KEMBALI TERJADI, OKNUM HAKIM PN BATANG HARI DIDUGA HAMBAT TUGAS JURNALIS SAAT SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT

Tajam24Jam.Com Batanghari, 12 Juni 2026 – Dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik kembali mencuat dalam pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara sengketa lahan di Desa Serasah, Kabupaten Batanghari, Jumat (12/6/2026). Insiden bermula ketika wartawan yang telah mengikuti prosedur resmi Pengadilan Negeri Batang Hari, mulai dari mengisi buku tamu hingga berkoordinasi dengan bagian Humas, melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Namun, seorang oknum hakim yang memimpin kegiatan tersebut tiba-tiba melarang pengambilan gambar maupun video. Merasa keberatan atas larangan tersebut, wartawan kemudian mempertanyakan dasar hukum pelarangan itu. Oknum hakim menjawab bahwa setiap pihak harus menghormati jalannya persidangan dan larangan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pengadilan Negeri. “Sebelum sidang dimulai kami sudah mengikuti prosedur yang berlaku, berkoordinasi dengan Humas dan masuk ke lokasi sidang. Namun saat mengambil gambar sebelum agenda dibacakan, kami justru ditegur dan dilarang,” ujar wartawan yang hadir di lokasi. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, oknum hakim yang sama juga disebut kerap membatasi aktivitas peliputan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Secara hukum, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Meski demikian, pelaksanaan peliputan di lingkungan pengadilan tetap harus memperhatikan tata tertib persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, publik berharap adanya penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Batang Hari terkait batasan dan dasar hukum pelarangan dokumentasi yang dilakukan terhadap awak media dalam kegiatan pemeriksaan setempat tersebut. Di sisi lain, agenda sidang hari itu berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Serasah yang kini memasuki tahap Pemeriksaan Setempat. Gugatan perdata diajukan oleh Siti Sudadi Mulyani terhadap para tergugat yakni Isngat, Jainab, Tambunan Lubis, dan Rabai, dengan BPN Batang Hari turut menjadi pihak tergugat. Menurut kuasa hukum para tergugat, Adefitra Setiyadi, perkara bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 1998 seluas 2,7 hektare yang disertai dokumen jual beli. Namun, pada tahun 2008 luas lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga berubah menjadi sekitar 4,3 hektare dan kemudian terbit dalam bentuk dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Perbedaan luasan tersebut kini menjadi pokok sengketa yang sedang diperiksa pengadilan. Selain gugatan perdata, muncul pula dugaan tindak pidana berupa penyerobotan lahan, perusakan, hingga dugaan pemalsuan dokumen yang disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sementara dugaan perusakan dapat dikenakan Pasal 406 KUHP, dan apabila ditemukan unsur penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak, penegak hukum dapat menelusuri penerapan ketentuan pidana yang relevan sesuai hasil penyidikan. Publik kini menaruh perhatian terhadap dua persoalan sekaligus, yakni transparansi proses persidangan serta pengungkapan dugaan mafia tanah yang disebut-sebut berada di balik sengketa lahan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak. Penulis Tim

Read More

Warga Geram, Rumah Mangcek Diduga Bandar Narkoba Digerebek Massa di Desa Pelayangan

Tajam24Jam.Com Batanghari, 28 Mei 2026 – Ratusan warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, beramai-ramai mendatangi sebuah rumah yang diduga milik seorang pengedar narkoba berinisial Mangcek, Jumat malam, 28/05/26. Aksi spontan warga tersebut dipicu karena masyarakat sudah lama resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di desa mereka. Warga menilai aktivitas tersebut telah merusak generasi muda dan mengancam keamanan lingkungan, sementara upaya laporan yang disampaikan sebelumnya disebut-sebut tidak mendapat tanggapan serius dari pihak berwenang.“Sudah lama warga resah. Anak-anak muda banyak yang rusak karena narkoba. Kami sudah tidak tahan lagi,” ujar salah seorang warga di lokasi. Situasi sempat memanas saat massa memadati rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika tersebut. Beruntung aparat dari Polsek Muara Tembesi segera turun ke lokasi untuk mengamankan keadaan dan mencegah terjadinya aksi anarkis. Kapolsek Muara Tembesi yang hadir langsung di tengah warga berjanji akan menindak tegas dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Desa Pelayangan. “Kami akan tindaklanjuti dan memberantas peredaran narkoba di desa ini,” tegas Kapolsek di hadapan masyarakat. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Kemarahan warga yang memuncak dinilai sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan dugaan peredaran narkoba yang selama ini terjadi secara terang-terangan di tengah masyarakat. Warga berharap janji pihak kepolisian bukan sekadar penenang situasi semata, melainkan benar-benar dibuktikan dengan penangkapan bandar dan pembersihan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Penulis Tim

Read More

Aksi Massa Serikat Buruh FSPTI Mutiara Rengas Makmur Berujung RDP serta Pemanggilan Oknum Dewan dan Bupati

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 25 Mei 2026 — Aksi Massa Serikat Buruh FSPTI Mutiara Rengas Makmur di depan gedung DPRD Batang Hari berlangsung hidmat, diawali dengan mendengarkan lagu Iwan Fals “Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat.” Ditengah teriknya sinar matahari, massa serikat buruh yang terbentuk dalam suatu kelompok Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi mengadakan aksi unjuk rasa damai hari Senin (25/05/26). Aksi kedua mereka tersebut disambut baik oleh sejumlah Anggota DPRD dan Sekwan. Para orator aksi langsung memaparkan keluh dan kesah mereka terhadap pemutusan hubungan kerjasama sepihak oleh PT. MSS kepada pihak Dewan, dengan sigap para dewan mengajak beberapa perwakilan masuk ke ruangan untuk mendengarkan penyampaian aspirasi peserta aksi. Organisasi Serikat Buruh FSPTI MRM meminta perusahaan menunjukkan surat kuasa yang sah apabila yang bersangkutan (Yogi Prabowo) benar bertindak atas nama atau mewakili direksi perusahaan. F-SPTI Mutiara Rengas Makmur, menyebut hubungan kerjasama bongkar muat TBS dengan PT. Mutiara Sawit Semesta, telah berlangsung kurang lebih delapan tahun dan selama itu dinilai berjalan harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dan sepihak dianggap janggal dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dibalik kebijakan perusahaan tersebut. Yang menjadi sorotan, muncul dugaan adanya intervensi Bupati Batang Hari dan oknum anggota DPRD Batanghari Aripin. Bupati dan Oknum legislator itu disebut diduga menekan pihak perusahaan agar memutus perjanjian kerja sama dengan FSPTI Mutiara Rengas Makmur dan menggantikannya dengan serikat bongkar muat yang baru dibentuk dan diketuai langsung oleh “Aripin”. Hasil hearing bersama Anggota DPRD Batang Hari yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Firdaus disepakati segera akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang dan menghadirkan pihak-pihak terkait, Direktur PT. MSS, Sdr. Yogi Prabowo, termasuk oknum dewan dan Bupati Batang Hari. Usai acara pertemuan/hearing dengan beberapa anggota dan Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, M. Muslim Sebagai Legal serikat buruh F-SPTI Mutiara Rengas Makmur yang didampingi Mus Mulyadi sebagai ketua serikat buruh dan Husnan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mengatakan “Kita hari ini mengadakan aksi unjuk rasa damai berkaitan dengan persoalan FSPTI Mutiara Rengas Makmur atas pemutusan kerjasama sepihak, tanpa adanya pemberitahuan kepada kami dalam bentuk peringatan ataupun teguran,” ujarnya. “Dari pertemuan-Pertemuan yang dilakukan antara FSPTI MRM dengan Pihak PT. MSS dua bulan terakhir, ada 2 hal penyampaian dari pihak PT. MSS yang mengemuka yaitu permintaan dari Bupati Batanghari pertama, merekomendasikan Aripin sebagai ketua menggantikan Mus Mulyadi atau Mus Mulyadi diganti dari jabatan ketua,” tegasnya. “Namun ketika jajaran pengurus FSPTI MRM datang ke rumah dinas dan kantor bupati untuk menyampaikan akomodir tersebut, Pak Bupati melalui ajudan selalu banyak alasan sehingga tidak terjalin komunikasi yang baik,” kata Muslim. Saat ditanya siapa yang bilang ada perintah dari Bupati terkait pemutusan hubungan kerjasama tersebut. Muslim menjawab, Itu langsung dari pak Yogi Prabowo yang mewakili pihak perusahaan. Surat Pemutusan kontrak itu juga langsung ditandatangani oleh pak Yogi,” terang Muslim. Sementara itu awak media ini mencoba menghubungi Arifin Anggota DPRD dapil IV dan mempertanyakan keberadaan dan dugaan yang mencatut namanya dan dia menjawab. “Ooo mantap la tu, yang penting Tuhan kan tau tuh siapo yang salah, jadi biar lah Tuhan yang membalas nyo. Kalau mereka menyebut nama sayo ada keterlibatan dalam hal itu kan harus ado bukti nyo, kalau Sayo yang intimidasi perusahaan, jgn sembarangan bae, ok lah Sayo dak nuntut tapi kan Ado hukum Allah yang lebih adil,” tulis Udo Aripin Singkat. Sampai terbitnya berita ini pihak PT. MMS belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasinya. Penulis Tim

