Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 30 Maret 2026 — Proses hukum yang menjerat Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Badang, Imam Hasan Dedy Aryanto, menuai sorotan tajam. Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat dinilai sarat kejanggalan dan memunculkan dugaan kriminalisasi di tengah konflik lahan yang belum tuntas.
Kasus ini bermula dari polemik pembagian realisasi lahan kepada masyarakat. Warga Desa Badang menolak skema yang ditawarkan, yakni pembagian 20 persen dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar per desa, yang dianggap tidak sebanding dengan luas dan nilai lahan yang disengketakan.
Lahan seluas kurang lebih 9.077 hektare tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) melalui Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir pada akhir tahun 2023. Dari sembilan desa terdampak, delapan desa disebut menerima skema tersebut, sementara Desa Badang memilih bertahan menuntut keadilan yang dinilai lebih layak.
Di tengah perjuangan itu, Dedy Aryanto justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian buah sawit milik PT DAS. Namun, pihaknya menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Yang dituduh mencuri diproses, tetapi pihak yang diduga memberi perintah dan pelaku Utama tidak tersentuh hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal objektivitas penanganan perkara,” ujar sumber dari tim kuasa hukum.
Upaya mencari keadilan pun dilakukan. Pada 13 Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, M.Tito, S.H, M.H., mengirim surat kepada Karo Wasidik Polda Jambi untuk meminta gelar ulang perkara. Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali fakta-fakta yang dinilai belum terungkap secara utuh.
Namun hingga akhir Maret, respons yang diharapkan belum juga diterima. Pada Senin, 30 Maret 2026, Tim kuasa hukum Malverino Fitrah Laksana, S.H.,M.H. kembali mendatangi Polda Jambi untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Hasilnya, surat disebut belum diterima secara administratif dan baru akan diproses serta didisposisikan.
Pihak Wasidik Polda Jambi berdalih keterlambatan terjadi karena bertepatan dengan bulan puasa dan libur Idulfitri.
Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan adanya hambatan dalam proses pencarian keadilan. Di satu sisi, seorang petani telah berstatus tersangka. Di sisi lain, proses klarifikasi dan evaluasi perkara berjalan lambat.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga independensi dan keadilan, terutama dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi dan masyarakat. Warga Desa Badang kini menanti, apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau justru memperdalam ketimpangan.
Penulis Tim



