Polresta Jambi Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Ekstasi di Hotel

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari (4/4/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Pengungkapan ini adalah langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melintas di Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas sandang hitam yang disimpan di dalam lemari kamar hotel, berisi dua paket besar sabu dengan berat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir. Dari hasil pemeriksaan, RL diketahui berperan sebagai kurir utama yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial S (dalam penyelidikan). RL bersama RT ditugaskan menjemput narkotika di Pekanbaru untuk kemudian diantarkan ke Jambi dan Palembang. Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest juga mengungkap bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai sekitar 5 kilogram. Namun, sebanyak 3 kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kota Jambi. Sementara itu, RT berperan membantu RL dalam pengantaran barang, bahkan telah dua kali ikut dalam perjalanan serupa. Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta. Sedangkan tersangka SA mengaku hanya diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang dan tidak mengetahui adanya narkotika dalam perjalanan tersebut. RL sendiri diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” tegas Kasat Narkoba AKP Tito Alhafest. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan total barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polresta Jambi diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, angka tersebut merupakan estimasi dan dampak sebenarnya bisa lebih luas. “Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi. Kami terus mengejar bandar dan jaringan di atasnya,” tegas Kasat narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest. Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (Viryzha) Penulis Tim

Read More

Polsek Mandiangin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 5 April 2026 – Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-09/IV/2026/Jambi/Res Sarolangun/Sek Mandiangin tertanggal 05 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 04 April 2026 sekitar pukul 09.41 WIB di areal PT KMP Afdeling 2, Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Korban diketahui bernama Riko Hadinata (36), warga Desa Mandiangin. Sementara pelaku yang berhasil diamankan adalah A.M (34), warga Desa Bukit Peranginan. Kronologis kejadian bermula saat pihak keamanan kebun (PK) menemukan adanya bekas panen buah sawit di Blok G33B. Selanjutnya, petugas mendapati seorang pria mencurigakan sedang memikul buah sawit di area kebun karet tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian diamankan dan saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik PT KMP Afdeling 2. Unit Reskrim Polsek Mandiangin yang menerima laporan segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:1 (satu) buah dodos19 (sembilan belas) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Plt. Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat maupun pihak perusahaan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya. Saat ini, penyidik Polsek Mandiangin tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 476 (KUHP), ancaman 5 tahun penjara Penulis Tim

Read More

Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Masih Terhambat , ini Himbauan Polres Kerinci

Tajam24Jam.Com KERINCI, 6 April 2026 – Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai Penuh–Tapan KM 35 kawasan Puncak, Polres Kerinci mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan. Kasi Humas Polres Kerinci IPTU D.S. Sitinjak. menyampaikan bahwa kondisi jalan saat ini masih dalam proses pembersihan material longsor. Akses jalan belum sepenuhnya normal, khususnya bagi kendaraan angkutan berat. “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintasi jalur Sungai Penuh–Tapan. Saat ini hanya kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat jenis minibus yang dapat melintas secara terbatas, sementara kendaraan truk belum dapat melintas,” ujar Kasi Humas IPTU D.S. Sitinjak. Polres Kerinci juga meminta masyarakat untuk sementara waktu menghindari jalur tersebut apabila tidak dalam keadaan mendesak, mengingat potensi longsor susulan masih dapat terjadi akibat curah hujan yang tinggi. Selain itu, pengendara diminta untuk Memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, Mengurangi kecepatan saat melintas di area rawan longsor, Mematuhi arahan petugas di lapangan, Tidak memaksakan diri melintas apabila kondisi tidak memungkinkan. Kasi Humas Polres Kerinci IPTU D.S. Sitinjak menyampaikan, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB terkait adanya material longsor yang menutupi badan jalan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sungai Penuh langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal. “Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan empat titik longsor. Dua titik menutup sebagian badan jalan dan masih bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat, sementara dua titik lainnya disertai pohon tumbang yang juga menghambat akses,” ujar Kasi Humas Polres Kerinci. Penanganan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Penuh AKP Eko Munkoid bersama personel, termasuk Aiptu Idham Munandar dan Bripka Yudi Febrian. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas gabungan bersama operator alat berat dari Balai Jalan PUPR Provinsi Jambi mulai melakukan pembersihan material longsor dan pohon tumbang. Namun, proses evakuasi sempat terkendala setelah alat berat mengalami kerusakan pada bagian selang sekitar pukul 23.30 WIB. Hal ini menyebabkan pembersihan material belum dapat dilakukan secara maksimal. “Akibat kejadian ini, kendaraan jenis truk belum bisa melintasi jalur tersebut. Saat ini hanya kendaraan roda dua dan mobil minibus yang dapat melintas secara terbatas,” tambahnya. Tercatat, sekitar tujuh unit kendaraan truk masih tertahan di lokasi dan menunggu proses pembersihan selesai. Meski demikian, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, untuk segera mempercepat penanganan dengan mendatangkan alat berat guna membuka akses jalan sepenuhnya. (Viryza) Penulis Tim

Read More

PENGAJUAN PRA PERADILAN: TUNTUTAN KEADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSIH

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 April 2026 – Bertindak atas kuasa dari klien kami, Tim Hukum ZAINAL ABIDIN LAW FIRM & REKAN telah mengajukan Gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya konstitusional untuk menguji legalitas proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap klien kami, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. DASAR GUGATAN: PELANGGARAN HAK ASASI DAN PROSEDUR Dalam gugatan yang didaftarkan tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutuskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap klien kami BATAL DEMI HUKUM (NUL EN NIGE WAARDE), dengan alasan pokok sebagai berikut: TUJUAN PRA PERADILAN Kami menegaskan bahwa pengajuan Pra Peradilan ini bukan bermaksud untuk menghalangi proses hukum, melainkan justru untuk MEMPERTAHANKAN NILAI KEADILAN.Hukum dibuat untuk melindungi, bukan untuk menakut-nakuti. Jika proses penegakan hukum sendiri melanggar aturan, maka putusan yang dihasilkan pun akan cacat hukum dan tidak memiliki keabsahan. Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk dapat memeriksa perkara ini dengan bijaksana, objektif, dan berani memutus kebenaran sesuai fakta hukum. Kami juga mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses ini demi terciptanya penegakan hukum yang ADIL, BERADAB, dan TIDAK SEBARANGAN. Hormat Kami,TIM HUKUM PEMOHON ZAINAL ABIDIN, SH & REKANKEMAS MUHAMAD SHOLIHIN, SH

Read More

Diduga Slogan Pemerintah Disalahgunakan, BUMD Kota Jambi Terseret Isu Pelanggaran Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 April 2026 — Dugaan penyalahgunaan slogan kebijakan pemerintah kembali mencuat ke publik. Kali ini, sebuah brosur promosi perumahan bertajuk “Kampung Bahagia Asri” menjadi sorotan karena diduga kuat tidak sekadar alat pemasaran, melainkan mengandung indikasi pelanggaran hukum. Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, menilai brosur tersebut patut diduga berasal dari PT Siginjai Sakti, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi, yang bekerja sama dengan salah satu pengembang swasta. Ia menegaskan, konten dalam brosur tersebut mengandung sejumlah klaim yang berpotensi menyesatkan publik. “Ini bukan sekadar promosi. Ada indikasi kuat bahwa materi yang disampaikan bisa menjadi pintu masuk dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Jamhuri. Menurutnya, beberapa narasi dalam brosur mengarah pada pelanggaran ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menyoroti adanya dugaan pemberian fasilitas berupa lapak atau kios di kawasan Angso Duo sebagai “hadiah” bagi konsumen perumahan, yang diduga merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Tak hanya itu, penggunaan istilah seperti “Subsidi Bahagia” juga dinilai problematik. Pasalnya, frasa tersebut memberi kesan seolah proyek perumahan itu mendapat subsidi dari APBD Kota Jambi, bahkan hingga membebaskan kewajiban keuangan kepada negara maupun daerah. “Ini berbahaya. Publik bisa tersesat dalam memahami apakah proyek ini benar-benar disubsidi negara atau hanya klaim sepihak untuk menarik minat,” ujarnya. Jamhuri juga mengkritik keras penggunaan jargon yang identik dengan kekuasaan politik dalam materi promosi tersebut. Ia menilai hal itu memperkuat kesan adanya irisan antara kepentingan bisnis dan kekuasaan, yang berpotensi mengarah pada praktik oligarki. “Jika benar slogan pemerintah dipakai untuk kepentingan bisnis seperti ini, maka patut diduga ada penyalahgunaan kekuasaan. Ini bukan hanya soal etika, tapi bisa masuk ranah pidana,” tambahnya. Lebih jauh, ia menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa hukum tak lagi mampu membedakan antara pejabat dan pelaku kejahatan. “Ini ironi. Ketika hukum kehilangan daya tekan, maka efek jera tidak akan pernah tercapai,” katanya. Jamhuri mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri legalitas klaim dalam brosur tersebut serta potensi kerugian negara. Ia juga mengingatkan bahwa dalam konsep negara kesejahteraan, pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan kebijakan atau simbol negara dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan publik. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan terus tergerus,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Kaburnya Tersangka Sabu 58 Kg di Polda Jambi Terungkap, Publik Soroti Keterlambatan Informasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 April 2026 – Kasus pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 kembali menjadi sorotan. Perhatian publik tertuju pada kaburnya salah satu tersangka utama, M. Alung Ramadhan alias Alung, dari ruang penyidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pelarian terjadi di lingkungan Mapolda Jambi yang dilengkapi sistem pengamanan berlapis. Namun, kejadian tersebut baru diketahui publik sekitar enam bulan kemudian, setelah mencuat di media dan menjadi perbincangan luas. Keterlambatan pengungkapan ini memicu pertanyaan mengenai transparansi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.Polda Jambi diketahui telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dua penyidik yang bertugas saat kejadian. Keduanya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan besarnya perkara yang ditangani. Selain melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, tersangka juga diduga bagian dari jaringan narkotika. Seorang pengamat hukum di Jambi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan internal.“Dengan barang bukti sebesar itu, pengamanan terhadap tersangka seharusnya dilakukan secara maksimal. Ini perlu menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap pelarian maupun alasan keterlambatan penyampaian informasi kepada publik.Di sisi lain, aparat kepolisian diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, keberadaan M. Alung Ramadhan masih belum diketahui. Pihak kepolisian disebut masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka.Kasus ini menjadi ujian bagi institusi penegak hukum dalam memastikan profesionalitas, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Penulis Tim

Read More

Kandang Surya Ternak Sediakan Sapi Qurban, Lengkapi Layanan Perawatan hingga Pengantaran

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 April 2026 – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Kandang Surya Ternak di Jalan Ibrahim Ripin II, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, mulai menyediakan berbagai pilihan hewan qurban bagi masyarakat. Beragam jenis sapi ditawarkan, mulai dari sapi Bali, sapi lokal asal Medan, hingga sapi berbobot besar. Ketersediaan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan hewan qurban menjelang hari raya. Pemilik Kandang Surya Ternak, Suryadi, menyampaikan bahwa seluruh hewan yang dijual telah melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi kriteria hewan qurban sesuai ketentuan syariat Islam.“Kami memastikan sapi dalam kondisi sehat, cukup umur, dan layak dijadikan hewan qurban,” ujarnya. Selain penyediaan hewan, pihak kandang juga menawarkan layanan perawatan gratis hingga hari pelaksanaan qurban bagi konsumen yang melakukan pemesanan lebih awal. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan serta menjaga kondisi hewan tetap prima.Kandang Surya Ternak turut menyediakan layanan pengantaran hewan qurban ke lokasi pembeli tanpa biaya tambahan guna mendukung kelancaran distribusi pada hari pelaksanaan. Sejumlah warga di Kota Jambi mengaku mulai mencari informasi terkait pembelian hewan qurban sejak dini untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian harga. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat data resmi mengenai peningkatan permintaan hewan qurban di wilayah tersebut.Masyarakat diimbau untuk memastikan hewan qurban yang dibeli dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, serta melakukan transaksi melalui penjual yang terpercaya. Penulis Tim

