“KENCING DI GUDANG ILLEGAL BERBUAH PIDANA”

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 28/4/2025 – Walau tidak dapat dikatakan sama dengan ketentuan hukum agama yang menyatakan kencing itu mengeluarkan Najis dari tubuh, penggunaan kata-kata tersebut sudah jamak dimengerti dan berlaku di kancah dunia kejahatan Minyak dan Gas. Normatifnya dengan berdasarkan pada prinsip ataupun azaz perbarengan (Concursus) tidak ada kejahatan yang berdiri sendiri artinya kejadian sebagaimana pemberitaan media on line tentang diamankannya Satu Unit Mobil Tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin oleh Tim Satuan Tugas Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Satgas Mabes TNI), secara yuridis tidak hanya menjadi tanggungjawab Sopir dan Kernet beserta pemilik gudang illegal semata. Tidak menutup kemungkinan kejadian tersebut lebih disebabkan karena adanya suatu bentuk permupakatan jahat yang tidak tertulis antara para pihak berkompeten dalam melakukan tugas ataupun tindakan pengawasan terhadap industri dan proses distribusi Minyak dan Gas Bumi beserta dengan pengawasan aliran Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan sengaja untuk secara bersama-sama melakukan kejahatan. Semacam aturan tidak tertulis Mafia atau Cartel berupa suatu kesepakatan tidak tertulis yang lazimnya disebut sebagai suatu sikap saling mengerti atau sama-sama tahu dan/atau saling menghargai antara sesama anggota kelompok bajingan. Ringkasnya berita tersebut tidak sekedar memberikan laporan terbuka tentang alat negara yang berhasil melakukan penangkapan terhadap sopir dan kernet mobil tangki yang bernomor Polisi B 9221 SFV serta menggunakan nomor lambung JMB-021, yang kencing di gudang illegal berbuah tindakan hukum Pidana. Akan tetapi jauh dari semua laporan tentang kisah penangkapan pekerja-pekerja dunia hitam tersebut lebih luas karya jurnalis tersebut memberikan isyarat kepada publik tentang bagaimana negara mengakui dan membenarkan adanya kejahatan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam serta tentang bagaimana hukum tertindas oleh kekuasaan sekelompok manusia biadab yang memiliki kekuatan yang terorganisir dan terstruktur serta secara masif. Penangkapan itu sendiri menghendaki hukum lebih membuka diri guna membuktikan fungsi dan kemanfaatan hukum sebagaimana mestinya yaitu dengan cara menemukan dan meminta pertanggungjawaban hukum siapa kepada siapa saja yang terbukti sebagai orang yang paling harus bertanggungjawab dalam persoalan pelanggaran terhadap baik sebagian maupun secara keseluruhan ketentuan-ketentuan pidana minyak dan gas bumi. Karya besar Jurnalistik tersebut menghendaki agar hukum benar-benar tegak dan tidak terhenti sebatas menjadikan pihak yang telah diamankan sebagai tumbal hidup bagi kepentingan upaya perlindungan terhadap nama-nama tertentu, akan tetapi menghendaki penegakan hukum yang mampu menemukan dan meminta pertanggungjawaban hukum para pelaku dan serta kejahatan lainnya seperti menemukan para cukong sebagai pemodal dan pihak penampung atau penadah minyak illegal atau haram tersebut yang patut diduga kuat untuk diyakini mereka adalah pihak konsument minyak industri. Termasuk tuntutan agar hukum dengan segala instrumentnya mampu mengungkap hal terbesar dari prilaku penyimpangan distribusi dan indutri BBM tersebut, yaitu pemanfaatan disparitas antara harga subsidi dan non subsid yang bermuara kepada kejahatan Tindak Pidana Korupsi serta merupakan motivator bagi pelaksanaan kegiatan pertambangan illegal (Illegal Drilling) yang patut diduga melibatkan oknum-oknum berkompeten dalam hal pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan serta penerima hak pengelolaan keuangan negara, seperti pihak Pertamina, SKK atau Hiswana Migas ataupun BP Migas, oknum management atau unsur pimpinan PT Elnusa Petrofin itu sendiri serta tidak menutup kemungkinan melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjadi tujuan penditribusian minyak itu sendiri. Berawal dari keuntungan yang teramat sangat menjanjikan tersebut melahirkan perbuatan jahat lainnya yaitu berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan amanat “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Suatu bentuk kejahatan yang terstruktur yang patut diduga kuat untuk diyakini menjadi muara bagi terlaksananya perbuatan jahat diketahui dan disadari melanggar atau bertentangan dengan ketentuan atau norma hukum yang mengatur larangan melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan amanat “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Serta yang tidak kalah pentingnya yaitu pemberlakukan tindakan hukum atas dugaan adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBU yang bermentalkan dengan mental bajingan dengan cara merekayasa takaran pada saat melakukan pejualan kepada konsumen, serta kejahatan-kejahatan lainnya yang memiliki korelasi ataupun hubungan dengan alur kejahatan yang secara eksplisit terkesan terstruktur dengan rapih. Sepertinya terlalu dini untuk melakukan penilaian terhadap hasil yang diperoleh oleh Satgas Mabes TNI tersebut, sebab penangkapan itu bukanlah merupakan suatu prestasi akan tetapi suatu tantangan awal guna untuk memastikan tegaknya hukum untuk mengukur sejauh mana hukum mampu hadir dan melindungi hak dan kepentingan rakyat serta dapat berperan dalam melakukan penerapan norma atau kaidah dan azaz serta prinsip hukum pembuktian agar segera terwujud keadilan sesuai dengan tujuan dan fungsi serta kemanfaatan hukum. Hukum yang mampu secara tegas menjadikan sejumlah nama yang terjaring atau diamankan pada saat kejadian yang terjadi di samping Rumah Makan Riski Makmur, atau di ruas jalan Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi sebagai pintu masuk bagi penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum dengan prinsip tiada kepentingan lain selain daripada kepentingan untuk melaksanakan amanat konsititusional dalam mencapai tujuan negara. Hukum yang mampu menempatkan disparitas subsidi yang telah dinodai oleh pemikiran disparitas pidana, sebagai salah satu mesin industri penghasil efek jera. Tidak hanya sebatas dongeng tentang “Kencing di Gudang Illegal berbuah Pidana”. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Sertijab dan Pisah Sambut Kasatlantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Senin 28/4/2025 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. memimpin langsung pelaksanaan Upacara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku, bertempat di ruang Lokamanginti Mapolresta Jambi, Senin 28 April 2025. Upacara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut tersebut, dihadiri oleh Wakapolresta, PJU, Para Kapolsek, Perwira dan anggota Bhayangkari Cabang Kota Jambi. Kegiatan diawali dengan prosesi upacara pelepasan pangkat jabatan, dilanjutkan penyematan pangkat jabatan dan penanda tanganan surat tugas dan fakta integritas serta pengambilan sumpah jabatan. Adapun Pejabat yang mengikuti Sertijab yakni. Kasat Lantas, dari Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H. kepada AKP Hadi Siswanto, S.I.K.,M.H. Kemudian Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku, dari AKP Iryanto, S.H. kepada Iptu Ade Hidayat, S.E. Selain itu, ada beberapa jabatan perwira lainnya yang bergeser, yaitu AKP M. Fachri Rizky, STr.K.,S.I.K.,M.H. Wakasat Reskrim Polresta Jambi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP RA. Lembang Nauli Harahap, S.H. Wakapolsek Pasar diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pemayung Polres Batang Hari, dan Ipda Andi Ilham Junaidi, S.H. Ps. Kanit 6 Satreskrim Polresta Jambi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tebing Tinggi Polres Tanjab Barat. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa Upacara Serah terima jabatan pada hari ini merupakan hal biasa dalam organisasi Polri. Dimana ini merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya, sekaligus regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian, evaluasi dan assessment yang sistematik, bertujuan untuk menjamin dinamika manajemen organisasi dilingkungan Polri. Karena Suatu jabatan merupakan amanah sekaligus kepercayaan. dimana didalamnya mengandung tanggung jawab, sehingga setiap jabatan dituntut untuk dapat menampilkan kinerja terbaik agar mampu membawa perubahan dalam organisasi yang dipimpin kearah yang lebih baik. “Pada kesempatan ini, secara pribadi dan selaku Kapolresta Jambi, saya mengucapkan terima kasih kepada Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H. dan AKP Iryanto, S.H. serta personil lainnya yang mutasi keluar Polresta Jambi atas dedikasi, Loyalitas dan Kinerja yang baik selama di Polresta Jambi, tetap jalin komunikasi dan silahturahmi, serta semoga sukses ditempat tugas yang baru”, ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Dan kepada Pejabat Baru AKP Hadi Siswanto, S.I.K.,M.H. serta Iptu Ade Hidayat, S.E. dan personil yang lainnya, saya mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Polresta Jambi, segera menyesuaikan diri dan kenali ruang lingkup ditempat tugas yang baru. “Laksanakan tugas tersebut dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab”, tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. Usai Pelaksanaan Upacara Serah Terima Jabatan, Kegiatan dilanjutkan dengan Acara Pisah Sambut dari Pejabat Lama Kepada Pejabat baru dan diakhiri dengan ramah tamah. Penulis Tim

