Kandang Ternak Milik Edi Berdiri di Atas Drainase, Pemerintah Kota Jambi Di Duga Bungkam

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Sabtu 19 Juli 2025 – Keberadaan bangunan kandang ternak milik seorang warga bernama Edi di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran drainase, yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi.

Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) yang sejak awal mengawal kasus ini, kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi. Mereka mendesak agar Wali Kota segera bertindak dan menertibkan bangunan yang dianggap ilegal tersebut.

“Bangunan ini jelas melanggar aturan. Tapi mengapa sampai hari ini dibiarkan? Ada apa dengan pemerintah kota?” tegas salah satu orator JARI dalam orasinya.

JARI juga sempat diterima Sekretaris Daerah Kota Jambi di ruangannya. Dalam pertemuan tersebut, Sekda mengakui bahwa bangunan kandang sapi milik Edi memang melanggar aturan. Namun, ironisnya, hingga aksi kedua digelar di depan Gedung DPRD Kota Jambi pada Jumat, 18 Juli 2025, belum ada satu pun langkah nyata dari pemerintah kota untuk menertibkannya.

Dalam audiensi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi di hari yang sama, JARI kembali menyampaikan tuntutan mereka. Ketua Komisi I berjanji akan meninjau ulang lokasi dan menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut.

Namun JARI menyatakan tidak puas dengan janji semata. Mereka menilai ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang sudah terang-benderang.

“Kalau pemerintah takut menindak satu kandang sapi, bagaimana bisa dipercaya menegakkan hukum lebih besar lagi?” tegas JARI.

JARI memastikan akan terus mengawal kasus ini dan akan melakukan aksi lanjutan jika Wali Kota tetap bungkam.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *