Lepas 300 Peserta Jamnas XII ke Cibubur, BNN Provinsi Jambi dan Kwarda Perkuat Benteng Generasi Muda dari Narkoba

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Agustus 2026 – Upaya membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat di Provinsi Jambi. Salah satunya melalui sinergi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dengan Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi.Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama antara BNN Provinsi Jambi dan Kwarda Jambi, yang dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Kontingen Daerah Jambi menuju Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Cibubur, Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (11/8/2026), dan dihadiri Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., Ketua Kwarda Jambi yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., jajaran pejabat Kwarda Jambi, sejumlah OPD Provinsi Jambi, serta para peserta kontingen. Sebanyak 300 peserta putra dan putri dari lima cabang dilepas untuk mengikuti Jamnas XII Tahun 2026.Pelepasan tersebut bukan sekadar seremoni keberangkatan. Momentum ini sekaligus menjadi ruang untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada generasi muda Jambi agar aktif dalam kegiatan kepemudaan, organisasi, serta membangun karakter, kedisiplinan dan semangat kebersamaan. Di sisi lain, kerja sama BNN Provinsi Jambi dan Kwarda Jambi menjadi bagian dari penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui lingkungan kepanduan dan generasi muda. Organisasi kepanduan dinilai memiliki ruang strategis dalam menanamkan nilai kedisiplinan, tanggung jawab, kepemimpinan dan pola hidup sehat. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi modal penting bagi generasi muda dalam menghadapi berbagai pengaruh negatif, termasuk ancaman penyalahgunaan narkotika. Kepala BNN Provinsi Jambi bersama Kwarda Jambi mendorong agar edukasi bahaya narkoba tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, organisasi maupun masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan pentingnya upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta perlindungan masyarakat dari dampak buruk narkotika. Penguatan peran generasi muda juga memiliki landasan konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, pembangunan kepemudaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menempatkan pemuda sebagai salah satu kekuatan penting dalam pembangunan bangsa. Melalui kolaborasi BNN Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Kwarda Jambi dan perangkat daerah, upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba diharapkan semakin terintegrasi. Generasi muda tidak hanya diposisikan sebagai objek pencegahan, tetapi juga sebagai mitra dan agen perubahan dalam pelaksanaan P4GN.Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, serta Mars Garuda Simpati. Selanjutnya disampaikan laporan Ketua Kontingen Jambi, sambutan Kepala BNN Provinsi Jambi dan sambutan Ketua Kwarda Jambi/Sekda Provinsi Jambi. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama, penyerahan Bendera Pataka Kontingen, pemasangan PIN dan jaket kontingen, serta foto bersama. Rangkaian kegiatan ditutup dengan menyanyikan Hymne Garuda, pembacaan doa dan penutupan.Keberangkatan 300 peserta Kontingen Daerah Jambi ke Jamnas XII di Cibubur diharapkan tidak hanya menjadi ajang meningkatkan pengalaman dan persaudaraan, tetapi juga momentum membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, sehat, produktif dan berani mengatakan tidak terhadap narkoba. Dengan sinergi yang semakin kuat, semangat kepanduan diharapkan turut menjadi salah satu benteng sosial dalam mewujudkan Jambi Bersih Narkoba (Bersinar). Penulis Tim

Read More

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K.Edukasi 1.073 Pelajar SMAN 1 soal Bahaya Narkoba dan Tren NPS

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Agustus 2026 – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., menjadi pembina upacara di SMAN 1 Kota Jambi, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara SMAN 1 Kota Jambi tersebut dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan diikuti sebanyak 1.073 siswa.Dalam kegiatan tersebut, Kepala BNN Provinsi Jambi didampingi Katim Pencegahan Nurhasmayeti, S.H., M.H., bersama Tim Pencegahan BNN Provinsi Jambi. Dalam amanatnya, Brigjen Pol. Asep Saepudin mengingatkan para pelajar mengenai ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan, masa depan, serta cita-cita generasi muda. Para siswa juga diimbau untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba, bijak dalam memilih lingkungan pergaulan, serta mengisi waktu dengan kegiatan yang positif dan dapat menunjang prestasi. Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika, Kepala BNN Provinsi Jambi turut menyampaikan perkembangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Provinsi Jambi, termasuk sejumlah modus yang perlu diwaspadai oleh kalangan remaja dan pelajar. Dalam penyampaiannya, BNN juga menyoroti perkembangan New Psychoactive Substances (NPS) serta isu penggunaan vape yang mengandung etomidate, yang disebut sebagai salah satu tren baru yang perlu diwaspadai. Pelajar diminta tidak mudah terpengaruh oleh tren, ajakan lingkungan maupun rasa ingin tahu untuk mencoba zat atau produk yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan diri.Kegiatan BNN menjadi pembina upacara di sekolah merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui diseminasi informasi kepada generasi muda. Melalui kegiatan tersebut, BNN Provinsi Jambi juga mendorong penguatan ketahanan diri remaja sekaligus memperkuat sinergi dengan satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.BNN Provinsi Jambi menegaskan bahwa upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan bersama, terutama sekolah, keluarga, masyarakat, dan para pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Penulis Tim

