Diduga “Kencing” BBM Subsidi, Mobil Tangki Merah Putih Pertamina Patra Niaga Viral di Jambi

Tajam24Jam.Com Batanghari, 12 Mei 2026 – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan diduga praktik “kencing” BBM subsidi oleh armada mobil tangki merah putih milik Pertamina Patra Niaga viral di tengah masyarakat Jambi dan memicu kemarahan publik, Selasa 12/05/2026. Dalam video yang beredar, sebuah armada bertuliskan Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi B 9277 SVF terlihat berhenti di kawasan Rumah Makan Duo Mak KM 2 Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Warga yang merekam menduga terjadi aktivitas pemindahan atau penjualan BBM subsidi ilegal sebelum distribusi menuju SPBU di wilayah Kabupaten yang ada di Jambi. Informasi yang diterima menyebutkan, armada tersebut dikemudikan oleh AMT bernama Agung Pratama. Sementara sejumlah pihak menduga aktivitas itu melibatkan jaringan lama pemain BBM ilegal yang disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Bos Joni. Praktik “kencing” BBM subsidi sendiri bukan hal baru di Provinsi Jambi. Modus ini kerap dilakukan dengan cara mengurangi isi tangki sebelum BBM sampai ke SPBU, lalu menjualnya kepada penadah dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi. Akibatnya, masyarakat menjadi korban karena distribusi BBM subsidi berpotensi berkurang dan memicu kelangkaan. Warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, tidak lagi menutup mata terhadap maraknya dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai semakin terang-terangan beroperasi di lapangan. “Kalau memang terbukti, jangan hanya sopir yang diproses. Ungkap juga siapa aktor besar di belakang permainan BBM subsidi ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi maupun Pertamina Patra Niaga terkait viralnya video tersebut. Namun masyarakat berharap aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan agar praktik mafia BBM subsidi tidak terus merugikan negara dan rakyat kecil. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi di Tembesi, “Pemain Lama” Disebut Kebal Hukum

Tajam24Jam.Com Batanghari, 5 Mei 2026 – Aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi di Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, diduga kembali marak. Ironisnya, praktik ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh pemain lama yang sebelumnya sempat terseret dalam pengungkapan kasus oleh aparat. Mengacu pada pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis (31/10/2024), enam tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD, dan JA diamankan di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan. Namun, fakta di lapangan terbaru menunjukkan aktivitas serupa kini kembali berjalan, bahkan dengan pola yang lebih berani. Pantauan di lokasi pada Selasa (05/05/2026) mengindikasikan gudang BBM ilegal kembali aktif. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga milik seorang pria berinisial Joni, yang dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis ilegal BBM subsidi. “Dulu pekerjanya yang ditangkap, tapi bosnya lolos. Sekarang malah makin besar,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam kasus sebelumnya, aparat hanya menindak pekerja lapangan serta mengamankan satu unit mobil tangki merah putih milik Elnusa Petrofin. Sementara aktor utama diduga tidak tersentuh proses hukum. Kini, modus yang dijalankan disebut semakin kompleks. Selain menampung “minyak kencingan” dari jalur distribusi Pertamina Patra Niaga, pelaku juga diduga mengoplos BBM dari refinery ilegal menjadi Pertalite dan Bio Solar. BBM hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pengecer di wilayah Tembesi hingga ke daerah lain, termasuk kawasan Tambang, Koto Boyo. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena kualitas BBM yang tidak terjamin. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas terbaru tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap mafia BBM subsidi yang seolah tak pernah benar-benar hilang, hanya berganti pola dan pemain di lapangan. Penulis Tim

