah standar, atau bahkan proyek fiktif pun bisa lolos. Di atas kertas semuanya rapi, tapi di lapangan? Jalan rusak, bangunan ambruk, atau dana hilang entah ke mana. Ini bukan pemeriksaan keuangan, ini cuma pemeriksaan administrasi belaka,” kritiknya. Nurullah RS sependapat bahwa selama BPK tidak beralih menjadi audit yang memeriksa kesesuaian nilai, kualitas, dan manfaat nyata di lapangan, maka predikat WTP akan terus menjadi topeng keamanan bagi para pelaku korupsi. Independensi BPK Dipertanyakan: Tidak Bisa Mengawasi Jika Dipilih oleh yang Diawasi Terkait sistem pemilihan anggota BPK yang saat ini dilakukan oleh DPR, ia menegaskan hal ini adalah konflik kepentingan yang mendasar. “Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran negara dipilih oleh para politisi yang juga mengusulkan dan menyetujui anggaran tersebut? Ini ibarat meminta anak kecil menjaga permen. Sudah pasti ada kesepakatan bersama: ‘Kamu berikan saya laporan bagus, saya amankan jabatanmu’. Ini bukan pengawasan, ini simbiosis saling menguntungkan yang merugikan rakyat,” ujarnya. Ia mendesak agar usulan reformasi mendasar segera diwujudkan. “Hak memilih anggota BPK harus dicabut dari DPR. Serahkan sepenuhnya kepada tim independen yang tidak terikat kepentingan politik, agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif dan berani menyebut siapa yang bersalah.” Desakan: WTP Harus Diberi Catatan, Bukan Hanya Stempel Kosong Ketum PWDPI ini menambahkan, jika selama ini WTP dianggap sebagai tanda sempurna, maka seharusnya diubah. “Setiap hasil pemeriksaan harus memuat catatan lengkap, bukan hanya stempel. Jika ada indikasi ketidaksesuaian di lapangan, harus ditulis secara jelas, dan diteruskan ke aparat penegak hukum. Jangan biarkan WTP dijadikan alat pencitraan sekaligus perisai hukum bagi pejabat nakal.” Ia menegaskan bahwa uang negara adalah milik seluruh rakyat, sehingga pengawasannya harus terbuka, transparan, dan tidak bisa dimainkan. “Jika BPK tidak berani berubah secara total, maka keberadaannya tidak ada gunanya. Rakyat butuh lembaga yang berani membongkar kebocoran, bukan yang memberikan sertifikat bersih pada hal yang kotor.” (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

35 Perusahaan Berdiri Hanya 5 Tahun, Ketum PWDPI: KPK, PPATK & Kejagung Selidiki! Apakah Ini Wadah Cuci Uang Pejabat?

Tajam24Jam.Com Jakarta, 8 Juni 2026 – Nama Raffi Ahmad kini menjadi sorotan tajam dan pertanyaan besar seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menyusul materi pertunjukan seni dari Pandji Pragiwaksono yang menyindir dugaan pencucian uang melibatkan kalangan pejabat tinggi dengan permisalan nama Raffi Ahmad, yang ternyata 100 persen berbanding lurus dengan fakta data nyata yang tercatat resmi di negara. Berdasarkan penelusuran mendalam Project Multatuli terhadap data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, terungkap sesuatu yang luar biasa mencengangkan. Tercatat ada sebanyak 35 perusahaan dengan bendera RANS maupun RFA yang didirikan dan terdaftar resmi hanya dalam kurun waktu 5 tahun saja, tepatnya terjadi lonjakan luar biasa mulai tahun 2020 hingga 2024. Fakta ini sontak memicu dua pertanyaan besar yang menghantui publik: “RAFI AHMAD INI BENERAN KETUA BUZZER YANG DIMAKSUD? DAN 35 PERUSAHAAN INI BENERAN HANYA WADAH LAUNDRY ATAU TEMPAT MENCUCI UANG HASIL KEJAHATAN?” Menanggapi data yang sangat mengejutkan dan penuh tanda tanya ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, langsung angkat bicara dan melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum. Daftar Lengkap 35 Perusahaan yang Didirikan Secara Agresif Dalam pernyataannya, Nurullah RS memaparkan satu per satu fakta pertumbuhan perusahaan tersebut yang dinilai sangat tidak wajar, terlalu cepat, dan membutuhkan dana yang tidak masuk akal bagi penghasilan biasa. Berikut adalah rincian pertumbuhan dan nama-nama lengkap perusahaan yang tercatat: Masa Awal & Ledakan Pertama (Tahun 2020 – 2021): Bermula dari media dan animasi, dalam satu tahun saja meledak menjadi 12 Perusahaan Baru: Agresi Lanjutan (Tahun 2022):Tanpa jeda, bertambah lagi 7 Perusahaan Baru merambah ke kosmetik dan aliansi: Puncak Gurita Terbesar (Tahun 2023):Ini tahun yang paling gila dan agresif, dalam waktu hanya 12 bulan berdiri 12 Perusahaan Baru sekaligus: Sektor Baru & Ekspansi Terus Berlanjut (Tahun 2024): Belum merasa cukup, masih ditambah lagi 4 Perusahaan baru masuk ke ranah teknologi dan pangan: Dugaan Kuat Wadah Pencucian Uang Melihat daftar panjang nama perusahaan yang didirikan secara bertumpuk-tumpuk dalam waktu sangat singkat ini, Nurullah RS semakin yakin bahwa hal ini patut dipertanyakan secara hukum. “Coba kita hitung bersama! Mendirikan dan mengurus 35 badan hukum perusahaan besar hanya dalam waktu 5 tahun, itu jelas membutuhkan aliran dana atau likuiditas yang luar biasa masif. Nilainya pasti mencapai triliunan rupiah. Apakah mungkin uang sebanyak itu bisa dikumpulkan hanya dari hasil menjadi artis atau bisnis biasa? Sangat tidak masuk akal!” tegas Nurullah RS dengan nada penuh kecurigaan, Senin (08/06/2026). Ia menambahkan, banyaknya perusahaan yang didirikan serentak dengan variasi nama yang hampir sama ini sangat mencurigakan. Jangan-jangan ke-35 perusahaan ini tidak benar-benar berproduksi atau berdagang, melainkan hanya kertas belaka, sekadar kedok atau wadah untuk memutar, menyamarkan, dan mencuci uang haram hasil korupsi pejabat tinggi. “Pertanyaan besar rakyat sudah terjawab lewat data ini: Apakah benar beliau Ketua Buzzer yang dimaksud? Dan apakah 35 perusahaan ini benar-benar usaha nyata atau tempat cuci uang? Indikasinya sudah sangat kuat dan terlihat jelas di depan mata,” imbuhnya. Desakan Keras Kepada Lembaga Penegak Hukum Oleh karena itu, Nurullah RS secara tegas menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan dan bekerjasama melakukan pengusutan secara mendalam. “Kami menuntut! Segera selidiki satu per satu asal usul modal pendirian ke-35 perusahaan tersebut. Telusuri ke mana uangnya mengalir, dari mana asalnya, dan apakah ada kaitannya dengan pejabat negara. Cek pembukuan masing-masing perusahaan: apakah ada transaksi nyata atau hanya kosong melompong? Selidiki pula seluruh harta kekayaan pribadi dan keluarganya, apakah sebanding dengan laporan pendapatannya,” serunya. Ia menegaskan, penyelidikan ini mutlak dilakukan. Jika memang bersih, maka terbukti bahwa itu adalah usaha sah. Namun jika terbukti janggal, negara harus berani membongkar dan merampas segala aset hasil kejahatan tersebut. “Rakyat tidak mau lagi dibohongi. Jangan sampai negara ini dipermainkan oleh jaringan pencucian uang yang bersembunyi di balik kemewahan dan ketenaran. Bongkar semuanya sampai tuntas!” pungkas Ketum PWDPI ini.(Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI Minta KPK dan Kejagung Bongkar Rekening Gendut Korupsi Dana KUR

Tajam24Jam.Com Jakarta, 4 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, desak ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan mendalam terhadap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di seluruh bank penyalur di Indonesia. Permintaan ini disampaikan menyusul semakin banyaknya bukti nyata yang terungkap, di mana dana yang seharusnya untuk rakyat hususnya para pelaku UMKM justru membuat rekening para oknum pelaku menjadi gendut secara tidak wajar. Praktik kotor ini terbukti dilakukan dengan modus pencatutan nama serta identitas masyarakat, yang kini terjadi secara meluas dari wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Kawasan Timur Indonesia dengan pola kejahatan yang identik dan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus Nyata: 559 Identitas Dicatut di Bandar Lampung, Negara Rugi Rp2,5 Miliar Salah satu contoh paling baru dan nyata saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Berikut rincian kasusnya: 559 Identitas Warga Bandar Lampung Diduga Dicatut, Sidang Korupsi Kredit BRI dengan Kerugian Rp2,5 Miliar Dimulai Sidang perdana dugaan korupsi penyaluran Kredit Cepat (Kece) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) di BRI Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton resmi digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 3 Juni 2026. Dalam dakwaan jaksa, delapan terdakwa bernama Ester Afrianti Gunawan, Destian Toni, Sahyono, Devi Prastica, Febriano Harmara Hadi, Indah Susan Anggreani, Nova Chintia Dewi, dan Rahmawati. Para terdakwa ini terdiri atas agen penyalur dan pihak pemasaran bank, yang diduga menggunakan 559 identitas warga untuk pengajuan kredit tanpa prosedur yang sah. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara dinyatakan menderita kerugian mencapai Rp 2,51 miliar. Usai pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dan persidangan akan dilanjutkan pada 10 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Berikut data yang dihimpun Data Kasus di Berbagai Daerah Lainnya : Selain di Bandar Lampung, data lengkap yang berhasil dihimpun menunjukkan hal yang sama terjadi di banyak tempat: Provinsi Lampung (Wilayah Lainnya) : Provinsi Kepulauan Riau : Provinsi Riau : Wilayah Lainnya : Pola Kejahatan yang Sama: Bikin Rekening Sendiri Makin Gendut Dari seluruh kasus di atas, terlihat jelas pola yang dilakukan oknum demi mengeruk keuntungan pribadi yang membuat rekening mereka makin gendut, yaitu: Desakan Agar Diusut Sampai Tuntas Menanggapi data yang sangat memprihatinkan ini, Nurullah menegaskan bahwa dugaan korupsi dana KUR ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan fakta yang nyata, dan telah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Fakta di persidangan Lampung dan data dari seluruh Indonesia adalah bukti nyata yang tak terbantahkan. Dana KUR yang seharusnya menyelamatkan ekonomi rakyat kecil, justru dijadikan ladang korupsi untuk menggemburkan dan membuat rekening para oknum pelaku menjadi gendut secara tidak wajar,” tegas Nurullah. Ia kembali mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya memeriksa kasus yang sudah terungkap dan sedang disidangkan, tetapi segera melakukan audit menyeluruh ke seluruh bank penyalur KUR di Indonesia. “Kami minta KPK dan Kejagung turun tangan memeriksa semuanya. Jangan biarkan dana rakyat dicuri dan dinikmati segelintir orang. Bongkar aliran dananya, selidiki harta kekayaannya, dan tindak tegas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.(Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI Nurullah : Ditetapkannya Kepala BGN Sebagai Tersangka Bukti Nyata Korupsi MBG Terstruktur, Minta Kejagung & KPK Usut Tuntas

