Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan : Utamakan Pencegahan dalam Deteksi Dini

Tajam24Jam.Com DENPASAR, 8 Mei 2026 – Penguatan kapasitas dan peran strategis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Wiswa Sabha Uttama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (8/5/2026).

Mengusung tema optimalisasi kinerja melalui deteksi dini dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), forum tersebut menjadi ajang konsolidasi antar-Satpol PP di Bali dalam menghadapi dinamika sosial yang semakin kompleks.

Rakerda menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, mulai dari unsur Kejaksaan Agung RI, Kantor Wilayah Hukum Bali, hingga akademisi. Pembahasan tidak hanya menitikberatkan pada penegakan peraturan daerah (Perda), tetapi juga pendekatan preventif, humanis, dan adaptif dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, menekankan pentingnya pemahaman terhadap penggunaan diskresi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Menurutnya, diskresi dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sepanjang memiliki alasan yang jelas, demi kepentingan umum, dan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia mencontohkan situasi kemacetan lalu lintas yang membutuhkan tindakan cepat dari petugas demi menjaga kepentingan masyarakat luas. Prinsip serupa, kata dia, dapat diterapkan dalam tugas Satpol PP selama tidak bertentangan dengan asas legalitas.
“Diskresi dapat digunakan ketika terdapat stagnasi atau hambatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, namun tetap harus dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. Jika tidak ada ruang diskresi, maka pelaksanaan tugas harus tetap berpedoman pada asas legalitas,” ujarnya.

Selain itu, Endrawan juga menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum. Menurutnya, Satpol PP tidak cukup hanya bersifat reaktif ketika persoalan telah berkembang, tetapi juga harus mampu melakukan langkah antisipatif dan mitigasi sejak awal.
“Pencegahan harus menjadi prioritas. Deteksi dini menjadi penting agar persoalan tidak berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” katanya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Hukum Bali, Gede Adi Saputra, memaparkan peluang penerapan restorative justice terhadap pelanggaran Perda sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi daerah.
Di sisi lain, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menekankan pentingnya literasi digital bagi aparatur pemerintah di tengah derasnya arus informasi media sosial yang berpotensi memunculkan disinformasi dan fenomena post truth.
Menurutnya, pengambilan kebijakan dan keputusan harus tetap berlandaskan data dan fakta objektif, bukan semata opini yang berkembang di ruang digital.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Dharmadi, mengatakan penguatan koordinasi dan kolaborasi antarwilayah menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP di Bali, terutama di tengah keterbatasan jumlah personel.
Ia juga menilai keberadaan Linmas di tingkat desa memiliki peran strategis dalam mendukung sistem mitigasi dan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat.
“Walaupun dengan keterbatasan personel, kami tetap dituntut bekerja secara cerdas melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas wilayah,” ujarnya.

Melalui Rakerda tersebut, Satpol PP se-Bali diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan langkah dalam memperkuat penegakan Perda, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *