Gelar Do’a bersama, personel Ditpolairud Polda Jambi bersama warga sambut Bulan Ramadhan.

Tajam24Jam.Com Jambi, 22/02/2025 – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama warga di Desa Teratai Kota Muara Bulian Kab. Batanghari menggelar Do’a bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. (22/02/25) Kegiatan Do’a bersama ini dilaksanakan di Kantor Unit Patroli Muara Bulian dan dihadiri oleh para pemuka adat serta masyarakat desa reratai, adapun kegiatan meliputi Sambutan dari Personel Ditpolairud Polda Jambi yang disampaikan oleh Aipda Antoni, dilanjutkan dengan sambutan dari tokoh masyarakat setempat setelah itu dilanjutkan dengan pemanjatan Do’a serta Ramah tamah. Menurut Aipda Anthoni selaku Kepala Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Jambi di wilayah muara bulian, Acara ini dikandung maksud untuk menjalin silaturahmi bersama warga sekitar Markas Unit Patroli Muara Bulian dan mengajak untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif terutama saat bulan Ramadhan. Penulis Team.

Read More

Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Minta Polisi Respon Cepat Laporan Sesuai Pasal 15 UU No 02 Tahun 2002

Tajam24Jam.Com Jambi, 22/02/2025 – Terkait adanya penolakan laporan pencurian di wilayah hukum Polsek Merlung , Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi angkat bicara. Ketua Perkumpulan Wartawan Counter Polri Fast Respon Jambi Dody Candra menyampaikan ” saya menerima laporan adanya penolakan dari pihak Polsek Merlung terkait laporan pencurian sawit di PT.Ratna Seruni Kecamatan Renah Mendaluh oleh pihak Security pada hari Jumat 21 Februari 2025 pukul 14.00 wib. Sesuai Pasal 15 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: a. menerima laporan dan/atau pengaduan; b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian; f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; i. mencari keterangan dan barang bukti; j. menyelenggara kan Pusat Informasi Kriminal Nasional; k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu. Jadi terkait laporan pencurian tersebut sebaiknya diterima guna adanya pelayanan Dumas sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif , jika diterima tinggal peran Penegak hukum untuk tindak lanjuti apakah di proses atau di Restoratif Justice.intinya diterima dulu laporan tersebut “ungkap Ketua Fast Respon Jambi”. Penulis Team.

Read More

Muhili Amin, SH Anggota DPRD Kota Jambi menyelenggarakan Reses Masa Sidang I Tahun 2025

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 21/02/2025 – Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Golkar Muhili Amin,SH menyelenggarakan Reses Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kota Jambi Masa Jabatan 2024-2029 dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat. Kegiatan Reses tersebut diadakan pada hari Jum’at 21/02/2025 yang bertempat di Jl. Jatayu Lr. Wahyu No.105 RT 12 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Acara Reses ini juga dihadiri oleh H. Alfin Jalil, SH Camat Jambi Selatan, Mulyadi, SH Lurah Thehok, Budi Setiawan, SP, MM Ketua DPD Partai Golkar Kota Jambi, para Ketua RT dan Masyarakat sekitarnya. Dimulai dengan Pembacaan Ummul Qur’an, Yasin dan Do’a Bersama. Dalam sambutannya Budi Setiawan, SP, MM mewakili Muhili Amin, SH menyampaikan terimakasih atas antusias masyarakat yang hadir pada acara Reses Masa Sidang I Tahun 2025. “Silahkan para Ketua RT menyampaikan aspirasinya secara langsung untuk kepentingan masyarakat dan semoga cepat terlaksana” ucap Budi Setiawan. Setelah pembacaan do’a, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan malam bersama. Pada kesempatan ini masyarakat berharap aspirasi nya bisa segera dipenuhi oleh Anggota DPRD Kota Jambi. (Tim B.A)

Read More

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21/02/2025 – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring. Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring. “Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas”, ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum’at (21/2). Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer. Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita. Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp. “Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah”, ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani. Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring. Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. “Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat”, tutup Brigjen Pol. Djuhandhani. Penulis Team.

Read More

Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Mengadakan Rapat SWI 2025

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 21/02/2025 – Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) SWI 2025 menghimbau agar seluruh pengurus dan anggota SWI mengisi pendaftaran peserta pada google form yang telah di siapkan. Munaslub SWI akan digelar bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) yaitu pada 3 Mei 2025, bertempat di Kinasih Resort and Conference Bogor. Para peserta Munaslub sudah berada di Bogor pada tanggal 2 Mei hingga 4 Mei 2025. “Saya meminta agara daerah segera mengisi pendaftaran peserta Munaslub 2025 pada google form. Nantinya kami akan terbitkan SK peserta Munaslub dan dilaporkan kepada Plt. Ketum SWI” ujar Ali Nasrullah, Ketua Panpel Munaslub. Ali menegaskan, bahwa Munaslub SWI Tahun 2025 ini bukan sekadar menetapkan Ketua Umum definitif. “Saya berpikir bahwa Munaslub SWI itu moment penting dan bahkan sangat strategis, bagi kelangsungan SWI menuju visi organisasi. Begitu pun misi perjuangan yang sudah di amanatkan dalam agenda Deklarasi dan Rakernas lalu”, terang Ali. Wakil 2 Ketum SWI ini, menilai bahwa Munaslub SWI 2025 menjadi poin penting bagi organisasi SWI untuk reinforcement, mengencangkan lagi speed gerakan organisasi menjaga eksistensi yang telah terbangun. “Salah satunya target menjadi Konstituen Dewan Pers. 2023 SWI sudah daftar di Dewan Pers. sudah ujung ini tinggal menunggu SK” tambah Ali Sementara, Imam Suwandi selaku Wakil Ketua Panpel sekaligus penanggungjawab persidangan Munaslub SWI 2025, menambahkan bahwa dirinya berharap ada sebuah kesatuan semangat dan tekad dari segenap jajaran SWI di Wilayah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota untuk solid, kompak dan saling dukung secara aktif untuk sukseskan Munaslub 2025. “Saya nantinya bertanggungjawab atas sidang – sidang Munaslub, jadi saya akan maksimalkan agar acara Munaslub SWI 2025 dapat dijadikan pedoman untuk agenda Munas di tahun 2030 mendatang,” papar Imam Suwandi yang juga tercatat sebagai Kabid Litbang DPP SWI. Terpisah, Plt. Ketum SWI Herry Budiman mengingatkan agar seluruh jajaran pengurus DPW Proviinsi dan DPD Kabupaten Kota agar menjadi perserta Munaslub 2025. “Pada Munaslub 2025 ini, selain menetapkan Ketum, juga membahas dan menetepakan perubahan AD, ART, PO dan prioritas program nasional SWI 2025 – 2030. Sayang kalau tidak hadir. Gak ada aspirasi dari daerahnya” ujarnya. Karenanya, Herry mengajak seluruh Pengurus dan anggota menyuarakan aspirasinya terkait program prioritas SWI di daerahnya pada Munaslub 2025. “Makanya hadir, usulkan program-program prioritas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota di daerahnya.” tandas Herry yang juga Sekjen SWI defintif.(**) Penulis Team.

Read More

Dua Belas Hari Pelaksanaan Ops Keselamatan Siginjai 2025, Satlantas Polresta Jambi Jaring 412 Pelanggar Lalu Lintas

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 21/02/2025 – Selama 12 (Dua belas hari) pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2025, Satlantas Polresta Jambi berhasil menjaring 412 pelanggar Lalu lintas yang yang telah diberikan tindakan berupa penilangan. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H, menjelaskan, bahwa angka tersebut tercatat dari hasil Operasi Keselamatan yang dilaksanakan oleh pihaknya selama dua belas hari pelaksanaan, dimulai dari tanggal 10 sampai dengan 21 Februari 2025 secara serentak di wilayah hukum Polresta Jambi. “Selama 12 hari pelaksanaan Operasi, yang dimulai dari tanggal 10 sampai dengan 21 Februari 2025, Kami berhasil menjaring dan mencatat sebanyak 412 pelanggar lalu lintas yang telah diberikan tindakan berupa penilangan”, ujar Kompol Aulia Rahmad. Dirinya juga membeberkan, dari 412 pelanggar lalu lintas yang terjaring, yaitu dengan rincian sebagai berikut : Ditambahkan juga oleh Kompol Aulia Rahmad, bahwa pihaknya terus aktif untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Dirinya juga menerangkan. Operasi keselamatan Siginjai 2025 ini, bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban laka lantas. Untuk penindakan yang diterapkan dalam operasi ini adalah pencegahan dan penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, serta teguran humanis. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dan keselamatan dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat, guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Satlantas Polresta Jambi”, tutup Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad. Penulis Team.

Read More

Tim Hantu Sat Resnarkoba Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 21/02/2025 – (SU) 31 tahun laki laki merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan tim hantu sat Resnarkoba Polres Bangka barat. Pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 Sekira Pukul 14.15 Wib anggota tim hantu sat resnarkoba polres bangka barat melakukan patroli di lokasi2 yang berdasarkan informasi dari masyarakat rawan terjadinya transaksi narkoba. selanjutnya anggota mendapati seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan berada di jembatan kp culong kel. sungai daeng kec.Mentok Kab.Bangka barat. Kemudian anggota memeriksa orang tersebut dan mengaku bernama (Su) warga kp.mentok asin kel.Tanjung kec.Mentok kab.Babar. Dari hasil interogasi awalnya (SU) tidak menjelaskan alasan berada dilokasi tersebut dan kemudian setelah di lakukan interogasi (SU). (SU) Mengakui jika dirinya mencari lokasi untuk meletakkan diduga narkotika yg akan diedarkannya, (SU) kemudian mengaku masih menyimpan barang berupa narkotika di kontrakan tempat tinggalnya. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan. Selanjutnya pengembangan dilanjutkan di kontrakan (SU) di Pal ll Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab.Bangka Barat. Penggeledahan di saksikan RT setempat dan ditemukan sebanyak 15 paket kelip kecil siap edar dan 2 paket plastik kelip ukuran sedang yang masing2 berisi diduga narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhannya brutto 23,39 gram. Selain itu ditemukan pula barang bukti lain berupa plastik kelip kosong berikut timbangan digital. (SU) mengaku baru sekira 2 minggu mengedarkan narkotika di sekitar kec.Mentok Kab.babar. Untuk sumber barang (SU) tidak kenal dengan orang yang menyuruh karena hanya berkomunikasi via HP dan masih dalam penyelidikan. Penulis Team.

Read More

Selama 11 Hari Operasi Keselamatan Siginjai 2025 Satlantas Polresta Jambi Tilang 412 Pelanggar, Didominasi Usia 26-45 Tahun .

Tajam24Jam.Com Jambi, 21/02/2025 – Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2025. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi upaya pentingnya mentaati aturan serta keselamatan dalam berlalu lintas.Operasi Keselamatan Siginjai 2025 Satlantas Polresta Jambi sampaikan pencapaian kinerja selama 11 hari dari rencana giat selama 14 hari. (21/02) Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad SIK MH melalui Kasi Humas Ipda Deddy menyampaikan “Selama 11 hari giat operasi keselamatan Siginjai 2025 Satlantas Polresta Jambi berhasil merekap data tilang selama 11 hari kerja dari tanggal 10 – 21 Februari 2025. Adapun jenis pelanggaran selama 11 operasi keselamatan tersebut adalahTidak memakai Helm sebanyak 147 Pelanggar, tidak menggunakan, SeatBelt sebanyak 33 Pelanggar, melanggar Rambu sebanyak 43 Pelanggar, TNKB sebanyak 70 Pelanggar, Muatan overload sebanyak 2 Pelanggar, menggunakan knalpot Brong sebanyak 2 Pelanggar, KIR : 2 Pelanggar, tidak menggunakan Spion sebanyak 52 Pelanggar, pelanggaran, Gar administrasi sebanyak 39 Pelanggar, dan Traffic light sebanyak 21 Pelanggar jadi TOTAL Pelanggar sebanyak 412 pelanggaran. Dara usia para pelanggar diusia 17 Tahun sebanyak 31 pelanggar, usia 17- 25 Tahun sebanyak 164 pelanggar, usia 26 – 45 Tahun sebanyak 183 pelanggar, usia 46 – 65 Tahun sebanyak 34 pelanggar jadi pelanggar didominasi diusia 26-45 tahun. Operasi keselamatan Siginjai 2025 wujud Polri Peduli Keselamatan upaya menciptakan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, pelaksanaan kegiatan tetap dengan humanis “ungkap Kasi Humas”. Penulis Team.

