SWI Kecam Keras Aksi Teror Terhadap Wartawan di Subulussalam

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 18 Oktober 2025 – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror yang dialami wartawan Syahbudin Padank, yang juga merupakan pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Insiden perusakan rumah dan pelemparan mobil milik Syahbudin terjadi di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Jumat dini hari (17/10/2025). Aksi ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum SWI Herry Budiman menyampaikan kecaman keras atas tindakan teror dan intimidasi terhadap Syahbudin. Ia mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus tersebut, tidak hanya sebatas pelaku lapangan tetapi juga dalang di baliknya.

Itu tindakan keji dan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap pelakunya tapi juga dalangnya,” tegas Herry dalam rilis resmi SWI, Sabtu malam (18/10/2025).

Menurutnya, aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh untuk mengungkap motif serta siapa pihak yang mengatur aksi tersebut.

Bisa saja orang tak dikenal itu hanya suruhan. Kepolisian harus berani membongkar siapa dalangnya di balik aksi keji ini,” lanjut Herry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur yang benar jika merasa keberatan terhadap karya jurnalistik, bukan dengan cara-cara teror dan intimidasi.

Silakan ajukan hak jawab atau koreksi ke redaksi. Jika tidak puas, buat pengaduan ke Dewan Pers. Jangan dengan kekerasan. Masyarakat juga harus mendukung kemerdekaan pers sebagai wujud membangun demokrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua SWI Subulussalam Suhendri Solin menegaskan bahwa kejadian ini bukan hanya serangan terhadap individu Syahbudin, tetapi juga terhadap seluruh insan pers di Aceh.

Kapolres Subulussalam harus segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum kasus ini. Jelas ini pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, korban menegaskan bahwa serangan tersebut berkaitan erat dengan profesinya sebagai wartawan.

SWI meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal pengrusakan, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan.

(HUM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *