Dua Aksi Bersamaan di Kantor Gubernur Jambi, GRIB Jaya Desak Tambang Ilegal Ditutup, Aliansi Kito Anak Jambi Serukan Persatuan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 September 2026 – Dua kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa secara bersamaan di kawasan Kantor Gubernur Jambi, Kamis (10/9/2026). Ratusan massa dari GRIB Jaya Provinsi Jambi terlebih dahulu menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aktivitas pertambangan batubara, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pernyataan sikap Aliansi Kito Anak Jambi Bersatu. Aksi GRIB Jaya berlangsung di gerbang masuk Kantor Gubernur Jambi. Dalam orasinya, massa menyoroti persoalan aktivitas pertambangan batubara yang mereka nilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Sedikitnya terdapat empat tuntutan utama yang disuarakan massa GRIB Jaya, yakni: Massa menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai harus berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku. Dilanjutkan Aliansi Kito Anak Jambi BersatuUsai aksi GRIB Jaya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pernyataan sikap Aliansi Kito Anak Jambi Bersatu. Aliansi tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai kelompok masyarakat dan organisasi, di antaranya Ormas Patron, Ormas HAM, Kerinci Besaru, Angket, serta Kenali Besar Bersatu. Berbeda dengan tuntutan GRIB Jaya yang menitikberatkan pada persoalan pertambangan, Aliansi Kito Anak Jambi Bersatu membawa pesan mengenai persatuan, keamanan, ketertiban, marwah daerah, serta dukungan terhadap pembangunan Provinsi Jambi. Dalam deklarasi yang dibacakan, Aliansi Kito Anak Jambi Bersatu menyatakan diri sebagai wadah masyarakat Provinsi Jambi yang terdiri dari berbagai suku, etnis, budaya, agama dan latar belakang untuk memperkuat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aliansi Kito Anak Jambi Bersatu menyampaikan lima sikap utama. Pertama, siap berkontribusi secara positif dalam pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi serta turut menjaga kepentingan masyarakat dan negeri Jambi. Kedua, berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, persatuan dan kondusivitas di Provinsi Jambi serta mengedepankan sikap damai, santun dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas. Ketiga, siap menjaga marwah, kehormatan serta simbol-simbol Pemerintah Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya menjaga kewibawaan daerah dan pemerintahan yang sah. Keempat, mengajak seluruh masyarakat yang lahir, tinggal, bekerja dan beraktivitas di Provinsi Jambi untuk bersama-sama membangun daerah dengan semangat “Basamo Membangun Jambi”, tanpa membedakan suku, etnis, agama maupun latar belakang. Kelima, menjadikan keberagaman sebagai kekuatan untuk mempererat persaudaraan, menjaga kedamaian serta mewujudkan Provinsi Jambi yang aman, harmonis, maju dan bermartabat. Deklarasi tersebut ditutup dengan penegasan bahwa seluruh sikap Aliansi Kito Anak Jambi Bersatu merupakan komitmen bersama untuk menjaga persatuan, kedamaian dan kemajuan Provinsi Jambi. Dua aksi tersebut pun berakhir tanpa kericuhan. Setelah menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap masing-masing, massa GRIB Jaya dan Aliansi Kito Anak Jambi Bersatu membubarkan diri secara tertib. Dua aksi dalam satu kawasan pemerintahan provinsi tersebut sekaligus memperlihatkan dua tekanan publik yang berbeda: GRIB Jaya menyoroti persoalan tambang batubara dan penegakan aturan, sementara Aliansi Kito Anak Jambi Bersatu menekankan persatuan, ketertiban, marwah daerah dan pembangunan Jambi. Satu pesan yang mengemuka dari aksi tersebut: persoalan Jambi harus disuarakan secara terbuka, tetapi stabilitas, persatuan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam setiap gerakan. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Tertibkan Tambang Ilegal, 15 Peralatan Diamankan

