Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Oleh: Andri Wijaya, Jurnalis TVRI Jambi sejak 2016 Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 12/5/2025 – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di berbagai industri media semakin marak terjadi. Salah satu faktor yang disinyalir berkontribusi terhadap fenomena ini adalah transformasi digital serta munculnya kreator konten digital yang relatif bebas tanpa regulasi yang jelas. Dalam dunia jurnalistik, karya yang dihasilkan oleh pers harus mematuhi kode etik jurnalistik serta Undang-Undang yang berlaku. Sementara itu, kreator konten digital sering kali menyajikan informasi tanpa verifikasi yang memadai, lebih mengutamakan viralitas ketimbang akurasi. Miris rasanya melihat kondisi rekan-rekan seprofesi yang harus menghadapi PHK massal akibat kesenjangan regulasi antara pekerja pers di media massa dengan kreator konten digital. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kreator konten digital sering kali lebih berorientasi pada viralitas tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang jelas. Informasi yang disajikan sering kali tidak melalui proses verifikasi yang ketat, bahkan terkadang menggiring isu liar yang mudah dipercayai dan dapat mempengaruhi opini publik secara luas. Kondisi ini bisa dianalogikan seperti pertandingan tinju di mana pers berperan sebagai petinju profesional yang bertarung dengan aturan yang ketat, sementara kreator konten digital lebih menyerupai petarung jalanan yang bebas bergerak tanpa batasan yang jelas. Dengan kata lain, terdapat ketidakseimbangan aturan dalam arena persaingan informasi. Perlu ada kebijakan pemerintah yang dapat menciptakan regulasi yang setara agar pers dan kreator konten digital dapat bersaing secara sehat demi menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat. (Suara Hati Pers)

Read More

Diduga Langgar Aturan, Kandang Ternak di Atas Drainase Milik Pak Edi di RT 31 Jelutung Tuai Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 12 Mei 2025 – Pembangunan kandang sapi dan kambing milik seorang warga bernama Pak Edi di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Kandang tersebut diduga berdiri di atas saluran drainase umum, yang secara hukum merupakan fasilitas publik dan seharusnya bebas dari bangunan permanen. Temuan ini mengundang kekhawatiran sejumlah pihak, mengingat keberadaan bangunan di atas drainase berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan seperti banjir, tersumbatnya aliran air, serta pencemaran dari limbah ternak. Ketika dikonfirmasi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Bapak Berlianto, menyatakan bahwa pembangunan kandang tersebut “tidak masalah” karena tanah tersebut diklaim milik pribadi. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena tampaknya bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 38 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan/atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.” Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) menegaskan: Garis sempadan sungai, saluran air, dan drainase ditetapkan untuk menjaga fungsi lindung dan pengendalian daya rusak air, serta tidak boleh didirikan bangunan permanen Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi, melalui Dinas terkait, segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum guna menertibkan pembangunan yang berpotensi melanggar ini. Penegakan aturan tata ruang sangat penting demi menjaga fungsi infrastruktur publik dan kelestarian lingkungan. Penulis Tim

Read More

Aneh !!! Adanya Perbedaan Statement antara Kajur Kesling dan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jambi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada hari Minggu 11/05/2025 – Mahasiswa Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi hari Senen 05/05/2025 yang lalu ingin menyampaikan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi bahwa Dr. Sukmal Fahri selaku Kajur Kesling di duga mengintimidasi mereka dan melarang melaksanakan praktek kerja lapangan dengan alasan tidak ada manfaatnya serta tidak memberikan solusi. Saat awak media menghubungi Dr. Sukmal Fahri melalui WhatsApp memberikan statement yang berbeda, dia menyampaikan bahwa Wadir I sudah mengumpulkan mahasiswa dan sudah selesai karena ini adalah teknis pendidikan dan pertimbangan agar mahasiswa mendapatkan praktikum terbaik. Wadir I juga memberikan statement secara tertulis bahwa usulan Praktek Mahasiswa itu ditolak Aplikasi Srikandi dengan alasan belum lengkap dokumen pendukung, agar melengkapi dokumen Kerangka Acuan Kegiatan dan surat kesediaan mahasiswa. Kajur Kesling memberikan alasan kepada awak media bahwa dia menyarankan untuk Praktek Kerja Lapangan di TPA Talang Gulo lebih banyak manfaatnya dan tidak Jauh. Padahal dalam statement mahasiswa Kajur Kesling tidak memberikan solusi ataupun arahan untuk diadakan praktek di tempat lain. Sedangkan dari statement Mahasiswa bahwa Kajur Kesling menyampaikan Praktek Kerja Lapangan itu tidak ada manfaatnya untuk mahasiswa. Sedangkan didalam peraturan Praktek Kerja Lapangan merupakan bagian penting mahasiswa untuk melanjutkan semester selanjutnya. Dapat diduga adanya kepentingan pribadi Kajur Kesling, awak media akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan kelayakan pendidikan tinggi berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Media tetap membuka ruang kepada Kajur Kesling dan Mahasiswa untuk Hak Jawab dan Koreksi sesuai dengan Undang-undang Pers dan Kode etik Jurnalistik. Tim Penulis

