Ledakan Saat Pengelasan di Workshop PT Devi Mandiri Batanghari, Dua Pekerja Tewas dan Tiga Luka Bakar

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 3 Oktober 2026 — Kecelakaan kerja tragis terjadi di workshop PT Devi Mandiri, Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (3/10/2026). Ledakan saat proses pengelasan truk tangki mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia dan tiga pekerja lainnya mengalami luka bakar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ledakan terjadi ketika pekerja melakukan pengelasan pada truk tangki yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut minyak mentah. Percikan api diduga memicu ledakan yang menyambar para pekerja di lokasi. Dua korban meninggal dunia diketahui bernama Ramadhan (26), warga Pallima, Kota Jambi, dan Arka Promadana (23), warga Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Sementara tiga korban luka bakar adalah Luky Purnomo (24), Muhammad Handoko (29), dan Eko Susilo (46). Kasatreskrim Polres Batanghari membenarkan kejadian tersebut. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti ledakan. Insiden di lingkungan workshop PT Devi Mandiri ini menyoroti pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya dalam pekerjaan pengelasan tangki bekas pengangkut minyak yang berpotensi menyisakan uap atau residu bahan mudah terbakar. Aparat penegak hukum diharapkan menyelidiki penerapan prosedur keselamatan di lokasi kejadian, termasuk pemeriksaan dan pembersihan tangki, pengujian kondisi aman sebelum pengelasan, serta penggunaan alat pelindung diri bagi pekerja. Dari aspek hukum, penyelidikan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait perlu dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi diharapkan mengusut tuntas penyebab ledakan di workshop PT Devi Mandiri, memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur K3, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan. Hingga berita ini disusun, penyebab pasti ledakan dan ada atau tidaknya unsur kelalaian masih menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian. Belum ada kesimpulan yang memastikan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Pimpin Pengungkapan Dua Kasus di Polsek Jelutung, Dugaan Penggelapan Rp2,061 Miliar di Showroom Dan Kasus Curanmor Ikut Dibongkar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Oktober 2026 — Kapolresta Jambi memimpin langsung konferensi pers pengungkapan dua kasus yang ditangani Polsek Jelutung, Polresta Jambi, Jumat (9/10/2026). Kedua perkara tersebut yakni dugaan penggelapan dalam jabatan di Showroom Sumber Jaya Auto dengan kerugian mencapai Rp2,061 miliar serta dugaan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kota Jambi. Dalam kasus pertama, polisi menetapkan seorang pria berinisial WD (36), yang disebut menjabat sebagai PIC/Manajer Showroom Sumber Jaya Auto, sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan. Kasus tersebut terungkap setelah audit internal perusahaan menemukan dugaan 12 transaksi pembelian mobil fiktif. Berdasarkan dokumen kepolisian, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,061 miliar, terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,981 miliar dan satu unit mobil Toyota Agya senilai Rp80 juta. Sementara itu, dalam perkara kedua, polisi menangani dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik seorang mahasiswi berinisial ZH (20). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 24–25 September 2026 di sebuah rumah kos kawasan Karomanting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial HA alias AD tercatat sebagai tersangka. Dokumen penanganan perkara juga mencatat sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Pengungkapan kedua perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan tindak pidana oleh jajaran Polsek Jelutung, Polresta Jambi. Informasi mengenai perkembangan penyidikan, penerapan pasal, serta proses hukum selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian. Hingga berita ini disusun, nama lengkap Kapolresta Jambi, keterangan langsung dalam konferensi pers, serta rincian lebih lanjut mengenai penanganan kedua perkara belum tercantum dalam dokumen yang tersedia. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

KEBAKARAN HEBAT LANDA DUSUN SERDANG BANGKA SELATAN, 80 PERSEN RUMAH WARGA HANGUS

Tajam24Jam.Com BANGKA SELATAN, 10 Oktober 2026 – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Api yang diduga bermula dari kebakaran lahan gambut merembet hingga ke kawasan permukiman dan menghanguskan sebagian besar rumah warga. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kobaran api dengan cepat menjalar ke rumah-rumah penduduk. Sekitar 80 persen rumah warga dilaporkan hangus dilalap si jago merah. Peristiwa ini menyebabkan kerusakan besar di kawasan permukiman dan memicu upaya pemadaman secara intensif.Warga bersama aparat penegak hukum (APH) dari Polsek Simpang Rimba serta petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api agar tidak semakin meluas. Situasi di lokasi menjadi perhatian serius, mengingat besarnya kobaran api dan dampaknya terhadap tempat tinggal masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi pasti mengenai jumlah korban jiwa maupun kemungkinan adanya warga yang mengalami luka-luka. Penyebab pasti kebakaran serta total kerugian materiil juga masih memerlukan pendataan dan konfirmasi dari pihak berwenang. Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi warga Dusun Serdang yang rumahnya terdampak kebakaran. Penanganan darurat, pendataan korban, serta bantuan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal menjadi kebutuhan mendesak yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pendataan menyeluruh untuk memastikan jumlah rumah yang terbakar, kondisi seluruh warga, serta penyebab awal munculnya api. Informasi resmi mengenai korban dan kerugian masih menunggu hasil penanganan di lapangan.(TIM JAMAL) Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 11 Oktober 2026 – Polres Bangka Barat mengimbau para penambang di perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum regulasi, legalitas, dan perizinan yang jelas terpenuhi, Minggu 11 Oktober 2026. Penegasan itu menyusul patroli dan pengecekan yang dilakukan personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, serta personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (8/10/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan masyarakat harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum terdapat kejelasan regulasi serta perizinan. “Imbauan kami jelas, sebelum ada regulasi dan legalitas perizinan yang jelas, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan. Kami meminta para penambang mematuhi ketentuan tersebut dan tidak kembali beraktivitas sebelum persoalan legalitasnya benar-benar jelas,” tegasnya. Menurutnya, penghentian aktivitas saat petugas berada di lokasi perlu diikuti dengan kepatuhan masyarakat, bukan hanya ketika dilakukan patroli atau pengecekan. Polres Bangka Barat mengingatkan para penambang agar tidak menjadikan keberadaan petugas di lapangan sebagai satu-satunya alasan untuk menghentikan kegiatan. Aktivitas harus tetap dihentikan sampai persyaratan legalitas dan perizinan yang berlaku terpenuhi. Polres Bangka Barat bersama jajaran terkait akan terus melakukan pemantauan di perairan DAS Kampak guna memastikan situasi tetap kondusif serta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum ada kejelasan regulasi dan perizinan. Penulis Tim

Read More

BERANTAS SARANG NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN – 6 ORANG DIAMANKAN

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Oktober 2026 – Komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Operasi Sarang Narkoba Serentak, Satresnarkoba Polresta Jambi menggerebek sebuah basecamp yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (09/10/2026) sore. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H.tersebut merupakan implementasi dari perintah Bapak Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 08 Oktober 2026, tentang pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba secara serentak di seluruh Polda selama satu bulan ke depan, minimal 2 hingga 3 kali dalam seminggu, terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2026. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi. “Atas perintah Bapak Kapolri, kami Polresta Jambi langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi Sarang Narkoba. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan sikat habis basecamp-basecamp yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ananto Herlambang. Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah di Pulau Pandan yang sering dijadikan tempat kumpul-kumpul mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat sore sekira pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polresta Jambi, Sat Intelkam Polresta Jambi, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi langsung bergerak melakukan penggerebekan. “Setibanya di lokasi, kami mengamankan 6 orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E ini sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” ungkap AKP Tito. Melihat gelagat mencurigakan tersebut, petugas dengan sigap melakukan penyisiran di sekitar luar rumah dan berhasil menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu. “Kami suruh tersangka mengambil dan memperlihatkan barang yang ia buang tersebut. Dan benar, tersangka mengakui 1 paket diduga sabu itu adalah miliknya,” jelas Kasat. Adapun rumah yang dijadikan basecamp tersebut diketahui adalah milik tersangka E sendiri. Selanjutnya, keenam orang yang berada di TKP tersebut beserta barang bukti 1 paket diduga sabu diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan operasi serupa secara berkelanjutan di titik-titik rawan narkoba lainnya di Kota Jambi. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan baik. Kami imbau kepada seluruh warga Kota Jambi, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 atau ke Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutup AKP Tito Al Hafezt. Kegiatan Operasi Sarang Narkoba ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Tindaklanjuti Aduan Begal via Medsos, Polsek Tempilang Ungkap Isu di Penyampak Tidak Benar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Oktober 2026 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Tempilang bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media sosial Humas Polres Bangka Barat terkait dugaan aksi pembegalan di Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang. Hasil klarifikasi mengungkap bahwa isu tersebut tidak benar dan berawal dari kesalahpahaman antara dua teman. Klarifikasi dilakukan di Mapolsek Tempilang pada Jumat (9/10/2026), menyusul peristiwa yang terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar pemakaman umum Dusun Nyikep, Desa Penyampak. Berdasarkan keterangan kedua pihak, Riki Suganda dan Senli Permadi, yang sama-sama bekerja sebagai kurir Shopee Express, sedang dalam perjalanan dari arah Desa Sangku, Kecamatan Tempilang. Keduanya sempat bercanda selama perjalanan sebelum Senli berniat menakut-nakuti Riki dengan mencegat sepeda motornya di sekitar pemakaman. Namun, Riki justru ketakutan dan berusaha menendang ke arah Senli. Sepeda motor yang dikendarainya kemudian oleng hingga terjatuh. Dalam kondisi panik, Riki berlari menuju rumah warga sambil meminta pertolongan karena mengira dirinya menjadi korban begal. Sementara itu, Senli meninggalkan lokasi karena khawatir terjadi kesalahpahaman dengan warga. Keluarga Riki sempat menduga telah terjadi pembegalan lantaran Riki belum dapat memberikan keterangan secara jelas setelah kejadian karena masih sakit. Dugaan tersebut kemudian memunculkan isu begal di Desa Penyampak. Setelah kedua pihak memberikan keterangan kepada petugas, diketahui bahwa peristiwa tersebut bukan aksi pembegalan, melainkan kesalahpahaman yang bermula dari candaan antarteman. Polsek Tempilang juga memfasilitasi mediasi agar kedua pihak tidak saling menyalahkan dan persoalan tidak berlanjut. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi mengenai dugaan tindak kriminal yang dapat menimbulkan keresahan. Masyarakat diharapkan memanfaatkan saluran pengaduan kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang diterima perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan agar fakta sebenarnya dapat diketahui. Respons terhadap pengaduan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat untuk memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, sekaligus memastikan informasi yang berkembang di masyarakat diklarifikasi berdasarkan fakta di lapangan. Penulis Tim

Read More

Tim Hantu Polres Bangka Barat Gerebek Pondok di Mentok, Ganja Disimpan dalam Kaleng Rokok

Tajm24Jam.Com Bangka Barat, 10 Oktober 2026 – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pria berinisial MF di sebuah pondok di kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Sabtu (10/10/2026) dini hari. Polisi menemukan ganja seberat 5,78 gram yang disimpan dalam kaleng bekas rokok. Penindakan itu berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum mendatangi pondok tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria lain di kawasan yang sama sekitar pukul 01.00 WIB. Saat menggeledah pondok dengan disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket ganja terbungkus kertas di dalam kaleng bekas rokok merek Dji Sam Soe. Polisi juga menyita dua linting rokok bekas pakai yang diduga berisi ganja, satu bungkus kertas papir, serta sepeda motor trail hitam tanpa nomor polisi. MF mengakui ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Dia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika di wilayah Bangka Barat. “Terhadap perkara ini, Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar IPTU Yos Sudarso. MF beserta barang bukti kini berada di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Dalam Hitungan Jam, Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian iPhone Warga Kacung

