H. Irsyad Rahim, MM Terpilih Kembali Menjadi Ketua Mesjid Al Kautsar.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada Minggu 18/5/2025 – Kepengurusan Mesjid Al Kautsar yang terletak di RT 30 Kel. Thehok Kec Jambi Selatan Kota Jambi telah selesai masa tugasnya. Berdasarkan kesepakatan dan keputusan Ketua RT 30 dan Ketua RT 36 Kel. Thehok dilaksanakan Pemilihan Ketua Mesjid Al Kautsar periode 2025 – 2030 pada hari ini Sabtu 17/05/2025 di Mesjid Al Kautsar. Rangkaian acara pemilihan Ketua Mesjid Al Kautsar dimulai dari Laporan pertanggungjawaban H. Irsyad selaku Ketua Mesjid periode yang lalu, kemudian dibentuklah Panitia Pemilihan sebanyak 5 orang yaitu Martadinata sebagai Ketua, Unadi sebagai Sekretaris, H. Izwar Nasution, Yendra dan Ilham sebagai Anggota. Acara pemilihan dibuka oleh sekretaris Panitia Pemilihan “Malam ini kita akan melaksanakan pemilihan Ketua Mesjid Al Kautsar secara langsung dan transparan” ujar Unadi Sekretaris Panitia Pemilihan. Dimulai dengan absen Jemaah yang hadir tercatat sebanyak 87 orang. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran calon Ketua selama 15 menit dan tercatat hanya 2 orang yang mencalonkan sebagai Ketua Mesjid yaitu H. Irsyad Rahim, MM dan H. Khusman Juarsah, SE. Dan hasil akhir pemilihan Ketua Mesjid Al Kautsar periode 2025 – 2030 terpilih kembali H.Irsyad Rahim,MM dengan 48 suara, H.Khusman Juarsah dengan 27 suara dan 2 suara tidak sah. Ketua Mesjid terpilih diberikan waktu untuk menyusun Kepengurusan Mesjid Al Kautsar secara lengkap paling lambat 3 hari setelah pemilihan untuk di laporkan kepada Lurah Thehok supaya segera ditertibkannya Surat Keputusan Pengurus Mesjid Al Kautsar periode 2025 – 2030. “Terimakasih saya sampaikan kepada jemaah yang telah memberikan amanah untuk melanjutkan kepengurusan Mesjid Al Kautsar” ungkap Ketua Terpilih. Disampaikan juga bahwa H.Irsyad Rahim berharap kepada pengurus yang baru dapat saling membantu, bekerjasama untuk memakmurkan dan melanjutkan pembangunan Mesjid Al Kautsar dengan baik dan benar. Tim Penulis

Read More

GBRK Desak Kejati Jambi Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Mei 2025 – Gerakan Bersama Rakyat Jambi (GBRK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK menilai bahwa kasus ini perlu diusut tuntas untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk rehabilitasi masjid tersebut digunakan secara efektif karena kami mendugaa anggaran rehabilitas tersebut di salahgunakan karena pakta dilapangan bangunannya asal jadi jelasnya. GBRK menilai bahwa ada dugaan kuat penyelewengan anggaran dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. Dugaan ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. GBRK mendesak Kejati Jambi untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK juga menuntut agar Kejati Jambi transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan anggaran. Gerakan bersama Rakyat kampus terus menunggu aksi nyata Kejati Jambi dalam menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK berharap agar Kejati Jambi dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Dalam orasinya rio juga menyebutkan panggil dan periksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjabtim terkait dugaan penyelewengan anggaran. Ia menilai bahwa Kepala Perkim Tanjabtim perlu periksa terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh dinas tersebut. Tidak hanya itu rio juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memanggil beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di Tanjabtim. Pihak-pihak yang perlu dipanggil antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencanaan dan pengawasan, serta Mantan Bupati Tanjabtim. GBRK menilai bahwa ada dugaan kuat persekongkongan jahat antara pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di Tanjabtim. Dugaan ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Tutupnya Penulis Tim

Read More

Merasa Tak Mendapat Keadilan di PN Muara Bulian, Warga SAD Lanjut Gugat PT BSU ke Pengadilan Tinggi Jambi

Tajam24Jam.Com Batanghari, Jumat 16/5/2025 – Pengeluaran pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi dengan menggunakan sistem E-court, dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Mbn menuai dugaan ketidak profesionalan hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Diketahui, perkara nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn merupakan gugatan class action yang dilayangkan oleh Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU) terkait lahan seluas 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam salinan keputusan pertimbangan hukum tersebut, banyak ditemukan fakta persidangan dan fakta lapangan yang terkesan diduga sengaja dihilangkan. Mahmud Irsyad, pihak yang menggugat PT. BSU resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi pada Kamis 8 Mei 2025 lalu. Setelah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, Mahmud Irsyad kembali mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk pemeriksaan pengujian berkas perkara (Inzage) pada Jum’at 16 Mei 2025. Inzage dalam konteks hukum yakni pemeriksaan atau pengujian berkas perkara. Ini adalah tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memungkinkan para pihak untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari berkas perkara. Mahmud saat melakukan Inzage di Pengadilan Negeri Muara Bulian mengutarakan, bahwa alat bukti yang dilakukan pemeriksaan cukup banyak, yakni mencapai 54 alat bukti. “Alat bukti kami banyak, ada 54 bukti untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Panitera Muda Perdata menyebutkan bahwa dapat dilihat melalui e-court juga, bila tidak ditemukan bisa dihubungi,” kata Mahmud Irsyad kepada wartawan, Jum’at 16 Mei 2025. Ia menjelaskan, dalam Inzage ada hal yang cukup mencengangkan, bahwa bukti penetapan legal standing sempat hilang dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Bulian terlihat kelabakan melakukan pencarian berkas perkara. Setelah melakukan pencarian selama lebih dari 30 menit, akhirnya didapatkanlah berkas tersebut. “Tadi ada yang menjanggal terkait dengan penetapan legal standing, namun setelah dicari alhamdulillah ketemu,” ungkapnya. Setelah ini, dijelaskan Mahmud, pihaknya tinggal menunggu nomor register yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi, setelah nantinya kontra memori dari para terbanding untuk dilakukan upload. “Dan ini akan diberitahukan melalui online oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Bulian,” tandasnya. Untuk diketahui, dalam salinan putusan yang dikeluarkan melalui e-court, Pengadilan Negeri Muara Bulian mengeluarkan dua Kali putusan salinan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn dengan waktu yang berbeda. Dalam putusan pertama yang di keluarkan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Jum’at 2 Mei 2025 tercantum didalamnya ‘Segera lakukan pembayaran sebelum Sabtu 03 Mei 2025 – Pukul 17.10.06 WIB, dengan nomor pembayaran 9006008724250502002, dengan jumlah PNBP yang harus dibayar Rp. 99.500,00 pembayaran PNBP salinan putusan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn’. Sementara salinan putusan kembali dikeluarkan setelah adanya kritikan dan terpublisnya putusan yang dikeluarkan bukan jam kerja dengan waktu yang singkat. Dalam salinan putusan kedua, yang membedakan dengan salinan putusan yang pertama adalah masalah waktu limit pembayaran PNBP yang berbunyi ‘Segera lakukan pembayaran sebelum Rabu 07 Mei 2025 – Pukul 14.48.53 WIB, dengan nomor pembayaran 9006008724250506002, dengan jumlah PNBP yang harus dibayar Rp. 99.500,00 pembayaran PNBP salinan putusan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn’. Penulis Tim

Read More

Dandenpom II-2 Jambi Dilantik Sebagai Pengurus MPC Gerakan Pramuka Kota Jambi Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2022-2027

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Jumat 16/5/2025 – Pelantikan majelis pembimbing cabang dan kwartir cabang gerakan Pramuka kota Jambi pergantian antar waktu masa bakti 2022 -2027 dilaksanakan di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Walikota Jambi (16/05). Acara dihadiri langsung Ka Kwarda Gerakan Pramuka Dr.H. Sudirman SH,MH dan pengurus yang akan dilantik sebagai Ketua Kwarcab Kota Jambi Kemas Faried Al Farelly SE serta Ka Mabicab Dr.dr.H.Maulana, MKM dengan total semua 64 orang yang dilantik termasuk Dandim 0416/Jambi , Dandenpom II-2/Jambi, serta Kapolresta Jambi, dan Forkompinda yang ditunjuk. Ka Kwarda Gerakan Pramuka Sudirman menyampaikan “sesuai keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi nomor 87 Tahun 2025 tentang pengurus Majelis pembimbing cabang, gerakan Pramuka kota Jambi pergantian antar waktu masa bakti 2022-2027 maka ditetapkan pada 21 April 2025 melantik pengurus MPC dan Kwartir Cabang Kota Jambi”. Prosesi acara pelantikan, pengambilan sumpah dan penanda tanganan SK dipimpin Ka Kwarda Gerakan Pramuka, dilanjutkan sambutan Kamabicab dan KA Kwartir Cabang. Pada kesempatan tersebut Kapolresta Jambi menyampaikan “hari ini saya mendapat amanat sebagai wakil Majelis Pembimbing Cabang Pramuka Kota Jambi harapan semoga Pramuka di Kota Jambi semakin maju dan berkembang” ungkap Kombes Pol Boy Siregar, Acara pelantikan berjalan lancar dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Dilantik Sebagai Pengurus MPC Gerakan Pramuka Kota Jambi Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2022-2027

Tajam24Jam.Cok Kota Jambi, Jumat 16/5/2025 – Pelantikan majelis pembimbing cabang dan kwartir cabang gerakan Pramuka kota Jambi pergantian antar waktu masa bakti 2022-2027 dilaksanakan di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Walikota Jambi (16/05). Acara dihadiri langsung Ka Kwarda Gerakan Pramuka Dr.H. Sudirman SH,MH dan pengurus yang akan dilantik sebagai Ketua Kwarcab Kota Jambi Kemas Faried Al Farelly SE serta Ka Mabicab Dr.dr.H.Maulana, MKM dengan total semua 64 orang yang dilantik termasuk Dandim 0416/Jambi, Dandenpom II-2/Jambi, serta Kapolresta Jambi, dan Forkompinda yang ditunjuk. Ka Kwarda Gerakan Pramuka Sudirman menyampaikan “sesuai keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi nomor 87 Tahun 2025 tentang pengurus Majelis pembimbing cabang, gerakan Pramuka kota Jambi pergantian antar waktu masa bakti 2022-2027 maka ditetapkan pada 21 April 2025 melantik pengurus MPC dan Kwartir Cabang Kota Jambi”. Prosesi acara pelantikan, pengambilan sumpah dan penanda tanganan SK dipimpin Ka Kwarda Gerakan Pramuka, dilanjutkan sambutan Kamabicab dan KA Kwartir Cabang. Pada kesempatan tersebut Kapolresta Jambi menyampaikan “hari ini saya mendapat amanat sebagai wakil Majelis Pembimbing Cabang Pramuka Kota Jambi harapan semoga Pramuka di Kota Jambi semakin maju dan berkembang serta dapat membangun karakter serta mental bagi generasi muda” ungkap Kombes Pol Boy Siregar,Acara pelantikan berjalan lancar dan kondusif. Penulis Tim

Read More

DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI HADIRI RAKERNIS DI STIK-PTIK JAKARTA SELATAN DAN DI PONDOK CABE TANGGERANG.

Tajam24Jam.Com JAMBI, Jumat 16/5/2025 – Direktur Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta. Kegiatan rakernis yang dihadiri Direktur Kepolisian Perairan Dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi dilaksanakan dalam dua hari yaitu ditanggal 15 dan 16 Mei 2025. Hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 kegiatan rakernis yang mengusung tema “Sinergitas Baharkam Polri dan Korbrimob Polri yang Presisi guna memantapkan Harkamtibmas dalam rangka mendukung Asta Cita“, kegiatan digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Jakarta Selatan yang dibuka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi oleh Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo, Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imron, Dankorbrimob Komjen Pol Imam Widodo dan Pejabat utama Mabes Polri lainya. Jum’at 16 Mei Kegiatan dilanjutkan Rakernis Korpolairud Baharkam Polri dan arahan Commander Wish dari Kepala Korps Polisi Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, Kegiatan tersebut digelar di Direktorat Polisi Udara Pondok Cabe tanggerang selatan dan dihadiri oleh seluruh Dirpolairud Polda se Indonesia. Pada pelaksanaan Rekernis Korpolairud Baharkam Polri tersebut membahas tentang capaian-capaian yang sudah dilaksanakan serta evalusi dan rencana kerja jajaran Korpolairud Baharkam Polri kedepan. Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan “ Dalam Commander Wish nya, Ada sepuluh poin penekanan yang disampaikan oleh Kakorpolairud Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, diantaranya menjadikan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam bertugas, memegang erat Kode Etik Polri Kehormatan Kejujuran dan Loyalitas, Kuasai tugas pokok dan jaga Loyalitas “ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo”. Kegiatan Rakernis serta Commander Wish Kakorpolairud Baharkam Polri juga dilaksanakan secara Virtual yang diikuti oleh Wadirpolairud Polda Jambi beserta anggota, Komandan Kapal dan Kasatpolairud Polres Tanjab Barat dan Polres Tanjab Timur di Aula Ditpolairud Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

