Cegah Geng Motor dan Premanisme, Kecamatan Mestong Deklarasikan Komitmen Bersama

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Agustus 2026 — Pemerintah Kecamatan Mestong bersama unsur TNI-Polri, pemerintah desa, dan jajaran pendidikan menggelar Deklarasi Penolakan Aksi Liar Geng Motor dan Premanisme serta penandatanganan Pakta Integritas, Kamis (20/8/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Camat Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mencegah aksi geng motor, premanisme, kekerasan, intimidasi, tawuran, dan berbagai tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan dihadiri Camat Mestong Hermy Saputra, S.E., Danramil Mestong Kapten Inf. Abd. Rauf, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Mestong, Korwil Pendidikan Kecamatan Mestong Agus, S.Pd.I., para kepala sekolah, serta siswa dan siswi di wilayah Kecamatan Mestong. Dalam deklarasi tersebut, seluruh unsur yang hadir menyatakan sikap menolak segala bentuk aksi liar geng motor dan premanisme, termasuk tindakan kekerasan, intimidasi, maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh unsur terkait. Langkah ini menjadi bentuk kesepakatan bersama untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kecamatan Mestong tetap aman, tertib, dan kondusif. Pihak sekolah dan unsur pendidikan juga diharapkan meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pelajar. Edukasi mengenai bahaya geng motor, premanisme, tawuran, kekerasan, serta konsekuensi hukum dari tindakan melanggar aturan dinilai penting untuk terus dilakukan. Upaya pencegahan dinilai membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, sekolah, orang tua, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas diharapkan dapat dicegah sejak dini.Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.09 WIB dan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, serta lancar. Penulis Tim

Read More

OJK Lantik Deputi Komisioner Baru, Perkuat Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 19 Agustus 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Friderica menyampaikan, ekspektasi pemerintah terhadap keberhasilan BMKS sangat besar. Kehadiran bursa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk dalam menghadapi praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia.“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Friderica. Ia menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, Indonesia dinilai belum memperoleh manfaat optimal dari posisi tersebut, salah satunya karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri. Menurutnya, keberadaan BMKS diharapkan mampu memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendorong pembentukan harga yang lebih transparan. Dengan demikian, nilai tambah dari sumber daya mineral dan komoditas strategis dapat lebih optimal bagi perekonomian nasional. Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi bagian dari perhatian Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Friderica menegaskan pentingnya mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS sejak awal, termasuk penyusunan Peraturan OJK (POJK).“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujarnya. Pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi salah satu langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS. Fungsi tersebut diharapkan dapat memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko dan tata kelola. Dengan penguatan kelembagaan serta kerangka pengaturan dan pengawasan yang disiapkan sejak awal, OJK berkomitmen memastikan BMKS dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel. Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Penulis Tim

Read More

Pemberitaan tentang diduga oknum anggota TNI AL backing pelangsir solar di Lampung, media Tajam24jam.com penuhi hak jawab dan hak koreksi atas surat dari dewan Pers sesuai KEJ

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 21 Agustus 2026 – Media Siber tajam24jam.com menyampaikan Hak Jawab sekaligus pernyataan redaksi menanggapi Surat Dewan Pers Nomor 1118/DP/K/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 terkait penyelesaian pengaduan Saudara Jumari Purnama atas pemberitaan berjudul “Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto Mohon Tindakan Hukum Tegas Oknum TNI AL, Kami Sudah Tidak Percaya Lagi, Dengan Aparat Penegak Hukum Di Lampung.” Dalam pernyataannya, tajam24jam.com menegaskan menghormati keputusan Dewan Pers dan melaksanakan Hak Jawab sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers. Redaksi juga menegaskan bahwa pelaksanaan Hak Jawab dan permohonan maaf sebagaimana keputusan Dewan Pers tidak dimaksudkan sebagai pengakuan bahwa pemberitaan dibuat-buat, palsu, ataupun dilakukan dengan niat mencemarkan nama baik pihak tertentu. Menurut redaksi, pemberitaan tersebut diterbitkan dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai memiliki kepentingan publik. Hal tersebut juga menjadi bagian dari pertimbangan Dewan Pers yang menyatakan bahwa substansi pemberitaan para Teradu memiliki nilai kepentingan publik karena berkaitan dengan distribusi BBM subsidi dan dugaan penyalahgunaan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat. Hormati Penilaian Dewan Pers Tajam24jam.com menerima penilaian Dewan Pers terkait penerapan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pemberitaan. Evaluasi tersebut mencakup peningkatan verifikasi, keberimbangan, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, pemisahan fakta dan opini, serta penggunaan istilah yang tidak menghakimi. Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan adanya niat jahat, fitnah, ataupun kesengajaan menyebarkan berita palsu. Redaksi juga menegaskan bahwa media bukan lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan proses hukum dan pembuktian. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik Teradu II juga menegaskan komitmennya terhadap Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Hak Jawab tersebut, menurut redaksi, tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh dalil, tuduhan, atau substansi keberatan Pengadu. Redaksi menilai prinsip proporsional berarti Hak Jawab diberikan sesuai dengan bagian pemberitaan yang memang perlu diperbaiki, tanpa menghilangkan hak media untuk mempertahankan fakta jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampaikan Permohonan Maaf Sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan Dewan Pers, tajam24jam.com menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Jumari Purnama dan masyarakat apabila pemberitaan tersebut menimbulkan keberatan, ketidaknyamanan, atau kerugian akibat penyajian informasi. Permohonan maaf tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan Dewan Pers dan tidak dimaksudkan sebagai pengakuan adanya niat buruk atau kesengajaan melakukan pencemaran nama baik. Ke depan, tajam24jam.com menyatakan akan terus meningkatkan profesionalitas dan kualitas jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan pers lainnya. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tetap dipandang sebagai isu yang memiliki kepentingan publik, sementara penyempurnaan proses jurnalistik akan terus dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan tanggung jawab profesional media.

Read More

AKRAM Geruduk Kejati dan PN Jambi, Desak Hukum Tak Abaikan Kondisi Kesehatan Sandi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Lembaga Sosial Masyarakat Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keprihatinan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Sandi, seorang terdakwa yang menurut keterangan keluarga memiliki riwayat cedera kepala dan gangguan kesehatan jiwa. Usai menyampaikan aspirasi di Kejati Jambi, massa AKRAM kemudian melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.Koordinator Lapangan AKRAM, Amir, menegaskan pihaknya tidak meminta proses hukum terhadap Sandi dihentikan. AKRAM hanya meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa secara objektif berdasarkan bukti medis yang ada.“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum dijalankan dengan akal sehat, hati nurani, dan memperhatikan kondisi medis Sandi. Kalau ada persoalan kesehatan jiwa yang dibuktikan secara medis, jangan sampai aspek itu diabaikan dalam proses hukum,” ujar Amir. Menurut keterangan keluarga, persoalan kesehatan Sandi bermula setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 26 Oktober 2025. Sandi disebut mengalami contusio cerebri atau memar otak dan menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi. Keluarga kemudian menyebut Sandi kembali mengalami dugaan penganiayaan pada 9 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, Sandi disebut mengalami pemukulan pada bagian kepala dan wajah setelah terjadi kesalahpahaman terkait komunikasi melalui WhatsApp. Atas kejadian itu, keluarga mengaku telah membuat laporan polisi dan Sandi kembali mendapatkan perawatan medis.Kondisi Kejiwaan Jadi SorotanAKRAM turut menyoroti perubahan kondisi Sandi setelah rangkaian peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen medis yang mereka sampaikan, Sandi disebut mengalami halusinasi, menarik diri dari lingkungan, perubahan perilaku, gangguan aktivitas sehari-hari serta kondisi lain yang membuat keluarga harus melakukan pencarian ketika Sandi meninggalkan rumah.Keluarga juga menyampaikan bahwa Sandi telah mendapatkan diagnosis Gangguan Afektif Bipolar, episode depresif berat dengan gejala psikotik (F31.5) dari dokter spesialis kedokteran jiwa. Amir meminta kondisi tersebut tidak diabaikan dalam proses hukum dan harus diperiksa secara profesional.“Ini bukan sekadar cerita keluarga. Ada dokumen medis yang mereka tunjukkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak memeriksa dan menguji kondisi tersebut secara objektif,” katanya. AKRAM juga menyoroti pengobatan Sandi selama menjalani penahanan. Menurut keluarga, Sandi sebelumnya rutin mengonsumsi obat yang diresepkan dokter spesialis kejiwaan.Keluarga menyebut terdapat periode ketika pengobatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi Sandi kemudian dikatakan memburuk hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa. Selain itu, keluarga menyampaikan bahwa Sandi pernah mengalami tekanan darah tinggi hingga sekitar 180 mmHg disertai demam selama berada dalam tahanan.AKRAM meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak terdakwa mendapatkan pelayanan kesehatan. Pertanyakan Proses Penanganan PerkaraDalam aksi tersebut, AKRAM juga mempertanyakan proses penanganan perkara Sandi.Keluarga mempersoalkan proses penjemputan Sandi pada 28 Januari 2026. Mereka mengaku tidak menerima pemanggilan sebagaimana yang mereka pahami sebelum Sandi dibawa oleh aparat kepolisian. Keluarga juga mengaku tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan saat kejadian dan baru mengetahui Sandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Amir menegaskan pihaknya tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme yang berlaku.“Kami tidak mengatakan polisi atau jaksa pasti salah. Kami meminta semuanya diuji. Kalau prosedurnya sudah benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada yang keliru, perbaiki. Prinsipnya sederhana: hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Soroti Pemeriksaan Visum PsikiatrumAKRAM juga menyoroti pemeriksaan kejiwaan Sandi di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Menurut keluarga, dokter spesialis kejiwaan menyampaikan perlunya pemeriksaan lebih lanjut melalui Visum Psikiatrum.Keluarga kemudian diminta menyiapkan sejumlah administrasi dan biaya terkait pemeriksaan tersebut. Hal itu disebut sempat menimbulkan kebingungan karena tujuan awal keluarga membawa Sandi ke rumah sakit adalah untuk mendapatkan pelayanan medis. Amir meminta pemeriksaan kejiwaan dilakukan secara profesional, independen dan transparan.“Kalau Visum Psikiatrum memang diperlukan, kami mendukung. Tetapi prosesnya harus terang. Siapa yang meminta, apa dasar permintaannya, apa tujuan pemeriksaannya, siapa yang membiayai, dan bagaimana hasilnya digunakan dalam proses hukum harus jelas,” katanya. Minta Bukti Medis Dipertimbangkan di PersidanganSetelah dari Kejati Jambi, massa AKRAM mendatangi PN Jambi. Mereka meminta agar proses persidangan tidak hanya mempertimbangkan aspek perbuatan yang didakwakan, tetapi juga kondisi kesehatan dan kemampuan pertanggungjawaban pidana Sandi berdasarkan pemeriksaan medis yang sah.Amir menegaskan AKRAM tetap menghormati kewenangan hakim.“Kami tidak ingin menggantikan kewenangan hakim. Kami hanya meminta agar seluruh bukti dan fakta, termasuk bukti medis, diperiksa secara serius,” ujarnya. Menurut keluarga, berkas perkara Sandi telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri.Keluarga juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya diagnosis gangguan afektif bipolar dengan gejala psikotik, resume medis cedera otak, visum et repertum terkait dugaan penganiayaan, rekaman percakapan dan video serta laporan polisi. AKRAM meminta seluruh dokumen tersebut diuji sesuai mekanisme pembuktian hukum dan tidak dijadikan kesimpulan sepihak mengenai bersalah atau tidaknya Sandi.“Tegakkan Hukum, Jangan Lepaskan Kemanusiaan”Amir menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dan bukan upaya untuk menghakimi aparat penegak hukum. “Kami tidak sedang mencari musuh. Kami juga tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan negara hadir ketika seorang warga negara berada dalam kondisi yang menurut keluarganya membutuhkan perlindungan dan pelayanan kesehatan,” katanya. AKRAM meminta Kejati Jambi dan PN Jambi memastikan proses hukum terhadap Sandi berjalan objektif, transparan, profesional dan berkeadilan, sekaligus menjamin hak terdakwa memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.“Tegakkan hukum, tetapi jangan lepaskan kemanusiaan. Kalau Sandi memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, biarkan pengadilan menentukan berdasarkan hukum dan bukti. Tetapi kalau ada kondisi medis yang mempengaruhi kemampuan pertanggungjawaban pidananya, itu juga wajib diperiksa dan dipertimbangkan,” tegas Amir. Catatan redaksi:Tajam24jam Com Seluruh uraian mengenai kondisi medis, dugaan penganiayaan, proses penangkapan, pelayanan kesehatan selama penahanan serta dugaan persoalan prosedur dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan keluarga Sandi dan AKRAM. Keterangan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan fakta, kesalahan dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kunker Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin ke Kodim 0417/Kerinci Disambut Wali Kota Sungai Penuh

Tajam24Jam.Com KERINCI, JAMBI, 20 Agustus 2026 — Danrem 042/GapuDanrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 0417/Kerinci. Kunjungan tersebut disambut Wali Kota Sungai Penuh dan menjadi momentum memperkuat sinergi serta koordinasi antara jajaran TNI, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda dalam mendukung berbagai program strategis nasional. Turut hadir Kapolres Kerinci, Kajari Kerinci, Kajari Kota Sungai Penuh, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci. Kehadiran unsur lintas sektor tersebut mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam membangun koordinasi dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas wilayah sekaligus mendukung pembangunan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Danrem 042/Gapu menegaskan bahwa TNI siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah, khususnya program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Sinergi dan koordinasi harus terus diperkuat. TNI bersama pemerintah daerah dan seluruh komponen bangsa harus bergerak bersama untuk menyukseskan program strategis nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Danrem 042/Gapu juga memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit TNI, PNS, dan Persit KCK jajaran Kodim 0417/Kerinci.Danrem menyampaikan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, loyalitas, soliditas, dan kehormatan satuan. Seluruh personel diminta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Danrem juga mengingatkan agar prajurit dan PNS senantiasa menjaga nama baik TNI, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sementara kepada Persit KCK, Danrem mengajak seluruh anggota untuk terus memberikan dukungan kepada suami dalam pelaksanaan tugas, menjaga keharmonisan keluarga, serta berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkokoh sinergi antara Korem 042/Gapu, Kodim 0417/Kerinci, pemerintah daerah, Polri, dan seluruh stakeholder, sehingga mampu mendukung terciptanya wilayah yang aman, kondusif, serta percepatan berbagai program pembangunan dan strategis nasional. (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More

Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka Sengketa Tanah Dipertanyakan: “Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?”

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 19 Agustus 2026 — Proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu di Satreskrim Harda Polrestabes Palembang kembali bergulir. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (19/8/2026). Ketiganya didampingi kuasa hukum dari LBH Edi Murdiono 80 Jambi, M. Muslim. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perkara sengketa dokumen dan hak atas tanah yang menyeret sejumlah pihak. Berdasarkan surat panggilan penyidik yang diperlihatkan kepada media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta dugaan pemalsuan akta autentik. Usai pemeriksaan, M. Muslim mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. “Alhamdulillah, hari ini ketiga klien kita sudah dimintai keterangan tambahan. Kita juga sudah mengklarifikasi beberapa hal yang dipertanyakan penyidik,” ujar Muslim. Namun, pihaknya masih mempertanyakan objek pidana yang menjadi dasar sangkaan terhadap para kliennya. Muslim secara khusus menyoroti salah satu kliennya, Yanti, yang menurutnya tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan maupun pengurusan dokumen yang dipersoalkan. “Kita mempertanyakan objek pidana yang disangkakan kepada klien kita, dengan tuduhan pemalsuan dokumen atau akta autentik maupun menggunakan dokumen palsu. Terhadap klien kami, Yanti, kami tegaskan beliau bukan ahli waris dari Arifin Theng dan sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen yang dimaksud,” tegasnya. Muslim menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kejanggalan atau prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum. “Kalau nanti kita menemukan ada hal yang janggal dalam proses ini, tentunya kita akan melakukan upaya hukum, baik praperadilan maupun gugatan secara perdata,” katanya. Anak Pertanyakan Proses Hukum terhadap Keluarganya Sementara itu, Maria Fransisca, anak almarhum Arifin Theng, turut menyampaikan keberatannya terkait perkara tersebut. Maria mengatakan, almarhum ayahnya pernah menjalani pidana sekitar satu tahun pada 2016 dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Menurut Maria, persoalan tersebut berawal dari surat keterangan kehilangan dokumen. Ia menduga terdapat kesalahan penulisan nama dalam surat kehilangan yang dibuat saat laporan tersebut diterima pihak kepolisian. Maria menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan sebelumnya diduga pernah dipinjam oleh pihak Lucia Theng dan kemudian tidak dikembalikan. Dalam proses pengurusan hak atas tanah di kantor Notaris/PPAT Rizal, keluarga kemudian diarahkan untuk membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian. Namun, kata Maria, ketika Theng Kai Beng membuat laporan kehilangan di Polrestabes Palembang, terjadi kesalahan pengetikan nama. Nama yang seharusnya tercantum adalah Theng Tjai Guan, tetapi dalam surat tersebut justru tertulis Theng Kai Beng. Menurut Maria, kesalahan administrasi tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar tuduhan terhadap ayahnya. “Surat itu yang kemudian digunakan untuk menuduh almarhum ayah saya menggunakan dokumen tersebut untuk menerbitkan sertifikat atas namanya,” ujar Maria. Maria juga mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lucia Theng pada 2019. Ia mengklaim terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya perlu dipertanyakan, salah satunya Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut dibuat dan ditandatangani oleh Lucia serta diketahui dua saksi dan RT setempat. Menurut Maria, persoalan tersebut menjadi semakin janggal karena pada 2019 BPN Kota Palembang menerbitkan SHM atas nama Lucia Theng di atas objek yang sebelumnya telah memiliki SHM atas nama Arifin Theng. “Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana BPN Kota Palembang bisa menerbitkan SHM atas nama Lucia di atas objek SHM atas nama Arifin Theng, yang menurut kami belum pernah dibatalkan oleh pengadilan maupun BPN?” ungkapnya. Maria mengatakan sengketa tersebut sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Menurut keterangannya, terdapat putusan yang membatalkan SHM atas nama Lucia Theng. Namun, ia masih mempertanyakan proses hukum selanjutnya yang dinilainya menimbulkan tanda tanya. “Kami mempertanyakan, bagaimana sebenarnya proses hukum ini berjalan. Jangan sampai orang yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu objek justru menggunakan proses hukum untuk menekan pihak lain,” katanya. “Apakah Kesalahan Orang Tua Bisa Diwariskan kepada Anak?” Maria berharap proses hukum terhadap dirinya maupun pihak lainnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang jelas. Ia mempertanyakan apabila perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan peristiwa atau tindakan orang lain pada masa sebelumnya, mengapa dirinya ikut terseret dalam perkara tersebut. “Apakah aparat penegak hukum sudah tidak mempunyai sisi kemanusiaan lagi? Kalau memang benar orang tua saya melakukan kesalahan, apakah kesalahan orang tua bisa diwariskan kepada anak?” ujar Maria. Secara prinsip, pertanggungjawaban pidana melekat pada orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan unsur perbuatan dan kesalahannya. Karena itu, status tersangka tetap harus diuji berdasarkan peran, perbuatan, serta alat bukti masing-masing pihak, bukan semata-mata karena hubungan keluarga. Dalam perkara ini, surat panggilan penyidik mencantumkan sangkaan terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta pemalsuan akta autentik. Adapun ketentuan dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur sejumlah tindak pidana terkait pemalsuan atau penggunaan surat dalam Pasal 391 dan Pasal 392, dengan penerapan bergantung pada unsur dan fakta perkara. Namun demikian, karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Muslim menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, serta objektif. “Kami berharap seluruh proses ini benar-benar berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan karena adanya kepentingan terhadap objek yang sedang disengketakan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Kejati Jambi, Desak Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengadaan Kapal Nelayan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Kedatangan massa tersebut menyoroti dugaan kongkalikong dalam pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. AMUK mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera menindaklanjuti temuan BPK RI dengan memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Perikanan Tanjung Jabung Timur, PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, hingga pihak konsultan. AMUK juga meminta pihak konsultan perencanaan dan konsultan pengawas turut diperiksa. Mereka menduga keterlibatan sejumlah pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek berpotensi membuka celah terjadinya mark-up dan kerugian negara. Tak hanya itu, AMUK mendesak dibentuknya tim audit dan investigasi independen yang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa proses pekerjaan serta kesesuaian kapal yang diadakan dengan ketentuan kontrak. “Jika benar ada permainan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, jangan ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diperiksa secara transparan,” menjadi garis besar tuntutan yang disuarakan AMUK. AMUK menegaskan, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan, jika terbukti, dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada persoalan hukum apabila menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa tuntutan dan tudingan dari massa aksi. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi memberikan respons konkret agar polemik pengadaan kapal nelayan tersebut tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Dukung Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II, Wujudkan Tata Kelola Polri yang Akuntabel

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Agustus 2026 – Polda Jambi mendukung penuh pelaksanaan Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026 pada aspek pelaksanaan dan pengendalian di jajaran Polda Jambi. Kegiatan tersebut resmi dibuka melalui taklimat awal yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Rivianto, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polda Jambi, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting. Sementara itu, Tim Audit Itwasum Polri dipimpin Brigjen Pol. Drs. Eddy Hermanto, M.M., M.H., bersama sejumlah pejabat auditor Itwasum Polri. Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan selama 20 hingga 31 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian internal Polri untuk memastikan pelaksanaan tugas serta penggunaan sumber daya organisasi berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pimpinan Polri. Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi mendukung sepenuhnya pelaksanaan audit sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Selaku pimpinan Polda Jambi, saya mendukung sepenuhnya pelaksanaan Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2026. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan peringatan dini, masukan, serta solusi dalam meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas Polri dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakapolda Jambi. Wakapolda juga meminta seluruh Kasatker dan Kasatwil jajaran Polda Jambi untuk membangun komunikasi yang baik dengan Tim Audit, serta menyiapkan data dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan audit. Sementara itu, Brigjen Pol. Drs. Eddy Hermanto menjelaskan bahwa audit kinerja bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi sarana konsultasi, evaluasi, dan perbaikan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan satuan kerja. “Audit kinerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian internal Polri. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan tugas dan penggunaan sumber daya organisasi berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan,” jelasnya. Selain melakukan pemeriksaan terhadap aspek pelaksanaan dan pengendalian, Tim Audit Itwasum Polri juga melakukan pengecekan terhadap penggunaan senjata api, Pamapta, SPPG, serta pelaksanaan program ketahanan pangan. Hal tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan dukungan Polri terhadap program pemerintah. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa audit kinerja merupakan momentum penting bagi Polda Jambi untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan. “Kapolda Jambi menekankan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam mewujudkan organisasi Polri yang profesional, transparan dan akuntabel. Karena itu, Polda Jambi berkomitmen memberikan keterbukaan dan dukungan penuh kepada Tim Audit Itwasum Polri selama pelaksanaan audit,” ungkap Kabid Humas. Menurutnya, setiap temuan atau kekurangan yang ditemukan dalam proses audit akan menjadi bahan evaluasi untuk segera dilakukan perbaikan. “Setiap masukan dan hasil pemeriksaan akan kami jadikan bahan evaluasi bersama. Polda Jambi akan menindaklanjuti setiap rekomendasi secara serius agar dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, pengelolaan sumber daya, serta pelayanan Polri kepada masyarakat,” tegasnya. Kabid Humas menambahkan, Kapolda Jambi juga meminta seluruh jajaran untuk kooperatif, terbuka, dan proaktif selama proses audit berlangsung. “Dengan sinergi antara Tim Audit Itwasum Polri dan seluruh jajaran Polda Jambi, diharapkan audit ini tidak hanya menghasilkan penilaian, tetapi juga memberikan solusi dan perbaikan nyata bagi peningkatan kinerja organisasi,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Kemhan RI Gelar Workshop Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Masyarakat Di Provinsi Jambi TA. 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Agustus 2026 — Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) menyelenggarakan Workshop Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Lingkup Masyarakat di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.Kegiatan mengusung tema “Internalisasi Nilai Dasar Bela Negara sebagai Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045”. Workshop ini merupakan bagian dari upaya membangun sikap mental dan karakter warga negara sekaligus memperkuat kesadaran bela negara di tengah dinamika ancaman yang semakin kompleks dan multidimensi. Dalam sambutannya, Kepala Badan Cadangan Nasional Kemhan RI Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema, S.Sos yang dibacakan Kepala Pusat Bela Negara Bacadnas Kemhan Brigadir Jenderal TNI Parluhutan Marpaung, S. IP., M.Han menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertahanan dan TNI, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh komponen bangsa. Workshop ini diharapkan mampu menanamkan nilai dasar bela negara, mendorong peserta untuk menyebarluaskannya kepada masyarakat, serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai bidang dan profesi masing-masing. Peserta juga diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan role model dalam mengaktualisasikan nilai-nilai bela negara di lingkungan masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kementerian Pertahanan, Pemerintah Daerah, khususnya Provinsi Jambi dan seluruh komponen masyarakat dalam membangun sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sekaligus kesadaran bela negara yang kuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hadir pada pembukaan kegiatan Workshop tersebut Forkompinda Provinsi dan Kota Jambi serta para peserta terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Organisasi Profesi dan Komunitas. Penulis Tim

Read More

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, Positif Sabu Usai Digerebek di Kota Baru

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Tiga pria diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi saat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Serupun, RT 16, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (20/8/2026) dini hari. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial H (54), TH (47), dan DP (39). Mereka diamankan sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Pamapta Polresta Jambi bersama Opsnal Satresnarkoba.“Setelah menerima informasi dari Call Center 110, anggota Pamapta Polresta Jambi bersama personel Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Tito. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga orang laki-laki di lokasi. Polisi turut mengamankan dua perangkat alat hisap sabu atau bong serta tiga korek api gas. Ketiga pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.“Dari hasil tes urine, ketiga orang tersebut positif menggunakan narkotika,” kata Tito. Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D. Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp50 ribu. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap D yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada ketiga pria tersebut.Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, mengumpulkan alat bukti pendukung, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Polresta Jambi juga masih memburu keberadaan D guna mengungkap lebih lanjut asal-usul narkotika yang digunakan ketiga pria tersebut. Penulis Tim

Read More