Read More

FSPTI MRM “Menggugat” PT MSS: Ada Dugaan Tekanan Oknum DPRD di Balik Pemutusan Kerjasama Buruh Bongkar Muat Sawit

Tajam24Jam.Com Batanghari, 20 Mei 2026 — Konflik hubungan industrial kembali memanas di Kabupaten Batanghari. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM), Kelurahan Simpang Sungai Rengas, secara terbuka melayangkan surat keras kepada Direksi PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS) terkait pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 itu, FSPTI MRM mempertanyakan legalitas pihak yang menandatangani surat pemutusan kerjasama dari PT MSS, yakni seorang bernama Yogie Prabowo. Mereka meminta perusahaan menunjukkan dasar kuasa hukum yang sah jika benar yang bersangkutan bertindak atas nama direksi perusahaan. Tak hanya itu, FSPTI MRM juga menegaskan bahwa hubungan kerjasama dengan PT MSS sudah berjalan selama kurang lebih delapan tahun dan dinilai berlangsung harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dianggap janggal dan sarat kepentingan. Yang paling menyita perhatian, dalam poin ketiga surat tersebut muncul dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum legislator itu disebut diduga menekan PT MSS agar memutus kerjasama dengan FSPTI MRM dan menggantikannya dengan kelompok bongkar muat lain yang baru dibentuk. FSPTI MRM bahkan menduga langkah itu berkaitan dengan kepentingan memperlancar proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit baru milik PT MSS di Kecamatan Batin XXIV. “Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kezaliman nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang akan kami lawan hingga ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tulis FSPTI MRM dalam surat tersebut. Tidak berhenti di situ, organisasi buruh itu juga menegaskan penolakan keras terhadap pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat TBS nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025. Mereka menilai tindakan perusahaan berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat. FSPTI MRM memberikan ultimatum kepada PT MSS agar segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, hingga sejumlah media dan organisasi masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSS maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keberatan yang dilayangkan FSPTI MRM. Penulis Tim

Read More

Darah Tumpah di Bisnis “Kencingan” BBM Subsidi, Anggota Polsek Bathin XXIV Dibacok Saat Gerebek Armada Pertamina

Tajam24Jam.Com Batanghari, 18 Mei 2026 — Dugaan mafia “kencingan” bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Batanghari kembali memakan korban. Seorang anggota Polsek Bathin XXIV dibacok saat melakukan penyergapan terhadap aktivitas ilegal yang diduga melibatkan armada merah putih milik PT Pertamina Patra Niaga di kawasan Muara Jangga, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Senin 18/05/26. Peristiwa berdarah itu terjadi ketika aparat kepolisian bergerak menindak dugaan praktik pengurangan isi BBM subsidi dari mobil tangki yang seharusnya disalurkan ke SPBU. Aktivitas yang dikenal dengan istilah “kencingan” tersebut diduga dilakukan secara terorganisir demi meraup keuntungan besar dari selisih penjualan minyak subsidi. Namun saat penggerebekan berlangsung di sebuah rumah makan kawasan Muara Jangga, situasi mendadak ricuh. Salah satu anggota Polsek Bathin XXIV menjadi korban pembacokan oleh pelaku yang diduga merupakan penadah BBM subsidi ilegal. Meski mendapat perlawanan, aparat bergerak cepat. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS dan sopir armada PT Pertamina Patra Niaga bernama Wandi KD Silaban (AMT). Keduanya langsung digelandang ke Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan satu unit armada merah putih milik PT Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi B 9445 SFV dan nomor lambung 065 yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, usai penangkapan kedua pelaku, anggota Polsek Bathin XXIV langsung bergerak menuju rumah seorang pria bernama Joni yang diduga sebagai bos atau pengendali aktivitas ilegal tersebut. Namun saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri sebelum aparat tiba. Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Dugaan keterlibatan jaringan penadah hingga penggunaan armada resmi pengangkut BBM subsidi memunculkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan distribusi BBM di wilayah Jambi. Praktik “kencingan” BBM sendiri selama ini disebut menjadi salah satu modus yang merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru diduga disedot di tengah perjalanan lalu dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batanghari belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap, kondisi anggota polisi yang dibacok, maupun kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ilegal tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Batanghari memilih bungkam dan belum memberikan respons kepada wartawan. Penulis Tim

Read More

Diduga “Kencing” BBM Subsidi, Mobil Tangki Merah Putih Pertamina Patra Niaga Viral di Jambi

Tajam24Jam.Com Batanghari, 12 Mei 2026 – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan diduga praktik “kencing” BBM subsidi oleh armada mobil tangki merah putih milik Pertamina Patra Niaga viral di tengah masyarakat Jambi dan memicu kemarahan publik, Selasa 12/05/2026. Dalam video yang beredar, sebuah armada bertuliskan Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi B 9277 SVF terlihat berhenti di kawasan Rumah Makan Duo Mak KM 2 Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Warga yang merekam menduga terjadi aktivitas pemindahan atau penjualan BBM subsidi ilegal sebelum distribusi menuju SPBU di wilayah Kabupaten yang ada di Jambi. Informasi yang diterima menyebutkan, armada tersebut dikemudikan oleh AMT bernama Agung Pratama. Sementara sejumlah pihak menduga aktivitas itu melibatkan jaringan lama pemain BBM ilegal yang disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Bos Joni. Praktik “kencing” BBM subsidi sendiri bukan hal baru di Provinsi Jambi. Modus ini kerap dilakukan dengan cara mengurangi isi tangki sebelum BBM sampai ke SPBU, lalu menjualnya kepada penadah dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi. Akibatnya, masyarakat menjadi korban karena distribusi BBM subsidi berpotensi berkurang dan memicu kelangkaan. Warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, tidak lagi menutup mata terhadap maraknya dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai semakin terang-terangan beroperasi di lapangan. “Kalau memang terbukti, jangan hanya sopir yang diproses. Ungkap juga siapa aktor besar di belakang permainan BBM subsidi ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi maupun Pertamina Patra Niaga terkait viralnya video tersebut. Namun masyarakat berharap aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan agar praktik mafia BBM subsidi tidak terus merugikan negara dan rakyat kecil. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi di Tembesi, “Pemain Lama” Disebut Kebal Hukum

Tajam24Jam.Com Batanghari, 5 Mei 2026 – Aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi di Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, diduga kembali marak. Ironisnya, praktik ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh pemain lama yang sebelumnya sempat terseret dalam pengungkapan kasus oleh aparat. Mengacu pada pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis (31/10/2024), enam tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD, dan JA diamankan di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan. Namun, fakta di lapangan terbaru menunjukkan aktivitas serupa kini kembali berjalan, bahkan dengan pola yang lebih berani. Pantauan di lokasi pada Selasa (05/05/2026) mengindikasikan gudang BBM ilegal kembali aktif. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga milik seorang pria berinisial Joni, yang dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis ilegal BBM subsidi. “Dulu pekerjanya yang ditangkap, tapi bosnya lolos. Sekarang malah makin besar,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam kasus sebelumnya, aparat hanya menindak pekerja lapangan serta mengamankan satu unit mobil tangki merah putih milik Elnusa Petrofin. Sementara aktor utama diduga tidak tersentuh proses hukum. Kini, modus yang dijalankan disebut semakin kompleks. Selain menampung “minyak kencingan” dari jalur distribusi Pertamina Patra Niaga, pelaku juga diduga mengoplos BBM dari refinery ilegal menjadi Pertalite dan Bio Solar. BBM hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pengecer di wilayah Tembesi hingga ke daerah lain, termasuk kawasan Tambang, Koto Boyo. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena kualitas BBM yang tidak terjamin. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas terbaru tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap mafia BBM subsidi yang seolah tak pernah benar-benar hilang, hanya berganti pola dan pemain di lapangan. Penulis Tim

