Tawuran Maut di WTC Jambi, Remaja 16 Tahun Tewas Dikeroyok, 13 Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Agustus 2026 — Tawuran antarkelompok bermotor di kawasan Kompleks Pertokoan WTC Jambi, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, berujung maut. Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AN meninggal dunia setelah mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut. Kasus ini diungkap Polda Jambi melalui siaran pers Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Jumat (21/8/2026).Peristiwa terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tawuran bermula dari saling tantang antarkelompok melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu dan melakukan tawuran di sekitar kawasan Mal WTC Jambi. Sekitar pukul 04.00 WIB, kelompok dari kawasan Pinang Merah bertemu dengan kelompok lawan yang disebut berasal dari kawasan Flamboyan dan Jati Baru. Saat tawuran berlangsung, korban AN terjatuh dan diduga mengalami kekerasan menggunakan benda tajam serta benda tumpul. Korban kemudian dibawa oleh teman-temannya ke RS Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis.Namun, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Polisi Amankan Sejumlah PelakuDalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya merupakan tersangka dewasa berusia 18 tahun yang diduga berperan melakukan pembacokan terhadap korban.Selain itu, polisi mengamankan sejumlah pelaku yang masih berusia anak. Karena masih di bawah umur, identitas lengkap mereka tidak dipublikasikan. Penyidik juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pelaku lain. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda PCX, dua kayu balok panjang, dua senjata tajam jenis egrek, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah. Dijerat Pasal BerlapisPolda Jambi menyebut perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, serta ayat (3) subsider Pasal 472 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, terhadap dugaan kekerasan terhadap anak, penyidik juga menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam siaran pers tersebut disebutkan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemberkasan perkara, koordinasi dengan pihak kejaksaan, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Polda Jambi mengingatkan seluruh pihak, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja agar tidak terlibat aksi tawuran, kekerasan maupun ajakan berkelahi yang berawal dari media sosial.Penyelidikan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Pokja ULP Kabupaten Muaro Jambi Kangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Beserta Perubahan nya dan Aturan LKPP Hingga Diduga Dinyatakan cacat Administrasi dan cacat Hukum

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Agustus 2026 – Polemik Masa Sanggah Kegiatan Tender Proyek Rekontruksi jalan. Jalan Desa Mekar Jaya Batas Kota Jambi Dusun Kemenyan Talang Belido dengan nilai HPS Rp.1,9 Milyar Kian memanas. Pasal nya lelang tender yang di ikuti oleh Tiga peserta lelang memasuki tahapan sanggah banding.pada tanggal 18 Agustus 2026 salah satu peserta lelang telah melakukan pembayaran asuransi senilai 18 juta lebih untuk persyaratan sanggah banding.namun setelah pembayaran asuransi dilakukan,ketika mau masuk ke aplikasi sanggah banding,ternyata aplikasi telah ditutup sehingga pengajuan sanggah banding tidak lagi bisa dilakukan.artinya pihak Pokja ULP kabupaten Muaro Jambi telah melompati dan menghilangkan masa sanggah banding serta mengumumkan secara resmi pemenang tender berkontrak. Tindakan Pokja Pemilihan (Pokmil) yang tidak memberikan ruang atau tidak membuka tahapan sanggah banding pada tender Pekerjaan Konstruksi dan langsung melompat ke status berkontrak merupakan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan aturan LKPP terkait). Berikut adalah analisis menurut aturan pengadaan yang berlaku:Kewajiban Sanggah Banding: Untuk paket Pekerjaan Konstruksi, jika peserta tidak puas dengan jawaban sanggah biasa dari Pokmil, regulasi memberikan hak kepada peserta untuk mengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak yang membawahi proses tersebut. Cacat Prosedur dan Hukum: Melompati tahapan masa sanggah banding atau menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) hingga berlanjut ke penandatanganan kontrak sebelum hak sanggah banding selesai/lewat waktunya, menjadikan proses tersebut cacat administrasi dan cacat hukum. Potensi Risiko: Kontrak yang lahir dari prosedur yang melompati tahapan wajib ini berisiko untuk digugat, dibatalkan, atau menjadi temuan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPK, maupun berindikasi masalah hukum karena merampas hak peserta lain untuk melakukan upaya sanggah banding. Penulis Tim

