Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Januari 2026 – Kepolisian Daerah Jambi melakukan update perkembangan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh seorang pengemudi mobil pajero yang menabarak pagar Mapolda Jambi. Penyidik memastikan proses hukum terus berjalan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka. Namun demikian, pemeriksaan terhadap pengemudi sebagai calon tersangka untuk sementara belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan saat ini tengah menjalani observasi medis kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur BNNP, Kejaksaan, Polri, serta dokter ahli. Dari hasil asesmen, pengemudi direkomendasikan untuk menjalani observasi kejiwaan guna memastikan kondisi psikologisnya. “Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani observasi kejiwaan. Saat ini observasi dilakukan di RSJ Jambi selama kurang lebih 14 hari, tergantung perkembangan kondisi yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Disebutkan, observasi tersebut saat ini baru berjalan tiga hari. Penyidik masih menunggu laporan resmi dari tim dokter RSJ Jambi yang rencananya akan disampaikan setelah masa observasi selesai. Meski pemeriksaan tersangka belum dapat dilakukan, proses penyidikan tetap berjalan. Direktorat Lalu Lintas melalui Subdit Gakkum menggunakan metode penyidikan ilmiah atau scientific investigation dalam mengungkap kronologi kecelakaan. Penyidik memanfaatkan alat Traffic Accident Analysis (TAA) yang mampu merekonstruksi kejadian kecelakaan secara digital. Melalui teknologi tersebut, rangkaian peristiwa mulai dari awal hingga akhir kecelakaan dapat tergambar secara jelas dalam bentuk animasi. “Dengan metode Traffic Accident Analysis, kami bisa melihat secara ilmiah bagaimana peristiwa kecelakaan itu terjadi dari awal sampai akhir. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian,” jelas Erlan Munaji Selain fokus pada aspek pidana, kepolisian juga mendorong penyelesaian dari sisi kemanusiaan. Upaya mediasi antara korban dan keluarga pengemudi turut difasilitasi guna membahas proses ganti rugi. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sambil menunggu hasil observasi medis sebagai bagian penting dalam kelanjutan proses hukum. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Januari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan.Pengungkapan terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi. Kendaraan tersebut langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munajimenjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan. “Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.” Jelas Kabid Humas Polda Jambi. Ia menegaskan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini ketiga orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut,” tambahnya. Ditambahkannya bahwa para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal bahan bakar minyak karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan. “Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan,” tegasnya. Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitarnya. “Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan praktik kejahatan di bidang migas,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji Penulis Tim

Read More

Irwasda Polda Jambi Hadiri Peresmian SPPG Terpencil Jambi Bersama Kepala BGN

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi dalam rangka penguatan program peningkatan gizi nasional serta koordinasi lintas sektor di daerah, sekaligus meresmikan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Terpencil yang berlokasi di Kenali Besar, Lorong RSJ, Provinsi Jambi, Rabu (28/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, Irwasda Polda Jambi turut hadir sebagai bentuk dukungan dan sinergi Polri terhadap kebijakan strategis pemerintah di bidang kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat. Kehadiran Irwasda Polda Jambi menegaskan komitmen Polda Jambi dalam mendukung program nasional yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di wilayah terpencil. Kepala Badan Gizi Nasional dalam keterangannya menyampaikan bahwa peresmian SPPG Terpencil ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan pemenuhan gizi masyarakat dapat menjangkau seluruh lapisan, termasuk di daerah dengan keterbatasan akses. “SPPG ini diharapkan menjadi pusat pelayanan gizi yang mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda yang sehat dan berkualitas,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional. Sementara itu, Irwasda Polda Jambi menyampaikan bahwa Polri siap mendukung dan mengawal pelaksanaan program pemerintah agar berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sasaran. “Polda Jambi mendukung penuh program peningkatan gizi nasional. Sinergi lintas sektor sangat penting agar keberadaan SPPG ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Irwasda Polda Jambi. Selain peresmian, kegiatan juga diisi dengan pertemuan dan koordinasi antara Kepala Badan Gizi Nasional dengan jajaran pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan guna membahas langkah-langkah percepatan implementasi program gizi di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antar instansi semakin solid sehingga program peningkatan gizi nasional dapat terlaksana secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesehatan serta kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ikuti Penanaman Pohon Serentak HUT Jambi ke-69 di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Polda Jambi Ikuti Pelaksanaan Penanaman Pohon Serentak HUT ke-69 Provinsi Jambi Digelar di Muaro Jambi. Polda Jambi ikuti pelaksanaan kegiatan penanaman pohon serentak se-Provinsi Jambi Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi pada Rabu, (28/01/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting dari pusat dan daerah, di antaranya Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup RI Bidang Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya Ir. Noer Adi Wardoyo, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, Kapolda Jambi diwakili oleh Dir Pamobvit Polda Jambi Kombes Pol. Bachtiar, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz, Sekjen Kementerian Kehutanan RI Dr. Ir. Mahfudz, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi H. Andri Yushar Andria, serta unsur Forkopimda, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa Polda Jambi mendukung gerakan penanaman pohon ini, sebagai langkah nyata dalam mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan hidup. “Seperti yang dikatakan oleh bapak Gubernur Jambi bahwa gerakan penanaman serentak ini adalah bagian dari upaya pengendalian bencana hidrometeorologi, mitigasi perubahan iklim, serta pemulihan kualitas lingkungan hidup. Sehingga dengan adanya kegiatan ini sangatlah baik agar menjaga kelestarian alam,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Ditambahkannya bahwa total bibit yang ditanam secara serentak di seluruh Provinsi Jambi mencapai 201.274 batang dengan cakupan lahan sekitar 503,2 hektar, melibatkan kelompok masyarakat perhutanan sosial, pemerintah daerah, serta pemegang perizinan kehutanan.. Penulis Tim

Read More

Disnakertrans Jambi Periksa PT Afresh Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Pekerja Alami Amputasi Dua Jari

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 28 Januari 2026 — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Afresh Indonesia. Pemeriksaan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja seorang pekerja yang mengalami amputasi dua jari.Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kecelakaan kerja tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Selain menyoroti peristiwa kecelakaan, muncul pula dugaan adanya pelanggaran lain, seperti persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga pemenuhan santunan yang dinilai belum sesuai ketentuan. Korban Kecelakaan KerjaKorban diketahui bernama Rina Elfianti, pekerja PT Afresh Indonesia yang disebut telah bekerja lebih dari empat tahun. Insiden kecelakaan kerja terjadi pada 17 September 2025.Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat yang berujung pada amputasi jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri.Dugaan Kepesertaan BPJS KetenagakerjaanPasca kejadian, beredar informasi bahwa korban diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Apabila pekerja tidak didaftarkan, perusahaan dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban perlindungan dasar bagi pekerja.Kecelakaan Kerja Disebut Tidak DilaporkanSelain persoalan kepesertaan, kecelakaan kerja tersebut juga diduga tidak dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun instansi terkait dalam batas waktu 2×24 jam, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apabila korban memang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka pemenuhan hak korban terkait jaminan kecelakaan kerja dapat menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.Santunan Dinilai Belum Sesuai KetentuanInformasi yang beredar menyebutkan pihak perusahaan telah menanggung biaya pengobatan korban. Namun selama masa pemulihan, korban hanya menerima bantuan sekitar Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan korban yang disebut mencapai lebih dari Rp100 ribu per hari.Dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, pekerja korban kecelakaan kerja berhak menerima uang sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah untuk enam bulan pertama.Disnakertrans Lakukan Pemeriksaan dan Hitung SantunanUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi disebut telah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini Disnakertrans tengah menyiapkan perhitungan resmi terkait besaran santunan yang wajib dibayarkan. Untuk santunan cacat tetap, perhitungan masih menunggu penetapan persentase cacat dari dokter yang ditunjuk.Disebutkan, kehilangan satu jari telunjuk dapat dikategorikan sebagai cacat tetap dengan persentase sekitar 9 persen, tergantung hasil pemeriksaan medis. Muncul Dugaan Union BustingDalam perkembangan kasus ini, juga muncul dugaan adanya tindakan anti-serikat pekerja atau union busting.Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memuat ancaman sanksi pidana. Berpotensi Sanksi BerlapisAtas dugaan pelanggaran tersebut, PT Afresh Indonesia berpotensi dikenai sanksi berlapis, mulai dari kewajiban membayar hak korban, hingga sanksi administratif berupa:teguran tertulisdendapembekuan kegiatan usahaSementara untuk dugaan union busting, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Desakan Penanganan TegasPara pendamping korban dan pegiat ketenagakerjaan mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan transparan. Mereka meminta agar hak korban dipenuhi sesuai aturan, serta sanksi dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius dalam pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial dan perlindungan pekerja. Penulis Tim

