Tiga Kali Dipanggil DPRD, Pimpinan PT MSS Tak Hadir: Sengketa dengan SPTI Berujung Rekomendasi Jalur Hukum

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Agustus 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Kabupaten Batanghari dengan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur terkait penghentian kerja sama dengan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) kembali berlangsung panas, Senin (10/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Batanghari Asropi, dihadiri sejumlah anggota DPRD, Camat Muaro Sebo Ulu, Lurah Sungai Rengas, pengurus SPTI Mutiara Rengas Makmur, Humas PT MSS Kristian Damanik, serta legal SPTI, M. Muslim. Namun, kekecewaan kembali mencuat. Pasalnya, pimpinan PT MSS tidak hadir memenuhi undangan DPRD dan perusahaan kembali hanya mengutus Humas. Bahkan, berdasarkan berita acara RDP yang ditandatangani, DPRD mencatat bahwa dalam rangkaian pertemuan sebelumnya pihak perusahaan dinilai tidak membawa surat delegasi dan dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan. Legal SPTI Mutiara Rengas Makmur, M. Muslim, menyampaikan kekecewaannya karena RDP tersebut sudah memasuki pertemuan ketiga. “Kenapa PT MSS sama sekali tidak menghormati undangan Ketua DPRD Batanghari. Ini sudah ketiga kalinya kita melakukan RDP,” tegas Muslim. Persoalan utama yang dipertanyakan SPTI adalah dasar penghentian kerja sama bongkar muat TBS yang dinilai sepihak. SPTI menyebut kontrak kerja sama masih berjalan hingga 2028, namun pada April 2026 perusahaan telah menerbitkan keputusan pemutusan kerja sama. Muslim juga mengungkapkan, akibat penghentian tersebut, sekitar 50 persen anggota SPTI telah diberhentikan dan tidak lagi bekerja. “Kita ingin mendengar langsung dari pihak PT MSS, apa sebenarnya dasar keputusan tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Humas PT MSS Kristian Damanik menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada keputusan manajemen perusahaan sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani Yogi Prabowo tertanggal 21 April 2026. Surat tersebut berisi keputusan pemutusan perjanjian kerja sama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 antara PT Mutiara Sawit Semesta dengan FSPTI Mutiara Rengas Makmur. Dengan demikian, posisi perusahaan dalam RDP tersebut tetap mengacu pada keputusan manajemen dan surat pemutusan kerja sama yang telah diterbitkan. RDP bahkan sempat diskors sekitar 10 menit sebelum kembali dilanjutkan. Setelah tiga kali RDP digelar, DPRD Batanghari akhirnya mengambil kesimpulan bahwa belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. Dalam berita acara RDP, DPRD mencatat pihak perusahaan tidak memberikan ruang untuk dilakukan mediasi dan tetap mengacu pada keputusan pemutusan kerja sama. DPRD Batanghari akhirnya merekomendasikan PT MSS dan pihak SPTI Mutiara Rengas Makmur untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut. Rekomendasi tersebut menjadi babak baru dalam polemik kerja sama bongkar muat TBS yang selama ini melibatkan pekerja SPTI dan PT MSS. Menutup RDP, M. Muslim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Batanghari yang telah memfasilitasi persoalan tersebut sekaligus memberikan rekomendasi agar kedua pihak menyelesaikannya melalui jalur hukum. Kini, bola berada di ranah hukum. DPRD telah memfasilitasi tiga kali pertemuan, namun sengketa antara SPTI dan PT MSS belum menemukan titik temu. Penulis Tim

Read More

Ramai di Media Sosial, Dugaan Perambahan Hutan Konservasi di Batanghari Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 2 Agustus 2026 – Dugaan aktivitas perambahan hutan konservasi di wilayah kerja PT Wira Karya Sakti (WKS) Distrik 8, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, Minggu (2/8/2026). Informasi yang beredar berasal dari hasil investigasi lapangan yang dipublikasikan oleh media Baca Hukum. Publikasi tersebut memicu berbagai tanggapan masyarakat terkait dugaan kerusakan kawasan hutan konservasi.Berdasarkan laporan investigasi yang beredar, penelusuran lapangan awalnya dilakukan dalam rangka menindaklanjuti sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama dan Koperasi Fajar Hutan Kehidupan. Namun, di tengah kegiatan tersebut, tim investigasi mengaku menemukan dugaan aktivitas perambahan dan penebangan kayu di kawasan yang disebut sebagai hutan konservasi. S. salah seorang ketua koperasi di Kecamatan Mersam yang memimpin investigasi, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh saat tim melintasi kawasan hutan.“Awalnya kami menelusuri sengketa lahan. Namun saat melintasi kawasan hutan konservasi, kami menemukan aktivitas yang sangat mencurigakan,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam laporan investigasi. Dalam laporan tersebut disebutkan, tim investigasi mengklaim menemukan satu unit alat berat yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi, tumpukan kayu yang diduga merupakan hasil penebangan, serta aktivitas pengangkutan kayu keluar dari kawasan tersebut. Unggahan mengenai dugaan perambahan itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai beragam respons. Sejumlah warganet meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta mengusut dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terbukti terjadi perambahan kawasan hutan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku perambahan, pembalakan liar, maupun penggunaan kawasan hutan secara melawan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batanghari, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, maupun pihak PT Wira Karya Sakti (WKS) terkait kebenaran informasi yang beredar maupun langkah penanganan atas dugaan tersebut.Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak Koperasi Fajar Hutan Kehidupan maupun pihak lain yang disebut dalam laporan investigasi. Dengan demikian, seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta klarifikasi dari instansi berwenang.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan Sengketa Lahan 4,3 Hektare di Desa Serasah Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 23 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa lahan di Desa Serasah, RT 03, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O). Berdasarkan amar putusan yang ditampilkan melalui sistem e-Court, majelis hakim menyatakan eksepsi para tergugat mengenai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) diterima. Akibatnya, gugatan pokok yang diajukan penggugat, Siti Sudadi Mulyani, dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan rekonvensi yang diajukan para tergugat juga dinyatakan tidak dapat diterima, sementara biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat. Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan di Desa Serasah. Awalnya objek yang dipersoalkan berasal dari transaksi jual beli tanah seluas 2,7 hektare, namun kemudian terbit sertifikat seluas 4,3 hektare. Penggugat meyakini luas tanah yang sah adalah 4,3 hektare sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, gugatan tersebut merupakan gugatan kedua. Gugatan pertama sebelumnya telah dicabut karena dinilai belum memenuhi kelengkapan pihak. Setelah kembali didaftarkan, perkara bergulir hingga putusan akhir dengan para tergugat didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Teguh Adrean bersama Adefitra Setiaji, Saragih, dan Ade B. Salah seorang keluarga pihak tergugat, Heru, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. “Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi kami hingga putusan ini,” ujarnya. Heru juga menyebutkan bahwa, menurut informasi yang diterimanya, terdapat laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut dan saat ini masih ditangani Polda Jambi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan maupun status hukum laporan tersebut. Dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O), majelis hakim tidak memeriksa pokok sengketa kepemilikan tanah, melainkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan. Penulis Tim

Read More

RDP DPRD Batanghari Memanas, FSPTI Sebut PT MSS Abaikan Undangan Dewan, Dugaan Intervensi Pergantian Ketua Serikat Mencuat

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 30 Juni 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Batanghari dengan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) dan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM) berlangsung panas di Ruang Banggar DPRD, Selasa (30/6/2026). Agenda yang membahas dugaan pemutusan sepihak kontrak bongkar muat tandan buah segar (TBS) itu berakhir tanpa keputusan karena pihak perusahaan hanya mengirimkan seorang humas yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. RDP dipimpin Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi dan dihadiri anggota DPRD, Disnakertrans Batanghari, Camat Muara Sebo Ulu, Lurah Sungai Rengas, perwakilan PT MSS, Ketua FSPTI MRM, tim legal FSPTI, serta anggota serikat. Sejak rapat dibuka, suasana langsung memanas. Legal FSPTI, Muslim, melayangkan keberatan atas sikap PT MSS yang tidak menghadirkan pimpinan perusahaan sesuai undangan DPRD. Menurutnya, humas yang hadir baru beberapa hari bekerja sehingga tidak mengetahui substansi persoalan yang menjadi pokok sengketa. Muslim menilai tindakan PT MSS mencerminkan ketidakseriusan menghormati forum resmi DPRD. Ia menegaskan undangan telah disampaikan jauh hari kepada pimpinan perusahaan, namun yang hadir justru perwakilan yang tidak memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan maupun mengambil keputusan. Setelah mempertimbangkan keberatan tersebut, pimpinan rapat memutuskan RDP tetap dilanjutkan. Namun, perwakilan PT MSS tidak diberikan kewenangan menyampaikan sikap resmi ataupun mengambil keputusan karena dinilai tidak memiliki kapasitas mewakili manajemen. Dalam penyampaiannya, Muslim menjelaskan sengketa bermula dari penghentian sepihak kontrak bongkar muat TBS milik FSPTI oleh PT MSS. Padahal, menurutnya, kontrak kerja sama tersebut masih berlaku hingga tahun 2028. Ia juga menyebut pekerjaan tersebut kemudian dialihkan kepada serikat pekerja lain. Yang lebih mengejutkan, Muslim mengungkap dugaan adanya intervensi terhadap kepengurusan FSPTI. Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, ia menyatakan Yogi Prabowo yang disebut mewakili manajemen PT MSS pernah menyampaikan kepada Ketua FSPTI bahwa terdapat permintaan dari Bupati Batanghari agar ketua FSPTI diganti dan merekomendasikan seseorang bernama Alpin sebagai pengganti. Apabila hal itu tidak dapat dilakukan, menurut Muslim, diminta agar tetap dilakukan pergantian dengan orang lain. Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam RDP. Hingga rapat berakhir, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari manajemen PT MSS terhadap tudingan yang disampaikan FSPTI. Sementara itu, tudingan yang menyebut adanya permintaan dari Bupati Batanghari juga belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan. RDP akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang. DPRD Batanghari berencana memanggil langsung pimpinan PT MSS atau pejabat yang memiliki kewenangan penuh agar polemik pemutusan kontrak yang disebut masih berlaku hingga 2028 dapat dibahas secara tuntas dan memperoleh kejelasan. Penulis Tim

Read More

Main Kucing-Kucingan dengan Polisi, Truk Batu Bara Diduga Terobos Jalur Terlarang Lewat Simpang Pete

Tajam24Jam.Com Batanghari, 26 Juni 2026 – Praktik “kucing-kucingan” antara sopir angkutan batu bara dan petugas kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Batanghari. Sejumlah truk diduga sengaja memanfaatkan jalur alternatif terlarang di kawasan Simpang Pete guna menghindari pengawasan aparat. Kasat Lantas Polres Batanghari melalui Kanit Turjawali, Ipda Benny Tri Lesmana, mengatakan pihaknya telah meningkatkan intensitas pengamanan di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan akses oleh truk batu bara. Personel ditempatkan di Simpang BBC hingga akses masuk Jalan AMD–Simpang Pete sebagai langkah penegakan aturan. Namun, menurut Ipda Benny, para sopir terus berupaya mengelabui petugas dengan mengubah rute perjalanan. Truk-truk tersebut diduga masuk melalui Simpang Kejaksaan, berbelok ke arah rumah dinas bupati, melintas di depan rumah sakit, kemudian kembali keluar ke jalan utama untuk menghindari penjagaan di Simpang Empat BBC. Berdasarkan laporan masyarakat, sedikitnya empat unit truk batu bara sempat melintas melalui jalur tersebut dan berhenti di kawasan Simpang AMD sebelum kembali bergerak setelah mengetahui petugas meninggalkan lokasi. Tidak hanya itu, saat Tim Turjawali hendak menuju Kota Jambi untuk persiapan pengamanan kepulangan jemaah haji pada 27 Juni 2026, petugas kembali menemukan lima unit truk batu bara berstiker “Zafran” di wilayah Desa Sungai Bulu. Kendaraan tersebut diduga berhasil lolos melalui jalur alternatif. Untuk menghindari tudingan maupun fitnah dari pihak tertentu, kelima kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Batanghari guna proses lebih lanjut. Secara hukum, penggunaan jalur yang telah dilarang bagi angkutan batu bara berpotensi melanggar ketentuan pengaturan lalu lintas dan kebijakan pemerintah daerah. Apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja mengoordinasikan atau mengawal kendaraan agar menghindari pemeriksaan aparat, maka perbuatannya dapat diduga menghambat penegakan hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Polres Batanghari menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran angkutan batu bara yang melintasi jalur terlarang demi menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta menegakkan aturan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

KEMBALI TERJADI, OKNUM HAKIM PN BATANG HARI DIDUGA HAMBAT TUGAS JURNALIS SAAT SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT

Tajam24Jam.Com Batanghari, 12 Juni 2026 – Dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik kembali mencuat dalam pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara sengketa lahan di Desa Serasah, Kabupaten Batanghari, Jumat (12/6/2026). Insiden bermula ketika wartawan yang telah mengikuti prosedur resmi Pengadilan Negeri Batang Hari, mulai dari mengisi buku tamu hingga berkoordinasi dengan bagian Humas, melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Namun, seorang oknum hakim yang memimpin kegiatan tersebut tiba-tiba melarang pengambilan gambar maupun video. Merasa keberatan atas larangan tersebut, wartawan kemudian mempertanyakan dasar hukum pelarangan itu. Oknum hakim menjawab bahwa setiap pihak harus menghormati jalannya persidangan dan larangan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pengadilan Negeri. “Sebelum sidang dimulai kami sudah mengikuti prosedur yang berlaku, berkoordinasi dengan Humas dan masuk ke lokasi sidang. Namun saat mengambil gambar sebelum agenda dibacakan, kami justru ditegur dan dilarang,” ujar wartawan yang hadir di lokasi. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, oknum hakim yang sama juga disebut kerap membatasi aktivitas peliputan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Secara hukum, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Meski demikian, pelaksanaan peliputan di lingkungan pengadilan tetap harus memperhatikan tata tertib persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, publik berharap adanya penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Batang Hari terkait batasan dan dasar hukum pelarangan dokumentasi yang dilakukan terhadap awak media dalam kegiatan pemeriksaan setempat tersebut. Di sisi lain, agenda sidang hari itu berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Serasah yang kini memasuki tahap Pemeriksaan Setempat. Gugatan perdata diajukan oleh Siti Sudadi Mulyani terhadap para tergugat yakni Isngat, Jainab, Tambunan Lubis, dan Rabai, dengan BPN Batang Hari turut menjadi pihak tergugat. Menurut kuasa hukum para tergugat, Adefitra Setiyadi, perkara bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 1998 seluas 2,7 hektare yang disertai dokumen jual beli. Namun, pada tahun 2008 luas lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga berubah menjadi sekitar 4,3 hektare dan kemudian terbit dalam bentuk dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Perbedaan luasan tersebut kini menjadi pokok sengketa yang sedang diperiksa pengadilan. Selain gugatan perdata, muncul pula dugaan tindak pidana berupa penyerobotan lahan, perusakan, hingga dugaan pemalsuan dokumen yang disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sementara dugaan perusakan dapat dikenakan Pasal 406 KUHP, dan apabila ditemukan unsur penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak, penegak hukum dapat menelusuri penerapan ketentuan pidana yang relevan sesuai hasil penyidikan. Publik kini menaruh perhatian terhadap dua persoalan sekaligus, yakni transparansi proses persidangan serta pengungkapan dugaan mafia tanah yang disebut-sebut berada di balik sengketa lahan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak. Penulis Tim

Read More

Warga Geram, Rumah Mangcek Diduga Bandar Narkoba Digerebek Massa di Desa Pelayangan

Tajam24Jam.Com Batanghari, 28 Mei 2026 – Ratusan warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, beramai-ramai mendatangi sebuah rumah yang diduga milik seorang pengedar narkoba berinisial Mangcek, Jumat malam, 28/05/26. Aksi spontan warga tersebut dipicu karena masyarakat sudah lama resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di desa mereka. Warga menilai aktivitas tersebut telah merusak generasi muda dan mengancam keamanan lingkungan, sementara upaya laporan yang disampaikan sebelumnya disebut-sebut tidak mendapat tanggapan serius dari pihak berwenang.“Sudah lama warga resah. Anak-anak muda banyak yang rusak karena narkoba. Kami sudah tidak tahan lagi,” ujar salah seorang warga di lokasi. Situasi sempat memanas saat massa memadati rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika tersebut. Beruntung aparat dari Polsek Muara Tembesi segera turun ke lokasi untuk mengamankan keadaan dan mencegah terjadinya aksi anarkis. Kapolsek Muara Tembesi yang hadir langsung di tengah warga berjanji akan menindak tegas dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Desa Pelayangan. “Kami akan tindaklanjuti dan memberantas peredaran narkoba di desa ini,” tegas Kapolsek di hadapan masyarakat. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Kemarahan warga yang memuncak dinilai sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan dugaan peredaran narkoba yang selama ini terjadi secara terang-terangan di tengah masyarakat. Warga berharap janji pihak kepolisian bukan sekadar penenang situasi semata, melainkan benar-benar dibuktikan dengan penangkapan bandar dan pembersihan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Penulis Tim