Read More

TNI-Polri Bersama Tim Gabungan Perkuat Penanganan Karhutla di Londrang

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Agustus 2026 — Upaya penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Pada Jumat (21/8/2026), personel gabungan TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Manggala Agni melaksanakan kegiatan penanganan sekaligus pencegahan karhutla di Desa Londrang, Kecamatan Kumpeh Tengah, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Kegiatan tersebut merupakan langkah cepat dan terpadu dalam mengantisipasi meluasnya potensi kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang relatif kering dan meningkatnya risiko terjadinya karhutla. Tim gabungan melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi, sekaligus memastikan titik-titik yang berpotensi menimbulkan kebakaran dapat segera diantisipasi. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi agar penanganan di lapangan berlangsung cepat, efektif, dan terukur. Sinergi TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Selain penanganan, langkah pencegahan juga terus dilakukan untuk meminimalkan potensi munculnya titik api serta mencegah kebakaran meluas ke wilayah lainnya. Pemerintah bersama unsur terkait juga terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan kesadaran serta kepedulian seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan terpadu tersebut, diharapkan potensi karhutla di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dapat ditekan sejak dini, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi warga. TNI-Polri, BPBD, dan Manggala Agni terus bersinergi: cegah karhutla sebelum meluas, jaga Jambi tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Penulis Tim

Read More

Wartawan Dilarang Liput Mediasi PT SAS, Transparansi Penyelesaian Konflik Stockpile Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Agustus 2026 — Aksi penolakan terhadap aktivitas stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali berlangsung. Warga dari Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Laut, Banyumas, Penyengat Rendah, bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, turun ke lokasi untuk mendesak penghentian aktivitas stockpile yang mereka persoalkan. Aksi yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026) itu berlanjut dengan agenda dialog antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan pada Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang telah lama menjadi perhatian warga. Namun, proses dialog justru diwarnai persoalan mengenai keterbukaan informasi. Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput pertemuan disebut dihalangi ketika hendak menjalankan tugas jurnalistik di lokasi. Persoalan lain muncul karena pihak yang hadir mewakili perusahaan dalam proses dialog disebut bukan pengambil keputusan langsung. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas pertemuan tersebut, terutama jika keputusan substantif terkait aktivitas stockpile tidak dapat diambil dalam forum. Wartawan Dibatasi, Akses Informasi Dipertanyakan Pembatasan terhadap peliputan menjadi sorotan karena dialog tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kehadiran wartawan seharusnya menjadi bagian dari proses memperoleh informasi secara faktual dan menyampaikan perkembangan persoalan kepada publik. Apalagi, aktivitas stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali telah mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Dalam situasi seperti ini, transparansi proses dialog menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun ketidakpercayaan publik. Yang juga dipersoalkan adalah dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam pembatasan aktivitas peliputan. Aparat berada di lokasi dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan aksi berjalan tertib. Namun, pengamanan semestinya dilakukan secara profesional, proporsional dan tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, termasuk mengawasi proses penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Kerja jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan serta membuka informasi sesuai ketentuan. Karena itu, jika terdapat pembatasan terhadap wartawan dengan alasan keamanan atau kondisi tertentu, alasan tersebut semestinya disampaikan secara jelas dan proporsional. Pembatasan tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses dialog sengaja ditutup dari pantauan publik. Publik Berhak Tahu Persoalan stockpile PT SAS bukan semata urusan antara perusahaan dan warga. Dampak aktivitas industri terhadap lingkungan, kesehatan, ruang hidup dan kepentingan masyarakat membuat proses penyelesaiannya memiliki dimensi kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dialog berlangsung, apa yang disampaikan kedua belah pihak, serta sejauh mana perusahaan bersedia merespons tuntutan warga. Di sisi lain, wartawan memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara akurat, berimbang dan bertanggung jawab. Karena itu, akses terhadap proses peliputan seharusnya tidak dibatasi tanpa dasar yang jelas. Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dalam agenda mediasi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai aparat yang semestinya menjaga keamanan justru dipersepsikan sebagai pihak yang membatasi akses pers. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT SAS maupun aparat terkait mengenai alasan sejumlah wartawan diduga tidak diperbolehkan meliput jalannya dialog. Pertanyaannya kini sederhana: apakah pembatasan tersebut benar-benar demi keamanan, atau justru menunjukkan minimnya keterbukaan dalam proses penyelesaian persoalan stockpile batu bara PT SAS? Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kapolda: Jadikan Sejarah sebagai Pedoman Pengabdian