Read More

BNNP Jambi Bongkar Jaringan Narkotika, 9 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 766 Butir Ekstasi dan 146,59 Gram Sabu

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi terpadu bersama Bea Cukai Jambi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, BNNP Jambi mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 766 butir diduga ekstasi, sabu seberat total 146,59 gram bruto, uang tunai Rp7.520.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi bersama Bea Cukai Jambi melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringannya. Pada lokasi pertama, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35). Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa 11,54 gram diduga sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial RIF (39) dan I (40). Dari lokasi ini diamankan barang bukti berupa 89,46 gram diduga sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, uang tunai Rp420.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit sepeda motor, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka mengungkap adanya komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk memperluas pengembangan jaringan.Operasi kemudian berlanjut ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi ini, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).Dari lokasi ketiga, petugas menyita 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis, 45,59 gram diduga sabu, beberapa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika. Secara keseluruhan, operasi tersebut berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan total barang bukti berupa 146,59 gram bruto diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7.520.000, sejumlah kendaraan bermotor, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkotika. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kepala BNN Provinsi Jambi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. BNNP Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu upaya pemberantasan narkotika. Ke depan, BNNP Jambi menegaskan akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, dan kolaborasi lintas instansi sebagai langkah nyata menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.War on Drugs for Humanity. Bersama Masyarakat, Wujudkan Jambi Bersinar (Bersih Narkoba). Penulis Tim

Read More

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 sekaligus menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (26/06/2026). Sebanyak 147,014 gram sabu, 52.963 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 23.224,8 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sekitar 2.028,6 ml/gram dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polda Jambi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Beny Ali, S.I.K., S.H., Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati Sarolangun, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi, jajaran TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, serta insan pers. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut menjadi simbol kuat bahwa perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Persoalan narkotika tidak lagi hanya menjadi isu penegakan hukum, tetapi telah berkembang menjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, pembangunan daerah, hingga masa depan generasi penerus bangsa. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemutaran video selayang pandang mengenai dampak penyalahgunaan narkotika, doa bersama, laporan Kepala BNN Provinsi Jambi, sambutan Kapolda Jambi, sambutan Wakil Gubernur Jambi, pengujian barang bukti oleh Tim Dokkes Polda Jambi, hingga pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh unsur Forkopimda. Dalam laporannya, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jambi yang telah memfasilitasi pelaksanaan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026 di Mapolda Jambi. Menurutnya, HANI diperingati setiap tanggal 26 Juni sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan narkoba sekaligus momentum memperkuat komitmen global dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika melalui pendekatan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan. Ia juga menegaskan bahwa selama ini koordinasi antara BNN Provinsi Jambi dan Polda Jambi berjalan sangat baik dalam menangani tindak pidana narkotika. Selain itu, BNNP Jambi mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan rokok elektrik (vape), mengingat mulai maraknya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur dengan zat narkotika. Peringatan HANI Tahun 2026 mengusung tema nasional “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat melalui Gerakan ANANDA Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkoba Mulai dari Anak Bersih dari Narkoba) Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema tersebut mengajak seluruh masyarakat memperkuat kepedulian terhadap bahaya narkotika sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam melindungi generasi muda Indonesia. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa narkotika bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan bangsa yang harus dihadapi melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. “Saya mengucapkan selamat Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Narkotika sekaligus Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa,” ujar Kapolda. Kapolda menjelaskan bahwa sepanjang enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus tindak pidana narkotika dengan 6.470 tersangka yang berhasil diamankan. Selain melakukan penegakan hukum secara tegas, Polda Jambi juga terus mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk penyelamatan generasi bangsa. Kapolda juga mengajak masyarakat agar berani memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Untuk mendukung hal tersebut, seluruh Kapolres telah diperintahkan membuka akses pelaporan yang aman serta memberikan perlindungan terhadap identitas masyarakat yang melapor. “Saya berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kami menjamin perlindungan identitas pelapor. Penindakan bukanlah solusi akhir. Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba,” tegasnya. Lebih lanjut Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti hasil sitaan dipastikan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. “Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, mulai dari sabu, ekstasi hingga etomidate, merupakan hasil kerja keras personel di lapangan bersama dukungan instansi terkait dan masyarakat. Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang,” ungkap Kapolda. Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba melalui penguatan ketahanan keluarga, edukasi masyarakat, serta pembangunan pusat rehabilitasi narkoba terpadu di Kabupaten Kerinci yang ditargetkan selesai pada tahun 2027. “Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi narkoba di Provinsi Jambi. Penindakan hukum sudah berjalan sangat baik, namun hulu persoalan harus dibenahi melalui pendidikan, penguatan keluarga, dan rehabilitasi. Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mendukung seluruh upaya tersebut demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Abdullah Sani. Sebagai puncak kegiatan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Jambi. Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat sehingga terbangun gerakan bersama dalam menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba. Kolaborasi lintas sektor diyakini menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga masa depan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. Penulis Tim

Read More