Wanita Muda Diperkosa, Kompolnas & Komnas Perempuan Diminta Kawal Ketat

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Kasus Pemerkosaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota kepolisian di Jambi bersama oknum warga sipil di Kota Jambi terus diperiksa di bagian Ditreskrimum Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya oknum anggota polisi melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di Kota Jambi, ia tidak mengelak dan menjawab “semua sudah di Proses bro, proses sidik sedang berjalan”. “Proses sidik sedang berjalan,” ujarnya. Lebih lanjut saat dikonfirmasi berapa jumlah oknum anggota polisi diamankan serta kronologi kejadian, ia menjawab “Masih proses bro dan langsung konfirmasi saja ke Bidhumas dan saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji tidak ada respon”. “Masih proses bro, langsung saja ke Bidhumas Polda Jambi,” jelasnya jumat, 30 januari 2026. Terpisah, Kuasa hukum korban, Romiyanto saat dikonfirmasi mengatakan agar Kepada Kapolda Jambi, Irjan Krisno H.Siregar segera melakukan penahanan terhadap para pelaku terlibat untuk mencegah penghilangan alat bukti atau intimidasi terhadap korban. “Kita harapkan kepada Kapolda Jambi segera melakukan penahanan kepada para pelaku terlibat dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap Klien saya,” tuturnya. ​Ia juga memohon kepada Kompolnas & Komnas Perempuan Republik Indonesia, agar dilakukan pengawasan ketat atas jalannya proses penyidikan saat ini agar berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan. “Kepada Publik, mari kita kawal bersama kasus ini agar tidak ada “negosiasi” di balik pintu terhadap perkara kekerasan seksual,” tegas Romiyanto merupakan ketua DPC KAI kota jambi LbH makalam. Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Dalam laporan di Polda Jambi,dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More

Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik di PN Jambi Hadirkan Dua Mantan Perangkat Desa

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Januari 2026 — Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, masing-masing bernama Masril dan Abdul Kadir.Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH. Turut hadir dalam persidangan kuasa hukum pemohon M. Amin Cs, kuasa hukum pelapor Awalludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, serta para saksi. Diketahui, kedua saksi berdomisili di Desa Sakean dan sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik tersebut. Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum pemohon M. Amin menanyakan apakah para saksi pernah diperiksa di Mapolda Jambi. Kedua saksi membenarkan bahwa mereka pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.“Kami diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggunaan gelar akademik,” ujar salah satu saksi di hadapan hakim. Hakim tunggal kemudian turut mengajukan pertanyaan kepada para saksi, di antaranya mengenai apakah mereka mengenal pihak terlapor serta pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Kedua saksi menyatakan mengenal keduanya.Masril dan Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa Bustomi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 selama tiga periode. Keduanya mengaku pernah menjadi bagian dari perangkat desa selama masa kepemimpinan tersebut. Namun, terkait riwayat pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti.“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” kata salah satu saksi di persidangan. Para saksi mengaku baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang mantan kepala desa tersebut saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi itu diketahui melalui spanduk dan baliho kampanye.“Selama menjabat sebagai kepala desa, kami tidak pernah melihat beliau menggunakan gelar akademik, dan kami juga tidak mengetahui beliau pernah kuliah,” ungkap saksi lainnya. Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim tunggal menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (8/1/2026).Hakim juga meminta pemohon dan termohon untuk melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum Polda Jambi pada sidang berikutnya Penulis Tim

Read More

Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 2/5/2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengadakan konferensi pers di Gedung B Polda Jambi pada Jumat, (02/05/2025). Konferensi pers tersebut mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Berdasarkan hasil investigasi, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (29/04/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Permasalahan ini bermula dari pelaksanaan patroli kepada Suku Anak Dalam (SAD) yang diduga melakukan pencurian. Ketika pihak perusahaan melakukan penyisiran, ditemukan 2 (dua) orang warga SAD yang ketika ingin diamankan justru melakukan perlawanan, yang tentunya memicu emosi dari para pelaku sehingga warga SAD tersebut dilakukan pemukulan hingga tak sadarkan diri. “Bisa dibilang pelaku ini melakukan itu secara spontan, ya. Karena memang mereka ini menduga bahwa SAD ini melakukan tindakan pencurian. Dan ketika kami melakukan olah TKP, SAD ini ternyata tidak ada melakukan perlawanan karena mereka ini benar-benar dalam posisi dikeroyok.” Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Manang Soebekti. Kedua pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. “Menanggapi kasus ini, kami langsung mengirim beberapa personil ke daerah tersebut untuk melakukan pengamanan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Dan alhamdulilah, sampai sekarang masih berjalan lancar dan aman,” tambah Kapolres Tebo, AKBP Triyanto dalam keterangannya. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Pelecehan

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 21/4/2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada, Senin (21/04/2025) di Gedung B Polda Jambi. Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka berinisial (AS) diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Lebih lanjut dikatakannya bahwa korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut. “Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Kombes Pol Manang Soebekti, Direktur Reserse Kriminal Umum. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Penulis Tim

Read More