Polres Bangka Barat Telusuri Empat PIP Ilegal yang Diamankan di Perairan Cupat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Agustus 2025 – Polres Bangka Barat terus menyelidiki kasus penambangan ilegal di Perairan Cupat, Kecamatan Parit Tiga. Setelah mengamankan empat unit ponton isap produksi (PIP) yang beroperasi secara ilegal, kini polisi tengah memburu pemilik dari alat-alat tambang tersebut. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa identitas pemilik empat PIP ilegal tersebut sedang dalam proses pencarian oleh tim penyidik. “Tim saat ini sedang mencari pemilik empat PIP yang saat itu beroperasi secara ilegal,” tegas Kapolres saat berada di Pelabuhan Mantung, Rabu (27/08/2025), dalam rangka mengawal langsung pembongkaran PIP. Empat unit PIP jenis tower tersebut sebelumnya diamankan saat operasi gabungan yang digelar pada Sabtu (23/08/2025) pukul 05.30 WIB oleh jajaran Polres Bangka Barat, Satpolairud, Ditpolairud Polda Babel, dan Divisi Pengamanan PT Timah Tbk. Dalam operasi tersebut, selain mengamankan PIP yang beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, petugas juga menyita empat unit speed lidah dengan mesin tempel Yamaha 40 PK, satu karung pasir timah yang sudah dicuci, enam karung pasir timah yang belum dicuci, serta mengamankan 12 orang penambang. Kapolres menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar AKBP Pradana. Barang bukti dan para penambang kini diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pembongkaran terhadap PIP yang disita telah dilaksanakan dengan pengawasan langsung oleh Kapolres bersama tim gabungan. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian di Desa Puput

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Agustus 2025 – Jajaran Kepolisian Sektor Jebus Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial A (Anton), warga Dusun Bangun Jaya, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di jalan Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial M. Adha Akbar Kasali alias Akbar alias Koteng, warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kejadian ini. Pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 06.30 WIB di rumahnya di Desa Cupat. Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jebus setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. “Pelaku telah diamankan di Polsek Jebus” ujar Kasie Humas. Untuk motif dari kejadian ini ya kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam peristiwa tersebut. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi dalam peristiwa tersebut “Ujar Kasie Humas”. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan 1 (satu) buah sarung pisau berbahan kayu. Polres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk menghindari tindakan kekerasan dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan hukum. Penulis Tim

Read More

Wartawan Inisial S Ditangkap Polres Bangka barat Terkait Kasus Pemerasan, Modus Hapus Berita

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, 27 Agustus 2025 – Berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemerasan yang diketahui berinisial S, seorang wartawan media online dari suratkabarterkini.co.id. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus meminta uang dengan alasan penghapusan berita perselingkuhan yang dimuat oleh Pelaku Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menjelaskan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan kami telah menemukan cukup bukti sehingga perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan. Kami juga telah menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pemerasan,” ujar AKP Fajar Riansyah. Dalam proses penangkapan, Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa rekening koran atas nama korban. Kapolres menambahkan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena pelaku menggunakan profesinya sebagai wartawan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tetapkan Wartawan Pimprus SKT.co.id sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, diketahui sebagai Pimprus (Pimpinan Perusahaan) sekaligus wartawan dari media online suratkabarterkini.co.id (SKT.co.id). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Bangka Barat. Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, Syafriadi Chandra, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Dalam modusnya, pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai wartawan untuk menyebarkan berita bernada negatif tentang korban, lalu meminta uang sebagai imbalan untuk menghapus atau menurunkan berita tersebut dari sejumlah portal media. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. “Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan dan kami menetapkan S sebagai tersangka. Kami juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut,” ungkap AKP Fajar. Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit I Pidum, bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan tersangka di Kota Pangkalpinang. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan. Pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan secara profesional, disertai surat perintah tugas dan administrasi, serta disaksikan langsung oleh penasihat hukum tersangka. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Amankan Barang Bukti Pemerasan Kepala DLH Babar, Uang Rp 3,5 Juta Jadi Alat Bukti

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, yang diketahui merupakan pimpinan sekaligus wartawan salah satu media online. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua lembar rekening koran Bank atas nama korban, yang mencatat transaksi keuangan senilai Rp 3.500.000,-. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, dengan modus mengancam akan menyebarluaskan berita negatif terkait korban apabila permintaan tidak dipenuhi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah menegaskan bahwa barang bukti tersebut menjadi penguat unsur pidana dalam proses penyidikan. “Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua lembar rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp 3,5 juta dari korban ke rekening pelaku. Transaksi ini berkaitan langsung dengan permintaan pelaku untuk menurunkan berita yang sebelumnya dikirimkan kepada korban sebagai bentuk ancaman,” jelas AKP Fajar. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap penyalahgunaan profesi pers menjadi komitmen kepolisian dalam menjaga integritas hukum di wilayah Bangka Barat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan profesinya untuk melakukan tindak kejahatan. Bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat dan proses penyidikan terus berlanjut. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Pimpin Langsung Apel Siaga: Dua Peleton Disiagakan Amankan Pilkada Ulang di Bangka

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Agustus 2025 – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di wilayah Bangka, Polres Bangka Barat menunjukkan kesiapan penuh dengan menggelar Apel Kesiapan Personel yang dilaksanakan pada Rabu (27/8/2025) pukul 09.30 WIB di halaman Mako Polsek Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Apel kesiapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Bangka Barat, Kapolsek Kelapa, serta diikuti oleh personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran. Dalam keterangannya, Kapolres Bangka Barat melalui PS. Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa kehadiran langsung Kapolres dalam memimpin apel bukan hanya sebagai simbol komando, namun juga bentuk komitmen bahwa seluruh unsur pimpinan di Polres Bangka Barat terlibat aktif dalam pengamanan Pilkada ulang ini. “Bapak Kapolres memimpin langsung apel kesiapan ini untuk memberikan arahan dan motivasi secara langsung kepada seluruh personel.” jelas Iptu Yos. Sebanyak dua peleton personel disiagakan secara khusus untuk memantau dan mengantisipasi setiap kemungkinan kontijensi di wilayah Bangka Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan back-up maksimal Polres Bangka Barat terhadap pemilihan ulang yang dilakukan di wilayah Bangka Induk “Kita siagakan dua peleton penuh dari Polres Bangka Barat. Mereka akan bergerak sesuai kebutuhan di lapangan. Kesiapan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga situasi tetap aman, tertib dan kondusif,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tuai Pujian Usai Tangkap Oknum Jurnalis Penyalahguna Profesi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Agustus 2025 – Langkah tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung, Melalui Kapolres Bangka Barat untuk memberantas oknum yang mencederai profesi jurnalis, oknum mengatasnamakan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan langsung oleh salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Jebus, Ali Hartono. “Saya mendukung tindakan tegas Polres Bangka Barat yang langsung menangkap dan memproses hukum pelaku S sesuai dengan hukum yang ada, karena apa yang sudah dilakukan olej pelaku sangat mencederai profesi jurnalis,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (27/8/2025). Dirinya berharap pemeriksaan dapat dipertajam hingga nantinya dapat mengungkap berapa kali yang bersangkutan melakukan kejahatan serupa. “Saya berharap proses hukumterhadap pelaku bisa dikembangkan, agar bisa diketahui siapa saja yang pernah menjadi korban pelaku dan juga bersama siapa saja pelaku sering melakukan kejahatannya,” katanya. Selain itu Ali juga meminta agar pihak Kepolisian melakukan tes urine terhadap pelaku. “Dan juga saya meminta agar bisa dilakukan tes urine terhadap pelaku,” tambahnya. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. Tersangka S diamankan di Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan secara profesional, disertai surat perintah tugas dan administrasi, serta disaksikan langsung oleh penasihat hukum tersangka. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Pimpin Langsung Pembongkaran 4 PIP Ilegal di Perairan Cupat

Tajam24Jam.Com Kapolres Bangka Barat, 27 Agustus 2025 – AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memimpin langsung proses pembongkaran empat unit ponton isap produksi (PIP) ilegal di Pelabuhan Mantung, Belinyu, Rabu (27/08/2025). Pembongkaran dilakukan terhadap PIP yang sebelumnya diamankan di Perairan Cupat, Kecamatan Parittiga. Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satpolair Polres Bangka Barat bersama tim pengamanan dari PT Timah Tbk turut menyaksikan kegiatan Proses pembongkaran yang melibatkan puluhan pekerja dan satu unit alat berat crane. AKBP Pradana menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap delapan unit PIP yang terdeteksi melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. “Hari ini kami bongkar empat PIP yang tertangkap sedang beroperasi secara ilegal di perairan Cupat. Empat lainnya tidak beroperasi saat ditemukan dan penanganannya kami serahkan ke pihak PT Timah,” jelas Kapolres kepada media. Ia juga menyampaikan bahwa tim saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap para pemilik PIP yang sempat beroperasi di lokasi tersebut. Sebelumnya, pada Sabtu (23/08/2025), jajaran Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud dan Divisi Pengamanan PT Timah menggelar operasi gabungan sejak pagi hari. Empat unit PIP jenis tower berhasil diamankan bersama empat unit speed boat, beberapa karung pasir timah, dan 12 orang pekerja tambang. Barang bukti dan para pelaku saat ini telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasie Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum. Pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kelestarian wilayah perairan Bangka Barat,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT TANGKAP PELAKU PENIPUAN MODUS PERBAIKAN MOBIL, KORBAN RUGI PULUHAN JUTA