Read More

50 Truk Batu Bara Ditindak di Batang Hari, Nekat Melintas Jalur Terlarang

Tajam24Jam.Com BATANG HARI, 24 April 2026 — Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang Hari menindak tegas puluhan truk angkutan batu bara yang melanggar aturan dengan melintas di jalur terlarang. Sebanyak 50 unit kendaraan diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Penindakan dilakukan setelah para sopir tetap nekat melintasi jalan nasional, meskipun telah diwajibkan menggunakan jalur khusus. Batanghari–Tempino. Jalur alternatif tersebut disiapkan pemerintah untuk mengurangi kemacetan serta menekan kerusakan infrastruktur akibat angkutan batu bara.Larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara telah diatur dalam Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024. Aturan tersebut secara tegas melarang truk batu bara melintasi ruas Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk akses menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.Namun demikian, pelanggaran masih terjadi di lapangan. Berdasarkan informasi yang beredar, para sopir diduga berani melintas karena merasa mendapat pengawalan dari oknum tidak bertanggung jawab. Bahkan, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp150 ribu per unit kendaraan. Dugaan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut oleh aparat berwenang. Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Try Lesmana, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan.“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batang Hari untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.Penertiban ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi regulasi yang berlaku. Selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas angkutan di jalan umum dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan jalan.Hingga kini, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari aparat, termasuk pengusutan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pelanggaran tersebut. Penulis Tim

Read More

KLARIFIKASI: Kronologi Penitipan Tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu

Tajam24Jam.Com Batanghari, 4 Maret 2026 – Beredarnya informasi di media sosial yang dinilai tidak utuh dan cenderung memelintir peristiwa saat proses penitipan tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, perlu diluruskan agar publik memperoleh gambaran yang sebenarnya. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu Aipda Frit Boas M. Parhusip bersama dua anggotanya, Brigpol Wahyu dan Bripda Rifki, melaksanakan kegiatan penitipan tiga orang tahanan ke Polres Batanghari. Saat para tahanan hendak dimasukkan ke dalam kendaraan, ketiganya sempat diborgol secara bersamaan sesuai prosedur pengamanan. Namun, pihak keluarga tahanan yang berada di lokasi meminta agar borgol tidak dipasang secara bertiga dan memohon untuk dipisahkan. Menanggapi permintaan tersebut, Kanit Reskrim Aipda Frit Boas M. Parhusip segera memerintahkan Bripda Rifki untuk membuka borgol salah satu tahanan dan memindahkannya ke bangku tengah kendaraan. Dalam pelaksanaan perintah itu, Bripda Rifki dinilai kurang sigap sehingga Kanit Reskrim menegur dengan nada tegas agar perintah dilaksanakan dengan cepat. Teguran tersebut semata-mata merupakan bentuk penekanan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas pengamanan tahanan. Tidak terdapat tindakan kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut. Proses penitipan tahanan selanjutnya berjalan aman dan terkendali. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh serta dapat memahami kejadian secara proporsional. (Tim) Penulis Tim

Read More

Lima Hakim PN Muara Bulian Dimutasi Usai Dilaporkan Warga SAD ke Komisi Yudisial

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 11 Agustus 2025 – Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dimutasi ke luar Provinsi Jambi. Mutasi ini diduga buntut dari laporan warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara gugatan perdata nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn. Hakim Ketua Ruben Barcelona Harianja bersama dua hakim anggota disebut-sebut mengeluarkan putusan dengan pertimbangan hukum yang dinilai janggal, bahkan diduga menghilangkan sejumlah fakta persidangan dan fakta lapangan. Hal ini memicu laporan ke KY dan Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman Mahkamah Agung (MA) RI. Pasca laporan tersebut, KY dan Bawas MA merespons dengan melakukan evaluasi terhadap jajaran hakim PN Muara Bulian. Hasilnya, lima hakim akhirnya dipindahkan ke wilayah tugas baru di luar Jambi. “Iya, ada lima hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian dimutasi ke tempat yang baru,” kata Humas PN Muara Bulian, Cakra Budi Prasetyo, saat ditemui wartawan, Senin (11/8/2025). Menurut Cakra, penempatan para hakim tersebut menjadi kewenangan pimpinan MA. “Ada yang dipindahkan ke Tanjung Pandan, Bali, semuanya ke luar Provinsi Jambi,” jelasnya. Meski demikian, Cakra enggan membeberkan secara resmi nama-nama hakim yang dimutasi. “Silakan lihat di website kami, karena mutasi adalah tugas pimpinan,” ujarnya. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kelima hakim tersebut adalah Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa, Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita. Tiga di antaranya disebut mengajukan keberatan mutasi ke MA. Perwakilan warga SAD Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad, menyayangkan tindakan para hakim yang diduga tidak profesional tersebut. “Kredibilitas dan profesionalitas hakim terlapor telah mencoreng nama baik institusi, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik pada putusan yang diambil,” tegasnya. Penulis Tim

Read More