Diduga Masih Beroperasi, Penampung CPO Ilegal Bernama Ginting Kembali Disorot, Ketegasan Polres Tanjab Barat Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 28 Juni 2026 – Meski sempat viral dan dilaporkan masyarakat hingga dikabarkan telah diproses oleh Polres Tanjung Jabung Barat, aktivitas penampungan minyak kelapa sawit (CPO) yang diduga ilegal milik seseorang bernama Ginting disebut-sebut masih terus berlangsung, Minggu 28/06/2026. Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas penampungan CPO yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut masih terlihat beroperasi seperti biasa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Publik pun mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan. Jika benar proses hukum sedang berjalan, mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung tanpa hambatan? Situasi ini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polres Tanjung Jabung Barat untuk membuktikan keseriusannya dalam memberantas praktik-praktik ilegal di wilayah hukumnya. Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada Kapolda Jambi agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Apabila terbukti melakukan penampungan, pengangkutan, atau perdagangan hasil perkebunan yang berasal dari tindak pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila terbukti terdapat unsur penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, atau tindak pidana lain sesuai hasil penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Tanjung Jabung Barat mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status hukum pihak yang disebut dalam laporan masyarakat. Wartapembaruan.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis Tim

Read More

Ketua Poktan Jadi Tersangka, Dugaan Kriminalisasi Mencuat di Tengah Sengketa Lahan 9.077 Hektare

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 30 Maret 2026 — Proses hukum yang menjerat Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Badang, Imam Hasan Dedy Aryanto, menuai sorotan tajam. Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat dinilai sarat kejanggalan dan memunculkan dugaan kriminalisasi di tengah konflik lahan yang belum tuntas. Kasus ini bermula dari polemik pembagian realisasi lahan kepada masyarakat. Warga Desa Badang menolak skema yang ditawarkan, yakni pembagian 20 persen dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar per desa, yang dianggap tidak sebanding dengan luas dan nilai lahan yang disengketakan. Lahan seluas kurang lebih 9.077 hektare tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) melalui Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir pada akhir tahun 2023. Dari sembilan desa terdampak, delapan desa disebut menerima skema tersebut, sementara Desa Badang memilih bertahan menuntut keadilan yang dinilai lebih layak. Di tengah perjuangan itu, Dedy Aryanto justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian buah sawit milik PT DAS. Namun, pihaknya menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum. “Yang dituduh mencuri diproses, tetapi pihak yang diduga memberi perintah dan pelaku Utama tidak tersentuh hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal objektivitas penanganan perkara,” ujar sumber dari tim kuasa hukum. Upaya mencari keadilan pun dilakukan. Pada 13 Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, M.Tito, S.H, M.H., mengirim surat kepada Karo Wasidik Polda Jambi untuk meminta gelar ulang perkara. Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali fakta-fakta yang dinilai belum terungkap secara utuh. Namun hingga akhir Maret, respons yang diharapkan belum juga diterima. Pada Senin, 30 Maret 2026, Tim kuasa hukum Malverino Fitrah Laksana, S.H.,M.H. kembali mendatangi Polda Jambi untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Hasilnya, surat disebut belum diterima secara administratif dan baru akan diproses serta didisposisikan.Pihak Wasidik Polda Jambi berdalih keterlambatan terjadi karena bertepatan dengan bulan puasa dan libur Idulfitri. Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan adanya hambatan dalam proses pencarian keadilan. Di satu sisi, seorang petani telah berstatus tersangka. Di sisi lain, proses klarifikasi dan evaluasi perkara berjalan lambat. Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga independensi dan keadilan, terutama dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi dan masyarakat. Warga Desa Badang kini menanti, apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau justru memperdalam ketimpangan. Penulis Tim

Read More

AMPJ Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SDN 138 Tanjung Jabung Barat

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Jamnas yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Jambi untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proyek revitalisasi tersebut diketahui bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp810.284.482 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Dalam pernyataan sikapnya, AMPJ menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. AMPJ menjelaskan bahwa secara garis besar unsur tindak pidana korupsi meliputi:Perbuatan melawan hukum.Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki.Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, AMPJ juga merujuk pada sejumlah dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, di antaranya:UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AMPJ menyoroti proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang meliputi rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya. Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari, terhitung sejak Oktober hingga Desember. Namun dalam pelaksanaannya, AMPJ menduga terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait serta penggunaan material bangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, kualitas pekerjaan juga diduga tidak maksimal dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik markup anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan temuan tersebut, AMPJ meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi untuk segera melakukan penyelidikan terkait pengelolaan anggaran proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Adapun tuntutan AMPJ kepada aparat penegak hukum antara lain:Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Memanggil dan memeriksa Bendahara Sekolah SDN 138.Memanggil dan memeriksa Ketua Komite Sekolah SDN 138 serta pihak-pihak terkait. Memanggil dan memeriksa tim pelaksana kegiatan proyek tersebut.Memanggil dan memeriksa pihak terkait di Dinas Pendidikan Tanjung Jabung BaratKoordinator Lapangan aksi, Jamnas, juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. AMPJ berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut dapat diusut hingga tuntas. Penulis Tim

Read More

Diduga Ilegal Tapping di WK PetroChina, Polda Jambi Amankan Truk Tangki 12.000 Liter — Humas Masih “Tunggu Data”

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Polda Jambi bersama pihak PetroChina kembali mengungkap dugaan praktik ilegal tapping di wilayah operasi kerja (WK) PetroChina, mencakup Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan satu unit mobil tangki jenis vacuum berwarna oranye dengan kapasitas sekitar 12.000 liter, Senin 22/12/25. Truk tangki tersebut kini terlihat terparkir di area Mapolda Jambi dan diduga kuat digunakan untuk menyedot minyak atau limbah migas secara ilegal dari area operasi PetroChina. Namun hingga kini, detail penindakan, termasuk identitas pemilik kendaraan, sopir, jaringan pelaku, serta lokasi pasti pengambilan masih belum diungkap ke publik. Saat dikonfirmasi, Humas Polda Jambi melalui Maulana menyatakan pihaknya belum memperoleh data resmi dari Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait penanganan kasus tersebut. “Kami masih belum mendapatkan data dari Kasubdit Krimum. Jadi kita sabar dulu, tunggu saja nanti press release,” ujar Maulana di ruang kerjanya. Pernyataan tersebut menambah daftar panjang kasus dugaan kejahatan migas yang kerap berujung minim informasi di tahap awal penindakan. Padahal, praktik ilegal tapping bukan kejahatan ringan. Selain merugikan negara dan perusahaan migas, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Publik kini menunggu komitmen Polda Jambi untuk membuka kasus ini secara transparan: siapa pelaku sebenarnya, bagaimana modus operandi dijalankan, dan apakah ada aktor besar di balik aktivitas ilegal tersebut. Tanpa kejelasan, penindakan dikhawatirkan hanya berhenti pada barang bukti—sementara jaringan kejahatan migas tetap leluasa beroperasi. Penulis Tim

Read More

Gudang Diduga Penimbunan Minyak Subsidi di Desa Tungkal 1 Terbakar, Warga Sebut Ilyas yang Diduga Sebagai Pemilik nya 

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 9 Desember 2025 —  Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan minyak subsidi di Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, terbakar hebat pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Kobaran api disertai asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi dari area kebun kelapa di sekitar lokasi kejadian. Warga sekitar mengaku kaget dan panik saat melihat api tiba-tiba membesar. Beberapa saksi menuturkan bahwa gudang tersebut sudah lama dicurigai sebagai tempat penimbunan bahan bakar subsidi, meski aktivitasnya berlangsung tertutup. Sejumlah warga juga menyebut bahwa gudang itu diduga milik seseorang berinisial Ilyas. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai kepemilikan maupun aktivitas di dalam gudang tersebut. Petugas pemadam kebakaran dari BPBD dan damkar setempat bersama aparat kepolisian diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api dan mengamankan area sekitar guna mencegah ledakan akibat kemungkinan adanya sisa bahan bakar. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran, status legalitas gudang, serta dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Penulis Tim 

Read More

Dugaan Kebocoran Anggaran RSUD KH Daud Arif Mengemuka, Aliansi Masyarakat Peduli Jambi Minta Kejati Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 November 2025 — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di tubuh RSUD KH Daud Arif, Tanjung Jabung Barat. Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait indikasi kebocoran anggaran belanja makan minum pasien tahun 2024 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan temuan lapangan, pengadaan bahan makanan pasien yang seharusnya mengikuti mekanisme e-Katalog diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Transaksi pembelian barang disebut tidak transparan dan sarat penyimpangan. AMPJ mengungkap adanya dugaan permainan oknum pejabat internal rumah sakit bersama pihak penyedia. Modus yang ditengarai terjadi antara lain: Barang disuplai tidak sesuai prosedur dan tidak melalui transaksi resmi, Dugaan manipulasi pembayaran melalui rekening pihak ketiga, Item belanja yang mencurigakan seperti pembelian kacang kapri, mutasi stok nutrisi pasien yang tidak jelas, hingga dugaan markup kebutuhan harian, Pembayaran kepada toko tertentu dilakukan di luar hari kerja, bahkan di sore dan malam hari, sehingga dinilai tidak wajar. AMPJ menilai praktik tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan nilai transaksi, serta indikasi kerugian negara, sesuai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Atas temuan tersebut, AMPJ mendesak: 1. Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi segera memeriksa Direktur RSUD KH Daud Arif. 2. Memeriksa PPK, PPTK, Bendahara, dan seluruh pihak terkait pengelolaan anggaran makan minum pasien. 3. Mengusut keterlibatan penyedia barang serta konsultan pengawas yang diduga ikut menikmati aliran dana. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal–pasal berikut: 1. Pasal 2 UU Tipikor Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar. 2. Pasal 3 UU Tipikor Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar. 3. Pasal 12 e & f UU Tipikor Pemerasan atau perbuatan curang oleh penyelenggara negara. Ancaman: Penjara 4–20 tahun. 4. Pasal 55 KUHP Pertanggungjawaban bagi pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana. Ancaman: Pidana sama dengan pelaku utama. Kasus ini kini menjadi sorotan publik. AMPJ menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan mendesak aparat penegak hukum agar memastikan tidak ada praktik mafia anggaran yang dibiarkan berkembang di lingkungan RSUD KH Daud Arif. Penulis Tim 

Read More

GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani akan Lanjutkan Perjuangan Konflik Lahan di PT.TML

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 14 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025, di area yang diklaim oleh PT. Tri Mitra Lestari (TML). Aksi ini menuntut pengembalian lahan seluas 586 hektare yang selama hampir tiga dekade dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan. Persoalan ini bermula sejak tahun 1994, ketika PT. TML diduga mengambil alih lahan milik masyarakat yang saat ini tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan/hutan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak saat itu, petani mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran paksa yang melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan. Menurut data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat (Kelompok Tani Mandiri). Namun hingga kini, lahan itu masih dikuasai PT. TML tanpa penyelesaian yang jelas dari pihak pemerintah maupun perusahaan. Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pendampingan/advokasi terhadap Kelompok Tani Mandiri yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini tidak akan surut oleh angin segar yang selalu di iming-imingi oleh Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat. “Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal Hak Asasi Manusia, terlebih kepada rakyat yang hak-nya dirampas. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak-hak mereka. GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri akan terus berjuang hingga hak rakyat dikembalikan. Kami ingin melihat keberpihakan nyata dari pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Tanjung Jabung Barat.” Ludwig juga menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai dan konstitusional, dengan melibatkan sekitar 500 peserta aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat petani. Wiranto B. Manalu selaku Tim Pendamping tegas menyampaikan bahwa konflik antara Kelompok Tani Mandiri dengan PT.TML jangan sampai berlarut-larut di ambang kebingungan dalam bersikap oleh Pemda Tanjung Jabung Barat. “Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah daerah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi yang sudah dilakukan oleh Disbunak adalah bukti sah bahwa lahan tersebut milik rakyat. Kini saatnya pemerintah menindak tegas PT. TML dan mengembalikan hak petani yang sah.” Wiranto juga menegaskan bahwa langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh apabila pemerintah dan aparat tidak segera mengambil tindakan nyata. GMNI Jambi juga akan segera menyurati permasalahan ini ke pansus konflik lahan DPR RI dengan langkah-langkah hukum dan prosedur yang tepat dan terukur sebagai respon akan lemahnya penyelesaian dari Pemda Tanjung Jabung Barat. Adapun tuntutan aksi yang akan diselenggarakan oleh GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri adalah mendesak dikembalikannya lahan Kelompok Tani Mandiri seluas 586 hektare yang saat ini masih dikuasai PT. TML. Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material selama 30 tahun. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bersikap tegas dan berpihak pada rakyat. Meminta evaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum dan pejabat terkait yang dianggap lalai dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Penulis Tim

Read More

GERAM Jambi Desak Kejati Usut Tambang Ilegal di Tanjung Jabung Barat

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali memantik reaksi keras dari publik. Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku tambang ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Rabu, 8 Oktober 2025, GERAM Jambi menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana berat. Hanya 7 dari 33 Perusahaan Tambang yang Resmi GERAM Jambi memaparkan bahwa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 33 perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, yang beroperasi di wilayah tersebut.Namun dari jumlah itu, hanya 7 perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. “Dari 33 perusahaan tambang, sebanyak 16 perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 7 perusahaan masih tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran besar di lapangan,” ungkap Ismail, Koordinator Lapangan (Korlap) GERAM Jambi. Ia menambahkan bahwa dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.“Kami menduga ada indikasi praktik tambang ilegal yang merugikan negara, baik dari sisi pajak maupun dampak kerusakan lingkungan,” tegas Ismail. Desakan GERAM ke Kejati Jambi Melalui pernyataan resmi, GERAM Jambi menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Jambi: Koordinator Aksi GERAM Jambi, Khaidir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami mendesak Kejati Jambi untuk bertindak cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan tambang ilegal terus merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara,” ujar Khaidir. Penulis Tim

Read More

Tanah Bersurat SKT 1977 Diduga Disulap Jadi HGU, Warga Tanjab Barat Tagih Keadilan ke Kapolda Jambi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 27 Juli 2025 – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Lumahan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menjadi sorotan publik. Laporan polisi atas nama Rogayah Mahmud yang telah dilayangkan sejak tahun 2020 di Polda Jambi, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Warga menduga, penanganan perkara tersebut “masuk angin” karena adanya permainan di balik layar antara oknum kepolisian dan mafia tanah. Rogayah melaporkan kasus penyerobotan tanahnya dengan Nomor LP/B-127/VI/2020/SPKT-C, yang kemudian ditindaklanjuti melalui SP2HP Nomor: 405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum. Penanganan awal dilakukan oleh penyidik IPTU Widhi Hartanto, S.H., M.H. Namun, setelah berjalan lima tahun, laporan itu seolah-olah mengendap tanpa kejelasan hukum. Yang lebih memprihatinkan, pihak pelapor menduga tanah miliknya yang berlandaskan SKT tahun 1977—yang dikeluarkan oleh pasirah, camat, dan tokoh adat—telah disulap menjadi hak milik pihak lain melalui penerbitan sporadik ilegal (bodong) yang diduga kuat melanggar: Sertifikat atas tanah tersebut kemudian dikabarkan telah dinaikkan statusnya menjadi HGU atas nama PT Artha Mulia Mandiri, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik awal dan melalui izin prinsip dari mantan Bupati Syafrial. Rogayah, melalui pernyataannya kepada wartawan, menyampaikan harapan besar agar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kabid Propam Polda Jambi, serta Kompolnas RI turun tangan dan memeriksa oknum-oknum di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi yang menangani perkara tersebut. “Jangan sampai aparat penegak hukum menjadi bagian dari permainan mafia tanah yang mengorbankan masyarakat kecil. Ini tanah nenek moyang saya, dibuktikan dengan SKT resmi tahun 1977,” tegas Rogayah. Ia meminta agar Polda Jambi benar-benar menjalankan fungsinya secara profesional dan mengedepankan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak penyidik dari Subdit Harda Polda Jambi terkait penanganan kasus ini belum mendapatkan tanggapan. Tim redaksi masih terus berusaha meminta klarifikasi demi asas keberimbangan berita. (Tim Redaksi).