Read More

50 Truk Batu Bara Ditindak di Batang Hari, Nekat Melintas Jalur Terlarang

Tajam24Jam.Com BATANG HARI, 24 April 2026 — Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang Hari menindak tegas puluhan truk angkutan batu bara yang melanggar aturan dengan melintas di jalur terlarang. Sebanyak 50 unit kendaraan diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Penindakan dilakukan setelah para sopir tetap nekat melintasi jalan nasional, meskipun telah diwajibkan menggunakan jalur khusus. Batanghari–Tempino. Jalur alternatif tersebut disiapkan pemerintah untuk mengurangi kemacetan serta menekan kerusakan infrastruktur akibat angkutan batu bara.Larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara telah diatur dalam Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024. Aturan tersebut secara tegas melarang truk batu bara melintasi ruas Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk akses menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.Namun demikian, pelanggaran masih terjadi di lapangan. Berdasarkan informasi yang beredar, para sopir diduga berani melintas karena merasa mendapat pengawalan dari oknum tidak bertanggung jawab. Bahkan, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp150 ribu per unit kendaraan. Dugaan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut oleh aparat berwenang. Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Try Lesmana, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan.“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batang Hari untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.Penertiban ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi regulasi yang berlaku. Selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas angkutan di jalan umum dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan jalan.Hingga kini, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari aparat, termasuk pengusutan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pelanggaran tersebut. Penulis Tim

Read More

KLARIFIKASI: Kronologi Penitipan Tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu

Tajam24Jam.Com Batanghari, 4 Maret 2026 – Beredarnya informasi di media sosial yang dinilai tidak utuh dan cenderung memelintir peristiwa saat proses penitipan tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, perlu diluruskan agar publik memperoleh gambaran yang sebenarnya. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu Aipda Frit Boas M. Parhusip bersama dua anggotanya, Brigpol Wahyu dan Bripda Rifki, melaksanakan kegiatan penitipan tiga orang tahanan ke Polres Batanghari. Saat para tahanan hendak dimasukkan ke dalam kendaraan, ketiganya sempat diborgol secara bersamaan sesuai prosedur pengamanan. Namun, pihak keluarga tahanan yang berada di lokasi meminta agar borgol tidak dipasang secara bertiga dan memohon untuk dipisahkan. Menanggapi permintaan tersebut, Kanit Reskrim Aipda Frit Boas M. Parhusip segera memerintahkan Bripda Rifki untuk membuka borgol salah satu tahanan dan memindahkannya ke bangku tengah kendaraan. Dalam pelaksanaan perintah itu, Bripda Rifki dinilai kurang sigap sehingga Kanit Reskrim menegur dengan nada tegas agar perintah dilaksanakan dengan cepat. Teguran tersebut semata-mata merupakan bentuk penekanan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas pengamanan tahanan. Tidak terdapat tindakan kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut. Proses penitipan tahanan selanjutnya berjalan aman dan terkendali. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh serta dapat memahami kejadian secara proporsional. (Tim) Penulis Tim

Read More

Lima Hakim PN Muara Bulian Dimutasi Usai Dilaporkan Warga SAD ke Komisi Yudisial

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 11 Agustus 2025 – Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dimutasi ke luar Provinsi Jambi. Mutasi ini diduga buntut dari laporan warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara gugatan perdata nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn. Hakim Ketua Ruben Barcelona Harianja bersama dua hakim anggota disebut-sebut mengeluarkan putusan dengan pertimbangan hukum yang dinilai janggal, bahkan diduga menghilangkan sejumlah fakta persidangan dan fakta lapangan. Hal ini memicu laporan ke KY dan Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman Mahkamah Agung (MA) RI. Pasca laporan tersebut, KY dan Bawas MA merespons dengan melakukan evaluasi terhadap jajaran hakim PN Muara Bulian. Hasilnya, lima hakim akhirnya dipindahkan ke wilayah tugas baru di luar Jambi. “Iya, ada lima hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian dimutasi ke tempat yang baru,” kata Humas PN Muara Bulian, Cakra Budi Prasetyo, saat ditemui wartawan, Senin (11/8/2025). Menurut Cakra, penempatan para hakim tersebut menjadi kewenangan pimpinan MA. “Ada yang dipindahkan ke Tanjung Pandan, Bali, semuanya ke luar Provinsi Jambi,” jelasnya. Meski demikian, Cakra enggan membeberkan secara resmi nama-nama hakim yang dimutasi. “Silakan lihat di website kami, karena mutasi adalah tugas pimpinan,” ujarnya. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kelima hakim tersebut adalah Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa, Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita. Tiga di antaranya disebut mengajukan keberatan mutasi ke MA. Perwakilan warga SAD Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad, menyayangkan tindakan para hakim yang diduga tidak profesional tersebut. “Kredibilitas dan profesionalitas hakim terlapor telah mencoreng nama baik institusi, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik pada putusan yang diambil,” tegasnya. Penulis Tim

Read More