Terbongkar! Kades Rondang Diduga Gunakan Ijazah Palsu — PKBM Resmi Batalkan dan Nyatakan Tidak Sah

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 10/10/2025 – Surat resmi pembatalan ijazah terbit, masyarakat minta aparat penegak hukum turun tangan, Ijazah atas nama Masrah yang dikeluarkan PKBM Bungo Pandan tahun 2018, serta surat resmi pembatalan ijazah tertanggal 27 November 2023. Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali menyeruak di Kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Rondang, Kecamatan Kumpeh Ilir, yang disebut-sebut menggunakan ijazah tidak sah untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala desa. Berdasarkan dokumen yang beredar, ijazah atas nama Masrah, lahir di Londerang, 10 Maret 1983, diterbitkan oleh PKBM Bungo Pandan pada tahun pelajaran 2017/2018. Namun, lembaga tersebut kini secara resmi membatalkan dan menyatakan ijazah itu tidak berlaku. Dalam Surat Pernyataan Pembatalan Ijazah Nomor: 47/YP.PKBM.BP/002/2023 yang ditandatangani oleh Ketua PKBM Bungo Pandan, H.M. Tabii, SE, disebutkan bahwa ijazah atas nama Masrah tidak memenuhi prosedur penerbitan dan tidak tercatat di Data Nomor Transkrip (DNT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Dengan ini kami menyatakan bahwa ijazah Paket A setara SD yang dikeluarkan tahun 2018 atas nama Masrah tidak memenuhi prosedur yang sah atau tidak tercatat di DNT. Maka ijazah tersebut kami batalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tulis H.M. Tabii, SE dalam surat resmi tersebut. Pihak PKBM juga menegaskan bahwa ijazah yang telah dibatalkan itu tidak boleh lagi digunakan untuk keperluan administrasi apa pun dan diminta dimusnahkan oleh yang bersangkutan. Pakar hukum menilai, dugaan penggunaan ijazah tidak sah untuk kepentingan jabatan publik dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen negara. Pasal tersebut menyebutkan,“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 266 KUHP, apabila terbukti digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan jabatan kepala desa atau administrasi pemerintahan. Warga Desa Rondang mengaku kecewa dan menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Mereka menilai, tindakan seperti ini mencederai nilai integritas dan kejujuran pejabat publik. “Kalau lembaga pendidikan sudah menyatakan ijazahnya tidak sah, berarti ada unsur pidana. Kami minta pihak kepolisian dan PMD jangan tutup mata. Ini harus diproses hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat Rondang kepada wartawan. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kecamatan Kumpeh Ilir, Dinas PMD Muaro Jambi, maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Namun, dokumen pembatalan yang telah beredar luas menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa pemalsuan dokumen pendidikan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan pidana yang dapat mencoreng integritas pemerintahan desa.Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Penulis Tim

Read More

GERAM Jambi Desak Kejati Usut Tambang Ilegal di Tanjung Jabung Barat

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali memantik reaksi keras dari publik. Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku tambang ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Rabu, 8 Oktober 2025, GERAM Jambi menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana berat. Hanya 7 dari 33 Perusahaan Tambang yang Resmi GERAM Jambi memaparkan bahwa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 33 perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, yang beroperasi di wilayah tersebut.Namun dari jumlah itu, hanya 7 perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. “Dari 33 perusahaan tambang, sebanyak 16 perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 7 perusahaan masih tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran besar di lapangan,” ungkap Ismail, Koordinator Lapangan (Korlap) GERAM Jambi. Ia menambahkan bahwa dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.“Kami menduga ada indikasi praktik tambang ilegal yang merugikan negara, baik dari sisi pajak maupun dampak kerusakan lingkungan,” tegas Ismail. Desakan GERAM ke Kejati Jambi Melalui pernyataan resmi, GERAM Jambi menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Jambi: Koordinator Aksi GERAM Jambi, Khaidir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami mendesak Kejati Jambi untuk bertindak cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan tambang ilegal terus merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara,” ujar Khaidir. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi di DLH Jambi, Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di Sarolangun

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin (29/9/2025) – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Aksi tersebut menyoroti praktik galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak rakyat atas ruang hidup yang sehat. Massa aksi membawa spanduk, poster, dan berorasi secara bergantian. Mereka menuding praktik tambang ilegal itu melibatkan perusahaan PT. Timicon, seorang anggota DPRD Sarolangun, serta PT. Wing sebagai penerima hasil galian. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan keras terhadap pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan bukan isu abstrak. Ia terjadi di depan mata, di Sarolangun. DLH tidak boleh jadi penonton. Jika negara diam, maka rakyat yang akan bangkit menuntut keadilan ekologis,” ujarnya. Aksi yang dilakukan JARI tidak hanya berhenti di jalan. Mereka juga menyerahkan dokumen pengaduan resmi kepada DLH Provinsi Jambi yang diterima langsung oleh Kasi Pengaduan DLH, Farida. Langkah ini menunjukkan bahwa suara rakyat bukan sekadar teriakan, tetapi masuk ke jalur birokrasi sebagai tuntutan formal. Dalam pengaduan tersebut, JARI memaparkan dugaan keterlibatan politik dan korporasi dalam praktik galian C ilegal. Menurut mereka, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menghancurkan ekosistem dan menguras lahan, tetapi juga menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistemik. JARI menyampaikan lima tuntutan utama, yakni: Aksi kemudian ditutup dengan pernyataan tegas dari JARI bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti. Hari ini kami datang bukan hanya membawa amarah, tapi juga bukti dan tuntutan. Jika pemerintah tetap bungkam, maka sejarah akan mencatat negara pernah kalah di hadapan kerakusan tambang ilegal,” pungkas Wandi. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Serahkan Kembali Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan di Talang Bakung ke Keluarga

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengembalikan satu unit mobil Pajero Sport warna putih milik mendiang Nindia (38), korban kasus perampokan dan pembunuhan, kepada pihak keluarganya. Penyerahan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di kediaman keluarga korban di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Mobil itu diserahkan langsung oleh Kapolresta Jambi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Hendra Manurung dan Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar, serta diterima oleh ayah dan ditangani oleh suami almarhumah. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pengembalian mobil tersebut sebagai bentuk quick respon pelayanan Kepolisian terhadap Keluarga Korban. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar juga melakukan Vidio Call kepada Keluarga korban melalui HP Kapolresta Jambi, dalam Vcall Tersebut Kapolda Jambi menyampaikan rasa Turut Berduka cita sedalam dalamnya kepada keluarga Korban atas peristiwa perampokan tersebut. Status Mobil pajero tersebut sebagai pinjam rawat barang bukti, dengan kesepakatan bersama antara pihak kepolisian dan keluarga korban. “Penyerahan ini arahan dari bapak Kapolda Jambi, Statusnya pinjam rawat barang bukti. Kita sudah berkomitmen dengan keluarga, apabila barang bukti tersebut dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun persidangan, pihak keluarga bersedia menghadirkannya kembali,” ujar, Kapolresta Jambi. Diketahui sebelumnya, korban Nindia (38) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya oleh asisten rumah tangga (ART) pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul dan tusukan senjata tajam. Mobil milik korban turut raib dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, tim khusus yang dibentuk berhasil menangkap pelaku bernama Dede Maulana (33), warga Sumatera Selatan, di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin malam (6/10/2025). Penulis Tim