Read More

Wadir I Poltekkes Kemenkes Jambi memberikan klarifikasi kepada awak media terkait Mahasiswa dilarang Praktek Kerja Lapangan

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 9/5/2025 – Akhirnya Wadir I Poltekkes Kemenkes Jambi Dr. Pahrur Razi, SKM, MKM berkenan menemui awak media pada hari Kamis 09/05/2025. Dalam pertemuan tersebut Wadir I menyampaikan Hak jawab dan Hak koreksi secara tertulis kepada awak media. Terkait dengan pemberitaan bahwa Direktur dan Wadir I Poltekkes Kemenkes Jambi menolak untuk ditemui awak media. Dijelaska secara tertulis bahwa tidak benar Wadir I enggan menerima Kunjungan Wartawan Karena saat ditelpon wartawan lagi di luar menggunakan hp front office Poltekkes, jadi saat akan menghubungi kembali wartawan tersebut Wadir I tidak punya nomor hp wartawan itu. “Hari itu saya lagi di luar menuju kampus jurusan Kesling ditelpon oleh petugas front office bahwa ada wartawan yang mau ketemu, saya bilang akan menghubungi kembali” ujar Wadir I. Dalam penjelasan tertulis Wadir I memberikan penjelasan bahwa usulan Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa itu ditolak oleh sistem aplikasi SRIKANDI karena berkas tidak lengkap. Setelah berkas dilengkapi maka Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa di setujui oleh Kajur Kesling dan dijadwalkan berangkat pada tgl 08/05/2025. [10/5 11.03] AR. KARIM: Disampaikan juga bahwa Wadir I ingin menghubungi wartawan tersebut namun tidak punya nomor hp wartawan itu karena saat ditelpon menggunakan hp petugas front office Poltekkes.[10/5 11.08] AR. KARIM: Dari klarifikasi secara tertulis ini masih ada perbedaan dari pernyataan mahasiswa yang menyatakan Kajur Kesling tidak memberikan ijin tanpa alasan yang jelas dan mengintimidasi Mahasiswa tersebut dengan penyampaian tidak ada manfaatnya Praktek Kerja Lapangan itu dan tidak memberikan solusi lainnya. Sedangkan dalam pernyataan tertulis, disebutkan bahwa Mahasiswa belum melengkapi berkas sehingga ditolak aplikasi Srikandi. Awak media berharap adanya penjelasan dari Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi dengan adanya perbedaan dalam penjelasan ini. Penulis Tim

Read More

Diduga Adanya Pelanggaran Dalam Pilkate Serentak Tahun 2025 Kota Jambi.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada Hari Sabtu 10/05/2025 – Pemilihan Ketua RT serentak Tahun 2025 di Kota Jambi merupakan momen yang bersejarah bagi masyarakat Jambi karena Kegiatan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Kegiatan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Dilaksanakan secara serentak dengan peserta lebih 1000 RT dari 1.652 RT yang ada di Kota Jambi. Namun sangat disayangkan masih ada dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua RT Terpilih. Dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 25 ayat 1.f berbunyi Pengurus RT dapat Berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan alasan sebagai berikut: pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan. Berdasarkan dari informasi warga kepada awak media bahwa adanya dugaan Ketua RT terpilih tidak lagi bertempat tinggal di lingkungan RT yang bersangkutan. Diduga Ketua RT 05 Kelurahan Pasar Kecamatan Pasar Jambi saat ini Tidak lagi bertempat tinggal di lingkungan RT yang bersangkutan. Diharapkan Pemerintah Kelurahan OKH dapat memantau informasi ini dengan baik dan benar, jika memang terbukti Lurah Pasar dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2025. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Polres Batanghari

