Dua Titik Api Muncul di Simpang Teritip, Polisi Langsung Bergerak

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Agustus 2026 – Dua titik api dilaporkan muncul di wilayah Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi langsung bergerak mengecek lokasi setelah menerima laporan tersebut. Laporan adanya titik api itu diterima Polsek Simpang Teritip pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dua lokasi yang dilaporkan berada di wilayah Desa Pelangas dan Desa Air Menduyung. Mendapat informasi tersebut, personel piket Polsek Simpang Teritip bersama Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi sesuai titik koordinat yang diterima. Sekitar pukul 18.55 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan penelusuran. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan adanya titik atau bekas kebakaran lahan dan kemudian melakukan tindakan pemadaman terhadap api yang masih ditemukan di lokasi. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, respons cepat personel dilakukan sebagai langkah antisipasi agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran lahan yang lebih luas. “Setiap adanya informasi terkait titik api harus segera ditindaklanjuti. Personel di lapangan melakukan pengecekan dan pemadaman sebagai langkah awal untuk mencegah api meluas,” ujar Yos. Dia mengatakan, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. “Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api,” katanya. Selain melakukan penanganan di lapangan, jajaran Polsek Simpang Teritip juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu api membesar untuk melapor. Informasi lebih awal dinilai penting agar penanganan dapat segera dilakukan dan risiko kebakaran meluas dapat ditekan. Penulis Tim

Read More

Patroli Srikandi Menumbing, Polwan Polres Bangka Barat Kawal Ibadah Salat Jumat di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Agustus 2026 – Kehadiran polisi di tengah masyarakat kembali terlihat saat personel Polwan Polres Bangka Barat melaksanakan Patroli Srikandi Menumbing, Jumat (14/8/2026). Patroli tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Mentok, khususnya Masjid Agung dan Masjid Ar-Rahman, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Salat Jumat. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai sekitar pukul 11.30 WIB itu, personel Polwan tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga membantu pengaturan arus lalu lintas serta memastikan situasi di sekitar masjid tetap aman dan tertib selama pelaksanaan ibadah. Kehadiran Polwan di tengah aktivitas masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat memberikan rasa aman sekaligus menghadirkan pelayanan kepolisian secara langsung kepada masyarakat. Melalui Patroli Srikandi Menumbing, Polres Bangka Barat menunjukkan bahwa pengamanan ibadah bukan sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga bentuk pelayanan humanis kepolisian agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. terus mendorong personel untuk hadir di tengah masyarakat serta mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas. Kegiatan Patroli Srikandi Menumbing di Masjid Agung dan Masjid Ar-Rahman tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam Rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Agustus 2026 – Danrem 042/Gapu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka mengikuti Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan Pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, para Bupati se-Provinsi Jambi, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi serta para pejabat pemerintahan daerah, Jum’at (14/8/2026). Rapat paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kenegaraan dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh peserta mengikuti secara bersama-sama rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta penyampaian pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia.Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh perhatian sebagai bentuk penghormatan terhadap agenda konstitusional negara sekaligus momentum untuk merefleksikan perjalanan bangsa Indonesia selama 81 tahun dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Kehadiran Danrem 042/Gapu bersama unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah menunjukkan kuatnya sinergitas TNI, Polri, pemerintah daerah dan seluruh komponen bangsa dalam menjaga persatuan dan kesatuan, stabilitas keamanan serta mendukung program pembangunan nasional di Provinsi Jambi. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan semakin memperkuat semangat kebangsaan, persatuan, gotong royong dan pengabdian seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang semakin maju, kuat dan sejahtera.Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

Ketika Pulau Timah Menyimpan Luka Senyap: Membaca Pergaulan Bebas Remaja Bangka Belitung dari Balik Angka HIV

