Pagar KONI Jambi Digembok, Serda Edi Mulyadi Ngamuk: “Atlit Jambi Kok Dihambat Latihan?”

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Oktober 2025 — Suasana di Kompleks KONI Provinsi Jambi mendadak tegang, Rabu (29/10/2025), setelah pagar masuk ke area lapangan digembok oleh pengurus KONI. Akibatnya, para atlet cabang atletik tidak bisa berlatih seperti biasa. Melihat anak didiknya tertahan di luar pagar, pelatih atletik Serda Edi Mulyadi langsung naik pitam. Ia bersama para atlet mendobrak masuk ke kantor KONI untuk mencari pengurus dan meminta agar gembok segera dibuka. “Kami sudah bertahun-tahun latihan di sini, ini atlet Jambi, kenapa harus dihambat?” tegas Edi dengan nada kesal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KONI Provinsi Jambi terkait alasan penggembokan pagar tersebut. Namun insiden ini memicu kemarahan kalangan pelatih dan atlet yang menilai KONI tidak mendukung pembinaan olahraga. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Terima Penghargaan Lemkapi Presisi Award

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerima kunjungan dari Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) sekaligus Penasihat Kapolri, Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., beserta staf Lemkapi, pada Senin (27/10/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakapolda Jambi ini dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Dr. M. Edi Faryadi, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Lemkapi menyerahkan Lemkapi Presisi Award kepada Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan komitmen tinggi dalam meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Kami dari Lemkapi memberikan Presisi Award kepada Kapolda Jambi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan kerja nyata beliau bersama jajarannya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, ”ujar Dr. Edi Saputra Hasibuan, Direktur Lemkapi sekaligus Penasihat Kapolri”. Lemkapi menilai Kapolda Jambi aktif menjalin silaturahmi dengan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan SPPG dan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk implementasi program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan kebijakan Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Selain menyerahkan penghargaan, Lemkapi juga melakukan pengecekan pelayanan publik di SPKT Polda Jambi serta memberikan apresiasi dan dukungan moral terhadap kinerja Polda Jambi dalam menjaga stabilitas Kamtibmas, meningkatkan inovasi pelayanan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Di akhir kegiatan, Dr. Edi Saputra Hasibuan memberikan motivasi dan masukan akademik kepada personel Polda Jambi agar terus meningkatkan profesionalitas, dedikasi, serta menjadi polisi yang dicintai masyarakat. Sementara itu, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan penghargaan yang diberikan Lemkapi. Kami berterima kasih atas perhatian dan penghargaan yang diberikan Lemkapi. Ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Jambi untuk terus bekerja profesional, melayani dengan hati, dan menjaga kepercayaan masyarakat, “tuturnya”. Penulis Tim

Read More

Aliansi Pemuda Peduli Jambi Serukan Refleksi: “Jambi Belum Merdeka”

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Oktober 2025 — Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Jambi (APPJ) menggelar aksi refleksi dan menyampaikan manifesto bertajuk “Jambi Belum Merdeka” di Kota Jambi, Rabu (30/10/2025). Dalam seruan moral tersebut, mereka menilai bahwa Jambi belum sepenuhnya merdeka, baik secara ekonomi, sosial, maupun ekologi. Koordinator APPJ dalam orasinya menyampaikan bahwa makna kemerdekaan sejati seharusnya tercermin dari kemampuan daerah mengelola sumber daya alam secara mandiri dan adil bagi masyarakatnya. Namun kenyataannya, kekayaan alam Jambi seperti batu bara, minyak, gas, hutan, dan perkebunan belum memberikan kesejahteraan yang merata. Jalan rusak akibat angkutan batu bara, sungai tercemar limbah, sementara masyarakat di tepian masih hidup dalam keterbatasan. Ini bukti bahwa kemerdekaan Jambi belum sepenuhnya dirasakan rakyatnya, ”ujar salah satu perwakilan APPJ saat membacakan manifesto”. Dalam refleksinya, APPJ menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang harus segera dibenahi pemerintah daerah, antara lain: Aliansi ini juga menegaskan bahwa refleksi tersebut bukan sekadar kritik, melainkan ajakan moral kepada seluruh elemen masyarakat dan pemimpin daerah untuk berani melakukan perubahan dan menegakkan martabat Jambi sebagai daerah yang berdaulat. Pemuda tidak boleh diam. Kami harus menjaga arah negeri ini, menjaga Jambi agar benar-benar merdeka, “tegas APPJ dalam pernyataannya”. Aksi yang berlangsung damai itu diakhiri dengan pembacaan manifesto dan seruan bersama: “Bersatu, Bergerak, dan Peduli untuk Jambi yang Mandiri, Adil, dan Berdaulat.” Penulis Tim

Read More

Satgas PPKPT UMB Diduga Tak Netral: Diam Saat Mahasiswa Dianiaya, Bergerak Saat Keluarga Korban Laporkan Balik

Tajam24Jam.Com Muara Bungo, 30 Oktober 2025 – Sikap Ketua Satgas PPKPT Universitas Muara Bungo (UMB), Nirmala, kini menuai sorotan. Ia diketahui baru aktif menanggapi kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa tambang bernama Sabil setelah keluarga korban mengambil langkah hukum melapor balik ke kepolisian. Padahal, sejak kejadian pada 21 Oktober 2025, hingga penangkapan Sabil oleh oknum yang mengaku “buser” di lingkungan kampus, Satgas PPKPT yang seharusnya berfungsi melindungi, mencegah kekerasan, dan menjaga keamanan mahasiswa, justru tidak menunjukkan respon apapun. Diam Saat Kekerasan Terjadi Berdasarkan kesaksian mahasiswa, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di lapangan futsal gongsi kampus Teknik Tambang UMB, di mana Sabil dikeroyok oleh Kevin, mahasiswa yang dikenal sering melanggar aturan kampus, bersama dua orang luar kampus. Kasus ini kemudian berkembang ketika pihak luar yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Wulan Harahap, pemilik Klinik Axella, ikut campur dalam pelaporan polisi dan menuding balik Sabil sebagai pelaku. Meski peristiwa itu terjadi di lingkungan kampus, Ketua Satgas PPKPT UMB, Nirmala, tidak mengambil tindakan apapun untuk melindungi korban atau mendorong investigasi internal.Sabil justru ditangkap diam-diam di kampus dan dibawa ke Polsek Kota Bungo tanpa pendampingan hukum maupun advokasi dari pihak kampus. Gerak Cepat Setelah Keluarga Korban Melapor Balik Anehnya, sikap Satgas berubah drastis ketika keluarga Sabil mulai melapor balik dan mengancam membuka dugaan keberpihakan kampus.Nirmala tiba-tiba menghubungi keluarga Sabil dan mendesak agar pengacara segera dihadirkan. Ia juga mengaku ingin mendamaikan perkara tersebut, dan menyatakan dirinya hanya “fasilitator”. Namun tindakan itu justru dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama Satgas PPKPT, yang mestinya melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan di lingkungan kampus, bukan menjadi penengah dalam upaya damai yang justru mengaburkan fakta hukum. Sikap Aneh dan Pernyataan Kontradiktif Lebih jauh, saat keluarga Sabil menyinggung keterlibatan Wulan Harahap, yang disebut-sebut membawa orang luar kampus menyerang mahasiswa, Nirmala justru menunjukkan sikap tidak netral. Ia disebut mengatakan bahwa ia tidak suka dengan pihak yang “menjelekkan kampus”, seolah-olah laporan keluarga korban dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik universitas. Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa Satgas PPKPT UMB di bawah pimpinan Nirmala tidak bekerja secara objektif, bahkan berpotensi melindungi pihak tertentu yang memiliki pengaruh di internal kampus. Tuntutan Transparansi Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena Satgas PPKPT seharusnya menjadi garda utama dalam perlindungan mahasiswa dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi di lingkungan perguruan tinggi. Keluarga korban meminta agar Rektor UMB dan pihak Yayasan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKPT, sekaligus mengusut dugaan intervensi dari pihak luar kampus yang menyebabkan mahasiswa menjadi korban kriminalisasi. Kasus Sabil menjadi contoh bagaimana lemahnya fungsi perlindungan kampus terhadap mahasiswa.Jika Satgas PPKPT hanya bergerak ketika reputasi universitas terganggu, bukan ketika mahasiswa menjadi korban kekerasan, maka tujuan pembentukan satgas kehilangan maknanya. Penulis Tim

Read More

Korban Dijual ke Batam, Sindikat Perdagangan Anak Asal Jambi Terungkap

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Oktober 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, dua orang perempuan berinisial NA dan OK ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban, sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku dijebak dengan janji pemberian uang dan telepon genggam. Korban kemudian dibawa keluar provinsi dan diduga dijual kepada seorang pria di Batam, Kepulauan Riau. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku dan memastikan penyidikan masih berjalan. “Kasus masih dalam proses pengembangan. Para tersangka tetap ditahan,” ujar perwira tersebut saat dikonfirmasi. Penyidik menduga praktik ini dilakukan secara terencana. Para pelaku menggunakan media sosial untuk membujuk korban dengan iming-iming hadiah dan pekerjaan, sebelum akhirnya menjual korban ke luar provinsi. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian agar menindak seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pembeli. Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku perantara. “Kami berharap Polda Jambi mengusut tuntas jaringan ini, termasuk pembeli anak di bawah umur. Penegakan hukum harus sampai ke akar,” katanya pada Kamis (30/10/2025). Di tengah penyidikan, beredar kabar bahwa Kasubdit yang menangani perkara ini dipindahkan ke Polres Tanjung Jabung Timur. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Kasus perdagangan anak di bawah umur dikategorikan sebagai extraordinary crime sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aparat diharapkan menuntaskan penyidikan untuk mencegah munculnya korban baru. Penulis Tim

Read More

Jambi Diguncang Skandal Keji! Sindikat Jual Anak Perawan di Bawah Umur Terbongkar — Pembeli Diduga di Batam Masih Berkeliaran!”

Tajam24jam.com Jambi, Kamis 30/10/2025 – Jagat Jambi kembali bergetar oleh kasus yang mencabik nurani. Sindikat perdagangan anak perawan di bawah umur terungkap, menyeret dua mucikari berinisial NA dan OK yang kini ditahan di Polda Jambi. Namun yang lebih mengguncang: pembeli yang disebut berada di Batam hingga kini belum tersentuh hukum! Kasus ini terendus setelah korban, sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku dijebak dengan iming-iming uang dan ponsel. Gadis polos ini bahkan dipaksa menjalani tes keperawanan sebelum dijual lintas provinsi. Tindakan biadab yang mengoyak hati siapa pun yang masih memiliki nurani. Dari hasil penelusuran media, modus operandi sindikat ini sangat sistematis dan terencana: mulai dari membujuk korban lewat rayuan halus, menjanjikan hadiah, hingga membawa mereka keluar provinsi untuk dijual kepada lelaki hidung belang. Semua dilakukan rapi dan berjenjang — layaknya jaringan terorganisir lintas daerah. Ketika dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Jambi menegaskan: “Masih proses. Yang ditahan tetap ditahan. Lagi pengembangan.” Namun publik menilai jawaban itu tidak cukup! Sebab pelaku utama yang membayar harga atas tubuh anak di bawah umur masih bebas berkeliaran. Padahal TPPO terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) — yang seharusnya diburu habis sampai ke akar-akarnya, bukan berhenti di tingkat mucikari. Ironisnya, di tengah penyidikan, beredar kabar Kasubdit yang menangani kasus ini justru dipindahkan ke Polres Tanjabtim, sementara penggantinya belum ditunjuk. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar:Apakah ada upaya memperlambat atau menutupi kasus besar ini? Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, dengan tegas menyerukan: “Kami mendesak Polda Jambi melalui Dirkrimum khususnya Subdit Renakta agar segera menangkap seluruh pelaku, termasuk pembeli anak di bawah umur. Jangan biarkan keadilan berhenti di meja penyidik.” Ia menegaskan, kasus ini sangat terstruktur dan terencana, sehingga perlu keberanian aparat untuk mengungkap seluruh jaringan bejat di balik perdagangan kehormatan anak-anak ini. “Setiap hari penundaan berarti membuka peluang lahirnya korban baru. Jangan tunggu ada anak lain yang menjadi tumbal nafsu manusia-manusia tak berhati,” pungkas Iyan. Kini masyarakat Jambi menunggu langkah nyata aparat hukum.Apakah Polda Jambi berani membongkar sindikat jual anak lintas provinsi ini sampai ke akar?Atau kasus ini akan kembali lenyap di ruang gelap, bersama suara korban yang terbungkam?

Read More

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Oknum Berinisial SHTO di Pemayung Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com Batanghari, 29 Oktober 2025 — Aktivitas gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, ramai menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang oknum berinisial SHTO dan kini viral di berbagai akun media sosial. Informasi ini terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Rabu (29/10/2025) untuk memverifikasi kebenaran kabar tersebut. Dari hasil penelusuran, memang ditemukan sebuah lokasi yang diduga kuat beroperasi sebagai gudang penampungan minyak ilegal. Aktivitas di tempat itu diduga melibatkan praktik pengumpulan dan distribusi minyak tanpa izin resmi dari pemerintah. Kegiatan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menegaskan bahwa “kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha dari pemerintah.”Selain itu, pelaku yang terbukti melakukan pengolahan dan niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar. Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini. Aktivitas penampungan minyak ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan BBM di pasaran yang kini dirasakan masyarakat. Selain berdampak ekonomi, keberadaan gudang BBM ilegal juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan, mengingat bahan bakar merupakan zat mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan ledakan atau pencemaran. Warga berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap gudang yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga stabilitas distribusi energi dan keamanan masyarakat di wilayah Batanghari. Penulis Tim

Read More

Pemilik Toko Enka Sumber Bawang Gunakan Hak Jawab: Tegaskan Bawang yang Diangkut Legal dan Berdokumen Resmi

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Oktober 2025 —Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya pada Minggu (26/10/2025) mengenai satu unit truk tronton bernomor polisi B 9012 DEX yang memuat bawang dan sempat menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran aturan lalu lintas serta isu bawang impor ilegal, pemilik usaha Toko Enka Sumber Bawang, Uda Enka Tawakal, menyampaikan hak jawabnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pernyataannya, Uda Enka menegaskan bahwa barang muatan yang dimaksud bukanlah bawang impor ilegal, melainkan bawang impor legal yang disertai dokumen impor dan karantina lengkap serta sah secara hukum. “Bawang yang dibawa truk tersebut legal dan seluruh dokumennya lengkap. Kami telah menunjukkan bukti keabsahan dokumen impor dan karantina kepada pihak berwenang,” ujar Uda Enka saat dikonfirmasi di toko miliknya, Jalan Dewi Sartika RT 15, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi. Sebelumnya, Kasat PJR Polda Jambi Kompol Poeloeng telah menegaskan bahwa truk tronton tersebut tetap dilakukan penilangan karena melanggar aturan kendaraan roda 10 yang dilarang masuk ke dalam kota. Namun, terkait muatan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menyampaikan melalui pesan singkat bahwa muatan dan dokumen bawang tersebut telah diperiksa dan terbukti sah secara administrasi. “Pemilik barang sudah kami mintai keterangan, dan seluruh dokumen impor serta karantina telah memenuhi syarat dan keabsahan sesuai aturan,” jelas salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Dengan disampaikannya hak jawab ini, media tetap berkomitmen menjalankan prinsip keberimbangan informasi, serta menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan objektivitas pemberitaan. Redaksi, Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. Penulis Tim

Read More

Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik Oknum Berinisial SHTO di Pemayung Bebas Beroperasi

Tajam24Jam.Com Batanghari, 28 Oktober 2025 — Aktivitas yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang oknum berinisial SHTO. Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial Lensa_Tajam yang menampilkan foto bangunan diduga sebagai lokasi aktivitas ilegal tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa kegiatan di gudang tersebut berlangsung bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat. “Diduga gudang minyak ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Batanghari yang diduga milik oknum ‘SHTO’. Tolong kepada APH setempat untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut yang seolah kebal hukum,” tulis akun Lensa_Tajam dalam keterangannya. Masyarakat sekitar berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan. Mereka menilai, aktivitas minyak ilegal selain merugikan negara juga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keberadaan gudang minyak ilegal tersebut. Penulis Tim

Read More

Satgas PPKPT UMB Diduga Tak Netral, Dosen Hukum Nirmala Tekan Keluarga Mahasiswa untuk Berdamai

Tajam24Jam.Com Muara Bungo, 28 Oktober 2025 – Tindakan salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo (UMB), Nirmala, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi), menjadi sorotan publik setelah diduga bersikap tidak netral dan menekan keluarga mahasiswa terlapor, Sabil, agar segera berdamai. Informasi yang diperoleh fikiranrajat.id menunjukkan bahwa Nirmala beberapa kali melakukan komunikasi langsung melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan pihak keluarga Sabil. Dalam komunikasi itu, Nirmala mendesak agar keluarga Sabil menyediakan pengacara dan melakukan mediasi, dengan alasan “biar berimbang.”Namun desakan tersebut justru membuat keluarga merasa terpojok dan tertekan, terlebih pelapor sendiri belum menunjukkan itikad untuk berdamai. Lebih lanjut, beredar pula pesan WhatsApp yang diteruskan ke kalangan mahasiswa, berisi ancaman bahwa jika keluarga Sabil tidak segera melakukan mediasi, maka perkara itu akan dibawa ke ranah hukum dengan ancaman pasal di atas dua tahun. Pesan ini menimbulkan persepsi bahwa Nirmala ikut melakukan tekanan dan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan — sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang dosen hukum maupun pejabat Satgas kampus. Satgas Absen Saat Mahasiswa Ditangkap, Baru Aktif Setelah Sabil Melapor Balik Fakta lain yang membuat publik geleng kepala, Satgas PPKPT UMB tidak pernah hadir atau memberi perlindungan sejak peristiwa pengeroyokan terhadap Sabil yang berujung pada penangkapannya di lingkungan kampus.Menurut keterangan saksi dan keluarga, Sabil bahkan dimaki dan ditekan secara verbal di ruang penyidikan Polsek Kota Bungo, namun tidak ada langkah perlindungan dari Satgas. Anehnya, Nirmala justru baru muncul dan aktif setelah Sabil melaporkan balik pihak pelapor ke Polres Bungo. Dalam berbagai komunikasi, ia kembali mendesak agar Sabil dan keluarganya berdamai, bahkan menawarkan diri sebagai fasilitator tanpa mandat resmi dari pihak keluarga. “Kami bingung dengan sikap Ibu Nirmala. Dia bilang ingin mendamaikan, tapi caranya seperti menekan kami. Bahkan meminta kami pakai pengacara, padahal kami sedang trauma,” ujar salah satu keluarga Sabil kepada fikiranrajat.id, Senin (28/10/2025). Rektor UMB Justru Arahkan Konfirmasi ke Nirmala Sebelumnya, pimpinan redaksi fikiranrajat.id, Abdul Mutalib, SH, telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Rektor Universitas Muara Bungo untuk meminta tanggapan atas tindakan Nirmala yang dinilai berpotensi memengaruhi proses hukum dan psikologis mahasiswa. Namun, pihak Rektor UMB dalam jawabannya justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut langsung dikonfirmasi kepada Nirmala selaku yang bersangkutan, tanpa memberikan sikap resmi universitas terkait netralitas Satgas PPKPT. Sikap rektor ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat hukum dan akademisi: apakah universitas benar-benar memahami fungsi Satgas PPKPT sebagai lembaga perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan di kampus, atau justru membiarkan pejabatnya berperilaku tidak proporsional? Catatan Redaksi: Peran Satgas PPKPT seharusnya bersifat independen dan berpihak pada korban, bukan menjadi bagian dari tekanan atau intervensi terhadap salah satu pihak yang berperkara. Jika benar dugaan komunikasi dan tekanan itu terjadi, maka hal ini menunjukkan krisis integritas dan pelanggaran etika akademik di lingkungan Universitas Muara Bungo. Redaksi fikiranrajat.id akan terus memantau perkembangan klarifikasi resmi pihak universitas dan sikap Nirmala sebagai dosen hukum sekaligus pejabat Satgas. Reporter: Abdul Mutalib, SHEditor: Redaksi fikiranrajat.id28 Oktober 2025

Read More