Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Agustus 2025 – Ribuan petani dari lima kabupaten di Provinsi Jambi yang tergabung dalam Aliansi Petani Jambi Menggugat menggelar aksi damai bertajuk “Rembuk Tani” sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Perpres No. 5 Tahun 2025.
Aliansi ini terdiri dari WALHI Jambi, KPA Jambi, Yayasan CAPPA, Perkumpulan Hijau, AJI Kota Jambi, Persatuan Petani Jambi, dan Serikat Tani Tebo. Mereka menilai keberadaan Satgas PKH mengancam ruang kelola rakyat, khususnya masyarakat adat dan petani lokal yang telah lama hidup berdampingan dengan hutan.
“Penertiban kawasan hutan tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas semata. Harus ada pendekatan keadilan ekologis dan hak asasi manusia,” ujar perwakilan aliansi.

Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut Perpres tersebut berpotensi melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat. “Jika tidak dimonitor secara serius, kebijakan ini bisa mengorbankan petani dan masyarakat adat,” tegasnya.
Korwil KPA Jambi, Frandody, juga menyoroti penetapan kawasan hutan yang selama ini dianggap sepihak. “Banyak tanah garapan, permukiman, bahkan desa definitif diklaim sebagai kawasan hutan. Pemerintah harus buka data lokasi secara transparan,” katanya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan Aksi, M. Yasir, menegaskan bahwa puluhan tahun petani menjadi korban konflik agraria akibat perampasan tanah oleh korporasi. “Pemerintah seharusnya menyelesaikan konflik agraria, bukan menambah persoalan lewat aturan baru,” ujarnya.
Aksi ini menjadi suara kolektif masyarakat sipil yang menuntut pemerintah lebih berpihak pada petani kecil dan masyarakat adat. Aliansi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu keadilan agraria di Provinsi Jambi.
Tujuh Tuntutan Aliansi Petani Jambi Menggugat:
- Evaluasi kinerja Satgas PKH di Provinsi Jambi.
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati.
- Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani serta pejuang lingkungan dan agraria.
- Satgas PKH harus menertibkan korporasi dan tuan tanah, bukan masyarakat adat dan petani kecil.
- Pastikan pemulihan ekosistem di lahan korporasi yang ditertibkan.
- Penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan.
- Selesaikan konflik agraria dan lingkungan di Jambi.
Penulis Tim



