Polres Bangka Barat Serius Usut Dugaan Pelecehan Siswi, Sejumlah Saksi Diperiksa

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Juli 2026 – Polres Bangka Barat serius menangani laporan dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Jumat 13 Juli 2026. Laporan tersebut telah diterima Polres Bangka Barat dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti. Peristiwa dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, di lingkungan SMKN 1 Parittiga, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pihaknya tidak akan mengabaikan setiap laporan masyarakat, terlebih laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Untuk perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik saat ini masih mengambil keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” kata Yos, mewakili Kapolres Bangka Barat, Jumat (31/7/2026). Dia menegaskan, penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Polres Bangka Barat menangani perkara ini dengan serius. Setiap pengaduan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperoleh,” ujarnya. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa yang dilaporkan terjadi. Polres Bangka Barat memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. “Kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban. Penanganan perkara akan dilakukan secara hati-hati agar proses hukum berjalan, namun hak dan kondisi korban tetap menjadi perhatian,” kata Yos. Polisi selanjutnya masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan, mengamankan alat bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Polres Bangka Barat menegaskan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan tahapan hukum dan fakta yang berhasil diperoleh penyidik. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Kawal Jenazah Warga dari Cirebon hingga Pemakaman

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Juli 2026 – Polres Bangka Barat menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tengah berduka. Polisi mengawal proses pemulangan jenazah Yuliva Andrianita, warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, dari Cirebon hingga tiba di kampung halaman. Yuliva sebelumnya ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (28/7/2026). Kabar duka tersebut pertama kali diketahui keluarga setelah kehilangan kontak dengan Yuliva selama beberapa hari. Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kondisi korban. Setelah proses penanganan di Cirebon selesai, jenazah Yuliva dipulangkan ke Bangka Barat pada Rabu (29/7). Setibanya di Kecamatan Tempilang sekitar pukul 18.20 WIB, jenazah langsung dibawa ke Masjid Jami’ Desa Benteng Kota untuk disalatkan sebelum dimakamkan di TPU Tara. Kapolsek Tempilang Iptu Deni bersama personel turut mendampingi proses tersebut. Kehadiran polisi tidak hanya untuk memastikan rangkaian pemakaman berlangsung aman dan tertib, tetapi juga sebagai bentuk empati kepada keluarga yang tengah kehilangan anggota keluarganya. Prosesi pemakaman selesai sekitar pukul 19.45 WIB. Sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, personel Polsek Tempilang serta keluarga turut hadir. Sementara itu, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait penyebab kematian Yuliva kepada Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota. Keluarga menyatakan siap menerima apa pun hasil penyelidikan kepolisian. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kehadiran personel dalam situasi duka merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat. “Kepolisian hadir tidak hanya ketika masyarakat membutuhkan pelayanan hukum dan keamanan, tetapi juga ketika masyarakat sedang menghadapi musibah. Kami ingin memastikan keluarga tidak merasa sendiri dalam menghadapi situasi duka ini,” ujar Iptu Yos Sudarso menyampaikan pesan Kapolres Bangka Barat. Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan wujud kepedulian dan pelayanan humanis Polres Bangka Barat kepada masyarakat. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Kami juga menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota dan berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya. Kapolres Bangka Barat menegaskan jajaran kepolisian akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk ketika warga mengalami musibah. “Polisi harus hadir untuk masyarakat, dengan mengedepankan empati, kepedulian dan pelayanan yang humanis,” tuturnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Buruh di Pesisir, 18 Paket Sabu Disita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Juli 2026 – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial A alias Sangkut (42) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 18 paket kecil sabu dari tangan pria tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap A yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi menemukan satu kotak permen Happydent yang berisi satu plastik klip bening dengan 17 paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku. Tak berhenti di lokasi penangkapan, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan A di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RW, Ketua RT dan LPM setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu bal plastik klip bening kosong, satu timbangan digital dan dua alat hisap sabu atau bong. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kosong, satu kotak permen Happydent, satu kotak buah kotak senter, satu unit HP Android Oppo A57 warna hitam, satu tas ransel hitam, satu timbangan digital dan dua bong. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. “Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, termasuk di wilayah pesisir yang menjadi salah satu titik perhatian kami,” ujar Yos. Yos juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita lindungi Bangka Barat dari bahaya narkoba,” tegasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Mulai Sosialisasikan UU Polri Baru, Perkuat Pemahaman Personel terhadap Perubahan Regulasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Juli 2026 – Polres Bangka Barat mulai menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh personel memahami perubahan regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, modern, dan adaptif. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa (28/7/2026), dipimpin oleh Ps. Kasikum Polres Bangka Barat dan diikuti Kabag SDM, Kasat Binmas, personel Sikum, personel Satbinmas, serta seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bangka Barat. Dalam pemaparannya, Ps. Kasikum Iptu Sapril menjelaskan sejumlah substansi penting dalam UU Nomor 5 Tahun 2026, di antaranya penambahan tugas Kapolri dalam pembinaan alat material khusus (almatsus), penguatan dasar hukum pengamanan objek vital nasional, penerimaan anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas yang memiliki keahlian tertentu, penguatan jaminan sosial bagi anggota Polri, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat untuk memastikan setiap personel memahami secara utuh perubahan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dan penguatan yang harus dipahami oleh seluruh anggota Polri. Pemahaman yang baik akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat juga dituntut memahami substansi perubahan undang-undang tersebut sehingga mampu memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat apabila diperlukan. “Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru, sehingga implementasinya di lapangan berjalan optimal dan semakin memperkuat pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat,” tambahnya. Menurut Iptu Yos, Polres Bangka Barat akan terus melakukan penguatan kapasitas personel melalui sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan agar setiap kebijakan baru dapat diterapkan secara efektif, sekaligus mendukung transformasi Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bantu Keluarga Pastikan Kabar Warga Tempilang Meninggal di Cirebon

