JARI Gelar Aksi Damai di Kantor PU Kota Jambi, Soroti Dugaan Pengalihan Drainase di Jelutung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Mei 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Rabu (6/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan rekayasa pengalihan saluran drainase di wilayah RT 55, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam orasinya, Ketua JARI menyampaikan bahwa pengalihan drainase tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme perencanaan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. JARI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses tersebut.“Diduga terdapat keterlibatan pengusaha berinisial ‘RA’. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerugian lingkungan, sosial, serta ekonomi bagi warga sekitar,” ujar Ketua JARI dalam orasinya. Aksi tersebut dipimpin oleh Hendri Apriyandi selaku Koordinator Lapangan (Korlap). Dalam tuntutannya, massa aksi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan rekayasa pengalihan drainase tersebut. JARI juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka meminta Dinas PU Kota Jambi bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pengalihan drainase tersebut. Tak hanya itu, massa aksi turut meminta Dinas PU Kota Jambi membuka secara transparan dokumen perencanaan proyek kepada publik. Dokumen yang dimaksud meliputi dasar hukum pengalihan drainase, kajian teknis dan analisis dampak lingkungan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga potensi konflik kepentingan dalam proses perencanaan. Dalam surat aksi yang dibacakan, JARI mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai landasan penyampaian pendapat di muka umum, di antaranya Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga kegiatan berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PU Kota Jambi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Penulis Tim

Read More