Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Oktober 2026 — Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Kota Jambi mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi mengusut secara transparan dugaan penganiayaan dan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Aldio Alfian terkait perkara narkotika.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Jambi. Massa membawa spanduk bertuliskan “Tuntutan Aksi dan Keadilan, Jangan Tebang Pilih!” sebagai bentuk tuntutan agar laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
L.I.M.B.A.H menilai penanganan pengaduan tersebut menjadi ujian bagi komitmen pengawasan internal Polri dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut juga meminta agar komitmen penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diwujudkan melalui pemeriksaan yang transparan serta penyampaian perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor.
L.I.M.B.A.H menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan vonis terhadap anggota kepolisian yang dilaporkan. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Empat Tuntutan L.I.M.B.A.H kepada Polda Jambi
Dalam aksi tersebut, L.I.M.B.A.H menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta tindak lanjut secara transparan atas pelimpahan laporan dari Divisi Propam Mabes Polri kepada Propam Polda Jambi.

Kedua, mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan, termasuk dengan memeriksa keterangan para pihak dan bukti yang relevan.
Ketiga, meminta agar hak dan kepentingan Aldio Alfian diperhatikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Keempat, mendesak pemberian sanksi tegas sesuai aturan apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh aparat.
Massa berharap pihak berwenang memberikan kejelasan mengenai perkembangan pengaduan tersebut, sehingga keluarga pelapor dapat mengetahui langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.
Dugaan Penganiayaan hingga Rekayasa Perkara Narkotika
Kasus ini berkaitan dengan pengaduan Gustriwan Anggara kepada Divisi Propam Mabes Polri pada 26 September 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam dokumen pengaduan, laporan tersebut disebut telah dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Jambi melalui surat tertanggal 27 September 2026 untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengaduan itu, terdapat sejumlah dugaan yang diminta untuk diperiksa, antara lain dugaan penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi terhadap keluarga, serta dugaan rekayasa perkara narkotika terkait penangkapan Aldio Alfian di kawasan pencucian mobil Sungai Kambang.
Nama Brigpol Osdiman Pane turut disebut dalam laporan tersebut bersama dua orang lainnya yang dikenal dengan nama Kaka dan Popeye.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penyebutan nama dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam pelanggaran.
Propam diharapkan menelusuri secara menyeluruh kronologi penangkapan, dasar hukum tindakan petugas, keterangan saksi, dokumen terkait, serta bukti yang berhubungan dengan dugaan penganiayaan dan perkara narkotika tersebut.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Kanit Paminal: Penyelidikan Masih Berjalan
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa dan keluarga diterima untuk beraudiensi dengan Kanit Paminal Polda Jambi, Iptu Tobing.
Dalam audiensi tersebut, Iptu Tobing menyampaikan bahwa proses penyelidikan terkait Brigpol Osdiman Pane masih berjalan.
“Saat ini proses penyelidikan sedang kita jalankan tenta”.
Penulis Tim



