DANREM 042/GAPU TINJAU KARHUTLA DI TAHURA BATANGHARI, PETUGAS DIBEKALI LOGISTIK DAN VITAMIN

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, JAMBI, 7 September 2026 — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus diperkuat. Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin turun langsung meninjau lokasi Karhutla di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Batanghari, Senin (7/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi Karhutla sekaligus memastikan upaya penanganan dan pemadaman di lapangan berjalan optimal. Danrem juga berkoordinasi dengan unsur terkait mengenai perkembangan situasi serta langkah-langkah yang dilakukan untuk mengendalikan kebakaran. Di tengah aktivitas penanganan Karhutla, Danrem memberikan dukungan makanan dan vitamin kepada para petugas yang berada di lokasi. Bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap personel yang bekerja di lapangan, sekaligus membantu menjaga stamina mereka selama melaksanakan tugas. “Kita memberikan dukungan kepada para petugas yang berada di lapangan agar tetap memiliki stamina dalam melaksanakan tugas penanganan Karhutla. Penanganan ini membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak,” ujar Danrem. Danrem menegaskan, penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, instansi teknis, dan masyarakat menjadi kekuatan penting untuk mempercepat pengendalian kebakaran serta mencegah api kembali meluas. Dalam peninjauan tersebut, Danrem juga melihat kesiapan personel dan koordinasi antarunsur yang terlibat dalam penanganan Karhutla di kawasan Tahura Batanghari. Setiap unsur terus bergerak sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan mengutamakan keselamatan personel. Kegiatan turut diikuti Kasiops Korem 042/Gapu, Kepala BPBD Kabupaten Batanghari, personel TNI/Polri, Manggala Agni, BPBD, BWS Wilayah Sumatera IV, serta masyarakat. Kehadiran unsur gabungan di lokasi menunjukkan kuatnya sinergi dalam menghadapi ancaman Karhutla di Jambi. Upaya pemadaman, pendinginan, pemantauan, dan pencegahan terus dilakukan secara terpadu guna menekan risiko meluasnya kebakaran. Danrem 042/Gapu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang masih berpotensi meningkatkan risiko Karhutla. Penanganan Karhutla membutuhkan gerak cepat, sinergi, dan kepedulian bersama. TNI bersama seluruh unsur terkait akan terus mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kawasan hutan, lingkungan, dan masyarakat dari ancaman Karhutla. Penrem 042/GAPU Penulis Tim

Read More

KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI

Tajam24Jam.Com BATANG HARI, JAMBI, 4 September 2026 — Upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus digencarkan. Kali ini, Kasiops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol. mendampingi Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris meninjau langsung lokasi Karhutla di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi terkini kawasan yang terdampak kebakaran sekaligus memastikan langkah penanganan di lapangan berjalan cepat, terpadu dan terukur. Kawasan Tahura Batang Hari menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius dalam penanganan Karhutla. Sebelumnya, kebakaran di kawasan tersebut dilaporkan kembali terjadi dengan luasan sekitar enam hektare, sementara kondisi medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan sumber air menjadi tantangan tersendiri bagi tim pemadam. Dalam peninjauan tersebut, Kasiops Korem 042/Gapu bersama Gubernur Jambi melihat langsung kondisi kawasan terdampak serta koordinasi penanganan yang dilakukan unsur gabungan. Kehadiran unsur TNI menjadi bagian dari komitmen Korem 042/Gapu dalam memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait untuk mencegah api meluas serta mempercepat proses pemadaman dan pendinginan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kalak BPBD Provinsi Jambi, Kalak BPBD Kabupaten Batang Hari, jajaran Dinas Lingkungan Hidup, personel TNI-Polri serta unsur terkait lainnya. Sinergi lintas instansi terus diperkuat, mengingat penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan, ketepatan dan kerja bersama di lapangan. Sebelumnya, tim gabungan juga telah melakukan patroli dan pemadaman titik api di kawasan Tahura dengan melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD serta petugas pengamanan hutan. Kasiops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Wahyu Alfiyan Arisandi menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh personel di lapangan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api, terutama di tengah kondisi cuaca kering. Peninjauan ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan penanganan Karhutla di kawasan Tahura Batang Hari terus dilakukan secara maksimal, sehingga kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas dan mengancam kawasan hutan serta lingkungan di sekitarnya. TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan seluruh unsur terkait terus bergerak bersama. Pesannya jelas: api harus dikendalikan, Karhutla harus dicegah, dan kelestarian hutan Jambi harus dijaga. Penrem 042/GAPU Penulis Tim

Read More

Ilegal Drilling di Km 33 Makin Menggila, Ratusan Sumur Baru Diduga Beroperasi: Ke Mana Pengawasan Aparat?

Tajam24Jam.Com BATANGHARI–SAROLANGUN, 28 Agustus 2026 — Aktivitas illegal drilling di kawasan perbatasan Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, tepatnya di sekitar Km 33, kian mengkhawatirkan. Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, ratusan sumur minyak ilegal diduga masih aktif, bahkan sejumlah sumur baru disebut terus dibor secara masif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas pengeboran yang berlangsung terbuka dan dalam jumlah besar itu bisa terus berjalan tanpa terpantau aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi? Dari informasi yang dihimpun di lapangan, setiap produksi minyak mentah dari sumur-sumur tersebut disebut telah dibebani berbagai bentuk pungutan. Di antaranya fee tanah sekitar Rp20 ribu per jeriken, fee tuan tanah yang disebut mencapai 20 persen dari hasil produksi, zakat 2,5 persen, serta uang koordinasi sekitar Rp20 ribu per jeriken. Jika produksi satu sumur mencapai sekitar 50–80 jeriken per hari, maka perputaran uang dari aktivitas tersebut jelas bukan angka kecil. Dengan ratusan sumur yang disebut aktif, nilai ekonomi dari kegiatan pengeboran ilegal ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah. Nama Pemilik Sumur hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Muncul Dalam penelusuran di lapangan, tim juga memperoleh informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki atau mengelola sumur, antara lain Putu, Iwan Jenang, Setiawan, Daeng Candra, Gusti Suban, Edo dan kelompok yang disebut “Tiga Serangkai”, serta sejumlah nama lainnya. Namun, informasi tersebut masih merupakan temuan dan keterangan lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa nama-nama tersebut terbukti melakukan tindak pidana tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah. Yang lebih serius, investigasi juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum yang disebut berasal dari unsur TNI maupun Polri. Masing-masing diduga memiliki peran tertentu dalam aktivitas tersebut. Jika dugaan ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pengeboran minyak ilegal, melainkan menyentuh dugaan perlindungan, koordinasi, atau pembiaran oleh oknum aparat. Minyak Mentah Mengalir ke Jalur Perdagangan Ilegal Minyak mentah hasil pengeboran disebut dikumpulkan oleh sejumlah pengepul yang berada di sekitar lokasi. Sebagian hasil produksi bahkan diduga dibawa ke wilayah Desa Jati Baru untuk selanjutnya dipasarkan kepada kilang minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Sumatera Selatan. Rantai distribusi ini menunjukkan bahwa aktivitas illegal drilling di Km 33 bukan aktivitas sporadis yang berdiri sendiri. Ada dugaan mata rantai mulai dari pengebor, pemilik lahan, pengepul hingga pengolah minyak mentah. Pertanyaannya kemudian semakin besar: siapa yang mengendalikan rantai bisnis tersebut dan siapa yang memastikan aktivitas itu tetap berjalan? Polda Jambi Diminta Tidak Menutup Mata Maraknya sumur-sumur baru yang terus bermunculan seharusnya menjadi alarm bagi Ditreskrimsus Polda Jambi. Jika benar ratusan sumur aktif berada di satu kawasan dan produksi berlangsung setiap hari, publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dan penindakan telah dilakukan. Dugaan adanya fee, uang koordinasi hingga keterlibatan oknum aparat juga harus menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap pekerja di lapangan, sementara aktor yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah kawasan Km 33 akan benar-benar ditertibkan, atau aktivitas illegal drilling tersebut akan terus tumbuh menjadi industri minyak ilegal yang semakin besar? Publik menunggu jawaban dan tindakan nyata. Penulis Tim

Read More

Satgas Karhutla Gabungan Temukan dan Padamkan Titik Api Saat Patroli Karhutla di Tahura Batanghari

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 25 Agustus 2026 – Personel Satuan Brimob Polda Jambi yang tergabung dalam Posko Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi menemukan dan memadamkan titik api saat melaksanakan patroli di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Batanghari, Selasa (25/8/2026). Patroli tersebut dilaksanakan di wilayah Posko 06 Sridadi, Tahura Batanghari, yang merupakan salah satu kawasan yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin keberadaan titik api sekaligus memastikan kondisi wilayah tetap aman dari potensi kebakaran meluas. Saat melakukan patroli, personel gabungan menemukan adanya titik api. Petugas kemudian langsung bergerak melakukan pemadaman di lokasi. Langkah cepat tersebut dilakukan untuk mencegah api merambat ke area lain dan berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. Pemadaman melibatkan personel gabungan dari Yonif 142, Satuan Brimob Polda Jambi dan BPBD Provinsi Jambi, dengan dukungan petugas pengamanan hutan dari Dinas Lingkungan Hidup. Berkat respons cepat dan koordinasi antarinstansi, titik api tersebut berhasil dikendalikan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, patroli dan penanganan langsung terhadap titik api merupakan bagian dari upaya terpadu Polda Jambi dalam mencegah dan menangani Karhutla. “Personel di lapangan terus kami dorong untuk meningkatkan patroli, pemantauan dan ground checking terhadap setiap informasi maupun temuan titik api. Ketika ditemukan adanya api, harus segera dilakukan penanganan agar tidak berkembang dan meluas,” ujar Erlan. Ia menegaskan, penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan, kesiapsiagaan dan sinergi seluruh unsur yang terlibat. Karena itu, Polda Jambi bersama TNI, BPBD, pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat terus memperkuat koordinasi di wilayah-wilayah yang memiliki potensi Karhutla. “Sinergi dan respons cepat menjadi kunci dalam pencegahan Karhutla. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan,” katanya. Selain meningkatkan patroli dan ground checking, personel di lapangan juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi wilayah rawan. Setiap temuan titik api menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti guna mencegah terjadinya perluasan kebakaran. Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla. “Peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan Karhutla. Jika menemukan titik api, segera laporkan sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan secepat mungkin,” tutup Erlan. Patroli dan pemadaman cepat yang dilakukan personel gabungan di Tahura Batanghari tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pencegahan Karhutla di Provinsi Jambi, sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Penulis Tim

Read More

Tiga Kali Dipanggil DPRD, Pimpinan PT MSS Tak Hadir: Sengketa dengan SPTI Berujung Rekomendasi Jalur Hukum

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Agustus 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Kabupaten Batanghari dengan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur terkait penghentian kerja sama dengan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) kembali berlangsung panas, Senin (10/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Batanghari Asropi, dihadiri sejumlah anggota DPRD, Camat Muaro Sebo Ulu, Lurah Sungai Rengas, pengurus SPTI Mutiara Rengas Makmur, Humas PT MSS Kristian Damanik, serta legal SPTI, M. Muslim. Namun, kekecewaan kembali mencuat. Pasalnya, pimpinan PT MSS tidak hadir memenuhi undangan DPRD dan perusahaan kembali hanya mengutus Humas. Bahkan, berdasarkan berita acara RDP yang ditandatangani, DPRD mencatat bahwa dalam rangkaian pertemuan sebelumnya pihak perusahaan dinilai tidak membawa surat delegasi dan dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan. Legal SPTI Mutiara Rengas Makmur, M. Muslim, menyampaikan kekecewaannya karena RDP tersebut sudah memasuki pertemuan ketiga. “Kenapa PT MSS sama sekali tidak menghormati undangan Ketua DPRD Batanghari. Ini sudah ketiga kalinya kita melakukan RDP,” tegas Muslim. Persoalan utama yang dipertanyakan SPTI adalah dasar penghentian kerja sama bongkar muat TBS yang dinilai sepihak. SPTI menyebut kontrak kerja sama masih berjalan hingga 2028, namun pada April 2026 perusahaan telah menerbitkan keputusan pemutusan kerja sama. Muslim juga mengungkapkan, akibat penghentian tersebut, sekitar 50 persen anggota SPTI telah diberhentikan dan tidak lagi bekerja. “Kita ingin mendengar langsung dari pihak PT MSS, apa sebenarnya dasar keputusan tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Humas PT MSS Kristian Damanik menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada keputusan manajemen perusahaan sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani Yogi Prabowo tertanggal 21 April 2026. Surat tersebut berisi keputusan pemutusan perjanjian kerja sama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 antara PT Mutiara Sawit Semesta dengan FSPTI Mutiara Rengas Makmur. Dengan demikian, posisi perusahaan dalam RDP tersebut tetap mengacu pada keputusan manajemen dan surat pemutusan kerja sama yang telah diterbitkan. RDP bahkan sempat diskors sekitar 10 menit sebelum kembali dilanjutkan. Setelah tiga kali RDP digelar, DPRD Batanghari akhirnya mengambil kesimpulan bahwa belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. Dalam berita acara RDP, DPRD mencatat pihak perusahaan tidak memberikan ruang untuk dilakukan mediasi dan tetap mengacu pada keputusan pemutusan kerja sama. DPRD Batanghari akhirnya merekomendasikan PT MSS dan pihak SPTI Mutiara Rengas Makmur untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut. Rekomendasi tersebut menjadi babak baru dalam polemik kerja sama bongkar muat TBS yang selama ini melibatkan pekerja SPTI dan PT MSS. Menutup RDP, M. Muslim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Batanghari yang telah memfasilitasi persoalan tersebut sekaligus memberikan rekomendasi agar kedua pihak menyelesaikannya melalui jalur hukum. Kini, bola berada di ranah hukum. DPRD telah memfasilitasi tiga kali pertemuan, namun sengketa antara SPTI dan PT MSS belum menemukan titik temu. Penulis Tim

Read More

Ramai di Media Sosial, Dugaan Perambahan Hutan Konservasi di Batanghari Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 2 Agustus 2026 – Dugaan aktivitas perambahan hutan konservasi di wilayah kerja PT Wira Karya Sakti (WKS) Distrik 8, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, Minggu (2/8/2026). Informasi yang beredar berasal dari hasil investigasi lapangan yang dipublikasikan oleh media Baca Hukum. Publikasi tersebut memicu berbagai tanggapan masyarakat terkait dugaan kerusakan kawasan hutan konservasi.Berdasarkan laporan investigasi yang beredar, penelusuran lapangan awalnya dilakukan dalam rangka menindaklanjuti sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama dan Koperasi Fajar Hutan Kehidupan. Namun, di tengah kegiatan tersebut, tim investigasi mengaku menemukan dugaan aktivitas perambahan dan penebangan kayu di kawasan yang disebut sebagai hutan konservasi. S. salah seorang ketua koperasi di Kecamatan Mersam yang memimpin investigasi, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh saat tim melintasi kawasan hutan.“Awalnya kami menelusuri sengketa lahan. Namun saat melintasi kawasan hutan konservasi, kami menemukan aktivitas yang sangat mencurigakan,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam laporan investigasi. Dalam laporan tersebut disebutkan, tim investigasi mengklaim menemukan satu unit alat berat yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi, tumpukan kayu yang diduga merupakan hasil penebangan, serta aktivitas pengangkutan kayu keluar dari kawasan tersebut. Unggahan mengenai dugaan perambahan itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai beragam respons. Sejumlah warganet meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta mengusut dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terbukti terjadi perambahan kawasan hutan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku perambahan, pembalakan liar, maupun penggunaan kawasan hutan secara melawan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batanghari, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, maupun pihak PT Wira Karya Sakti (WKS) terkait kebenaran informasi yang beredar maupun langkah penanganan atas dugaan tersebut.Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak Koperasi Fajar Hutan Kehidupan maupun pihak lain yang disebut dalam laporan investigasi. Dengan demikian, seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta klarifikasi dari instansi berwenang.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan Sengketa Lahan 4,3 Hektare di Desa Serasah Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 23 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa lahan di Desa Serasah, RT 03, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O). Berdasarkan amar putusan yang ditampilkan melalui sistem e-Court, majelis hakim menyatakan eksepsi para tergugat mengenai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) diterima. Akibatnya, gugatan pokok yang diajukan penggugat, Siti Sudadi Mulyani, dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan rekonvensi yang diajukan para tergugat juga dinyatakan tidak dapat diterima, sementara biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat. Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan di Desa Serasah. Awalnya objek yang dipersoalkan berasal dari transaksi jual beli tanah seluas 2,7 hektare, namun kemudian terbit sertifikat seluas 4,3 hektare. Penggugat meyakini luas tanah yang sah adalah 4,3 hektare sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, gugatan tersebut merupakan gugatan kedua. Gugatan pertama sebelumnya telah dicabut karena dinilai belum memenuhi kelengkapan pihak. Setelah kembali didaftarkan, perkara bergulir hingga putusan akhir dengan para tergugat didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Teguh Adrean bersama Adefitra Setiaji, Saragih, dan Ade B. Salah seorang keluarga pihak tergugat, Heru, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. “Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi kami hingga putusan ini,” ujarnya. Heru juga menyebutkan bahwa, menurut informasi yang diterimanya, terdapat laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut dan saat ini masih ditangani Polda Jambi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan maupun status hukum laporan tersebut. Dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O), majelis hakim tidak memeriksa pokok sengketa kepemilikan tanah, melainkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan. Penulis Tim

