Pasien BPJS Kesehatan Korban Kecelakaan Kerja Dipulangkan Usai Operasi, RS Kambang Jambi Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 – Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban kecelakaan kerja dikabarkan dipulangkan secara tiba-tiba oleh pihak RS Kambang Jambi usai menjalani operasi. Padahal, pasien masih membutuhkan perawatan intensif dan belum dinyatakan pulih oleh keluarga. Pasien tersebut diketahui bukan pekerja perusahaan, melainkan peserta BPJS Kesehatan segmen BPU (Bukan Penerima Upah) atau pekerja mandiri. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena sebelumnya pihak BPJS Kesehatan dan Ketua DPRD Kota Jambi, H. Kemas Faried Alfarelly, telah turun langsung membantu mencarikan solusi pembiayaan operasi melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). *Kronologis Kejadian* Selasa (11 November 2025): Pasien masuk ke RS Kambang Jambi setelah mengalami kecelakaan kerja. Rabu (12 November 2025): Pasien menjalani operasi dan dirawat inap untuk pemulihan. Kamis pagi (13 November 2025): Belum genap 24 jam pascaoperasi, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang, meski kondisi pasien masih lemah. Keluarga pasien menduga tindakan pemulangan itu dilakukan secara sepihak, bukan berdasarkan alasan medis. Mereka juga menanyakan, mengapa BPJS Kesehatan tidak dilibatkan penuh dalam proses pengambilan keputusan tersebut. *Kewajiban RS dalam Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan* Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada peserta JKN, tanpa diskriminasi. Pasal 41 ayat (1): “Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak peserta Jaminan Kesehatan yang membutuhkan pelayanan medis gawat darurat atau perawatan lanjutan.” Pasal 82: “Fasilitas kesehatan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kerja sama, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.” Selain itu, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan juga mengatur bahwa: > “Rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis sesuai indikasi dan tidak boleh memulangkan pasien sebelum dinyatakan layak pulang oleh tim medis yang berwenang.” *Dasar Hukum dan Hak Peserta BPJS* 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 10 ayat (1): BPJS bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta sesuai program jaminan sosial. Pasal 11 ayat (2): Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai perjanjian kerja sama dan standar pelayanan. Pasal 55 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan program jaminan sosial dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1): “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan sesuai standar sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pasien, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.” 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 19: Rumah sakit wajib menjamin keselamatan pasien dan pelayanan yang beretika. Jika dilanggar, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. *Tanggung Jawab dan Langkah BPJS Kesehatan* Dalam kasus seperti ini, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk: Melakukan evaluasi terhadap RS mitra jika ditemukan pelanggaran prosedur pelayanan terhadap peserta JKN. Memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan kerja sama. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana dalam pelayanan kesehatan. “Kami berharap BPJS Kesehatan turun langsung menelusuri penyebab pasien dipulangkan dini. Jangan sampai hak peserta diabaikan oleh pihak rumah sakit yang telah bekerja sama dalam sistem JKN,” ujar salah satu aktivis layanan publik di Jambi. *Penegakan Hukum* Apabila ditemukan adanya pelanggaran hak peserta BPJS atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat rumah sakit, maka dapat ditindaklanjuti oleh: BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk sanksi administratif, Inspektorat atau Dinas Kesehatan daerah untuk evaluasi izin, dan Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan) apabila terdapat unsur pidana dalam penolakan atau penghentian pelayanan kesehatan. *Harapan Publik* Kasus ini menjadi catatan penting bagi BPJS Kesehatan agar memastikan seluruh rumah sakit mitranya benar-benar menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dan etika medis. Masyarakat berharap BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan DPRD Kota Jambi segera menindaklanjuti peristiwa ini secara transparan, demi menjamin hak-hak peserta JKN serta mencegah terulangnya kasus serupa. Penulis Tim 

Read More

HMI Cabang Bangko Gelar Aksi di Polres dan DPRD Merangin, Desak Penegakan Hukum terhadap Oknum SAD

Tajam24Jam.Com Merangin, 14 November 2025 — Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Merangin dan Gedung DPRD Kabupaten Merangin. Aksi ini merupakan lanjutan dari audiensi beberapa hari sebelumnya yang dinilai tidak ditindaklanjuti oleh Polres Merangin. Massa aksi berasal dari berbagai komisariat HMI di wilayah Merangin. Mereka menyuarakan kekecewaan atas tidak adanya langkah konkret aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Suku Anak Dalam (SAD) Merangin, termasuk dugaan penculikan anak. Dalam orasinya, para demonstran menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Mereka menilai oknum SAD terkesan kebal hukum karena beberapa persoalan tidak diproses secara tegas. Aksi juga diwarnai dengan teatrikal dan pembacaan puisi sebagai simbol keresahan atas kondisi penegakan hukum yang dinilai timpang. HMI Cabang Bangko membawa agenda tuntutan bertajuk TriTuRa (Tiga Tuntutan Rakyat) “Agar Semua Sama di Mata Hukum”, yang berisi: 1. APH Merangin Diminta Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Oknum SAD Polres Merangin diminta menunjukkan tindakan konkret agar oknum SAD tidak terkesan kebal hukum. Kejaksaan Negeri Merangin diharapkan mengawal proses hukum hingga persidangan. 2. Penerapan Solusi Integratif Terkait Penindakan dan Pencegahan Menindak tegas seluruh pelaku kriminal sesuai hukum NKRI, termasuk oknum SAD. Memberikan edukasi hukum kepada oknum SAD serta edukasi pencegahan penculikan kepada masyarakat Merangin. 3. Keterlibatan Aktif Pemerintah Daerah dan Pusat Pemerintah diminta berpartisipasi aktif menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan mahasiswa. Karena tidak ada respons langsung dari Kapolres Merangin, salah satu orator menyampaikan kekecewaan dalam penutupan aksi di depan Mapolres: Kami ingin respons langsung dari Kapolres Merangin, tidak hanya diwakilkan. Sampai tuntutan ini ditindaklanjuti, HMI Cabang Bangko akan terus menyuarakan keadilan. Hidup Mahasiswa! Meski cuaca terik, massa kemudian melanjutkan demonstrasi ke Gedung DPRD Merangin. Dalam jalannya aksi, mereka menggelar rapat parlemen jalanan dan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada DPRD Merangin karena dinilai tidak responsif. Para demonstran juga menggelar tahlilan berjamaah, sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi penegakan hukum yang mereka nilai tidak tegas, sekaligus doa agar persoalan dapat diselesaikan secara konkret oleh pihak berwenang. Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian tuntutan tersebut. Kami berkomitmen istiqamah memantau realisasi tuntutan. Kami tidak butuh narasi janji penyelesaian. Ini sangat meresahkan, jadi harus ada tindakan konkret dan transparan. Jika dalam 3×24 jam tidak ada penyelesaian yang jelas, HMI akan kembali turun ke jalan, “ujarnya”. Penulis Tim 

Read More

Dugaan Praktek Melangsir BBM  Subsidi Jenis Solar  di SPBU 24.366.17 Muara Bulian Mencuat, Sosok Inisial Ajo Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, Batanghari, 14 November 2025 — Sorotan publik terhadap SPBU 24.366.17 Muara Bulian semakin tajam. Dugaan praktik melangsir BBM subsidi jenis solar kembali mencuat, ditambah dengan munculnya informasi mengenai sosok yang diduga menjadi koordinator para mobil langsir, yang dikenal dengan panggilan “Ajo”. Temuan ini menambah panjang daftar kejanggalan yang ditemukan tim investigasi di lapangan. Mobil Tanpa Nopol dan Diduga Tak Layak Jalan Tetap Dilayani Pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan tanpa pelat nomor belakang, serta beberapa mobil yang diduga tidak layak jalan — mulai dari kerusakan fisik hingga indikasi tidak memenuhi standar uji kir. Meski demikian, kendaraan-kendaraan tersebut tetap dilayani untuk pembelian solar subsidi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mobil-mobil tersebut sengaja digunakan untuk aktivitas melangsir BBM subsidi. Menguatnya Nama yang Diduga Koordinator: Siapa “Ajo”? Informasi dari para sopir dan warga sekitar mengungkap satu nama yang sering disebut, yakni seseorang yang dipanggil “Ajo”. Ia diduga berperan sebagai koordinator armada mobil langsir di sekitar SPBU tersebut. Hingga kini, identitas asli Ajo masih belum jelas. Publik bertanya-tanya: siapakah sebenarnya Ajo? Apakah ia bagian dari kelompok tertentu, memiliki jaringan lebih besar, atau hanya bertindak sebagai perantara lapangan? Peran dominannya dalam pengaturan kendaraan pembeli solar subsidi membuat keberadaannya menjadi fokus pendalaman lebih lanjut. Lokasi Dekat Polsek, Namun Diduga Tak Terdeteksi Yang membuat publik heran, SPBU 24.366.17 berada sangat dekat dengan Polsek Muara Bulian. Namun dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi yang begitu mencolok seolah tidak terpantau aparat setempat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di sekitar lokasi SPBU. Publik Mendesak ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Bertindak Melihat dugaan praktik terstruktur yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, publik mendesak: Kementerian ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Jambi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta audit terhadap distribusi solar subsidi di SPBU tersebut. Apabila ditemukan unsur pembiaran, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, publik menilai sanksi tegas hingga penutupan penyaluran solar subsidi layak diterapkan. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan untuk dijadikan komoditas keuntungan oleh oknum atau kelompok tertentu. Penulis Tim 

Read More

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Sinergitas Penegakan Hukum di Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 November 2025 — Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi, Sugeng Hariadi, di ruang kerja Kapolda Jambi, Rabu (12/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum di Provinsi Jambi. Dalam pertemuan itu, Kapolda Jambi didampingi Waka Polda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K., serta sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi, yakni Dirkrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirkrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Dirnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, Dirpolairud Kombes Pol. Agus Tri Waluyo, dan Kabidkum Kombes Pol. John H. Ginting. Sementara itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi yang turut hadir antara lain Asintel Kajati Muhammad Husaini, Asdatun Kajati Yudi Prihastoro, dan Kabag TU Kajati Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad. Pertemuan tersebut membahas situasi keamanan dan dinamika kriminalitas di wilayah Provinsi Jambi. Kedua pimpinan institusi sepakat bahwa sinergitas Polri dan Kejaksaan adalah kunci terwujudnya sistem peradilan yang efektif, efisien, serta transparan bagi masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antar-institusi dalam menjaga stabilitas daerah. Kondusivitas wilayah dan penegakan hukum yang berkeadilan hanya bisa terwujud apabila seluruh unsur aparat penegak hukum bersinergi secara kuat dan berkelanjutan, “tegas Kapolda Jambi”. Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menuturkan bahwa Kejaksaan siap memperkuat koordinasi dengan Polda Jambi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Kami di Kejaksaan berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang solid dengan Polda Jambi, agar penegakan hukum di daerah ini dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, “ujar Kajati Jambi”. Kunjungan ini menjadi bukti komitmen kedua institusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. Penulis Tim 

Read More

Polda Jambi Gelar Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 — Polda Jambi menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 di Gedung Siginjai Sakti Wira Bakti, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Acara tersebut turut dihadiri para pejabat Forkopimda, tokoh masyarakat, serta unsur TNI–Polri. Hadir pula perwakilan Gubernur Jambi, perwakilan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Asintel Kejati Jambi, sesepuh Brimob Irjen Pol (Purn) Drs. H. Bambang Suparsono, perwakilan Danrem 042/Gapu, Kepala BIN Daerah Jambi, Ketua Bhayangkari, Wakapolda Jambi, Irwasda, para PJU Polda Jambi, Kapolres/ta jajaran, serta tokoh agama Dr. H. Umar Yusuf. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Mars Brimob, diikuti pembacaan doa, penayangan selayang pandang perjalanan Brimob Jambi, hingga prosesi pemotongan tumpeng. Selain itu, turut diserahkan hadiah berbagai perlombaan dalam rangka memperingati HUT Brimob. Acara ditutup dengan ramah tamah. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menegaskan bahwa Brimob merupakan satuan penting yang harus selalu adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan keamanan. Delapan puluh tahun adalah usia matang yang mencerminkan dedikasi dan profesionalisme Brimob dalam menjaga kedaulatan serta melindungi masyarakat. Pegang teguh nilai-nilai luhur, tunjukkan sikap humanis, namun tetap tegas dan terukur dalam setiap pelaksanaan tugas, “tegas Kapolda”. Ia juga menekankan pentingnya soliditas internal serta sinergitas eksternal antara Brimob, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Perkuat kerja sama dan jadikan setiap penugasan sebagai ladang pengabdian kepada bangsa dan negara. Semoga Korps Brimob semakin jaya, modern, dan menjadi kebanggaan masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi, “tutupnya”. Penulis Tim 

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu, Satu Masih di Bawah Umur

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 November 2025 – Komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan. Melalui tim khusus “Hantu” Satresnarkoba, jajaran berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok. Penangkapan terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Gang Damai, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kedua pelaku masing-masing berinisial R (15) dan H (26) diamankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket besar dan 28 paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 20,22 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua timbangan digital, satu unit sepeda motor, satu ponsel, plastik klip, jaket, serta perlengkapan pengemasan sabu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen penuh dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, termasuk memastikan penanganan kasus yang melibatkan anak dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Benar, tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat telah mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika, salah satunya masih di bawah umur. Dalam proses hukum, kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Iptu Yos Sudarso. “Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tambahnya. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba. Dengan pengungkapan ini, Polres Bangka Barat menegaskan kembali keseriusannya dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba serta mewujudkan Bangka Barat Bersih Narkoba (Bersinar). Penulis Tim 

Read More

Polisi di Bangka Barat Bersama Warga Gotong Royong Bantu Rumah Warga yang Tertimpa Pohon Kelapa

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 November 2025 – Wujud kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat. Personel Polsek bersama perangkat desa dan warga Desa Peradong melaksanakan gotong royong membersihkan batang pohon yang menimpa rumah warga akibat angin ribut di Dusun Bunang, Desa Peradong, Kecamatan Simpang Teritip, Kamis (6/11/2025). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggap cepat kepolisian bersama unsur pemerintah desa dan instansi terkait pasca peristiwa angin ribut disertai hujan deras yang terjadi dini hari sebelumnya. Akibat kejadian tersebut, sebuah rumah milik warga setempat mengalami kerusakan di bagian atap dan dinding, dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp7 juta. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bangka Barat, BPBD Kabupaten Bangka Barat, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Peradong, Kadus Desa Peradong, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat sekitar. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Kapolsek Simpang Teritip menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian kepolisian terhadap masyarakat yang terdampak musibah. “Kami bersama warga dan instansi terkait langsung turun membantu membersihkan sisa-sisa pohon tumbang. Ini adalah bentuk solidaritas dan kepedulian kami terhadap warga yang tertimpa musibah,” ujarnya. Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa kegiatan gotong royong ini merupakan wujud nyata implementasi Polri yang Presisi dan dekat dengan masyarakat. “Polres Bangka Barat beserta jajarannya selalu hadir di tengah masyarakat, bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga saat warga membutuhkan bantuan. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa kehadiran polisi adalah untuk melindungi, mengayomi, dan membantu,” ujar Iptu Yos Sudarso. “Semangat gotong royong ini harus terus dijaga. Ketika polisi dan masyarakat bersatu, semua persoalan bisa dihadapi bersama dengan baik,” tambahnya. Dengan kegiatan seperti ini, Polsek Simpang Teritip diharapkan semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan rasa saling peduli dalam menghadapi setiap musibah dan tantangan di lingkungan sekitar. Penulis Tim 

Read More

*Kapolres Bangka Tengah Imbau Penambang Hentikan Aktivitas Ilegal di IUP PT Timah: “Masih Banyak Jalan Rezeki yang Halal dan Aman”*

Tajam24Jam.Com Koba, 12 November 2025 – Polres Bangka Tengah, Kepolisian Resor Bangka Tengah bersama Forkopimda melaksanakan kegiatan himbauan terhadap aktivitas tambang pasir timah ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah, tepatnya di lokasi Merbuk, Punguk, dan Kenari, Rabu (12/11/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Danramil Koba, pihak PT Timah, dan unsur Forkopimda lainnya. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bangka Tengah menyampaikan himbauan secara humanis kepada masyarakat dan para penambang agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.  “Kami mengajak dengan penuh rasa hormat dan kemanusiaan, hentikanlah aktivitas penambangan ilegal ini. Mari kita jaga keselamatan bersama, karena di lokasi ini berdiri tower SUTET yang sangat berisiko tumbang dan bisa menimbulkan korban jiwa,” ujar Kapolres. Kapolres juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam mencari sumber penghidupan yang lebih aman dan sesuai hukum.  “Jangan kunci cara berpikir kita hanya pada timah, apalagi dengan cara yang melanggar hukum. Alam Bangka Tengah ini kaya, masih banyak sumber rezeki yang halal dan aman yang disediakan Tuhan Yang Maha Esa bagi siapa pun yang mau berusaha,” pesan Kapolres dengan penuh makna. Dalam kesempatan tersebut, Danramil Koba dan pihak PT Timah turut mendukung langkah humanis yang diambil Polres Bangka Tengah, serta menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar area tambang. Selain itu, Kapolres juga meminta pihak PT Timah untuk terus berkoordinasi dengan PLN dalam menempatkan tanda atau pembatas di area sekitar tower SUTET guna mencegah masyarakat kembali melakukan aktivitas penambangan di lokasi berbahaya tersebut. Kapolres menegaskan bahwa apabila setelah dilakukan himbauan masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal, maka Polres Bangka Tengah akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah humanis yang dilakukan jajaran Polres Bangka Tengah bersama Forkopimda ini merupakan wujud kepedulian dan upaya preventif agar keselamatan masyarakat tetap terjaga, sekaligus menjadi momentum untuk mengajak semua pihak beralih menuju cara mencari rezeki yang lebih aman, berkelanjutan, dan bermartabat. Penulis Tim 

Read More

Tangki Merah Putih PT Elnusa Petrofin Terciduk “Kencing BBM” di Gerbang Tol Pemulutan

Tajam24jam.com Ogan Ilir, Kamis 13/11/2025 — Praktik kotor penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Satu unit mobil tangki Merah Putih. PT Elnusa Petrofin Nopol BG 8658 OJ tertangkap kamera tengah melakukan aksi ilegal “kencing BBM” di kawasan Gerbang Tol Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tepatnya di rumah makan Pindang Mbak Eka. Aksi ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia BBM bersubsidi yang melibatkan oknum internal perusahaan Elnusa Petrofin. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, modus operandi dilakukan dengan cara setoran rutin kepada Head Operasional (HO) yang berinisial ES dan Koordinator Lapangan (Korlap) Berinisial D dan H perusahaan tersebut. “Setiap mobil tangki yang melakukan kencing di jalan diwajibkan setor Rp1 juta, masing-masing Rp500 ribu untuk HO dan Rp500 ribu untuk Korlap,” ungkap sumber di lapangan. Tak hanya itu, dari hasil investigasi terungkap pula bahwa pemilik gudang penimbunan BBM ilegal juga diwajibkan menyetor Rp15 juta per bulan kepada oknum HO dan Korlap agar aktivitas ilegal tetap aman dari pengawasan aparat. Praktik “kencing BBM” dilakukan dengan cara mengalirkan sebagian muatan solar subsidi dari tangki resmi ke jeriken atau drum milik pengepul di lokasi yang telah disepakati, sebelum mobil tangki mencapai tujuan resmi distribusi. Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat, sebab BBM bersubsidi yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru dijual ke pasar gelap dengan harga tinggi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Elnusa Petrofin maupun aparat kepolisian terkait temuan aktivitas ilegal ini. Namun publik mendesak agar Pertamina, Kementerian BUMN, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas para pelaku, termasuk oknum internal perusahaan yang terlibat. “BBM subsidi seharusnya untuk rakyat, bukan untuk diperdagangkan oleh mafia berseragam korporasi,” tegas salah satu aktivis energi Sumatera Selatan.

Read More

Kandang Surya Ternak Hadirkan Kambing Guling Lengkap, Sajian Gurih Khas Nusantara untuk Warga Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 November 2025 – Bagi pecinta kuliner khas Nusantara, kini hadir pilihan menarik dari Kandang Surya Ternak. Usaha kuliner lokal ini menghadirkan Kambing Guling Lengkap, sajian istimewa yang menawarkan cita rasa gurih, empuk, dan kaya rempah untuk berbagai acara di wilayah Jambi dan sekitarnya. Kambing guling yang ditawarkan Kandang Surya Ternak dibuat dari kambing pilihan berkualitas, dibumbui dengan rempah alami, dan dipanggang secara tradisional menggunakan api unggun. Proses pembakaran perlahan inilah yang menghasilkan tekstur daging yang lembut dan aroma khas yang menggugah selera. Kami ingin pelanggan merasakan sensasi kambing guling asli dengan rasa khas Indonesia — gurih, nikmat, dan penuh aroma rempah, “ujar perwakilan Kandang Surya Ternak kepada wartawan”. Paket Kambing Guling Lengkap ini sudah termasuk kambing guling utuh, lontong, acar, dan bumbu kecap khas. Dengan harga mulai dari Rp 3.500.000, pelanggan sudah bisa menikmati sajian lengkap yang siap disajikan langsung di acara. Kandang Surya Ternak juga menyediakan layanan pemesanan untuk berbagai kegiatan, mulai dari acara keluarga, syukuran, hajatan, hingga pesta besar. Pemesanan dapat dilakukan minimal satu hari sebelum acara dengan pembayaran uang muka (DP) sebesar 50 persen untuk konfirmasi. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kualitas rasa agar pelanggan merasa puas, “tambahnya”. Untuk pemesanan, pelanggan dapat langsung menghubungi WhatsApp 0812-7821-339 atau datang ke lokasi di Jl. Ibrahim Ripin II, Kenali Asam, Kota Jambi. Usaha ini buka setiap hari dan siap melayani pesanan di dalam maupun luar kota. Dengan cita rasa bintang lima dan pelayanan profesional, Kambing Guling Lengkap dari Kandang Surya Ternak siap menjadi pilihan utama bagi masyarakat Jambi yang ingin menghadirkan hidangan spesial di setiap momen istimewa. Penulis Tim

Read More