Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Tajam24Jam.Com Jakarta, 1 Februari 2026 – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini merupakan upaya Kemendagri dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemendagri akan menggelar Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini akan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk kepala daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa Rakornas Tahun 2026 bertujuan memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah bersama unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini terutama untuk mendukung implementasi program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas 2045. “Mempercepat tercapainya keberhasilan program prioritas Presiden untukmewujudkan kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktifdan inklusif dengan pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/2/2026). Selain membuka acara, Presiden Prabowo dijadwalkan memberikan arahan kepada para peserta Rakornas. Ia juga akan menyampaikan catatan evaluasi kinerja pemerintah selama tahun 2025. Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik. Ia menjelaskan bahwa kepala daerah dan Forkopimda berperan penting dalam memastikan keberhasilan pencapaian target program prioritas Presiden. Mereka merupakan motor utama penggerak penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Karena itu, Rakornas menjadi sarana untuk membangun kesamaan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta menyinergikan langkah kebijakan pusat dan daerah. Dalam forum tersebut, Kemendagri akan menghadirkan jajaran Kabinet Merah Putih, mulai dari menteri koordinator, menteri, hingga pimpinan lembaga negara, termasuk unsur TNI dan Polri, sebagai narasumber yang terbagi dalam beberapa sesi tematik. Setiap sesi akan membahas berbagai topik, seperti sinergi kebijakan ekonomi dan energi, kedaulatan pangan berkelanjutan serta isu strategis lainnya. Rakornas ini diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 4.487 peserta. Mereka terdiri atas unsur pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota, pimpinan DPRD, serta unsur Forkopimda dari seluruh Indonesia. Penulis Tim

Read More

MK Tegaskan Sanksi Pidana Bukan Instrumen Utama Sengketa Pers

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 19 Januari 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak dapat dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa karya jurnalistik. Upaya hukum hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan secara utuh.Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026). “Sanksi pidana dan perdata tidak dapat dijadikan instrumen utama atau digunakan secara eksesif dalam penyelesaian sengketa pers, melainkan hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip dari Antara. Mahkamah menilai mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk pemulihan, bukan penghukuman. Karena itu, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai forum utama dalam menyelesaikan keberatan atas pemberitaan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. “Apabila sanksi pidana atau perdata tidak diposisikan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir terhadap wartawan, negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi,” lanjut Guntur. MK juga menilai pengabaian terhadap prosedur penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers tidak hanya mengancam hak konstitusional wartawan, tetapi juga merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Penggunaan ancaman pidana secara langsung dinilai berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai sarana kritik dan kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan Rizky Suryarandika. Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers, sehingga penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya sah dilakukan apabila upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.“Apabila prinsip ini tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan mengganggu kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” tegas Guntur. Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. MK menilai norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara konkret, proporsional, serta sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan keadilan restoratif. Penulis Tim

Read More

Demo di KPK, Geram Jambi Beberkan Dugaan “Permainan” Batu Bara dan Pajak di Jambi

Tajam24Jam.Com Jakarta, 17 November 2025 – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Aksi yang dikoordinatori Andri dan Sukri itu menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan batu bara di Provinsi Jambi. Dalam pernyataan sikapnya, Geram Jambi menyebut ada sejumlah modus yang diduga merugikan negara, di antaranya: 1. Tunggakan PNBP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) Perusahaan tambang batu bara PT BBMM yang beroperasi di Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari, diduga menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas pertambangannya. 2. Penggunaan Fasilitas Umum untuk Holding Batu Bara Massa menilai ada penyalahgunaan fasilitas umum yang dipakai untuk keperluan holding batu bara PT BBMM. Fasilitas tersebut disebut mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui surat bernomor 551.21/05/SIPJ/DPMPTSP/2025 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari. 3. Dugaan Permainan Dokumen Pajak Geram Jambi juga mengungkap dugaan permainan dokumen guna menghindari pengenaan Pajak PNBP, PPN, serta manipulasi nilai kalori (GAR) batu bara yang menjadi dasar perhitungan kewajiban perusahaan ke negara. 4. Gubernur Jambi Dinilai Lakukan Pembiaran Dalam orasi, massa menuding Gubernur Jambi melanggar peraturan gubernur yang dibuatnya sendiri karena dianggap membiarkan penggunaan jalan negara untuk kepentingan angkutan batu bara di provinsi tersebut. “Negara bisa dirugikan miliaran rupiah jika dugaan permainan pajak dan PNBP ini benar. Kami datang ke KPK untuk mendorong penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu,” kata Koordinator Aksi Sukri di lokasi. Geram Jambi mendesak KPK segera memeriksa perusahaan-perusahaan tambang yang diduga bermasalah, pejabat perizinan di daerah, hingga pihak-pihak yang dianggap membekingi praktik penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan turun tangan mengaudit potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor batu bara Jambi. “Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan bagi rakyat Jambi yang sehari-hari merasakan dampak aktivitas tambang dan lalu lintas angkutan batu bara,” ujar Andri. Penulis Tim 

Read More

Gerakan Rakyat Menggugat Jambi Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Batu Bara

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 17 November 2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Mereka mendesak lembaga antirasuah menindaklanjuti dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan batu bara di Provinsi Jambi. Aksi ini dikoordinasikan oleh Andri dan Sukri. Dalam orasinya, massa menilai tata kelola batu bara di Jambi sarat masalah, mulai dari dugaan tunggakan kewajiban ke negara hingga permainan dokumen perpajakan. Salah satu yang disorot adalah perusahaan tambang batu bara PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang berlokasi di Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Perusahaan ini diduga menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan pertambangannya. Geram Jambi juga menyoroti penggunaan fasilitas umum yang diduga dimanfaatkan sebagai bagian dari skema holding batu bara PT BBMM. Fasilitas tersebut disebutkan memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari berdasarkan surat bernomor 551.21/05/SIPJ/DPMPTSP/2025 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari. Selain itu, massa menduga terjadi permainan dokumen untuk menghindari pengenaan PNBP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pengaturan nilai kalori atau gross as received (GAR) batu bara yang menjadi dasar perhitungan kewajiban kepada negara. Geram Jambi juga menuding Gubernur Jambi telah melanggar peraturan gubernur (pergub) yang dibuatnya sendiri karena dianggap membiarkan penggunaan jalan negara untuk kepentingan angkutan batu bara di Provinsi Jambi. “Praktik-praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati rakyat Jambi sebagai daerah penghasil,” ujar Koordinator Aksi Andri dalam pernyataannya. Melalui aksi di KPK ini, Geram Jambi meminta KPK turun tangan menyelidiki seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perusahaan tambang, pejabat daerah, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi praktik tersebut. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas di sektor batu bara menjadi kunci memaksimalkan penerimaan negara dan menjaga keadilan bagi masyarakat di daerah tambang. Penulis Tim 

Read More

KREASI dan SPEAK Jambi Geruduk Kejagung RI, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Miliaran di Sarolangun dan Tebo

Tajam24Jam.Com Jakarta, 11 November 2025 — Puluhan aktivis Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi (KREASI) dan Suara Pemuda Jambi (SPEAK) Jambi menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (11/11/2025). Mereka menuntut Kejaksaan segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah pada sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sarolangun dan Tebo tahun anggaran 2024. Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Usut Dugaan Korupsi Proyek di Sarolangun dan Tebo” serta “Jangan Biarkan Uang Rakyat Dikorupsi.” Mereka juga menyerahkan berkas pernyataan sikap dan data temuan investigasi kepada perwakilan Kejaksaan Agung. Korlap aksi, M. Khaidir Ali menegaskan bahwa KREASI menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam berbagai proyek jalan dan jembatan di dua kabupaten tersebut. Temuan ini, katanya, diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 yang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai ketentuan. “Kami menemukan bukti dugaan penyimpangan pada realisasi proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah. Ini bukan isu, ini hasil audit resmi BPK. Negara berpotensi dirugikan besar, dan Kejagung tidak boleh diam,” tegas Khaidir Ali dalam orasinya di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurut KREASI, dugaan penyimpangan terbesar terjadi di Dinas PUPR Sarolangun senilai lebih dari Rp3,2 miliar mencakup  sejumlah proyek seperti pembangunan jalan, jembatan, dan pengaspalan di Kecamatan Pelawan, Limun, Air Hitam, dan Singkut juga disebut bermasalah, dengan nilai kekurangan volume mencapai miliaran rupiah. Sementara itu di OPD lain, oknum pejabat Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kab Sarolangun malah menggunakan duit senilai Rp316 juta dari APBD untuk kepentingan pribadi sang Bendahara OPD. Tak hanya di Sarolangun, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tebo. Beberapa proyek rabat beton di wilayah Tabir dan Tambun Arang diduga tidak sesuai spesifikasi dengan nilai selisih pekerjaan mencapai ratusan juta rupiah. Aktivis KREASI lainnya, Maman Rukhman, mengatakan pihaknya membawa data rinci, termasuk nama perusahaan kontraktor dan nilai proyek yang diduga bermasalah, untuk diserahkan langsung kepada Kejagung. “Kami mendesak Jaksa Agung agar segera memerintahkan Kejati dan Kejari di Jambi membuka penyelidikan. Ada indikasi praktik KKN dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana rakyat. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” ujar Maman lantang. Sementara itu, Ismail, yang juga turut memimpin aksi, menilai dugaan korupsi di sektor infrastruktur telah menjadi penyakit lama di daerah. Ia menegaskan, jika Kejagung tidak segera menindaklanjuti laporan ini, KREASI siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti. Jika Kejaksaan menutup mata, kami akan datang lagi. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, bukan ke kantong segelintir orang,” serunya. Aksi yang berlangsung damai itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah membacakan tuntutan, perwakilan KREASI diterima petugas piket Kejagung untuk menyerahkan dokumen berisi daftar proyek yang diduga bermasalah, termasuk nilai kontrak dan selisih volume pekerjaan. Massa aksi KREASI dan SPEAK Jambi pun melaporkan secara resmi berbagai issue dugaan korupsi tersebut ke Kejagung RI. Laporan diterima langsung oleh Bambang, selaku pejabat penghubung Kelembagaan Kejagung RI.  Dalam pernyataannya, KREASI menegaskan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, namun meminta Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut demi menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di Provinsi Jambi. “Kami tidak menuduh, tapi menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan. Jika benar ada pelanggaran, pelaku harus dihukum tanpa pandang bulu,” tutup Ismael. Penulis Tim 

Read More

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 8 November 2025 – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi para korban ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta yang kini dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Cempaka Putih Jakarta, Sabtu (8/11/2025). Listyo datang didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.  Ketiganya juga sempat menerima paparan singkat di posko layanan trauma dan healing dari Psikologi Kepolisian. Tak lama, Listyo dan jajarannya memasuki ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menemui langsung para korban ledakan SMAN 72 Jakarta Utara.  Data sementara dari posko pelayanan di RSI Cempaka Putih Jakarta, pihak rumah sakit menerima total 39 korban pascaledakan hingga pukul 01.30 WIB dini hari. Sebanyak 14 korban masih menjalani rawat inap di IGD, sementara 25 pasien lainnya sudah dipulangkan.  Diketahui, korban ledakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara masih menjalani perawatan medis di RSI Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/11/2025). Sementara, 25 pasien diperbolehkan pulang. Pantauan SindoNews, sejumlah psikolog kepolisian dan petugas berjaga di posko pelayanan trauma healing yang didirikan di rumah sakit tersebut. Data sementara dari posko pelayanan ini, pihak rumah sakit menerima total 39 korban pascaledakan hingga pukul 01.30 WIB.  Sebanyak 14 korban masih menjalani rawat inap di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sementara, 25 pasien lainnya sudah dipulangkan.  Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mendirikan posko pelayanan trauma dan healing di dua rumah sakit pascaledakan di SMAN 72 Jakarta, Jumat (7/11/2025). Penulis Tim 

Read More

Divpropam Polri Turun Tangan, Telusuri Aduan (A) Soal Komentar Instagram yang Singgung Pejabat Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com Jakarta, 30 Oktober 2025 — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan etika anggota Polri. Melalui surat bernomor B/1647/X/WAS.2.4/2025/Divpropam, lembaga ini menindaklanjuti laporan pengaduan dari (A) terkait unggahan komentar di media sosial Instagram yang dinilai menyinggung pejabat di Polda Jambi. Pengaduan tersebut diterima melalui surat SPSP2/251028000039/X/2025/Bayungdan tertanggal 28 Oktober 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Biro Paminal Divpropam Polri. Dalam laporannya, (A) menyampaikan kekhawatiran atas komentar akun publik yang menyebut nama pejabat kepolisian serta urusan pribadi yang dapat mencoreng citra institusi. Divpropam Polri memastikan, aduan tersebut sudah ditangani oleh Detasemen C Ropaminal Divpropam Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Dalam surat resmi yang ditandatangani Kombes Pol. Hartoyo, S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP2) ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dan bukan alat pembuktian hukum di pengadilan. “SP2HP2 ini sifatnya hanya pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan,” tulis surat tersebut. Pelapor juga dipersilakan berkoordinasi dengan pihak Subbag Pampers Baket Ropaminal Divpropam Polri melalui nomor resmi yang tertera jika ada informasi tambahan. Langkah cepat Divpropam Polri ini mempertegas komitmen institusi kepolisian dalam menjaga akuntabilitas, profesionalisme, dan etika anggota Polri, khususnya di ruang digital yang kini menjadi sorotan publik. Penulis Tim