Read More

Aksi Massa Serikat Buruh FSPTI Mutiara Rengas Makmur Berujung RDP serta Pemanggilan Oknum Dewan dan Bupati

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 25 Mei 2026 — Aksi Massa Serikat Buruh FSPTI Mutiara Rengas Makmur di depan gedung DPRD Batang Hari berlangsung hidmat, diawali dengan mendengarkan lagu Iwan Fals “Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat.” Ditengah teriknya sinar matahari, massa serikat buruh yang terbentuk dalam suatu kelompok Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi mengadakan aksi unjuk rasa damai hari Senin (25/05/26). Aksi kedua mereka tersebut disambut baik oleh sejumlah Anggota DPRD dan Sekwan. Para orator aksi langsung memaparkan keluh dan kesah mereka terhadap pemutusan hubungan kerjasama sepihak oleh PT. MSS kepada pihak Dewan, dengan sigap para dewan mengajak beberapa perwakilan masuk ke ruangan untuk mendengarkan penyampaian aspirasi peserta aksi. Organisasi Serikat Buruh FSPTI MRM meminta perusahaan menunjukkan surat kuasa yang sah apabila yang bersangkutan (Yogi Prabowo) benar bertindak atas nama atau mewakili direksi perusahaan. F-SPTI Mutiara Rengas Makmur, menyebut hubungan kerjasama bongkar muat TBS dengan PT. Mutiara Sawit Semesta, telah berlangsung kurang lebih delapan tahun dan selama itu dinilai berjalan harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dan sepihak dianggap janggal dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dibalik kebijakan perusahaan tersebut. Yang menjadi sorotan, muncul dugaan adanya intervensi Bupati Batang Hari dan oknum anggota DPRD Batanghari Aripin. Bupati dan Oknum legislator itu disebut diduga menekan pihak perusahaan agar memutus perjanjian kerja sama dengan FSPTI Mutiara Rengas Makmur dan menggantikannya dengan serikat bongkar muat yang baru dibentuk dan diketuai langsung oleh “Aripin”. Hasil hearing bersama Anggota DPRD Batang Hari yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Firdaus disepakati segera akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang dan menghadirkan pihak-pihak terkait, Direktur PT. MSS, Sdr. Yogi Prabowo, termasuk oknum dewan dan Bupati Batang Hari. Usai acara pertemuan/hearing dengan beberapa anggota dan Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, M. Muslim Sebagai Legal serikat buruh F-SPTI Mutiara Rengas Makmur yang didampingi Mus Mulyadi sebagai ketua serikat buruh dan Husnan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mengatakan “Kita hari ini mengadakan aksi unjuk rasa damai berkaitan dengan persoalan FSPTI Mutiara Rengas Makmur atas pemutusan kerjasama sepihak, tanpa adanya pemberitahuan kepada kami dalam bentuk peringatan ataupun teguran,” ujarnya. “Dari pertemuan-Pertemuan yang dilakukan antara FSPTI MRM dengan Pihak PT. MSS dua bulan terakhir, ada 2 hal penyampaian dari pihak PT. MSS yang mengemuka yaitu permintaan dari Bupati Batanghari pertama, merekomendasikan Aripin sebagai ketua menggantikan Mus Mulyadi atau Mus Mulyadi diganti dari jabatan ketua,” tegasnya. “Namun ketika jajaran pengurus FSPTI MRM datang ke rumah dinas dan kantor bupati untuk menyampaikan akomodir tersebut, Pak Bupati melalui ajudan selalu banyak alasan sehingga tidak terjalin komunikasi yang baik,” kata Muslim. Saat ditanya siapa yang bilang ada perintah dari Bupati terkait pemutusan hubungan kerjasama tersebut. Muslim menjawab, Itu langsung dari pak Yogi Prabowo yang mewakili pihak perusahaan. Surat Pemutusan kontrak itu juga langsung ditandatangani oleh pak Yogi,” terang Muslim. Sementara itu awak media ini mencoba menghubungi Arifin Anggota DPRD dapil IV dan mempertanyakan keberadaan dan dugaan yang mencatut namanya dan dia menjawab. “Ooo mantap la tu, yang penting Tuhan kan tau tuh siapo yang salah, jadi biar lah Tuhan yang membalas nyo. Kalau mereka menyebut nama sayo ada keterlibatan dalam hal itu kan harus ado bukti nyo, kalau Sayo yang intimidasi perusahaan, jgn sembarangan bae, ok lah Sayo dak nuntut tapi kan Ado hukum Allah yang lebih adil,” tulis Udo Aripin Singkat. Sampai terbitnya berita ini pihak PT. MMS belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasinya. Penulis Tim

Read More

FSPTI MRM “Menggugat” PT MSS: Ada Dugaan Tekanan Oknum DPRD di Balik Pemutusan Kerjasama Buruh Bongkar Muat Sawit

Tajam24Jam.Com Batanghari, 20 Mei 2026 — Konflik hubungan industrial kembali memanas di Kabupaten Batanghari. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM), Kelurahan Simpang Sungai Rengas, secara terbuka melayangkan surat keras kepada Direksi PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS) terkait pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 itu, FSPTI MRM mempertanyakan legalitas pihak yang menandatangani surat pemutusan kerjasama dari PT MSS, yakni seorang bernama Yogie Prabowo. Mereka meminta perusahaan menunjukkan dasar kuasa hukum yang sah jika benar yang bersangkutan bertindak atas nama direksi perusahaan. Tak hanya itu, FSPTI MRM juga menegaskan bahwa hubungan kerjasama dengan PT MSS sudah berjalan selama kurang lebih delapan tahun dan dinilai berlangsung harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dianggap janggal dan sarat kepentingan. Yang paling menyita perhatian, dalam poin ketiga surat tersebut muncul dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum legislator itu disebut diduga menekan PT MSS agar memutus kerjasama dengan FSPTI MRM dan menggantikannya dengan kelompok bongkar muat lain yang baru dibentuk. FSPTI MRM bahkan menduga langkah itu berkaitan dengan kepentingan memperlancar proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit baru milik PT MSS di Kecamatan Batin XXIV. “Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kezaliman nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang akan kami lawan hingga ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tulis FSPTI MRM dalam surat tersebut. Tidak berhenti di situ, organisasi buruh itu juga menegaskan penolakan keras terhadap pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat TBS nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025. Mereka menilai tindakan perusahaan berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat. FSPTI MRM memberikan ultimatum kepada PT MSS agar segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, hingga sejumlah media dan organisasi masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSS maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keberatan yang dilayangkan FSPTI MRM. Penulis Tim

Read More

Darah Tumpah di Bisnis “Kencingan” BBM Subsidi, Anggota Polsek Bathin XXIV Dibacok Saat Gerebek Armada Pertamina

Tajam24Jam.Com Batanghari, 18 Mei 2026 — Dugaan mafia “kencingan” bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Batanghari kembali memakan korban. Seorang anggota Polsek Bathin XXIV dibacok saat melakukan penyergapan terhadap aktivitas ilegal yang diduga melibatkan armada merah putih milik PT Pertamina Patra Niaga di kawasan Muara Jangga, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Senin 18/05/26. Peristiwa berdarah itu terjadi ketika aparat kepolisian bergerak menindak dugaan praktik pengurangan isi BBM subsidi dari mobil tangki yang seharusnya disalurkan ke SPBU. Aktivitas yang dikenal dengan istilah “kencingan” tersebut diduga dilakukan secara terorganisir demi meraup keuntungan besar dari selisih penjualan minyak subsidi. Namun saat penggerebekan berlangsung di sebuah rumah makan kawasan Muara Jangga, situasi mendadak ricuh. Salah satu anggota Polsek Bathin XXIV menjadi korban pembacokan oleh pelaku yang diduga merupakan penadah BBM subsidi ilegal. Meski mendapat perlawanan, aparat bergerak cepat. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS dan sopir armada PT Pertamina Patra Niaga bernama Wandi KD Silaban (AMT). Keduanya langsung digelandang ke Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan satu unit armada merah putih milik PT Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi B 9445 SFV dan nomor lambung 065 yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, usai penangkapan kedua pelaku, anggota Polsek Bathin XXIV langsung bergerak menuju rumah seorang pria bernama Joni yang diduga sebagai bos atau pengendali aktivitas ilegal tersebut. Namun saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri sebelum aparat tiba. Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Dugaan keterlibatan jaringan penadah hingga penggunaan armada resmi pengangkut BBM subsidi memunculkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan distribusi BBM di wilayah Jambi. Praktik “kencingan” BBM sendiri selama ini disebut menjadi salah satu modus yang merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru diduga disedot di tengah perjalanan lalu dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batanghari belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap, kondisi anggota polisi yang dibacok, maupun kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ilegal tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Batanghari memilih bungkam dan belum memberikan respons kepada wartawan. Penulis Tim

Read More