Sonia Awalokita., M.Adosen kriminologi UNMUH BABEL Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 14 Agustus 2026 – Ada yang janggal ketika sebuah provinsi yang dikenal dengan pantai berpasir putih dan hasil tambang timahnya menyimpan tren jauh lebih muram di balik data kesehatannya. Sepanjang 2025, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat 284 kasus HIV, naik dari 282 kasus setahun sebelumnya. Kota Pangkalpinang menjadi episentrumnya, dengan 133 kasus pada 2025, melonjak dari 121 kasus setahun sebelumnya. Bangka Tengah pun tak luput, kasusnya merangkak dari 20 menjadi 25 hanya dalam tiga bulan pertama 2026. Bagi yang membacanya sambil lalu, angka-angka itu mungkin tampak kecil, sekadar catatan rutin dinas kesehatan. Namun bagi saya, yang selama ini menekuni kajian kemasyarakatan, keberagamaan, dan kriminologi, deretan angka tersebut adalah jejak dari sebuah proses sosial yang telah berjalan diam-diam, jauh sebelum sempat dicatat oleh petugas kesehatan mana pun. Yang benar-benar membuat saya tertegun bukan semata kenaikan angkanya, melainkan siapa yang kini ada di dalamnya. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang mengungkapkan bahwa penderita HIV tidak lagi didominasi pekerja seks komersial sebagaimana asumsi lama yang selama ini kita pegang, melainkan telah merambah kalangan pelajar, termasuk seorang siswa laki-laki usia sekolah menengah pertama yang tertular akibat relasi seksual dengan pria dewasa. Data terbaru periode Januari hingga April 2026 menegaskan pola serupa: dari 43 kasus baru di Pangkalpinang, kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki tetap menjadi penyumbang terbesar. Bagi saya, ini bukan lagi sekadar deviasi individu yang cukup diselesaikan dengan imbauan moral satu arah, melainkan gejala sosial yang tumbuh dari sistem yang mulai retak di banyak titik sekaligus. Retakan itulah yang hendak saya telusuri. Perilaku menyimpang jarang lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh subur setiap kali kontrol atas individu dalam sebuah tatanan sosial mulai melonggar, dan di Bangka Belitung, pelonggaran itu terjadi berlapis-lapis. Pejabat kesehatan Pangkalpinang sendiri mengakui bahwa lingkungan di luar rumah kini jauh lebih memengaruhi arah pergaulan anak muda dibandingkan pengawasan keluarga maupun sekolah, sebuah pengakuan yang, jika direnungkan, sesungguhnya mengonfirmasi apa yang lazim disebut sebagai disorganisasi sosial: kondisi ketika institusi-institusi penjaga norma, mulai dari keluarga, tetangga, hingga sekolah, kehilangan daya ikatnya terhadap individu di dalamnya. Struktur ekonomi tambang yang membentuk pola mobilitas penduduk di provinsi ini turut menciptakan iklim anomik, yakni norma lama melemah tanpa sempat digantikan norma baru yang cukup kuat memandu perilaku generasi muda. Ditambah derasnya arus pergaulan digital yang nyaris tanpa pengawasan, remaja kini tumbuh di ruang yang jauh lebih luas, dan jauh lebih liar, daripada yang pernah dibayangkan orang tua mereka sendiri. Namun penjelasan struktural semacam itu belum cukup menerangkan mengapa pelonggaran kontrol ini terasa begitu tajam di sebuah masyarakat yang, secara kasat mata, tetap tampil religius. Di sinilah kacamata keberagamaan menjadi penting untuk dipakai. Bangka Belitung bukan masyarakat yang sepi dari simbol keimanan: rumah ibadah tetap ramai, ritus keagamaan tetap dijalankan dengan tertib. Tetapi religiusitas yang tampak di permukaan itu ternyata tidak otomatis menjelma menjadi kontrol batin yang menuntun perilaku personal remaja, terutama dalam urusan seksualitas yang justru paling