Read More

Pengamat Komunikasi Politik Soroti Viral Video Camat Sadu: Bukti Carut-Marut Komunikasi Pemerintah Tanjab Timur

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, Senin 28/4/2025 – Sebuah video memperlihatkan Camat Sadu yang tengah menghadapi demonstrasi warga soal kerusakan jalan viral di media sosial. Dalam video itu, sang camat tampak menyalahkan para kepala desa yang dinilainya kurang berkoordinasi terkait laporan kerusakan infrastruktur. Aksi saling lempar tanggung jawab ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat komunikasi politik Jambi, Dedi Saputra. Dalam wawancara khusus, Dedi Saputra menyatakan bahwa insiden ini adalah cermin nyata buruknya manajemen komunikasi pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia menilai peristiwa tersebut mengungkap kegagalan sistemik dalam koordinasi internal pemerintahan, sekaligus memperlihatkan rapuhnya hubungan antara pemimpin kecamatan dan perangkat desa. “Viralnya video ini menegaskan kepada publik bahwa ada disfungsi komunikasi vertikal dalam pemerintahan daerah. Seharusnya, camat sebagai perpanjangan tangan bupati mampu membina hubungan kerja yang sinergis dengan kepala desa, bukan justru membuka konflik di depan publik,” ujar Dedi Saputra, Senin (28/4). Lebih jauh, Dedi menilai bahwa sikap camat yang menyalahkan kepala desa di hadapan masyarakat luas menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah membangun mekanisme resolusi masalah secara elegan. Dalam prinsip komunikasi politik modern, ujar Dedi, pemimpin publik harus mengedepankan dialog, bukan saling tuding di ruang terbuka. “Ketika seorang pejabat publik mempertontonkan ketidakharmonisan di ruang publik, itu bukan hanya merusak citra pribadi, tetapi juga menggerogoti legitimasi keseluruhan pemerintahan. Ini memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap niat baik pemerintah dalam menyelesaikan masalah mereka,” tegas Dedi. Dedi juga menyoroti bahwa fenomena ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Bupati Tanjung Jabung Timur untuk segera mengevaluasi pola koordinasi dan komunikasi antar jenjang pemerintahan. Ia menegaskan bahwa dalam situasi krisis seperti persoalan jalan rusak, yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu mengayomi dan menyatukan, bukan memperkeruh suasana. “Kerusakan jalan adalah masalah riil yang dialami rakyat, bukan sekadar bahan polemik antar pejabat. Publik ingin solusi, bukan drama politik,” tandas Dedi. Sebagai solusi, Dedi mendorong pemerintah daerah untuk membangun ulang pola komunikasi internal yang lebih terstruktur, membentuk forum rutin evaluasi antara camat dan kepala desa, serta menetapkan jalur koordinasi yang lebih jelas dan tegas. Menurutnya, komunikasi yang sistemik dan responsif merupakan kunci dalam mempercepat penanganan berbagai persoalan infrastruktur yang kronis di daerah tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Pihak PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Menghindari Awak Media Saat Mau Konfirmasi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 April 2025 — Sejumlah awak media mengeluhkan sikap manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi yang dinilai enggan untuk memberikan klarifikasi terkait ada nya tagihan air pelanggan yang membengkak hingga mencapai 17.8 juta rupiah, dan juga berbagai persoalan pelayanan air bersih di wilayah kota. Saat hendak meminta konfirmasi resmi, pihak PDAM Tirta Mayang kota Jambi terkesan menghindar dan tidak bersedia menemui para jurnalis. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan informasi yang berimbang kepada publik. Namun, permintaan untuk bertemu pimpinan maupun humas PDAM Tirta Mayang tidak membuahkan hasil. Awak media bahkan hanya diterima oleh Security yang berjaga di pos penjagaan yang menyatakan bahwa Humas PDAM “sedang tidak berada ditempat dan saat ini sedang berada di luar kota”. Sikap ini menimbulkan tanda tanya di kalangan media, mengingat keterbukaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab lembaga publik kepada masyarakat. “Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan resmi untuk kebutuhan pemberitaan yang akurat, Terkait kenapa seringnya tagihan air pelanggan bisa membengkak secara tiba-tiba hingga mencapai puluhan juta rupiah.Tetapi sayangnya, pihak PDAM terkesan tidak koperatif,” ujar salah satu jurnalis yang hadir. Publik pun berharap agar PDAM Tirta Mayang dapat lebih terbuka dan responsif terhadap pertanyaan-pertanyaan media, mengingat pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk membangun kepercayaan dan menjaga kredibilitas perusahaan di mata pelanggan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan oleh pihak PDAM Tirta Mayang terkait alasan ketidaksediaan mereka untuk bertemu awak media. Penulis Tim

Read More

Pilkate Serentak di RT 36 Kel. Thehok Kec Jambi Selatan Terlaksana dengan Baik dan Tertib.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Sabtu 26/4/2025 – Sesuai dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 pelaksanaan Pemilihan Ketua RT serentak di Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 mulai jam 16.00 wib sampai dengan 20.00 wib. Warga RT 36 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan sangat antusias menghadiri Pemilihan Ketua RT serentak yang merupakan peristiwa yang pertama di Indonesia. Peserta yang lulus verifikasi dalam Pilkate di RT 36 ada 2 orang yakni Drs.Syamsil Inda Hs dengan nomor urut 01 dan Aryanto Karim nomor urut 02. Daftar Pemilih Tetap sebanyak 52 orang yang hadir dalam pemilihan tersebut sebanyak 49 orang. Dari hasil pemungutan suara diperoleh calon 01 sebanyak 16 Suara dan 02 sebanyak 31 suara serta 2 suara tidak sah. Dari hasil pemungutan suara dari Kedua kandidat bersepakat bahwa hasil tersebut adalah kemenangan warga RT 36 untuk Menuju Jambi Kota Bahagia khususnya Kebahagiaan bersama warga RT 36 Kel Thehok Kecamatan Jambi Selatan. (Tim B.A)

Read More

Terpilih Aklamasi, Alion Meisen Akan Wujudkan RT 29 Jelutung “Bahagia dan Keren”

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 26/4/2025 – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga secara serentak di Kota Jambi berlangsung sukses, aman dan kondusif, pada Sabtu (26-4-2025). Rukun Tetangga (RT) 29 Kecamatan Jelutung, Kelurahan Jelutung tidak ketinggalan melaksanakan hajatan tingkat masyarakat ini. Tahapan pemilihan diawali dari penjaringan pada 10-18 April lalu. Panitia Pemilihan RT berhasil menjaring tiga kandidat di RT tersebut. Memasuki tahap verifikasi data, hanya satu orang yang dinyatakan lulus verifikasi dan menjadi calon ketua. Seperti diketahui pemilihan ketua RT kali ini sangat berbeda dengan pemilihan RT sebelumnya. Di mana setiap calon calon harus melengkapi persyaratan sesuai dengan Perwal (peraturan walikota) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan. Di mana masing-masing calon harus melengkapi SKCK dari kepolisian, surat keterangan tidak memakai Narkoba Dari BNN. Usia minimal 23 tahun dan pendidikan terakhir minimal SMA sederajat serta telah menikah. Alion Meisen, calon Ketua RT 29 Kecamatan Jelutung, kelurahan Jelutung, terpilih secara aklamasi setelah panitia memutuskan dirinya sebagai calon tunggal yang lulus verifikasi. Tahapan pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat disaksikan puluhan warga yang hadir dalam Pilkate tersebut. Ketua RT terpilih, Alion, dalam pidato perdananya,mengajak semua warga untuk selalu bekerja sama dalam segala hal yang menyangkut kehidupan masyarakat di lingkungan RT nya. “Mari kita jaga bersama keamanan dan merapikan, kebersihan yang ada di RT 29 Ini. Ke depan kita harus menjaga kekompakan saling asah, asih, asuh. Dan selalu berkoordinasi untuk mewujudkan RT 29 yang bahagia dan keren,” terangnya di hadapan warga pasca pemilu. Alion yang berprofesi sebagai jurnalis ini mengatakan akan selalu bersinergi dan mendukung program pemerintah. Pada kesempatan itu, Bapak Ramah Ketua Pencak Silat Koya Jambi ini mengucapkan terima kasih kepada panitia dan seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam ajang Pilkate tersebut. “Pilkate ini sebagai ajang silaturahmi, mohon dukungannya kepada semua warga kelak untuk membantu program-program pemerintah yang sudah dicanangkan. Silaturahmi tanpa batas dengan tidak memandang ras, suku, agama dan golongan,” tegasnya. Alion akan fokus pada pemberdayaan warga, peningkatan kualitas lingkungan, dan pengembangan potensi lokal. Di mana program “RT Bahagia dan Keren” yang memberikan dana untuk pembangunan sarana-prasarana, atau program yang mengedepankan kegiatan sosial seperti arisan dan kegiatan keagamaan. Di mana program ini memberikan dana kepada setiap RT untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan RT, baik fisik maupun non-fisik. Serta program ini memungkinkan RT untuk mengembangkan potensi lokal dan menciptakan solusi yang sesuai dengan kebutuhan warga. Penulis Tim

Read More

Terungkap! Kasus yang Sedang Ditangani Kejati Jambi Jadi Salah Satu Jaminan Dalam PPJB PT PAL dengan PT MPPJ

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 26/4/2025 — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025. Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar. Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun. Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua. Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL). Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero. Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada. “Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ. Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’. “Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025. Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027. Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar. “Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya. Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit. Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh. “Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025. Penulis Tim

Read More

Kapolda Irjen Pol. Krisno H. Siregar Hadiripengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat Melayu Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 26/4/2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar hadiripengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat Melayu Jambi pada Sabtu (26/04/2025). Kegiatan yang berlangsung di Balairung Sari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Telanaipura, Kota Jambi tersebut dihadiri juga oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi. Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jambi juga dikukuhkan menjadi anggota pembina LAM Provinsi Jambi bersama Ketua DPRD, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, Kabinda Jambi, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Acara diawali dengan prosesi adat “Kata Penjemputan” di Rumah Dinas Gubernur Jambi, dilanjutkan dengan arak-arakan ke Balairung Sari, disambut kompangan, pencak silat, qosida, dan kato bejawab. Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pengakuan masyarakat adat Jambi terhadap kepemimpinan yang telah dilantik secara resmi. “Sebagaimana falsafah adat kita, ‘Adat Besendi Syara’, Syara’ Besendi Kitabullah, Syara’ Mengato Adat Memakai” ucapnya. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyebutkan bahwa dengan pengukuhan ini dirinya berkomitmen untuk menjaga keharmonisan dengan pemerintah daerah dengan tetap memegang teguh adat istiadat Melayu Jambi. Penulis Tim