Read More

RDP DPRD Batanghari Memanas, FSPTI Sebut PT MSS Abaikan Undangan Dewan, Dugaan Intervensi Pergantian Ketua Serikat Mencuat

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 30 Juni 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Batanghari dengan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) dan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM) berlangsung panas di Ruang Banggar DPRD, Selasa (30/6/2026). Agenda yang membahas dugaan pemutusan sepihak kontrak bongkar muat tandan buah segar (TBS) itu berakhir tanpa keputusan karena pihak perusahaan hanya mengirimkan seorang humas yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. RDP dipimpin Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi dan dihadiri anggota DPRD, Disnakertrans Batanghari, Camat Muara Sebo Ulu, Lurah Sungai Rengas, perwakilan PT MSS, Ketua FSPTI MRM, tim legal FSPTI, serta anggota serikat. Sejak rapat dibuka, suasana langsung memanas. Legal FSPTI, Muslim, melayangkan keberatan atas sikap PT MSS yang tidak menghadirkan pimpinan perusahaan sesuai undangan DPRD. Menurutnya, humas yang hadir baru beberapa hari bekerja sehingga tidak mengetahui substansi persoalan yang menjadi pokok sengketa. Muslim menilai tindakan PT MSS mencerminkan ketidakseriusan menghormati forum resmi DPRD. Ia menegaskan undangan telah disampaikan jauh hari kepada pimpinan perusahaan, namun yang hadir justru perwakilan yang tidak memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan maupun mengambil keputusan. Setelah mempertimbangkan keberatan tersebut, pimpinan rapat memutuskan RDP tetap dilanjutkan. Namun, perwakilan PT MSS tidak diberikan kewenangan menyampaikan sikap resmi ataupun mengambil keputusan karena dinilai tidak memiliki kapasitas mewakili manajemen. Dalam penyampaiannya, Muslim menjelaskan sengketa bermula dari penghentian sepihak kontrak bongkar muat TBS milik FSPTI oleh PT MSS. Padahal, menurutnya, kontrak kerja sama tersebut masih berlaku hingga tahun 2028. Ia juga menyebut pekerjaan tersebut kemudian dialihkan kepada serikat pekerja lain. Yang lebih mengejutkan, Muslim mengungkap dugaan adanya intervensi terhadap kepengurusan FSPTI. Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, ia menyatakan Yogi Prabowo yang disebut mewakili manajemen PT MSS pernah menyampaikan kepada Ketua FSPTI bahwa terdapat permintaan dari Bupati Batanghari agar ketua FSPTI diganti dan merekomendasikan seseorang bernama Alpin sebagai pengganti. Apabila hal itu tidak dapat dilakukan, menurut Muslim, diminta agar tetap dilakukan pergantian dengan orang lain. Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam RDP. Hingga rapat berakhir, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari manajemen PT MSS terhadap tudingan yang disampaikan FSPTI. Sementara itu, tudingan yang menyebut adanya permintaan dari Bupati Batanghari juga belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan. RDP akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang. DPRD Batanghari berencana memanggil langsung pimpinan PT MSS atau pejabat yang memiliki kewenangan penuh agar polemik pemutusan kontrak yang disebut masih berlaku hingga 2028 dapat dibahas secara tuntas dan memperoleh kejelasan. Penulis Tim

Read More

Main Kucing-Kucingan dengan Polisi, Truk Batu Bara Diduga Terobos Jalur Terlarang Lewat Simpang Pete