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus perbaikan mobil, Senin 25 Agustus 2025. Pelaku berinisial JY alias Kentus, warga dusun kampung Baru Timur Desa sinar manik kecamatan Jebus, ditangkap pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dilaporkan oleh korban bernama Rahayu, warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penipuan bermodus jasa perbaikan kendaraan, di mana pelaku menawarkan servis namun tidak pernah menepati janjinya, bahkan menyebabkan kerugian besar bagi korban. “Pelaku berdalih akan memperbaiki mobil milik korban, namun setelah menerima uang sebesar Rp 20.000.000, pelaku tidak pernah melakukan perbaikan sama sekali. Justru, mobil korban dibiarkan begitu saja di bengkel hingga beberapa sparepart hilang,” ujar Iptu Yos Sudarso. Kronologi kejadian berawal pada Mei 2024, saat korban menyerahkan mobil ke bengkel milik pelaku di Desa Sinar Manik. Setelah kesepakatan biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, pelaku meminta uang muka bertahap, yakni Rp 5 juta pertama dan Rp 15 juta berikutnya. Uang tersebut diserahkan langsung oleh korban di warung miliknya dan terekam CCTV. Namun, setelah berbulan-bulan, perbaikan tidak pernah dilakukan. Saat korban menanyakan perkembangan, pelaku selalu beralasan bahwa suku cadang belum datang, barang tidak cocok, atau masih dalam proses pemesanan. Korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa dan dilakukan mediasi, namun pelaku tetap tidak menepati janjinya. “Hingga akhirnya, pelaku menghilang dari bengkel, dan informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku telah ‘kabur’ meninggalkan lokasi usaha. Saat korban mengambil kembali mobilnya, kondisi kendaraan justru lebih rusak dan beberapa bagian hilang,” terang Yos. Polisi mengamankan pelaku di Desa Bakam dan menyita 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang sebagai barang bukti. Iptu Yos Sudarso menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap jasa perbaikan kendaraan tanpa kejelasan legalitas atau bukti hitam di atas putih. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan modus serupa,” tegasnya. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan Polres Bangka Barat membuka kemungkinan adanya korban lain atas tindakan pelaku. Penulis Tim

Read More

Pelaku Penipuan Bengkel di Sinar Manik Ditangkap di Bakam, Bukan Warga Bakam dan Bukan Karyawan Bengkel Setempat

Tajam24Jam.Con Bangka Barat, 22 Agustus 2025 – Satuan Reserse Polsek Jebus berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan bermodus jasa perbaikan mobil yang terjadi di wilayah Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Terduga pelaku diketahui bernama Jutri Yadi alias Kentus bin Kartoyo (alm) warga dusun kampung Baru Timur Desa sinar manik kecamatan Jebus kab.Bangka Barat, yang ditangkap pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan Desa Bakam maupun bengkel di wilayah tersebut. “Pelaku bukan warga Desa Bakam dan bukan pula karyawan bengkel di Desa Bakam. Ia hanya berhasil diamankan di wilayah tersebut. Tindak pidana yang dilakukannya terjadi di sebuah bengkel di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Di sana pun pelaku bukan karyawan resmi ataupun pekerja tetap,” jelas Iptu Yos, Jumat (22/8/2025). Kasus ini bermula pada 13 Mei 2024, ketika korban bernama Rahayu, warga Kecamatan Parittiga, memperbaiki mobil miliknya di sebuah bengkel di Desa Sinar Manik yang kala itu dikelola oleh pelaku. Setelah dilakukan negosiasi, pelaku menyepakati biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, dan meminta uang muka (DP) secara bertahap dengan dalih pembelian sparepart. Pada 15 Mei 2024, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku. Kemudian pada 28 Mei 2024, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 15 juta yang juga diserahkan langsung oleh korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta. Semua transaksi sempat direkam dalam bentuk foto dan CCTV, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Namun, setelah berbulan-bulan, tidak ada progres perbaikan pada mobil korban. Pelaku berulang kali memberikan alasan tidak jelas, mulai dari sparepart belum datang, tidak cocok, hingga alasan pengembalian barang. Hingga akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku telah meninggalkan bengkel dan tidak lagi berada di lokasi. Bahkan saat korban mengambil kembali mobilnya, sejumlah sparepart justru hilang. Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Jebus. Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sempat dilakukan mediasi di kantor desa yang dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya, di mana pelaku berjanji akan menyelesaikan perbaikan mobil hingga bulan November 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati dan pelaku menghilang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Bakam. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan kerja maupun domisili di desa tersebut. “Penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham. Pelaku bukan warga Bakam, tidak tinggal di Bakam, dan tidak bekerja di bengkel manapun di Bakam. Ia hanya tertangkap di sana setelah dilakukan pencarian oleh tim kami,” tambah Iptu Yos. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang turut diamankan dalam perkara ini. Polres Bangka Barat mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki identitas usaha yang jelas. Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Bangka Barat. Penulis Tim

Read More