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Juli 2026 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Tempilang membantu keluarga memastikan kabar seorang perempuan asal Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, yang dikabarkan meninggal dunia di Kota Cirebon. Perempuan tersebut diketahui bernama Yuliva Andrianita. Kabar tersebut pertama kali diterima pihak keluarga pada Selasa (28/7/2026). Keluarga kemudian mendatangi Polsek Tempilang untuk meminta bantuan memastikan kebenaran informasi serta kondisi Yuliva yang terakhir diketahui berada di Cirebon. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, Polsek Tempilang langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Cirebon untuk memastikan informasi tersebut. “Hasil koordinasi dengan Polsek Kesambi, Kota Cirebon, diperoleh informasi bahwa memang telah ditemukan seorang perempuan meninggal dunia di dalam sebuah kamar kos. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Yuliva Andrianita, warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang,” kata Yos, Rabu (29/7/2026). Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Gunung Jati Kota Cirebon untuk penanganan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait proses pemulangan jenazah. “Polres Bangka Barat melalui Polsek Tempilang terus membantu komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban maupun pihak kepolisian di Cirebon. Untuk proses pemulangan jenazah, keluarga yang berada di Cirebon akan mengurusnya hingga nantinya jenazah dibawa ke Desa Air Lintang,” ujarnya. Yos menambahkan, orang tua korban saat ini menunggu di kediaman keluarga di Desa Air Lintang. Pihak kepolisian memastikan koordinasi tetap dilakukan apabila terdapat perkembangan terkait proses pemulangan jenazah. “Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tegakkan Disiplin, Personel Desersi Di-PTDH

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, 28 Juli 2026 – Kepulauan Bangka Belitung, menegakkan disiplin internal dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personel berinisial Bripka D yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berupa desersi. Selasa, 28 Juli 2026. Personel yang bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Bangka Barat tersebut diberhentikan setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Pelaksanaan PTDH ditandai dengan upacara yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dan diikuti para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polri serta personel Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan pemberhentian tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan dan menjaga kehormatan profesi Polri. “Upacara ini bukanlah suatu kebanggaan ataupun bentuk penghukuman yang patut dirayakan, melainkan sebuah wujud ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan, dan kehormatan profesi Polri,” kata Helen. Ia menjelaskan keputusan PTDH telah melalui proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum. Menurut Helen, penegakan disiplin terhadap personel merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Bangka Barat untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, loyalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara. “Jangan pernah menyia-nyiakan kehormatan yang telah diberikan negara, karena menjadi anggota Polri adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada institusi, masyarakat, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya. Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk terus menjaga nama baik Polri dengan memberikan pengabdian terbaik, meningkatkan profesionalisme serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi. Penegakan disiplin tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat memperkuat internal organisasi agar setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Dengan penegakan aturan secara konsisten, Polres Bangka Barat berkomitmen menjaga kehormatan institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Cek Kendaraan dan Alkom, Ingatkan Anggota: Rawat untuk Pelayanan Masyarakat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Juli 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengecek kesiapan kendaraan bermotor (Ranmor), alat khusus (Alsus), hingga alat komunikasi (Alkom) yang digunakan jajaran Polres Bangka Barat. Pengecekan tersebut dilakukan melalui apel gelar pengecekan Ranmor, Alsus dan Alkom yang berlangsung di Mako Polres Bangka Barat, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bangka Barat didampingi para pejabat utama (PJU) Polres Bangka Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan berbagai sarana pendukung tugas kepolisian berada dalam kondisi siap digunakan. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menekankan kepada seluruh personel agar tidak hanya menggunakan kendaraan dan perlengkapan dinas, tetapi juga memperhatikan perawatannya. Menurutnya, kendaraan dan perlengkapan kepolisian merupakan bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas, terutama ketika personel harus bergerak cepat memberikan pelayanan maupun merespons kebutuhan masyarakat. “Rawat kendaraan dan perlengkapan yang diberikan. Semua ini merupakan sarana untuk mendukung tugas kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Helen. Kapolres juga mengingatkan personel agar menjaga kondisi kendaraan tetap baik sehingga ketika dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas, seluruh sarana tersebut dapat digunakan secara optimal. Pengecekan Ranmor, Alsus dan Alkom ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menjalankan tugas kepolisian. “Intinya, kesiapan sarana harus sejalan dengan kesiapan personel. Kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. Kegiatan apel gelar pengecekan tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Sambangi Bawaslu, Sinergi Pengawasan Pemilu Diperkuat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Juli 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Senin (27/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi dan kerja sama antara Polres Bangka Barat dan Bawaslu. Kapolres Bangka Barat bersama Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Binmas serta jajaran lainnya diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Deni Ferdian, A.Md.Kom. beserta jajaran komisioner dan anggota Bawaslu. Dalam pertemuan tersebut, AKBP Helen menegaskan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari upaya melanjutkan hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin antara Polres Bangka Barat dan Bawaslu. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Barat yang telah menyambut kami dengan baik,” kata Helen. Helen mengatakan, kerja sama yang telah berjalan perlu terus dipelihara dan ditingkatkan. Menurutnya, komunikasi serta dukungan antarlembaga menjadi bagian penting agar pelaksanaan tugas masing-masing institusi dapat berjalan dengan baik. “Tujuan kami ke sini untuk melanjutkan kerja sama dan dukungan yang sudah terjalin sehingga dalam pelaksanaan kegiatan ke depannya dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. Kapolres berharap hubungan baik yang sudah terbangun antara Polres Bangka Barat dan Bawaslu tidak hanya dipertahankan, tetapi juga semakin diperkuat. “Kiranya hal-hal baik yang sudah terjalin ke depan dapat dilanjutkan dan ditingkatkan sehingga dalam penyelenggaraan Pemilu ke depannya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Deni Ferdian menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolres Bangka Barat bersama jajaran. Deni menilai pertemuan tersebut menjadi sarana untuk memperkuat silaturahmi sekaligus koordinasi antara Bawaslu dan Polres Bangka Barat. “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini dan merupakan sarana kita untuk terus menjalin silaturahmi antara Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dengan Polres Bangka Barat,” kata Deni. Dia mengatakan, selama ini setiap kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak kepolisian. Koordinasi tersebut diharapkan terus berjalan, termasuk dalam hal keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu. “Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu ke depan sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Bangka Barat dalam membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah hukumnya. Bagi Polres Bangka Barat, sinergi dengan Bawaslu menjadi penting untuk memastikan koordinasi antarlembaga tetap berjalan baik, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Penulis Tim

