Selamat Idul Fitri 1447H, AKBP Rahmat Hidayat: Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Diri

Tajam24jam.com Lampung Selatan, Jum’at 20 Maret 2026 – Mengakhiri bulan suci Ramadan yang penuh berkah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan menyampaikan ucapan selamat merayakan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah kepada seluruh lapisan masyarakat. Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP, Rahmat Hidayat.SE.MM, menuturkan bahwa momen Lebaran tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat benteng pertahanan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Lebih lanjut AKBP Rahmat Hidayat menegaskan sesuai dengan program Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi., BNNK Lampung Selatan telah melaksanakan yakni program nasional BNN RI Ananda Bersinar. Ananda Bersinar (aksi nasional anti narkotika dimulai dari anak bersih narkoba) adalah Edukasi Anti Narkoba terintegrasi dalam kurikulum anti narkoba di sekolah untuk membentuk karakter dan meningkatkan pengetahuan siswa tentang bahaya narkoba. Beberapa poin yang sudah terlaksana yakni: “Program-program ini bertujuan untuk membangun generasi yang bersih dari narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” kata AKBP Rahmat Hidayat. “Kemenangan di hari yang fitri ini adalah simbol keberhasilan kita melawan hawa nafsu. Kami berharap semangat disiplin dan pengendalian diri yang terbentuk selama Ramadan dapat terus diimplementasikan dalam menjaga diri dan keluarga dari ancaman narkotika,” ujar Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmat Hidayat.SE.MM,. AKBP Rahmat Hidayat mengatakan. Jadikan momen berkumpulnya sanak saudara sebagai sarana komunikasi yang positif untuk mencegah pengaruh buruk lingkungan. Mewujudkan lingkungan yang Bersih Narkoba (Bersinar) mulai dari unit terkecil, yaitu keluarga. Pada kesempatan itu Kepala BNNK Lampung Selatan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat, Forkopimda, TNI-Polri, Tokoh Adat dan Pemuda yang terus mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). AKBP Rahmat Hidayat menyampaikan. Segenap keluarga besar BNNK Lampung Selatan juga memohon maaf lahir dan batin atas segala kekhilafan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat selama setahun terakhir. “Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Mari Kita Rayakan Kemenangan dengan Hidup Sehat, Terhormat, Tanpa Narkoba.” pungkasnya. (Mdn) Penulis Team.

Read More

Surat Perkembangan Penyidikan Terbit, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Batanghari Masuk Tahap Penyelidikan

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, JAMBI, 23 Februari 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari resmi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Senin 23/02/2026. Surat bernomor B/429/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026 itu ditujukan kepada pelapor, RABAI Bin BAHARUDIN, warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Batanghari tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Perkara ini berawal dari laporan pengaduan Nomor: LAPDUAN/26/I/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026. Dugaan peristiwa pidana disebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di RT 03 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dalam isi surat, penyidik menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Untuk koordinasi lebih lanjut, pelapor diarahkan menghubungi penyidik IPDA Rinaldo G. Ginting. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Batanghari oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP M. Fachri Rizky. Meski demikian, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen kerap berdampak luas, terutama jika berkaitan dengan hak keperdataan, aset, maupun administrasi resmi. Masyarakat berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka apabila ditemukan cukup bukti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai pihak terlapor maupun substansi dokumen yang diduga dipalsukan. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Sambut Kunker Komisi II DPR RI di Jambi, Perkuat Sinergi mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif

Tajam24jam.com JAMBI, 20 Februari 2026 – Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M., bersama Gubernur Jambi dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, dalam rangka pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bank daerah yang berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Jum’at (20/02/2026). Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, didampingi anggota Komisi II Taufan Pawe dan Azis Subekti. Kehadiran rombongan disambut secara resmi oleh jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda sebagai bentuk penghormatan serta dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif di daerah. Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan DPR RI. “Korem 042/Gapu siap mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan kunjungan kerja. Stabilitas wilayah merupakan prasyarat utama agar program pembangunan daerah dapat berjalan efektif,” ujarnya. Sinergi antara unsur TNI, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin solid, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Penrem 042/Gapu) Penulis Team.

