Perusahaan di Jambi Diduga Hindari Pajak dengan Hilangkan Papan Nama

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 September 2025 — Praktik dugaan pelanggaran aturan daerah kembali mencuat di Kota Jambi. Sejumlah perusahaan dan gudang yang berlokasi di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, hingga perbatasan Kota Baru, diketahui tidak memasang papan nama perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Diduga, penghilangan papan nama ini bukan sekadar kelalaian, melainkan modus untuk menghindari kewajiban pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU tersebut ditegaskan bahwa pajak daerah mencakup pajak reklame, termasuk papan nama perusahaan. Sementara itu, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan: “Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.” Adapun Pasal 37 ayat (1) menegaskan: “Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.”

Artinya, setiap perusahaan wajib menampilkan identitas berupa papan nama karena merupakan bagian dari objek pajak reklame serta tidak dapat menghindari kewajiban membayar pajak daerah.

Selain itu, Pasal 97 ayat (1) menyatakan Retribusi Izin Gangguan (HO) dikenakan kepada setiap usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan. Dengan demikian, meskipun usaha berada di luar pusat kota, kewajiban membayar retribusi tetap berlaku.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan aturan.

Papan nama adalah identitas hukum perusahaan, bagian dari kepatuhan pada UU dan Perda. Aparat kelurahan dan kecamatan wajib mendata serta menindak perusahaan yang sengaja tidak mematuhinya,” tegas Maulana.

Namun ironisnya, dugaan pembiaran justru muncul di tingkat aparat. Satpol PP, camat, dan lurah dinilai tidak tegas menindak pelanggaran ini, sehingga menimbulkan kesan adanya praktik “premanisme” berkedok toleransi aturan. Kondisi ini berpotensi melemahkan wibawa Perda Kota Jambi sekaligus membuka ruang bagi pungutan liar dan praktik koruptif.

Sejumlah warga menilai keberadaan perusahaan tanpa papan nama membuat aktivitas usaha menjadi “ilegal secara administratif”. Selain rawan menghindari pajak, hal ini juga mencederai asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat pun mendesak Pemkot Jambi untuk segera melakukan penertiban menyeluruh. Bukan hanya sebatas himbauan, tetapi tindakan hukum yang tegas. Jika tidak, dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan akan semakin memperkuat budaya pungli serta melemahkan marwah hukum di Kota Jambi.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *