Sinergi TNI dan Pemprov Jambi: Danrem 042/Gapu dan Kadis TPHP Teken MoU Cetak Sawah Rakyat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Cok Jambi, 16 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan Nasional, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi, Ir. Rumusdar, dengan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., pada Kamis (16/10/2025) pukul 10.30 WIB di Aula Kantor Dinas TPHP Provinsi Jambi, Jalan Lingkar Barat KM 12 Kota Baru, Jambi. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kontrak konstruksi cetak sawah rakyat (CSR) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas TPHP Kabupaten Sarolangun dengan Dandim 0420/Sarko, Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kolaborasi lintas sektor antara Korem 042/Gapu dan Dinas TPHP Provinsi Jambi guna memperluas lahan pertanian produktif di wilayah Jambi. Program CSR ini diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan produksi pangan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan. Acara turut dihadiri oleh: Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam mewujudkan kerja sama tersebut. “Saya berharap kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Jambi. Mari kita jadikan kegiatan CSR ini sebagai model kolaborasi lintas sektor yang efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Program ini juga merupakan implementasi nyata dari kemanunggalan TNI dengan rakyat,” ujar Danrem. Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Jambi, Ir. Rumusdar, menjelaskan bahwa pelaksanaan program CSR di Kabupaten Sarolangun akan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Batang Asai, Singkut, dan Mandiangin dengan total luas lahan 433 hektare. “Kami berharap seluruh tim yang terlibat dapat bekerja maksimal agar hasilnya sesuai dengan target yang diharapkan. Dinas TPHP akan terus memberikan pendampingan dan dukungan penuh dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tegasnya. Asdatun Kejati Jambi, Yudi Prihastoro, turut menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. “Kami hadir untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Sinergi ini merupakan wujud nyata dukungan Kejati terhadap upaya pemerintah dan TNI dalam memperkuat ketahanan pangan,” ungkapnya. Kegiatan penandatanganan MoU dan kontrak konstruksi cetak sawah tersebut berlangsung tertib, aman, dan lancar. Melalui kerja sama strategis ini, Korem 042/Gapu bersama Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung program pemerintah di sektor pertanian. Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.(Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Tajam24Jam.Com Merangin, 16 Oktober 2025 – Jambi. R (27) yang merupakan warga Ujung Tanjung Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Ilir Provinsi Riau berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resanarkoba Polres Merangin pada Sabtu (12/07/2025) sekitar pukul 14.30 Wib di Jln Pesantren Desa Muara Belengo Kec.Pamenang Kab. Merangin – Jambi. Tersangka (R) ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik Good Day, 1 (satu) klip bening kosong dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Pamenang, dari infromasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap pada saat akan melakukan transaksi di wilayah Desa Muara Belengo Kec.Pamenang Kab. Merangin. “Tersangka ini berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi di jalan Pesantren Desa Muara Belengo Kec.Pamenang, pada saat dilakukan penggeledaan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres untuk dilakukan pengembangan”, sebut Rezi kepada awak media, Kamis (16/10/2025). Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan petunjuk bahwa tersangka R berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu, tersangka R dijanjikan akan mendapat imbalan dari rekannya yang bernama EZ (40) selaku bandar yang merupakan warga Desa Bukit Rt.005 Kec. Pelawan Kab. Sarolangun – Jambi. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka EZ diwilayah Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun. Dengan didampingi oleh orang tua tersangka dan tokoh masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah tersangka hingga polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) kotak bungkus yang berisikan kotak warna putih merk Chinise Pin Wei yang berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,15 kilo gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,82 gram, 1 (satu) plastik berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 50,34 gram, 1 (satu) buah timbangan Digital, 4 (empat) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok takar, 1 buah HP merek Oppo, 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merek Bull, 1 (satu) buah kantong plastik warna-warni dan 1 (satu) buah tas warna cokelat. Kepada polisi, tersangka EZ mengaku sudah tiga bulan terakhir telah menyediakan tempat penyimpaan (gudang) dan juga mengedarkan narkoba kepada sejumlah kalangan masyarakat dengan target penjualan wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, yang mana barang haram tersebut didapat tersangka EZ dari rekannya yang berinisial A (warga Sarolangun) dan P (warga Provinsi Sumatera Selatan ) yang selanjutnya menjadi target polisi. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, SI.K.,M.H, dalam konferensi Persnya menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut baru direlease kepada awak media dikarenakan perkara tersebut menjadi atensi pimpinan tingkat atas untuk dilakukan pengungkapan jaringannya. “Kepada rekan-rekan awak media, sebelumnya saya mohon maaf karena baru sekarang bisa merelase pengungkapan kasus narkoba tersebut, hal itu kami lakukan karena perkara ini menjadi atensi pimpinan, mengingat kedua tersangka terlibat jaringan antar provinsi” ujar Kapolres pada Kamis (16/10/2025). Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut. “Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Kabupaten Merangin bebas dari narkoba,” Tutup Kapolres. Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menyebutkan bahwa saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Ruly juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud kepedulian dan kerjasama masyarakat dengan kepolisian dalam memberantas narkotika. “Tanpa adanya kepedulian dan kerjasama ini, kami tentu mengalami kesulitan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami sangat berharap adanya peran dari masyarakat dan pemerintah desa setempat, untuk bersama – sama memberantas peredaran gelap narkotika”, sebut Ruly. Penulis Tim

Read More

GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani akan Lanjutkan Perjuangan Konflik Lahan di PT.TML

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 14 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025, di area yang diklaim oleh PT. Tri Mitra Lestari (TML). Aksi ini menuntut pengembalian lahan seluas 586 hektare yang selama hampir tiga dekade dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan. Persoalan ini bermula sejak tahun 1994, ketika PT. TML diduga mengambil alih lahan milik masyarakat yang saat ini tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan/hutan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak saat itu, petani mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran paksa yang melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan. Menurut data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat (Kelompok Tani Mandiri). Namun hingga kini, lahan itu masih dikuasai PT. TML tanpa penyelesaian yang jelas dari pihak pemerintah maupun perusahaan. Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pendampingan/advokasi terhadap Kelompok Tani Mandiri yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini tidak akan surut oleh angin segar yang selalu di iming-imingi oleh Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat. “Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal Hak Asasi Manusia, terlebih kepada rakyat yang hak-nya dirampas. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak-hak mereka. GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri akan terus berjuang hingga hak rakyat dikembalikan. Kami ingin melihat keberpihakan nyata dari pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Tanjung Jabung Barat.” Ludwig juga menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai dan konstitusional, dengan melibatkan sekitar 500 peserta aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat petani. Wiranto B. Manalu selaku Tim Pendamping tegas menyampaikan bahwa konflik antara Kelompok Tani Mandiri dengan PT.TML jangan sampai berlarut-larut di ambang kebingungan dalam bersikap oleh Pemda Tanjung Jabung Barat. “Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah daerah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi yang sudah dilakukan oleh Disbunak adalah bukti sah bahwa lahan tersebut milik rakyat. Kini saatnya pemerintah menindak tegas PT. TML dan mengembalikan hak petani yang sah.” Wiranto juga menegaskan bahwa langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh apabila pemerintah dan aparat tidak segera mengambil tindakan nyata. GMNI Jambi juga akan segera menyurati permasalahan ini ke pansus konflik lahan DPR RI dengan langkah-langkah hukum dan prosedur yang tepat dan terukur sebagai respon akan lemahnya penyelesaian dari Pemda Tanjung Jabung Barat. Adapun tuntutan aksi yang akan diselenggarakan oleh GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri adalah mendesak dikembalikannya lahan Kelompok Tani Mandiri seluas 586 hektare yang saat ini masih dikuasai PT. TML. Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material selama 30 tahun. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bersikap tegas dan berpihak pada rakyat. Meminta evaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum dan pejabat terkait yang dianggap lalai dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Penulis Tim

Read More

Data Fiktif Jadi Tameng, Sumur Ilegal di Sarolangun Kian Merajalela — Nama Daeng Chandra Disorot

Tajam24Jam.Com Sarolangun, Jambi, 15 Oktober 2025 — Alih-alih menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal, kebijakan “angin segar” dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, justru diduga menjadi celah bagi para pemain lapangan memanfaatkan data fiktif sumur rakyat yang konon mencapai ribuan titik. Di balik layar, aktivitas ilegal terus berpacu tanpa kendali — salah satunya terpantau di Km 51, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Investigasi tim awak media di lokasi menemukan aktivitas pengeboran dan penampungan minyak mentah yang masih berjalan terang-terangan. Truk tangki lalu-lalang membawa hasil olahan dari kawasan tersebut menuju titik pengumpulan lain di wilayah hulu.Sumber lapangan menyebut salah satu pemilik sumur ilegal di kawasan itu bernama Daeng Chandra, sosok yang dikenal luas di lingkaran bisnis minyak “rakyat” Jambi. “Mereka berdalih sumur ini termasuk dalam data ‘sumur tua’ yang diklaim terdaftar di ESDM. Padahal sebagian besar itu data fiktif. Lokasinya saja berada di lahan hutan produksi,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya. Ironisnya, program legalisasi sumur rakyat yang digembar-gemborkan pemerintah pusat justru dijadikan tameng operasi ilegal. Beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa pihak pengelola memanfaatkan celah “program pembinaan” untuk terus memompa minyak mentah tanpa izin resmi, tanpa pengawasan teknis, dan tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL). Aktivitas tersebut tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan produksi migas resmi, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan lingkungan. Tanpa standar keamanan, kebocoran pipa dan ledakan tangki sewaktu-waktu bisa terjadi — mengingat sebagian besar instalasi dibuat seadanya dari bahan bekas. Sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data sumur yang beredar, serta menghentikan permainan oknum yang berlindung di balik “legalisasi fiktif”. “Jika ini dibiarkan, maka negara sedang melegitimasi kejahatan atas nama rakyat,” tegas salah satu aktivis energi Jambi. Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah pusat, apakah Menteri Bahlil akan menindak tegas praktik kotor di lapangan — atau justru membiarkan bisnis hitam ini terus beroperasi atas nama kebijakan yang “pro rakyat”. (Tim)

Read More

Bau Busuk Menyengat, Diduga Limbah Pabrik Sawit PT Surya Utama Agro Lestari Cemari Udara Warga Penerokan — Aparat Diminta Tegas!

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 15 Oktober 2025 — Bau busuk menyengat yang telah meresahkan warga di sepanjang Jalan Lintas Tanjung Pauh KM 39, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya terungkap sumbernya. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT Surya Utama Agro Lestari (SUAL) yang berlokasi tepat di wilayah tersebut. Warga sekitar mengeluhkan aroma busuk yang muncul hampir setiap hari, terutama saat angin berhembus dari arah pabrik. Bau tersebut diduga berasal dari limbah cair dan proses pengolahan tandan buah segar (TBS) yang tidak dikelola dengan benar, hingga menimbulkan pencemaran udara yang sangat mengganggu. Saat tim awak media mendatangi lokasi pabrik untuk meminta konfirmasi, pihak keamanan menolak memberikan keterangan dan menghalang-halangi upaya peliputan. Bahkan, beberapa oknum security pabrik sempat melontarkan kata-kata kasar terhadap awak media. Ketika dimintai nomor kontak pihak humas, petugas keamanan mengatakan tidak memilikinya. Namun, dari informasi tokoh masyarakat setempat, diketahui bahwa Humas PT SUAL bernama Musa, dan satu lagi Sofian, yang juga disebut sebagai anggota dewan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Musa hanya menjawab singkat, “Saya lagi mancing, nanti aja,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Tim kemudian menemui Sofian di kediamannya yang tak jauh dari lokasi pabrik, namun ia enggan memberi komentar, hanya mengatakan, “Belum ada warga yang melapor.” Sementara itu, sejumlah warga sekitar mengaku sudah tidak tahan dengan aroma busuk yang diduga berasal dari limbah pabrik sawit tersebut. “Kalau malam, baunya makin menyengat, sampai bikin mual. Anak-anak kami sering batuk karena udara kotor,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Jika benar terbukti terjadi pencemaran udara, maka tindakan PT Surya Utama Agro Lestari dapat dijerat dengan sanksi pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam: Pasal 69 ayat (1) huruf e menyebutkan:Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 98 ayat (1) menegaskan:Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Warga menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi segera turun melakukan uji laboratorium terhadap kualitas udara dan limbah pabrik, serta memeriksa izin lingkungan PT SUAL. Aktivis lingkungan menilai pembiaran terhadap pencemaran udara seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan. “Kalau aparat diam saja, maka bau busuk bukan hanya dari pabrik — tapi juga dari penegakan hukum yang mulai membusuk,” tegas salah satu pemerhati lingkungan di Jambi. Kasus dugaan pencemaran udara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Jambi agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan. Masyarakat berhak atas udara bersih dan lingkungan sehat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu : Jabatan Adalah Amanah, Laksanakan dengan Dedikasi dan Tanggung Jawab