Read More

Jaksa Agung Melantik Sugeng Hariadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Tajam24Jam.Com Jakarta, 23 Oktober 2025 —Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. melantik 17 (tujuh belas) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 (dua puluh) Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Oktober 2025. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugeng Hariadi, S.H., M.H. yang resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, menggantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. yang kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelum menjabat sebagai Kajati Jambi , beliau menduduki jabatan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dam menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang. Jaksa Agung mengingatkan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan, “ujarnya”. Jaksa Agung menekan kepada Para Kajati untuk menegak hukum dengan keadilan bernurani dan menjadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan serta perbaikan Tata kelola. Kajati baru agar melaksanakan tugas dengan tanggungjawab menjunjung tinggi integritas dan moral serta profesionalisme Di akhir amanat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta kepada para istri yang telah mendampingi para pejabat dengan penuh kesabaran dan ketulusan. Hadir dalam acara pelantikan ini yakni Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.Jambi, 23 Oktober 2025KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM NOLY WIYAYA, S.H., M.H. Penulis Tim

Read More

SWI Kecam Keras Aksi Teror Terhadap Wartawan di Subulussalam

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 18 Oktober 2025 – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror yang dialami wartawan Syahbudin Padank, yang juga merupakan pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Insiden perusakan rumah dan pelemparan mobil milik Syahbudin terjadi di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Jumat dini hari (17/10/2025). Aksi ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers di Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum SWI Herry Budiman menyampaikan kecaman keras atas tindakan teror dan intimidasi terhadap Syahbudin. Ia mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus tersebut, tidak hanya sebatas pelaku lapangan tetapi juga dalang di baliknya. Itu tindakan keji dan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap pelakunya tapi juga dalangnya,” tegas Herry dalam rilis resmi SWI, Sabtu malam (18/10/2025). Menurutnya, aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh untuk mengungkap motif serta siapa pihak yang mengatur aksi tersebut. Bisa saja orang tak dikenal itu hanya suruhan. Kepolisian harus berani membongkar siapa dalangnya di balik aksi keji ini,” lanjut Herry. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur yang benar jika merasa keberatan terhadap karya jurnalistik, bukan dengan cara-cara teror dan intimidasi. Silakan ajukan hak jawab atau koreksi ke redaksi. Jika tidak puas, buat pengaduan ke Dewan Pers. Jangan dengan kekerasan. Masyarakat juga harus mendukung kemerdekaan pers sebagai wujud membangun demokrasi,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua SWI Subulussalam Suhendri Solin menegaskan bahwa kejadian ini bukan hanya serangan terhadap individu Syahbudin, tetapi juga terhadap seluruh insan pers di Aceh. Kapolres Subulussalam harus segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum kasus ini. Jelas ini pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers,” ujarnya. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, korban menegaskan bahwa serangan tersebut berkaitan erat dengan profesinya sebagai wartawan. SWI meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal pengrusakan, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan. (HUM)

Read More

Polda Jambi Raih Penghargaan di Ajang Kompolnas Award 2025

Tajam24Jam.Com Jakarta, 17 Oktober 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Kompolnas Award 2025 yang digelar di Hotel Merly Park, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025) malam, Polda Jambi bersama jajaran Polres Kerinci dan Polsek Air Hitam Polres Sarolangun berhasil masuk dalam jajaran penerima penghargaan bergengsi tersebut. Acara penganugerahan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wakil Menteri Dalam Negeri, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Ketua KPK, para Komisioner Kompolnas, Wakapolri, serta Pejabat Utama Mabes Polri. Dalam malam penganugerahan tersebut, Polres Kerinci dinobatkan sebagai Pemenang Pertama Polres Terbaik Tipe B. Sementara itu, Polda Jambi berhasil masuk dalam empat besar nominator Polda Terbaik Tipe B, dan Polsek Air Hitam Polres Sarolangun menempati posisi lima besar nominator Polsek Terbaik bidang Harkamtibmas. Penghargaan Polda Terbaik Tipe B diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterima oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar. Adapun penghargaan untuk Polres Terbaik dan Polsek Terbaik diserahkan langsung oleh perwakilan Kompolnas kepada para pemenang. Kompolnas Award diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kepolisian yang dinilai berhasil dalam pelayanan publik, inovasi, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bukanlah institusi yang anti kritik. Menurutnya, Polri selalu terbuka terhadap masukan sebagai bahan evaluasi untuk menjadi lembaga yang semakin dicintai masyarakat. Kegiatan ini wujud nyata bahwa Polri adalah institusi yang terbuka dan tidak anti kritik. Setiap masukan akan dijadikan sarana evaluasi agar Polri semakin baik,” ujar Kapolri. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang diraih jajarannya. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel, mulai dari Polda hingga Polres dan Polsek jajaran. Polda Jambi akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mewujudkan Polri yang Presisi,” ungkap Kapolda Jambi pada Jumat (17/10/2025). Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dan jajarannya dalam menjalankan tugas kepolisian secara profesional, modern, dan humanis, serta menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jambi. Penulis Tim

Read More