Read More

Kelurahan Thehok Sukses, Aman dan Tertib Melaksanakan Pilkate Serentak Tahun 2025 Kota Jambi.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi pada Sabtu (26/04/2025) – Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 6 Tahun 2025 dalam melaksanakan Pemilihan Ketua RT serentak Tahun 2025 di Kota Jambi yang menjadi kebanggaan masyarakat Jambi karena Peristiwa ini adalah yang Pertama di Indonesia dilaksanakan sebanyak 1.251 RT dalam 67 Kelurahan di 11 Kecamatan Kota Jambi. Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan juga melaksanakan Pemilihan Ketua RT serentak sebanyak 30 RT dari 40 RT yang ada di Kelurahan Thehok. Kegiatan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT serentak di Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan dimulai dari jam 08.00 wib sampai dengan 22.00 wib sebanyak 30 RT baik secara aklamasi dan pemilihan langsung. Walikota Jambi dan Kapolres Kota Jambi beserta Forkopimda Kota Jambi mengunjungi langsung TPS RT 25 Kel Thehok Kecamatan Jambi Selatan disambut oleh Camat Jambi Selatan dan Lurah Thehok. Pada kesempatan itu walikota menyampaikan beberapa hal dan program Kampung Bahagia di Kota Jambi. Dalam pelaksanaan Pilkate Serentak di Kelurahan Thehok, Lurah Thehok, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Staf berbagi tugas untuk memantau setiap RT yang melaksanakan Pemilihan Ketua RT serentak. “Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada panitia, para calon ketua RT dan masyarakat kelurahan Thehok yang telah ikut serta dalam mensukseskan kegiatan ini” ujar Lurah Thehok. Lurah Thehok juga berharap kepada para Ketua RT yang terpilih dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota Jambi dalam mewujudkan Kota Jambi Bahagia dan mensukseskan Kampung Bahagia. Tim Penulis

Read More

Bendera Merah Putih Sudah Sekian Lama terpasang di Warung Ayam DS. Diduga Sengaja Mempertontonkan Lambang Negara-NKRI di Pinggir Jalan Raya.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada hari kamis (24/04/2025) – Tepatnya di Jl.Raden Wijaya pasar kebun Kopi Lapak Penjualan Ayam Potong DS, Seperti di ketahui, Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga disebut Sang Merah Putih. Setiap Orang atau maupun instansi, perusahaan, usaha dan yang Lain-lain, yang berada di Wilayah kesatuan NKRI diwajibkan menghormati Sang Saka Merah Putih sebagai bentuk kepedulian dan pengharga’an terhadap Lambang Perjuangan yang di wujudkan Melalui kemerdekaan Republik Indonesia dari Penjajahan. Maka demi eksistensi Bendera Merah Putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara Indonesia yang harus di hormati setiap warga Negara Indonesia di wilayah kesatuan NKRI “Diperlukan Satu UU yang mengatur tentang penggunaan serta pemasangan Bendera Merah Putih Agar setiap Orang mempunyai Empatik yang tinggi terhadap Larangan dalam UU yang dimaksud”. Sesuai pada pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009, terdapat Lima larangan terhadap Bendera Merah Putih yaitu satu termasuk memasang bendera yang rusak, robek, kusam, membiarkan dan tidak di hiraukan hingga tidak diturun-turunkan Apalagi di pinggir jalan Raya. Setiap orang dengan sengaja melanggar UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera Mera putih sesuai dengan bunyi pasal yang Dimaksud, didenda paling maksimal 100 Juta dan menjalani kurungan maksimal 1 tahun penjara, tapi sangat miris melihat perlakuan Bos warung Ayam DS. diduga Mempertontonkan penghinaanya terhadap bendera Mera putih Lambang negara NKRI. Tim Penulis

Read More