jarang dibicarakan secara terbuka dan kontekstual oleh lembaga keagamaan. Agama, dalam banyak kajian tentang fungsi sosialnya, semestinya bekerja secara laten sebagai rem moral bagi individu. Namun ketika fungsi itu berhenti pada seremoni, dan tidak pernah benar-benar masuk ke ruang privat remaja, termasuk ke lini masa media sosial tempat mereka sesungguhnya banyak menghabiskan waktu, rem itu pun kehilangan daya cengkeramnya. Inilah yang dapat disebut sebagai sekularisasi ruang privat: ruang publik keagamaan tetap semarak, tetapi ruang personal remaja berjalan sendiri, nyaris tanpa penyeimbang nilai. Sampai di titik ini, pertanyaan yang tersisa bagi saya sebagai peneliti kriminologi adalah mengapa perilaku berisiko itu, begitu ruang kontrolnya longgar, justru menyebar, alih-alih surut dengan sendirinya. Jawabannya, menurut hemat saya, terletak pada cara perilaku menyimpang itu sesungguhnya dipelajari, bukan muncul begitu saja dari dalam diri seseorang. Remaja yang berulang kali bersinggungan dengan lingkungan pergaulan yang menormalisasi relasi seksual berisiko akan jauh lebih mudah mengadopsi perilaku tersebut, persis seperti pola yang tergambar dari pengakuan Dinas Kesehatan Pangkalpinang bahwa penderita HIV kini datang dari latar belakang yang beragam, mahasiswa, pelajar, hingga mereka yang sudah putus sekolah, namun tetap terhubung dalam satu jaringan pergaulan yang sama. Kenakalan remaja, dalam pandangan kriminologi kontemporer, jarang berdiri sendiri. Ia biasanya berkelindan dengan persoalan lain: penyalahgunaan narkotika, tawuran, hingga penyalahgunaan ruang digital, sebagaimana yang belakangan mulai diantisipasi Kepolisian Resor Bangka Barat lewat program pembinaan remajanya. Inilah alasan mengapa pendekatan represif semata, menghukum setelah perilaku terjadi, tidak akan pernah cukup. Yang dibutuhkan adalah mempersempit ruang dan kesempatan bagi remaja untuk terpapar lingkungan berisiko sejak awal, jauh sebelum mereka sempat mempelajarinya sebagai sesuatu yang lumrah. Jika ketiga rangkaian pemikiran ini disatukan, gambarannya menjadi cukup jernih. Kontrol yang melonggar membuka pintu. Fungsi agama yang tereduksi menjadi seremoni gagal menutup pintu itu kembali. Dan pergaulan yang terbentuk di baliknya kemudian mengajarkan, secara diam-diam namun konsisten, bahwa perilaku berisiko adalah hal yang wajar. Rangkaian inilah yang pada akhirnya bermuara pada angka-angka HIV yang terus merangkak naik setiap tahun di provinsi ini. Karena itu, sudah waktunya persoalan ini berhenti diperlakukan semata sebagai urusan Dinas Kesehatan yang cukup diselesaikan dengan skrining dan pengobatan gratis. Ini adalah persoalan struktural, dan penanganannya pun harus menyentuh struktur itu sendiri: memulihkan peran keluarga sebagai kontrol pertama, mendorong lembaga keagamaan untuk hadir dengan bahasa yang membumi hingga ke ruang privat remaja, memperkuat pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah dengan pendekatan berbasis fakta, dan membangun kerja pencegahan yang persuasif, bukan sekadar represif, dari aparat penegak hukum. Saya menulis opini ini bukan untuk menghakimi remaja Bangka Belitung, apalagi kelompok tertentu di dalamnya. Saya menulisnya karena angka-angka itu, bagi saya, adalah alarm yang telah lama berbunyi tanpa cukup didengar. Dan sebagai bagian dari masyarakat yang menaruh perhatian pada persoalan ini, saya percaya bahwa memahami akar sosial, keagamaan, dan kriminologisnya adalah langkah pertama yang jauh lebih bermakna daripada sekadar menghitung ulang berapa banyak kasus baru yang akan muncul tahun depan. (TIM JAMAL)

Read More

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026, 236 Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polres/ta berhasil mengungkap 154 laporan polisi dengan 236 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Antik Siginjai Tahun 2026. Operasi yang digelar sejak 8 hingga 27 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Hasil akhir Operasi Antik Siginjai 2026 disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Utama Polda Jambi, Jumat (14/8/2026), dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si. Dalam operasi tersebut, sebanyak 236 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 217 tersangka laki-laki dan 19 tersangka perempuan. Sementara itu, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 17.323,213 gram, dengan rincian sabu sebanyak 2.324,399 gram, ganja sebanyak 14.617,43 gram, pil ekstasi sebanyak 183 butir, serta etomidate sebanyak 304 mililiter. Wakapolda Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Antik Siginjai tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga dilakukan melalui langkah preemtif dan preventif. “Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dan jajaran dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Provinsi Jambi. Upaya yang dilakukan tidak hanya berupa tindakan represif, tetapi juga melalui upaya preemtif dan preventif,” ujar Wakapolda. Upaya preemtif, lanjutnya, dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pemerintahan, sekolah, kantor swasta maupun tempat-tempat keramaian. Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 70.426 jiwa dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. “Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita bukan hanya sekadar barang bukti, tetapi merupakan upaya menyelamatkan kehidupan manusia, keluarga, dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Siginjai 2026. “Kapolda Jambi memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Jambi dan jajaran yang telah bekerja secara maksimal dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun barang bukti yang diamankan, tetapi juga dari besarnya potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. “Sebanyak 70.426 jiwa yang diperkirakan dapat diselamatkan menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Polda Jambi akan terus memperkuat langkah penegakan hukum sekaligus mengedepankan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya. Kabid Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan seluruh elemen lainnya untuk bersama-sama menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mobil incinerator. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan disaksikan oleh unsur terkait, termasuk FKUB Provinsi Jambi, BNN Provinsi Jambi, BPOM, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Tinggi Jambi, advokat, LSM antinarkoba, serta insan media. Penulis Tim

Read More

Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot, AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 — Dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang, wilayah hukum Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Desakan tersebut disampaikan AMUK saat menggelar aksi di Mapolresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Mereka menyoroti dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu tanpa dokumen atau perizinan yang sah, termasuk jenis kayu Bulian, Tembesu dan jenis kayu lainnya. AMUK menyebut persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Polresta Jambi, termasuk melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Namun, hingga aksi digelar, AMUK mempertanyakan tindak lanjut konkret terhadap dugaan aktivitas tersebut. Orator AMUK, Rusdi, meminta aparat tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun forum hearing. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Jangan hanya sebatas menerima laporan atau hearing. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, lakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” tegas Rusdi. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap bangsal atau tempat pemotongan kayu yang diduga tidak memiliki legalitas. Jika terbukti melanggar hukum, mereka meminta tempat tersebut ditindak sesuai ketentuan, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila unsur pidananya terpenuhi. AMUK juga mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap dokumen legalitas hasil hutan dan asal-usul kayu yang beredar. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, AMUK meminta aparat mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam rantai pengolahan maupun perdagangan kayu tersebut. Kapolsek Kota Baru dan Unit Tipidter Polresta Jambi diminta serius menindaklanjuti informasi masyarakat berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.AMUK juga mengingatkan, apabila dalam proses penanganan nantinya ditemukan dugaan pembiaran atau kelalaian, mereka meminta Kapolda Jambi melakukan evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab. Aksi AMUK di Mapolresta Jambi berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan personel Polresta Jambi.Sementara itu, perwakilan AMUK, Husnan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin aksi tersebut berhenti sebagai penyampaian aspirasi semata. AMUK, kata dia, siap bersinergi dengan Polresta Jambi sekaligus mengawal perkembangan penanganan dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang.“AMUK akan terus mengawal persoalan ini. Kami siap bersinergi dengan Polresta Jambi, tetapi kami juga meminta agar aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka,” tegas Husnan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Polresta Jambi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa aspirasi dan laporan dari AMUK. Kepastian adanya pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Secara hukum, pengelolaan dan peredaran hasil hutan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dugaan tindak pidana kehutanan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait legalitas hasil hutan. Penulis Tim

Read More

Bulog Kuala Tungkal Salurkan 1.856 Ton Beras untuk 61.878 Penerima di Dua Kabupaten

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 13 Agustus 2026 — Perum Bulog Cabang Kuala Tungkal menyalurkan bantuan pangan alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Penyaluran bantuan pangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga di daerah. Kepala Perum Bulog Cabang Kuala Tungkal, Reny Lelianda, mengatakan bantuan pangan tersebut diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga penerima manfaat.“Bantuan yang disalurkan diharapkan dapat memberikan manfaat dan meringankan kebutuhan keluarga penerima manfaat,” kata Reny, Kamis (13/8/2026). Berdasarkan data Bulog Cabang Kuala Tungkal, bantuan pangan tersebut menyasar 61.878 Penerima Bantuan Pangan (PBP) setiap bulan, dengan total alokasi beras mencapai 1.856.340 kilogram untuk periode tiga bulan.Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bantuan diberikan kepada 33.574 PBP dengan total alokasi 1.007.220 kilogram beras selama tiga bulan.Sementara itu, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat 28.304 PBP dengan total alokasi sebanyak 840.120 kilogram beras untuk periode yang sama. Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, selama periode Juli hingga September 2026, masing-masing penerima memperoleh total 30 kilogram beras.Reny menegaskan, Bulog Cabang Kuala Tungkal berkomitmen memastikan proses penyaluran bantuan berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.“Penyaluran kami upayakan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga bantuan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi seluruh penerima,” ujarnya. Program bantuan pangan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Selain itu, penyaluran beras bantuan juga menjadi salah satu langkah untuk mendukung ketahanan pangan dan menjaga stabilitas harga pangan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Penulis Tim

Read More

Sepekan Janji Penahanan Berlalu, 12 Tersangka Kasus TBS Belum Ditahan, Ada Apa Dengan Subdit II Harda?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 — Janji penahanan terhadap 12 tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali dipertanyakan. Sepekan pascaaksi anggota koperasi Produsen Fajar Pagi di Mapolda Jambi, hingga Kamis (13/8/2026), ke-12 tersangka disebut belum juga ditahan. Bahkan, informasi yang diterima pihak pelapor menyebut aktivitas pemanenan TBS di lokasi yang menjadi objek perkara diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa tersangka yang sudah ditetapkan belum juga ditahan, sementara persoalan di lapangan disebut masih berjalan? Sebelumnya, dalam dialog dengan massa aksi, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, Doni Aryanto, menegaskan dirinya tidak menerima uang dari para tersangka dan menyampaikan adanya langkah penahanan terhadap ke-12 tersangka.Namun, sepekan berlalu, janji tersebut belum terealisasi. Kuasa hukum pelapor, Mike Mariana Siregar, juga mempertanyakan pelaksanaan wajib lapor yang diberlakukan kepada para tersangka. Ia mengaku menerima informasi bahwa pada Senin hanya satu orang yang datang memenuhi kewajiban tersebut. “Kami tidak paham lagi di mana bolongnya persoalan ini. Kami mengetahui wajib lapor Senin, Rabu dan Jumat, tetapi tidak semuanya melaksanakan,” ujar Mike. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai arahan penyidik. Namun, informasi yang diterima justru menyebut berkas perkara 12 tersangka belum dikirimkan penyidik Polda Jambi kepada JPU. Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan: sejauh mana sebenarnya proses hukum perkara ini berjalan? Apalagi, para tersangka telah ditetapkan dan pihak pelapor mengklaim aktivitas pemanenan TBS di lokasi perkara masih terjadi. Situasi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian.Bahkan, desakan untuk kembali menggelar aksi di Mapolda Jambi mulai menguat. Mike mengungkapkan sekitar 25 anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi saat ini mendesaknya untuk kembali melakukan aksi. “25 orang anggota ini sekarang ada di rumah saya, mendesak untuk aksi. Saya tidak bisa membendung lagi niat mereka. Kemungkinan hari Rabu mereka aksi lagi,” ungkapnya. Publik kini menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan. Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit II Harda, dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai status ke-12 tersangka, alasan belum dilakukan penahanan, pelaksanaan wajib lapor, serta apakah berkas perkara sudah atau belum dilimpahkan kepada JPU. Jika penahanan memang belum dapat dilakukan karena pertimbangan hukum, penyidik wajib menjelaskan dasar dan alasannya. Namun jika secara hukum penahanan telah memenuhi syarat, masyarakat tentu berhak mempertanyakan mengapa tindakan tersebut belum dilakukan. Sebab, ketika janji penahanan telah disampaikan di hadapan massa, tetapi sepekan kemudian belum ada realisasi, ruang spekulasi akan semakin terbuka—termasuk munculnya dugaan adanya “deal-dealan” dalam penanganan perkara. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Karena itu, jawaban resmi dan transparan dari Polda Jambi menjadi penting agar isu liar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas perkembangan perkara tersebut. Redaksi menegaskan, seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan pihak yang berkepentingan dalam perkara dan belum merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penulis Tim