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Upacara Memperingati Hari Juang Polri, Jumat (21/8/2026), Upacara yang dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama Polda Jambi serta seluruh personel Polda Jambi. Upacara berlangsung dengan penuh khidmat. Rangkaian kegiatan diawali dengan masuknya Komandan Upacara ke lapangan, dilanjutkan dengan masuknya Inspektur Upacara, menyanyikan Mars Polri, penghormatan pasukan, serta laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. Suasana semakin khidmat saat dilaksanakan mengheningkan cipta, dilanjutkan dengan pembacaan teks sejarah singkat Hari Juang Polri dan pembacaan teks Proklamasi Polisi. Rangkaian upacara kemudian dilanjutkan dengan Andika Bhayangkari, laporan Komandan Upacara, penghormatan pasukan, menyanyikan Himne Polri, pembacaan doa, hingga Inspektur Upacara meninggalkan lapangan upacara. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peringatan Hari Juang Polri bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengenang sejarah perjuangan serta meneguhkan kembali nilai-nilai pengabdian insan Bhayangkara. “Peringatan Hari Juang Polri menjadi momentum bagi seluruh anggota Polri untuk mengenang kembali sejarah perjuangan dan pengabdian para pendahulu. Nilai-nilai perjuangan tersebut harus menjadi inspirasi bagi kita dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan pesan Kapolda Jambi. Menurutnya, perjalanan sejarah Polri mengandung nilai keteladanan, keberanian, pengorbanan dan semangat pengabdian yang harus terus diwariskan kepada generasi penerus. “Semangat Hari Juang Polri hendaknya menjadi pengingat bahwa tugas sebagai anggota Polri merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Karena itu, setiap personel harus senantiasa menjaga integritas, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya. Kapolda Jambi juga mengajak seluruh personel Polda Jambi untuk menjadikan momentum Hari Juang Polri sebagai sarana memperkuat soliditas, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. “Jadikan sejarah sebagai pedoman, pengabdian sebagai kehormatan, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk nyata kehadiran Polri. Mari bersama-sama menjaga marwah institusi serta terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Mantapkan Pengabdian Prajurit di Kodim 0420/ Sarko

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 21 Agustus 2026 — Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kodim 0420/Sarko, Jumat (21/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, soliditas, dan semangat pengabdian prajurit dalam menjalankan tugas bagi negara dan masyarakat. Dalam kunker tersebut, Danrem 042/Gapu didampingi Ketua Persit KCK Koorcabrem 042 PD XX/TIB. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Dandim 0420/Sarko beserta jajaran pejabat Kodim dan Persit KCK. Di hadapan prajurit TNI, PNS, dan Persit KCK, Danrem memberikan pengarahan sekaligus motivasi agar seluruh personel terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, menjaga disiplin, profesionalisme, serta memberikan pengabdian terbaik di tengah masyarakat. Danrem menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh soliditas, kekompakan, loyalitas, dan kepedulian seluruh keluarga besar satuan. “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, terus berbuat yang terbaik, dan jadikan pengabdian kepada negara serta masyarakat sebagai prioritas,” pesan Danrem. Danrem juga mengajak seluruh prajurit dan PNS untuk terus meningkatkan kinerja serta menjaga nama baik satuan. Sementara kepada Persit KCK, ditekankan pentingnya memberikan dukungan positif kepada suami dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga keharmonisan keluarga. Kunker tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mempererat komunikasi antara pimpinan dan jajaran satuan, serta memastikan seluruh personel memiliki semangat dan kesiapan yang sama dalam menghadapi dinamika tugas di wilayah. Melalui kunjungan kerja ini, Danrem 042/Gapu berharap keluarga besar Kodim 0420/Sarko semakin solid, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat serta mendukung tugas pokok TNI AD. “Profesional dalam bertugas, solid dalam kebersamaan, dan tulus dalam pengabdian.” (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More

Cegah Geng Motor dan Premanisme, Kecamatan Mestong Deklarasikan Komitmen Bersama

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Agustus 2026 — Pemerintah Kecamatan Mestong bersama unsur TNI-Polri, pemerintah desa, dan jajaran pendidikan menggelar Deklarasi Penolakan Aksi Liar Geng Motor dan Premanisme serta penandatanganan Pakta Integritas, Kamis (20/8/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Camat Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mencegah aksi geng motor, premanisme, kekerasan, intimidasi, tawuran, dan berbagai tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan dihadiri Camat Mestong Hermy Saputra, S.E., Danramil Mestong Kapten Inf. Abd. Rauf, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Mestong, Korwil Pendidikan Kecamatan Mestong Agus, S.Pd.I., para kepala sekolah, serta siswa dan siswi di wilayah Kecamatan Mestong. Dalam deklarasi tersebut, seluruh unsur yang hadir menyatakan sikap menolak segala bentuk aksi liar geng motor dan premanisme, termasuk tindakan kekerasan, intimidasi, maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh unsur terkait. Langkah ini menjadi bentuk kesepakatan bersama untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kecamatan Mestong tetap aman, tertib, dan kondusif. Pihak sekolah dan unsur pendidikan juga diharapkan meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pelajar. Edukasi mengenai bahaya geng motor, premanisme, tawuran, kekerasan, serta konsekuensi hukum dari tindakan melanggar aturan dinilai penting untuk terus dilakukan. Upaya pencegahan dinilai membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, sekolah, orang tua, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas diharapkan dapat dicegah sejak dini.Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.09 WIB dan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, serta lancar. Penulis Tim

