Kapolda Jambi Raih Lemkapi Presisi Award atas Dedikasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerima kunjungan dari Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) sekaligus Penasihat Kapolri, Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., beserta jajaran staf Lemkapi, pada Senin (27/10/2025). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakapolda Jambi dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Dr. M. Edi Faryadi, serta para pejabat utama (PJU) Polda Jambi. Dalam kunjungan tersebut, Lemkapi menyerahkan Presisi Award kepada Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi, loyalitas, dan komitmen tinggi Kapolda Jambi beserta jajaran dalam meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Kami dari Lemkapi memberikan Presisi Award kepada Kapolda Jambi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan kerja nyata beliau bersama jajarannya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, “ujar Dr. Edi Saputra Hasibuan, Direktur Lemkapi sekaligus Penasihat Kapolri”. Lemkapi menilai bahwa Kapolda Jambi aktif menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan SPPG dan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Upaya tersebut dinilai selaras dengan implementasi program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan kebijakan Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Selain penyerahan penghargaan, tim Lemkapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap pelayanan publik di SPKT Polda Jambi. Mereka memberikan apresiasi dan dukungan moral terhadap kinerja Polda Jambi dalam menjaga stabilitas kamtibmas, meningkatkan inovasi pelayanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Di akhir kegiatan, Dr. Edi Saputra Hasibuan turut memberikan motivasi dan masukan akademik kepada personel Polda Jambi agar terus meningkatkan profesionalisme, dedikasi, serta menjadi polisi yang dicintai dan dipercaya masyarakat. Sementara itu, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan penghargaan yang diberikan Lemkapi. Kami berterima kasih atas perhatian dan penghargaan yang diberikan Lemkapi. Ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Jambi untuk terus bekerja profesional, melayani dengan hati, dan menjaga kepercayaan masyarakat, ”tuturnya”. Penulis Tim

Read More

TUTUP AKHIR TAHUN! KAMAR TEMATIK ANAK RUMAH KITO MENJADI PILIHAN YANG NYAMAN UNTUK STAYCATION KELUARGA

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Oktober 2025 – Menutup akhir tahun baru Rumah Kito menjadi pilihan yang nyaman untuk Staycation bersama keluarga, apalagi membawa si kecil, tentu butuh persiapan ekstra. Salah satunya adalah memilih hotel yang benar-benar ramah anak. Tak hanya soal kenyamanan kamar, tapi juga fasilitas pendukung seperti area bermain, kolam renang anak, hingga aktivitas seru yang bikin si kecil betah. Rumah Kito Resort Hotel Jambi memiliki kamar tematik khusus anak untuk melengkapi momen menginap bersama keluarga. Kamar-kamar tematik ini tidak hanya menawarkan akomodasi yang nyaman, tetapi juga dirancang dengan penuh kreativitas untuk memastikan si kecil tetap terhibur selama menginap. “Kami ingin menghadirkan lebih dari sekadar tempat menginap, kami ingin keluarga dapat berbagi keceriaan dan menciptakan kenangan indah bersama di kamar tematik ini,” ujar Hasan Nurdin Hotel Manager. Ada empat pilihan kamar tematik seru yang bisa dipilih sesuai dengan kesukaan si kecil yaitu Astronot, Mermaid, Pororo & Dinosaurus. Yang membuat kamar ini semakin istimewa, para tamu hotel juga akan diberikan Welcome Cake di setiap kamar dan juga mulai dari boneka, prosotan, permainan anak lainnya lengkap dengan sandal dan perlengkapan mandi anak. Untuk melengkapi pengalaman keluarga, hotel ini juga menghadirkan berbagai fasilitas penunjang seperti Rumah Kito Resto dan Dapur Kito Resto, Swimming Pool, Playground & Fitness Center. Tak hanya itu, begitu datang dan memasuki area hotel, para tamu juga dapat menikmati kolam ikan koi di lobi utama yang menjadi favorit anak-anak. Jadi, kalau sedang merencanakan staycation seru bareng keluarga, hotel ini bisa jadi pilihan tepat untuk menciptakan momen liburan yang tak terlupakan!Dapatkan kesempatan bawa pulang 1 unit mobil Chery Tiggo Cross Premium, caranya gampang sering-sering nginap di rumah kito pesan kamar melalui website www.waringinhospitality.com. Info lebih lanjutPhone : +62 811 7483 008 | +62 811 7483 833IG & Tiktok : @rumahkitobywh Penulis Tim