Read More

Gerak Cepat Tangani Karhutla, Kapolsek Mestong Bersama Tim Lakukan Pendinginan di Desa Sebapo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 – Jajaran Polsek Mestong bergerak cepat melakukan penanganan dan pendinginan pascakebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., bersama personel Polsek Mestong dan melibatkan berbagai unsur terkait. Di antaranya Forkopimcam Mestong, masyarakat sekitar, petugas BPBD Kabupaten, personel TNI, serta dua orang petugas Pertamina. Tim gabungan melakukan penyisiran dan pendinginan di lokasi bekas kebakaran guna memastikan tidak terdapat lagi titik api maupun bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.Dalam pelaksanaannya, petugas juga mendapatkan dukungan kendaraan untuk menuju lokasi yang terdampak. Akses menuju titik lokasi yang cukup sulit tidak menyurutkan upaya petugas dalam memastikan kondisi lahan benar-benar aman. Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla tersebut.“Alhamdulillah, berkat gerak cepat dan kerja sama seluruh pihak, sampai saat ini kondisi sudah dapat teratasi,” ujar AKP Hengky. Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, masyarakat, TNI, BPBD, serta pihak perusahaan untuk mencegah kebakaran meluas dan memastikan titik api dapat segera ditangani. Kapolsek Mestong juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.“Yang paling penting adalah pencegahan. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” tegasnya. Dengan penanganan secara cepat dan terpadu, kondisi lokasi karhutla di Desa Sebapo saat ini dilaporkan telah berhasil dikendalikan. Petugas tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api. Penulis Tim

Read More

Diduga Angkut BBM Ilegal dari Sumsel ke Dumai, Mobil Ditutup Terpal Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com DUMAI, 13 Agustus 2026 — Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berasal dari refinery ilegal di wilayah Sumatera Selatan menuju Dumai kembali menjadi sorotan, Kamis 13/08/26. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terpantau satu unit mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi BM 8591 DW diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Untuk mengelabui petugas, muatan kendaraan disebut ditutupi menggunakan terpal. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial P, yang disebut-sebut berdomisili di Dumai. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait. Jika benar BBM tersebut berasal dari kegiatan pengolahan (refinery) ilegal dan kemudian diangkut untuk diperjualbelikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf b, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Sementara kegiatan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf a dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Apabila BBM yang diangkut ternyata merupakan BBM bersubsidi dan terdapat penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, Pasal 55 UU Migas juga mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Yang menjadi pertanyaan, untuk apa muatan BBM harus ditutup terpal jika memang tidak ada yang disembunyikan? Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Jika dugaan ini terbukti, kendaraan maupun BBM yang digunakan dalam kegiatan ilegal semestinya dapat diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. UU Migas juga memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana. Kini publik menunggu tindakan nyata aparat. Jangan sampai praktik pengangkutan BBM ilegal hanya menjadi tontonan, sementara jaringan di belakangnya terus menikmati keuntungan. Penulis Tim

Read More