Terjadi Insiden Kebakaran Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik Inisial “A” Dilalap Sijago Merah

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Kota Jambi pada hari Jum’at 16 Mei 2025, kembali terjadi kebakaran di pagi hari Sekitar jam 7.00 wib. di jalan baru tepatnya Lintas dari Simpang Marene menuju pelabuhan Talang Duku, penyebab terjadinya kebakaran belum di ketahui. Namun Imformasi yang di peroleh rekan-rekan media dari tetangga Tempat kejadian ini jelaskan memang suda lama beroperasi sebagai gudang penyimpanan yang diduga minyak ilegal dan tempat penyimpanan bahan bakar minyak solar dan sering kali terpantau mobil keluar masuk “Ujar Tetangga dan masyarakat Sekitar gudang tersebut”. “Ditempat kejadian kebakaran terpantau beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas minyak Ilegal, seperti kelihatan tangki yang habis terbakar di lokasi, tekmon, mesin penyedot minyak dan diduga pemiliknya inisial A, kejadian ini sangat mengguncang kecemasan masyarakat kerna banyaknya kerap terjadi kebakaran seperti ini, lagi-lagi gudang minyak ilegal lagi. Atas kejadian yang sering kali berulang-ulang harusnya menjadi perhatian pemerintah terkait, “Atas perijinan mendirikan gudang minyak harusnya lebih di teliti keberadaannya”. Dengan menyebarnya dimana-mana gudang minyak ilegal menyebabkan kerapnya terjadi insiden kebakaran. Seperti kejadian hari ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus oleh pemerinta terkait dan penegak HUKUM. Penulis Tim

Read More

MENAKAR KADAR KESADARAN HUKUM PEMERINTAH

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Aksi unjuk rasa besar-besaran dengan estimasi massa sebanyak 2500 (Dua Ribu Lima Ratus) orang dan berasal dari tenaga honorer berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi adalah bentuk wujudnyata dari ungkapan perasaan kecewa yang sekaligus merupakan manifestasi dari amanat Pasal 28 C Undang-Undang Dasar 1945. Lebih jauh lagi dilihat dari sudut system pemerintahan dan system konstitusional Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat) serta diikuti dengan penggunaan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) artinya Gerakan tersebut adalah suatu signalement pemberi isyarat ada sesuatu yang hilang dari ekspektasi (harapan) hidup. Bukan sekedar tentang kecemburuan akan stratifikasi ataupun status ssocial akan tetapi sebagai bahasa Alam pemberi isyarat atau peringatan bahwa Pemerintahan Provinsi Jambi telah salah kelola dan salah urus, atau dengan kata lain negeri ini dikelola dan diurus dengan tidak lagi mengerti akan cita-cita hukum (Reichtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar sepertinya tidak lagi dipandang dengan melakukan penghayatan terhadap bagaimana praktek dan suasana kebatinan (geistlichen Hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu. Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Terutama memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam “pembukaan” Undang-Undang Dasar 1945 “Negara” “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Diprediksi orasi pada gerakan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan tersebut adalah suatu bentuk nyata dari suara tuntutan perwujudan keadilan sosial yang terlaksana dengan berkiblat pada hukum sebagaimana indikator yuridis daripada Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sekaligus merupakan ungkapan krisis kepercayaan atas kebijakan publik yang ditenggarai jauh dari sentuhan azaz yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Dalam konteks penyelenggaraan negara oleh Pemerintahan Provinsi Jambi secara normative azaz tersebut (AUPB) dengan tanpa terkecuali akan berlaku pada tiga pilar trias politica yang ada dan dianut di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung azaz tersebut (AUPB) setidak-tidaknya termaktub dalam 7 (Tujuh) (tujuh) Undang-Undang (UU), yaitu: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 1986) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 2004). Selanjutnya kiblatnya para penyelenggara tersebut tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Anti KKN 1999), UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014), UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU PB 2009), UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda 2014) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP 2014). Secara eksplisit pengaturan AUPB dapat ditemukan sedikitnya tersebar di dalam 12 (dua belas) Pasal pada UU AP 2014, yaitu Pasal 1, 5, 7, 8, 9, 10, 24, 31, 39, 52, 66, dan 87. Selain itu, UU AP 2014 juga menempatkan AUPB sebagai norma yang terbuka, artinya UU tetap mengakui kekuatan mengikat dari AUPB yang tidak tertulis. Ridwan HR dalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Negara (hal. 234), berpendapat bahwa Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah azaz-azaz umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang. Dimana seyogyanya AUPB ditetapkan dan dinormakan untuk dipergunakan sebagai sesuatu acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan suatu keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali untuk menghindari pemikiran ambigu ataupun dengan pandangan yang bersifat multy tafsir terhadap defenisi hak dan kewenangan yang melekat erat pada kedudukan dan jabatan. Merujuk dan/atau mengacu pada pandangan yang dikemukakan oleh Thomas R Dye dengan pendapat yang menilai dengan kalimat sederhana “is whatever government choose to do or not to do” atau yang berarti “apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Pengertian tersebut menekankan bahwa kebijakan publik adalah hal-hal mengenai perwujudan atau tindakan. Kebijakan publik bukanlah pernyataan tentang sekedar sebuah keinginan dari pejabat atau pemerintah semata. Salah satu contohnya menyangkut nasib tenaga honorer yang akan melakukan aksi turun ke jalan tersebut. Di samping itu, pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu tindakan atau perbuatan juga adalah kebijakan publik. Sebab, hal itu memiliki pengaruh atau dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu. Hal senada juga dikemukakan oleh Chandler dan Plano yang mengartikan kebijakan publik adalah sebuah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya yang ada. Tujuannya untuk memecahkan masalah yang ada di publik atau pemerintah. Kebijakan publik juga sebagai suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung di dalam masyarakat. Supaya mereka tetap bisa hidup. Serta ikut berpartisipasi di dalam pembangunan publik secara luas. Secara yuridis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur sebagaimana ketentuan pada Pasal 5 yang menetapkan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan AUPB. Lebih lanjut ketentuan Pasal 10 Undang-Undang dimaksud setidak-tidaknya menyebutkan ada 8 (Delapan) macam indikator AUPB dengan salah satunya Asas Kepastian Hukum, dengan defenisi yuridis sebagaimana pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang dimaksud memberikan pengertian Azaz Kepastian Hukum adalah azaz dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya yaitu Azaz kemanfaatan yang dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Administrasi Pemerintahan diartikan sebagai suatu manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: kepentingan individu yang satu dengan individu yang lain, kepentingan individu dengan masyarakat, kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain, kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat, kepentingan generasi sekarang dengan generasi yang akan datang, kepentingan manusia dengan ekosistemnya; dan kepentingan pria dan…