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 10/5/2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Batanghari pada Sabtu pagi (10/5). Dalam kunjungan yang berlangsung di Aula Balai Laluan Polres Batanghari, Kapolda memberikan arahan penting kepada seluruh personel terkait peningkatan profesionalisme, penegakan hukum, dan pembinaan internal. Turut hadir dalam rombongan Polda Jambi sejumlah pejabat utama, di antaranya Karo Ops Kombes Pol. M. Edi Faryadi, Dirintelkam Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, Dirresnarkoba Kombes Pol. Ernesto Saiser, serta sejumlah pejabat lainnya. Dalam kesempatan tersebut, terlebih dahulu disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy Santosa terkait kondisi wilayah, termasuk konflik lahan yang masih berlangsung, kendala akibat kerusakan sarana seperti speedboat, serta kebutuhan tambahan personel. Menanggapi hal itu, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas penyambutan dan laporan yang disampaikan. Ia menegaskan komitmennya dalam menangani isu-isu krusial di wilayah hukum Polres Batanghari. Kapolda juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap premanisme, penyalahgunaan narkoba, serta keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Ia menginstruksikan agar personel tidak menjadi “preman berseragam” yang mencederai nama baik institusi. “Saya minta jangan ada yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Saat ini banyak satgas melakukan penegakan hukum, jangan sampai justru anggota kita ikut terlibat. Jangan jadi preman berseragam,” tandasnya. Arahan ditutup dengan pesan personal Kapolda agar seluruh personel tetap menjaga hubungan baik dengan keluarga sebagai sumber semangat dalam bertugas. “Sayangi keluarga kalian, karena mereka adalah pendukung utama kalian dalam menjalankan tugas.” pesan Jenderal Bintang Dua tersebut. Penulis Tim

Read More

OPS Pekat II Siginjai 2025 Polresta Jambi Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pungli

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Jum’at 9/5/2025 – Kepolisian Resort Kota Polresta Jambi pada giat operasi Penyakit Masyakarat (Pekat) II Siginjai Polresta Jambi pada hari Jum’at 09 Mei 2025 pukul 23.00 wib berhasil mengamankan dua orang pria diduga melakukan kegiatan pungli. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Deddy menyampaikan “Polresta Jambi pada Jum’at berhasil amankan dua pria diduga pungli di Simpang Gado-Gado Jl. Sentot Ali Basa Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi”. Kedua Pria yang diamankan A 29 tahun dan D 28 Tahun, kedua nya warga Lingkar Timur 1 Paal Merah Kota Jambi.Barang bukti yang diamankan berupa uang lebaran pecahan dua ribuan. Kasi menjelaskan sasaran operasi II Pekat Siginjai adalah seperti pungli, premanisme, perjudian, membawa Sajam, asusila, prostitusi dan pemalakan. Kapolresta Jambi telah menegaskan kepada seluruh Polsek jajaran untuk menindak setiap aksi kriminal di Kota Jambi, dan mengajak bersama ciptakan situasi kota Jambi Aman, damai, nyaman dan kondusif “Pungkas Kasi Humas”. Penulis Tim

Read More

AWaSI Bantah Pernyataan PT Elnusa Petrofin: Fakta di Lapangan Tidak Bisa Disangkal

Tajam24Jam.Com JAMBI, Jumat 9/5/2025 — Menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan oleh PT Elnusa Petrofin pada Rabu, 7 Mei 2025, terkait pemberitaan aksi unjuk rasa Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi berjudul: ” Tanggapan Resmi PT Elnusa Petrofin: Tidak Ada Pemaksaan atau Pembiaran Biaya Darurat Ditanggung Pengemudi ” pada media online editornews.pikiran-rakyat.com. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan bantahan dan penegasan bahwa temuan di lapangan tidak dapat diabaikan begitu saja pada Jumat (9/5/2025). Awak Mobil Tangki (AMT) selama ini tidak pernah menerima slip gaji adalah bukti bahwa ada penggelapan gaji Supri mobil Elnusa. Ditambah lagi sejumlah fakta lain dilapangan yang tak dapat di dangkal oleh PT. Elnusa Petrofin. AWaSI juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya bukan tudingan tanpa dasar, melainkan hasil investigasi langsung di lapangan, wawancara dengan para sopir, serta dokumentasi yang telah dikumpulkan sejak awal April 2025. Beberapa sopir menyatakan secara tegas bahwa mereka kerap kali tidak menerima uang jalan sebelum perjalanan dan terpaksa menanggung sendiri biaya darurat, termasuk perbaikan ban pecah. Tanggung Jawab Tidak Bisa Dilemparkan Pernyataan PT Elnusa Petrofin bahwa para pengemudi adalah pekerja dari mitra (PT LAM) tidak serta merta menghapus tanggung jawab moral dan operasional perusahaan sebagai pemberi kerja utama dalam rantai distribusi BBM. Elnusa Petrofin tetap berkewajiban memastikan bahwa mitra kerjanya memenuhi hak-hak dasar tenaga kerja, sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kesaksian Sopir dan Bukti Tertulis AWaSI memiliki bukti-bukti kuat berupa rekaman suara, foto surat pengunduran diri kolektif yang diduga diminta secara sepihak, serta testimoni dari pengemudi yang merasa tertekan dan tidak memiliki saluran pengaduan yang efektif. Tuduhan bahwa “tuduhan pembungkaman tidak berdasar” dibantah keras oleh fakta bahwa beberapa pengemudi yang bersuara kini takut kehilangan pekerjaan. Kepatuhan Terhadap Regulasi: GCG Harus Diuji Secara Nyata AWaSI mempertanyakan klaim Elnusa Petrofin soal kepatuhan terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Jika GCG dijalankan secara konsisten, seharusnya tidak muncul praktik-praktik seperti pemaksaan pengunduran diri, beban biaya pribadi kepada sopir, hingga hilangnya jaminan keselamatan kerja. Potensi Pidana: Indikasi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdata AWaSI melihat adanya potensi pelanggaran hukum pidana maupun perdata dalam kasus ini. Pemaksaan pengunduran diri secara kolektif dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan tekanan psikologis, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Selain itu, jika terbukti ada pembiaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk tidak diberikannya uang jalan dan beban biaya darurat, maka hal ini juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. AWaSI akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti secara hukum. Imbauan untuk PT Elnusa Petrofin Kepada Putiarsa B. Wibowo selaku Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, AWaSI mengimbau agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan resmi kepada publik. Kami berharap perusahaan tidak memilih jalan konfrontatif melalui klarifikasi sepihak yang berpotensi menciptakan perang media dan membentuk opini yang menyesatkan. Persoalan ini menyangkut nasib para pekerja di lapangan, dan harus disikapi dengan kepedulian, keterbukaan, dan niat baik untuk memperbaiki, bukan menutupi. Desakan Evaluasi Independen Kami mendesak dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh oleh lembaga independen terhadap pola kemitraan yang dijalankan oleh PT Elnusa Petrofin dan para mitranya. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, tidak cukup hanya dengan pernyataan klarifikasi sepihak di media. AWaSI akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi para sopir yang berani bersuara demi menuntut perlakuan adil. Kami mengajak semua pihak, termasuk DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, dan lembaga hukum terkait, untuk turut serta melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja lapangan yang kerap kali luput dari sorotan. Penulis Tim

Read More

AWaSI Kecam Sikap Elnusa yang Ingkar Janji, Siap Gelar Aksi Dua Hari Berturut-Turut

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 10/5/2025 — Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyatakan kekecewaannya terhadap pihak manajemen PT Elnusa yang dinilai tidak menepati janji untuk melakukan pertemuan dan dialog terkait persoalan para sopir yang selama ini menjadi perhatian utama organisasi tersebut. Persoalan bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh AWaSI pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu, yang saat itu dihentikan karena adanya janji dari pihak Elnusa bahwa pimpinan mereka bersedia menemui perwakilan AWaSI pada Sabtu, 10 Mei 2025. Menanggapi itikad tersebut, AWaSI menghentikan aksi unjuk rasa sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap komitmen yang telah disampaikan pihak perusahaan. Namun, apa yang terjadi di hari yang dijanjikan justru sangat disayangkan. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan SP, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Elnusa yang kembali tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Menurut Erfan, pada hari Sabtu yang telah disepakati, pihak Elnusa justru mengajukan syarat baru dengan meminta adanya surat kuasa dari para sopir kepada AWaSI agar bisa melakukan pertemuan resmi dengan pimpinan perusahaan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, AWaSI pun segera memfasilitasi penyusunan surat kuasa yang ditandatangani oleh tiga orang sopir sebagai perwakilan, memberikan kuasa penuh kepada AWaSI untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mereka. Namun, harapan kembali pupus. Meskipun surat kuasa telah diserahkan, pihak manajemen Elnusa kembali menolak untuk bertemu. Kali ini, alasan yang disampaikan adalah bahwa surat kuasa tersebut sebaiknya diserahkan terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, agar mediasi dilakukan melalui instansi pemerintah. “Ini jelas bentuk pembohongan publik. Sudah dua kali kami ditunda dan dijanjikan, padahal kami datang dengan itikad baik. Ini bukan sekadar mengecewakan, tapi mencerminkan arogansi dan ketidakseriusan perusahaan terhadap persoalan yang melibatkan para pekerja di lapangan,” tegas Erfan. Merespons sikap Elnusa tersebut, AWaSI menyatakan akan mengambil langkah tegas. Organisasi ini berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis pekan depan. Aksi ini dimaksudkan sebagai bentuk tekanan moral sekaligus protes atas ketidakjelasan dan ketertutupan komunikasi dari pihak perusahaan. Tidak hanya itu, AWaSI juga menyatakan sedang menyiapkan laporan resmi serta berbagai langkah lanjutan lainnya yang dianggap perlu. Ini termasuk kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum maupun pelaporan ke lembaga-lembaga terkait seperti Polda Jambi, PTUN, DPRD Provinsi Jambi, dan Kementrian Tenaga Kerja, serta Ombudsman dan Komnas HAM, jika diperlukan. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk perjuangan moral dan profesional kami sebagai wartawan siber yang juga peduli terhadap hak-hak pekerja. Ketika keadilan dan transparansi diabaikan, maka suara rakyat harus bersatu dan bergema lebih lantang,” tutup Erfan. AWaSI menyerukan agar Elnusa segera menunjukkan sikap terbuka dan bersedia berdialog demi menyelesaikan persoalan yang ada secara adil dan bermartabat. Penulis Tim

Read More

Anggaran Untuk Mendukung Pengangkatan Penuh Waktu Telah Tersedia,189 Non ASN Muaro Jambi Berharap Paruh Waktu Secepatnya Menjadi Penuh Waktu

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Jumat 9/5/2025 – Sebanyak 189 orang tenaga Non ASN kategori R2 dan R3 di Kabupaten Muaro Jambi melakukan audiensi dengan Bupati Muaro Jambi untuk mempertanyakan kejelasan status mereka yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum terkait pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, Jum’at (09/05/2025) Sebelumnya, para tenaga Non ASN ini telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui pimpinan DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sesuai dengan arahan dari Kementerian PAN-RB, selama pemerintah daerah dinyatakan siap dari sisi penganggaran. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan tegas dari Bupati Muaro Jambi terkait kelanjutan proses pengangkatan tersebut. Sedangkan dari Menpan di berita sudah menyampaikan bisa tidak ada paruh waktu dan semuanya penuh waktu dengan catatan ketersediaan anggaran didaerah mendukung. Padahal menurut informasi yang disampaikan oleh perwakilan Non ASN, anggaran untuk mendukung pengangkatan penuh waktu telah tersedia. Para Non ASN berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan keberpihakan kepada mereka yang telah berkontribusi nyata dalam pelayanan publik selama bertahun-tahun.Mereka pun menilai, kelanjutan pengangkatan PPPK penuh waktu merupakan bentuk keadilan dan penghargaan atas dedikasi mereka. Audiensi ini menjadi momentum bagi para tenaga Non ASN untuk menyuarakan hak dan keinginan mereka secara langsung kepada pimpinan daerah, dengan harapan adanya tindak lanjut nyata dalam waktu dekat. Penulis Tim

Read More