Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara Gruduk Kejati Jambi: Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Rigid Beton

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 berubah menjadi aksi protes keras ketika Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (PARMN) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (9/12). Massa membawa sejumlah dokumen yang memuat dugaan penyimpangan, ketidakwajaran transaksi, dan lemahnya pertanggungjawaban dana pembangunan jalan rigid beton di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Aksi tersebut menyoroti temuan BPK RI Perwakilan Jambi terkait penerimaan dan pengeluaran dana kegiatan pembangunan jalan rigid beton yang mencapai Rp47,958 miliar, serta transaksi tunai dari rekening PT.PCJL kepada Tim Swakelola yang disebut mencapai Rp19,183 miliar dan dinilai tidak dapat ditelusuri penyimpanannya. Dalam pernyataannya, PARMN menilai sejumlah temuan BPK mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek, di antaranya: Pengeluaran dana swakelola tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai. Enam kali transaksi tunai dari PT.PCJL kepada Tim Swakelola yang disebut tidak dapat dijelaskan peruntukannya. Nota pembelian material yang dianggap tidak lengkap, tidak mencantumkan harga, dan tanpa identitas penyedia. Hasil pengujian kuat tekan beton yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, serta kekurangan volume pekerjaan hingga 6.770 m³. PARMN menuding lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran, termasuk dalam proses perencanaan, proses pencairan dana, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Melalui aksi ini, PARMN melayangkan lima tuntutan utama kepada Kejati Jambi, di antaranya: 1. Memanggil Kepala Dinas PUPR Tanjab Timur selaku Ketua Tim Swakelola untuk dimintai klarifikasi atas temuan BPK RI. 2. Menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh atas mekanisme penerimaan dan pengeluaran dana pembangunan. 3. Memanggil dan memeriksa PT.PETROCINA sebagai pihak pemberi dana TJSL yang dianggap memiliki kewajiban memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan. 4. Memanggil Kabid Bina Marga dan Bendahara Pengeluaran untuk menjelaskan sejumlah transaksi pembelian material yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. 5. Memanggil Bupati dan Ketua DPRD Tanjab Timur atas pertanggungjawaban penggunaan dana TJSL yang diduga mengandung penyimpangan. Koordinator aksi menyebut bahwa peringatan Hari Anti Korupsi bukan hanya seremoni, melainkan momentum menguatkan komitmen pemberantasan korupsi.  “Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi menuntut proses hukum berjalan. Temuan BPK sangat jelas. Kejati harus memanggil semua yang terlibat agar terang-benderang. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegasnya. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan kembali turun jika Kejati Jambi tidak melakukan langkah hukum dalam waktu dekat. Penulis Tim 

Read More

Dugaan Penyimpangan Dana DAK Fisik dan Pungli di SMKN 10 Muaro Jambi, Kejati Diminta Bertindak

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 3 September 2025 – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli) mencuat di SMKN 10 Muaro Jambi. Kasus ini terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 dan pungutan komite sekolah. Informasi yang diterima komando.com menyebutkan, pembangunan ruang praktik siswa jurusan pertanian yang menelan anggaran DAK Fisik sebesar Rp2 miliar pada tahun 2023 diduga bermasalah. Proyek yang dikerjakan secara swakelola tersebut dinilai sarat penyimpangan, mulai dari dugaan mark up volume pekerjaan, penggelembungan biaya, hingga mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdapat dugaan pengadaan meubelair dan alat pendukung lainnya dengan anggaran mencapai Rp1 miliar yang diduga fiktif dan tidak terealisasi. Bahkan, pembayaran barang disebut tidak sesuai peruntukan, sementara hasil pekerjaan fisik dinilai asal jadi. Tak hanya itu, pihak sekolah juga disebut melakukan pungutan komite sebesar Rp75 ribu per siswa setiap bulan. Pungutan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, serta tidak melibatkan pihak komite maupun perwakilan orang tua siswa. Sumber menambahkan, pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah, tanpa transparansi maupun koordinasi dengan pihak terkait. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan KKN di lingkungan SMKN 10 Muaro Jambi. Sehubungan dengan temuan ini, publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut. Audit ulang atas pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp2,4 miliar juga diminta segera dilakukan, mengingat hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai spesifikasi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, memproses, dan menjatuhkan hukuman berat bagi oknum kepala sekolah maupun pihak komite yang terlibat dalam praktik pungli dan dugaan korupsi ini. Penulis Tim

Read More