Dua Minggu Tanpa Kejelasan, Kasus Illegal Tapping Jambi Diduga “Masuk Angin” — Publik Desak Kapolri Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 6 Oktober 2025 — Kasus dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik illegal tapping minyak mentah di jalur pipa Pertamina EP Field Jambi, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, mulai menimbulkan aroma tidak sedap. Dua minggu berlalu sejak lima pelaku diamankan — dua di antaranya disebut anggota aktif Brimob dan Polairud Polda Jambi — namun hingga kini, publik tak kunjung mendapat kejelasan hukum. Penanganan yang berjalan lamban dan tanpa keterbukaan membuat publik geram. Di tengah derasnya sorotan media dan desakan masyarakat, aparat penegak hukum justru memilih bungkam. Tak ada rilis resmi, tak ada penjelasan posisi hukum dua oknum berseragam itu. Seolah kasus besar yang menyeret nama institusi kepolisian ini perlahan menguap — atau dalam istilah publik, “masuk angin”. Aktivis Pergerakan Jambi, Amri S.Pd, menyebut bahwa ketertutupan penanganan kasus ini berpotensi mencederai kredibilitas Polri. “Kalau benar ada oknum polisi yang terlibat, jangan dilindungi. Justru harus dibuka seterang-terangnya. Tapi kalau diam begini, publik wajar curiga — ada apa di balik lambatnya proses hukum ini?” ujarnya tajam. Kasus illegal tapping di jalur trunk line Pertamina ini bukan perkara kecil. Aktivitas pencurian minyak mentah bukan hanya merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar dan mencemari lingkungan. Terlebih jika pelakunya melibatkan aparat bersenjata yang seharusnya melindungi, bukan menjarah aset negara. Sejumlah pihak menilai, jika kasus ini tidak segera ditangani dengan transparan dan tuntas, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin tergerus. “Ini bukan lagi soal pelanggaran pidana, tapi soal integritas lembaga. Jika Polri diam, masyarakat akan menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Mestong yang enggan disebut namanya. Gelombang desakan kini mengarah ke Mabes Polri. Publik meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri segera turun tangan mengambil alih penyelidikan dari Polda Jambi. Langkah tegas dinilai perlu untuk memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Kapolri harus hadir dan bertindak. Jangan biarkan citra Polri rusak hanya karena segelintir oknum nakal yang dilindungi oleh sistem yang membisu,” tegas Amri menutup pernyataannya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Brimob dan Polairud Polda Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait status dua oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam praktik illegal tapping di wilayah hukum Mestong tersebut. (Tim Investigasi Jambi)

Read More

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi

Pastikan Keamanan Lapas Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Oktober 2025 – Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas/Rutan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, memimpin langsung kegiatan razia gabungan di Lapas Kelas IIA Jambi. Kegiatan ini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Polri dan TNI, serta jajaran pegawai Kanwil Ditjenpas dan pegawai Lapas Jambi, Jumat (10/10). Razia tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pelaksanaan kegiatan razia bersama Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya gangguan keamanan serta peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas. Tim gabungan menyisir blok hunian warga binaan, memeriksa kamar, serta mengamankan sejumlah barang yang tidak terpakai di dalam area lembaga pemasyarakatan. Dalam keterangannya, Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan. “Razia ini adalah langkah nyata kami dalam memastikan bahwa lapas tetap menjadi tempat pembinaan, bukan tempat yang rawan terhadap penyalahgunaan atau pelanggar aturan. Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh warga binaan dan petugas menjaga disiplin dan tertib,” ujar Hidayat. Lebih lanjut, Hidayat menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga stabilitas keamanan di lapas. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan TNI dan Polri yang selalu bersinergi dengan jajaran Pemasyarakatan. Kolaborasi ini akan terus kita tingkatkan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif,” tambahnya. Sementara itu, Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Dimas Krisna, menyampaikan bahwa hasil razia malam ini menunjukkan komitmen jajaran dalam menegakkan aturan dan meningkatkan disiplin di dalam lapas. “Kami terus memperketat pengawasan dan melakukan langkah-langkah pencegahan. Setiap hasil temuan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Dimas. Dalam razia ini ditemukan barang tidak terpakai. Kegiatan razia berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak hanya sebagai bentuk penegakan disiplin, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat bersama dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Jelutung Turun Gunung, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Hingga Ciparay Jawa Barat

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Oktober 2025 – Kerja keras jajaran Polsek Jelutung akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan pengejaran selama lima hari hingga ke wilayah Ciparay, Jawa Barat, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H dan W berhasil diringkus oleh tim Polsek Jelutung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu M. Choiril Umam Fauzi, S.H., M.H. Kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di salah satu toko horden di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, beberapa waktu lalu. Setelah mengantongi identitas pelaku, jajaran Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan mendalam dan memburu para tersangka hingga ke kampung halamannya di Ciparay, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, Kapolsek Jelutung didampingi Kanit Reskrim IPDA Ondo Siburian, S.H., bersama tim Reskrim Polsek Jelutung. Mereka juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ciparay Polresta Bandung guna melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. “Dua pelaku ini berasal dari Ciparay, Jawa Barat, dan bekerja di Jambi. Setelah mendapatkan cukup bukti, kami melakukan pengejaran hingga ke Ciparay dan berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hasil curian,” ujar Kapolsek Jelutung Iptu M. Choiril Umam Fauzi, S.H., M.H., Jumat (10/10/2025). Kapolsek menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta sinergi yang baik antar-polsek. Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Putusan MA Sudah Inkrah, Tapi Tak Dibongkar — Bangunan Liar di Soekarno Hatta Malah Dipakai Ormas, Diduga Berdiri di Atas Drainase !!

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Oktober 2025 – Kasus bangunan liar di Jalan Soekarno Hatta No. 23, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi kembali menjadi sorotan tajam publik. Bangunan yang telah dibatalkan izin mendirikan bangunannya (IMB) dan bahkan telah memiliki putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga kini belum juga dibongkar oleh aparat penegak Perda Kota Jambi. Lebih mencengangkan lagi, hasil pantauan awak media di lapangan menemukan bahwa bangunan bermasalah tersebut kini justru digunakan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) sebagai kantor sekretariat.Informasi itu dibenarkan oleh Humas ormas yang mengaku gedung tersebut memang dipinjamkan kepada mereka. “Benar, gedung ini dipinjamkan kepada kami untuk kegiatan organisasi,” ujar perwakilan humas ormas saat dikonfirmasi, Kamis (09/10/2025). Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan Pemerintah Kota Jambi, khususnya Satpol PP dan Dinas PUPR, dalam menegakkan hukum dan menjalankan keputusan pengadilan tertinggi di negeri ini.Padahal, dengan adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung, tidak ada lagi alasan hukum bagi Pemkot untuk menunda tindakan pembongkaran. Tak hanya melanggar hukum, bangunan tersebut diduga kuat berdiri di atas saluran drainase kota, yang jelas menyalahi ketentuan tata ruang dan dapat mengganggu sistem aliran air di kawasan padat lalu lintas tersebut.Akibatnya, warga khawatir fungsi drainase terganggu dan berpotensi menimbulkan banjir lokal di kawasan Soekarno Hatta. Salah satu warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya. “Kami tahu bangunan itu bermasalah, bahkan sudah kalah sampai Mahkamah Agung. Tapi kenapa belum dibongkar juga? Sekarang malah dipakai ormas. Ini jelas tidak adil, hukum seolah tumpul ke atas,” tegasnya. Kuat dugaan, adanya pembiaran dan kelalaian dari aparat penegak perda membuat bangunan ilegal ini tetap berdiri tanpa tindakan.Publik pun mulai menyoroti apakah ada oknum yang bermain di balik lambannya eksekusi pembongkaran tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Jambi, Dinas PUPR, dan pihak Pemerintah Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan pembongkaran, meskipun keputusan hukum telah final dan mengikat. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Wali Kota Jambi untuk menuntaskan polemik ini. Jika tidak, maka kasus ini bisa menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga wibawa hukum. Penulis Tim

Read More

Terbongkar! Kades Rondang Diduga Gunakan Ijazah Palsu — PKBM Resmi Batalkan dan Nyatakan Tidak Sah

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 10/10/2025 – Surat resmi pembatalan ijazah terbit, masyarakat minta aparat penegak hukum turun tangan, Ijazah atas nama Masrah yang dikeluarkan PKBM Bungo Pandan tahun 2018, serta surat resmi pembatalan ijazah tertanggal 27 November 2023. Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali menyeruak di Kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Rondang, Kecamatan Kumpeh Ilir, yang disebut-sebut menggunakan ijazah tidak sah untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala desa. Berdasarkan dokumen yang beredar, ijazah atas nama Masrah, lahir di Londerang, 10 Maret 1983, diterbitkan oleh PKBM Bungo Pandan pada tahun pelajaran 2017/2018. Namun, lembaga tersebut kini secara resmi membatalkan dan menyatakan ijazah itu tidak berlaku. Dalam Surat Pernyataan Pembatalan Ijazah Nomor: 47/YP.PKBM.BP/002/2023 yang ditandatangani oleh Ketua PKBM Bungo Pandan, H.M. Tabii, SE, disebutkan bahwa ijazah atas nama Masrah tidak memenuhi prosedur penerbitan dan tidak tercatat di Data Nomor Transkrip (DNT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Dengan ini kami menyatakan bahwa ijazah Paket A setara SD yang dikeluarkan tahun 2018 atas nama Masrah tidak memenuhi prosedur yang sah atau tidak tercatat di DNT. Maka ijazah tersebut kami batalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tulis H.M. Tabii, SE dalam surat resmi tersebut. Pihak PKBM juga menegaskan bahwa ijazah yang telah dibatalkan itu tidak boleh lagi digunakan untuk keperluan administrasi apa pun dan diminta dimusnahkan oleh yang bersangkutan. Pakar hukum menilai, dugaan penggunaan ijazah tidak sah untuk kepentingan jabatan publik dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen negara. Pasal tersebut menyebutkan,“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 266 KUHP, apabila terbukti digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan jabatan kepala desa atau administrasi pemerintahan. Warga Desa Rondang mengaku kecewa dan menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Mereka menilai, tindakan seperti ini mencederai nilai integritas dan kejujuran pejabat publik. “Kalau lembaga pendidikan sudah menyatakan ijazahnya tidak sah, berarti ada unsur pidana. Kami minta pihak kepolisian dan PMD jangan tutup mata. Ini harus diproses hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat Rondang kepada wartawan. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kecamatan Kumpeh Ilir, Dinas PMD Muaro Jambi, maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Namun, dokumen pembatalan yang telah beredar luas menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa pemalsuan dokumen pendidikan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan pidana yang dapat mencoreng integritas pemerintahan desa.Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Penulis Tim

Read More

GERAM Jambi Desak Kejati Usut Tambang Ilegal di Tanjung Jabung Barat

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali memantik reaksi keras dari publik. Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku tambang ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Rabu, 8 Oktober 2025, GERAM Jambi menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana berat. Hanya 7 dari 33 Perusahaan Tambang yang Resmi GERAM Jambi memaparkan bahwa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 33 perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, yang beroperasi di wilayah tersebut.Namun dari jumlah itu, hanya 7 perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. “Dari 33 perusahaan tambang, sebanyak 16 perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 7 perusahaan masih tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran besar di lapangan,” ungkap Ismail, Koordinator Lapangan (Korlap) GERAM Jambi. Ia menambahkan bahwa dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.“Kami menduga ada indikasi praktik tambang ilegal yang merugikan negara, baik dari sisi pajak maupun dampak kerusakan lingkungan,” tegas Ismail. Desakan GERAM ke Kejati Jambi Melalui pernyataan resmi, GERAM Jambi menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Jambi: Koordinator Aksi GERAM Jambi, Khaidir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami mendesak Kejati Jambi untuk bertindak cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan tambang ilegal terus merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara,” ujar Khaidir. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi di DLH Jambi, Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di Sarolangun

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin (29/9/2025) – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Aksi tersebut menyoroti praktik galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak rakyat atas ruang hidup yang sehat. Massa aksi membawa spanduk, poster, dan berorasi secara bergantian. Mereka menuding praktik tambang ilegal itu melibatkan perusahaan PT. Timicon, seorang anggota DPRD Sarolangun, serta PT. Wing sebagai penerima hasil galian. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan keras terhadap pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan bukan isu abstrak. Ia terjadi di depan mata, di Sarolangun. DLH tidak boleh jadi penonton. Jika negara diam, maka rakyat yang akan bangkit menuntut keadilan ekologis,” ujarnya. Aksi yang dilakukan JARI tidak hanya berhenti di jalan. Mereka juga menyerahkan dokumen pengaduan resmi kepada DLH Provinsi Jambi yang diterima langsung oleh Kasi Pengaduan DLH, Farida. Langkah ini menunjukkan bahwa suara rakyat bukan sekadar teriakan, tetapi masuk ke jalur birokrasi sebagai tuntutan formal. Dalam pengaduan tersebut, JARI memaparkan dugaan keterlibatan politik dan korporasi dalam praktik galian C ilegal. Menurut mereka, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menghancurkan ekosistem dan menguras lahan, tetapi juga menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistemik. JARI menyampaikan lima tuntutan utama, yakni: Aksi kemudian ditutup dengan pernyataan tegas dari JARI bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti. Hari ini kami datang bukan hanya membawa amarah, tapi juga bukti dan tuntutan. Jika pemerintah tetap bungkam, maka sejarah akan mencatat negara pernah kalah di hadapan kerakusan tambang ilegal,” pungkas Wandi. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Serahkan Kembali Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan di Talang Bakung ke Keluarga

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengembalikan satu unit mobil Pajero Sport warna putih milik mendiang Nindia (38), korban kasus perampokan dan pembunuhan, kepada pihak keluarganya. Penyerahan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di kediaman keluarga korban di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Mobil itu diserahkan langsung oleh Kapolresta Jambi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Hendra Manurung dan Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar, serta diterima oleh ayah dan ditangani oleh suami almarhumah. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pengembalian mobil tersebut sebagai bentuk quick respon pelayanan Kepolisian terhadap Keluarga Korban. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar juga melakukan Vidio Call kepada Keluarga korban melalui HP Kapolresta Jambi, dalam Vcall Tersebut Kapolda Jambi menyampaikan rasa Turut Berduka cita sedalam dalamnya kepada keluarga Korban atas peristiwa perampokan tersebut. Status Mobil pajero tersebut sebagai pinjam rawat barang bukti, dengan kesepakatan bersama antara pihak kepolisian dan keluarga korban. “Penyerahan ini arahan dari bapak Kapolda Jambi, Statusnya pinjam rawat barang bukti. Kita sudah berkomitmen dengan keluarga, apabila barang bukti tersebut dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun persidangan, pihak keluarga bersedia menghadirkannya kembali,” ujar, Kapolresta Jambi. Diketahui sebelumnya, korban Nindia (38) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya oleh asisten rumah tangga (ART) pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul dan tusukan senjata tajam. Mobil milik korban turut raib dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, tim khusus yang dibentuk berhasil menangkap pelaku bernama Dede Maulana (33), warga Sumatera Selatan, di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin malam (6/10/2025). Penulis Tim