Read More

Diduga Serobot Tanah Warisan, Acuan Garam Dihadapkan ke Klarifikasi Resmi BPN Tanjab Barat

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, Selasa 16 Juli 2025 — Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kali ini, kasus yang melibatkan Ibu Rogayah dan pihak yang dikenal dengan nama Acuan Garam menjadi perhatian publik setelah Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat menggelar rapat klarifikasi resmi pada Selasa, 16 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan dari Kantor Pertanahan bernomor 355/MP.01.01.15.06/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat, Ibu Rogayah selaku pihak pengklaim, serta pihak Kantor Pertanahan sendiri. Lahan Diakui sebagai Warisan dan Digarap Sejak Lama Dalam penjelasannya, Ibu Rogayah menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan berada di RT.17 Kelagian Lama, tepatnya di sebelah kiri jembatan panjang yang berbatasan dengan kebun milik Saprial, dan di sisi selatan berbatasan dengan kawasan WKS. Lokasi lahan itu disebut berada di petak Makasar, tepatnya pada titik 5, 6, dan 7. Rogayah mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah garapan suaminya semasa hidup, yang diperoleh secara adat dari seorang tokoh setempat bernama Mahmud. Tanah itu dibuka dengan cara tradisional — membersihkan semak belukar, membakar ranting, dan mulai ditanami berbagai tanaman. “Abu yang masih ada saat ini merupakan saksi bahwa tanah ini pernah digarap,” jelasnya dalam pertemuan tersebut. Setelah sang suami meninggal dunia pada tahun 2004, Rogayah mengaku masih tetap mempertahankan dan menguasai lahan tersebut bersama keluarganya. Diduga Dikuasai oleh Acuan Garam Tanpa Proses Jelas Masalah mulai muncul ketika pada tahun 2006, Ibu Rogayah mendapati bahwa lahan tersebut telah diklaim oleh pihak bernama Acuan Garam. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak Acuan Garam telah memasukkan lahan milik keluarga Rogayah ke dalam kawasan yang mereka kuasai, dengan luas keseluruhan mencapai 310 hektare. Kondisi ini sempat memicu konflik, yang kemudian dibawa ke meja mediasi di Polres Tanjung Jabung Barat. Namun, upaya penyelesaian belum menghasilkan titik temu. “Pihak Acuan Garam bahkan sempat menawarkan uang sebesar Rp350 juta kepada saya untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Tapi tawaran itu tidak pernah ditindaklanjuti atau diselesaikan secara resmi,” ungkap Ibu Rogayah dalam pertemuan klarifikasi tersebut. Kantor Pertanahan Lakukan Langkah Klarifikasi dan Identifikasi Lapangan Menanggapi klaim dan bukti yang disampaikan, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan data dan informasi faktual dari kedua belah pihak. Proses ini akan menjadi bagian penting dalam menyusun tahapan lanjutan, termasuk kemungkinan identifikasi lapangan dan verifikasi data hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Dalam pelaksanaan identifikasi awal di lapangan, pihak Ibu Rogayah juga telah menunjukkan salah satu ahli waris, guna membantu memperjelas batas-batas tanah yang menjadi objek klaim. Pertemuan klarifikasi ini diakhiri dengan penandatanganan notulen oleh tiga pihak: Ibu Rogayah, perwakilan Polres Tanjung Jabung Barat (Khaidir SP Sirait), dan perwakilan Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat (Idian Huspida, S.H., M.H.). Sengketa Lahan di Jambi Masih Jadi Masalah Klasik Sengketa lahan seperti yang dialami Ibu Rogayah bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun wilayah Provinsi Jambi secara umum. Maraknya konflik agraria, tumpang tindih klaim, serta lemahnya dokumentasi tanah adat dan tanah garapan menjadi akar persoalan yang terus berulang. Banyak warga yang selama puluhan tahun menggarap dan menguasai tanah tidak memiliki dokumen hukum resmi berupa sertifikat. Sebaliknya, banyak pihak atau korporasi yang datang kemudian mengklaim lahan melalui proses formal tanpa memperhatikan riwayat penguasaan di lapangan. Pihak Kantor Pertanahan berharap klarifikasi ini menjadi langkah awal penyelesaian yang adil, dan mendorong seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum dan administratif yang berlaku. Penulis Tim

Read More