Read More

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Jambi Periksa Puluhan Orang Saksi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus melakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melaluiKepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi terus bergulir dan masih tahap saksi-saksi diperiksa. “Kasus tersebut terus diperiksa yang sampai saat ini tahap saksi-saksi,” jelasnya rabu, 28 januari 2026. Noly menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jambi tidak main-main dalam kasus ini dan akan transparan dalam melakukan pemeriksaan saksi dan nantinya akan ekspos kepada publik apa hasilnya dan ia berpesan agar bersabar menunggu apa hasil kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan di wilayah Ujung Jabung, Tanjabtim. “Total yang diperiksa sudah mencapai 56 orang dan kemungkinan besar akan bertambah lagi saksi diperiksa,” terangnya. Noly menegaskan, pemeriksaan tersebut seperti dari masyarakat, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, PUPR Provinsi Jambi dan pihak dari pertanahan dan akan masih banyak lagi diperiksa dan ia minta doa dari masyarakat Jambi agar diperlancar pemeriksaan kasus dugaan Korupsi ini. “Mohon doa saja masyarakat Jambi, semoga pemeriksaan penyidik berjalan Pidsus Kejati Jambi dengan lancar,” tuturnya. Tidak sampai disitu, Kejati Jambi juga akan melakukan kordinasi dari pihak agraria pertanahan dan ahli keuangan negara (auditor) untuk menghitung berapa besar kerugian negara. “Kejati Jambi progresif dan aktif untuk menuntaskan secara terang benderang perkara ini,” katanya. Sebelumnya, Kejati Jambi melakukan menerima laporan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Tanjabtim dan pihak penyidik Pidsus Kejati Jambi langsung melakukan pemeriksaan secara tegas. Penulis Tim

Read More

Kebakaran di Thehok Kota Jambi, Sejumlah Rumah Bedeng Ludes Terbakar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 28 Januari 2026 – Kebakaran hebat kembali terjadi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Selasa (28/1/2026) siang. Peristiwa tersebut menghanguskan sejumlah rumah bedeng yang sebagian besar merupakan bangunan semi permanen. Kobaran api dilaporkan cepat membesar dan melalap bangunan dalam waktu singkat. Asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi ke udara, memicu kepanikan warga sekitar. Warga yang berada di lokasi sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun besarnya kobaran api membuat upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran masih belum diketahui dan masih menunggu hasil penyelidikan pihak terkait. Kerugian materil akibat kejadian tersebut juga belum dapat dipastikan.Dalam peristiwa ini, tidak ada laporan korban jiwa. Meski demikian, kebakaran menyebabkan sejumlah warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa mengungsi sementara. Penulis Tim

Read More

Kapolres Merangin Dampingi Kunjungan Kemensos RI, Fokus Peningkatan SDM Suku Anak Dalam (SAD)

Tajam24Jam.Com Merangin, 27 Januari 2026 – Kapolres Merangin mendampingi kunjungan kerja Direktorat Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (PSKAT) Kementerian Sosial Republik Indonesia ke Kabupaten Merangin, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, dengan sasaran Suku Anak Dalam (SAD) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Merangin. Kunjungan kerja Direktorat PSKAT Kemensos RI ini bertujuan untuk merealisasikan program peningkatan sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan sumber mata pencaharian alternatif bagi komunitas SAD. Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan. Rangkaian kegiatan diawali dengan paparan Bupati Merangin H. M. Syukur, dilanjutkan arahan dari Direktur PSKAT Kemensos RI Bapak I Ketut Supema. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diwakili oleh Tumenggung SAD Mentawak, Sdr. Jhon, serta peninjauan langsung lokasi keramba ikan yang direncanakan sebagai salah satu program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat SAD. Bupati Merangin H. M. Syukur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin mendukung penuh program Kemensos RI dalam upaya pemberdayaan Suku Anak Dalam. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang inklusif harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas adat, melalui akses pendidikan formal dan nonformal serta penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan Polres Merangin merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Merangin. Menurutnya, keberhasilan program sosial sangat bergantung pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. “Kami dari Polres Merangin siap mendukung dan mengawal seluruh program pemerintah, khususnya yang menyentuh langsung masyarakat Suku Anak Dalam. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Harkamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Merangin, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKBP Kiki Firmansyah Effendi. Adapun program yang akan direalisasikan dalam kunjungan kerja tersebut meliputi pembangunan Sekolah Rakyat tingkat SD, SMP, dan SMA yang berlokasi di Desa Tanjung Lamin, pengembangan keramba ikan di Dam Betuk dengan luas sekitar 64,5 hektare, serta pemberian bantuan sosial berupa pakaian dan perlengkapan secara gratis kepada masyarakat SAD. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Merangin, Kapolres Merangin, Kasdim Sarko, para OPD terkait, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kapolsek Tabir AKP T. T. Munthe, S.H., M.H., Camat Tabir Lintas, para kepala desa se-Kecamatan Tabir Lintas, serta para Tumenggung SAD. Penulis Tim

Read More

Polemik Kolam Retensi JBC Tak Kunjung Rampung, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 28 Januari 2026 – Polemik pembangunan kolam retensi Jambi Business Center (JBC) hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski kewajiban pembangunan kolam retensi telah diatur jelas dalam dokumen lingkungan dan berulang kali mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, pihak JBC dinilai lamban dan terkesan abai dalam menuntaskan kewajibannya. Sesuai ketentuan DLH, setiap pembangunan berskala besar wajib memperhitungkan dampak lingkungan, termasuk penyediaan kolam retensi sebagai upaya pengendalian banjir. Namun fakta di lapangan menunjukkan, kolam retensi JBC hingga kini belum rampung, sementara masyarakat sekitar justru terus menanggung dampak banjir yang diduga kuat akibat kelalaian tersebut. Berbagai bentuk protes telah dilakukan warga terdampak, mulai dari unjuk rasa hingga penyampaian keluhan langsung ke instansi terkait. DLH Kota Jambi pun diketahui telah beberapa kali melayangkan teguran, baik secara tertulis maupun lisan, kepada pihak JBC. Namun, hingga kini, realisasi di lapangan belum menunjukkan hasil signifikan. Pada 20 Januari 2026, DLH Kota Jambi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi JBC. Hal ini disampaikan oleh Kabid P3HL DLH Kota Jambi, M Fauzi, yang menyebutkan bahwa sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLH bersama tim lintas instansi. “Pak Kadis bersama tim, Erwin dan Mulia dari Dinas Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Ruli Siregar, serta tim ahli Prof Aswandi turun langsung melihat kondisi kolam retensi,” ujar Fauzi. Dari hasil verifikasi lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak JBC. Di antaranya, belum adanya pemisahan antara drainase kota dan drainase internal JBC yang seharusnya mengarah langsung ke kolam retensi milik JBC. Selain itu, Prof Aswandi menegaskan adanya persoalan teknis pada elevasi kolam retensi dan saluran drainase. Menurutnya, kondisi saat ini berpotensi menimbulkan back water, yakni air yang justru kembali masuk ke kawasan JBC akibat perbedaan ketinggian. “Elevasi drainase dan kolam retensi harus diperbaiki. Pilihannya meninggikan drainase atau memperdalam kolam retensi, agar air tidak berbalik masuk,” tegas Fauzi menirukan pernyataan tim ahli. Tim DLH secara tegas meminta pihak JBC memprioritaskan pemisahan drainase antara aliran air perkotaan dan drainase JBC sebagai langkah darurat untuk mengurangi dampak banjir. Saat ditanya soal tenggat waktu, Fauzi mengungkapkan bahwa Kepala DLH telah memberikan batas waktu yang cukup jelas. “Pak Kadis menyampaikan, paling lambat awal bulan Ramadan ini pemisahan drainase harus sudah diselesaikan,” katanya. Sementara terkait kewajiban pembangunan kolam retensi secara keseluruhan, Fauzi menegaskan bahwa tanggung jawab JBC tidak gugur. “Mereka tetap wajib menyelesaikan kolam retensi sesuai dokumen lingkungan. Soal luasan nanti akan diukur oleh SDA yang lebih kompeten,” tegasnya. Menanggapi alasan pihak JBC yang mengaku lamban karena menunggu selesainya SPK, Fauzi menyebut hal itu telah dibahas langsung di lapangan. “Mereka bilang menunggu SPK. Tapi kemarin tim sudah minta, pemisahan drainase harus diprioritaskan dulu, kolam retensi tetap lanjut,” ungkap Fauzi. Lambannya penyelesaian kolam retensi ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: sejauh mana ketegasan pemerintah dalam menindak pengembang yang lalai terhadap kewajiban lingkungan, sementara masyarakat terus menjadi korban banjir berulang? Hingga berita ini diterbitkan, pihak JBC belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak dan tenggat waktu yang diberikan DLH Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

“Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian”

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Catatan sejarah perjalanan panjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan pada negara yang menganut prinsip negara hukum (recht staat) dengan konsep utama yaitu negara kesejahteraan (welfare state) seperti negara kita Republik Indonesia ini telah yang mengalami berbagai dinamika dan phenomena perubahan dengan salah satu indicator dan/atau variablenya yaitu perubahan status keberadaan dan/atau tunduknya salah satu dari Lembaga Penegakan Hukum yang ada yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Secara resmi perubahan itu terjadi setelah adanya Gerakan Reformasi yang mengusung hasil pemikiran yang menginginkan perubahan total terhadap system penyelenggaran negara yang dinilai telah gagal total dan/atau setidak-tidaknya rezim Orde Baru dianggap membuat negara tidak mampu hadir ditengah-tengah masyarakat pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan. Dengan salah satu tuntutan perubahan yang menjadi tuntutan utama yaitu status hukum tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjawaban Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Suatu pengalaman proses transformasi yang memiliki status perubahan hukum yang begitu amat sangat fundamentalis (mendasar) yang ditandai dengan adanya peralihan paradigma, dari yang semula Kepolisian sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau paradigma dari kekuatan militeristik ke arah fungsi kepolisian sipil (civilian police) atau dengan kata lain peubahan dari yang semula merupakan bagian dari Pelaksana dan penanggung jawab Pertahanan yang secara structural kelembagaannya berada, takluk dan tunduk serta bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan ataupun terhadap Panglima ABRI (Menhankam/Pangab), berubah menjadi lembaga mandiri yang takluk dan tunduk dibawah serta bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Suatu konsep pemikiran reformis yang boleh dikatakan disampaikan dengan secara ilmiah dan mendasar serta dapat diterima oleh segenap lapisan Masyarakat warga negara yang dibuktikan dengan pemikiran yang bersifat konsepsional dimaksud mendapatkan legitimasi khususnya pada jenis legitimasi Ideologi (Didukung karena kesesuaian dengan ideologi negara) dan serta bersesuaian dengan fungsi dan konteks sosial daripada Legitimasi itu sendiri. Lebih kurang Satu tahun pasca pecahnya dan/atau dengan kata lain lahirnya reformasi, tepatnya terjadi pada tanggal Satu bulan April tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan (1-04-1999) yang secara resmi hasil pemikiran reformis yang dimaksud untuk pertama kalinya mendapatkan legitimasi yang dimaksud berupa 2 (Dua) berkas produk hukum sekaligus dari Lembaga Tinggi Negara yang sama yaitu berupa TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Secara normative dapat diketahui dan disimpulkan berdasarkan catatan Sejarah yang tidak dapat dan serta tidak boleh dilupakan bahwa pemberian legitimasi sebagaimana kedua produk hukum dimaksud disebabkan dengan adanya Gerakan Reformasi Indonesia 1998 yang disebabkan oleh tingginya akumulasi krisis moneter Asia, tingginya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan tuntutan demokratisasi, yang memuncak pada bulan Mei tahun 1998. Sederhananya dapat disimpulkan tuntutan perubahan status hukum takluk dan tunduknya serta bertanggungjawabnya kepolisian dari yang semula sebagaimana pada paham era kekuasaan rezim orde baru sebagaimana diatas, terjadi merupakan hasil pemikiran yang menyertai sekian banyak tuntutan utama Agenda Reformasi, antara lain: Adendum (perubahan) UUD 1945, Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, Penegakan supremasi hukum dan HAM, Pemberantasan KKN, Otonomi daerah seluas-luasnya, Kebebasan pers dan demokrasi, atau dengan kata lain tuntutan reformasi kepolisian bukanlah satu-satu tuntutan perubahan saat itu. Hasil pemikiran dimaksud merupakan suatu Peristiwa hukum yang menjadi suatu titik balik pembuktian daripada Adagium “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei)”, suara bukan sembarang suara, akan tetapi merupakan suara yang terlahir secara factual dan terbukti secara yuridis serta dirasakan oleh segenap lapisan rakyat Indonesia, walau secara jujur tidak semua rakyat mendukung reformasi dimaksud. Akan tetapi sebagaimana pada konsep demokrasi, yang menetapkan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, maka secara demokratis pemikiran reformasi berhak mendapatkan legitimasi sebagaimana diatas, dan pemikiran reformis dimaksud terbukti mampu menggeser system pemerintahan dari yang semula bersifat otoriter berubah menuju konsep demokratis. Secara normative pemikiran reformis dengan salah satu tuntutan utamanya yaitu berpengaruh terhadap status takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban hak dan kewenangan kepolisian artinya memiliki Urgensi dan Manfaat sebagaimana ekspektasi rakyat atau masyarakat, yang dengan suatu tujuan utama yaitu menciptakan Kepolisian sebagai alat negara yang profesional dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalan hal penegakan hukum (law enforcemen), serta pelindung/pelayan masyarakat bukan sebagai alat pertahanan sebagaimana konsep pada era kekuasaan rezim orde baru. Secara Gramatikal, dan merujuk pada kaidah morfologi serta norma pola sintaksis daripada ungkapan diatas dapat disimpulkan bahwa tuntutan reformasi dimaksud telah didasari dengan suatu konsep ekspektasi fundamentalis dari masyarakat yang didasari dengan urgensi dan azaz manfaat walaupun pada saat itu urgensi hukum yang baik secara secara eksplisit maupun secara implisit belum memiliki amanat konstisuional yang bersifat spesifik mengatur tentang adanya suatu perubahan sebagaimana tuntutan reformasi yang dimaksud pada saat itu. Legitimasi berikutnya menyangkut status hukum takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban Kepolisisan Berikutnya tertuang dalam amanat konstitusional yang bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercatat pada Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 02. Dengan salah satu ketentuan tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjwawaban kepolisian kepada Presiden sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang dikasnud dan menyangkut tentang masih berhubungan eratnya antara pelaksanaan hak dan kewenangan presiden dengan hak dan kewenangan legislator sebagai pemegang hak Controling dan hak Legalisasi. Atau dengan kata lain dengan tanpa sama sekali adanya niat dan/atau kehendak menghilangkan hak dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat selaku manifestasi daripada konsep demokrasi yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 11 dan serta hal-hal yang menyangkut tentang ketaklukan Kepolisian selaku Aparat Penegakan Hukum diatur bahwa setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia tanpa terkecuali tunduk pada Peradilan yaitu sebagaimana yang diatur Pasal 29 ayat (1) regulasi tentang Kepolisian yang dimaksud sebagaimana diatas. Dimana kesemua produk hukum yang dimaksud baik yang dibuat dan disyahkan oleh Lembaga Tinggi Negara maupun yang dibuat dan disyahkan Lembaga Negara, yang kesemuanya itu adalah merupakan bagian Utama dari indicator tatanan Hierarki Hukum sebagaimana amanat Konstitusional Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi apapun cerita dan dalih serta dalil yang disampaikan oleh pemilik pemikiran dan/atau pikiran akan melakukan perubahan yang status hukum Kepolisian sebagaimana diatas dan serta terlepas dari ada ataupun tidaknya issue publict terkini dengan narasi dan diksi dalam suatu kisah ataupun cerita tentang adanya suatu sikap diri tegas personal yang mengandung suatu penegasan konsepsional dari Pemikiran seorang…

Read More