Read More

Satlantas Polresta Jambi Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Berbagi Nasi Kotak untuk Warga Kurang Mampu

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” pada Jumat (16/05/2025). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan menyasar warga kurang mampu di sepanjang ruas jalan protokol di Kecamatan Pasar, Kecamatan Danau Sipin, dan Kecamatan Telanai Pura. Dalam kegiatan ini, sebanyak 22 nasi kotak dibagikan kepada sejumlah warga yang membutuhkan, antara lain petugas kebersihan, warga yang mencari rezeki di persimpangan, pemulung di jalanan, serta warga yang mengalami sakit di rumah. Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini merupakan upaya untuk mempererat hubungan baik antara Polri, khususnya Satlantas Polresta Jambi, dengan masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus membantu mereka yang membutuhkan,” ujarnya. Sebanyak 4 personel dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Jambi dikerahkan dalam kegiatan ini, menggunakan 1 unit Kijang Patwal 1901. Kegiatan sosial ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga serta menggugah rasa kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan berbagi nasi kotak ini disambut antusias oleh masyarakat yang menerima bantuan. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada personel Satlantas Polresta Jambi atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Satlantas Polresta Jambi berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial. Penulis Tim

Read More

Kebakaran Hebat Gudang Yang Di Duga Tempat Penimbunan Minyak Ilegal Terjadi di Jambi Timur

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Mei 2025 – Telah terjadi kebakaran hebat pada pukul 07.00 WIB di wilayah Jambi Timur, tepatnya di Kelurahan Selincah. Lokasi yang terbakar diduga merupakan gudang penimbunan minyak ilegal milik seseorang berinisial A. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan, memicu kepanikan warga sekitar. Beberapa unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api dan mengamankan area. Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran, namun dugaan sementara mengarah pada aktivitas ilegal yang berkaitan dengan penimbunan bahan bakar minyak. Pihak kepolisian telah memasang garis polisi dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Peristiwa ini menambah deretan kejadian serupa yang terjadi di wilayah Kota Jambi dan Muaro Jambi, yang belakangan kerap diwarnai dengan kasus serupa terkait kegiatan dan penimbunan minyak ilegal.menurut informasi gudang ini pernah juga di segel pihak yang berwajib tapi bisa beroperasi kembali. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah penyelidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More