Read More

AMPJ Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN 138 Tanjab Barat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 April 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) menggelar aksi damai di sejumlah instansi penegak hukum di Provinsi Jambi, Kamis (2/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aksi berlangsung di tiga lokasi, yakni Mapolda Jambi, Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Koordinator lapangan, Jamnasman, didampingi Rendy DB dan Ardiansyah, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan.“Dugaan ini perlu diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AMPJ dalam pernyataan sikapnya. Berdasarkan dokumen yang disampaikan AMPJ, proyek revitalisasi SDN 138 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai Rp810.284.482. Pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya. Proyek yang dilaksanakan selama 90 hari, yakni Oktober hingga Desember 2025 di Desa Suka Damai, Kecamatan Tebing Tinggi, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama pada kualitas bahan bangunan. AMPJ juga menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait berpotensi memicu dugaan mark-up anggaran serta hasil pekerjaan yang tidak optimal. Atas dasar itu, AMPJ mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 138;Memanggil dan memeriksa bendahara sekolah;Memanggil ketua komite sekolah dan pihak terkait lainnya;Memeriksa tim pelaksana kegiatan proyek;Memanggil dan memeriksa pihak Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat. AMPJ menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan secara damai dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.AMPJ berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 April 2026 – Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026). Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi Syakban, S.E., M.Ak Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA. “Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. “Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya. Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya. “Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya. Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri. “Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya. Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas. “Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi Penulis Tim

Read More

Lapas Jambi dan Bapas Serahkan Berkas Pembebasan Bersyarat Terhadap Napi Penderita Kanker Usus di RSUD Raden Mattaher

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 April 2026 — Kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi, Said Anwar, menjadi sorotan setelah diketahui menderita kanker usus dengan kondisi fisik yang kian memprihatinkan. Tubuhnya tampak semakin kurus dan lemah, mencerminkan beratnya perjuangan melawan penyakit di tengah masa pidana yang dijalani. Sisi ini lah yang ditegaskan pihak Lapas Jambi bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan, khususnya yang mengidap penyakit serius, menjadi prioritas utama yang mana setelah dilakukan penanganan dan perawatan di Klinik Lapas Jambi akhirnya Napi penderita kanker usus di rujuk ke RSUD Raden Mattaher. Said Anwar merupakan salah satu napi yang telah mendapatkan penanganan medis secara rutin, termasuk pemantauan kondisi kesehatan serta upaya rujukan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih memadai. Saat dimintai keterangan, Kalapas Jambi Syahroni Ali melalui Kasubsi Bimkemaswat Pandega di tengah keluarga pasien yang berada di RSUD Raden Mattaher Jambi menyampaikan bahwa kondisi yang bersangkutan memang membutuhkan perhatian khusus. “Kondisi napi tersebut sangat memprihatinkan. Tubuhnya terlihat sangat kurus dan memang membutuhkan penanganan khusus. Kami memastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” ujar Pandega. Selain pelayanan medis, pendekatan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan dalam proses pembinaan. Dalam kondisi kesehatan yang terus menurun, Said Anwar yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat pada momentum Hari Raya Idulfitri. Pemberian bebas bersyarat tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting agar Said dapat melanjutkan pengobatan secara lebih optimal di luar lapas dengan dukungan keluarga. Lapas Jambi menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, termasuk memastikan warga binaan tetap memperoleh hak kesehatan serta kesempatan untuk pulih. Selain itu, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Bastanta Sena menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan, khususnya bagi warga binaan yang menghadapi kondisi kesehatan serius. “Dalam kondisi seperti ini, negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang lebih optimal bersama keluarga,” ujar Bastanta Sena. Bastanta Sena juga memastikan bahwa meskipun telah mendapatkan bebas bersyarat, proses pembimbingan dan pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan sesuai prosedur. “Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Karena yang bersangkutan tidak memungkinkan hadir langsung, petugas melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah sakit guna memastikan tidak terjadi maladministrasi,” ujar Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Bastanta Sena. Langkah ini dilakukan untuk memastikan reintegrasi dengan baik, sekaligus fokus pada pemulihan kesehatan Said. Napi tersebut saat ini tengah di rawat di RSUD Raden Mattaher dan dijaga oleh pihak keluarga memastikan kesehatan dan terus dilakukan pemeriksaan bertahap dan berkala oleh Dokter. Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa di balik jeruji, nilai kemanusiaan tetap dijaga sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penulis Tim

Read More