Read More

Mesin Tempel Rp40 Juta Dicuri dari Belakang Rumah, 3 Pelaku Diciduk Polres Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Juli 2026 – Aksi pencurian mesin tempel kapal di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berhasil diungkap polisi. Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok Polres Bangka Barat meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian mesin tempel Yamaha 40 PK senilai Rp40 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya mesin tempel milik warga dari bagian belakang rumah korban pada Minggu (26/7/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Begitu mendapatkan informasi dan laporan terkait dugaan pencurian tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya turut diamankan,” kata Yos, Senin (27/7/2026). Kasus tersebut bermula saat korban mengecek bagian belakang rumahnya pada Minggu pagi. Korban mendapati satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK yang sebelumnya diletakkan di dudukan belakang rumah telah raib. Korban kemudian bertanya kepada adiknya. Dari keterangan sang adik, mesin tersebut terakhir kali terlihat sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bersama adiknya kemudian mencari di sekitar lokasi. Mereka menemukan selang mesin tempel di pinggir jalan belakang rumah serta jejak ban kendaraan di sekitar lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Mentok Polres Bangka Barat. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku diperoleh Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok pada Senin (27/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial E alias E di seputaran Pasar Mentok. Dari hasil pemeriksaan, E mengakui keterlibatannya dalam pencurian mesin tempel tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku. Hasilnya, dua pelaku lainnya, yakni IF alias I dan FE alias F, berhasil diamankan di lokasi berbeda. IF diamankan saat berada di rumah temannya di Kampung Keramat, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Sementara FE diamankan di kediamannya di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Mesin Hendak Dibongkar dan Dijual Terpisah Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. E dan IF disebut mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik FE. Sesampainya di bagian belakang rumah korban, keduanya mengambil mesin tempel Yamaha 40 PK tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju rumah FE. Namun, pada keesokan harinya, FE meminta mesin tersebut dipindahkan karena merasa khawatir. Mesin kemudian dipindahkan ke rumah IF dan disimpan di dalam kamar. Polisi menyebut mesin tersebut rencananya akan dibongkar dan dijual secara terpisah. Rencana itu belum sempat dilakukan. Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok lebih dulu mengamankan ketiga pelaku sekaligus mengamankan barang bukti satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK dan satu buah selang mesin tempel. Iptu Yos Sudarso menegaskan, Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang merugikan warga. “Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penulis Tim

Read More

Kaki Mahasiswi di Bangka Barat Nyaris Putus Dibacok, Polres Ungkap Motif Pelaku

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Juli 2026 – Polres Bangka Barat mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi berinisial Mutia (20) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Korban mengalami luka sangat parah pada kaki kirinya hingga nyaris putus setelah diduga dibacok menggunakan senjata tajam. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka, dugaan sementara penganiayaan tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku. “Motif sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung. Namun penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian dan motif tersebut,” kata Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026). Kasus tersebut ditangani Polres Bangka Barat melalui Unit Reskrim Polsek Jebus. Polisi telah mengamankan Angga alias Taipei (32), warga Desa Cupat, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) di Desa Cupat. Korban mengalami luka berat pada kaki sebelah kiri hingga membutuhkan penanganan medis serius. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bakti Timah. Karena kondisi lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Luka pada kaki korban menjadi bagian paling serius dalam perkara ini. Polisi mendalami bagaimana penganiayaan tersebut terjadi hingga menyebabkan bagian kaki korban mengalami luka berat dan nyaris putus. Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Bangka Barat turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, serta melengkapi hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yos. Polres Bangka Barat masih mendalami latar belakang perselisihan yang diduga membuat pelaku tersinggung hingga berujung pada penganiayaan berat tersebut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Polres Bangka Barat memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan seluruh fakta kejadian akan didalami melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More