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Oktober 2025 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., Memimpin upacara serah terima Jabatan Kepala Seksi Logistik ( Kasilog ) Kasrem 042/Gapu dari Kolonel Cpl Ir. Ahmad Rasli, S.T., M.M. Kepada Letkol Inf Bonny Virdi Anggoro, bertempat di Aula Makorem 042/Gapu, Kota Jambi, Senin (13/10/2025).Kegiatan ini dihadiri oleh para PJU Korem 042/Gapu, Dandim 0415/Jambi, Dan/Ka Balak Aju Korem, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD XX/TIB beserta pengurus dan Prajurit serta PNS Korem 042/Gapu lainnya. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI AD yang bertujuan untuk penyegaran, sekaligus pembinaan karier prajurit. “Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Laksanakan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab serta berikan karya terbaik bagi satuan,” tegas Danrem. Danrem juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Kolonel Cpl Ir. Ahmad Rasli, S.T., M.M. beserta istri atas pengabdian, dedikasi, dan kerja kerasnya selama menjabat sebagai Kasilog Korem 042/Gapu, yang telah memberikan kontribusi positif bagi kelancaran dukungan logistik satuan. Kepada pejabat baru, Letkol Inf Bonny Virdi Anggoro, Danrem mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas, seraya berharap agar dapat melanjutkan serta meningkatkan kinerja satuan logistik Korem 042/Gapu dengan semangat profesionalisme dan inovasi. “Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru. Jaga soliditas, bangun komunikasi yang baik dengan seluruh staf dan satuan jajaran, agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien,” pesan Danrem. Upacara sertijab berlangsung khidmat dan sederhana, diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat dari Danrem dan seluruh pejabat Korem kepada pejabat lama dan baru. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan semangat kebersamaan di lingkungan Korem 042/Gapu, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD di wilayah Provinsi Jambi. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Sembilan Pelajar Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran di Kota Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Oktober 2025 – Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, dan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan sembilan pelajar yang terlibat tawuran di kawasan Jalan Baru, Kota Jambi, pada Jumat malam (10/10/2025). Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video amatir di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis enggrek di Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah. “Begitu video itu viral, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan orang pelajar yang diketahui baru saja melakukan tawuran,” ujar AKP Edi Mardi, Sabtu (11/10/2025). Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam, serta beberapa unit sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan, para pelajar tersebut tergabung dalam kelompok motor bernama SPRIPAT yang beranggotakan sekitar 12 orang. Mereka diketahui terlibat bentrokan dengan kelompok lawan yang jumlahnya mencapai sekitar 20 orang. “Karena kalah jumlah, kelompok SPRIPAT melarikan diri setelah tawuran berlangsung singkat. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian tersebut,” tambah Kapolsek. Setelah diamankan, orang tua para pelajar dipanggil ke Polsek Jambi Timur untuk menyaksikan langsung proses pembinaan. Suasana haru sempat terjadi saat salah satu pelajar menangis dan meminta maaf kepada orang tuanya atas perbuatannya. Pihak kepolisian mengimbau agar para orang tua dan pihak sekolah lebih aktif melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kelompok motor yang meresahkan masyarakat. “Kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kami akan terus berkoordinasi dengan sekolah dan pihak terkait untuk mencegah terjadinya tawuran pelajar di Kota Jambi,” tegas AKP Edi Mardi. Penulis Tim

Read More

Melawan Lupa! Gudang BBM Ilegal di Simpang Sungai Duren Kembali Aktif — Dulu Diduga Milik Oknum TNI, Kini Dikelola Mahrup

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Oktober 2025 —Warga Desa Simpang Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi, kembali resah. Sebuah gudang yang sebelumnya hangus terbakar hebat akibat aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, kini kembali beroperasi dengan kegiatan serupa. Ironisnya, meski tragedi kebakaran yang mengguncang kawasan itu sempat menyeret nama seorang oknum TNI bernama Adi, proses hukum kasus tersebut hingga kini tak jelas ujungnya. Kebakaran dahsyat yang terjadi beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum. Lokasi tersebut dikabarkan digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengolahan BBM ilegal berskala besar. Namun, meski bukti-bukti telah banyak terungkap, penanganan kasusnya seakan menguap begitu saja. Kini, warga kembali dibuat geleng kepala. Berdasarkan penelusuran awak media, aktivitas penimbunan dan penampungan BBM ilegal di lokasi yang sama telah berjalan lagi. Bahkan, sumber terpercaya menyebut pemilik baru yang mengelola tempat tersebut bernama Mahrup. Kegiatan keluar-masuk mobil tangki dan drum berisi solar serta bensin kembali terlihat, terutama pada malam hari. “Dulu sempat ramai pas kebakaran, katanya ditutup dan disegel. Tapi sekarang malah buka lagi, cuma beda orangnya aja,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/10/2025). Masyarakat sekitar khawatir kejadian kebakaran yang dulu nyaris merenggut korban jiwa akan terulang kembali. Terlebih, lokasi gudang itu berada di dekat pemukiman padat penduduk dan tak jauh dari objek vital negara. Publik menilai, diamnya aparat penegak hukum terhadap aktivitas berbahaya dan ilegal ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan mafia migas di Jambi.“Kalau hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah, ini buktinya. Dulu dibilang milik oknum aparat, sekarang dibiarkan hidup lagi dengan nama baru,” kata seorang aktivis lingkungan yang turut menyoroti kasus ini. Warga mendesak agar Kapolda Jambi dan Polsek Jaluko segera turun tangan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Selain membahayakan keselamatan warga, aktivitas penimbunan BBM ilegal juga merugikan negara dari sisi pajak dan distribusi energi. Pertanyaan publik kini mengemuka:Apakah hukum di Jambi benar-benar sudah “masuk angin”?Ataukah ada kekuatan besar yang sengaja membiarkan bisnis haram ini tetap hidup? Penulis Tim

Read More

Ilegal Logging Merajalela di Jambi — Truk Kayu Ilegal Bebas Melintas, DiDuga Dibekingi “Hendra Polda” dan WO Hajrin

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Oktober 2025 — Praktik illegal logging di Provinsi Jambi tampaknya kian tak terbendung. Aktivitas perambahan hutan dan pengangkutan kayu tanpa izin resmi masih berlangsung terang-terangan di sejumlah titik, seolah hukum tak lagi punya taring. Temuan terbaru tim awak media memperlihatkan truk pengangkut kayu ilegal melintas bebas di jalan lintas tanpa ada upaya penindakan dari aparat. Dari hasil penelusuran lapangan, awak media berhasil menemukan truk bermuatan penuh kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Jambi bagian barat. Saat dihentikan dan ditanya mengenai asal-usul dan dokumen muatan, sang sopir dengan santainya menyebut nama “Hendra Polda” dan WO Hajrin sebagai pihak yang disebut-sebut membackup kegiatan tersebut. “Kami aman, sudah ada Hendra Polda sama WO Hajrin yang urus,” ujar sopir dengan percaya diri, saat ditanya awak media di jalur lintas Jaluko, Sabtu (11/10/2025). Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar: siapa sebenarnya sosok yang disebut-sebut sebagai pelindung bisnis kayu haram ini? Jika benar ada keterlibatan oknum aparat atau pihak berpengaruh, maka dugaan kuat muncul bahwa praktik ilegal ini telah berjalan sistematis dan terstruktur. Padahal, kerusakan hutan di Jambi sudah pada tahap mengkhawatirkan. Berdasarkan data aktivis lingkungan, ratusan hektare kawasan hutan produksi dan hutan lindung terus menyusut akibat aktivitas penebangan liar yang diduga dilakukan oleh jaringan terorganisir dengan dukungan logistik kuat. Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas beredarnya informasi dugaan keterlibatan nama “Hendra Polda” dalam jaringan illegal logging ini. Publik pun menilai, diamnya aparat justru memperkuat asumsi bahwa ada “tembok kuat” di balik bisnis hitam penghancur lingkungan tersebut. Sejumlah aktivis lingkungan mendesak Kapolda Jambi dan Gakkum KLHK segera turun tangan menindak pelaku, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang bermain di balik layar. “Jangan biarkan hutan kita habis karena ulah mafia kayu yang dilindungi seragam,” tegas seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya. Kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah hukum akan tajam menebas para perusak hutan, atau justru kembali tumpul ketika berhadapan dengan nama besar dan seragam? Penulis Tim

Read More

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Penggeledahan Gabungan Bersama APH

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 10 Oktober 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan kegiatan penggeledahan gabungan pada Jumat malam (10/10/2025), bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut melibatkan personel dari Polres Muaro Jambi, Koramil Sengeti (TNI), serta petugas internal Lapas. Seluruh kegiatan berjalan dengan tertib dan tetap menjunjung tinggi hak asasi para warga binaan. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program “Zero Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami terus berkomitmen untuk menciptakan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang. Penggeledahan gabungan ini juga merupakan bentuk sinergi kami dengan APH untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Meita Eriza. Dengan kegiatan rutin seperti ini, diharapkan situasi di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi tetap kondusif, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mengganggu pembinaan warga binaan. Penulis Tim

Read More