Read More

Cakades Pagar Puding Lamo Edy Enjoe Silaturahmi ke Kantor KAWAT, Mohon Doa Restu Maju Pilkades 2026

Tajam24jam.com TEBO, 20 Februari 2026 – Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan serai serumpun, Kabupaten Tebo, Edy Enjoe menyambangi Kantor KAWAT di Rimbo Bujang pada Jumat (20/02/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memohon doa restu kepada rekan-rekan media yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) terkait niatnya maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 se-Kabupaten Tebo. Dalam kesempatan itu, Edy Enjoe menyampaikan bahwa dirinya maju sebagai calon kepala desa dengan niat tulus untuk membangun Desa Pagar Puding Lamo menjadi lebih baik ke depan. “Saya mohon doa dan dukungan dari kawan-kawan media. InsyaAllah jika diberikan amanah oleh masyarakat, saya akan menjalankan pemerintahan desa secara bersih, transparan, dan profesional,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap kritik dan saran, khususnya dari insan pers, sebagai bentuk kontrol sosial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. “Saya siap menerima masukan, kritik, dan saran dari kawan-kawan media demi kemajuan desa. Pemerintahan yang baik harus terbuka dan bisa diawasi bersama,” tambahnya. Sementara itu, pihak KAWAT menyambut baik silaturahmi tersebut. Pada prinsipnya, KAWAT selalu mendukung rekan-rekan media maupun putra daerah yang memiliki niat baik untuk maju dan berkontribusi dalam Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Tebo. Kunjungan tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan antara calon pemimpin desa dengan insan pers, serta membawa keberkahan bagi semua pihak. Semoga niat baik Edy Enjoe untuk mengabdikan diri kepada masyarakat Desa Pagar Puding Lamo dapat terwujud dan mendapat ridho dari Allah SWT. Amin. Penulis Team.

Read More

PUNGLI DI KECAMATAN TEMBESI MERAJALELA, DIDUGA BERPOTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI — APH JANGAN TUTUP MATA

Tajam24jam.com Muara Bulian, 20 Februari 2026 – Dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Batang Hari kian merajalela. Praktik ini disebut terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV. Aktivitas pungli kerap terjadi di jalur Muara Tembesi menuju Kabupaten Sarolangun. Dari pantauan di lapangan, terlihat di sejumlah titik para pelaku pungli memiliki kelompok masing-masing di sepanjang ruas jalan menuju Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari. Para pelaku bahkan diduga ada yang berkedok mengatasnamakan organisasi maupun masyarakat. Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, para pelaku umumnya merupakan warga sekitar lokasi. Mereka bukan hanya meminta secara sukarela, tetapi juga diduga kerap melakukan pemaksaan terhadap sopir angkutan yang melintas. “Nilai nominalnya per unit mobil mulai dari Rp5.000 sampai ratusan ribu rupiah. Sudah parah sekali, Pak, pungli di tempat kami ini tak pandang bulu lagi,” ujar narasumber. Narasumber menambahkan, para pelaku beroperasi secara berkelompok dan terkesan terorganisir. Aktivitas tersebut bahkan disebut telah menjadi mata pencaharian rutin setiap malam dengan menyasar sopir angkutan barang. Dari pantauan awak media, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Muara Tembesi, disebut belum melakukan tindakan signifikan. Tercatat ada sekitar lima hingga tujuh titik pungutan liar di wilayah tersebut yang diduga belum tersentuh penindakan. Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Tembesi memberikan tanggapan singkat: “Waalaikum salam, nanti dicek ke lapangan, Bang.” Sementara itu, awak media masih berupaya menghubungi Kapolsek Batin XXIV untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Masyarakat berharap pihak Polres Batang Hari maupun Polda Jambi segera turun tangan memberantas praktik pungli yang meresahkan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Batang Hari. Patroli rutin setiap malam dinilai perlu dilakukan, termasuk membongkar pos-pos yang diduga menjadi kedok praktik pungutan liar. Dasar Hukum Selain berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, praktik pemaksaan uang di jalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pasal 482 KUHP Baru menyebutkan pelaku pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang. Lebih jauh, apabila pungutan dilakukan secara sistematis, terorganisir, atau melibatkan penyalahgunaan kewenangan serta memperkaya diri atau kelompok secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut juga berpotensi ditelusuri melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Publik pun mempertanyakan transparansi pungutan yang dipatok, misalnya Rp5.000 per kendaraan: uang tersebut untuk siapa, apa peruntukannya, serta apakah ada pertanggungjawaban maupun kewajiban pajak atas pungutan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar praktik pungli yang telah berlangsung lama ini tidak semakin meresahkan pengguna jalan.

Read More

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Tajam24jam.com Jambi, 20 Februari 2026 – Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah Nasional Koordinator Jambi resmi melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Laporan tersebut dilayangkan menyusul temuan yang dinilai memprihatinkan. Mahasiswa menyebut, penyimpanan limbah B3 di salah satu puskesmas tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Limbah medis yang seharusnya disimpan secara terpisah, aman, dan sesuai standar keselamatan lingkungan, diduga tidak dikelola dengan prosedur yang semestinya. Koordinator mahasiswa menyatakan bahwa kondisi ini sangat ironis, mengingat fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga standar kesehatan dan keselamatan lingkungan. “Kami menilai ada kelalaian serius dalam pengawasan dan pelaksanaan regulasi pengelolaan limbah B3 di tingkat puskesmas,” tegasnya. Mahasiswa juga menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai institusi yang membina serta mengawasi operasional puskesmas, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah medis berbahaya. Pengelolaan limbah B3 sendiri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan sesuai standar untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat. Mahasiswa mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur kelalaian yang membahayakan keselamatan publik. Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait laporan tersebut. Sementara itu, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat demi menjamin pengelolaan limbah medis yang aman, sesuai regulasi, dan tidak mengancam kesehatan masyarakat. Penulis Team.

Read More

Bertentangan dengan Julukan Kota Jambi Beradat, Sejumlah Ormas Desak Penutupan Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Januari 2026 — Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (ALAT JITU) mendesak Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk segera menutup operasional Helen’s Play Mart. Keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai adat dan budaya Melayu Jambi yang selama ini menjadi identitas daerah. Menurut ALAT JITU, pembangunan Kota Jambi seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat adat serta kebudayaan Melayu, sejalan dengan julukan Jambi sebagai kota beradat. Kehadiran tempat hiburan yang menyuguhkan musik keras dan minuman beralkohol dianggap berpotensi merusak moral generasi muda dan mencederai nilai budaya lokal. “Helen’s Play Mart dinilai tidak mencerminkan pemikiran maju yang beradab, justru menghadirkan hiburan yang tidak bermutu dan kerap memicu keributan antar pengunjung,” ujar perwakilan ALAT JITU dalam keterangannya. ALAT JITU juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan DPRD Kota Jambi terkait pemberian izin usaha tersebut. Mereka menilai proses perizinan dilakukan tanpa kajian mendalam terhadap norma adat dan budaya Melayu Jambi, baik di tingkat kota maupun provinsi. Padahal, lanjut mereka, lembaga adat sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi awal untuk penutupan. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang. Atas dasar itu, ALAT JITU menyampaikan tuntutan sebagai berikut:Lembaga Adat Melayu Jambi tingkat provinsi dan kota diminta mengeluarkan rekomendasi tegas dan final kepada Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk segera menutup Helen’s Play Mart, terhitung mulai Senin, 12 Januari 2026.Seluruh komponen masyarakat diharapkan mendukung penutupan tersebut, serta mendorong pemerintah, DPRD, dan lembaga adat mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik secara terbuka. Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai alasan Helen’s Play Mart menjadi fokus aksi, ALAT JITU menjelaskan bahwa lokasi tempat hiburan tersebut berada di kawasan yang dinilai sangat sensitif secara historis dan kultural.“Keberadaan Helen’s Play Mart berdekatan dengan kompleks sejarah Kerajaan Melayu Jambi, termasuk Masjid Agung Al-Falah yang memiliki nilai sejarah sejak abad ke-19,” jelas mereka. Selain itu, lokasinya juga berada tidak jauh dari Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang menurut ALAT JITU merupakan simbol dan bukti sejarah cikal bakal adat dan budaya Melayu Jambi pada masa pemerintahan Sultan Thaha Syaifuddin, Sultan Kerajaan Melayu Jambi. ALAT JITU menegaskan bahwa desakan penutupan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat adat dalam menjaga marwah budaya Melayu Jambi agar tetap lestari di tengah arus modernisasi. Penulis Tim