Tajam24Jam.Com Jakarta, 4 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyambut baik langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang secara resmi menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata dan pengakuan resmi bahwa seluruh informasi dan temuan yang diterima pihaknya selama ini adalah benar adanya. Dalam pernyataan persnya, Nurullah menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional ini bukan lagi sekadar isu, melainkan telah terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, menjangkau hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. “Ditetapknya pimpinan tertinggi lembaga pelaksananya sebagai tersangka adalah pembuktian paling kuat. Ini menegaskan bahwa apa yang kami terima dari laporan masyarakat dan temuan di lapangan adalah fakta yang sesungguhnya. Korupsi ini tidak dilakukan oleh oknum semata, tetapi sudah menjadi pola yang dibangun dari atas hingga ke bawah,” tegas Nurullah di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dugaan Jual Beli Lokasi Dapur Capai Miliaran Rupiah Salah satu praktik paling mencengangkan yang dibeberkan dan kini mulai terbukti kebenarannya adalah maraknya jual beli hak pengelolaan atau lokasi dapur MBG. Ia mengungkapkan bahwa harga untuk menguasai satu titik dapur sangat fantastis dan dijadikan komoditas dagang. “Kami memiliki data yang sangat akurat bahwa titik dapur MBG ini diperjualbelikan secara bebas di bawah tangan. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar per titiknya, tergantung lokasi strategis dan skala pelayanannya. Yang paling disayangkan, transaksi kotor ini melibatkan oknum birokrasi serta pemilik yayasan atau badan hukum yang seharusnya menjadi mitra terpercaya negara, tapi justru menjadikan program ini lahan bisnis semata,” paparnya. Ia menilai praktik jual beli ini sangat merugikan negara. Pihak yang membeli hak pengelolaan tentu akan berusaha keras mengembalikan modalnya sekaligus mengambil keuntungan sebesar-besarnya, yang pada akhirnya kualitas dan kuantitas gizi yang diterima anak-anak menjadi korban utama. Dugaan Mark-Up Besar-besaran Bahan Baku, Salah Satunya di Lampung Selain praktik jual beli dapur, pihaknya juga menemukan indikasi kuat adanya penandaan harga atau pemalsuan harga (mark-up) bahan baku pangan dalam skala besar yang dilakukan oleh para pemilik dapur yang ditunjuk. Menurut Nurullah, harga pasar bahan makanan yang sesungguhnya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang dilaporkan dan dibayarkan menggunakan anggaran negara. Dana selisih harga inilah yang diduga dikorupsi dan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu dalam jaringan tersebut. Penyimpangan serupa juga terungkap jelas di Provinsi Lampung. “Di Lampung, kami mendapatkan data yang rinci bahwa pemilik dapur melakukan rekayasa harga secara besar-besaran. Harga beras, daging, sayuran, hingga bumbu-bumbu dicatat jauh di atas harga pasar yang berlaku. Ini terjadi bukan di satu tempat saja, melainkan di beberapa titik di wilayah tersebut dengan pola yang sama persis,” ungkapnya. Desakan Agar Diusut Hingga Ke Akarnya Melihat fakta hukum dan bukti di lapangan tersebut, Ketum DPP PWDPI meminta Kejagung dan KPK tidak berhenti di tengah jalan. Penetapan tersangka terhadap Kepala BGN harus diikuti dengan penelusuran terhadap seluruh jaringan dan aliran dananya. “Kami mendesak Kejagung dan KPK untuk segera memeriksa semua pemilik yayasan dan pemilik dapur yang terindikasi terlibat. Telusuri aliran dananya, dari pengadaan bahan baku, penyaluran, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Jangan sampai hanya orang bawahan yang dijadikan kambing hitam, tetapi biarkan hukum berjalan tegas terhadap siapa saja yang terlibat, termasuk para pemilik yayasan yang memperjualbelikan izin dapur tersebut,” tandas Nurullah. Ia berharap, penanganan kasus ini dapat memutus mata rantai kebocoran keuangan negara sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat agar program makan bergizi gratis benar-benar dinikmati anak-anak Indonesia secara layak dan bermutu.(Kaperwil) Penulos Tim

Read More

Plang KPK di Lahan Aset Pemprov Jambi: Rumah Ketua Parpol, Aroma Skandal Penguasaan Aset Negara

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Januari 2026 — Pemasangan plang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi kembali menghebohkan publik. Fakta mengejutkan muncul: area tersebut diduga berkaitan langsung dengan rumah RM, salah satu Ketua Partai Politik berpengaruh di Jambi yang dikenal memiliki kedekatan politik dengan Gubernur Jambi. Plang bertuliskan logo KPK itu bukan sekadar simbol. Di dalamnya termuat peringatan hukum keras: “Tanah ini berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jambi Hak Pakai (HP) 40 Tahun 1972. Dilarang memanfaatkan tanpa izin pemerintah. Pelanggar dapat dijerat Pasal 167 Jo. 389 Jo. 551 KUHP.” Pesan tersebut secara eksplisit menegaskan adanya potensi tindak pidana jika tanah negara dimanfaatkan tanpa hak. Namun yang mengundang pertanyaan besar: mengapa hingga kini rumah berdiri megah di atas lahan itu? Status Campuran, Alibi Klasik?Sumber internal yang menolak disebutkan identitasnya mengungkap fakta krusial: “Sebagian lahan rumah itu berada di atas aset resmi Pemprov Jambi, sebagian lagi di luar. Status campuran inilah yang dijadikan alasan mengapa perkara ini tak kunjung tuntas.” Pernyataan ini justru memperkuat kecurigaan publik. Sebab, status campuran bukan pembenaran hukum untuk membiarkan aset negara dikuasai pihak tertentu bertahun-tahun tanpa penertiban. Aktivis: Ini Skandal Tata Kelola Aset, Aktivis antikorupsi, Ustadz Fauzan, melontarkan kritik pedas: “Jika benar tanah itu aset Pemprov, pertanyaan paling mendasar: bagaimana bisa dikuasai pihak lain, dibangun rumah, dan digunakan lama tanpa tindakan hukum tegas?” Ia menilai kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola pembiaran sistematis. “Publik bukan hanya berhak curiga pada pemilik rumah, tapi juga pada pejabat yang membiarkan ini terjadi. Negara bisa kalah oleh kepentingan politik,” tegasnya. Menurut Fauzan, pemasangan plang KPK harus dibaca sebagai alarm bahaya atas bobroknya pengamanan aset daerah. “Ini sektor rawan: dokumen lemah, batas kabur, dan pembiaran bertahun-tahun. Semua itu ciri klasik ladang korupsi.” KPK Turun, Artinya Masalah Sudah Parah, Fakta bahwa KPK sampai turun tangan menjadi indikator serius. “Kalau KPK sudah masuk, berarti masalah ini tak bisa lagi ditutup-tutupi. Ini bukan urusan administratif biasa,” ujarnya. Namun publik bertanya-tanya:Mengapa setelah plang dipasang, tak ada kelanjutan penindakan?Apakah ada kekuatan politik yang membuat kasus ini mandek? Desakan Terbuka: Bongkar, Jangan Lindungi, Fauzan menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. “Plang bukan vonis. Tapi juga bukan pajangan.” Yang harus diuji sekarang, katanya, adalah integritas birokrasi Pemprov Jambi:Apakah ada kelalaian?Pembiaran disengaja?Atau penyalahgunaan wewenang?Publik kini menagih dua hal: Pertama:Pemprov Jambi wajib membuka ke publik: . Status hukum tanah. Riwayat penggunaan. Nama pejabat yang bertanggung jawab Kedua:KPK diminta tidak berhenti di simbol plang, tapi menuntaskan kasus hingga jelas siapa bersalah. “Kalau benar aset negara dikuasai ilegal, pengembalian aset baru langkah awal. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Fauzan. Ia menutup dengan pernyataan tajam: “Membiarkan aset publik dikuasai segelintir elite sama saja merampas hak rakyat. Bongkar jika benar! Jangan lindungi atas nama politik.” Fauzan menutup kritiknya dengan sindiran keras: “Kasus ini adalah cermin. Dan cermin itu sedang memantulkan wajah buram tata kelola aset di Provinsi Jambi.” Kini publik menunggu:Apakah negara berani menegakkan hukum, atau kembali tunduk pada kekuasaan? Penulis Tim

Read More

Belasan Nama Terduga Pemberi Suap RAPBD Jambi Belum Tersentuh, Massa Aksi Desak KPK Tuntaskan 

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di simpang Bank Indonesia, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 9 Desember 2025. Aksi damai ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Dalam aksinya, massa JPK Provinsi Jambi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017–2018, khususnya terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang belum tersentuh penegakan hukum hingga kini. “Kami menagih komitmen KPK. Berdasarkan dakwaan Zumi Zola, ada banyak pemberi suap yang disebutkan, namun hingga 2025 proses hukumnya belum tuntas,” kata Abdullah, Koordinator Aksi sekaligus Ketua JPK Provinsi Jambi. Abdullah menyebut sejumlah nama yang tercantum dalam berkas dakwaan tersebut, di antaranya Agus Rubiyanto alias Agus Triman, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Kendry Ariyon alias Akeng, Teguh, Dimas, Khairul, Musa Effendi, Komarudin alias Komar, Timbang Manurung, Ade Erlanda/ Nur Apriyanti, dan Parizal dan kawan kawan. “Sementara pihak anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum disentuh di antaranya, Eka Marlina, Budi Yako dan Karyani,” ungkap Abdullah. Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, baru saja memvonis Sulianti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi.  Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Sulianti, yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Abdullah meminta, KPK untuk segera memproses hukum pihak-pihak lainnya baik dari pihak swasta maupun beberapa anggota dewan. Menurut dia, masyarakat Jambi menunggu keberanian KPK untuk menyelesaikan seluruh rangkaian perkara tersebut secara menyeluruh.  “Masyarakat butuh kepastian, tidak boleh ada tebang pilih,” tandas Abdullah. Penulis Tim 

Read More

GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Desember 2025 – Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi dan Bangka Belitung, Jumat (05/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan ketertutupan anggaran dalam mega proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi yang bersumber dari APBN 2024 dengan nilai ratusan miliar rupiah. Dalam aksinya, GSPI menegaskan bahwa proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap yang rawan kongkalikong, terlebih berada di kawasan situs sejarah terbesar di Asia Tenggara yang memuat jejak peradaban tua Nusantara. Transparansi, integritas, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama, bukan justru menjadi pertanyaan publik. GSPI menilai terdapat sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses pembangunan museum, mulai dari pengelolaan proyek, mekanisme pengawasan, hingga dugaan keterlibatan internal Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V sebagai pihak penanggung jawab teknis. Sejumlah temuan lapangan yang disampaikan GSPI meskipun masih perlu diselidiki melalui jalur hukum menunjukkan potensi penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. Bagi GSPI, diam berarti membiarkan uang rakyat diselewengkan dan membiarkan warisan budaya diperdagangkan dalam permainan proyek. Tuntutan GSPI Muaro Jambi 1. KPK RI Diminta Turun ke Jambi GSPI menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi segera membuka penyelidikan formal terhadap dugaan korupsi mega proyek Museum KCBN Candi Muaro Jambi. 2. Audit Investigatif oleh Kemendikbud Ristek Kementerian diminta melakukan audit menyeluruh, terutama terkait peran dan integritas Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V dalam mengelola anggaran besar ini. 3. Audit Total Seluruh Proyek di Kawasan KCBN Bukan hanya museum, tapi semua proyek yang berlangsung di kawasan Candi Muaro Jambi harus dibuka kembali, diaudit, dan dievaluasi. 4. Keterbukaan Anggaran untuk Publik GSPI menuntut dibukanya seluruh dokumen perencanaan, realisasi anggaran, progres pekerjaan, serta laporan penggunaan APBN agar masyarakat dapat melakukan kontrol langsung. Dalam pernyataannya, GSPI menegaskan bahwa aksi ini tidak ditujukan untuk menyerang individu, kepala balai, atau institusi pemerintah mana pun. Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi undang-undang dalam rangka mengawasi penggunaan uang negara. Koordinator Aksi GSPI, Dandi Bratanata dalam orasinya di depan kantor BPK Wilayah V, menyampaikan “Uang Rakyat Bukan Barang Dagangan. Jika dugaan penyimpangan ini benar, berarti uang negara dirampok, masyarakat dikhianati, dan nilai sejarah bangsa dipermainkan. Ini tidak boleh dibiarkan. KPK harus turun sekarang, bukan nanti.” Ia juga menyoroti peran BPK Wilayah V sebagai institusi yang seharusnya menjaga integritas pengelolaan warisan budaya bangsa “Tidak ada institusi yang kebal kritik. Tidak ada pejabat yang kebal pengawasan. Kami hadir untuk memastikan uang rakyat tidak menjadi bancakan.” Dandi menambahkan bahwa selama pemerintah tidak membuka dokumen anggaran dan tidak ada audit investigatif, GSPI akan terus melakukan aksi-aksi lanjutan. “Warisan Budaya Tidak Boleh Jadi “Proyek Gelap”, tegasnya. GSPI mengingatkan bahwa Candi Muaro Jambi bukan sekadar situs wisata, melainkan pusat pembelajaran peradaban Nusantara. Jika proyek pembangunan museum di situs sebesar ini dijalankan tanpa akuntabilitas, maka bukan hanya uang negara yang rugi, tetapi jati diri bangsa terancam. Aksi ini menjadi sinyal bagi pemerintah masyarakat semakin sadar, semakin berani, dan tidak lagi mau dibuai dengan proyek raksasa tanpa transparansi. GSPI berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengawasan terhadap anggaran negara, terutama proyek-proyek yang menyangkut kepentingan publik dan warisan budaya. Mereka menegaskan bahwa: • Gerakan ini akan berlanjut. • Tekanan publik akan meningkat. • Transparansi bukan permintaan tetapi kewajiban. GSPI Muaro Jambi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis anti-korupsi untuk ikut serta mengawal kasus ini, demi memastikan uang rakyat tidak dikorupsi dan kebudayaan bangsa tidak dijadikan alat bisnis terselubung. Penulis Tim 