Read More

Kanit Reskrim Polsek Muaro Bungo Responsif Terhadap Kritik Publik, Contoh Profesionalisme Penegak Hukum

Tajam24Jam.Com Muaro Bungo, 27 Oktober 2025 – Penanganan kasus perselisihan antara mahasiswa Universitas Muaro Bungo oleh Polsek Muaro Bungo menjadi sorotan publik. Dalam prosesnya, Kanit Reskrim Polsek Muaro Bungo, AIPTU Novendro, SH., menunjukkan sikap yang patut diapresiasi. Sebagai jurnalis dan pemerhati hukum, saya mencatat beberapa hal positif dari tindakan Kanit Reskrim ini. Pertama, beliau sangat responsif terhadap kritik masyarakat, tidak membela anggota secara membabi buta, dan terbuka menerima masukan terkait proses penyidikan. Kedua, beliau mengakui hal-hal yang mungkin kurang tepat dalam penanganan kasus, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Hal ini menunjukkan integritas dan profesionalisme seorang abdi negara yang berdedikasi. Selain itu, Kanit Reskrim juga memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua mahasiswa yang berselisih. Upaya ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara damai, tetapi juga menjaga kelangsungan pendidikan mahasiswa yang terlibat. Sikap terbuka, jujur, dan penuh tanggung jawab ini menjadi contoh positif bagaimana aparat kepolisian seharusnya menjalankan tugasnya: tegas, adil, tetapi tetap manusiawi dan responsif terhadap kritik publik. Publik dan masyarakat di Muaro Bungo patut memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme Kanit Reskrim Polsek Muaro Bungo. Sikap seperti ini membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan menunjukkan bahwa hukum bisa dijalankan dengan hati nurani. Penulis: Abdul Mutalib, SH Jurnalis & Pemerhati Hukum

Read More

Aliansi Aktivis Jambi Desak Polda Jambi Hentikan Kriminalisasi Petani, Bebaskan Thawaf Aly

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Oktober 2025 — Aliansi Aktivis Jambi menggelar aksi damai di depan Gedung Mapolda Jambi, Senin (27/10/2025). Dalam aksinya, mereka mengecam keras penetapan dan penahanan terhadap Thawaf Aly yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani serta pelanggaran terhadap prinsip keadilan hukum. Menurut Aliansi, kasus yang menjerat Thawaf Aly menunjukkan lemahnya integritas penegakan hukum di Jambi, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan dan kepentingan kelompok berkuasa. Aliansi Aktivis Jambi menyebut terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik. Salah satunya adalah cacat formil dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang hanya mencantumkan nama pihak lain, bukan Thawaf Aly. “SPDP yang dikeluarkan penyidik tidak sah secara hukum dan melanggar ketentuan Pasal 109 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015,” tulis pernyataan resmi aliansi. Selain itu, mereka juga menyoroti bukti dan saksi yang diajukan penyidik dinilai tidak relevan dan tidak berada di lokasi kejadian. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar perkara disebut tidak memiliki hubungan hukum dengan lahan yang menjadi objek sengketa. “Kasus ini jelas cacat hukum karena bukti dan saksi tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Bahkan, saksi yang diajukan penyidik tidak berada di tempat kejadian,” ungkap perwakilan Aliansi Aktivis Jambi. Aliansi juga menilai bahwa unsur pidana yang disangkakan terhadap Thawaf Aly tidak terpenuhi. Penyidik menjerat Thawaf dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang dikelola merupakan wilayah garapan masyarakat tempatan yang sah secara sosial dan hukum adat. “Sebaliknya, justru ada pihak lain yang diduga melakukan penyerobotan lahan dengan dalih pengelolaan hutan desa. Ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya,” tegas aliansi. Tiga Tuntutan Aliansi Aktivis Jambi Aliansi Aktivis Jambi juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penegak hukum untuk mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi perjuangan petani di Indonesia. “Kasus Thawaf Aly adalah simbol ketimpangan hukum antara rakyat kecil dan kekuasaan. Kami menuntut keadilan ditegakkan, bukan dijadikan alat untuk menekan rakyat,” tutup pernyataan tersebut. Penulis Tim

Read More

Elang Tiga Hambalang Desak Kapolda Jambi Evaluasi Penanganan Kasus Tanjab Timur

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Oktober 2025 — Sekretaris Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Jambi, Rikson Tambunan, menegaskan akan melaporkan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar ke Mabes Polri dan Presiden RI Prabowo Subianto apabila penanganan kasus yang melibatkan Thawaf Ali dan Sucipto di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak ditangani secara profesional. Pernyataan itu disampaikan Rikson saat aksi damai di depan Mapolda Jambi, Jumat (24/10/2025), yang diikuti puluhan massa dari berbagai organisasi masyarakat, di antaranya HAM, AKBP, dan FPI. Dalam aksi tersebut, massa juga menyerukan agar Kapolda Jambi dicopot dari jabatannya apabila terbukti tidak profesional dan tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik. Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. “Kami dari Elang Tiga Hambalang akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika penyidik tidak bekerja profesional, kami akan ke Jakarta untuk melapor ke Mabes Polri dan menyurati Presiden Prabowo,” tegas Rikson di sela aksi. Rikson menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Thawaf Ali, yang justru ditangkap oleh penyidik Polda Jambi meski hanya mendampingi para petani yang menuntut keadilan. “Penyidik Polda Jambi seharusnya memproses Sucipto, yang kami duga kuat sebagai mafia tanah di Tanjab Timur, bukan menahan Thawaf Ali,” ujarnya. Lebih lanjut, Rikson mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) dan menghadap langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia juga akan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut. Rikson menegaskan bahwa ETH bersama elemen masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang transparan dan sesuai hukum. Penulis Tim

Read More

Bawang Impor Diduga Ilegal Bebas Masuk Jambi, Ada Oknum Besar di Balik Distribusi?

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Oktober 2025 – Peredaran bawang merah impor tanpa dokumen resmi kembali marak di Kota Jambi. Dari pantauan langsung media, Minggu (26/10/2025), satu unit truk tronton box terlihat membongkar bawang merah impor di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi. Informasi dari warga setempat menyebutkan, bawang merah tersebut diduga berasal dari luar negeri melalui “pelabuhan tikus” di wilayah Tembilahan, Provinsi Riau, lalu disuplai ke Jambi lewat jalur darat. Barang haram tersebut disebut milik seorang pedagang besar berinisial “E”, yang dikenal luas di pasar Jambi. “Truk besar itu datang dini hari, langsung bongkar di gudang tanpa pengawasan. Kami curiga itu bawang dari luar negeri, bukan dari petani lokal,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Dugaan Pelanggaran Hukum, Jika benar tidak memiliki dokumen impor dan sertifikat karantina, maka praktik ini melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain: Pasal 31: “Setiap media pembawa yang masuk ke dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan diperiksa petugas karantina.” Ancaman pidana: penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp150 juta. Pasal 111: “Pelaku usaha yang mengimpor barang tanpa izin dilarang melakukan kegiatan perdagangan.” Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Pasal 102A huruf a: “Setiap orang yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa melalui tempat pemasukan resmi dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.” Publik Desak Aparat Bertindak, Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik atas lemahnya pengawasan instansi terkait, baik Bea Cukai, Karantina Pertanian, maupun Dinas Perdagangan.Pasalnya, aktivitas bongkar muat barang impor ilegal di tengah kota jelas menunjukkan adanya kelalaian atau dugaan pembiaran aparat. Masyarakat meminta Polda Jambi dan Ditjen Bea Cukai segera menelusuri asal barang, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat. “Kalau aparat diam saja, ini bisa jadi preseden buruk. Petani bawang lokal bisa mati pelan-pelan karena kalah bersaing dengan produk impor ilegal,” ujar tokoh masyarakat setempat. Penulis Tim

Read More

APPTRK Gruduk Helen Play Mart & Wiltop Jambi: Soroti Izin, Limbah, dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang.

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Oktober 2025 – Gelombang kritik terhadap keberadaan Helen Play Mart dan Hotel Wiltop Jambi kian memanas. Kali ini, puluhan anggota Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota (APPTRK) menggelar aksi damai dan konferensi pers terbuka di kawasan pinggir Sungai Wiltop, Jumat (24/10/2025). Aksi yang dimulai dengan penyampaian keterangan pers kepada awak media itu menjadi sorotan publik. APPTRK menilai, keberadaan dua bangunan besar tersebut sarat pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), tata ruang, serta indikasi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah langsung ke sungai. “Kami menolak pembiaran terhadap pembangunan dan aktivitas yang melanggar aturan. Helen Play Mart dan Wiltop Jambi harus transparan soal izin dan dampak lingkungannya!” tegas Amry, Korlap Aksi APPTRK dalam orasinya. Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan ke Kapolresta Jambi, APPTRK menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Kota Jambi belum membuka ke publik dokumen izin IMB/PBG Helen Play Mart dan Wiltop Hotel.Mereka juga mempertanyakan kesesuaian lokasi bangunan yang berdiri berdekatan dengan rumah dinas Gubernur, RSUD, dan kawasan wisata religi Gentala Arasy — wilayah yang seharusnya memiliki kawasan sempadan dan andalalin ketat. “Bangunan ini berdiri di kawasan padat dan sensitif secara tata ruang. Kalau izin dan analisis dampak lingkungannya tidak jelas, berarti ada pelanggaran serius,” ujar salah satu anggota dalam keterangan singkat di halaman belakang Wiltop Jambi. Usai konferensi pers, peserta aksi berjalan ke tepi sungai di belakang Wiltop Jambi untuk meninjau dugaan pembuangan limbah cair. Mereka menilai adanya indikasi limbah domestik mengalir langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai. “Kami minta DLH dan Satpol PP turun ke lapangan! Jangan biarkan pencemaran ini dibiarkan hanya karena pelakunya pemodal besar,” seru salah satu orator. Selain persoalan izin dan lingkungan, APPTRK juga menuntut transparansi penerimaan pajak dan retribusi dari kedua bangunan tersebut. Menurut mereka, semua penerimaan dari sektor usaha hiburan dan perhotelan harus masuk ke kas daerah dan dibuka ke publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam empat poin tuntutannya, APPTRK secara tegas meminta: Aksi damai ini mendapat perhatian warga sekitar yang turut menyaksikan jalannya kegiatan. Mereka juga mengeluhkan kepadatan lalu lintas dan kebisingan di sekitar lokasi proyek Helen Play Mart yang berdampak pada kenyamanan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Helen Play Mart dan Hotel Wiltop Jambi belum memberikan klarifikasi resmi atas tuntutan mahasiswa. Sementara Pemkot Jambi, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup juga belum menanggapi desakan untuk membuka data izin dan pajak kedua bangunan tersebut. Aksi damai ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Jambi agar tidak bermain mata dengan pengusaha yang diduga menabrak aturan demi kepentingan bisnis. “Kami akan terus kawal kasus ini sampai terang-benderang. Kalau perlu, kami laporkan ke Kementerian dan aparat pusat,” tutup Amry dengan nada tegas. Penulis Tim

Read More

Tim Asesor BAN-PDM Tinjau PKBM Bukit Raya Bangko dalam Rangka Visitasi Akreditasi 2025

Tajam24Jam.Com MERANGIN, 24 Oktober 2025 — Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PDM) melakukan kunjungan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Raya Bangko dalam rangka visitasi akreditasi tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PKBM Bukit Raya yang beralamat di Komplek BTN Puri Kencana 2 RT 18, Desa Sungai Ulak, Bangko. Tim asesor tiba sekitar pukul 08.00 WIB dan disambut langsung oleh Kepala PKBM Bukit Raya, Mistoni, S.Pd.I, bersama Drs. M. Tabri, S.E. selaku wakil kepala. Acara pertemuan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri para tutor serta peserta didik dari Paket A, B, dan C. Dalam kesempatan itu, tim asesor memperkenalkan diri satu per satu, kemudian dilanjutkan dengan perkenalan dari pihak PKBM. Setelah sesi perkenalan, tim asesor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di PKBM Bukit Raya. Hasil awal menunjukkan respons positif dari tim asesor, yang memberikan apresiasi atas kesiapan dokumen dan kelengkapan administrasi lembaga tersebut. Kepala PKBM Bukit Raya, Mistoni, S.Pd.I, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan pembinaan dari tim BAN-PDM. Kami berharap melalui proses akreditasi ini, PKBM Bukit Raya semakin berkembang dan mampu memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat, “ujarnya”. PKBM Bukit Raya sendiri telah berdiri lebih dari 17 tahun dan telah meluluskan lebih dari 2.000 siswa dari berbagai jenjang, mulai dari Paket A hingga Paket C. Para alumninya kini tersebar di berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun swasta. Selain kegiatan belajar sesuai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), PKBM Bukit Raya juga aktif mengadakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler seperti pemanduan wisata, pertanian, perkebunan, PKK, hingga kegiatan sosial masyarakat. Melalui kegiatan tambahan ini, kami berharap lulusan PKBM Bukit Raya memiliki keterampilan yang dapat bersaing di dunia kerja, “tambah Mistoni”. Dengan adanya visitasi akreditasi dari BAN-PDM ini, pihak PKBM berharap dapat memperoleh hasil terbaik serta bimbingan berkelanjutan demi peningkatan mutu pendidikan nonformal di Kabupaten Merangin. Tabri

Read More

DLH Provinsi Jambi Disorot Diduga Takut Eksekusi Galian C Terindikasi Dugaan Illegal

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Oktober 2025 – Usaha perseorangan galian C di Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur(TanjabTim) yang diduga tak kantongin izin menjadi sorotan khusus dari Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat(LLIM). Untuk diketahui, Pada Kamis 23/10/2025 lalu, LLIM telah menyampaikan aksi di depan Kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi dan telah mendapatkan penjelasan serta klarifikasi dari pihak ESDM akan segera menindaklanjuti usaha perseorangan galian C tersebut jika diduga tidak didapati perizinan,maka sanksi tegas secara hukum akan dijatuhkan kepada pemilik tanpa kompromi. Menindak lanjuti aksi tersebut, Jum’at 24/10/2025, LLIM kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Provinsi Jambi. Dalam orasinya, LLIM mendesak pihak DLH Provinsi Jambi untuk menelusuri secara detail terhadap usaha perseorangan yang diduga tak kantongin izin dan diduga telah merusak lingkungan tersebut. Ditambahkan orator, Akbar, “Beberapa kejanggalan tampak pada lokasi usaha galian C tersebut bila memang memiliki perizinan ialah eks galian C itu tampak seperti kolam dan tidak berpagar. Sementara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku UU Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pasal 158 ,aturan pelaksana teknis Peraturan Pemerintah(PP)Nomor 96 Tahun 2021minimal demi keselamatan warga sekitar eks galian C tersebut harus safety”, tegasnya. Usai aksi di DLH Provinsi Jambi, pihak LLIM diterima oleh Farida(DLH) untuk audiensi tertutup. Dalam audiensi itu, pihak LLIM menyampaikan beberapa pertanyaan terkait usaha perseorangan galian C berinisial KS yang diduga tak kantongin izin, seperti kejanggalan eks galian C yang tidak direklamasi, dan kondisi eks berupa kolam yang tidak memperhatikan keselamatan warga sekitar lokasi kegiatan, sebut Sekjen LLIM, Junai. Audiensi itu semakin meruncing, ketika Farida meminta kepada LLIM untuk langsung melaporkan aktivitas galian C tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kabupaten TanjabTim. “Jika begitu, silakan saudara sekalian melaporkan hal tersebut ke Polres TanjabTim”, ucap Farida (Dok_Red). Perkataan Farida tersebut mendapatkan interupsi dari salah satu anggota LLIM Harvery(Korlap I), “Ibu mau menjebak kami?”. Sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, kami tidak bisa melaporkan kejadian tersebut tanpa alat bukti (notulen atau hasil sidak, pemeriksaan dari pihak DLH Provinsi Jambi), sebut Harvery. kami datang ke DLH Provinsi selaku social controling untuk meminta penjelasan secara detail terkait usaha perserorangan galian C yang diduga tak kantongi izin. Farida menimpali hal itu dan mengarahkan untuk mengisi laporan pengaduan, dengan tenggang waktu penanganan selama 30 hari, diduga seolah-olah hendak cuci tangan. Selanjutnya, Sekjen LLIM, Junai menegaskan, “Kami selaku Social Controling berpegang pada dasar hukum yang berlaku di NKRI, diantaranya Undang-Undang Tata Kelola Lingkungan Hidup, Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan berdampak penting, Pasal 88 UU PPLH (yang diubah oleh UU Cipta Kerja) tentang tanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan akibat kegiatan yang menggunakan B3 atau menimbulkan ancaman serius, dan Pasal 18 ayat (6) UU PPLH tentang kewajiban pemda menyediakan sistem informasi lingkungan hidup”, tegasnya. Ditambabkan Junai, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah landasan utamanya, meskipun telah mengalami perubahan akibat Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk Pasal-pasal pentingnya yakni Pasal 22 Undang-Undang PPLH, “Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL”. Pasal 88 Undang-Undang PPLH (Diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja), “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi”. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang PPLH (terkait sistem informasi),”Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik”. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (Undang-Undang sebelumnya):Mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta perusakan lingkungan. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah Undang-Undang pendahulu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah landasan hukum yang lebih baru tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut berbagai aspek tata kelola lingkungan, seperti persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, dan sanksi administratif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Junai berharap, jika memang usaha perseorangan galian C tersebut tidak memiliki izin maka pihak terkait diminta segera menindak tegas dengan menutup habis usaha itu, tutupnya. Penulis Tim

Read More

Anggota DPRD Kota Jambi Komisi 1 Efendi Alung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wakil Walikota Jambi Diza Hajra Aljosha

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 24 Oktober 2025 – Anggota DPRD Kota Jambi dari fraksi Perindo Efendi Alung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wakil Wali Kota Jambi Diza Hajra Aljosha, lahir pada 24 Oktober 1988. Semoga selalu diberi kesehatan, kesuksesan dan keberkahan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin di Kota Jambi. Dan di bawah kepemimpinan Maulana dan Diza lebih baik dan menjadi Kota Jambi yang bahagia. Terciptanya Kota Jambi yang lebih baik lagi, dan selalu di berikan kesehatan. Semoga di usia nya yg ke 37 ini beliau selalu berikan kesehatan, kesuksesan, keberkahan dan kemudahan dalam memimpin Kota Jambi bersama Wali Kota Jambi Dr.dr.H.Maulana MKM, serta selalu amanah ujar Efendi Alung yg merupakan anggota DPRD kota Jambi Komisi 1, “pungkasnya”. Penulis Tim

Read More