Polres Bangka Barat Sikat Titik Rawan Mentok, KRYD Digelar Hingga Pelabuhan dan Kawasan Pantai

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Februari 2026 – Aparat Polres Bangka Barat mengintensifkan patroli malam melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Mentok, Sabtu (28/2/2026). Patroli menyasar sejumlah titik strategis mulai dari kawasan perbankan, pelabuhan, hingga objek wisata pantai guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB itu diawali dengan apel di Mako Satlantas, kemudian dilanjutkan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat menyusuri rute pusat aktivitas warga. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, menegaskan patroli difokuskan pada lokasi yang berpotensi menjadi titik kerawanan pada malam akhir pekan. “KRYD ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami menyasar pusat keramaian, kawasan pelabuhan, dan ruang publik yang ramai aktivitas masyarakat,” ujar Yos dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026). Sejumlah lokasi yang dipantau antara lain area perbankan di Mentok, Pelabuhan Pelindo, Pantai Baru, hingga Pelabuhan Tanjung Kalian. Di setiap titik, personel melakukan pemantauan, dialog dengan masyarakat, serta memberikan imbauan kamtibmas secara langsung. Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perang sarung maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu keributan. Selain itu, warga juga diimbau untuk tertib berlalu lintas serta tidak terlibat aksi premanisme yang dapat meresahkan lingkungan sekitar. Menurut Yos, pendekatan preventif melalui patroli dialogis dinilai efektif untuk membangun kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus menekan peluang terjadinya tindak kriminalitas. “Kehadiran anggota di lapangan bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman. Kami ingin masyarakat merasa terlindungi,” katanya. Kegiatan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dengan situasi terpantau aman dan tidak ditemukan kejadian menonjol. Polres Bangka Barat memastikan patroli serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum setempat. Penulis Tim

Read More

Hj Muhammad Sandi Kembali Jadi Donatur Terbesar di Kota Jambi, Salurkan 13 Ribu Paket Sembako untuk 11 Kecamatan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Maret 2026 – Pengusaha Kota Jambi, H. Muhammad Sandi, kembali menunjukkan komitmen sosialnya dengan menyalurkan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa serta membagikan 13 ribu paket sembako kepada masyarakat di 11 kecamatan se-Kota Jambi. Setiap paket sembako yang dibagikan berisi 10 kilogram beras dan satu dus mi instan. Kegiatan sosial tahunan ini dipusatkan di Desa Dono Rejo, Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Pembukaan kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi bersama unsur pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran orang nomor satu di Kota Jambi itu menjadi bentuk apresiasi atas kepedulian sosial yang secara konsisten dilakukan H. Muhammad Sandi setiap tahunnya. Sejak pagi hari, masyarakat tampak memadati lokasi pembagian. Warga terlihat tertib mengantre untuk mengambil paket sembako yang telah disiapkan panitia. Camat Jambi Selatan saat dikonfirmasi awak media menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut di wilayahnya.“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kepedulian Bapak H. Muhammad Sandi. Bantuan ini sangat membantu masyarakat kami, khususnya anak yatim dan kaum dhuafa,” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi, tetapi juga memperkuat nilai kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. Dengan total 13 ribu paket sembako yang disalurkan, H. Muhammad Sandi dinilai sebagai salah satu donatur terbesar di Kota Jambi yang secara konsisten berkontribusi bagi masyarakat setiap tahunnya. Penulis Tim

Read More

Saat Amankan 2 Unit Ekskavator untuk Tambang Emas Ilegal, Personil Gabungan Polda Sumut Dikabarkan Diintervensi Belasan Pria

Tajam24Jam.Com MADINA SUMUT, 2 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara dikabarkan mendapat intervensi ketika berusaha menindak pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Sebagaimana dilansir dari beberapa sumber, intervensi diduga dilakukan oleh oknum yang membekingi aktivitas merusak alam tersebut”. Bahkan, ketika personel mengamankan barang bukti berupa 2 ekskavator dikabarkan mau diambil, agar tidak dibawa ke kantor Polisi. Adapun oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi sekira berjumlah 12 orang. Mereka memiliki ciri-ciri tubuh agak kekar, dan berpakaian preman berjumlah 12 orang. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan kalau personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Sat Brimob mendapat intervensi. Namun demikian ia tidak menyebut siapa oknum-oknum yang diduga menghalangi apakah aparat atau bukan. “Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026) Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 2 alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, Ditreskrimsus Polda Sumut, Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (2/3/2026) pagi ini, sekira pukul 06:00 WIB. Adapun 2 alat berat ini diduga akan dibawa masuk ke 2 titik tambang ilegal yang ada diDesa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina. Diketahui, lokasi pertambangan ilegal ini diduga masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Baru-baru ini Marak pemberitaan dibeberapa media online dan media sosial akan dugaan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat Exacapator sedang berlangsung diwilayah Mandailing Natal, tepatnya tidak jauh dari Desa Muara Batang Gadis, Kecamatan Siabu. Sesuai beberapa informasi hingga saat ini lebih dari 10 unit exacavator sudah berada diareal Asak Jarum melakukan dugaan PETI dan sesuai informasi yang beredar wilayah tersebut berada di Daerah Mandailing Natal sedangkan alat berat didatangkan melalui Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Kabupaten Tapanuli Selatan. Benar bang! sesuai informasi tadi malam sekitar pukul 02 .00 WIB dini hari tim dari Polda sudah turun hendak menuju TKP ( lokasi PETI) kata Lurah Panabari Hasan Pasaribu ketika dihubungi awak media ini melalui panggilan WhatsApp (2/3). Terkait kabar 2 unit alat berat yang sudah sudah diamankan tim Polda Sumut nfonya hendak menuju ke Panabari dengan kelokasi PETI red wilayah Mandailing Natal, infonya hingga saat ini tim masih di TKP, “singkatnya”. (Tim) Penulis Tim

Read More

Ciptakan Generasi Sehat dan Produktif, Polres Muaro Jambi Gelar Lari 100 Meter di Bulan Ramadan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 1 Maret 2026 – Menghindari seringnya terjadi balap motor liar dan tawuran, ratusan remaja di kabupaten muaro jambi mengikuti perlombaan balap lari yang di adakan Kapolres Muaro Jambi. Kegiatan lomba lari 100 meter ini diharapkan menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk menyalurkan energi secara positif. Balap lari ini dengan peserta yang di dominasi kan gen z ini sangat antusias mengikutinya. Kegiatan tersebut di ikuti 300 peserta terdiri dari Pra Remaja, Remaja, Putri, dan Anak Berkebutuhan Khusus. Peserta yang tercepat mendapatkan hadiah uang jutaan rupiah, dan sertifikat penghargaan. Adu balap lari ini berawal dari atensi kapolres dari sejumlah pelaku balap liar yang bosan di razia polisi, serta adu kecepatan di atas motor. kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Kapolres Muaro Jambi karena aksi balap liar dan tawuran yang terjadi di kawasan tersebut berkurang jauh. Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK,MH Mengatakan, Dalam Kegiatan balap lari ini, tidak hanya antusias dari ratusan peserta sajah, namun terlihat ribuan masyarakat memadati wilayah perkantoran bupati Muaro Jambi, dan juga di hadiri bupati muaro jambi. “Kegiatan ini merupakan kegiatan positif mengisi bulan suci Ramadhan harapan kita dengan kegiatan ini anak anak remaja terhindar dari kegiatan kegiatan negatif, seperti narkoba, judi online, geng motor, balap liar, dan Tarung sarung.” Ungkap Kapolres Muaro Jambi AKBP AKBP Heri Supriawan SIK MH Kapolres juga menambah, dirinya sudah berkomunikasi dengan bupati Muaro Jambi terkait kegiatan ini agar bisa menjadi rutinitas, agar anak anak remaja terhindar dari kegiatan negatif. Selain itu Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno SP.MM.M.SI mengatakan, dirinya sangat mendukung dengan kegiatan yang di lakukan Kapolres Muaro Jambi, Lomba lari 100 meter ini, untuk membuat kegiatan positif bagi anak muda. “Saya berharap ada hal hal positif yang bisa di ambil oleh anak anak muda muaro Jambi, untuk dapat memberikan edukasi juga, dan saya berharap nanti anak anak kita jangan pula lari ke hal hal yang negatif.pungkasnya Penulis Tim

Read More

Tiga Perempuan Diduga Edarkan Sabu 14,62 Gram, Polres Bangka Barat Ungkap Kasus di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Februari 2026 – Aparat gabungan dari Satresnarkoba dan Unit Res-Intel Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat 27 Februari 2026 malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Ketiganya masing-masing berinisial FA, HI, dan FAH. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Senang Hati. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 00.05 WIB berhasil mengamankan ketiga perempuan tersebut di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 65 paket sabu yang dikemas dalam potongan pipet dan dibungkus plastik hitam serta satu paket lainnya yang disimpan dalam kotak obat berwarna putih. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 14,62 gram. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pemilik barang tersebut di kediamannya di Kampung Keranggan Atas. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan dua paket kecil sabu, timbangan digital, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam, puluhan potongan pipet warna hitam dan bening, plastik klip berbagai ukuran, satu buah corong kecil, kotak obat, kertas putih, serta kantong plastik hitam. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami apresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat,” ujar Yos. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan perempuan. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Mentok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. Polisi menyebut, para pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus membagi sabu dalam paket-paket kecil untuk diedarkan kembali. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Kembangkan Kasus, Terduga Bandar Sabu di Mentok Turut Ditangkap

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Februari 2026 – Pengungkapan kasus peredaran sabu yang melibatkan tiga perempuan di Kecamatan Mentok terus dikembangkan. Aparat Satresnarkoba bersama Unit Res-Intel Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok atau bandar narkotika tersebut. Pria berinisial RA itu diamankan di rumahnya di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Sabtu 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dikuasai tiga perempuan yang lebih dulu diamankan disebut berasal dari RA. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disimpan di dalam kotak pensil. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, potongan pipet dan plastik bening, dua bungkus sedotan besar, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polres Bangka Barat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. “Kami tidak berhenti pada pengedar di lapangan. Setiap kasus akan kami kembangkan untuk mengungkap siapa yang berada di belakangnya. Ini bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas narkoba sampai ke akarnya,” ujar Yos dalam keterangannya. Ia menambahkan, pengungkapan beruntun dalam waktu singkat tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Saat ini RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Mentok dan sekitarnya. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menekan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

SKANDAL 27 FEBRUARI: Hukum Jambi “Berlutut” di Hadapan Raksasa Batubara?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 Februari 2026 – Marwah Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kini berada di titik nadir. Sebuah drama hukum yang mempertontonkan kemurahan harga diri penegakan hukum terjadi pada malam 27 Februari 2026. Lima unit tronton raksasa yang diduga milik PT Global Surya Mandiri (GSM), yang sebelumnya diamankan dengan gagah berani oleh Satlantas, dikabarkan melenggang bebas tanpa pengawalan. Pertanyaannya: Siapa yang memberi “lampu hijau” di tengah pelanggaran merah menyala? Publik sempat menaruh harapan ketika Dirlantas Polda Jambi dengan tegas mengamankan armada PT GSM. Bukan satu, tapi tiga kesalahan fatal dilakukan sekaligus: Namun, ketegasan itu berubah menjadi lelucon di tengah malam. Lima tronton tersebut lepas. Hilang dari halaman kantor polisi tanpa kejelasan sanksi yang tuntas. Pernyataan Dirlantas yang menyebutkan, “Yang saya tilang mobilnya, bukan batubaranya,” adalah sebuah akrobat kata-kata yang janggal dan lucu. Secara akal sehat, batubara tidak memiliki kaki untuk berjalan sendiri. Membiarkan mobil tersebut keluar sebelum muatan dipindahkan adalah bentuk pembiaran pelanggaran. Pernyataan Dirlantas yang menyebutkan, “Yang saya tilang mobilnya, bukan batubaranya,” adalah sebuah akrobat kata-kata yang janggal dan lucu. Secara akal sehat, batubara tidak memiliki kaki untuk berjalan sendiri. Membiarkan mobil tersebut keluar sebelum muatan dipindahkan adalah bentuk pembiaran pelanggaran. Kapolda Jambi: Macan atau Wayang?​Masyarakat Jambi kini bertanya-tanya: Mampukah Kapolda Jambi membersihkan “halaman rumahnya” sendiri? Ataukah PJU (Pejabat Utama) Polda Jambi memang sudah terlalu akrab dengan korporasi hingga hukum bisa “dirundingkan” di balik pintu tertutup?​Kejadian ini bukan sekadar urusan tilang-menilang, ini adalah soal pencurian Marwah Polri. Jika hukum bisa ditekuk oleh PT GSM, maka jangan salahkan rakyat jika di masa depan mereka tidak lagi percaya pada seragam cokelat. Hukum di Jambi jangan sampai menjadi “tajam ke rakyat, tumpul ke batubara”. Penulis Tim

Read More

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Februari 2026 – Mutasi kembali terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/440/II/Kep./2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar, sejumlah perwira di jajaran Polda Jambi mengalami rotasi dan promosi jabatan. Salah satu jabatan strategis yang berganti adalah Kapolres Bungo. Dalam mutasi tersebut, AKBP Natalena Eko Cahyono dimutasi sebagai Pamen di Polda Jambi. Sementara itu, posisi Kapolres Bungo kini dipercayakan kepada AKBP Zamri Elfino yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi. Total terdapat 54 personel yang masuk dalam daftar rotasi, baik dalam rangka promosi jabatan maupun penyegaran organisasi. Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika pembinaan karier serta upaya peningkatan kinerja institusi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa mutasi di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar dan rutin dilakukan sebagai bagian dari manajemen organisasi. “Mutasi dan rotasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka pembinaan karier serta penyegaran di tubuh Polri. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji mewakili Kapolda Jambi. Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat, termasuk di tingkat Kapolres, tidak akan mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Jambi. Justru sebaliknya, diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kapolda Jambi berharap pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program-program yang telah berjalan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI dan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya. Penulis Tim

Read More

Tiga Pemuda Diamankan, Sat Narkoba Polres Bangka Barat Sita 128 Gram Sabu dan 35 Butir Ekstasi di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Februari 2026 – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan tiga pemuda dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Pengungkapan kasus bermula saat petugas melaksanakan patroli di kawasan Kampung Sungai Baru, Kelurahan Sungai Baru. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengamankan seorang pria berinisial A (18) di pinggir Jalan Gang Sukun. Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun VI Pait Jaya, RT 001 RW 001, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di kontrakan tersebut sekitar pukul 00.02 WIB, polisi kembali mengamankan dua pria masing-masing berinisial R (21) dan Y (25). Saat dilakukanpenggeledahan di kamar kontrakan, tim menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta pil ekstasi. Dari lokasi itu, polisi menyita 15 paket plastik klip ukuran besar dan 103 paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan 35 butir pil ekstasi berlogo mahkota warna cokelat. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta sejumlah plastik klip kosong dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk pengemasan. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 128,34 gram, sedangkan ekstasi memiliki berat bruto 14,47 gram atau sebanyak 35 butir. Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bangka Barat. Yos menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan profesional guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Minim Transparansi, Penanganan Rokok Ilegal Dari Toko AA di Sengeti oleh Bea Cukai Jambi Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Februari 2026 – Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang diamankan dari Toko AA di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, oleh Bea Cukai Jambi menuai sorotan publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dan terbuka kepada media terkait detail penindakan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai atau diduga tidak sesuai ketentuan itu diangkut menggunakan mobil operasional Bea Cukai dengan jumlah yang disebut cukup banyak. Proses pengamanan dilakukan langsung oleh petugas Bea Cukai Jambi di lokasi toko. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum pemilik atau pengelola Toko AA, termasuk apakah telah dilakukan proses hukum lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut. Tim media yang berupaya melakukan konfirmasi mendatangi Kantor Bea Cukai Provinsi Jambi. Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan salah satu pegawai Bea Cukai bernama Nanda Gultom agar media berkoordinasi langsung dengan pihak humas. Setibanya di kantor, tim media diterima oleh M. Handal yang disebut mewakili bagian humas Bea Cukai. Namun dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan resmi dan meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis melalui surat yang dimasukkan ke dalam kotak saran, dengan alasan prosedur internal instansi. Disebutkan pula bahwa pejabat humas tidak berada di tempat saat itu. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sebagai tindak lanjut, tim media telah mengajukan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban resmi dari Bea dan Cukai Provinsi Jambi, di antaranya:Apakah pemilik Toko AA telah diproses secara hukum terkait dugaan peredaran rokok ilegal?Berapa jumlah pasti barang bukti rokok yang diamankan?Apa saja jenis dan merek rokok yang disita dalam penindakan tersebut? Belum adanya penjelasan rinci dari pihak Bea dan Cukai menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, beredar pula isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran rokok ilegal. Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi kabar tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi, dapat memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Bea dan Cukai Provinsi Jambi masih dinantikan. Penulis Tim

Read More