Read More

Dinilai Bertentangan dengan Julukan “Kota Beradat”, Sejumlah Ormas di Jambi Desak Penutupan Permanen Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Desember 2025 — Julukan “Kota Beradat” yang melekat pada Kota Jambi selama ini menjadi simbol kuatnya nilai-nilai adat Melayu, etika, serta kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat. Julukan tersebut berakar dari sejarah panjang Kerajaan Melayu dan Kesultanan Jambi, yang hingga kini masih tercermin dalam tradisi, budaya, dan tata kehidupan masyarakatnya. Makna “beradat” tidak hanya merujuk pada pelestarian adat istiadat Melayu, tetapi juga pada nilai luhur seperti sopan santun, etika, dan budi pekerti yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Warisan sejarah Kesultanan Jambi turut memperkuat identitas Kota Jambi sebagai daerah yang menjadikan adat dan moral sebagai fondasi sosial. Sejalan dengan itu, Wali Kota Jambi Dr. dr. Maulana, M.K.M. melalui visinya berkomitmen menjadikan Kota Jambi sebagai kota perdagangan dan jasa yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera (BAHAGIA). Visi tersebut dituangkan dalam 11 program unggulan guna mewujudkan target besar “Kota Jambi Bahagia 2030.” Namun demikian, sebagian elemen masyarakat menilai cita-cita tersebut akan sulit terwujud apabila keberadaan Helen’s Play Mart masih terus beroperasi di Kota Jambi. Menurut mereka, aktivitas tempat hiburan tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai adat, norma sosial, serta semangat Kota Jambi sebagai Kota Beradat dan Kota Bahagia. Kekhawatiran itu semakin menguat menjelang akhir Tahun 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026, di mana Helen’s Play Mart diprediksi akan menjadi pusat perayaan malam tahun baru. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat dan moral. Atas dasar kepedulian terhadap kehidupan sosial dan nilai budaya Kota Jambi, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama beberapa ormas yang dikoordinir oleh Forum Komunikasi Ormas (Forkom), direncanakan akan digelar aksi demonstrasi pada Selasa malam, 31 Desember 2025, bertempat di depan Helen’s Play Mart, Kota Jambi. Dalam rapat musyawarah yang dihadiri para ketua ormas, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, disepakati satu sikap bersama untuk menyatukan visi dan misi dalam satu suara, yakni menuntut agar Helen’s Play Mart ditutup secara permanen demi menjaga marwah Kota Jambi sebagai Kota Beradat dan mewujudkan Kota Jambi yang benar-benar Bahagia. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi*

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Desember 2025 — Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., menyambut Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dr.H. Dahnil Anzar Simanjuntak, S.E., M.M., dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Rabu (24/12/2025). Turut hadir dalam penyambutan tersebut, Gubernur Jambi, Kajati Jambi, Wakapolda Jambi, jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, serta pejabat terkait lainnya. Kehadiran Forkopimda mencerminkan soliditas dan sinergi lintas sektor dalam mendukung agenda strategis pemerintah pusat di daerah. Kunjungan kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi antara lain dijadwalkan untuk meresmikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Kabupaten Muaro Jambi serta melaksanakan silaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto menegaskan bahwa TNI AD siap mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah serta menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI-Polri dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang optimal bagi masyarakat Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Aktivitas Pengolahan Kayu Ilegal di Inhu Riau Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa Jerat Hukum, Waspada Ancaman Longsor dan Banjir

Indragiri Hulu, Aktivitas pengolahan kayu hasil hutan di Desa Pulau Gelang dan Desa Lumu, Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, beroperasi puluhan tahun tanpa izin resmi, mengabaikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengelola menggunakan mesin gergaji piring untuk memproduksi balok dan papan, yang kemudian dikirim ke luar kabupaten, termasuk ke Indragiri Hilir (Inhil). Di lapangan, operasi ini dikelola oleh warga dengan inisial Kidir dan CS di Pulau Gelang, serta inisial Aran di Lumu. Minimnya penindakan hukum menimbulkan kekhawatiran, terutama karena aktivitas ilegal ini berpotensi memperparah risiko longsor dan banjir. Penebangan pohon tanpa kontrol mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air, meningkatkan ancaman bencana alam di musim hujan. “Pembalakan liar jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan. Kami mendesak Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum untuk segera menginvestigasi dan menindaklanjuti kasus ini,” kata Nando Saputra Gulo, Pimpinan Redaksi (basminusantara.com) Pasal 17 ayat 1 huruf b UU P3H melarang kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar untuk individu. Sementara itu, korporasi bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. (basminusantara.com) akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait. Sumber : basminusantara.com

Read More