Read More

DPRD Provinsi Jambi Setujui Penyesuaian Gaji dan Percepatan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Oktober 2025 — Setelah melalui proses panjang dan berbagai upaya audiensi, perjuangan Persatuan PPPK Paruh Waktu (PPPW) akhirnya membuahkan hasil. DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi resmi menandatangani Berita Acara Fasilitasi Audiensi PPPK Paruh Waktu, yang berisi empat poin penting terkait penyesuaian gaji dan prioritas pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Jambi pada Kamis (9/10/2025), pimpinan DPRD, pejabat Pemprov Jambi, dan perwakilan PPPK Paruh Waktu sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan para tenaga PPPK yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu namun memikul beban kerja penuh. Berita acara bernomor 160/520/DPRD/X/2025 itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST., MM., MT., dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Dr. Faizal Riza, ST., MM., disaksikan oleh Ketua Komisi I H. Hapis Hasbiallah, SE., MM., Wakil Ketua Komisi IV Drs. H. Rusli Kamal Siregar, M.Si., serta perwakilan dari berbagai OPD terkait. Dalam kesepakatan itu, DPRD dan Pemprov Jambi menyatakan komitmen untuk memberikan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kemampuan keuangan daerah.Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak PPPK Paruh Waktu yang hanya berlaku satu tahun akan dipertimbangkan untuk diperpanjang hingga lima tahun melalui alokasi APBD. Poin penting lainnya, DPRD dan Pemprov Jambi juga meminta agar Pemprov memprioritaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai dengan masa kerja dan kebutuhan formasi yang tersedia. “Ini adalah langkah nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons aspirasi para PPPK Paruh Waktu. Kami ingin memastikan hak dan kesejahteraan mereka diperhatikan,” ujar Ir. H. Ivan Wirata usai penandatanganan berita acara. Sementara itu, perwakilan dari Aliansi PPPK Paruh Waktu, seperti Muhammad Thoha (Ketua Teknis OPD), Agus Hermawan (Ketua Tendik Sekolah), dan Miswanto (Koordinator PPPK) menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemprov Jambi atas kepedulian terhadap nasib para PPPK. “Kami sangat berterima kasih. Selama ini banyak PPPK Paruh Waktu yang bekerja penuh tanggung jawab tapi belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. Kesepakatan ini memberi harapan baru,” ungkap Agus Hermawan. Rapat audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, BPKPD, BKD, dan Bappeda Provinsi Jambi, menunjukkan bahwa pembahasan berlangsung lintas sektor dan melibatkan seluruh unsur pengambil kebijakan. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperjuangkan hak tenaga PPPK Paruh Waktu di Jambi, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perangkat teknis pemerintahan. Dengan adanya berita acara resmi tersebut, PPPK Paruh Waktu di Jambi kini menaruh harapan besar agar keputusan ini segera diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata, baik dalam bentuk penyesuaian gaji maupun peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu. Penulis Tim

Read More

Oknum Jaksa di Jambi Diduga Terima Suap Kasus Narkotika, Kejati Jambi Lakukan Pemeriksaan Internal

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Aroma busuk dugaan suap kembali menyeruak dari lingkungan aparat penegak hukum di Kota Jambi. Seorang oknum jaksa berinisial H di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi diduga kuat menerima uang pelicin dari keluarga terdakwa kasus narkotika, agar tuntutan hukum terhadap dua terdakwa, RK dan GN, diringankan. Informasi yang beredar menyebutkan, oknum jaksa H menawarkan untuk mengubah pasal tuntutan dengan imbalan sejumlah uang, sehingga terdakwa tidak dijerat hukuman berat. “Ada kesepakatan di luar sidang, pasal diubah supaya hukumannya lebih ringan,” ungkap sumber internal kejaksaan yang enggan disebutkan namanya. Kasus ini mencuat setelah keluarga terdakwa GN meluapkan emosi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Mereka memprotes keras putusan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. Keributan tersebut menjadi titik awal terungkapnya dugaan praktik jual beli hukum di tubuh kejaksaan. Saat dikonfirmasi, Kasi Intel dan Kasipidum Kejari Kota Jambi memilih bungkam, seolah menutup rapat informasi terkait keterlibatan oknum mereka. Namun dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Asisten Pengawasan melalui Kasipenkum Naoly Wijaya membenarkan bahwa jaksa H tengah diperiksa secara internal.“Ya, yang bersangkutan sedang diperiksa,” ujarnya singkat tanpa memberi penjelasan lebih jauh. Dugaan suap ini menampar keras wajah penegakan hukum di Jambi, terutama di tengah upaya negara memerangi peredaran narkotika. Masyarakat menilai, tindakan oknum jaksa tersebut bukan hanya mencoreng marwah institusi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap keadilan. Publik kini menuntut Kejati Jambi bersikap transparan dan tegas, tidak sekadar melakukan pemeriksaan internal tanpa hasil yang jelas. Sebab, jika benar uang bisa mengubah pasal dan tuntutan, maka hukum di Kota Jambi telah jatuh ke titik paling gelap. Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati Jambi: berani menegakkan hukum terhadap “orang dalamnya” sendiri, atau justru membiarkan praktik suap terus berakar di tubuh kejaksaan. Pertanyaan publik pun kian menggema:Apakah hukum di Jambi masih bisa dibeli dengan uang? Penulis Tim

Read More