Read More

AMUK Desak Kejati, Polda, dan KPK Tuntaskan Kasus Ketok Palu 2017–2018 dan Dugaan Kocok Ulang Proyek PL Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 November 2025 — Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (27/11/2025). Mereka mendesak penuntasan dugaan kasus suap ketok palu RAPBD/APBD Tahun 2017–2018 yang diduga melibatkan Bupati Muaro Jambi terpilih (BBS). Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Ketua AMUK, Husnan, meminta Kejati Jambi, Polda Jambi, serta KPK RI untuk segera menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum. Selain dugaan suap ketok palu, AMUK juga menyoroti persoalan dugaan kocok ulang puluhan paket proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi menjelang akhir tahun 2025. AMUK menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni: 1. Meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan kocok ulang proyek PL di Kabupaten Muaro Jambi. 2. Mendesak BPK RI Perwakilan Jambi untuk lebih cermat menindaklanjuti temuan potensi kerugian negara pada APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023–2024, serta memanggil dan memeriksa Kepala ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi. 3. Mendesak Kejati Jambi, Polda Jambi, dan KPK RI menuntaskan kasus suap ketok palu RAPBD 2017–2018 dan segera menetapkan BBS sebagai tersangka. Dalam orasi lanjutan, seorang peserta aksi bernama Muslim menegaskan bahwa jika Kepala Kejati Jambi yang baru dilantik tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan korupsi di Provinsi Jambi, maka lebih baik mengundurkan diri. Aksi AMUK berlangsung tertib dan damai hingga selesai, dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat. Penulis Tim 

Read More

Demo di KPK, Geram Jambi Beberkan Dugaan “Permainan” Batu Bara dan Pajak di Jambi

Tajam24Jam.Com Jakarta, 17 November 2025 – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Aksi yang dikoordinatori Andri dan Sukri itu menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan batu bara di Provinsi Jambi. Dalam pernyataan sikapnya, Geram Jambi menyebut ada sejumlah modus yang diduga merugikan negara, di antaranya: 1. Tunggakan PNBP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) Perusahaan tambang batu bara PT BBMM yang beroperasi di Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari, diduga menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas pertambangannya. 2. Penggunaan Fasilitas Umum untuk Holding Batu Bara Massa menilai ada penyalahgunaan fasilitas umum yang dipakai untuk keperluan holding batu bara PT BBMM. Fasilitas tersebut disebut mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui surat bernomor 551.21/05/SIPJ/DPMPTSP/2025 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari. 3. Dugaan Permainan Dokumen Pajak Geram Jambi juga mengungkap dugaan permainan dokumen guna menghindari pengenaan Pajak PNBP, PPN, serta manipulasi nilai kalori (GAR) batu bara yang menjadi dasar perhitungan kewajiban perusahaan ke negara. 4. Gubernur Jambi Dinilai Lakukan Pembiaran Dalam orasi, massa menuding Gubernur Jambi melanggar peraturan gubernur yang dibuatnya sendiri karena dianggap membiarkan penggunaan jalan negara untuk kepentingan angkutan batu bara di provinsi tersebut. “Negara bisa dirugikan miliaran rupiah jika dugaan permainan pajak dan PNBP ini benar. Kami datang ke KPK untuk mendorong penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu,” kata Koordinator Aksi Sukri di lokasi. Geram Jambi mendesak KPK segera memeriksa perusahaan-perusahaan tambang yang diduga bermasalah, pejabat perizinan di daerah, hingga pihak-pihak yang dianggap membekingi praktik penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan turun tangan mengaudit potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor batu bara Jambi. “Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan bagi rakyat Jambi yang sehari-hari merasakan dampak aktivitas tambang dan lalu lintas angkutan batu bara,” ujar Andri. Penulis Tim 

Read More