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Oktober 2026 – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, dalam menindaklanjuti laporan pencurian telepon genggam milik warga. Melalui penyelidikan yang langsung dilakukan setelah menerima informasi, Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian iPhone 11 milik warga Kelurahan Kacung, Kecamatan Kelapa, pada Jumat (9/10/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan langkah cepat personel merupakan bentuk kesigapan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. “Begitu menerima informasi kehilangan, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menelusuri keberadaan telepon genggam tersebut hingga mendapatkan informasi bahwa perangkat masih aktif dan berada di wilayah Kelurahan Kelapa. Informasi itu langsung ditindaklanjuti hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Yos Sudarso. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah toko milik korban di RT 001 RW 001, Kelurahan Kacung. Korban kehilangan satu unit iPhone 11 berwarna hitam dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta. Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa telepon genggam tersebut hendak dibawa ke konter untuk dilakukan reset. Berbekal informasi itu, personel Unit Reskrim melakukan penelusuran hingga mengamankan terduga pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban. Dari penanganan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 berwarna hitam beserta kotaknya. IPTU Yos Sudarso menegaskan, kecepatan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat menjadi salah satu prioritas pelayanan kepolisian. Menurutnya, setiap laporan harus ditangani dengan langkah konkret agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat dan profesional. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana. Informasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh personel sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan humanis kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam perkembangan penanganan perkara, korban menyampaikan keinginan untuk tidak melanjutkan pengaduan karena terduga pelaku merupakan tetangga dan masih memiliki hubungan keluarga. Permohonan tersebut ditindaklanjuti sesuai kebijakan pimpinan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta upaya pemulihan kerugian korban. Polres Bangka Barat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Persiapan Healthy Cities Summit Ke-7 Tahun 2026 di Kota Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Oktober 2026 – Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin menghadiri Rapat Persiapan Penyelenggaraan Healthy Cities Summit (HCS) Ke-7 Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., bertempat di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu (10/10/2026). Rapat tersebut membahas penentuan jadwal pelaksanaan sekaligus pemantapan rencana kegiatan Healthy Cities Summit Ke-7 Tahun 2026, dengan Kota Jambi sebagai tuan rumah penyelenggaraan agenda nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menekankan pentingnya kesiapan seluruh unsur terkait dalam menyukseskan agenda nasional tersebut. Ia berharap koordinasi lintas sektor terus diperkuat, sehingga Kota Jambi mampu menjadi tuan rumah yang baik dan memberikan kesan positif bagi seluruh peserta maupun tamu undangan. Kegiatan ini direncanakan dihadiri Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, para bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia, serta perwakilan beberapa negara sahabat. Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin menyatakan bahwa TNI siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan tersebut melalui sinergi dan koordinasi bersama seluruh unsur terkait, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas wilayah. Menurutnya, kesiapan yang matang serta kerja sama yang solid menjadi kunci agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kehadiran Danrem 042/Gapu dalam rapat tersebut merupakan wujud dukungan TNI terhadap program pemerintah daerah sekaligus komitmen dalam memperkuat sinergi lintas sektoral guna mendukung kelancaran agenda nasional di Provinsi Jambi. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Jambi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Kota Jambi, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jambi dan Kota Jambi, para kepala dinas tingkat provinsi dan kota, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Kepala BMKG, Kepala Museum Dharmakirti Muaro Jambi, seluruh camat, serta Forum RT se-Kota Jambi. Melalui persiapan yang terencana dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, penyelenggaraan Healthy Cities Summit Ke-7 Tahun 2026 diharapkan berjalan sukses, aman, dan lancar serta membawa manfaat bagi pembangunan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

Pendeta GBIS Batanghari Mengaku Diintimidasi, Ibadah Jemaat Dihentikan: “Kami Hanya Meminta Hak”

Tajam24jam.com BATANGHARI, Sabtu 10/10/2026 — Jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, mengaku mengalami tekanan setelah kegiatan ibadah mereka diputuskan untuk dihentikan sementara. Melalui pendetanya, Edward C. Gultom, S.Th., jemaat mengungkap dugaan intimidasi, ancaman verbal, hingga tekanan untuk menandatangani berita acara penghentian ibadah. “Kami hanya meminta hak kami untuk beribadah,” demikian harapan Edward mewakili jemaatnya, saat diwawancarai wartawan pada Sabtu(10/10/26). Persoalan ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pendirian Tempat Ibadah tertanggal 6 Oktober 2026, yang dipimpin Lurah Simpang Sungai Rengas, Reni Repianti, S.E. Dokumen tersebut menyatakan kegiatan ibadah setiap Minggu di rumah pribadi Marhehe Gultom, RT 07/RW 03, dihentikan sementara sampai persyaratan administrasi diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan itu dibahas dalam rapat yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan, MUI, FKUB, kepolisian, TNI, KUA, lembaga adat, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Nama-nama yang tercantum dalam dokumen antara lain Ketua MUI Kabupaten Batanghari KH. Zaharudin, H.K.; perwakilan FKUB M.N. Parlindungan, Hs., dan H. Muslim, M.H.; Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Gegar Mahdi, S.H.; serta Danramil Kecamatan Mersam–MSU Kapten Heriyadi. Menurut Edward, jemaat yang beribadah di tempat tersebut hanya sekitar lima hingga enam orang. Ia mengaku selama ini berupaya menjaga hubungan baik dengan warga sekitar. Namun, dalam rapat yang dihadiri puluhan orang itu, ia merasa keberatan jemaatnya tidak mendapat ruang yang seimbang. Mengaku Dijemput dan Ditekan Menandatangani Berita Acara Edward menuturkan, dirinya menolak keputusan penghentian ibadah dan meninggalkan forum. Ia mengaku kemudian dijemput dari rumah dan diminta kembali ke kantor kelurahan untuk menandatangani berita acara dengan alasan meredam emosi warga.Menurutnya, kekhawatiran terhadap keselamatan keluarga dan rumah yang ditempatinya membuat dirinya akhirnya kembali ke kantor kelurahan. Persoalan semakin serius ketika adiknya mempersoalkan isi berita acara yang menyatakan bahwa keputusan dibuat tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun. Edward mengaku pernyataan tersebut tidak sesuai dengan tekanan yang mereka rasakan selama proses berlangsung. Ia juga mengungkap dugaan ancaman verbal dalam pertemuan tersebut. Menurut keterangannya, seorang ketua RT memukul meja dan melontarkan ancaman. Edward turut menyebut adanya ungkapan dari salah satu tokoh masyarakat, “Tangkap melawan bunuh,” yang membuat pihaknya merasa terancam. Ia juga mengklaim unsur kepolisian dan TNI yang hadir menyarankan agar kegiatan ibadah dihentikan. Keterangan mengenai dugaan intimidasi dan pernyataan pihak-pihak tersebut masih perlu diklarifikasi secara langsung kepada mereka yang disebutkan. Jemaat Pertanyakan Solusi dan Hak Beribadah Edward mengatakan pihaknya telah meminta solusi apabila rumah yang digunakan untuk beribadah dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada tempat alternatif yang ditawarkan agar jemaat tetap dapat menjalankan ibadah di wilayah tersebut. Bagi jemaat, persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi rumah ibadah, melainkan juga tentang kesempatan menjalankan keyakinan tanpa tekanan dan ancaman. “Kami hanya mau beribadah,” ujar Edward.Di sisi lain, berita acara menyebut penghentian sementara dilakukan sampai persyaratan administrasi diselesaikan. Namun, dokumen tersebut tidak merinci persyaratan apa yang belum terpenuhi maupun alternatif penyelesaian yang ditawarkan kepada jemaat. Jemaat berharap pemerintah Kabupaten Batanghari dan instansi terkait turun tangan, memberikan kejelasan atas dasar keputusan tersebut, serta memfasilitasi penyelesaian yang adil. Pemerintah kelurahan, FKUB, MUI, kepolisian, dan TNI yang tercatat hadir dalam rapat perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Hak beribadah dan ketentuan administrasi perlu diselesaikan secara transparan. Dugaan intimidasi yang disampaikan jemaat juga perlu ditanggapi serius, tanpa mengabaikan hak semua pihak untuk memberikan penjelasan. Penulis Team.

Read More