50 Truk Batu Bara Ditindak di Batang Hari, Nekat Melintas Jalur Terlarang

Tajam24Jam.Com BATANG HARI, 24 April 2026 — Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang Hari menindak tegas puluhan truk angkutan batu bara yang melanggar aturan dengan melintas di jalur terlarang. Sebanyak 50 unit kendaraan diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Penindakan dilakukan setelah para sopir tetap nekat melintasi jalan nasional, meskipun telah diwajibkan menggunakan jalur khusus. Batanghari–Tempino. Jalur alternatif tersebut disiapkan pemerintah untuk mengurangi kemacetan serta menekan kerusakan infrastruktur akibat angkutan batu bara.Larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara telah diatur dalam Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024. Aturan tersebut secara tegas melarang truk batu bara melintasi ruas Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk akses menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.Namun demikian, pelanggaran masih terjadi di lapangan. Berdasarkan informasi yang beredar, para sopir diduga berani melintas karena merasa mendapat pengawalan dari oknum tidak bertanggung jawab. Bahkan, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp150 ribu per unit kendaraan. Dugaan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut oleh aparat berwenang. Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Try Lesmana, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan.“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batang Hari untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.Penertiban ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi regulasi yang berlaku. Selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas angkutan di jalan umum dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan jalan.Hingga kini, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari aparat, termasuk pengusutan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pelanggaran tersebut. Penulis Tim

Read More

KLARIFIKASI: Kronologi Penitipan Tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu

Tajam24Jam.Com Batanghari, 4 Maret 2026 – Beredarnya informasi di media sosial yang dinilai tidak utuh dan cenderung memelintir peristiwa saat proses penitipan tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, perlu diluruskan agar publik memperoleh gambaran yang sebenarnya. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu Aipda Frit Boas M. Parhusip bersama dua anggotanya, Brigpol Wahyu dan Bripda Rifki, melaksanakan kegiatan penitipan tiga orang tahanan ke Polres Batanghari. Saat para tahanan hendak dimasukkan ke dalam kendaraan, ketiganya sempat diborgol secara bersamaan sesuai prosedur pengamanan. Namun, pihak keluarga tahanan yang berada di lokasi meminta agar borgol tidak dipasang secara bertiga dan memohon untuk dipisahkan. Menanggapi permintaan tersebut, Kanit Reskrim Aipda Frit Boas M. Parhusip segera memerintahkan Bripda Rifki untuk membuka borgol salah satu tahanan dan memindahkannya ke bangku tengah kendaraan. Dalam pelaksanaan perintah itu, Bripda Rifki dinilai kurang sigap sehingga Kanit Reskrim menegur dengan nada tegas agar perintah dilaksanakan dengan cepat. Teguran tersebut semata-mata merupakan bentuk penekanan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas pengamanan tahanan. Tidak terdapat tindakan kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut. Proses penitipan tahanan selanjutnya berjalan aman dan terkendali. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh serta dapat memahami kejadian secara proporsional. (Tim) Penulis Tim

Read More

Lima Hakim PN Muara Bulian Dimutasi Usai Dilaporkan Warga SAD ke Komisi Yudisial

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 11 Agustus 2025 – Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dimutasi ke luar Provinsi Jambi. Mutasi ini diduga buntut dari laporan warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara gugatan perdata nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn. Hakim Ketua Ruben Barcelona Harianja bersama dua hakim anggota disebut-sebut mengeluarkan putusan dengan pertimbangan hukum yang dinilai janggal, bahkan diduga menghilangkan sejumlah fakta persidangan dan fakta lapangan. Hal ini memicu laporan ke KY dan Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman Mahkamah Agung (MA) RI. Pasca laporan tersebut, KY dan Bawas MA merespons dengan melakukan evaluasi terhadap jajaran hakim PN Muara Bulian. Hasilnya, lima hakim akhirnya dipindahkan ke wilayah tugas baru di luar Jambi. “Iya, ada lima hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian dimutasi ke tempat yang baru,” kata Humas PN Muara Bulian, Cakra Budi Prasetyo, saat ditemui wartawan, Senin (11/8/2025). Menurut Cakra, penempatan para hakim tersebut menjadi kewenangan pimpinan MA. “Ada yang dipindahkan ke Tanjung Pandan, Bali, semuanya ke luar Provinsi Jambi,” jelasnya. Meski demikian, Cakra enggan membeberkan secara resmi nama-nama hakim yang dimutasi. “Silakan lihat di website kami, karena mutasi adalah tugas pimpinan,” ujarnya. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kelima hakim tersebut adalah Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa, Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita. Tiga di antaranya disebut mengajukan keberatan mutasi ke MA. Perwakilan warga SAD Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad, menyayangkan tindakan para hakim yang diduga tidak profesional tersebut. “Kredibilitas dan profesionalitas hakim terlapor telah mencoreng nama baik institusi, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik pada putusan yang diambil,” tegasnya. Penulis Tim

Read More