AMPJ Suarakan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi di Dinas PUPR Tanjabbar ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 November 2025 — Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) kembali menyuarakan dugaan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kongkalikong yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aspirasi tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 26 November. Ketua AMPJ, Ardiansyah, memaparkan sejumlah poin yang dinilai janggal dan perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Di hadapan Kasipenkum Kejati Jambi, AMPJ menyampaikan beberapa dugaan, antara lain: Dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan kecurangan dalam proses tender dan lelang proyek, yang dinilai tidak transparan dan sarat permainan. Dugaan proyek bermasalah, seperti pekerjaan fisik normalisasi serta pengaspalan jalan yang disebut tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan minimnya respon dan komunikasi pejabat terkait, khususnya Kabid SDA dan PPK. Sorotan pada Temuan BPK RI Berdasarkan hasil audit BPK RI, disebutkan terdapat sembilan perusahaan yang menjadi temuan dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar. Temuan ini dinilai AMPJ sebagai catatan serius yang seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah mempertanyakan apakah laporan temuan BPK RI Perwakilan Jambi sudah diserahkan kepada Kejati Jambi, mengingat tahun anggaran hampir berakhir. “Saya ingin bertanya, apakah sudah diterima laporan dari BPK?” ujar Ardiansyah di hadapan Kasipenkum. Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly, menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan masuk dari BPK RI terkait temuan tersebut. “Belum ada, belum,” jawab Noly. Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru di kalangan AMPJ. Mereka menilai ada kejanggalan jika BPK RI Perwakilan Jambi belum menyerahkan temuan kerugiannya kepada penegak hukum, padahal BPK merupakan lembaga kontrol pengelolaan uang negara. Pejabat yang Disorot AMPJ juga menyoroti beberapa jabatan struktural yang dinilai memiliki peran kunci dalam dugaan masalah ini, yaitu: – Kepala Dinas PUPR Tanjabbarat – Kabid Bina Marga Tanjabbarat – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan hasil investigasi lengkap kepada Kejati Jambi agar dapat menjadi bahan penegakan hukum. “Kita meminta Kejati Jambi yang baru dapat bekerja profesional dan menindak tegas jika ada oknum pejabat yang memakan uang rakyat,” tegasnya. Daftar Perusahaan yang Masuk Temuan BPK Berdasarkan informasi AMPJ, berikut 9 perusahaan yang disebut masuk dalam temuan BPK RI Perwakilan Jambi dengan total kerugian mencapai Rp2,2 miliar: 1. PT CIS 2. CV M dan C 3. CV NDA 4. PT BS 5. CV SP 6. CV KKU 7. CV RPM 8. PT GK 9. CV HMP AMPJ menilai ketidaktransparanan yang terjadi merupakan indikasi kuat adanya dugaan permainan dan praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Penulis Tim 

Read More

Polresta Jambi Dukung Penuh Proyek Drainase Sungai Asam, Kabag Logistik Hadiri Rapat Percepatan Pengadaan Tanah

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 November 2025 – Kabag Logistik Polresta Jambi Kompol Azimna Yanti S.H.M.H, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. menghadiri Rapat Percepatan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama (Loan JICA) Sungai Asam, berlangsung di Ruang Rapat Walikota Jambi dan dipimpin langsung oleh Walikota Jambi. Selasa (25/11/2025) Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir serta penataan infrastruktur drainase di Kota Jambi. Hadir dalam rapat tersebut antara lain, unsur pimpinan daerah seperti Wakil Walikota Jambi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Kepala ATR/BPN, Kepala Balai Wilayah Sungai, serta perwakilan TNI, Kejaksaan, dan OPD terkait. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H dalam hal ini yg di wakilkan oleh Kabag Logistik Kompol Azimnayanti S.H.M.H menyampaikan bahwa. “Polresta Jambi akan mendukung penuh setiap kebijakan strategis pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami siap mengawal proses pengadaan dan pembangunan proyek ini agar berjalan aman, tertib dan sesuai rencana, koordinasi dan komunikasi lintas instansi akan terus kami jaga demi kelancaran program revitalisasi drainase Sungai Asam ini, “ujar Kabag Log Polresta Jambi”. Sementara itu, Walikota Jambi menyampaikan bahwa Surat Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur telah diterbitkan pada 24 November 2025. Proses groundbreaking ditargetkan pada 10 Desember 2025, dan anggaran sebesar Rp75 miliar telah tersedia di Pemkot Jambi dengan batas akhir proses pembayaran pembebasan lahan sebelum 20 Desember 2025. Dengan dukungan penuh dari Polresta Jambi dan Forkopimda lainnya, proyek ini diharapkan dapat berjalan sesuai time line dan menjadi solusi nyata pengendalian banjir serta menciptakan kawasan yang tertata rapi dan ramah lingkungan. Penulis Tim