Read More

Hasil Mediasi Terkait Laporan Sengketa lahan Di Polsek Sektor Dendang Sangat Mengecewakan Pelapor.

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur pada Jum’at (21/02/2025) – Hasil wawancara kami dari Awak media dan tim Bain ham republik Indonesia . Dengn plapor saudara berinisial (B) dan (M) Iya mengatakan sangat kecewa dengan ke putusan mediasi- Pada hari kamis (20/02/2025), di polsek sektor dendang kabupaten tanju jabung timur ujar Pelapor. lahan saya dirusak dan gusur oleh masarakat setempat. Tanah tersebut saya mendapatkan izin garap dari Koprasi KCKB ( koprasi citra karya bangsa) sebelum saya garap tanah tersebut. Saya bersamama dengan pengurus koprasi menunjukan objek tanah. Maka setelah itu tanah tersebut saya garap sesuai dengan arahan koprasi. Maka saya mengkaryakan masarakat setempat membersikan lahan dan menanam tanaman dan menyedian bibit. Serta membuat satu unit pondok yang material nya di beli sama masarakat setempat” jadi masarakat lah yang mengerjakan nya. Dan masyarakatlah yang (menerima upah) jadi di dalam pertemuan mediasi laporan tidak dibahas dalam pembicaraan mediasi. Sedang kan laporan saya jelas pengrusakan tanaman mengalikan pungsi tanaman dari tanaman pinang di ganti dengan kelapa sawit,” Itu sudah menyalakan aturan dari koprasi. Jadi di dalam porum saudara inisial S dari kehutanan mempertanyakan kepada terlapor di dalam porum. Dasar apa kalian menggarap tanah orang lain. Ia mengatakan dasar masarakat jadi tidak ada izin dari koprasi. maupun kehutanan mereka mengatakan tidak ada Jadi kata (S) dari kehutanan kelian salah, dapat di pidanah. Yang kami pelapor mendengar ucapan kapolsek tidak ada pidanah nya. Itu ranahnya kehutanan. Kan kami pelapor benar benar kecewa. Sudah jelas ada pidananya menurut saudara (S) dari kehutanan jadi berdasarkan undang undang di Pasl 385 dan 372 serta pasal 170 sudah jelas ada pidanah nya. Dari itu kami beserta kuasa hukum akan melapor selanjut nya. (Tim B.A)

Read More

Pimpinan Dealer Sabang Raya Motor Menganggap Sepele Perihal Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 21/02/2025 – Diberitakan beberapa hari yang lalu, Selasa 18/02/2025 pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor mengibarkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek. Karena beberapa Media Online memberitakan perihal tersebut, keesokan harinya pihak dealer langsung mengganti dengan bendera Merah Putih yang baru. “Sangat Memprihatinkan sekali rasa kepedulian terhadap Bangsa Indonesia saat ini mulai hilang atau Mereke memang tidak paham” ucap Ar. Mong Pengurus BAIN HAM-RI. Dengan adanya dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi mendesak supaya pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor bertanggung jawab atas kelalaiannya. Untuk diketahui bersama bahwa Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. Namun sampai hari ini belum ada pihak atau pimpinan Dealer Yamaha Sabang Raya Motor untuk dapat bertanggung jawab atas dugaan penghinaan Lambang Negara Bendera Merah-putih yang berkibar dalam keadaan lusuh dan robek di Halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor. Penulis Team.

Read More