Read More

AKRAM Geruduk Kejati dan PN Jambi, Desak Hukum Tak Abaikan Kondisi Kesehatan Sandi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Lembaga Sosial Masyarakat Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keprihatinan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Sandi, seorang terdakwa yang menurut keterangan keluarga memiliki riwayat cedera kepala dan gangguan kesehatan jiwa. Usai menyampaikan aspirasi di Kejati Jambi, massa AKRAM kemudian melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.Koordinator Lapangan AKRAM, Amir, menegaskan pihaknya tidak meminta proses hukum terhadap Sandi dihentikan. AKRAM hanya meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa secara objektif berdasarkan bukti medis yang ada.“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum dijalankan dengan akal sehat, hati nurani, dan memperhatikan kondisi medis Sandi. Kalau ada persoalan kesehatan jiwa yang dibuktikan secara medis, jangan sampai aspek itu diabaikan dalam proses hukum,” ujar Amir. Menurut keterangan keluarga, persoalan kesehatan Sandi bermula setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 26 Oktober 2025. Sandi disebut mengalami contusio cerebri atau memar otak dan menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi. Keluarga kemudian menyebut Sandi kembali mengalami dugaan penganiayaan pada 9 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, Sandi disebut mengalami pemukulan pada bagian kepala dan wajah setelah terjadi kesalahpahaman terkait komunikasi melalui WhatsApp. Atas kejadian itu, keluarga mengaku telah membuat laporan polisi dan Sandi kembali mendapatkan perawatan medis.Kondisi Kejiwaan Jadi SorotanAKRAM turut menyoroti perubahan kondisi Sandi setelah rangkaian peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen medis yang mereka sampaikan, Sandi disebut mengalami halusinasi, menarik diri dari lingkungan, perubahan perilaku, gangguan aktivitas sehari-hari serta kondisi lain yang membuat keluarga harus melakukan pencarian ketika Sandi meninggalkan rumah.Keluarga juga menyampaikan bahwa Sandi telah mendapatkan diagnosis Gangguan Afektif Bipolar, episode depresif berat dengan gejala psikotik (F31.5) dari dokter spesialis kedokteran jiwa. Amir meminta kondisi tersebut tidak diabaikan dalam proses hukum dan harus diperiksa secara profesional.“Ini bukan sekadar cerita keluarga. Ada dokumen medis yang mereka tunjukkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak memeriksa dan menguji kondisi tersebut secara objektif,” katanya. AKRAM juga menyoroti pengobatan Sandi selama menjalani penahanan. Menurut keluarga, Sandi sebelumnya rutin mengonsumsi obat yang diresepkan dokter spesialis kejiwaan.Keluarga menyebut terdapat periode ketika pengobatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi Sandi kemudian dikatakan memburuk hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa. Selain itu, keluarga menyampaikan bahwa Sandi pernah mengalami tekanan darah tinggi hingga sekitar 180 mmHg disertai demam selama berada dalam tahanan.AKRAM meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak terdakwa mendapatkan pelayanan kesehatan. Pertanyakan Proses Penanganan PerkaraDalam aksi tersebut, AKRAM juga mempertanyakan proses penanganan perkara Sandi.Keluarga mempersoalkan proses penjemputan Sandi pada 28 Januari 2026. Mereka mengaku tidak menerima pemanggilan sebagaimana yang mereka pahami sebelum Sandi dibawa oleh aparat kepolisian. Keluarga juga mengaku tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan saat kejadian dan baru mengetahui Sandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Amir menegaskan pihaknya tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme yang berlaku.“Kami tidak mengatakan polisi atau jaksa pasti salah. Kami meminta semuanya diuji. Kalau prosedurnya sudah benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada yang keliru, perbaiki. Prinsipnya sederhana: hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Soroti Pemeriksaan Visum PsikiatrumAKRAM juga menyoroti pemeriksaan kejiwaan Sandi di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Menurut keluarga, dokter spesialis kejiwaan menyampaikan perlunya pemeriksaan lebih lanjut melalui Visum Psikiatrum.Keluarga kemudian diminta menyiapkan sejumlah administrasi dan biaya terkait pemeriksaan tersebut. Hal itu disebut sempat menimbulkan kebingungan karena tujuan awal keluarga membawa Sandi ke rumah sakit adalah untuk mendapatkan pelayanan medis. Amir meminta pemeriksaan kejiwaan dilakukan secara profesional, independen dan transparan.“Kalau Visum Psikiatrum memang diperlukan, kami mendukung. Tetapi prosesnya harus terang. Siapa yang meminta, apa dasar permintaannya, apa tujuan pemeriksaannya, siapa yang membiayai, dan bagaimana hasilnya digunakan dalam proses hukum harus jelas,” katanya. Minta Bukti Medis Dipertimbangkan di PersidanganSetelah dari Kejati Jambi, massa AKRAM mendatangi PN Jambi. Mereka meminta agar proses persidangan tidak hanya mempertimbangkan aspek perbuatan yang didakwakan, tetapi juga kondisi kesehatan dan kemampuan pertanggungjawaban pidana Sandi berdasarkan pemeriksaan medis yang sah.Amir menegaskan AKRAM tetap menghormati kewenangan hakim.“Kami tidak ingin menggantikan kewenangan hakim. Kami hanya meminta agar seluruh bukti dan fakta, termasuk bukti medis, diperiksa secara serius,” ujarnya. Menurut keluarga, berkas perkara Sandi telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri.Keluarga juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya diagnosis gangguan afektif bipolar dengan gejala psikotik, resume medis cedera otak, visum et repertum terkait dugaan penganiayaan, rekaman percakapan dan video serta laporan polisi. AKRAM meminta seluruh dokumen tersebut diuji sesuai mekanisme pembuktian hukum dan tidak dijadikan kesimpulan sepihak mengenai bersalah atau tidaknya Sandi.“Tegakkan Hukum, Jangan Lepaskan Kemanusiaan”Amir menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dan bukan upaya untuk menghakimi aparat penegak hukum. “Kami tidak sedang mencari musuh. Kami juga tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan negara hadir ketika seorang warga negara berada dalam kondisi yang menurut keluarganya membutuhkan perlindungan dan pelayanan kesehatan,” katanya. AKRAM meminta Kejati Jambi dan PN Jambi memastikan proses hukum terhadap Sandi berjalan objektif, transparan, profesional dan berkeadilan, sekaligus menjamin hak terdakwa memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.“Tegakkan hukum, tetapi jangan lepaskan kemanusiaan. Kalau Sandi memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, biarkan pengadilan menentukan berdasarkan hukum dan bukti. Tetapi kalau ada kondisi medis yang mempengaruhi kemampuan pertanggungjawaban pidananya, itu juga wajib diperiksa dan dipertimbangkan,” tegas Amir. Catatan redaksi:Tajam24jam Com Seluruh uraian mengenai kondisi medis, dugaan penganiayaan, proses penangkapan, pelayanan kesehatan selama penahanan serta dugaan persoalan prosedur dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan keluarga Sandi dan AKRAM. Keterangan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan fakta, kesalahan dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kunker Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin ke Kodim 0417/Kerinci Disambut Wali Kota Sungai Penuh

Tajam24Jam.Com KERINCI, JAMBI, 20 Agustus 2026 — Danrem 042/GapuDanrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 0417/Kerinci. Kunjungan tersebut disambut Wali Kota Sungai Penuh dan menjadi momentum memperkuat sinergi serta koordinasi antara jajaran TNI, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda dalam mendukung berbagai program strategis nasional. Turut hadir Kapolres Kerinci, Kajari Kerinci, Kajari Kota Sungai Penuh, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci. Kehadiran unsur lintas sektor tersebut mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam membangun koordinasi dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas wilayah sekaligus mendukung pembangunan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Danrem 042/Gapu menegaskan bahwa TNI siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah, khususnya program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Sinergi dan koordinasi harus terus diperkuat. TNI bersama pemerintah daerah dan seluruh komponen bangsa harus bergerak bersama untuk menyukseskan program strategis nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Danrem 042/Gapu juga memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit TNI, PNS, dan Persit KCK jajaran Kodim 0417/Kerinci.Danrem menyampaikan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, loyalitas, soliditas, dan kehormatan satuan. Seluruh personel diminta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Danrem juga mengingatkan agar prajurit dan PNS senantiasa menjaga nama baik TNI, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sementara kepada Persit KCK, Danrem mengajak seluruh anggota untuk terus memberikan dukungan kepada suami dalam pelaksanaan tugas, menjaga keharmonisan keluarga, serta berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkokoh sinergi antara Korem 042/Gapu, Kodim 0417/Kerinci, pemerintah daerah, Polri, dan seluruh stakeholder, sehingga mampu mendukung terciptanya wilayah yang aman, kondusif, serta percepatan berbagai program pembangunan dan strategis nasional. (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Kejati Jambi, Desak Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengadaan Kapal Nelayan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Kedatangan massa tersebut menyoroti dugaan kongkalikong dalam pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. AMUK mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera menindaklanjuti temuan BPK RI dengan memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Perikanan Tanjung Jabung Timur, PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, hingga pihak konsultan. AMUK juga meminta pihak konsultan perencanaan dan konsultan pengawas turut diperiksa. Mereka menduga keterlibatan sejumlah pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek berpotensi membuka celah terjadinya mark-up dan kerugian negara. Tak hanya itu, AMUK mendesak dibentuknya tim audit dan investigasi independen yang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa proses pekerjaan serta kesesuaian kapal yang diadakan dengan ketentuan kontrak. “Jika benar ada permainan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, jangan ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diperiksa secara transparan,” menjadi garis besar tuntutan yang disuarakan AMUK. AMUK menegaskan, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan, jika terbukti, dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada persoalan hukum apabila menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa tuntutan dan tudingan dari massa aksi. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi memberikan respons konkret agar polemik pengadaan kapal nelayan tersebut tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Penulis Tim

Read More