Tajam24Jam.Com Polsek Tempilang, 19 Agustus 2026 – Polres Bangka Barat menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi KJUB, Dusun Merabok, Desa Tempilang-Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/8/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Tempilang Ipda Deni Stekmen bersama personel gabungan. “Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas memberikan imbauan kepada para penambang agar mengangkat dan membawa pulang sendiri peralatan tambang yang masih berada di lokasi,” kata Iptu Yos. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengawasi proses pengangkutan peralatan tambang serta meminta para penambang yang tidak berada di lokasi untuk menghubungi rekan-rekannya agar segera mengeluarkan peralatan tambang. Dari hasil penertiban, petugas mengamankan 15 peralatan tambang, terdiri atas 11 unit mesin Robin dan empat unit rangkaian mesin tambang jenis dompeng atau ipin-upin. Peralatan tersebut diamankan karena pemiliknya tidak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung. Selanjutnya, seluruh peralatan dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk diamankan. Iptu Yos menjelaskan, apabila pemilik peralatan datang untuk mengambil kembali barang tersebut, yang bersangkutan akan diarahkan membuat surat pernyataan untuk mematuhi imbauan, kesepakatan, serta aturan terkait aktivitas pertambangan ilegal di atas wilayah IUP PT Timah. “Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Penertiban ini juga merupakan upaya menjaga ketertiban serta mencegah aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Tempilang, pengamanan PT Timah, Ditpam Obvit Polda Kepulauan Bangka Belitung, personel TNI BKO pengamanan tambang PT Timah, Satgas Tricakti serta personel pengamanan Pos Pam Darat PT Timah wilayah Tempilang. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif. Polsek Tempilang bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan serta memberikan imbauan kepada masyarakat guna mencegah kembali terjadinya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Penulis Tim

Read More

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Tajam24Jam.Com LAMPUNG SELATAN, 10 Juni 2026 – Penanganan perkara dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka JE (56) warga Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE (56). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Deni. Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut antara lain satu unit alat berat merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat merek CAT warna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di wilayah Katibung. Deni menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan seorang pria bernama JE (56) yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. “Pada saat pengungkapan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin dengan menggunakan alat berat di lokasi tambang. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya. Menurut Deni, keberhasilan pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil kerja berkesinambungan yang dilakukan penyidik sejak proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan. “Penanganan perkara tidak berhenti pada saat pengungkapan saja. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur sampai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sehingga perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.“Kami berkomitmen untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” tegas Deni. Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka Jonly Edison kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Tambang Ilegal Membandel, Polres Bangka Barat Amankan 6 Ponton Selam dan 19 Pekerja di Perairan Muntok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Mei 2026 – Polres Bangka Barat kembali menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) selam di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kamis (7/5/2026). Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, personel gabungan dari Sat Polairud dan Sat Reskrim mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung meski sebelumnya telah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan sebanyak 6 unit ponton jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan. Selain itu, 19 orang pekerja beserta pemilik ponton turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Seluruh pekerja, pemilik ponton, serta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diproses hukum di Mapolres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan karena para penambang tidak mengindahkan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan. “Upaya imbauan sudah sering dilakukan, namun masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya. Ia menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah perairan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para penambang. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandy Pastikan Kasus PETI Muara Pungkut Sedang Ditangani Aparat

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 5 Februari 2026 – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muara Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menimbulkan korban. Insiden terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, di lokasi Muara Tagor, sebuah tambang ilegal yang hingga kini masih beroperasi di tengah sorotan publik terkait lemahnya pengawasan. Seorang warga bernama Budi Hartono (45), petani asal Desa Huta Dangka, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban diduga meninggal saat beraktivitas di area pertambangan ilegal. Dua warga lainnya, Ahmad Sarif (30) dan Masdi Lubis (50), mengalami patah kaki dan luka sobek di kepala. Keduanya kini menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat. Warga setempat menyebut bahwa kecelakaan kerja di lokasi PETI sudah berulang kali terjadi. Meski korban jiwa terus bertambah, aktivitas tambang ilegal masih berlanjut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Jawaban Resmi Kapolres Madina Terkait insiden ini, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priyandy, S.IK, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan penanganan kasus saat ini sedang dilakukan oleh Polsek Kotanopan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal Sumut. “Terima kasih atas informasinya. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polsek Kotanopan dan Satreskrim Polres Mandailing Natal,” ujarnya. Meskipun penegakan hukum sedang berjalan, masyarakat berharap Pemda dan aparat tidak berhenti pada penanganan administratif semata. Langkah tegas, transparan, dan berkelanjutan dinilai penting untuk menghentikan aktivitas PETI yang membahayakan keselamatan warga serta merusak lingkungan. Tragedi di Muara Pungkut menjadi pengingat keras bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan ancaman nyata terhadap nyawa manusia dan bukti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di tingkat lokal. Dutapublik.com akan terus mengawal kasus ini, memantau langkah kepolisian, dan memastikan publik mendapatkan informasi akurat serta transparan terkait progres penyelesaian kasus. (S.N)

Read More

Lagi! Tambang Ilegal Memakan Koran, Satu Meninggal, Dua Luka-Luka, Penegak Hukum Kemana?

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 31 Januari 2026 – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali memakan korban jiwa. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, di lokasi Muara Tagor, diduga tambang ilegal itu milik “J”. Seorang warga bernama Budi Hartono (45), petani asal Desa Huta Dangka, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Dua warga lainnya, Ahmad Sarif (30) dan Masdi Lubis (50), mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis. Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi PETI wilayah Kotanopan. Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah berulang kali menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan, namun belum terlihat adanya penindakan tegas yang mampu menghentikan operasional PETI secara menyeluruh. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan tragedi serupa terus berulang. Penindakan tegas, pengawasan berkelanjutan, serta transparansi proses hukum dinilai mendesak demi menjamin keselamatan warga dan menegakkan wibawa hukum. Diketahui fakta di lokasi tambang bahwa PETI masih terus beroperasi meski tragedi kembali terjadi pada 31 Januari 2026 memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Penertiban yang bersifat sementara dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan gagal memberikan efek jera”. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun langkah hukum yang akan ditempuh. Kondisi ini semakin memperbesar tanda tanya publik atas keseriusan penanganan aktivitas tambang ilegal yang telah nyata membahayakan keselamatan warga. “Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan tragedi serupa terus berulang,” pungkas salah seorang warga masyarakat yang namanya gak mau diberitakan.(SN). Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Perairan Limbung Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Januari 2026 – Polres Bangka Barat melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di Perairan Laut Limbung, kawasan Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (23/1/2026) pagi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan di media sosial terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polres Bangka Barat terhadap keresahan masyarakat, khususnya nelayan. “Menanggapi adanya pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang di perairan Limbung yang lokasinya berdekatan dengan pelabuhan nelayan dan Mako Sat Polairud, Polres Bangka Barat langsung mengambil langkah penertiban dan memberikan imbauan secara humanis,” ujar Iptu Yos. Kegiatan penertiban diawali dengan apel konsolidasi di Polsek Mentok dan dilanjutkan dengan pergeseran pasukan ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat. Personel kemudian mengumpulkan para penambang serta masyarakat sekitar untuk diberikan imbauan agar menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati sekitar 40 hingga 50 unit ponton, baik jenis rajuk manual maupun tower, yang terparkir di perairan Limbung. Seluruh penambang diberikan imbauan untuk mengosongkan perairan karena aktivitas penambangan dinilai mengotori laut, merusak talut, serta menghambat jalur dan aktivitas nelayan yang beroperasi di sekitar pelabuhan ikan. “Ini merupakan langkah penertiban dan peringatan tegas. Kami minta tidak ada lagi aktivitas penambangan, baik siang maupun malam hari, di perairan laut Tanjung. Apabila memiliki legalitas, harus sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Selain imbauan di darat, Sat Polairud Polres Bangka Barat juga melakukan penyisiran dan imbauan melalui jalur laut menggunakan kapal patroli kepada penambang yang masih berada di atas ponton. Iptu Yos menegaskan bahwa lokasi penertiban berada di wilayah IUP PT Timah, sehingga pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal. “Setelah dilakukan imbauan, para penambang langsung menarik ponton menjauhi area perairan Limbung. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Mabes Polri Turun Tangan, Aktivis Nilai Makopolres Madina Diduga  Gagal Tertibkan Tambang Ilegal

Tajam24Jam.Com Panyabungan, 31 Desember 2025 — Aktivis Mandailing Natal (Madina) Pajarur Rahman Nasution menyoroti serius kedatangan Tim Mabes Polri yang turun langsung ke wilayah Batang Natal untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI). Kehadiran tim pusat ini dinilai menjadi bukti bahwa penanganan PETI oleh AKBP Arie Sopandi Paloh Selaku Kapolres Madina Madina selama ini tidak berjalan efektif. Menurut sumber terpercaya di lapangan, Tim Mabes Polri berhasil menemukan dua unit alat berat di lokasi yang selama ini diduga sebagai area aktivitas PETI. Namun temuan itu memunculkan sejumlah kejanggalan. Dua alat berat yang diamankan itu dalam keadaan tidak beroperasi. Mesin mati dan tidak ada aktivitas apa pun di lokasi. Padahal lokasi tersebut dikenal sebagai titik aktivitas PETI aktif, “ujar Pajar Aktivis Madina tersebut”. Temuan alat berat dalam kondisi ‘sunyi operasi’ ini menimbulkan dugaan kuat bahwa informasi operasi penertiban telah bocor sebelum tim tiba di lokasi. Saya menduga informasi penertiban ini sudah bocor ke penambang itu, ”tambahnya”. Selain mengamankan alat berat, Tim Mabes Polri juga memanggil dua orang terduga bos tambang emas ilegal, masing-masing berinisial S dan R, untuk menghadap ke Markas Polsek Batang Natal guna dimintai keterangan lebih lanjut. Aktivis Madina Pajar Nasution menilai langkah Mabes Polri ini sebagai bentuk intervensi yang menunjukkan lemahnya tindakan aparat setempat dalam menekan praktik pertambangan ilegal di bantaran sungai menggunakan Excavator yang sudah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, dan meresahkan masyarakat. Iya pun mendesak agar Segera melakukan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kinerja penegakan hukum terkait PETI di wilayah Polres Madina Dan Transparansi proses hukum bagi pihak-pihak yang diperiksa, tanpa tebang pilih,. Serta Penindakan berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat yang mudah bocor ke pelaku. Aktivis menegaskan bahwa isu PETI di Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu Dan Muara Batang Gadis sudah berada pada titik darurat, dan hanya tindakan serius, terukur, serta bebas intervensi yang dapat menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas. .(S.N)