Read More

PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam perkara pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025 yang dikirim pada 19 Oktober 2025 itu mempersoalkan hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan. Pada laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 200 KUHP, namun setelah pergantian Kanit dan gelar perkara di Polres, Pasal 200 tiba-tiba tidak lagi digunakan. Kajian DPW PWDPI Provinsi Jambi menemukan bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok biasa, melainkan pada tembok penahan tanah (retaining wall) yang merupakan bagian struktural dari pondasi bangunan. Dampak kerusakan meliputi:• Robohnya tembok penahan tanah• Pergeseran pondasi bangunan• Retaknya dinding bangunan• Deformasi struktural• Ancaman keselamatan bagi penghuni dan konsumen Berdasarkan temuan tersebut, DPW PWDPI Provinsi Jambi menilai bahwa kasus ini seharusnya ditangani menggunakan Pasal 200 KUHP, bukan Pasal 406 KUHP yang hanya mengatur pengrusakan barang biasa. DPW PWDPI Provinsi Jambi mencatat sedikitnya empat dugaan kejanggalan:1. Ahli pidana tidak turun ke lokasi, sehingga analisis dilakukan hanya berdasarkan berkas.2. Ahli bangunan datang setelah lokasi sudah diperbaiki oleh terlapor, menyebabkan hasil penilaian tidak merepresentasikan kondisi awal.3. Terlapor masuk ke pekarangan tanpa izin dan menanam besi pada struktur bangunan, yang mengarah pada unsur Pasal 167 KUHP namun tidak diproses.4. Perintah perusakan diduga berasal dari Yudi Limardi, namun perannya dinilai tidak diselidiki secara memadai. Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menyebut hilangnya Pasal 200 KUHP sebagai langkah yang tidak wajar. “Perubahan pasal dalam kasus kerusakan struktural seperti ini sangat tidak lazim dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. Pelapor sekaligus Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi , Yung Yung Chandra, menyatakan telah menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, hingga rekaman pekerja saat merusak struktur bangunan. Namun sebagian bukti tersebut diduga tidak dipertimbangkan penyidik. “Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” katanya. DPW PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP selaras dengan:• UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung• Putusan MA No. 314 K/Pid/1983• Putusan MA No. 478 K/Pid/1990 Seluruhnya memperkuat bahwa perusakan struktur bangunan merupakan pengrusakan berat. Bendahara DPW PWDPI Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi. “Kami sudah menyampaikan seluruh temuan kepada Propam. Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma. Dalam surat resminya, DPW PWDPI Provinsi Jambi meminta Kejari Jambi untuk:1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan PWDPI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jambi. Sebagai penutup, PWDPI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan: “Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.” Berita ini ditandatangani oleh:• Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi• Amri Mukti Mustapa, S.Pd., Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Jambi• Yung Yung Chandra, Pelapor dan Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi Penulis Tim

Read More

Proyek Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Bernilai Rp2,2 Miliar Disorot, Diduga Tidak Sesuai Lokasi dan Teknis Pekerjaan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Proyek peningkatan jalan oprit Jembatan Muara Sabak sebelah barat dengan anggaran mencapai Rp2,2 miliar dari DAU APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 kini menuai sorotan publik. Pasalnya, hasil penelusuran lapangan menunjukkan tidak adanya pekerjaan teknis yang lazim terdapat pada konstruksi oprit jembatan. Proyek tersebut tertuang dalam DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025, dikerjakan oleh CV. Cahaya Baru Abadi, dan diawasi oleh CV. Shifa Cipta Asri Konsultan. Kontrak kerja ditandatangani pada 9 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender hingga 27 Desember 2025. Panjang Jalan Hanya 200 Meter, Lokasi Diduga Bukan Oprit Jembatan Berdasarkan pantauan awak media, panjang pekerjaan jalan hanya sekitar 200 meter, sementara jaraknya dari jembatan utama masih sekitar 500 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pekerjaan tersebut benar-benar oprit jembatan sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan? Di lapangan juga tidak ditemukan pekerjaan struktur pelengkap oprit, seperti: ~ dinding penahan tanah (retaining wall),~ pelat injak (approach slab),~ drainase khusus oprit,~ timbunan besar menuju elevasi jembatan. Padahal, elemen-elemen tersebut merupakan komponen penting untuk memastikan stabilitas konstruksi oprit dan kenyamanan pengendara saat memasuki jembatan. Dari sisi biaya, nilai Rp2,2 miliar dinilai tidak wajar apabila pekerjaan hanya meliputi perkerasan jalan sepanjang 200 meter tanpa struktur tambahan. Keterangan Pekerja di Lokasi Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja mengatakan bahwa pekerjaan hanya sampai batas tertentu. “Iya betul… kurang lebih 200 meter,” ujarnya singkat. Potensi Jerat Hukum Bila Terbukti Ada Kongkalikong Fakta dugaan ketidaksesuaian ini menjadi sorotan aparat pengawas internal seperti PPTK dan konsultan, serta aparat penegak hukum. Apabila dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan ditemukan adanya kongkalikong, persekongkolan jahat, atau mark up anggaran, maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ~ Ancaman pidananya mencapai: ~ penjara seumur hidup, atau ~ penjara hingga 20 tahun, ~ denda maksimal Rp1 miliar. PWDPI: Ada Kejanggalan Antara Nama Proyek dan Lokasi Sekjen Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Amri S.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali turun ke lokasi proyek dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kesesuaian antara nama pekerjaan dan lokasi aktual. Ia menegaskan, jika ada ketidaksesuaian antara dokumen teknis dan kondisi lapangan, maka PPTK dan konsultan memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan. Lebih jauh, Amri menyoroti penggunaan anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019, DAU dialokasikan untuk layanan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, layanan sosial, dan ketertiban. Karena itu, penggunaan DAU harus tepat sasaran serta tidak boleh menyimpang dari dokumen perencanaan. “Karena proyek ini menggunakan DAU, kami akan mengawal secara ketat. Jika ditemukan adanya unsur penyimpangan, maka seluruh pihak terkait wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Potensi Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana Menurut PWDPI, jika benar terdapat perbedaan antara RAB, volume pekerjaan, dan lokasi aktual, maka pihak terkait dapat dikenai: ~ sanksi administratif (teguran, evaluasi, pemutusan kontrak, blacklist),~ sanksi perdata berupa pengembalian kerugian negara,~ sanksi pidana bila terdapat unsur penyimpangan yang merugikan negara. Upaya Konfirmasi Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan CV. Cahaya Baru Abadi terkait dasar perhitungan anggaran serta rincian teknis pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Dana DAU Tanjabtim Jambi Diduga Tidak Tepat Sasaran Saat Warga Lambur Terjebak Jalan Rusak Parah dan Ekonomi Macet

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Kisah pilu kembali datang dari masyarakat Lambur, Tanjabtim. Jalan utama yang menjadi akses vital pengangkutan hasil perkebunan kini hancur parah. Setiap hari kendaraan warga tersendat, roda ekonomi terhambat, dan aktivitas masyarakat terganggu lantaran kondisi jalan tak lagi layak dilalui. Di tengah situasi ini, publik justru dikejutkan dengan kebijakan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Alih-alih dialokasikan untuk perbaikan jalan yang benar-benar mendesak, dana tersebut diduga malah diarahkan ke proyek lanjutan peningkatan jalan oprit Jembatan Muara Sabak Barat dengan pagu sekitar Rp2,2 miliar. Proyek tersebut kini menuai kritik. Selain dianggap tidak menjadi prioritas utama daerah, pengerjaannya juga disebut-sebut tidak sesuai dengan semestinya nama pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga Lambur mempertanyakan: Apakah proyek tersebut benar-benar kebutuhan mendesak? Mengapa DAU tidak dialirkan ke Lambur yang jelas memerlukan perbaikan jalan segera? Siapa yang menentukan arah penggunaan DAU sehingga terfokus pada proyek oprit Sabak Barat? Ada apa dengan kebijakan Pemkab Tanjabtim dalam menentukan prioritas pembangunan? Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah. Masyarakat berharap adanya transparansi serta peninjauan ulang penggunaan DAU, agar anggaran pusat benar-benar menyentuh persoalan yang paling mendesak dan berdampak luas bagi warga. Penulis Tim

Read More

Proyek Rp2,2 Miliar Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Lokasi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Proyek peningkatan jalan yang diklaim sebagai pembangunan oprit Jembatan Muara Sabak sebelah barat dengan nilai anggaran Rp2,2 miliar dari DAU APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 kini menuai sorotan. Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen proyek dan realisasi pekerjaan. Proyek tersebut tercantum dalam DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cahaya Baru Abadi, sedangkan pengawas proyek dilakukan oleh CV Shifa Cipta Asri Konsultan. Kontrak kerja ditandatangani pada 9 Oktober 2025, dengan masa pelaksanaan 80 hari kalender hingga 27 Desember 2025. Panjang Jalan Hanya 200 Meter dan Diduga Bukan Lokasi Oprit. Berdasarkan hasil pantauan awak media, pekerjaan jalan yang dilakukan hanya sepanjang 200 meter, sementara jaraknya dari badan Jembatan Muara Sabak Barat masih sekitar 500 meter. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi pekerjaan bukanlah oprit jembatan sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek. Selain itu, di lapangan tidak ditemukan pekerjaan struktur yang lazim terdapat pada oprit jembatan, seperti: dinding penahan tanah (retaining wall), pelat injak (approach slab), drainase khusus oprit, timbunan besar menuju elevasi jembatan. Komponen tersebut umumnya menjadi bagian penting untuk memastikan stabilitas dan keamanan konstruksi oprit. Dengan kondisi tersebut, nilai anggaran Rp2,2 miliar dinilai tidak sebanding jika pekerjaan hanya berupa perkerasan jalan tanpa struktur penunjang. Keterangan Pekerja: “Kurang Lebih 200 Meter” Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa pekerjaan hanya dilakukan sampai panjang tertentu. Iya betul… kurang lebih 200 meter, “ujarnya singkat”. Berpotensi Masuk Ranah Hukum Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen teknis, perencanaan, dan pelaksanaan ini menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum. Apabila terbukti terdapat unsur persekongkolan, mark up, atau penyimpangan anggaran, pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana antara lain: penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar. Tim awak media menyebutkan telah dua kali turun ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen. Mereka menegaskan bahwa PPTK serta konsultan memiliki tanggung jawab hukum apabila terjadi penyimpangan. Anggaran DAU Wajib Tepat Sasaran Anggaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), di mana penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019, yaitu untuk pelayanan dasar publik. “Karena proyek ini menggunakan DAU, kami akan mengawal ketat. Jika ditemukan adanya penyimpangan, semua pihak terkait wajib bertanggung jawab,” tegas tim awak media. Potensi Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana Apabila terdapat perbedaan antara RAB, volume pekerjaan, hingga lokasi aktual, pihak terkait berpotensi dikenai: Sanksi administratif: teguran, evaluasi, pemutusan kontrak, blacklist perusahaan, Sanksi perdata: pengembalian kerugian negara, Sanksi pidana: apabila terdapat unsur kesengajaan yang merugikan negara. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan CV Cahaya Baru Abadi terkait dasar perhitungan anggaran serta detail teknis pekerjaan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Habib Muhammad Luthfi bin Yahya

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 November 2025 — Polda Jambi menggelar acara Silaturahmi Kebangsaan bersama ulama karismatik Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya pada Sabtu malam (22/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Polda Jambi ini mengusung tema “Meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Guna Mendukung Pelayanan Polda Jambi Kepada Masyarakat.” Acara diawali dengan salat Isya berjamaah di Masjid Al-Ikhlas, kemudian dilanjutkan dengan penampilan hadroh serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Turut hadir Gubernur Jambi H. Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Wakapolda, Irwasda, para pejabat utama, kapolres jajaran, serta seluruh personel Polda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan rasa hormatnya atas kehadiran sang ulama besar. “Kami sangat terhormat atas kehadiran Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, ulama besar bangsa yang selalu memberi teladan tentang cinta tanah air dan persatuan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kegiatan silaturahmi ini menjadi penguat profesionalisme, integritas, dan spiritualitas anggota Polri dalam menjaga keamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Gubernur Jambi H. Al Haris juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Habib Luthfi. “Kami sangat bangga karena Habib Luthfi hadir di Jambi. Semoga ini memperkuat pelayanan Polda Jambi dan kecintaan masyarakat kepada ulama,” ungkapnya. Puncak kegiatan diisi oleh tausiyah kebangsaan yang disampaikan Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. Dalam ceramahnya, beliau menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah dan persatuan nasional. “Silaturahmi memanjangkan persaudaraan antarumat sebangsa dan setanah air,” ujarnya. Habib juga mengingatkan bahwa menjaga tanah air adalah kewajiban seluruh elemen bangsa. “Indonesia adalah anugerah dari Sang Pencipta yang harus dijaga oleh semua lapisan masyarakat,” tegasnya. Kegiatan Silaturahmi Kebangsaan ini menjadi momentum mempererat hubungan spiritual, moral, dan nilai kebangsaan antara Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat Jambi. Penulis Tim 

Read More

Bareng-in Community Gelar Latihan Tenis Bulanan: Ajak Masyarakat Hidup Lebih Sehat dan Aktif

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 23 November 2025 — Bareng-in Community kembali membuka bulan November dengan sesi latihan tenis perdana yang digelar di Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Setelah menutup Oktober dengan reli-reli penuh antusiasme, komunitas ini terus mengajak masyarakat untuk tetap aktif melalui agenda olahraga rutin. Latihan dijadwalkan setiap hari Kamis pada 6, 13, 20, dan 27 November 2025, pukul 15.00–18.00 WIB. Dengan biaya Rp130.000 per bulan, peserta mendapatkan empat sesi latihan, fasilitas raket bagi yang belum memiliki, minuman, serta dokumentasi dari fotografer untuk mengabadikan momen terbaik. Salah satu pendiri Bareng-in Community, Rizky Aditya Pratama, menjelaskan pentingnya menjadikan tenis sebagai aktivitas yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga menyehatkan dan mempererat hubungan sosial. “Melalui Bareng-in Community, kami ingin menjadikan tenis sebagai kegiatan rutin yang bisa diikuti siapa saja. Karena itu, latihan tidak hanya digelar bulan ini saja, tetapi akan kami adakan setiap bulan. Harapannya, masyarakat dapat membangun kebiasaan sehat secara konsisten,” ungkap Rizky. Ia menambahkan bahwa program latihan bulanan ini terbuka untuk pemula hingga pemain berpengalaman. “Kami memfasilitasi raket dan kebutuhan dasar lainnya agar peserta bisa langsung mencoba. Yang paling penting adalah kemauan untuk bergerak,” tuturnya. Bagi masyarakat yang ingin bergabung, pendaftaran dapat dilakukan melalui kontak 0895 6209 27330 (Bozyar). Bareng-in Community mengingatkan bahwa slot peserta terbatas setiap bulannya. Dengan semangat baru di November, Bareng-in Community berharap program ini dapat menjadi pilihan gaya hidup aktif dan sehat bagi masyarakat Jambi. Penulis Tim 

Read More

*Danrem 042/Gapu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Luthfi: Kokohkan Persatuan, Teguhkan Nilai Kebangsaan*

Tajam24Jam.Com Tungkal ulu, 22 November 2025 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. menghadiri Tabligh Akbar bersama Maulana Al Habib Muhammad Luthfi bin Yahya yang digelar di Pondok Pesantren Sholeh Al Mubarok, Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan yang dihadiri Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Tanjab Barat, para alim ulama, tokoh masyarakat, serta ribuan jamaah ini berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Dalam ceramahnya, Maulana Al Habib Muhammad Luthfi menyampaikan pesan mendalam tentang arti perjuangan dan kecintaan terhadap tanah air, khususnya dalam rangka mengenang Hari Pahlawan 10 November. “Kita semua berkumpul mengenang Hari Pahlawan, di mana terdapat andil besar para ulama atas kecintaan mereka terhadap tanah air. Sumbangsih para ulama itu mencakup tiga hal perjuangan yaitu kehormatan bangsa, harga diri bangsa, dan jati diri bangsa, yang pada hakikatnya ada di dalam Merah Putih,” ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya nilai toleransi sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW dalam menjaga keutuhan bangsa.  Usai rangkaian tabligh akbar, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Pondok Pesantren Sholeh Al Mubarok oleh Maulana Al Habib Muhammad Luthfi, disaksikan langsung oleh Danrem 042/Gapu dan para tamu undangan. Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan keagamaan yang memberikan pencerahan bagi masyarakat serta memperkuat silaturahmi.  “Tabligh Akbar ini bukan hanya menjadi momentum keagamaan, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya persatuan, toleransi, serta melanjutkan perjuangan para pahlawan bangsa,” tegasnya. Danrem juga menyampaikan terima kasih kepada pengasuh pondok pesantren dan seluruh panitia yang telah menghadirkan kegiatan besar dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan terlaksananya Tabligh Akbar dan peresmian Pondok Pesantren Sholeh Al Mubarok ini, diharapkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan semangat religius masyarakat semakin kuat sebagai modal penting dalam menjaga keutuhan bangsa. Penulis Tim 

Read More

PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC 

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam perkara pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025 yang dikirim pada 19 Oktober 2025 itu mempersoalkan hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan. Pada laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 200 KUHP, namun setelah pergantian Kanit dan gelar perkara di Polres, Pasal 200 tiba-tiba tidak lagi digunakan. Kajian DPW PWDPI Provinsi Jambi menemukan bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok biasa, melainkan pada tembok penahan tanah (retaining wall) yang merupakan bagian struktural dari pondasi bangunan. Dampak kerusakan meliputi: • Robohnya tembok penahan tanah • Pergeseran pondasi bangunan • Retaknya dinding bangunan • Deformasi struktural • Ancaman keselamatan bagi penghuni dan konsumen Berdasarkan temuan tersebut, DPW PWDPI Provinsi Jambi  menilai bahwa kasus ini seharusnya ditangani menggunakan Pasal 200 KUHP, bukan Pasal 406 KUHP yang hanya mengatur pengrusakan barang biasa. DPW PWDPI Provinsi Jambi  mencatat sedikitnya empat dugaan kejanggalan: 1. Ahli pidana tidak turun ke lokasi, sehingga analisis dilakukan hanya berdasarkan berkas. 2. Ahli bangunan datang setelah lokasi sudah diperbaiki oleh terlapor, menyebabkan hasil penilaian tidak merepresentasikan kondisi awal. 3. Terlapor masuk ke pekarangan tanpa izin dan menanam besi pada struktur bangunan, yang mengarah pada unsur Pasal 167 KUHP namun tidak diproses. 4. Perintah perusakan diduga berasal dari Yudi Limardi, namun perannya dinilai tidak diselidiki secara memadai. Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menyebut hilangnya Pasal 200 KUHP sebagai langkah yang tidak wajar. “Perubahan pasal dalam kasus kerusakan struktural seperti ini sangat tidak lazim dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. Pelapor sekaligus Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi, Yung Yung Chandra, menyatakan telah menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, hingga rekaman pekerja saat merusak struktur bangunan. Namun sebagian bukti tersebut diduga tidak dipertimbangkan penyidik. “Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” katanya. DPW PWDPI Provinsi Jambi  menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP selaras dengan: • UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung • Putusan MA No. 314 K/Pid/1983 • Putusan MA No. 478 K/Pid/1990 Seluruhnya memperkuat bahwa perusakan struktur bangunan merupakan pengrusakan berat. Bendahara DPW PWDPI Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi. “Kami sudah menyampaikan seluruh temuan kepada Propam. Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma. Dalam surat resminya, DPW PWDPI Provinsi Jambi  meminta Kejari Jambi untuk: 1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim 2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal 3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP 4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik 5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan PWDPI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jambi. Sebagai penutup, PWDPI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan: “Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.” Berita ini ditandatangani oleh: • Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi • Amri Mukti Mustapa, S.Pd., Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Jambi • Yung Yung Chandra, Pelapor dan Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi Penulis Tim 

Read More