Lagi! Tambang Ilegal Memakan Koran, Satu Meninggal, Dua Luka-Luka, Penegak Hukum Kemana?

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 31 Januari 2026 – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali memakan korban jiwa. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, di lokasi Muara Tagor, diduga tambang ilegal itu milik “J”. Seorang warga bernama Budi Hartono (45), petani asal Desa Huta Dangka, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dua warga lainnya, Ahmad Sarif (30) dan Masdi Lubis (50), mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis. Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi PETI wilayah Kotanopan.

Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah berulang kali menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan, namun belum terlihat adanya penindakan tegas yang mampu menghentikan operasional PETI secara menyeluruh.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan tragedi serupa terus berulang. Penindakan tegas, pengawasan berkelanjutan, serta transparansi proses hukum dinilai mendesak demi menjamin keselamatan warga dan menegakkan wibawa hukum.

Diketahui fakta di lokasi tambang bahwa PETI masih terus beroperasi meski tragedi kembali terjadi pada 31 Januari 2026 memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Penertiban yang bersifat sementara dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan gagal memberikan efek jera”.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun langkah hukum yang akan ditempuh.

Kondisi ini semakin memperbesar tanda tanya publik atas keseriusan penanganan aktivitas tambang ilegal yang telah nyata membahayakan keselamatan warga.

“Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan tragedi serupa terus berulang,” pungkas salah seorang warga masyarakat yang namanya gak mau diberitakan.
(SN).

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *