Dukung Program Pemerintah, Kapolresta Jambi Gerak Cepat Cek Lahan Rencana Pembangunan SPPG.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 20/02/2025 – Guna mendukung Program Pemerintah dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H gerak cepat turun langsung mengecek lokasi Lahan Rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Dapur sehat Makan Bergizi Gratis (MBG) Polresta Jambi, yang berlokasi di Belakang Mapolsek Kotabaru. Kamis (20/02/2025). Pada pengecekan lokasi lahan rencana pembangunan SPPG tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, turut didampingi Wakapolresta Akbp Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H, Kabag SDM Kompol Sopirin, S.H, Kapolsek Kotabaru Akp Jimi Fernando, S.I.K, dan Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polresta Jambi Bripka Fransisco. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, menyampaikan; bahwa pengecekan ini dilakukan bertujuan untuk memastikan lokasi lahan yang rencananya akan dijadikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapur sehat Polresta Jambi. “Kita ingin memastikan bahwa lokasi yang dipersiapkan untuk rencana pembangunan SPPG telah memenuhi standar “, ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Orang nomor satu di Polresta Jambi itu, juga menegaskan; bahwa pihaknya siap mendukung dan menyukseskan program dapur sehat Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya membantu peningkatan gizi. “Diharapkan nantinya dengan adanya SPPG ini, kita dapat berkolaborasi bersama stageholder terkait dalam penyediaan gizi dan dapat meningkatkan kesehatan dan kecerdasan anak-anak guna menuju Indonesia Emas 2045 “, tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Team.

Read More

Piket Reskrim SPKT Polda Jambi Tolak Laporan Warga, Kuasa Hukum Mengecam Keras

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20/02/2025 — Seorang Ibu Lansia yang telah berusia 78 tahun, warga Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi meresa kecewa atas penolakan laporan dugaan pidana yang hendak dilaporkannya pada SPKT Polda Jambi hari Senin (17/2/2025). Terbesit harapan mendapatkan hak hukum dan keadilan kini telah sirna setelah seorang ibu tua mengadukan persoalan hukum yang dialaminya, namun harus menerima rasa kecewa mendalam karena laporannya di SPKT Polda Jambi ditolak. Kepada Tim Awak Media, Ibu Tua yang bernama Tutty menceritakan singkat permasalahan objek tanah yang terjadi, “Tanah tersebut sudah saya beli sejak tahun 1991 waktu saya masih dinas di Kuala Tungkal pada kantor Dinas Kesehatan,” ucapnya. “Perolehan tanah tersebut berdasarkan sertifikat induk nomor 113 tanggal 8 April 1976 a.n Drs. Zainal Abidin Yahya (Almarhum) seluas 24.106 M2, kemudian saya beli kepadanya ditandai dengan pengikatan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat Telanaipura selaku PPAT pada tanggal 23 September tahun 1991,” sambungnya. “Ditahun yang sama, saya telah mengurus pemecahan sertifikat, yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kota Jambi yaitu SHM Nomor 659 a.n saya sendiri seluas 1178 M2 (seribu seratus tujuh puluh delapan meter bujur sangkar,” terangnya lagi. Menjawab pertanyaan wartawan, mengapa baru dilaporkan peristiwa tindak pidananya sekarang?, “Dulu sudah pernah saya membuat laporan dalam bentuk LAPDUAN di Polda pada tahun 2016, namun tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukumnya,” jawab Tutty. “Hari ini saya kembali datang lagi ke SPKT Polda didampingi oleh kuasa hukum dan tim untuk membuat laporan baru atas dugaan pidana yang berbeda dengan yang dulu pernah saya laporkan, namun saya sangat kecewa sekali hari ini karena laporan saya ditolak,” ungkap Tutty dengan mata berkaca-kaca. Di tempat dan waktu terpisah, kuasa hukum M. Muslim yang bertugas melakukan pendampingan hukum terhadap Bu Tutty, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang dialami oleh kliennya atas penolakan laporan SPKT Polda, Piket Reskrim hari Senin tanggal 17 Februari 2025. “Peristiwa pidana yang akan dilaporkan hari ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana dan pasal Pemalsuan Dokumen yang diatur dalam pasal 263, 264, dan pasal 267 KUHPidana,” ujarnya singkat. “Kita sudah menjelaskan secara gamblang kepada tim piket Reskrim sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP, bahkan lebih dari dua alat bukti yang dihadirkan, namun mereka tetap memaksakan agar dibuat dalam format LAPDUAN, menolak secara tegas permintaan untuk membuat Laporan (LP).” “Ketiga alat bukti yang dimaksud adalah Pertama, bukti surat yaitu sertifikat asli dan hasil pengecekan lapangan terkini dari juru ukur berlisensi mitra pertanahan, Kedua, keterangan saksi lebih dari dua orang saksi bahkan ada saksi dari pihak pemilik asal tanah yang mengetahui betul riwayat tanah, proses pengurusannya, dan pihak-pihak yang bersepadan, Ketiga, ditambah lagi alat bukti petunjuk.” “Masih kurang apa lagi coba,” ucap penasehat hukum sedikit kesal. Menurut hemat kami, “Dalam memutuskan ditolaknya laporan polisi atas laporan yang disampaikan, penyidik harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum,” urainya menjelaskan. Hal ini penting untuk diingatkan, sebab Pasal 12 huruf a dan f Perkap Nomor 7 tahun 2022 mengatur : Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: a. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; f. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan; Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang diantaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur meliputi penegakan hukum antara lain seperti: ✓Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ✓Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; ✓Menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya; ✓Mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti. Sebagai warga masyarakat, tentunya “Kita sangat berharap penyidik Polri khususnya di Polda Jambi, di bawah komando Dir Reskrimum Kombes Pol Manang Soebeti alumni Akpol tahun 2001 ini menjadi garda terdepan proses penegakan hukum, dalam menjalankan fungsi pelayanan, sebagai pengayom dan pelindung warga masyarakat,” Muslim menutup uraiannya. Mengetahui peristiwa penolakan laporan oleh Pihak SPKT Piket Reskrim Polda Jambi, Husnan Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) naik pitam dan berang. “Jika ada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang bersikap menolak laporan warga masyarakat, berarti oknum tersebut nyata-nyata telah melanggar undang-undang dan Peraturan Kapolri,” tegasnya. Hal semacam ini sangat penting untuk disuarakan dalam bentuk orasi dan aksi unjukrasa agar terus dilakukan pembenahan di internal kepolisian. “Kita sangat cinta Polri Presisi dan benci terhadap oknum Polri yang bertindak diluar ketentuan,” tutup Husnan. Penulis Team.

Read More

Diduga Lakukan Mesum di Ruangan UKS Oknum Kepala Sekolah SD, N 288 di Gerebek Warga

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Senin 17/2/2025) Kepala Sekolah SD N 288 Desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu di gerebek Naposo nauli bulung bersama Warga Setempat di lingkungan Pendidikan Sekolah Tepat di Ruangan Baru UKS sekitar jam 12:00 Wib Malam di saat Pengerebekan Warga Menemukan oknum kepala Sekolah inisial NL dan PZ Guru Kesenian dalam kondisi pakain yang tidak senonoh di badan. Di saat itu juga warga Menanyai PZ (25 )guru kesenian itu ia Menuturkan jawaban nya bahwa Benar Mereka Sudah Berulang Kali Melakukan hubungan badan, dua kali seminggu tidur di lingkungan sekolah SD N 288 tempat di ruangan Baru UKS. Dan malam ini dia kali mereka lakukan “Ucap PZ guru kesenian”. “Adi, tokoh pemuda setempat, (Ketua Naposo Nauli Bulung) Desa Simpang Bajole Kecamatan lingga Bayu Membenarkan Kejadian pengerebekan itu,Bahwa Menurutnya Hubungan Mereka oknum kepala sekolah ini,NL dengan pegawai honornya ini Sudah berjalan begitu lama, dan kami juga sudah lama mengetahui hal ini dan kami terus melakukan Pengintaian dalam hal ini. Dan masyarakat pun sudah mersaresah, Malu, Jengkel Atas Perbuatan yang Mereka lakukan ini dan. masyarakat sudah lama mengetahui nya tentang isu perbuatan mereka yang melakukan perjinaan di lingkungan sekolah kampung kami ini dan kami juga sangat keberatan dan tidak Terima atas Perbuatan Mereka Apalagi Seorang guru pengajar yang memberikan pendidikan untuk anak anak kami di kampung ini,yang Seharusnya Memberikan contoh yang baik sebagai panutan anak anak kami di masa yang akan datang,Maka hal ini kami tidak Terima lagi beliu Sebagai kepala sekolah di kampung kami ini lagi Sebagai Peminpin kepala sekolah dan kami takut nantinya anak anak kami nantinya tidak memiliki mutu dan moral yang baik akibat perbuatan mereka yang sudah melanggar hukum negara dan hukum agama dengan melakukan perbuatan kejahatan di desa ini tepat di Lingkungan sekolah , “Ucap adi”. Bapak,”Paraduan Rambe Tokoh masyarakat juga menyesalkan perilaku p yang telah terjadi ini, yang Seorang Oknum Kepala Sekolah Melakukan perbuatan binatang di lingkungan pendidikan dan perbuatan yang mereka lakukan ini adalah perbuatan binatang yang tidak memiliki otak,akal,pikiran, atas perbuatan mereka kami mintak kepada bapak Bupati Madailing Natal dan kepala Dinas Pendidikan agar segera bertindak dan memberikan sangsi menghentikan oknum kepala sekolah ini dari desa kami dan di tuntut sesuai hukum yang berlaku, “Ucap Rambe”. Di saat awak media menjumpai korwil saudara Salamat Nasution ia Merasa kaget dan bingung atas pebuatan oknum kepala sekolah nya dan saya akan coba menghubunginya. ‘ucap korwil(tim). Penulis Team.

Read More

POLRES BANGKA BARAT GELAR SOSIALISASI HUKUM DI SMA NEGERI 1 MENTOK

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, Muntok 19 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, Polres Bangka Barat melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Mentok pada Rabu (19/2/2025) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta wawasan hukum kepada para siswa-siswi agar lebih sadar akan aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan siswa-siswi SMA Negeri 1 Mentok beserta perwakilan guru. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K., melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan hukum yang digalakkan oleh Polres Bangka Barat untuk menciptakan generasi muda yang lebih taat hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. “Kegiatan penyuluhan hukum oleh Sikum Polres Bangka Barat ini bertujuan sebagai pengetahuan dan pembekalan kepada para siswa-siswi agar mengetahui tentang hukum dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari”, ujar Ipda Ardianis dalam sambutannya. Dalam kegiatan ini, para siswa mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga peraturan yang berkaitan dengan kenakalan remaja dan konsekuensinya. Sosialisasi ini juga disertai dengan sesi tanya jawab, di mana para siswa aktif bertanya mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka temui atau mereka ingin pahami lebih lanjut. Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi inisiatif Polres Bangka Barat dalam memberikan edukasi hukum kepada peserta didik. Para guru berharap bahwa kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar siswa lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dengan adanya sosialisasi hukum ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami serta menerapkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang lebih bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Penulis Team.

Read More

Kapolres Muaro Jambi Terima Kunjungan Tim Monev Divkum Mabes Polri

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 19/02/2025 – Bertempat di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi telah dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Divkum Mabes Polri. (19/02) Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Kabag Renmin Divkum Mabes Polri Kombespol John Mangundap S.H., S.I.K. beserta anggota AKBP M. David, S.H., S.I.K. Diikuti Oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H, Kasubbid Suhluhkum Bidkum Polda Jambi Akbp Budi Sudaryanti, S.H, Wakapolres Tanjab Barat Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H, Wakapolres Tanjab Timur kompol novrizal S,sos., M.H, Kasubbagrenmin Bidkum Polda Jambi AKP Reni Ara, S.H, Pa Bidkum Polda Jambi Iptu Adi Ardiansyah, S.H, Kasikum Polres Muaro Jambi AKP Bilson Saragih beserta anggota, Kasikum Polres Tanjab Timur beserta anggota, Kasikum Polres Tanjab Barat beserta anggota.serta PJU Polres Muaro Jambi. Ketua Tim Kabag Renmin Divkum Mabes Polri Kombespol John Mangundap S.H., S.I.K. menyampaikan “Terimakasih kepada bapak ibu yang telah hadir disini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Divkum Mabes Polri. Tugas Sikum adalah memberikan bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian. Tugaskanlah anggota di Sikum yang punya latar belakang hukum, dikarenakan didalam Sotk pekerjaan mereka berkaitan dengan pendampingan hukum dan penyuluhan hukum. Maka dari itu kami juga sedang mengajukan penerimaan polri melalui Bakomsus Hukum yaitu yang mempunyai gelar SH atau mempunyai latar belakang hukum guna mencari Sdm Polri yang handal dalam bidang hukum. Sebentar lagi pasti ada rancangan perda baru dikarenakan adanya pemimpin daerah yang baru, oleh karena itu Sikum polres harus berkaloborasi dengan Biro Hukum Dpr atau Biro Hukum Pemda terkair rancangan pembuatan perda, karena perda pasti akan bersinggungan dengan fungsi – fungsi kepolisian.” Ungkap Kombes Pol John. Penulis Team.

Read More

Sidang Putusan Perdata Makelar Proyek Fiktif Gasak Uang Kontraktor 200 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 19/02/2025 – Pengadilan Negeri (PN)Jambi menggelar sidang terbuka putusan perdata terkait wanprestasi penipuan dan penggelapan dengan terdakwa PERYMON JULI, Pada hari rabu (19/02/2025). Dalam pembacaan putusan sidang tersebut dengan terdakwa PERYMON JULI ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa benar – benar bersalah karena sudah melakukan wanprestasi penipuan dan penggelapan dana proyek fiktif dengan nominal Rp.200.000.000,00 juta. Dengan pembacaan putusan sidang ini mutlak dimenangkan oleh ARFAN ROMA DENI (DEDEN). terdakwa PERYMON JULI berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000,00 juta yang sudah digunakan terdakwa secara pribadi dengan modus menawarkan proyek yang bernilai milyaran rupiah. Selepas sidang putusan selesai tim media berupaya meminta steetment dari istri terdakwa berinisial HN yang masih aktif bekerja di Dinas Pariwisata Kota Jambi, namun istri terdakwa enggan di mintai klarifikasi sebagai hak jawab dari mereka,beliau hanya menjawab “NO COMMENT”. Sambil berlalu pergi meninggalkan tim media. DEDEN selaku korban dari PERYMON JULI berharap hendaknya yang bersangkutan (PERYMON JULI) mengembalikan atas apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan mematuhi hasil putusan sidang yang sesuai memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap DEDEN. Penulis Team.

Read More

Apa Itu Fast Respon? Ini Penjelasannya.

Tajam24Jam.Com Jambi, 19/02/2025 – Banyak dari kalangan institusi Polri Sampai masyakarat terkait apa itu Fast Respon . Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra Menyampaikan sejarah singkat Fast Respon” Fast respon dulunya adalah merupakan produk Polri pada zaman Kapolri Bambang Hendarso, sudah lama tenggelam kemudian best respon muncul kembali yang dipelopori oleh pengacara Agus Flores namun pas respon bukan merupakan produk Polri namun diambil sebagai produk eksternal di luar Polri sejak 3 tahun lalu. Terbentuknya kembali fast respon ini pada tanggal 7 November 2022 karena gencarnya serangan hoax kepada lembaga Polri lalu dikemaslah berupa perkumpulan wartawan Fast Respon dengan kelompok media yang akuntabel, presisi dan profesional (19/02). Adapun tema dibentuknya persatuan adalah “Presisi Programnya Fast Respon Mengawasi” tujuannya membantu Polri memperbaiki sistem Polri serta langkah ke arah Polri yang persis yang benar-benar yang on the track. Jadi peran Fast Respon adalah counter Polri membantu Polri dengan program-programnya agar pori makin presisi dan dicintai masyarakat, peran Fast Respon dalam mendukung Polri tertuang di dalam akta notaris Fast Respon loyal terhadap Polri dan diakui sebagai tambahan berita negara ke 100. Jadi sejarah singkat Fast Respon adalah membantu Polri dengan program-programnya dan pemberitaan terkait kinerja Polri kepada khalayak umum” ungkap Ketua PW Fast Respon Jambi. Penulis Team.

Read More

Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor menurunkan Bendera Merah-putih Setelah Viral Karna Sobek Dan Lusuh

Tajam24Jam.Com Jambi Hari ini Rabu 19/02/2025 diketahui Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor sudah menurunkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek setelah Media Online memberitakan berkibarnya bendera Merah-putih yang lusuh dan robek di halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor pada Selasa 18/02/2025. Sangat jelas bahwa Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor tetap harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam penghinaan Lambang Negara Sang Saka Merah Putih sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi tetap meminta Pimpinannya untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya” ucap Ar.Karim Ketua Bain HAM-RI Provinsi Jambi. Penulis Team.

Read More

TIM ZONA INTEGRITAS POLDA JAMBI LAKUKAN ASISTENSI DI KANTOR POLAIRUD POLDA JAMBI

Tajam24Jam.Com Jambi, 19/02/2025 – Bertempat di Aula Bima Sakti Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi, telah dilaksanakan kegiatan Asistensi/Monev Pembangunan Zona Integritas tahun 2025 oleh tim dari Biro Rena Polda Jambi yang dipimpin oleh Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol Herwansyah Saidi serta Kabag RBP Rorena Polda Jambi AKBP Dwi Agung Widodo (19/02/25). Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Direktur Kepolisian perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, dalam sambutanya Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan terima kasih atas kunjungan Karorena Polda Jambi beserta tim, Ianya juga mengharapkan bimbingan serta arahan agar supaya personel Ditpolairud Polda Jambi dapat memenuhi kriteria apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka pembangunan Zona Integritas ini. Kombes Pol Herwansyah Saidi selaku Karorena Polda Jambi sekaligus sebagai ketua tim asistensi/monev pembangunan Zona IIntegritas, memberikan arahan kepada personel Ditpolairud Polda Jambi tentang langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan pada Manajemen Pengungkit, antara lain Manajemen Perubahan, Tatalaksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Akuntabilitas, Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan pada Ditpolairud Polda Jambi menuju pencapaian status Wilayah Bebas Korupsi (WBK), serta meneguhkan komitmen terhadap pencegahan korupsi dan peningkatan kinerja pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Penulis Team.

Read More

Kapolresta Jambi Terima Kunker Tim Penyuluhan Hukum Divkum Polri.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 19/02/2025 – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, menerima Kunjungan Kerja Tim Sosialisasi Penyuluhan Hukum Divisi Hukum (Divkum) Polri, bertempat di ruang aula Lokamanginti Mapolresta Jambi, Rabu 19 Februari 2025. Setibanya di Mapolresta Jambi, Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Akhmad Yusef Gunawan, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.Han, yang diwakili Kabagluhkum Kombes Pol Muhamad Rois, S.I.K.,M.H bersama Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K.,M.H dan Akbp Edwin Aristiano, S.E.,S.I.K.,M.Sa., didampingi Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H. Ginting, S.I.K.,M.H dan Tim, disambut dengan hangat oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H didampingi Wakapolresta Akbp Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H. Kegiatan ini, turut di ikuti oleh Para Pejabat Utama Polresta Jambi, Para Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Jajaran, berikut perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Ormas, Satpam dan Mahasiswa. Sambutan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, dalam Penyuluhan Hukum menyampaikan; Ucapan terima kasih dan selamat datang atas kehadiran Tim Divkum Polri beserta Tim Bidkum Polda Jambi, beserta seluruh yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Dikatakan juga oleh Kapolresta Jambi, adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi serta penyuluhan hukum ini kepada personel Polresta Jambi dan perwakilan unsur masyarakat, untuk menambah pengetahuan hukum berkaitan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian Perkara diluar sidang pengadilan. Seperti yang kita ketahui secara bersama-sama, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026, oleh karena itu, pihaknya mengundang perwakilan unsur masyarakat, ormas dan mahasiswa. “Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat khususnya Kota Jambi, dapat mengetahui tentang Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan pemberlakuan Undang Undang tersebut”, ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Alumni Akpol 2001 itu juga berharap, melalui kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat, serta menambah pengetahuan personel dan masyarakat, serta diharapkan personel Polri khususnya penyidik dan penyidik pembantu lebih profesional dalam menangani permasalahan atau perkara pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi”, tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Team.

Read More