Read More

DPRD Provinsi Jambi Setujui Penyesuaian Gaji dan Percepatan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Oktober 2025 — Setelah melalui proses panjang dan berbagai upaya audiensi, perjuangan Persatuan PPPK Paruh Waktu (PPPW) akhirnya membuahkan hasil. DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi resmi menandatangani Berita Acara Fasilitasi Audiensi PPPK Paruh Waktu, yang berisi empat poin penting terkait penyesuaian gaji dan prioritas pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Jambi pada Kamis (9/10/2025), pimpinan DPRD, pejabat Pemprov Jambi, dan perwakilan PPPK Paruh Waktu sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan para tenaga PPPK yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu namun memikul beban kerja penuh. Berita acara bernomor 160/520/DPRD/X/2025 itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST., MM., MT., dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Dr. Faizal Riza, ST., MM., disaksikan oleh Ketua Komisi I H. Hapis Hasbiallah, SE., MM., Wakil Ketua Komisi IV Drs. H. Rusli Kamal Siregar, M.Si., serta perwakilan dari berbagai OPD terkait. Dalam kesepakatan itu, DPRD dan Pemprov Jambi menyatakan komitmen untuk memberikan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kemampuan keuangan daerah.Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak PPPK Paruh Waktu yang hanya berlaku satu tahun akan dipertimbangkan untuk diperpanjang hingga lima tahun melalui alokasi APBD. Poin penting lainnya, DPRD dan Pemprov Jambi juga meminta agar Pemprov memprioritaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai dengan masa kerja dan kebutuhan formasi yang tersedia. “Ini adalah langkah nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons aspirasi para PPPK Paruh Waktu. Kami ingin memastikan hak dan kesejahteraan mereka diperhatikan,” ujar Ir. H. Ivan Wirata usai penandatanganan berita acara. Sementara itu, perwakilan dari Aliansi PPPK Paruh Waktu, seperti Muhammad Thoha (Ketua Teknis OPD), Agus Hermawan (Ketua Tendik Sekolah), dan Miswanto (Koordinator PPPK) menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemprov Jambi atas kepedulian terhadap nasib para PPPK. “Kami sangat berterima kasih. Selama ini banyak PPPK Paruh Waktu yang bekerja penuh tanggung jawab tapi belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. Kesepakatan ini memberi harapan baru,” ungkap Agus Hermawan. Rapat audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, BPKPD, BKD, dan Bappeda Provinsi Jambi, menunjukkan bahwa pembahasan berlangsung lintas sektor dan melibatkan seluruh unsur pengambil kebijakan. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperjuangkan hak tenaga PPPK Paruh Waktu di Jambi, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perangkat teknis pemerintahan. Dengan adanya berita acara resmi tersebut, PPPK Paruh Waktu di Jambi kini menaruh harapan besar agar keputusan ini segera diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata, baik dalam bentuk penyesuaian gaji maupun peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu. Penulis Tim

Read More

Oknum Jaksa di Jambi Diduga Terima Suap Kasus Narkotika, Kejati Jambi Lakukan Pemeriksaan Internal

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Aroma busuk dugaan suap kembali menyeruak dari lingkungan aparat penegak hukum di Kota Jambi. Seorang oknum jaksa berinisial H di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi diduga kuat menerima uang pelicin dari keluarga terdakwa kasus narkotika, agar tuntutan hukum terhadap dua terdakwa, RK dan GN, diringankan. Informasi yang beredar menyebutkan, oknum jaksa H menawarkan untuk mengubah pasal tuntutan dengan imbalan sejumlah uang, sehingga terdakwa tidak dijerat hukuman berat. “Ada kesepakatan di luar sidang, pasal diubah supaya hukumannya lebih ringan,” ungkap sumber internal kejaksaan yang enggan disebutkan namanya. Kasus ini mencuat setelah keluarga terdakwa GN meluapkan emosi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Mereka memprotes keras putusan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. Keributan tersebut menjadi titik awal terungkapnya dugaan praktik jual beli hukum di tubuh kejaksaan. Saat dikonfirmasi, Kasi Intel dan Kasipidum Kejari Kota Jambi memilih bungkam, seolah menutup rapat informasi terkait keterlibatan oknum mereka. Namun dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Asisten Pengawasan melalui Kasipenkum Naoly Wijaya membenarkan bahwa jaksa H tengah diperiksa secara internal.“Ya, yang bersangkutan sedang diperiksa,” ujarnya singkat tanpa memberi penjelasan lebih jauh. Dugaan suap ini menampar keras wajah penegakan hukum di Jambi, terutama di tengah upaya negara memerangi peredaran narkotika. Masyarakat menilai, tindakan oknum jaksa tersebut bukan hanya mencoreng marwah institusi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap keadilan. Publik kini menuntut Kejati Jambi bersikap transparan dan tegas, tidak sekadar melakukan pemeriksaan internal tanpa hasil yang jelas. Sebab, jika benar uang bisa mengubah pasal dan tuntutan, maka hukum di Kota Jambi telah jatuh ke titik paling gelap. Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati Jambi: berani menegakkan hukum terhadap “orang dalamnya” sendiri, atau justru membiarkan praktik suap terus berakar di tubuh kejaksaan. Pertanyaan publik pun kian menggema:Apakah hukum di Jambi masih bisa dibeli dengan uang? Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV dan Resmikan Gudang Ketahanan Pangan Polri

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 8 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV sekaligus Peresmian Gudang Ketahanan Pangan Polri, Rabu (8/10/2025). Kegiatan dipusatkan di lahan PT. Brahma Bina Bakti KM. 53, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, jajaran Forkopimda Provinsi Jambi, serta unsur pimpinan daerah Kabupaten Muaro Jambi. Sebelum penanaman, Kapolda Jambi bersama rombongan mengikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Tingkat Nasional yang dipimpin Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari lokasi utama di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum bersejarah karena Indonesia berhasil mencapai kondisi tanpa impor jagung.“Polri terus berkomitmen mendukung program pemerintah melalui inovasi pertanian, termasuk kerja sama dengan universitas dalam pengembangan pupuk organik serta pembangunan 17 gudang pangan di 12 provinsi yang kini rampung 100 persen,” tegas Kapolri. Usai mengikuti kegiatan nasional, Kapolda Jambi menyerahkan bantuan bibit jagung kepada dua kelompok tani binaan PT. Brahma Bina Bakti. Selain itu, Polda Jambi juga menyerahkan 11 unit traktor dan 9 unit bed dryer kepada perwakilan Polres jajaran. Sebagai simbol dukungan terhadap produktivitas pertanian, Kapolda Jambi bersama Forkopimda melakukan penanaman jagung di lahan seluas 2 hektar serta melepas pipilan jagung sebanyak 5 ton ke Bulog.“Hari ini kita bersama melaksanakan penanaman jagung serentak sebagai wujud nyata komitmen Polri memperkuat ketahanan pangan di daerah,” ujar Kapolda Jambi. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bakti kesehatan untuk masyarakat sekitar. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV dan Peresmian Gudang Pangan Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional tahun 2025, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Zoom Virtual “Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV sekaligus Peresmian Gudang Ketahanan Pangan Polri”, di lahan pertanian Kelompok Tani Tunas Jaya, Jalan Kol. M. Kukuh, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Rabu (8/10/2025) Kegiatan tersebut tersambung secara virtual melalui Zoom Meeting yang dipusatkan dari Provinsi Banten dan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, didampingi oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bulog Kanwil Jambi (diwakili oleh Asisten Manajer Manajemen Mutu Bapak Robin Hidayat), pejabat utama Polresta Jambi, para Kapolsek jajaran, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi Evrizal Asri, S.Pi., M.E., Kepala BPP Kota Baru Rosmaneti, Sekcam Kota Baru Budiman, Lurah Paal V, Ketua dan anggota Kelompok Tani Tunas Jaya, serta tamu undangan lainnya. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H menyampaikan bahwa Polresta Jambi siap mendukung penuh program Polri dalam penguatan ketahanan pangan, termasuk pengelolaan gudang pangan dan pendampingan terhadap kelompok tani lokal. Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi bentuk nyata sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menjamin ketersediaan pangan. Kami akan terus berkontribusi, baik dari sisi keamanan distribusi maupun pendampingan kelompok tani. Program ini diharapkan mampu meningkatkan produksi pertanian lokal serta menjadi solusi jangka panjang dalam mendukung swasembada pangan nasional. “ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. Penulis Tim

Read More

Diduga Gelapkan Dana NPHD, Mantan Kasek Bawaslu Tanjabtim Masih Bebas — Adik Sekda Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 7 Oktober 2025 — Dugaan kasus penggelapan dana hibah Pemilu di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kian memanas. Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu setempat berinisial Dedi, yang disebut-sebut melarikan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga kini belum tersentuh hukum dan masih berstatus bebas. Pergantian jabatan Kasek dilakukan secara mendadak oleh Bawaslu Tanjabtim setelah mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim untuk penyelenggaraan Pemilu. Langkah itu disebut sebagai bentuk penegasan lembaga untuk menjaga integritas internal dan mencegah terhambatnya tahapan Pilkada 2024 lalu. Namun, di balik langkah administratif tersebut, publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada proses hukum yang jelas terhadap Dedi, yang menurut informasi internal diduga telah menggunakan sebagian dana NPHD tidak sesuai dengan peruntukannya. Sumber terpercaya menyebut, penyimpangan anggaran tersebut meliputi penggunaan dana hibah tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah (SPJ), sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. “Kami tidak tahu soal anggaran itu. Untuk pengendalian dan pemeriksaan itu tugas Inspektorat atau Sekda,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Tanjabtim, saat ditemui Senin (7/10/2025). Menariknya, Dedi ternyata merupakan adik kandung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim. Fakta ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dan potensi perlindungan kekuasaan, mengingat posisi Sekda memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan administrasi di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk dalam penggunaan dana hibah. Salah satu pegawai Kesbangpol yang enggan disebutkan namanya justru mengungkapkan bahwa pengembalian dana NPHD sedang dilakukan secara bertahap alias dicicil. “Kalau nggak salah dicicil, Bang,” ujar pegawai perempuan tersebut. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius dari publik: mengapa dana negara yang diduga diselewengkan bisa dikembalikan dengan cara mencicil, padahal setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara penuh dan tepat waktu? Dari perspektif hukum, apabila benar terdapat kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum — baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) — wajib melakukan langkah hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 4 UU Tipikor yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada pejabat dari Inspektorat maupun Bawaslu Tanjabtim yang dapat dimintai keterangan. Awak media mendatangi kedua kantor tersebut, namun hanya mendapat jawaban seragam dari staf. “Lagi kegiatan di Jakarta,” ujar salah satu pegawai di masing-masing instansi. Kini publik menanti ketegasan aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Tanjabtim, untuk menelusuri lebih dalam dugaan penyelewengan dana hibah Pemilu tersebut. Apalagi, bila benar pelaku merupakan kerabat pejabat aktif, maka kasus ini bisa menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan konflik kepentingan di daerah. Penulis Tim

Read More

Oknum Jaksa di Jambi Diduga Terima Suap, Kasus Narkoba RK dan GN Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Dugaan praktik suap mencoreng institusi penegak hukum di Kota Jambi. Seorang oknum jaksa berinisial H di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi dikabarkan menerima sejumlah uang dari keluarga terdakwa kasus narkotika, demi meringankan tuntutan hukum. Kasus ini mencuat setelah keluarga terdakwa RK dan GN—dua terdakwa kasus narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi—meluapkan kekecewaan atas putusan yang dijatuhkan. Keributan pun pecah di ruang sidang saat keluarga terdakwa GN memprotes keputusan hakim yang dinilai janggal. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan modus yang dilakukan oknum jaksa H. Ia diduga menawarkan perubahan pasal dalam tuntutan dengan imbalan sejumlah uang. “Ada kesepakatan di luar sidang, pasal diubah agar tuntutan lebih ringan,” ujarnya. Tim media mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada Kasi Intel dan Kasipidum Kejari Kota Jambi, namun keduanya memilih bungkam. Sementara itu, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Asisten Pengawasan melalui Kasipenkum Naoly Wijaya membenarkan bahwa oknum H tengah diperiksa. “Ya, yang bersangkutan sedang diperiksa,” jawabnya singkat saat ditemui. Dugaan suap ini menambah daftar panjang potret buram penegakan hukum di Jambi, khususnya dalam kasus narkotika yang seharusnya mendapat perhatian serius. Publik pun menuntut transparansi proses pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum aparat hukum yang bermain mata dengan keluarga terdakwa. Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat. Pertanyaan besar pun menggantung: benarkah hukum masih bisa dibeli di Kota Jambi? Penulis Tim

Read More