Tajam24Jam.Com Batanghari, 26 Juni 2026 – Praktik “kucing-kucingan” antara sopir angkutan batu bara dan petugas kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Batanghari. Sejumlah truk diduga sengaja memanfaatkan jalur alternatif terlarang di kawasan Simpang Pete guna menghindari pengawasan aparat. Kasat Lantas Polres Batanghari melalui Kanit Turjawali, Ipda Benny Tri Lesmana, mengatakan pihaknya telah meningkatkan intensitas pengamanan di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan akses oleh truk batu bara. Personel ditempatkan di Simpang BBC hingga akses masuk Jalan AMD–Simpang Pete sebagai langkah penegakan aturan. Namun, menurut Ipda Benny, para sopir terus berupaya mengelabui petugas dengan mengubah rute perjalanan. Truk-truk tersebut diduga masuk melalui Simpang Kejaksaan, berbelok ke arah rumah dinas bupati, melintas di depan rumah sakit, kemudian kembali keluar ke jalan utama untuk menghindari penjagaan di Simpang Empat BBC. Berdasarkan laporan masyarakat, sedikitnya empat unit truk batu bara sempat melintas melalui jalur tersebut dan berhenti di kawasan Simpang AMD sebelum kembali bergerak setelah mengetahui petugas meninggalkan lokasi. Tidak hanya itu, saat Tim Turjawali hendak menuju Kota Jambi untuk persiapan pengamanan kepulangan jemaah haji pada 27 Juni 2026, petugas kembali menemukan lima unit truk batu bara berstiker “Zafran” di wilayah Desa Sungai Bulu. Kendaraan tersebut diduga berhasil lolos melalui jalur alternatif. Untuk menghindari tudingan maupun fitnah dari pihak tertentu, kelima kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Batanghari guna proses lebih lanjut. Secara hukum, penggunaan jalur yang telah dilarang bagi angkutan batu bara berpotensi melanggar ketentuan pengaturan lalu lintas dan kebijakan pemerintah daerah. Apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja mengoordinasikan atau mengawal kendaraan agar menghindari pemeriksaan aparat, maka perbuatannya dapat diduga menghambat penegakan hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Polres Batanghari menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran angkutan batu bara yang melintasi jalur terlarang demi menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta menegakkan aturan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

KEMBALI TERJADI, OKNUM HAKIM PN BATANG HARI DIDUGA HAMBAT TUGAS JURNALIS SAAT SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT

Tajam24Jam.Com Batanghari, 12 Juni 2026 – Dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik kembali mencuat dalam pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara sengketa lahan di Desa Serasah, Kabupaten Batanghari, Jumat (12/6/2026). Insiden bermula ketika wartawan yang telah mengikuti prosedur resmi Pengadilan Negeri Batang Hari, mulai dari mengisi buku tamu hingga berkoordinasi dengan bagian Humas, melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Namun, seorang oknum hakim yang memimpin kegiatan tersebut tiba-tiba melarang pengambilan gambar maupun video. Merasa keberatan atas larangan tersebut, wartawan kemudian mempertanyakan dasar hukum pelarangan itu. Oknum hakim menjawab bahwa setiap pihak harus menghormati jalannya persidangan dan larangan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pengadilan Negeri. “Sebelum sidang dimulai kami sudah mengikuti prosedur yang berlaku, berkoordinasi dengan Humas dan masuk ke lokasi sidang. Namun saat mengambil gambar sebelum agenda dibacakan, kami justru ditegur dan dilarang,” ujar wartawan yang hadir di lokasi. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, oknum hakim yang sama juga disebut kerap membatasi aktivitas peliputan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Secara hukum, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Meski demikian, pelaksanaan peliputan di lingkungan pengadilan tetap harus memperhatikan tata tertib persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, publik berharap adanya penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Batang Hari terkait batasan dan dasar hukum pelarangan dokumentasi yang dilakukan terhadap awak media dalam kegiatan pemeriksaan setempat tersebut. Di sisi lain, agenda sidang hari itu berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Serasah yang kini memasuki tahap Pemeriksaan Setempat. Gugatan perdata diajukan oleh Siti Sudadi Mulyani terhadap para tergugat yakni Isngat, Jainab, Tambunan Lubis, dan Rabai, dengan BPN Batang Hari turut menjadi pihak tergugat. Menurut kuasa hukum para tergugat, Adefitra Setiyadi, perkara bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 1998 seluas 2,7 hektare yang disertai dokumen jual beli. Namun, pada tahun 2008 luas lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga berubah menjadi sekitar 4,3 hektare dan kemudian terbit dalam bentuk dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Perbedaan luasan tersebut kini menjadi pokok sengketa yang sedang diperiksa pengadilan. Selain gugatan perdata, muncul pula dugaan tindak pidana berupa penyerobotan lahan, perusakan, hingga dugaan pemalsuan dokumen yang disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sementara dugaan perusakan dapat dikenakan Pasal 406 KUHP, dan apabila ditemukan unsur penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak, penegak hukum dapat menelusuri penerapan ketentuan pidana yang relevan sesuai hasil penyidikan. Publik kini menaruh perhatian terhadap dua persoalan sekaligus, yakni transparansi proses persidangan serta pengungkapan dugaan mafia tanah yang disebut-sebut berada di balik sengketa lahan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak. Penulis Tim

Read More