Polda Jambi Terima Kunjungan Kehormatan Konsul Jenderal Jepang, Perkuat Koordinasi Keamanan WNA

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Desember 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerima kunjungan kehormatan Konsul Jenderal Jepang di Medan, Sumatera Utara, Mr. Futugori Toru, pada Selasa (16/12/2025). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim di ruang kerjanya. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Edi Faryadi, Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, Vice Consul Jepang Mr. Furunobu Koichi, Staf Lokal Konsulat Ahmad Hanafi, serta Kasubdit Kamneg Ditintelkam Polda Jambi AKBP Farouk Afero. Kunjungan kehormatan ini merupakan bentuk apresiasi Konsulat Jenderal Jepang kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Jambi, atas kemitraan dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang perkenalan Konsul Jenderal Jepang sekaligus untuk mendengarkan secara langsung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Mr. Futugori Toru menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Polda Jambi dan menegaskan pentingnya koordinasi dalam menjamin keamanan warga negara Jepang yang berada di Jambi, baik untuk keperluan wisata maupun pekerjaan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi atas sambutan yang diberikan. Tujuan kunjungan ini untuk berkoordinasi memastikan keamanan warga Jepang yang berkunjung atau bekerja di Provinsi Jambi, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah. Kami menilai Provinsi Jambi aman dan kondusif, dan hal ini akan kami sampaikan kepada warga Jepang, “ujar Mr. Futugori Toru”. Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini tidak terdapat permasalahan antara warga Jepang dengan masyarakat Jambi, serta menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi di wilayah Sumatra. Sementara itu, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim menyampaikan apresiasi atas kunjungan kehormatan tersebut serta memohon maaf karena Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar tidak dapat hadir secara langsung karena sedang menjalankan tugas di Jakarta. Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Konjen Jepang ke Provinsi Jambi. Berdasarkan data Direktorat Intelkam, hingga saat ini hanya terdapat satu warga Jepang yang berkunjung ke Jambi pada Februari 2025 dalam rangka wisata, “jelas Wakapolda”. Lebih lanjut, Wakapolda Jambi menegaskan komitmen Polda Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kami memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di Provinsi Jambi, “tegasnya”. Menutup pertemuan, Wakapolda Jambi kembali menegaskan komitmen penuh Polda Jambi dalam memberikan perlindungan maksimal. Kami siap menjaga segenap jiwa dan raga untuk menjamin keamanan warga Jepang yang berada di Provinsi Jambi, “pungkasnya”. Penulis Tim

Read More

Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Desember 2025 — Sejumlah wartawan menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pada Senin (15/12/2025). Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025. Pelapor diketahui bernama Kartiko M.W seorang wartawan yang berdomisili di Kota Jambi. Bersama 3 rekannya mengalami insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa berawal terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Terjadi percekcokan dengan dua orang supir di duga membawa minyak ilegal. Pertemuan berlanjut pada hari Jumat, 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama teman – teman bertemu lagi dengan pelaku di tempat di duga minyak ilegal milik keluarga pelaku. Status wartawan di duga menjadi penyebab pengeroyokan tersebut. Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku di wilayah Kabupaten Batanghari. Namun, secara tiba-tiba, korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta mengalami sesak napas. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut. Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Polda Jambi melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku. Kasus kekerasan terhadap wartawan ini kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Penulis Tim

Read More

Bandar Narkoba Asal Sarolangun, Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu

Tajam24Jam.Com Merangin, 12 Desember 2025 – Jambi. Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. Tepatnya pada hari jumat (12/12/2025) sekira pukul 01.00 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun saat hendak mengedarkan sabu. Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu (06/12/2025) sekira pukul 21.00 Wib, diamana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Langling Kec.Bangko Kab.Merangin Prov.Jambi. Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M., langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari jumat (12/12/2025) sekira pukul 01.00 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya dijalan Desa Langling Kec.Bangko Kab. Merangin. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat Bruto 27,781 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna kuning, ⁠1 (satu) Buah timbang merk CHQ warna hitam, ⁠1 (satu) unit HP android merk INFINIX warna hitam, 1 (satu) buah Tas selempang warna abu-abu merk EIGER dan 4 (empat) pack plastik klip berbagai ukuran. ”Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya didalam Tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Rezi. Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang bersal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut kewilayah hukum Polres Merangin ”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp.19.500.000.- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), namun uang pembelian sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual” jelas Ruly. Lebih lanjut Ruly menambahkan, bahwa jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. ”Jaringan tersangka ini dikenal sangat rapi, namun demikian penyidik tetap akan bekerja keras guna mengungkap jaringan tersangka MD ini sampai keakar-akarnya”, ujar Ruly. Selain itu Ruly juga mengucapkan terimakasih atas partisifasi masyarakat selama ini, yang sudah memberikan informasi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin. “Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah berperan aktif dalam pengungkapan kasus Narkoba, karena narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi mudah, oleh karena itu kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika,” tegas Ruly. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Penulis Tim