Read More

Mabes Polri Turun Tangan, Aktivis Nilai Makopolres Madina Gagal Tertibkan Tambang Ilegal

Tajam24Jam.Com Panyabungan, 17 November 2025 — Aktivis Mandailing Natal (Madina) Pajarur Rahman Nasution menyoroti serius kedatangan Tim Mabes Polri yang turun langsung ke wilayah Batang Natal untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI). Kehadiran tim pusat ini dinilai menjadi bukti bahwa penanganan PETI oleh AKBP Arie Sopandi Paloh Selaku Kapolres Madina Madina selama ini tidak berjalan efektif. Menurut sumber terpercaya di lapangan, Tim Mabes Polri berhasil menemukan dua unit alat berat di lokasi yang selama ini diduga sebagai area aktivitas PETI. Namun temuan itu memunculkan sejumlah kejanggalan. Dua alat berat yang diamankan itu dalam keadaan tidak beroperasi. Mesin mati dan tidak ada aktivitas apa pun di lokasi. Padahal lokasi tersebut dikenal sebagai titik aktivitas PETI aktif, “ujar Pajar Aktivis Madina tersebut”. Temuan alat berat dalam kondisi ‘sunyi operasi’ ini menimbulkan dugaan kuat bahwa informasi operasi penertiban telah bocor sebelum tim tiba di lokasi. Saya menduga informasi penertiban ini sudah bocor ke penambang itu, “tambahnya”. Selain mengamankan alat berat, Tim Mabes Polri juga memanggil dua orang terduga bos tambang emas ilegal, masing-masing berinisial S dan R, untuk menghadap ke Markas Polsek Batang Natal guna dimintai keterangan lebih lanjut. Aktivis Madina Pajar Nasution menilai langkah Mabes Polri ini sebagai bentuk intervensi yang menunjukkan lemahnya tindakan aparat setempat dalam menekan praktik pertambangan ilegal di bantaran sungai menggunakan Excavator yang sudah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, dan meresahkan masyarakat. Iya pun mendesak agar Segera melakukan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kinerja penegakan hukum terkait PETI di wilayah Polres Madina Dan Transparansi proses hukum bagi pihak-pihak yang diperiksa, tanpa tebang pilih,. Serta Penindakan berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat yang mudah bocor ke pelaku. Aktivis menegaskan bahwa isu PETI di Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu Dan Muara Batang Gadis sudah berada pada titik darurat, dan hanya tindakan serius, terukur, serta bebas intervensi yang dapat menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.(S.N) Penulis Tim 

Read More

GERAM Jambi Desak Kejati Usut Tambang Ilegal di Tanjung Jabung Barat

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali memantik reaksi keras dari publik. Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku tambang ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Rabu, 8 Oktober 2025, GERAM Jambi menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana berat. Hanya 7 dari 33 Perusahaan Tambang yang Resmi GERAM Jambi memaparkan bahwa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 33 perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, yang beroperasi di wilayah tersebut.Namun dari jumlah itu, hanya 7 perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. “Dari 33 perusahaan tambang, sebanyak 16 perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 7 perusahaan masih tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran besar di lapangan,” ungkap Ismail, Koordinator Lapangan (Korlap) GERAM Jambi. Ia menambahkan bahwa dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.“Kami menduga ada indikasi praktik tambang ilegal yang merugikan negara, baik dari sisi pajak maupun dampak kerusakan lingkungan,” tegas Ismail. Desakan GERAM ke Kejati Jambi Melalui pernyataan resmi, GERAM Jambi menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Jambi: Koordinator Aksi GERAM Jambi, Khaidir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami mendesak Kejati Jambi untuk bertindak cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan tambang ilegal terus merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara,” ujar Khaidir. Penulis Tim

Read More