Read More

Diduga Abaikan Kolam Retensi, Jambi Business Center Disorot: Banjir Mengintai, AMDAL Belum Tuntas

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Desember 2025 — Pembangunan dan operasional Jambi Business Center (JBC) kembali menuai kritik tajam. Pengelola kawasan bisnis raksasa ini diduga mengabaikan kewajiban kolam retensi sebagaimana tercantum dalam Adendum ANDAL RKL–RPL, dokumen AMDAL yang secara hukum bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Dalam dokumen lingkungan, kolam retensi JBC dirancang dengan spesifikasi teknis jelas—mulai dari luas, kedalaman, hingga kapasitas tampung—sebagai instrumen utama pengendalian limpasan air hujan. Namun fakta lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa kolam tersebut tidak dibangun sesuai rencana, baik dari sisi luasan efektif maupun fungsi pengendalian banjir. Akibatnya, kawasan sekitar JBC dilaporkan mengalami genangan berulang setiap hujan deras. Warga menilai aliran air yang seharusnya tertahan di dalam kawasan bisnis justru dialihkan ke permukiman, memicu banjir, merusak fasilitas warga, dan mengganggu aktivitas sosial-ekonomi. Persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan indikasi ketidakpatuhan terhadap AMDAL. Jika terbukti, pengelola JBC dapat dinilai melanggar kewajiban lingkungan dan mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan—keuntungan ekonomi diraup, sementara risiko bencana ditanggung masyarakat. Sorotan kian menguat setelah DLH Kota Jambi mengonfirmasi bahwa dokumen AMDAL JBC belum tuntas. Kepala DLH Kota Jambi, Fauzi, menyebut kolam retensi belum selesai dikerjakan dan pihak JBC telah menerima tiga kali surat teguran. “Kolam retensi sampai saat ini belum tuntas dikerjakan,” ujarnya kepada awak media. Keterangan DLH memantik pertanyaan serius: bagaimana mungkin kawasan telah beroperasi, sementara AMDAL belum rampung? Situasi ini dinilai berisiko memperbesar dampak ekologis—yang kini nyata dirasakan warga dalam bentuk banjir berulang. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum JBC, Hasudungan, SH, menyatakan kolam retensi baru dikerjakan sebagian. Ketika ditanya batas waktu penyelesaian, ia menyebut tidak ada batas waktu dari DLH dan Pemkot, bahkan menyatakan pekerjaan bisa diselesaikan “kapan saja”. Pernyataan tersebut menuai kritik, karena bertolak belakang dengan asas kepastian hukum dan pencegahan dampak lingkungan dalam AMDAL. Tanpa penegakan tegas, kolam retensi berpotensi menjadi formalitas di atas kertas, sementara banjir menjadi beban permanen warga. Desakan publik kini mengarah pada audit lingkungan menyeluruh, penegakan sanksi administratif, hingga kewajiban pemulihan lingkungan jika pelanggaran terbukti. Tanpa langkah tegas dan transparan, banjir berisiko menjadi bencana rutin, dan JBC menjadi simbol pembangunan yang abai lingkungan. Penulis Tim

Read More

Sekjen PWDPI Jambi Amri S.Pd Tegaskan Profesionalisme Pers di Tengah Isu Pungli SIM Polresta Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Desember 2025 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Jambi kembali menjadi sorotan publik. Namun, tudingan tersebut mendapat bantahan tegas dari Syadikin, warga Kota Jambi, yang namanya disebut-sebut sebagai korban pungli dalam sejumlah pemberitaan dan pesan berantai di media sosial. Syadikin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang beredar di berbagai platform media. Saya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu,” tegas Syadikin, Selasa (16/12/2025). Menurutnya, pengalaman yang ia rasakan saat mengurus SIM di Satpas Polresta Jambi justru berbanding terbalik dengan tudingan pungli yang beredar. Ia menilai seluruh proses pelayanan berjalan ramah, transparan, dan sesuai prosedur resmi. Syadikin bahkan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan yang dinilainya profesional dan terbuka kepada masyarakat. “Terima kasih Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun individu. Kasus ini menjadi pengingat penting di tengah derasnya arus informasi digital, bahwa klarifikasi langsung dari sumber utama merupakan langkah krusial untuk menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Amri, S.Pd, menegaskan bahwa profesionalisme jurnalis harus dijaga agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. “Produk jurnalistik harus merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi wajib berimbang dengan narasumber yang jelas, jangan mengada-ada sehingga mencemarkan nama baik institusi yang sudah berjalan dengan baik,” tegas Amri. Ia juga menekankan pentingnya semua pihak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengingat SIM merupakan hasil dari uji kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. “Produk jurnalistik yang baik adalah bagian dari informasi publik yang benar-benar berimbang dan terpercaya. Mari bersama-sama menjunjung tinggi kode etik dan Undang-Undang Pers,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Warga Bantah Isu Pungli di Satpas SIM Polresta Jambi: “Saya Tidak Pernah Diwawancarai”

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Desember 2025 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan SIM di Satpas Polresta Jambi kembali menjadi sorotan publik. Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Syadikin, warga Kota Jambi, yang namanya disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai korban pungli. Syadikin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang beredar di sejumlah platform media dan pesan berantai. “Saya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu,” tegasnya. Menurut Syadikin, pengalaman yang ia rasakan justru berbanding terbalik dengan tudingan tersebut. Ia menilai pelayanan di Satpas SIM Polresta Jambi berlangsung ramah, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan yang dinilainya profesional dan terbuka kepada masyarakat. “Terima kasih Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan penting agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Syadikin mengimbau publik untuk cek fakta sebelum menyebarkan informasi, terutama yang berpotensi mencoreng nama baik institusi atau individu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, klarifikasi langsung dari sumber utama merupakan kunci untuk menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik. Penulis Tim

Read More

Korem 042/Gapu Peringati Hari Juang TNI AD ke-80, Perkuat Jati Dirian Prajurit dan Kehadiran Negara untuk Rakyat

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Desember 2025 — Korem 042/Garuda Putih (Gapu) menggelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI Angkatan Darat ke-80 Tahun 2025, selaku Inspektur Upacara (Irup) Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc di Lapangan Upacara Makorem 042/Gapu, Jalan Urip Sumoharjo, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (15/12/2025). Upacara yang berlangsung khidmat ini diikuti para PJU Korem, Dandim 0415/Jambi, para Dansat/Ka Balak Aku Korem, Mahasiswa STIKES Gapu, prajurit dan ASN Korem 042/Gapu di wilayah Kota Jambi. Amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc dibacakan oleh Danrem menekankan keteladanan Panglima Besar Jenderal Soedirman sebagai simbol integritas, kemurnian jiwa dan semangat juang yang harus terus diaktualisasikan dalam pelaksanaan tugas. Kasad juga mengingatkan agar seluruh prajurit dan ASN TNI AD senantiasa menjaga kehormatan diri, menjunjung tinggi nilai perjuangan, serta konsisten memegang jati diri TNI AD sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional yang hadir memberikan solusi bagi rakyat. Selain itu, Kasad menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak atas dukungan terhadap pelaksanaan tugas TNI Angkatan Darat di seluruh wilayah. Komandan Korem 042/Gapu dalam pernyataan singkatnya menegaskan bahwa peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 menjadi landasan moral untuk meningkatkan profesionalisme, soliditas, dan kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi dinamika tantangan tugas ke depan. “Nilai-nilai perjuangan harus terus menjadi pedoman dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Danrem. Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 ini akan lebih memperkokoh peran Korem 042/Gapu sebagai kekuatan pertahanan wilayah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi di SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jelang Nataru

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Desember 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo secara serentak melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terbatas guna menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Di wilayah hukum Polres Merangin, penertiban dilakukan di tiga SPBU, yakni SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, SPBU Dusun Bangko Kecamatan Bangko, serta SPBU Desa Kungkai Kecamatan Bangko Barat. Sasaran penertiban meliputi kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga dimodifikasi, seperti perubahan tangki, penggunaan selang tambahan, maupun penambahan wadah penampung BBM. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang sedang maupun akan mengisi BBM, sekaligus memberikan imbauan kepada pengelola SPBU agar lebih selektif dalam melayani kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam kegiatan tersebut ditemukan kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang dicurigai membawa jerigen di dalam mobil. Sebagai langkah pencegahan, kendaraan tersebut diarahkan keluar dari antrean guna menghindari gangguan terhadap pengendara lain yang telah memenuhi ketentuan. Sementara itu, Polres Kerinci melaksanakan kegiatan serupa di SPBU Pelayang Raya dan SPBU Koto Lebu. Hasil penertiban menunjukkan masih ditemukannya kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang diduga dimodifikasi dengan membawa jerigen. Terhadap pengendara tersebut, petugas memberikan teguran lisan dan mengarahkan agar kendaraan dikembalikan ke spesifikasi standar. Di wilayah hukum Polres Tebo, penertiban dilakukan di SPBU Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10, Kecamatan Tebo Tengah. Petugas melakukan pengecekan terhadap potensi aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Hasilnya, tidak ditemukan kendaraan pelangsir maupun kendaraan dengan tangki rombakan. Secara umum, aktivitas pengisian BBM di wilayah Polres Tebo terpantau berjalan lancar dan kondusif. Sementara itu, di wilayah hukum Polres Bungo, pada hari yang sama terjadi peristiwa kebakaran satu unit mobil Daihatsu Sigra di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit mobil dan sebagian fasilitas SPBU terbakar dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun tidak menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik saat pengisian BBM, di mana kendaraan dalam kondisi AC menyala. Hasil analisa awal juga menemukan adanya modifikasi pada lubang tangki menjadi dua lubang serta keberadaan galon di dalam kendaraan, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas pelangsiran BBM. Pihak kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat bergerak cepat melakukan pemadaman, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, serta pengumpulan keterangan saksi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menegaskan bahwa kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang dimodifikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Jambi. “Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Penolakan pengisian justru merupakan langkah pencegahan untuk menghindari kejadian yang lebih besar,” tegasnya. Ia menambahkan, Polda Jambi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi menimbulkan bahaya serta kerugian negara. “Apabila ke depan masih ditemukan kendaraan yang dimodifikasi dan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka akan ditempuh langkah represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang libur Nataru,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Banjir 5 Kilometer, Aksi Heroik Kapolresta Jambi Kontras dengan Gagalnya Pemkot Benahi Drainase

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Desember 2025 – Tragedi kemanusiaan kembali terjadi di Kota Jambi. Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, Aisyah, warga Perumahan Sigasland RT 45, Kecamatan Kota Baru, tewas setelah terseret arus banjir sejauh kurang lebih lima kilometer akibat meluapnya saluran drainase, Jumat (12/12/2025). Di saat derasnya hujan mengubah drainase permukiman menjadi aliran maut, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar justru tampil di garis depan. Bersama Kapolsek Kota Baru dan tim SAR, Kapolresta turun langsung menyusuri drainase berlumpur dan penuh sampah demi mencari korban—sebuah aksi heroik yang berbanding terbalik dengan buruknya pengelolaan drainase kota. Korban ditemukan Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di RT 14 Jalan Sunan Bonang, Kelurahan Simpang Tiga Sipin. Jarak temuan mencapai lima kilometer dari titik awal kejadian. Nyawa anak melayang, sementara persoalan klasik banjir dan drainase tersumbat kembali memakan korban. Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Jambi dan dinas terkait. Drainase yang dangkal, dipenuhi sampah, dan minim perawatan kembali terbukti mematikan. Hingga kini, banjir musiman terus berulang tanpa solusi konkret, sementara warga—terutama anak-anak—menjadi korban paling rentan. Di balik keberanian aparat di lapangan, kegagalan sistemik dalam penanganan banjir tak bisa lagi ditutupi. Tragedi Aisyah menegaskan satu hal: kelalaian tata kota dan lemahnya mitigasi banjir telah berujung pada hilangnya nyawa. Penulis Tim

Read More

Aksi Heroik Kapolresta Jambi Turun ke Drainase Cari Anak Hilang Terseret Arus Banjir

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Desember 2025 — Aksi heroik ditunjukkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dengan turun langsung ke dalam saluran drainase untuk mencari seorang anak yang dilaporkan hilang terseret arus banjir, Jum’at (12/12/2025). Anak tersebut diketahui bernama Aisyah (5), warga Perumahan Sigasland RT 45, Kelurahan Kota Baru, Kota Jambi. Korban dilaporkan terbawa arus air saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut, menyebabkan genangan dan aliran air yang cukup deras di sekitar permukiman. Begitu menerima laporan dari warga, Kapolresta Jambi bersama personel Polresta Jambi, tim SAR, BPBD, dan relawan segera menuju lokasi. Tanpa ragu, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar turun langsung ke saluran drainase, menyusuri aliran air berlumpur untuk memastikan setiap titik diperiksa secara menyeluruh. “Kami berupaya maksimal dan tidak ingin menyia-nyiakan waktu. Keselamatan korban adalah prioritas utama,” ujar Kapolresta di sela-sela proses pencarian. Aksi tersebut mendapat apresiasi dari warga setempat yang menyaksikan langsung kepemimpinan Kapolresta Jambi di lapangan. Kehadiran pimpinan kepolisian yang terjun langsung dinilai memberikan semangat dan harapan bagi keluarga korban serta tim pencari. Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian masih terus dilakukan dengan memperluas area penyisiran, termasuk memeriksa saluran air yang terhubung ke drainase utama. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya banjir, terutama bagi anak-anak, serta segera melaporkan kejadian darurat kepada petugas terdekat. Penulis Tim

Read More